Tag: hikmah

  • Doa Mandi Junub Wanita dan Tata Caranya Sesuai Syariat


    Jakarta

    Doa mandi junub wanita dibaca untuk bersuci dari hadats besar. Perintah melaksanakan mandi wajib sendiri dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 6,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.”


    Setidaknya ada sejumlah perkara yang mengharuskan wanita untuk mandi janabah. Mengutip buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berikut penyebab mandi wajib:

    • Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga
    • Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani
    • Sesudah berhentinya darah haid dan nifas
    • Masuk islamnya seseorang
    • Bila seorang perempuan meninggal dunia.

    Lantas, seperti apa doa mandi junub wanita yang harus dilafalkan?

    Doa Mandi Junub Wanita

    Doa mandi junub wanita dimaknai sebagai niat yang dibaca ketika hendak melakukan mandi. Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Muh Hambali, berikut penjelasannya.

    1. Doa Mandi Junub Wanita karena Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    2. Doa Mandi Junub Wanita karena Nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    3. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Melahirkan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

    4. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Bersyahwat

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

    Doa setelah Mandi Junub bagi Wanita

    Selain doa mandi junub wanita, ada juga doa yang dipanjatkan setelah selesai mandi. Berikut bunyinya yang dikutip dari arsip detikHikmah.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Tata Cara Mandi Junub Wanita

    Ketika melakukan mandi junub, ada sejumlah tata cara yang harus dipahami. Sebab, pelaksanaan mandi junub tidak seperti mandi pada umumnya dan memiliki urutan tersendiri.

    Merangkum dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, tata cara mandi junub bagi wanita ialah sebagai berikut:

    1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.

    2. Membaca niat mandi junub dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

    3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali.

    4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

    5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air.

    6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

    8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi junub harus berwudhu kembali.

    Itulah doa mandi junub wanita dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kewajiban Menyusui bagi Muslimah, Anjurannya Dijelaskan dalam Al-Qur’an



    Jakarta

    Setelah melahirkan, ibu wajib memberikan ASI kepada anaknya hingga usia 2 tahun. Anjuran ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an.

    Menyusui anak dari ASI memiliki arti yang sangat besar. Hal ini dikarenakan ASI mengandung gizi yang sempurna, tidak dapat digantikan dengan susu sapi atau makanan lainnya.

    Dilansir dari laman Aisyiyah, ASI juga menjadi salah satu wujud syukur orang tua dapat memberikan sesuatu yang terbaik untuk anak. Masa bayi diisyaratkan Allah sebagai masa rada’ah yakni masa memberikan ASI mulai dari lahir hingga masa menyapihnya.


    Kondisi manusia saat lahir dalam keadaan tidak berdaya sehingga untuk hidup memerlukan bantuan ibu yang secara alamiah sudah dipersiapkan Allah untuk memberikan ASI. Agar si kecil bisa tumbuh optimal.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233:

    وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

    Arab-Latin: Wal-wālidātu yurḍi’na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā’ah, wa ‘alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rụf, lā tukallafu nafsun illā wus’ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi’ū aulādakum fa lā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma’rụf, wattaqullāha wa’lamū annallāha bimā ta’malụna baṣīr

    Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Dalam buku Nur Khotimah, M.Pd.J yang berjudul ASI dan Anjuran Menyusui disebut agama Islam mengajarkan bahwa ASI adalah makanan terbaik untuk bayi. Dalam surat Luqman ayat 14 juga dijelaskan:

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

    Arab-Latin: Wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan ‘alā wahniw wa fiṣāluhụ fī ‘āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr

    Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Penjelasan mengenai pentingnya memberikan ASI untuk bayi juga termaktub dalam kisah Nabi Musa.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Qasas ayat 7:

    وَأَوْحَيْنَآ إِلَىٰٓ أُمِّ مُوسَىٰٓ أَنْ أَرْضِعِيهِ ۖ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِى ٱلْيَمِّ وَلَا تَخَافِى وَلَا تَحْزَنِىٓ ۖ إِنَّا رَآدُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ ٱلْمُرْسَلِينَ

    Arab-Latin: Wa auḥainā ilā ummi mụsā an arḍi’īh, fa iżā khifti ‘alaihi fa alqīhi fil-yammi wa lā takhāfī wa lā taḥzanī, innā rāddụhu ilaiki wa jā’ilụhu minal-mursalīn

    Artinya: “Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa; “Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.”

    Di dalam ayat lain Allah SWT juga menerangkan anjuran yang sama dalam surat Al-Qasas ayat 12 yakni:

    وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ ٱلْمَرَاضِعَ مِن قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰٓ أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُۥ لَكُمْ وَهُمْ لَهُۥ نَٰصِحُونَ

    Arab-Latin: Wa ḥarramnā ‘alaihil-marāḍi’a ming qablu fa qālat hal adullukum ‘alā ahli baitiy yakfulụnahụ lakum wa hum lahụ nāṣiḥụn

    Artinya: “Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: “Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?”.

    Keutamaan Memberikan ASI untuk Seorang Ibu

    Mengutip buku Menyusui dan Menyapih Dalam Islam oleh Wida Azzahida menyebutkan beberapa hadits Rasulullah SAW tentang keutamaan seorang ibu yang menyusui bayinya. Salah satunya ialah Rasulullah SAW menjelaskan bahwa perempuan yang hamil dan menyusui diumpamakan sebagai pejuang di jalan Allah SWT.

    Seorang perempuan bertanya, “Apakah perempuan tidak mendapat pahala jihad? Rasulullah menjawab, “Perempuan juga mendapat pahala jihad ketika harus melahirkan seorang anak dan menyusui, jika ia meninggal dalam kondisi demikian, maka perempuan tersebut sesungguhnya meninggal layaknya seorang syahid di jalan Allah SWT.” (HR. Bukhari)

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Bersih dari Haid: Arab, Latin dan Artinya


    Jakarta

    Doa mandi bersih dari haid sama artinya dengan niat yang dibaca sebelum mandi junub. Perintah mandi junub disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 6,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.”


    Sementara itu, terkait haid dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi,

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

    Terdapat sejumlah perkara yang menyebabkan wanita untuk mandi junub. Menukil dari buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus Sanusi Lc MA, berikut sebab-sebab mandi junub.

    • Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga
    • Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani
    • Sesudah berhentinya darah haid dan nifas
    • Masuk islamnya seseorang
    • Bila seorang perempuan meninggal dunia

    Dalam Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir dan Doa karya Ibnu Watiniyah, mandi junub juga disebut mandi besar dan mandi wajib. Pelaksanaannya ialah dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

    Doa Mandi Bersih dari Haid

    Berikut doa mandi bersih dari haid yang dapat dilafalkan oleh muslimah seperti dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Muh Hambali.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Bersih

    Mengutip dari buku Fiqh Ibadah tulisan Zaenal Abidin, tata cara mandi bersih bagi wanita ialah sebagai berikut:

    1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.

    2. Membaca niat mandi junub dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

    3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali.

    4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

    5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air.

    6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

    8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi junub harus berwudhu kembali.

    Doa Setelah Mandi Bersih

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Itulah doa mandi bersih dari haid dan tata caranya sesuai syariat. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits tentang Aisyah, Perempuan yang Dinikahi Rasulullah SAW saat Belia


    Jakarta

    Rasulullah SAW menikah dengan Aisyah pada bulan Syawal tahun 10 kenabian sebelum hijrah. Pernikahan ini berlangsung di Makkah.

    Ahmad Ghalwasy dalam as-Siratun Nabawiyah wad Da’wah fi ‘Ahdil Makki menyebutkan, Rasulullah SAW menikahi Aisyah tiga tahun setelah wafatnya Siti Khadijah. Banyak hadits Rasulullah SAW yang menerangkan tentang Aisyah, perempuan yang mendapat julukan Humaira yang artinya si pipi kemerahan.

    Merangkum buku Benarkah Aisyah Menikah di Usia 9 Tahun? karya Muhammad Makmun Abha, S. Th.I., M. Hum, ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang secara khusus menjelaskan tentang Aisyah.


    1. Hadis tentang Wahyu untuk Menikahi Sayyidah ‘Aisyah

    Pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah ‘Aisyah didasarkan atas wahyu bukan hawa nafsu. Rasulullah SAW menerima petunjuk langsung dari Allah SWT yang dibawa Malaikat Jibril.

    Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,
    “Sesungguhnya Jibril datang membawa gambarnya pada sepotong sutera hijau kepada Nabi SAW dan berkata ini adalah istrimu di dunia dan akhirat” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadits tersebut jelas menunjukkan sebuah pengkhususan hanya Nabi SAW sajalah yang mendapatkan mimpi semacam itu sebagai bentuk perintah dari Allah SWT kepada beliau.

    Riwayat lain menyebutkan bahwa Khaulah Binti Hakim, seorang sahabat dekat Khadijah membantu meminang seorang gadis untuk Nabi SAW sebagaimana dalam hadis berikut: Abu Salamah dan Yahua berkata, “Ketika Khadijah Wafat kemudian Khaulah binti Hakim bin Auqashra, istri Utsman bin Mazh’un, berkata kepada Rasulullah SAW dan hal ini terjadi di Makkah,

    “Wahai Rasulullah tidakkah baginda ingin menikah?” Beliau berkata, ” Dengan siapa?” Khaulah binti Hakim berkata, “Ada dua wanita, yang satu gadis dan yang satunya lagi sudah janda.” Rasulullah SAW berkata, “Siapa yang masih gadis?” Khaulah binti Hakim berkata, “la adalah putri dari orang yang paling baginda cintai, Aisyah binti Abu Bakar ra.” Rasulullah SAW berkata, “Lalu yang janda siapa?” Khaulah binti Hakim berkata,”Saudah binti Zam’ah ra, ia adalah wanita yang mulia yang beriman kepadamu.”

    Rasulullah SAW berkata, “Kalau begitu berangkatlah kamu dan tanyakan kamu kepadanya (Saudah binti Zam’ah) dan tanyakan kepadanya apakah ia bersedia” (HR. Ahmad)

    2. Hadits tentang Mahar Pernikahan Sayyidah Aisyah

    Dari Abu Salamah bin Abdurrahman ia berkata aku telah bertanya kepada ‘Aisyah istri Nabi Muhammad SAW tentang jumlah mahar yang diberikan Rasulullah SAW kepada istri-istrinya: Aisyah menjawab, “Mahar Rasulullah kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu satu nasy itu?” Dijawab, “Tidak.”

    Kemudian lanjut Aisyah, “Satu nasy itu sama dengan setengah uqiyah, yaitu lima ratus dirham. Maka inilah mahar Rasulullah terhadap istri-istri beliau.” (HR. Muslim)

    3. Hadits tentang Usia Pernikahan Sayyidah ‘Aisyah

    Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang usia pernikahan Sayyidah Aisyah meskipun dengan redaksi yang hampir bermiripan. Adapun beberapa hadits yang dijadikan dalil mengenai pernikahan dini ‘Aisyah dengan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

    Dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah ra. berkata: “Nabi SAW menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat Bani Haris bin Khajraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku. Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar:’

    Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah SAW. Ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.” (HR. Bukhari)

    Itulah beberapa hadits yang menjelaskan tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah. Meskipun usianya masih belia, Aisyah bisa menjadi pendamping Rasulullah SAW yang sholehah. Ia juga menjadi istri yang paling banyak meriwayatkan hadits.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Besar Setelah Haid dan Tata Caranya yang Benar


    Jakarta

    Niat mandi besar setelah haid dibaca sebelum membasuh air ke anggota tubuh. Pada dasarnya, mandi besar bertujuan untuk membersihkan diri dari hadats besar.

    Dalil mandi besar tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


    Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

    Haid adalah peristiwa biologis wanita sebagai penanda bahwa organ reproduksinya sehat dan berfungsi, seperti disebutkan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf dalam Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

    Wanita yang haid dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan puasa sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 222.

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Karenanya, muslimah yang haidnya telah selesai diwajibkan untuk mandi besar. Sebelum mandi mereka harus membaca niat yang mana termasuk ke dalam salah satu rukun mandi wajib.

    Mengutip Fiqih Islam wa Adilatuhu susunan Wahbah Az-Zuhaili, niat adalah hal yang wajib dan tidak boleh terlewat. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya. Barangsiapa hijrahnya adalah karena Allah SWT dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dicatat Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau (menikahi) wanita, maka hijrahnya adalah (dicatat) sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut,” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).

    Niat Mandi Besar Setelah Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala,”

    Sebab Mandi Wajib bagi Wanita

    Menurut buku Fikih Wanita Praktis karya Darwis Abu Ubaidah, ada beberapa penyebab yang mengharuskan wanita mandi wajib, antara lain sebagai berikut:

    • Berhubungan suami istri atau bertemunya dua khitan sekalipun air maninya tidak keluar
    • Keluarnya air mani dengan sebab apapun, baik karena mimpi, berhubungan badan, terangsang, atau sebab lainnya
    • Selesai dari masa haid atau menstruasi
    • Selesai dari masa nifas, yaitu keluarnya darah dari kemaluan wanita setelah melahirkan
    • Wiladah, yaitu persalinan atau melahirkan. Termasuk ketika wanita mengalami keguguran, meskipun yang keluar hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan

    Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

    Mengacu pada sumber yang sama, ada sejumlah tata cara khusus ketika melakukan mandi wajib setelah haid, antara lain sebagai berikut:

    1. Membaca doa niat mandi wajib setelah haid
    2. Membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
    3. Membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
    5. Berwudhu secara sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki
    6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air
    7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri
    8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

    Itulah niat mandi besar setelah haid disertai penyebab dan tata caranya. Jangan lupa diamalkan ya!

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai dan Larangannya


    Jakarta

    Masa iddah merupakan suatu waktu tunggu bagi wanita muslim setelah digugat cerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Ketika masa iddah, wanita tidak diperbolehkan menikah kembali.

    Dijelaskan dalam Fiqih Sunnah 3 tulisan Sayyid Sabiq, asal kata iddah ialah al-‘addu dan al-ihsha yang artinya hari-hari dan masa haid yang dihitung oleh kaum wanita. Jadi, iddah dimaknai sebagai masa di mana wanita muslim menunggu.

    Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, praktik iddah sudah ada sejak zaman jahiliyah. Kala itu, masyarakat menaati aturan tersebut. Agama Islam mengakui bahwa penetapan iddah dalam syariat dinilai memiliki banyak maslahat bagi umat.


    Dalil terkait masa iddah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 228,

    وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍ

    Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).”

    Selain ayat Al-Qur’an, disebutkan pula dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais,

    “Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i & Tirmidzi)

    Lantas, bagaimana ketentuan masa iddah bagi wanita yang digugat cerai?

    Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai

    Abdul Qadir Manshur melalui karyanya yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita membagi masa iddah ke dalam dua jenis, yaitu iddah karena perceraian dan kematian. Perlu dipahami, apabila wanita muslim yang diceraikan belum disetubuhi, maka tidak wajib menjalani masa iddah.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 49,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

    Namun, jika wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil maka masa iddahnya sampai sang bayi lahir seperti dijelaskan dalam surah At Thalaq ayat 4,

    وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

    Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

    Sementara bila wanita tersebut tidak sedang hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ia sedang menstruasi. Dalam keadaan itu, maka masa iddahnya adalah dalam waktu tiga kali menstruasi. Kemudian apabila ia tidak mengalami menstruasi maka masa iddahnya adalah tiga bulan.

    Larangan bagi Wanita dalam Masa Iddah

    Masih dari buku yang sama, ada sejumlah larangan yang perlu dipahami wanita ketika dalam masa iddahnya, yaitu:

    1. Melakukan Ihdad

    Ihdad dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.

    2. Tidak Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat

    Sesuai dengan firman Allah dalam At Thalaq ayat 1, wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak.

    3. Tidak Menikah dengan Lelaki Lain

    Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya. Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).

    Itulah ketentuan bagi wanita yang masa iddahnya karena gugat cerai. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kumpulan Doa Hari Pertama Haid, Muslimah Amalkan Yuk!


    Jakarta

    Doa hari pertama haid dapat diamalkan oleh wanita muslim. Pada dasarnya, haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita secara sehat tanpa suatu sebab.

    Wanita muslim yang haid tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah seperti salat dan puasa. Larangan ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 222,

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

    Mengutip buku kitab Al-Ibanah wa Al-Ifadhah fi Ahkam Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah ‘ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i karya Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf terjemahan Ahmad Atabik Lc dan Abdul Majid Lc, haid dimaknai sebagai peristiwa biologis yang Allah SWT berikan kepada wanita. Haid juga dikatakan sebagai tanda organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi dengan baik.

    Doa Hari Pertama Haid: Arab, Latin dan Artinya

    1. Doa Hari Pertama Haid Versi Pertama

    Doa hari pertama haid versi pertama ini diajarkan oleh Aisyah RA, berikut bacaannya yang dikutip dari buku Mencari Pahala Disaat Haid susunan Ratu Aprilia Senja.

    اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلٰى كُلِّ حَالٍ وَاَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ

    Arab latin: Alhamdulillahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullah.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan, dan mohon ampun kepada Allah.”

    2. Doa Hari Pertama Haid Versi Kedua

    Ada juga doa hari pertama haid versi lainnya yang disebutkan dalam buku Doa-doa untuk Muslimah terbitan Tim Quanta.

    اَلْحَمْدُ للهِ عَلى كُلِّ حَالٍ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ

    Arab latin: Alhamdulillaahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullaaha min kulli dzanbin

    Artinya: “Segala puji bagi Allah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa.”

    3. Doa Hari Pertama Haid Versi Ketiga

    Mengutip buku Keutamaan Doa & Dzikir oleh M Khalilurrahman Al Mahfani, terdapat doa yang bisa dibaca muslimah untuk meredakan rasa nyeri. Berikut bunyinya,

    اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

    Arab latin: Allahumma rabbannaasi adzhibil ba’sa isyfihi wa antas syaafi laa syifaa illaa syifaa’uka syifaa’an laa yughaadiru saqama

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit.” (HR Bukhari).

    Itulah beberapa doa hari pertama haid yang bisa dipanjatkan oleh wanita muslim. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?


    Jakarta

    Lamaran termasuk prosesi umum dalam jenjang perkawinan. Biasanya lamaran dilakukan laki-laki kepada perempuan. Namun, bolehkah perempuan melamar laki-laki menurut Islam?

    Muh Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menjelaskan lamaran, atau dalam istilah Islam khitbah, adalah permohonan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

    Apabila permintaan tersebut disetujui oleh pihak perempuan, maka khitbah ini dipandang sebagai janji untuk menikahi. Menurut jumhur ulama, melamar atau khitbah hukumnya boleh atau jaiz.


    Akan tetapi, sebagian ulama, terutama Syafi’iyah, mengatakan bahwa melamar hukumnya sunnah. Sebab, Rasulullah SAW melakukannya ketika beliau meminang Siti Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab.

    Bolehkah Seorang Perempuan Melamar Laki-laki dalam Islam?

    Memang sudah umum bagi laki-laki untuk melamar perempuan. Namun, tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki dalam Islam. Terlebih jika laki-laki tersebut tergolong baik dan saleh.

    Abdillah F. Hasan dalam buku Berbahagialah Para Wanita: Inilah 99 Keistimewaan Dirimu, menjelaskan bahwa Islam tidak membatasi gender bahwa laki-laki harus yang melamar perempuan dahulu.

    Pihak perempuan pun boleh melamar lelaki dengan berbagai pertimbangan yang dianggap positif. Inilah keistimewaan yang diberikan Islam atas kedudukan perempuan, tapi tetap harus dilakukan dengan batasan syar’i.

    Perlu diperhatikan juga bahwa saat lamaran tetap tidak dibolehkan melakukan perbuatan yang berpotensi menuju zina. Lebih utama dan dianjurkan untuk meminta pihak ketiga sebagai perantara yang dapat dipercaya dalam proses taaruf. Jadi, apabila muslimah menemukan lelaki yang tepat dan salah, maka tidak ada salahnya menjadi pihak pertama yang berinisiatif.

    Pada Zaman Rasulullah SAW, seorang perempuan yang melamar laki-laki bukanlah hal yang tabu. Diceritakan dalam riwayat yang berasal dari Sahl bin Sa’d RA, ada seorang perempuan datang untuk melamar Rasulullah SAW.

    “Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar Anda nikahi.” Setelah Rasulullah SAW, memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga perempuan ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, ‘Ya Rasulullah, jika Anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya’.” (HR Bukhari)

    Dalam riwayat lain, dari Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata, “Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata, ‘Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak perempuan. Anas berkata, ‘Ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW, lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?’ Lalu anak perempuan Anas pun berkomentar, ‘Alangkah sedikitnya rasa malunya. Anas berkata, ‘Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi SAW, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau’.” (HR Bukhari)

    Dalam kitab Fathul Baari disebutkan bahwa perempuan yang minta dinikahi Rasulullah SAW tidak hanya satu. Ibnu Hajar menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para perempuan lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Rasulullah SAW. Di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zainab binti Khuzaimah, dan Maimunah binti Al-Harits.

    Kisah serupa pernah terjadi pada era nabi terdahulu. Dikutip dari buku 195 Pesan Cinta Rasulullah untuk Wanita karya Abdillah Firmansyah Hasan, dikisahkan ada seorang gadis yang ingin menjadi pendamping hidup Nabi Musa AS.

    Kemudian gadis tersebut meminta kepada ayahnya agar dinikahkan dengan sosok Nabi Musa AS yang kuat dan amanah. Kisah tersebut diabadikan dalam surah Al-Qasas https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-qasas ayat 26-27 yang artinya:

    “Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

    Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Besar setelah Haid dan Tata Caranya yang Benar


    Jakarta

    Doa mandi besar setelah haid diamalkan muslimah sebelum bersuci dari hadats besar. Kewajiban mandi besar atau bersuci setelah haid disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 222,

    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”


    Haid sendiri merupakan keluarnya kotoran dari kemaluan wanita yang juga disebut sebagai penanda organ reproduksinya sehat dan berfungsi dengan baik seperti diterangkan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf dalam bukunya yang berjudul Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah terjemahan Ahmad Atabik dan Abdul Majid Lc.

    Ketika haid, wanita muslim dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Oleh karena itu, muslimah harus bersuci dan membaca doa mandi besar setelah haid sebelum membasuh tubuhnya.

    Doa Mandi Besar setelah Haid

    Doa mandi besar setelah haid dikenal juga sebagai niat mandi besar. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah.”

    Rukun Mandi Besar setelah Haid

    Diterangkan dalam buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa dan Zikir karya Zakaria R Rachman, setidaknya ada tiga rukun mandi besar yang perlu dipahami muslim. Antara lain sebagai berikut:

    1. Membaca niat mandi besar
    2. Mengalirkan air ke seluruh tubuh dan meratakannya mulai dari rambut kepala
    3. Menghilangkan najis yang menempel

    Tata Cara Mandi Besar setelah Haid

    Mengutip dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, tata cara mandi besar setelah haid sebagai berikut.

    1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan salat
    2. Membaca doa mandi besar setelah haid dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali
    3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali
    4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang
    5. Menyela bagian dalam rambut (bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air)
    6. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar (pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh)
    7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih
    8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi besar harus berwudhu kembali

    Doa sesudah Mandi Besar

    Selain memanjatkan doa mandi besar setelah haid, ada juga bacaan yang diamalkan selesai mandi besar. Berikut bacaannya yang dikutip dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab oleh Isnan Ansory.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Keutamaan Mandi Besar

    Keutamaan mandi besar adalah sebagai syarat untuk melaksanakan salat dan tawaf. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadits Nabi SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaish.

    “Apabila masa haidmu datang maka tinggalkanlah salat dan jika telah suci maka mandi dan salatlah.” (HR Bukhari)

    Itulah doa mandi besar setelah haid dilengkapi tata cara dan amalan lainnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Amalan Malam Jumat untuk Wanita Haid, Amalkan Yuk!


    Jakarta

    Ibadah seorang wanita haid tidak bisa dilakukan dengan sempurna karena dilarang untuk salat, puasa, dan tawaf. Lalu, apa saja amalan malam Jumat yang bisa dikerjakan oleh wanita haid untuk meraih pahala?

    Larangan beribadah dengan sempurna untuk wanita haid sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diambil dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab oleh Agus Arifin. Rasulullah SAW bersabda,

    عَنْ عَائِشَةَ رَضى اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَالِضٌ وَلَمْ أَطْفْ بِالْبَيْتِ وَلَا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَة قَالَتْ فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ الله r قَالَ افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاتُ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي


    Artinya: Aisyah berkata: “Aku datang ke Makkah sedangkan aku dalam keadaan haid. Aku tidak melakukan thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah, maka beliau bersabda: ‘Kerjakanlah apa yang biasa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thawaf di Baitullah hingga engkau suci.”” (HR Bukhari)

    Lantas, apa saja amalan yang bisa dilakukan pada malam Jumat oleh wanita haid?

    3 Amalan Malam Jumat untuk Wanita Haid

    1. Membaca atau Menghafalkan Al-Qur’an

    Wanita haid yang ingin mengamalkan ibadah sehingga mendapatkan pahala pada malam Jumat bisa dilakukan dengan membaca dan menghafalkan ayat Al-Qur’an. Dikutip dari Wiwi Alawiyah Wahid dalam buku Panduan Menghafal Al-Qur’an Super Kilat, membaca dan menghafalkan Al-Qur’an memiliki banyak keutamaan seperti, mendapat syafaat pada hari kiamat, mempunyai derajat yang tinggi di sisi-Nya, melindungi dari siksa neraka, dan lainnya.

    Sebaliknya, perdebatan di kalangan muslim lebih merujuk pada kebolehan memegang mushaf Al-Qur’an bukan pada amalan membaca Al-Qur’an. Dari banyaknya perbedaan pendapat antar ulama tentang boleh atau tidaknya wanita haid untuk memegang Al-Qur’an, para ulama, khususnya mazhab Syafi’i dan Maliki sepakat bahwa wanita haid boleh memegangnya dengan catatan untuk menjaga hafalan Al-Qur’annya, mengajarkan Al-Qur’an, merujuk Al-Qur’an sebagai dalil, dan membaca ayat-ayat pendek untuk berzikir atau berdoa.

    Namun, Syekh Ali Jaber menggarisbawahi, ketentuan di atas hanya berlaku bagi wanita haid yang memang memiliki kebiasaan atau kegiatan rutin membaca Al-Qur’an. Seperti, kelompok wanita yang memiliki hafalan Al-Qur’an atau pun seorang wanita yang mengajarkan Al-Qur’an untuk anak-anak.

    Untuk itu, Syekh Ali Jaber menyarankan bagi wanita haid yang hendak membaca Al-Qur’an, penggunaan mushaf Al-Qur’an dapat digantikan dengan Al-Qur’an digital dalam smartphone. Menurutnya, ada kebolehan juga penggunaan Al-Qur’an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan bagi wanita haid.

    2. Berdoa

    Amalan malam Jumat untuk wanita haid yang kedua adalah bangun di sepertiga malam untuk berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT.

    Menurut buku Mencari Pahala Disaat Haid oleh Ratu Aprilia Senja bahwa setiap sepertiga malam terakhir itu, Allah SWT turun ke langit bumi untuk memberi kesempatan hamba-hamba-Nya yang memohon dan mengadu. Hal ini disebutkan dalam hadits yang berbunyi,

    يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

    Artinya: “Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepadaKu akan Kukabulkan, orang yang meminta sesuatu kepadaKu akan kuberikan, orang yang meminta ampunan dariKu akan Kuampuni.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Selain itu, waktu sepertiga malam menawarkan banyak kemuliaan dan saat yang tepat untuk bermunajat kepada Allah SWT. Waktu tersebut juga membuat lebih khusyuk dan berkonsentrasi dalam mendekatkan diri kepada-Nya.

    3. Bertobat

    Amalan malam Jumat untuk wanita haid yang ketiga adalah memperbanyak istighfar dan bertobat kepada Allah SWT.

    Masih diambil dari buku yang sama, wanita yang sedang haid hendaknya memperbanyak istighfar dan tobatnya kepada Allah SWT. Sebab wanita yang sedang haid ibadahnya sedang berkurang. Pada saat-saat seperti ini lebih baik digunakan untuk memperbanyak bertobat dengan mengucap, “Astaghfirullahaladziim”

    Dari Abdullah bin Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang senantiasa beristighfar niscaya Allah akan menjadikan baginya kelapangan dari segala kegundahan yang menderanya, jalan keluar dari segala kesempitan yang dihadapinya dan Allah memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka-sangka.” (HR Ahmad)

    Berdasarkan hadits tersebut maka dapat disimpulkan bahwa istighfar tidak hanya bisa dilakukan di malam Jumat, namun bisa dilakukan sebanyak-banyaknya setiap saat di hari-hari lainnya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com