Tag: islam

  • Cara Menghadapi Orang Sakaratul Maut Menurut Ajaran Islam


    Jakarta

    Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian. Ini adalah ketetapan mutlak dari Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ankabut ayat 57.

    Allah SWT berfirman,

    كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ


    Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.”

    Di momen krusial ini, umat Islam dianjurkan untuk mendampingi dan membimbing orang yang sedang mengalami sakaratul maut.

    Sakaratul maut sendiri bukanlah proses yang ringan. Imam Al-Qurthubi, dalam kitab At-Tadzikrah Jilid 1 yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal, menjelaskan bahwa sakaratul maut adalah kesulitan menjelang kematian di mana seseorang perlahan kehilangan kendali atas anggota tubuhnya.

    Senada, Imam Ghazali dalam bukunya Makna Kematian Menuju Kehidupan Abadi menggambarkan sakaratul maut sebagai rasa sakit luar biasa yang menyerang inti jiwa dan menyebar ke seluruh bagian tubuh, tanpa ada yang terbebas darinya.

    Lantas, bagaimana seharusnya seorang muslim menghadapi dan membantu orang yang sedang di ambang batas kehidupan ini? Berikut adalah panduan berdasarkan ajaran Islam.

    6 Hal Penting Saat Mendampingi Orang Sakaratul Maut

    Sayyid Sabiq, dalam karyanya Fiqih Sunnah Jilid 2, menjabarkan enam amalan sunah saat mendampingi orang yang menghadapi sakaratul maut.

    1. Melakukan Talqin

    Talqin adalah upaya membimbing orang yang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat tauhid, yaitu “La ilaha illallah” (Tidak ada Tuhan selain Allah). Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi:

    لَقِنُوْا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّه

    Artinya: “Tuntunlah orang yang sedang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat: Tidak ada Tuhan selain Allah.” (HR Muslim)

    Pentingnya talqin juga ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang disahihkan Imam Hakim dari Muadz bin Jabal RA, Rasulullah SAW bersabda,

    مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ دَخَلَ الْجَنَّةَ

    Artinya: “Siapa yang akhir dari ucapannya adalah kalimat: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, maka ia akan masuk surga.” (HR Abu Daud)

    Perlu diingat, talqin hanya diberikan kepada mereka yang masih sadar dan mampu berbicara. Jika kondisi sudah sangat lemah dan tidak bisa bicara, anjurkan mereka untuk mengulang kalimat tauhid dalam hati.

    Beberapa ulama berpendapat kalimat yang diajarkan adalah la ilaha illallah, sementara yang lain berpandangan dua kalimat syahadat karena tujuannya adalah mengingatkan mereka tentang ikrar keimanan yang pernah diucapkan.

    2. Membaringkan ke Arah Kiblat

    Jika memungkinkan, hadapkan tubuh orang yang sedang sakaratul maut ke arah kiblat. Cara yang dianjurkan adalah membaringkannya ke sisi kanan.

    Seperti Fatimah binti Muhammad SAW yang diriwayatkan menghadap kiblat dengan tangan kanan sebagai bantal saat sakaratul maut.

    Opsi lain, seperti disebutkan dalam riwayat Asy-Syafi’i, adalah menidurkannya secara terlentang dengan tengkuk kaki diarahkan ke kiblat, dan kepala sedikit diangkat agar wajah menghadap kiblat.

    3. Membacakan Surah Yasin

    Membacakan surah Yasin di dekat orang yang sedang sakaratul maut adalah amalan yang sangat dianjurkan, Rasulullah SAW bersabda, “Dan bacakanlah surah Yasin kepada orang yang meninggal dunia di antara keluarga kalian.” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Nasai, Hakim, dan Ibnu Hibban dari Ma’qal bin Yasar)

    4. Memejamkan Mata Setelah Meninggal

    Ketika seseorang telah wafat, pejamkan kedua matanya. Hal ini meneladani Rasulullah SAW yang memejamkan mata Abu Salamah saat beliau melihatnya terbelalak setelah meninggal, Beliau bersabda, “Apabila ruh dicabut, maka mata akan mengikutinya.” (HR Muslim)

    Begitu meninggal, segera tutupi seluruh jenazah untuk menjaga auratnya. Sebagaimana yang dilakukan saat Rasulullah SAW wafat, tubuh beliau diselimuti dengan pakaian hibrah (pakaian khas Yaman) sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

    6. Segera Mengurus Jenazah

    Setelah diyakini seseorang telah meninggal dunia, percepatlah proses pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, menyalatkan, hingga menguburkannya. Hal ini bertujuan agar jasad tidak mengalami kerusakan.

    Abu Daud meriwayatkan dari Husain bin Wahwah, ketika Thalhah bin Barrak sedang sakit, Rasulullah SAW menjenguknya. Beliau pun berkata, “Sesungguhnya aku melihat Thalhah sudah meninggal dunia. Beritahu aku keadaannya dan bersegeralah mengurus jenazahnya karena sesungguhnya mayat seorang muslim tidak patut ditahan di tengah-tengah keluarganya.” (HR Abu Daud)

    Penundaan pengurusan jenazah hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat, seperti menunggu kedatangan keluarga dekat, selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jasad.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

    “Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


    Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

    “Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

    Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

    “Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

    Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

    “Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

    Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

    Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

    “SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Kata 4 Mazhab tentang Hukum Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Memelihara anjing sering kali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Hadits-hadits yang menyebut anjing memiliki najis berat membuat banyak muslim menjauhi hewan ini.

    Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini?

    Ternyata, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan Hanafi yang dilansir dari laman Kemenag.


    1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

    Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan atau hajat tertentu. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

    Landasan pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

    Menurut Imam Syafi’i, hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu, anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Namun, untuk tujuan menjaga rumah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i.

    (الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

    Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

    2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

    Berbeda dengan dua mazhab lainnya, Imam Malik memiliki pandangan yang lebih lunak. Mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Larangan Rasulullah SAW dalam hadits dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

    Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, yang menyatakan:

    في هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

    Artinya: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits, ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,’ menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.”

    Menurut Ibnu Abdil Barr, penurunan pahala ini menunjukkan kebolehan, bukan larangan mutlak. Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam yang taat tidak melakukan hal yang tidak disukai. Ia juga menekankan bahwa berbuat baik kepada anjing akan mendatangkan pahala, sementara berbuat jahat akan mendatangkan dosa.

    3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

    Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas.

    Dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni, Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

    4. Mazhab Hanafi: Boleh

    Menurut buku Mistik, Seks dan Ibadah karya Quraish Shihab, memelihara anjing dalam mazhab Hanafi diperbolehkan. Asal untuk penjaga atau berburu.

    Mazhab ini mengatakan tubuh anjing bukanlah najis. Najis anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

    Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

    وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

    Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


    Jakarta

    Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

    Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

    Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


    Asal Usul Sumpah Pocong

    Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

    Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

    Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

    Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

    Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

    “Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

    Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

    Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

    Alternatif dalam Islam: Mubahalah

    Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

    Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

    اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

    اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

    فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

    Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

    Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

    Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

    Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

    kesimpulan

    Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

    Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Konsumsi Ikan Lele yang Makan Kotoran Manusia?


    Jakarta

    Ikan lele adalah salah satu ikan air tawar favorit masyarakat Indonesia. Rasanya yang lezat, harganya terjangkau, dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan membuat lele sangat populer.

    Namun, banyak pertanyaan muncul, terutama terkait cara budidayanya. Beberapa peternak diketahui memberi makan lele dengan pakan yang berasal dari kotoran manusia dan bangkai hewan. Hal ini memicu pertanyaan, bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan najis itu?


    Lele Pemakan Kotoran dalam Pandangan Fiqih

    Dalam Islam, hewan yang memakan kotoran atau benda najis disebut jalalah. Terkait hal ini, ada hadits yang menyebut larangan mengonsumsinya.

    إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

    Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

    Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukumnya.

    Mengutip laman MUI, para ulama dari mazhab Syafi’i memahami larangan tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Artinya, mengonsumsi hewan jalalah bukanlah hal yang diharamkan, tetapi sebaiknya dihindari.

    Hukum makruh ini berlaku jika daging hewan tersebut mengalami perubahan, seperti bau atau rasa yang tidak sedap, akibat pakan najis yang dikonsumsinya. Jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya, status kemakruhan tersebut hilang.

    Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar, menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan konsumsi hewan yang dagingnya berubah akibat memakan najis. Hal senada juga ditegaskan oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, yang menyatakan bahwa mengonsumsi hewan jalalah seperti lele pemakan kotoran diperbolehkan, namun makruh jika masih tercium bau najis atau rasanya berubah.

    Sebaliknya, jika tidak ada lagi ciri-ciri najis tersebut, hukumnya kembali menjadi mubah (boleh).

    Fatwa MUI tentang Hewan Ternak Berpakan Najis

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan panduan jelas melalui Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis. Fatwa ini memberikan dua poin penting:

    1. Pakan Najis dengan Kadar Minim

    Hewan ternak yang diberi pakan najis, tetapi kadarnya sedikit dan tidak lebih banyak dari pakan suci, hukumnya halal. Baik daging maupun susunya boleh dikonsumsi.

    Poin ini menunjukkan bahwa kontaminasi yang tidak dominan tidak mempengaruhi kehalalan hewan secara signifikan.

    2. Pakan dari Rekayasa Unsur Haram

    Jika pakan berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram, hukumnya tetap halal selama tidak menimbulkan perubahan pada bau, rasa, atau tidak membahayakan konsumen. Namun, jika pakan tersebut menyebabkan perubahan pada kualitas daging atau membahayakan, hukumnya menjadi haram.

    Fatwa MUI ini memberikan kejelasan bagi umat Islam dengan mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kesehatan dan keamanan konsumen.

    Berdasarkan penjelasan fiqih dan fatwa MUI, diketahui hukum mengonsumsi ikan lele yang memakan kotoran dan benda najis adalah diperbolehkan (halal). Namun, hukumnya menjadi makruh jika dagingnya mengalami perubahan akibat pakan tersebut, seperti rasa atau baunya. Status makruh ini hilang jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya.

    Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita memilih ikan lele yang dibudidayakan dengan pakan bersih, seperti dedaunan, cacing, atau pakan khusus ikan. Ikan lele yang memakan kotoran sebaiknya dihindari.

    Dengan begitu, kita bisa terhindar dari keraguan dan mengonsumsi makanan yang benar-benar baik dan halal. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Al-Alaq Termasuk Golongan Surat Apa? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Surat Al-Alaq termasuk golongan surah yang ada di dalam Al-Quran. Surat ini menjadi tonggak awal turunnya wahyu Al-Quran dan dimulai dengan perintah agung tentang Iqra atau membaca.

    Surat ini terdiri dari 19 ayat dan menekankan pentingnya ilmu, penciptaan manusia, serta hubungan hamba dengan Tuhannya. Sebagai surat pembuka wahyu, Al-Alaq mengandung pesan mendalam tentang awal perubahan peradaban manusia menuju cahaya petunjuk ilahi.


    Surat Al-Alaq Termasuk Golongan Apa?

    Dikutip dari Buku Pintar Al-Qur’an karya Abu Nizhan, Surat Al-Alaq termasuk ke dalam golongan surat Makkiyah. Surat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW saat beliau masih berada di Mekkah.

    Surat Makkiyah adalah surat-surat yang diturunkan di Mekkah, sebelum Nabi Muhammad berpindah ke Madinah. Umumnya, surat Makkiyah berisi ajakan tauhid, keimanan, dan peringatan hari kiamat.

    Surat Al-Alaq menjadi salah satu surat penting karena merupakan wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah. Pesan yang dibawa menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan kedekatan hamba dengan Allah SWT.

    Bacaan Surat Al-Alaq dan Artinya

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, surat Al-Alaq merupakan surat yang diturunkan di kota Mekkah. Dalam susunan mushaf Al-Quran, surat ini merupakan surat ke-96 dan terdiri dari 19 ayat.

    Berikut ini adalah bacaan surat Al-Alaq lengkap dengan terjemahannya.

    اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ – ١
    iqra’ bismi rabbikallażī khalaq
    1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan

    خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ – ٢
    khalaqal-insāna min ‘alaq
    2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.

    اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ – ٣
    iqra’ wa rabbukal-akram
    3. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia,

    الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ – ٤
    allażī ‘allama bil-qalam
    4. Yang mengajar (manusia) dengan pena.

    عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ – ٥
    ‘allamal-insāna mā lam ya’lam
    5. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.

    كَلَّآ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَيَطْغٰىٓ ۙ – ٦
    kallā innal-insāna layaṭgā
    6. Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas,

    اَنْ رَّاٰهُ اسْتَغْنٰىۗ – ٧
    ar ra’āhustagnā
    7. apabila melihat dirinya serba cukup.

    اِنَّ اِلٰى رَبِّكَ الرُّجْعٰىۗ – ٨
    inna ilā rabbikar-ruj’ā
    8. Sungguh, hanya kepada Tuhanmulah tempat kembali(mu).

    اَرَاَيْتَ الَّذِيْ يَنْهٰىۙ – ٩
    a ra`aitallażī yan-hā
    9. Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang?

    عَبْدًا اِذَا صَلّٰىۗ – ١٠
    ‘abdan iżā ṣallā
    10. seorang hamba ketika dia melaksanakan salat,

    اَرَاَيْتَ اِنْ كَانَ عَلَى الْهُدٰىٓۙ – ١١
    a ra`aita ing kāna ‘alal-hudā
    11. bagaimana pendapatmu jika dia (yang dilarang salat itu) berada di atas kebenaran (petunjuk),

    اَوْ اَمَرَ بِالتَّقْوٰىۗ – ١٢
    au amara bit-taqwā
    12. atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?

    اَرَاَيْتَ اِنْ كَذَّبَ وَتَوَلّٰىۗ – ١٣
    a ra’aita ing każżaba wa tawallā
    13. Bagaimana pendapatmu jika dia (yang melarang) itu mendustakan dan berpaling?

    اَلَمْ يَعْلَمْ بِاَنَّ اللّٰهَ يَرٰىۗ – ٤ ١
    a lam ya’lam bi’annallāha yarā
    14. Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?

    كَلَّا لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ ەۙ لَنَسْفَعًاۢ بِالنَّاصِيَةِۙ – ١٥
    kallā la`il lam yantahi lanasfa’am bin-nāṣiyah
    15. Sekali-kali tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (ke dalam neraka),

    نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍۚ -٦ ١
    nāṣiyating kāżibatin khāṭi`ah
    16. (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan dan durhaka.

    فَلْيَدْعُ نَادِيَهٗۙ -٧ ١
    falyad’u nādiyah
    17. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya),

    سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَۙ – ١٨
    sanad’uz-zabāniyah
    18. Kelak Kami akan memanggil Malaikat Zabaniyah, (penyiksa orang-orang yang berdosa),

    كَلَّاۗ لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ – ١٩
    kallā, lā tuṭi’hu wasjud waqtarib
    19. sekali-kali tidak! Janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah serta dekatkanlah (dirimu kepada Allah).

    Keutamaan Surat Al-Alaq

    Ayat pertama dari Surah Al-Alaq memuat perintah untuk membaca, yang menunjukkan betapa pentingnya aktivitas tersebut dalam Islam. Secara tersirat, Allah SWT menggarisbawahi keutamaan mencatat dan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui tulisan.

    Hal ini sejalan dengan penjelasan Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, yang menekankan makna mendalam dari ayat ini.

    “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”

    Pesan tersebut juga dipertegas oleh beberapa hadis Rasulullah SAW yang mendukung pentingnya ilmu dan pencatatannya.

    قيدوا العلم بالكتابة

    “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026).

    مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ

    “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

    Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


    “TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

    Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

    Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

    Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

    Pandangan Ulama Internasional

    Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

    Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

    الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

    Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

    Bijak Menggunakan Teknologi

    Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Telinga Berdenging Tanda Dipanggil Nabi? Ini Penjelasan Buya Yahya


    Jakarta

    Pernahkah Anda tiba-tiba mendengar suara berdenging di telinga? Di masyarakat, fenomena ini sering dikaitkan dengan berbagai mitos, mulai dari pertanda ada yang membicarakan kita, hingga disebut sebagai panggilan dari Nabi Muhammad SAW.

    Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai telinga berdenging? Apakah hal ini benar-benar memiliki makna spiritual? Simak penjelasan lengkap dari Buya Yahya.

    Mitos Telinga Berdenging yang Beredar di Masyarakat

    Dalam sebuah kajian yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa telinga berdenging atau tinnitus adalah sebuah fenomena medis. Jika sering mengalaminya, Buya Yahya, menyarankan periksa ke dokter. Telinga berdenging bisa jadi disebabkan oleh masalah kesehatan, seperti tekanan di dalam telinga atau gangguan pada saraf pendengaran.


    Maka dari itu, sangat tidak tepat jika kondisi fisik ini dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat metafisika, apalagi dengan pertanda dipanggil oleh Nabi.

    Buya Yahya menanggapi beberapa kepercayaan umum tentang telinga berdenging, yaitu:

    • Tanda amal tidak diterima: Ada yang meyakini bahwa telinga berdenging adalah sinyal bahwa ibadah yang kita lakukan tidak diterima oleh Allah SWT.
    • Panggilan dari Nabi Muhammad SAW: Mitos ini menyebutkan bahwa jika telinga berdenging, berarti Nabi Muhammad SAW sedang memanggil kita.
    • Pertanda akan ada yang meninggal: Sebagian masyarakat juga percaya bahwa telinga berdenging merupakan firasat buruk, seperti akan ada kerabat yang meninggal dunia.

    Menurut Buya Yahya, semua mitos tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Ia menegaskan menghubung-hubungkan telinga berdenging dengan hal-hal spiritual seperti itu adalah hal yang tidak benar.

    Karena sejatinya, Nabi Muhammad SAW memanggil umatnya setiap hari melalui syariat yang beliau tinggalkan. Panggilan itu nyata dan jelas, yaitu melalui seruan salat, anjuran beribadah, dan ajakan untuk beramal kebaikan.

    Sangat keliru jika menunggu telinga berdenging sebagai panggilan dari Nabi. Sebab panggilan yang sebenarnya jauh lebih jelas dan tidak ambigu. Buya Yahya menekankan kita harus berpegang teguh pada petunjuk yang nyata, yaitu Al-Qur’an dan hadits.

    “Nabi memanggil kita setiap saat, dengan hadits-haditsnya. Tidak usah nunggu ada denging telinga ya. Kita ingin yang nyata, yang jelas, hadits-hadits Nabi. Ilmu-ilmu Nabi SAW,” kata Buya Yahya dalam video yang berjudul Benarkah Telinga Berdenging itu Tanda Amal Ibadah Ditolak & Panggilan Nabi Muhammad?.

    detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Nomor Ayat Surat Al-Hujurat tentang Keragaman Manusia


    Jakarta

    Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menghargai perbedaan dan keberagaman antar manusia terdapat dalam surat Al-Hujurat. Ayat ini mengajarkan bahwa keragaman suku, bangsa, dan asal-usul merupakan bagian dari kehendak Allah agar manusia saling mengenal, bukan saling merendahkan.

    Nomor ayat dari surat Al-Hujurat yang berisi tentang keragaman manusia adalah ayat ke-13. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah tidak ditentukan oleh keturunan atau status sosial, melainkan oleh tingkat ketakwaannya.

    Bacaan Surat Al-Hujurat Ayat 13 tentang Keragaman Manusia

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ayat Al-Quran yang membahas tentang keragaman manusia yang bersuku-suku tertulis dalam surat Al-Hujuran ayat 13. Berikut ini adalah bacaan surat Al-Hujurat ayat 13.


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ – 13

    Latin: Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja’alnākum syu’ūbaw wa qabā’ila lita’ārafū, inna akramakum ‘indallāhi atqākum, innallāha ‘alīmun khabīr(un).

    Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

    Makna Ayat tentang Keragaman Manusia

    Dikutip dari Tafsir Tahlili dalam laman Kementerian Agama RI, surat Al-Hujurat ayat 13 memuat ajaran etika dalam menghadapi perbedaan suku, bangsa, hingga warna kulit antar manusia.

    Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan yang ada merupakan kehendak Allah agar manusia saling mengenal dan bekerja sama, bukan untuk saling merendahkan.

    Allah SWT menciptakan umat manusia dalam keberagaman, baik dari segi keturunan, status sosial, hingga kekayaan dengan tujuan agar tercipta hubungan yang saling mengenal dan menghormati. Namun, dalam kenyataannya, banyak yang justru merasa lebih unggul dari kelompok lain.

    Dalam pandangan Allah, ukuran kemuliaan seseorang bukan berdasarkan latar belakang duniawi, melainkan ketakwaannya. Orang yang paling mulia menurut Allah SWT adalah yang paling bertakwa di antara mereka.

    Hal ini ditegaskan pula dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmidzi dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa manusia terbagi menjadi dua golongan, yaitu mereka yang bertakwa dan berbuat baik yang mulia di sisi Allah, serta mereka yang durhaka dan celaka yang hina di sisi-Nya.

    Asbabun Nuzul Surat Al-Hujurat ayat 13

    Masih mengutip dari Tafsir Tahlili Kemenag, terdapat sebuah peristiwa yang menjadi latar belakang turunnya surat Al-Hujurat ayat 13, yakni kisah sahabat Nabi bernama Abu Hindin.

    Ia dikenal sebagai seorang hamba sahaya yang sangat menghormati Rasulullah SAW. Suatu ketika, Rasulullah menyarankan kepada bani Bayadah agar menikahkan salah satu perempuan dari suku mereka dengan Abu Hindin.

    Namun sebagian dari mereka menolak dan merendahkan dengan berkata, “Apakah pantas kami menikahkan putri-putri kami dengan seorang budak?”

    Sebagai respons atas sikap meremehkan tersebut, Allah SWT menurunkan ayat ini untuk mengingatkan bahwa manusia tidak sepatutnya merendahkan orang lain hanya karena status sosial atau kedudukan.

    Selain itu, riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ini juga berkaitan dengan peristiwa Fathul Makkah pada tahun ke-8 Hijriah. Saat itu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan Bilal bin Rabah untuk mengumandangkan azan di atas Ka’bah sebagai seruan salat. Namun, beberapa orang mencibir karena latar belakang Bilal sebagai mantan budak dan warna kulitnya yang hitam.

    Salah satu dari mereka bahkan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah mewafatkan ayahku sehingga tidak perlu menyaksikan hari ini,” dan yang lain mengejek, “Muhammad tidak menemukan selain burung gagak hitam ini untuk mengumandangkan azan.”

    Atas hinaan tersebut, Malaikat Jibril segera menyampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, dan kemudian turunlah ayat ini sebagai teguran keras agar manusia tidak bersikap sombong atau menghina orang lain hanya karena faktor keturunan, jabatan, atau harta benda.

    Wallahu a’lam

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com