Tag: indonesia

  • Wow! Transaksi Aset Kripto di RI Sepanjang 2024 Capai Rp 475 T


    Jakarta

    Indonesia Fintech Society (IFSoc) melaporkan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta orang. Angka ini naik lebih dari 3 juta orang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sebanyak 18,06 juta pelanggan.

    Steering Committee IFSoc, Rico Usthavia Frans, mengatakan peningkatan jumlah pelanggan ini tentunya membuat nilai transaksi aset kripto di Indonesia naik pesat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dalam presentasi yang disampaikan Rico, terlihat transaksi aset kripto pada Oktober 2024 saja sudah mencapai Rp 48,44 triliun. Nilai ini naik hampir 5 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,50 triliun.

    Secara keseluruhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia dalam sepanjang 2024 ini sudah mencapai Rp 475,13 triliun. Di mana nilai transaksi terbesar terjadi pada Maret kemarin yang mencapai Rp 103,58 triliun karena adanya halving bitcoin.


    Dalam platform investasi kripto Indodax dijelaskan halving bitcoin merupakan peristiwa ketika imbal hasil untuk penambangan transaksi bitcoin dipotong setengahnya atau 50%. Kondisi ini mengakibatkan tingkat pembuatan koin baru sehingga akan menurunkan jumlah pasokan baru yang tersedia.

    “Kripto ini tumbuhnya lumayan besar, sekarang ini ada sekitar 21 juta lebih pengguna. Nilai transaksi aset kripto di tahun 2024 ini cukup spesial, terutama di bulan Maret karena ada halving bitcoin,” ucapnya dalam Press Briefing Catatan Akhir Tahun IFSoc 2024 yang disiarkan secara online, Kamis (19/12/2024).

    Rico mengatakan peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi ini merupakan hal yang baik, walaupun aset kripto di Indonesia masih belum masuk dalam kategori investment finansial. Namun menurutnya yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini adalah terkait mitigasi keamanan jual-beli yang satu ini.

    “Hal ini tentunya merupakan suatu yang bisa dikatakan positif, tapi at the same time juga tantangannya adalah bagaimana kita memitigasi risiko yang ada terkait dengan pengaturan kripto ini,” terangnya.

    Terlebih lagi, menurutnya lebih dari 80% ‘investor’ kripto di RI merupakan generasi z alias mereka yang masih di bawah 25 tahun. Sehingga penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan mitigasi risiko yang lebih baik lagi, seperti melakukan edukasi terhadap para investor hingga memperketat aturan terkait promosi aset kripto agar tidak menimbulkan multi-tafsir yang mengesankan aset satu ini dapat memberi keuntungan berlipat ganda tanpa risiko.

    “80% dari investor di kripto ini disinyalir berusia di bawah 25 tahun. Oleh karena itu perlindungan investor terkait dengan promosi dan lain sebagainya juga harus dilakukan dengan lebih baik, dan edukasi terhadap investor melalui pengaduan investasi, kelas-kelas trading dan development lainnya juga perlu dilakukan oleh para pelanggan,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Trading Volume & Downloaders Aplikasi PINTU Meningkat di Akhir 2024


    Jakarta

    PT Pintu Kemana Saja (PINTU) aplikasi crypto all-in-one menorehkan kinerja positif sepanjang tahun 2024. Berbagai peningkatan seperti trading volume, jumlah downloaders, dan hadirnya produk unggulan seperti Pintu Web3 Wallet, Pintu Pro, Pintu Pro Web, & Pintu Pro Futures yang menambah deretan produk inovatif untuk memberikan pengalaman investasi crypto terbaik bagi investor crypto Indonesia.

    “2024 menjadi tahun yang luar biasa bagi seluruh pemain di industri crypto tak terkecuali PINTU dengan berbagai pencapaian positif. Pencapaian pertama, PINTU menjadi aplikasi crypto dengan produk dan fitur terlengkap di Indonesia. Berbagai produk yang sudah bisa digunakan oleh pengguna adalah Pintu, Pintu Web3 Wallet, Pintu Pro, Pintu Pro Web, & Pintu Pro Futures,” kata Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    “Dengan hadirnya produk-produk inovatif tersebut, performa perusahaan juga mengalami peningkatan. Dari sisi trading volume dan jumlah downloaders naik hampir 300% secara year-on-year (yoy), di mana saat ini aplikasi PINTU telah diunduh lebih dari 9 juta kali. Selain itu, jumlah aset crypto yang diperdagangkan telah mencapai 320 dan akan terus bertambah,” sambungnya.


    Menurutnya, industri crypto dalam negeri turut mengalami peningkatan baik dari sisi nilai transaksi hingga jumlah investor crypto. Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat, transaksi aset crypto di Indonesia periode Januari hingga Oktober 2024 menyentuh Rp 475,13 triliun.

    “Positifnya pertumbuhan industri crypto di Indonesia tidak terlepas dari peran regulator yang memastikan kepastian hukum bagi perdagangan aset crypto. Kami sendiri patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan dengan mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota bursa kripto CFX yang menegaskan komitmen kami sebagai perusahaan crypto terdepan tidak hanya dari sisi inovasi, melainkan juga kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Timothius.

    Pasar crypto di tahun 2024 terus memperlihatkan optimisme dengan berbagai faktor positif yang mendorong kenaikan harga berbagai aset crypto. Dimulai pada awal tahun 2024 dengan disetujuinya perdagangan ETF Spot Bitcoin & ETH oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) yang membuka jalan investasi bagi institusi besar untuk masuk ke pasar crypto.

    Kemudian puncaknya adalah dengan terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden AS Ke-47 yang dianggap pro terhadap pasar crypto sehingga memicu optimisme dan mendongkrak harga Bitcoin melampaui $100 ribu.

    “Pasar crypto di tahun 2025 diperkirakan memiliki potensi berada dalam tren bull market yang ditandai dengan berbagai faktor makroekonomi yang positif seperti, pemangkasan suku bunga oleh The Fed, ditambah dengan meningkatnya money supply global M2, hingga regulasi dari Presiden terpilih Donald Trump yang diproyeksi mendukung penuh industri crypto. Tentu kami berharap seluruh faktor tersebut juga menjadi pendorong positif bagi industri crypto di Indonesia,” tutupnya.

    (prf/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Simak! Hak dan Kewajiban Nasabah Biar Tak Terjebak Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Di Indonesia, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk di industri fintech peer to peer lending (fintech P2P) pinjaman online (pinjol). Biasanya, kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

    Nah, sebelum menggunakan pinjol, masyarakat perlu mengetahui pinjol yang mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

    Hak Nasabah

    1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech


    Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

    2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

    Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

    Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

    3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

    Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

    4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

    Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

    5. Mendapatkan kompensasi

    Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

    6. Menyampaikan pengaduan

    Setiap nasabah berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

    Kewajiban Nasabah

    Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

    1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

    2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

    3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

    4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

    5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

    6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

    7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

    8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Mulai 2025, Bunga Pinjol Turun Jadi Segini

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan SE tersebut mengatur antara lain penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    “Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).


    Untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, pihaknya mengatur besaran suku bunga pinjol yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Berikut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari.

    Tenor Kurang Dari 6 Bulan

    Konsumtif: 0,3%
    Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
    Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

    Tenor Lebih Dari 6 Bulan

    Konsumtif: 0,2%
    Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
    Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

    Syarat Pemberi Dana Maupun Peminjam:

    1. Di atas usia 18 tahun dan sudah menikah
    2. Penghasilan minimum Rp 3 juta.
    3. Pemberi Dana Profesional, terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
    4. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang
    perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun,
    dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    Sebagai informasi, sebelumnya, OJK menetapkan besaran bunga pinjol atau pindar konsumtif sebesar 0,3% per hari pada 2024 dari yang semula 0,4%. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek Rincian Syarat Ketat Pinjol!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang syarat mengambil atau memberikan pinjaman online (pinjol). Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

    Penerapan aturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    “Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” terang OJK dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).


    Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

    OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” imbuh OJK.

    Berikut syarat mengambil/memberikan pinjol sesuai aturan OJK

    1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

    2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan

    3. Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, terdiri atas:

    a. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

    b. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Indodax Naikkan Transaksi Pembelian Aset Kripto Usai PPN 12%


    Jakarta

    Platform pertukaran mata uang Kripto, Indodax melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

    Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah dan biaya trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%.

    “Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


    Sebagai pelaku industri, Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait termasuk kantor pajak. Penyesuaian tarif PPN ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna.

    “Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan, namun melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tuturnya.

    Oscar menyebut para member tidak perlu khawatir terkait pajak karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX dan sebagainya. “Dengan demikian semua biaya sudah otomatis dibayarkan sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” tambahnya.

    Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal

    Meski mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

    “Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar,” jelasnya.

    “Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” tambahnya.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 21,77 T


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kenaikan pengguna fitur Buy Now Pay Later (BNPL) di penghujung 2024. Hal itu ditandai dengan penyaluran kredit paylater perbankan per November 2024 mencapai Rp 21,77 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, produk kredit BNPL terus mencatatkan pertumbuhan tinggi secara tahunan. Per November 2024 debit kredit BNPL tumbuh mencapai 42,68% secara tahunan (year-on-year/yoy).

    “Per November 2024, debat kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68% yoy,” kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).


    Meski demikian, penyaluran ini relatif masih minim dibandingkan dengan kinerja perbankan secara keseluruhan dengan total kredit mencapai Rp 7.717 triliun. Artinya, kredit paylater hanya mengambil porsi sekitar 0,2%.

    Lebih lanjut Dian memaparkan, pada Oktober 2024 kredit BNPL mencatatkan pertumbuhan 47,92% menjadi Rp 21,70 triliun dengan jumlah rekening 24,51 juta. Sementara Oktober tahun sebelumnya tercatat 23,27 juta rekening.

    “Ini menunjukkan bahwa memang bank sendiri melaksanakan ekspansi kredit terkait dengan konsumsi cukup signifikan melalui paylater,” ujarnya.

    Selain itu, menurutnya kondisi ini juga menunjukkan perhatian perbankan Indonesia yang saat ini melihat kebutuhan masyarakat secara umumnya. Dalam hal ini kredit dengan jumlah kecil.

    “Masyarakat yang membutuhkan dalam level yang sebetulnya bisa dikatakan kreditnya adalah kredit kecil,” kata Dian.

    Simak Video: Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Bisa Pakai Pay Later

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto RI Naik 376% Tembus Rp 556,53 Triliun


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024. Angka itu melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

    “Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 sampai November 2024 yakni mencapai angka Rp 556,53 triliun atau telah meningkat 376% yoy,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


    Sementara itu, untuk transaksi bulanan meningkat 68% menjadi Rp 81,41 triliun di November 2024, dibanding Oktober 2024 yang berada di angka Rp 48,44 triliun.

    Hasan pun membeberkan penyebab meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia.

    “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

    Hasan memastikan OJK akan terus melakukan pembenahan terkait peralihan tugas aset kripto yang akan berpindah ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menyebut pihaknya telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK.

    Selain itu, kata Hasan, telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto.

    “Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

    Simak juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


    Jakarta

    Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

    “Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


    Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

    “Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

    Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

    Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

    Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com