Tag: haram

  • 3 Jenis Sedekah yang Tidak Diterima Allah SWT


    Jakarta

    Sedekah merupakan salah satu perbuatan baik yang sangat dianjurkan dalam Islam. Memberikan sedekah adalah tindakan kebaikan yang akan mendatangkan berbagai keberkahan dan pahala bagi yang melakukannya.

    Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak melakukan sedekah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan tentang sedekah yang tidak diterima oleh Allah SWT.

    Dalil tentang Perintah Bersedekah

    Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan umat muslim untuk menjalankan sedekah, ungkap Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah.


    Surah Al Hadid ayat 7,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    – Surah Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    – Hadits Riwayat Tirmidzi

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

    – Hadits Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda, “Tiada suatu hari pun di mana umat manusia bangun di waktu pagi melainkan dua malaikat turun, lalu salah satu dari mereka berdua mengucapkan (doa); ya Allah, berilah ganti (harta) bagi orang berinfak. Sementara yang lain mengucapkan; ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Muslim)

    Jenis Sedekah yang Tidak Diterima Allah SWT

    Meskipun sedekah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, terdapat beberapa jenis sedekah yang tidak diterima Allah SWT menurut Reza Pahlevi Dalimuthe dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah, yaitu:

    1. Karena Riya’

    Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hamba-Nya yang riya’ atau mengharap pamrih dari orang yang diberi sedekah atau orang lain yang menyaksikan serah terima sedekah.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

    اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

    2. Tidak beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat

    Allah SWT akan memberikan ganjaran kepada hamba-Nya yang memiliki keimanan dan kepercayaan kepada Allah SWT dan hari kiamat. Namun jika seseorang tidak beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat, maka Allah SWT tidak akan menerima sedekah tersebut.

    Karena orang-orang akan hanya terfokus pada objek sedekah (banyak tidaknya materi yang diberikan), bahkan meskipun ia bersedekah, ia tetap melakukan perbuatan maksiat.

    3. Bersedekah dengan uang haram

    Dari sumber sebelumnya, Sayyid Sabiq menambahkan jika seseorang bersedekah namun dia bersedekah dengan uang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima sedekahnya.

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bersedekah setara dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang baik, sementara Allah tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak hewan ternaknya, hingga menjadi seperti gunung.” (HR Bukhari)

    Dengan mengetahui jenis sedekah yang tidak diterima Allah SWT, semoga kita senantiasa dijauhkan dari perbuatan buruk. Usahakan untuk selalu memberikan sedekah dengan segala hal yang terbaik.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sedekah Bisa Berubah Jadi Haram, Ini Sebabnya


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Hukum sedekah adalah sunnah menurut ijma ulama. Namun, bisa menjadi haram karena kondisi tertentu.

    Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalat karya Abdul Rahman Ghazaly dkk, dalil yang dijadikan dasar hukum sedekah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 280 dan 261.

    وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠


    Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS Al-Baqarah: 280)

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)

    Dalil sedekah juga bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

    اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشق تمرة (متفق عليه)

    Artinya: “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعفو إِلَّا عِرًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

    Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

    Hukum Sedekah yang Haram

    Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram apabila mengetahui barang yang akan disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Fiqh karya M. Aliyul Wafa dkk.

    Dalil yang menguatkan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 272,

    ۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٢

    Artinya: “Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.”

    Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karangan Rizem Aizid turut dijelaskan, hukum sedekah bisa menjadi haram apabila diniatkan sebagai uang sogok.

    Kebolehan Sedekah dengan Harta Haram

    Sedekah dengan harta haram diperbolehkan untuk kondisi tertentu. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menjelaskan, sedekah dengan harta haram boleh dilakukan semata-mata hanya untuk melepaskan diri dari kezaliman. Harta haram, kata Imam al-Ghazali, hukumnya menjadi halal bagi orang lain, namun bagi yang bersangkutan tetap haram.

    “Itu karena harta yang haram tersebut jelas haram bila dipakai untuk diri sendiri, dan sayang bila disia-siakan atau dibuang ke laut. Maka yang terbaik adalah disedekahkan untuk kemaslahatan kaum muslim,” jelas Imam al-Ghazali seperti diterjemahkan Purwanto.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

    Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

    Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

    Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


    Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

    Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

    Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

    Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

    Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

    Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

    Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

    Hukum Utang-piutang dalam Islam

    Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

    Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

    Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

    “Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

    Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

    Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

    Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

    Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

    Hukum tentang Sedekah

    Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

    1. Sunnah

    Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

    2. Haram

    Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

    3. Wajib

    Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cinta Harus Memiliki, Belajar Ikhlash Dari Wali



    Jakarta

    Santri laki sangat ingin menikahi putri Kyai. Naluri wajar yang jarang dijumpai. Tapi itulah situasi yang pernah terjadi. Di sebuah pondok pesantren di masa teknologi masih belum semaju saat ini.

    Pada saat itu mengisi bak mandi masih menggunakan air yang harus dibeli. Dari penjual air yang berlokasi di sekitar rumah. Masih di dalam satu kampung yang sama.

    Peristiwa itu terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Makkah. Ponpes itu menampung putra-putri. Tentu saja santri putra dan santri putri berbeda lokasi. Sehingga mereka pasti tidak dapat saling menemui.


    Sang Syech atau Kyai memiliki seorang putri. Kecantikannya banyak dikenali masyarakat sekitar. Banyak pemuda yang ingin menikahi. Termasuk salah seorang santri Kyai.

    Jangankan melihat putri Kyai, melihat santri putri saja pasti harus dijauhi.
    Namun santri satu ini sangat punya nyali. Ada saja akal pikiran yang dipunyai. Ia berusaha berjualan air. Tujuannya pasti agar bisa mudah, masuk lokasi putri. Karena penjual air bila mengisi air ke dalam bak mandi harus mengantarnya sendiri. Usaha itu dalam upayanya bisa kenal dengan putri Kyai. Bukankah putri Kyai juga memiliki lokasi, belajar dan beraktifitas di sekitar lokasi santri putri.

    Bisa diduga bahwa tujuan santri berjualan air bukan tujuan asli. Apalagi untuk Kyai ia mematok diskon tinggi. Lebih aneh lagi ia tidak menjual air kecuali hanya kepada Ponpes Kyai.

    Beberapa waktu berlalu. Rupanya sang Kyai memahami. Boleh jadi karena beliau seorang wali. Bahwa santri laki itu berjualan air tapi punya maksud mengincar putri Kyai. Lalu beliau Kyai memanggil santri laki itu sambil berujar, “Nak, apakah kamu sengaja berjualan air hanya ke sini saja. Tidak kepada keluarga lain. Hanya karena ingin kenal putriku. Lalu bisa menjadi menantuku?”
    “Inggih (ya) Kyai,” jawab santri itu polos.

    Baiklah. Kalau kamu berniat sungguh-sungguh ingin memiliki putriku, menikahinya, boleh. Tidak harus melalui berjualan air ke sini.” Sambung Kyai dengan ramah dan tenang.
    “Terus saya harus bagaimana Kyai?” Tanya santri itu dengan hati yang berbunga-bunga karena begitu bahagianya. Betapa tidak, sang Kyai seolah begitu saja dengan mudah akan “merestui”. Sedang dirinya hanyalah seorang santri yang bukan keturunan Kyai. Ada juga perasaan belum wajar, tetapi bagaimana lagi. Demi keinginan sejati menikahi putri Kyai.

    “Kalau kamu sungguh-sungguh, mulai besok datanglah ikut berjemaah di masjidil haram. Kamu wajib ada di shaf pertama.” Lanjut Kyai sambil menatap santri itu meyakinkan.
    “Itu harus kamu lakukan selama empat puluh hari tampa putus, terus menerus.” Lanjut beliau sambil menekankan suaranya. Tanda serius.

    “Baik Kyai, insyaAllah akan segera saya laksanakan mulai besok hari.” Secepat kilat santri itu menjawab. Seolah merasa sarat yang diberikan Kyai akan bisa dengan mudah dia lalui. Tidak harus lebih dulu menjadi wali. Tidak juga harus punya duit banyak sekali. Bukan itu semua. Hanya ikut shalat berjemaah di shaf awal di masjidil Haram. Mudah sekali. Gumamnya di dalam hati.
    Segera santri itu menyiapkan diri untuk menyanggupi seluruh yang dipesankan Kyai.

    Esok harinya santri itu mulai berjemaah di shaf pertama. Niatnya antara lain pasti supaya keinginannya terpenuhi. Menikahi putri Kyai. Yang kecantikannya sulit ditandingi. Satu hari, dua hari, tiga sampai sepuluh hari. Bayangan bisa menyunting putri Kyai masih membayangi. Walau tak sepenuh bayangan pertama kali mengikuti shalat berjemaah di shaf awal itu.

    Setelah masuk hari ke sebelas, dua belas, terus sampai lewat empat puluh hari. Bayang keinginan menikahi putri Kyai, berganti dengan kenikmatan shalat berjemaah di shaf awal. Kenikmatan yang selama ini belum pernah ia alami.

    Melewati empat puluh hari sesuai janji. Kyai menjemputnya, menggandengnya pulang demi menepati janji. Menikahkan putrinya dengan si santri. Namun apa yang terjadi?

    Ketika Kyai berkata kepada santri,”Nak, hayo pulang. Sesuai dengan janjiku tempo hari. Sekarang sudah selesai sarat yang aku ajukan. Sekarang waktunya aku nikahkan engkau dengan putriku.” Ujar Kyai penuh yakin.

    Sebaliknya. Jawaban santri itu ternyata di luar ekspektsi Kyai. “Mboten (tidak) Kyai, kenikmatan shalat jemaah di shaf awal di masjidil haram, mboten saged (tidak bisa) ditukar dengan hanya sekedar seorang putri. Mboten.” Santri itu menolak sopan ajakan Kyai.

    Rupanya. Berawal dari niat ingin menikahi putri Kyai, lalu menekuni shalat berjemaah di lokasi paling diminati (dekat Ka’bah di shaf awal) secara istiqamah. Bergeser menjadi perbuatan ikhlash. Ikhlash menuntunnya untuk nikmat mencintaiNya. Cinta yang tak mungkin ditukar dengan apa pun selainNya. Termasuk cinta kepada putri Kyai.

    Merasa bertambah kagum kepada si santri. Kyai mencoba merendah dan mengulangi ajakannya kembali. “Nak, hayo pulang dulu. Saya sangat ingin dan sangat butuh orang yang ikhlash menjadi menantuku.”
    Demi tersentuh kata-kata ikhlash. Yang pasti berbeda terbalik dengan niat santri pertama kali pergi shalat jemaah di shaf awal. Santri itu terlihat tidak tega menolak ajakan Kyai.

    “Injih Kyai, kalau karena ikhlash saya bersedia menikahi.” Terlihat wajah Kyai itu seketika berganti cerah. Secerah sinar mentari yang mulai beranjak tinggi. Lalu mereka bersama-sama pergi menuju rumah Kyai.

    Ikhlash memang bukan perbuatan ringan seringan jatuhnya rintik hujan dari awan. Tapi ikhlash ternyata bisa ditimbulkan melalui kebiasaan. Kebiasaan melakukan kebaikan berulang-ulang. Kebaikan yang dilakukan secara istiqamah. Terus menerus sampai lupa ingatan terhadap maksud kurang ikhlash sebagaimana niat di awal perbuatan. Sampai muncul kenikmatan tak tergantikan. Kenikmatan mampu merasakan nikmatnya cinta Tuhan.

    Jangankan shalat jemaah istiqamah di shaf awal. Menyiapkan makanan kucing, hewan-hewan peliharaan. Bukan karena ingin supaya si hewan membalas kebaikan tuannya, taat, nurut kepada pemiliknya. Tapi niat hanya demi Tuhan, itu pun bisa mengundang ikhlash. Sebutan yang kebanyakan orang menganggapnya sulit didapatkan.

    Menahan membuang sampah di jalan. Bukan takut dikira kurang mengerti kebersihan. Juga bukan karena takut kelihatan orang. Namun demi menjaga kebersihan sesuai amanat Tuhan. Itu bisa menjadi ikhlash yang sering di luar perhatian.

    Berusaha secara istiqamah menahan diri dari ujaran yang menimbulkan kegelisahan, ujaran yang kurang wajar. Menggantinya dengan ujaran baik yang selalu bermakna kebaikan di jalan Tuhan. Itu pula menjadi jalan ikhlash yang sangat mengundang tingginya kehormatan. Kehormatan di sisi Tuhan. Kehormatan di antara seluruh makhluk Tuhan.

    Cinta santri laki itu kepada putri Kyai. Ternyata memang berakhir dengan memilikinya. Kisah perjalanan ikhlash salah seorang wali.

    Semoga setiap kita berkenan berlatih untuk menikmati jalan ikhlash. Jalan mencapai cinta sejati kepadaNya, sampai mampu memiliki cintaNya, aamiin!

    Abdurachman

    Penulis adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Pemerhati spiritual medis dan penasihat sejumlah masjid di Surabaya.

    Artikel ini adalah kiriman dari pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih-Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Bus Shalawat Terakhir Beroperasi Hari Ini



    Makkah

    Masa operasional penyelenggaraan ibadah haji di Daerah Kerja (Daker) Makkah berakhir hari ini, Sabtu (13/7/2024). Bersamaan dengan itu, layanan Bus Shalawat yang biasanya mengantar jemaah dari pemondokan menuju Masjidil Haram dan sebaliknya, juga akan berakhir.

    “Layanan Bus Shalawat akan diberhentikan total Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 12.00 WAS, yaitu waktu salat zuhur. Setelah itu tidak ada layanan Bus Shalawat lagi,” ujar Kepala Seksi Transportasi Daker Makkah, Syarif Rahman di Makkah, Jumat (12/7/2024).

    Penghentian Bus Shalawat ini dilakukan karena seluruh jemaah haji Indonesia seluruhnya sudah bergerak ke Madinah. Syarif menjelaskan, ada 15 kelompok terbang (kloter) yang rencananya akan diberangkatkan hari ini dari Makkah ke Madinah.


    “Rencananya ada 15 kloter dilakukan pendorongan dari Makkah ke Madinah,” katanya.

    Diketahui saat masa puncak haji terdapat 22 rute Bus Shalawat yang dioperasikan. Sebanyak 16 rute beroperasi di terminal Syib Amir, sedangkan sisanya sebanyak enam rute beroperasi di terminal Jiyad. Jumlah Bus Shalawat yang beroperasi pada masa puncak haji mencapai 425 bus per hari.

    Adapun 12 rute Bus Shalawat yang masih beroperasi hingga berakhirnya masa pelayanan Daker Makkah, sebagai berikut:

    1. Rute 1 (Syisyah – Syib Amir)
    2. Rute 2 (Syisyah – Syib Amir)
    3. Rute 4 (Syisyah – Syib Amir)
    4. Rute 7 (Raudhah – Syib Amir)
    5. Rute 12 (Jarwal – Syib Amir)
    6. Rute 14 (Jarwal – Syib Amir)
    7. Rute 15 (Jarwal – Syib Amir)
    8. Rute 16 (Jarwal – Syib Amir)
    9. Rute 17 (Misfalah – Jiyad)
    10. Rute 18 (Misfalah – Jiyad)
    11. Rute 20 (Rei Bakhas – Jiyad)
    12. Rute 21 (Rei Bakhas – Jiyad)

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Masjidil Haram Diguyur Hujan, Ini Tips Umrah agar Aman dan Lancar


    Jakarta

    Masjidil Haram diguyur hujan belakangan ini. Ramalan cuaca menunjukkan hujan akan berlangsung di beberapa bagian wilayah, termasuk Makkah dan Madinah.

    Dilansir dari SPA, Rabu (7/8/2024), Pusat Meteorologi Nasional memprediksi hujan badai sedang hingga lebat yang menyebabkan hujan deras disertai hujan es dan angin kencang akan membatasi jarak pandang di beberapa bagian wilayah Najran, Jazan, Aseer, Al-Baha, Makkah, dan Madinah kemarin.

    Media yang berbasis di Tanah Suci, Inside the Haramain, membagikan potret Masjidil Haram yang tengah diguyur hujan pada Selasa (6/8/2024) kemarin. Tampak jemaah melakukan tawaf sambil memakai payung.


    Menanggapi cuaca di Masjidil Haram tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan tips umrah agar aman dan lancar.

    “Kondisi hujan di dekat Rumah Suci memerlukan kewaspadaan ekstra saat umrah. Demi keselamatan Anda, ikuti dengan cermat semua panduan dan arahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait saat melakukan ritual dalam cuaca basah,” ujar kementerian melalui akun X, Selasa (6/8/2024).

    Tips Umrah saat Hujan

    Berikut beberapa tips umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang bisa menjadi panduan jemaah sebagai antisipasi hujan:

    • Tetap pantau terus ramalan cuaca.
    • Bawa payung tahan air untuk melindungi diri dari hujan.
    • Bagi yang tidak dalam keadaan ihram dan wanita, disarankan mengenakan pakaian tahan hujan.

    Adapun, apabila hujan turun ketika sedang menjalankan ritual umrah, jemaah bisa memperhatikan beberapa hal berikut ini:

    • Jika punya masalah kesehatan, hentikan tawaf Anda.
    • Lanjutkan dengan hati-hati saat berjalan di area mataf untuk mencegah kecelakaan (seperti terjatuh).
    • Demi keselamatan Anda, hindari memakai kaus kaki karena bisa meningkatkan risiko terpeleset.
    • Patuhi panduan instruksi dan petugas keamanan untuk memastikan ibadah lancar dan aman bagi semua orang.

    Kementerian minta jemaah agar mempertimbangkan tawaf di tempat yang lebih tinggi di Masjidil Haram selama curah hujan tinggi. “Langkah ini meningkatkan keselamatan dan memungkinkan pengalaman tawaf yang lebih aman,” tutup kementerian.

    (kri/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Jemaah Umrah Diimbau Pakai Masker-Rutin Cuci Tangan saat Ibadah



    Jakarta

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah umrah agar senantiasa mengenakan masker wajah selama beribadah. Jemaah juga diimbau untuk rutin mencuci tangan untuk mencegah penularan penyakit.

    “Jemaah yang terhormat, pastikan umrah Anda aman dan sehat dengan mengenakan masker selama menjalankan ibadah untuk melindungi diri Anda dan orang-orang di sekitar Anda,” demikian imbauan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui X, dikutip Rabu (28/8/2024).

    Pemakaian masker yang kering dan bersih ditekankan pada saat berada di area Masjidil Haram. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari tertularnya penyakit hingga mencegah tertularnya penyakit dari jemaah yang sakit kepada jemaah yang sehat.


    Selain itu, jemaah umrah diimbau untuk menjaga kesehatan diri dengan senantiasa mencuci tangan.

    “Di tempat berkumpul yang padat penduduk seperti saat umrah, terdapat peningkatan risiko gangguan pernapasan penyakit menular. Oleh karena itu, disarankan untuk benar-benar mematuhi penggunaan masker yang bersih dan kering, sering mencuci tangan,” bunyi keterangannya.

    Jemaah turut diimbau untuk menjaga makanannya dari sumber kontaminasi. Pihak Arab Saudi menyebut sudah megupayakan keamanan pangan dalam fasilitas umrah.

    Kementerian Kesehatan Arab Saudi dalam surat edaran kesehatannya juga merekomendasikan agar menghindari kontak hingga meminjamkan barang pribadi dengan orang yang tampak sakit.

    Di samping itu, jemaah lansia disarankan untuk menghindari paparan sinar matahari langsung selama beribadah dan meminum air mineral dalam jumlah yang cukup.

    Tidak hanya menjaga diri saat beribadah, otoritas Arab Saudi juga mengingatkan jemaah untuk mempersiapkan fisiknya menjelang keberangkatan ke Tanah Suci. Persiapan fisik dimulai dengan memperbanyak intensitas berjalan untuk membangun stamina saat ibadah dan istirahat yang cukup.

    Jemaah juga disarankan mengonsumsi makanan yang tidak terlalu berat sebelum menuju Masjidil Haram agar tetap merasa nyaman. Diingatkan pula untuk jemaah agar melindungi kulit dari paparan sinar matahari langsung dengan sunblock atau krim wajah.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Rilis Pedoman Pendampingan Umrah Anak-anak



    Jakarta

    Musim umrah 1446 H sudah dimulai sejak 1 Muharram. Arab Saudi baru-baru ini merilis pedoman bagi orang tua atau wali yang berencana membawa anak-anak mereka untuk umrah. Ada sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian jemaah.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam keterangannya, seperti dilansir Timeline Daily dari Gulf News, meminta orang tua atau wali untuk terus menjaga anaknya agar selalu di dekatnya dan tetap waspada. Kementerian meminta orang tua memastikan anaknya menggunakan gelang pelacak elektronik.

    Kementerian juga mengimbau agar jemaah yang membawa anak-anak menghindari jam-jam sibuk dan tempat-tempat yang ramai. Pihaknya juga mendesak orang tua agar mendidik anak-anak mereka tentang hal-hal yang harus mereka patuhi selama berada di tempat suci.


    Sejumlah media lokal melaporkan, Arab Saudi tengah menghadapi cuaca ekstrem. Wilayah Makkah dan Madinah kerap diguyur hujan deras, termasuk di area Masjidil Haram yang menjadi pusat ibadah umrah.

    Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi pada Kamis (29/8/2024) kemarin memprediksi angin kencang akan bertiup dan hujan sedang hingga lebat serta hujan es dapat turun di beberapa wilayah Jazan, Aseer, Al-Baha, Makkah, dan Madinah.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam beberapa unggahannya di media sosial mengimbau jemaah berhati-hati saat beribadah di tengah hujan.

    Arab Saudi telah membuka musim umrah 1446 H bagi jemaah dalam dan luar Kerajaan usai berakhirnya musim haji 1445 H. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengadakan serangkaian pertemuan dengan perusahaan dan lembaga umrah untuk mempersiapkan musim umrah ini, lapor SPA.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdulfattah Mashat menekankan komitmen kementerian untuk memberikan program unggulannya melalui kolaborasi dengan semua mitra dan sektor.

    “Fokusnya adalah pada peningkatan layanan sektor swasta dan memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan para pengunjung dan peziarah ke Dua Masjid Suci. Kerja sama antara kementerian dan perusahaan serta lembaga umrah sangat penting untuk memastikan layanan berkualitas tinggi bagi para peziarah di seluruh dunia,” demikian seperti dilaporkan SPA pada Kamis (27/6/2024) lalu.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Jajaki Sistem Transportasi Baru agar Tawaf dan Sa’i Lebih Efisien



    Jakarta

    Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum untuk Perawatan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjajaki sistem transportasi baru di Dua Masjid Suci. Pihaknya membuka peluang investasi proyek ini dengan sistem bagi hasil.

    Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, Jumat (6/9/2024), tawaran investasi untuk proyek transportasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji dan umrah. Pembangunan proyek ini juga ditujukan untuk mencapai tujuan Visi Kerajaan 2030.

    Proyek ini digadang-gadang dapat dibangun dan dioperasikan untuk meningkatkan sarana transportasi yang nyaman untuk memfasilitasi pelaksanaan rangkaian ibadah tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.


    Proyek ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang kelak mampu melayani 100.000 jemaah sebagai penerima manfaat setiap hari selama musim haji dan umrah.

    Sistem transportasi ini bertujuan untuk memfasilitasi ibadah tawaf dan sa’i dengan mengurangi waktu yang dibutuhkan jemaah. Otoritas menargetkan mampu meningkatkan rating kepuasan jemaah yang saat ini berada di angka 78 persen menjadi lebih dari 90 persen.

    Penilaian kepuasan ini meliputi peningkatan efisiensi perjalanan jemaah, mulai dari pemesanan, layanan sarana transportasi, perjalanan umrah, dan mengurangi durasi masa tunggu untuk mendapatkan layanan.

    Proyek ini diharapkan dapat mencakup area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dengan kemungkinan diperluas ke titik-titik pemberhentian taksi di area pusat dan stasiun transportasi antar jemput.

    Arab Saudi juga meluncurkan sejumlah rencana dalam pelaksanaan haji dan umrah 1446 H. Khusus umrah musim ini, Kepresidenan Urusan Agama Dua Masjid Suci bakal menggunakan robot canggih untuk melayani jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

    Presidensi disebut akan memanfaatkan teknologi AI, mendigitalkan program, dan memanfaatkan aplikasi elektronik di berbagai bidang untuk melayani jemaah dan berkomunikasi dengan jemaah dalam bahasa global, memfasilitasi ibadah jemaah dan memperkaya pengalaman jemaah selama menjalani umrah.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Aturan Berfoto di Masjidil Haram Selama Umrah, Jangan Sembarangan!



    Jakarta

    Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan protokol dalam mengambil gambar atau merekam momen selama jemaah berada di sekitar Masjidil Haram. Jemaah umrah diimbau untuk tidak mengganggu jemaah lain yang sedang tawaf atau beribadah.

    Imbauan pertama jemaah diminta untuk tidak berlama-lama melakukannya untuk menghindari ketidaknyamanan jemaah lain.

    “Tamu Allah yang terhormat, Anda dipersilakan untuk mengabadikan momen berharga Anda di Masjidil Haram. Mohon lakukan dengan cepat, pastikan Anda tidak mengganggu mereka yang sedang melakukan tawaf atau salat,” demikian keterangan Kementerian dalam akun X (@MoHU_En), dikutip Kamis (12/9/2024).


    Jemaah umrah juga diimbau untuk tidak berdiri terlalu lama saat mengambil foto karena dapat mengganggu arus pergerakan jamaah.

    Selanjutnya, bagi jemaah yang hendak mengabadikan momen selama di Masjidil Haram melalui telepon genggamnya diimbau berhati-hati dalam mengambil gambar. Terutama mengambil gambar jemaah lain yang sedang beribadah tanpa izin mereka.

    “Tidak mengambil foto orang yang sedang melakukan salat dan jemaah haji tanpa izin mereka,” demikian pernyataan Kementerian.

    Berdasarkan aturan tersebut, jemaah bisa menghormati jemaah dan pengunjung lainnya yang tengah beribadah, mengambil gambar dari sudut yang jauh dari jalur utama, dan menjaga ketenangan di situs suci ini saat mengabadikan momen.

    Kementerian juga mengingatkan jemaah agar menjaga barang bawaan mereka selama di Masjidil Haram. Jemaah disarankan hanya membawa barang-barang penting saja.

    “Bepergian dengan bawaan ringan membantu meminimalkan risiko kehilangan barang-barang Anda dan mengkhusyukkan diri dalam pengalaman spiritual,” bunyi keterangan Kementerian.

    Selain itu, jemaah diminta menjaga barang bawaannya agar senantiasa berada dalam jarak pandang dan tidak meninggalkan barang bawaan di dekat pintu tanpa penjaga.

    Meski demikian, jika terjadi kehilangan, jemaah bisa ke kantor Lost & Found di dekat Al-Marwah atau jemaah juga bisa melaporkan barang hilang tersebut melalui Absher platform.

    Musim umrah tahun ini dimulai pada akhir Juni 2024 setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta muslim dari seluruh dunia.

    Menurut data Kerajaan Arab Saudi seperti dilansir Gulf News, sekitar 13,5 juta orang menunaikan umrah tahun sebelumnya. Kerajaan memproyeksikan akan menyambut 15 juta muslim untuk umrah tahun depan.

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com