Tag: jakarta

  • Tips Beli Rumah untuk Kamu yang Punya Gaji Rp 5-10 Juta/Bulan di Jakarta



    Jakarta

    Membeli rumah dengan rentang gaji Rp 5-10 juta di Jakarta masih bisa dilakukan. Nah, untuk bisa membeli rumah dengan gaji Rp 5-10 juta per bulan, begini tipsnya.

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, sebelum membeli rumah harus mengukur kemampuan untuk membayar rumah, baik membayar down payment atau DP maupun membayar cicilan. Maka dari itu, sebaiknya membeli rumah sesuai dengan kemampuan atau penghasilan.

    “Sebenarnya kita kudu mengukur kemampuan kita bayar DP-nya berapa, harga cicilannya berapa. Artinya kalau kita berangan-angan rumah impian seperti apa ya misalnya di Menteng atau Pondok Indah yang luasnya bisa sampai ratusan meter persegi, di mana kalau income kita terbatas, kita harus realistis saja apalagi kalau rumah pertama, sesuaikan dengan penghasilan kita,” jelasnya kepada detikcom, Kamis (16/5/2024).


    Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum membeli rumah adalah memastikan uang cukup untuk membayar DP. Biasanya, DP rumah dibayar sekitar 10-30% dari harga rumah.

    “Pertama nabung untuk DP-nya dulu, kedua (nabung) untuk bayar cicilannya ketika memang rumahnya sudah bisa dibeli,” ujar Andy.

    Cara menabungnya, kata Andy, bisa menyisihkan 10-30% dari pendapatan per bulan. Selain itu, bisa juga apabila mendapat bonus maka sisihkan lebih banyak lagi untuk menabung atau bahkan melakukan kerja sampingan agar bisa lebih cepat membayar DP rumah dan untuk bayar cicilan.

    Untuk membayar cicilan, Andy menyarankan untuk mengikuti hitungan slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu maksimal 30% dari penghasilan. Di sisi lain, jangan sampai lupa untuk menyisihkan uang untuk membeli furniture di dalam rumah. Sebab, rumah yang dibeli biasanya masih kosong sehingga perlu membeli perabotan atau furniture.

    “Kadang karena kita beli rumah pertama atau rumah impian, cicilannya dipentokin sampai 30% dari penghasilan. Kita lupa kan beli rumah masih kosongan, belum ada isinya. Padahal di sisi yang lain perlu beli furniture untuk isi rumah,” tuturnya.

    Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan bahwa untuk tinggal di Jakarta setidaknya perlu uang Rp 5-10 juta.

    “Setiap keluarga di Jakarta punya kemampuan keuangan minimal Rp 5 juta. Ideal tinggal di Jakarta itu harusnya (punya pendapatan) Rp 5-10 juta. Rp 15 juta lebih bagus,” kata Ahok dalam akun YouTube pribadinya, Panggil saya BTP, dikutip Kamis (16/5/2024).

    Menurutnya, pemerintah Jakarta harus bisa menjamin warganya memiliki tingkat pendapatan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memberikan pelatihan bagi warga yang belum punya pekerjaan. Dengan begitu, warga Jakarta bisa lebih produktif dan mandiri dalam mencari nafkah.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Bebas PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 M di Jakarta



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu aturannya yaitu pembebasan pajak terutang untuk rumah dengan nilai NJOP sampai dengan Rp 2 miliar.

    Akan tetapi, untuk mendapatkan kemudahan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berikut ini syaratnya.

    1. Objek PBB-P2 berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.


    2. Pembebasan pokok 100% hanya diberikan pada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2 alias satu hunian saja.

    3. Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria.

    4. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Nah, untuk pemutakhiran data NIK bisa dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi DK Jakarta, berikut ini ketentuannya:

    1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

    2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK)

    3. Valid yang dimaksud di atas adalah:

    a. terdaftar pada data kependudukan

    b. Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup

    4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

    Sebagai informasi, untuk kamu yang memiliki hunian lebih dari satu dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini Rinciannya


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Dalam aturan tersebut, beberapa ruang lingkung yang dibahas, yaitu pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok pembayaran, angsuran pembayaran, hingga pembebasan sanksi administratif.

    Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.


    “Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip dari website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Berikut ini isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    1. Pembebasan Pokok PBB-P2

    Pembebasan Pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang tertuang tahun pajak 2024, kriterianya:

    – hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

    – hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2

    – jika ada lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024

    2. Pembebasan Pokok 50%

    Berikut ini kriteria yang bisa mendapatkan pembebasan pokok atau diskon 50%, yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0

    – Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – Pemberian pembebasan pokok sebesar 50% dikecualikan untuk Objek PBB-P2 yang baru ditetapkan PBB-P2 tahun pajak 2024

    3. Pembebasan Nilai Tertentu

    Dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023, Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar nilai tertentu. Adapun, yang dimaksud nilai tertentu yaitu selisih antara PBB-P2 yang seharusnya tertuang tahun pajak 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

    Yang dapat pembebasan pokok nilai tertentu yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0

    – kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023

    – tidak memenuhi ketentuan diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – bukan Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan

    – bukan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan ketetapan tahun pajak 2024

    4. Pengurangan Pokok

    Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. Berikut ini syarat untuk mendapatkan pengurangan pokok yaitu:

    – Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yaitu Objek PBB baru tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

    – Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;

    – Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; atau

    – Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Nonalam

    Untuk bisa mendapatkan pengurangan pokok, maka wajib pajak harus membuat permohonan terlebih dahulu. Kriterianya adalah sebagai berikut.

    – Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan

    – Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

    – 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

    – diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.;

    – diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan

    – dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan

    – Jika permohonan diajukan bukan oleh Wajib pajak, maka harus dilampiri surat kuasa

    5. Angsuran Pembayaran Pokok

    Waijb Pajak bisa lho mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, Ini ketentuannya.

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta; dan

    – dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

    Sebagai informasi, permohonan ini bisa dilakukan untuk PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    6. Keringanan Pokok

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% untuk Wajib Pajak yang melakukan PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal 1 September 2024-30 November 2024.

    7. Pembebasan Sanksi Administratif

    Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran diberikan pembebasan sanksi administratif. Tak hanya itu, berikut ini kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan sanksi administratif:

    – Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2023 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 sampai dengan 30 November 2024

    – Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 tetapi PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif.

    – Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar PBB di Jakarta Bisa Dicicil, Ini Rincian Ketentuannya



    Jakarta

    Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) harus dilakukan setiap tahun. Terkadang, PBB yang harus dibayar cukup besar tergantung dari nilai bangunan tersebut. Namun jangan khawatir, karena di Jakarta bisa membayar PBB dengan cara diangsur atau dicicil.

    Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024. Dalam pasal 14 peraturan tersebut, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan angsuran terhadap Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    Namun, untuk dapat membayar PBB-P2 dengan cara diangsur ada beberapa ketentuannya, yaitu:


    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp 100 juta

    – Dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya 2024.

    Nah, untuk kamu yang ingin membayar PBB-P2 secara diangsur, harus mengajukan terlebih dahulu melalui laman pajakonline.jakarta.go paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

    Pada pasal 15 disebutkan, jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran memenuhi ketentuan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan tersebut akan diberikan secara online dan dapat diunduh dan dicetak mandiri oleh Wajib Pajak.

    Apabila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan Wajib Pajak diberikan pemberitahuan secara online yang berisi penolakan permohonan tersebut.

    Itulah informasi mengenai ketentuan agar bisa bayar PBB-P2 dengan cara diangsur di Jakarta. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda Aturan Bayar PBB Jakarta dari Masa Ahok, Anies hingga Heru Budi


    Jakarta

    Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dalam beberapa periode gubernur terakhir. Hal yang berubah berupa pembebasan pembayaran PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai tertentu.

    Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan menggratiskan PBB untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut berbeda dari gubernur-gubernur DKI Jakarta lainnya, seperti pada saat masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2014-2016 Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikan Joko Widodo dan juga pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.

    Lantas, seperti apa perbedaannya? Berikut ini rangkuman yang sudah dihimpun detikProperti.


    Basuki Tjahaja Purnama

    Pada masa kepemimpinannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015 yang berisi tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP Sampai dengan Rp 1 miliar.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa hunian baik itu berupa rumah, rusun, rusunawa, maupun rusunami dengan NJOP Rp 1 miliar akan mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100% alias tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan tersebut diberikan kepada orang pribadi yang memiliki satu hunian maupun lebih dari satu hunian yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

    Anies Baswedan

    Lalu pada 2018, saat Anies Baswedan memimpin Jakarta, kebijakan tersebut masih terus dilakukan hingga 2020. Karena pada 2020 terjadi pandemi COVID-19, pada 2022 terdapat perubahan terkait aturan yang mengatur soal pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, ada perubahan nilai NJOP rumah tapak yang mendapat pembebasan pajak, yaitu yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Apabila NJOP hunian Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagai untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 tertuang dan Pembebasan sebagian besar 10% dari sisi PBB-P2 yang terutang. Selain yang Objek PBB-P2 yang sudah disebutkan, akan diberikan pembebasan sebagian sebesar 15% dari PBB-P2 yang terutang.

    Tak hanya itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Heru Budi Hartono

    Lalu, pada 2023, saat Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies yang sudah habis masa jabatannya, mengeluarkan aturan mengenai bayar PBB-P2 dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2023. Aturan tersebut ada sedikit perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022.

    Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 tahu 2023, untuk rumah dengan NJOP Sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan membayar PBB-P2. Jika rumah dengan NJOP PPB-P2 Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang dan tambahan pembebasan sebagian sebesar 5% dari sisa PBB-P2 yang terutang setelah diberikan pembebasan. Jika ada Objek-PPB-P2 selain yang sudah disebutkan, akan mendapat pembebasan sebagian sebesar 10% dari PBB-P2 yang terutang.

    Selain itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, membayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Lalu pada 2024, Heru Budi kembali mengeluarkan aturan mengenai pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Ada sederet perubahan dalam aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya berlaku untuk satu objek pajak saja. Jika kamu memiliki lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 M, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek Pajak PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga ada pembebasan pokok 50% alias diskon 50% untuk bayar PBB-P2 dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, ada juga pembebasan nilai tertentu, pengurangan pokok, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, keringanan pokok, dan Pembebasan sanksi administratif.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Depok, Ini Perkiraan Biaya Bangun Garasi



    Jakarta

    Garasi diperlukan bagi kamu yang punya kendaraan mobil. Hal ini untuk menjaga agar mobil kamu tidak cepat rusak karena terlalu lama kena sinar matahari maupun hujan.

    Jangan sampai kamu membuat garasi atau parkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Di sana, ada seorang warga yang mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    Tak heran, beberapa wilayah di Indonesia ada yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi atau carport terlebih dahulu. Kira-kira, berapa ya biaya pembuatan garasi atau carport?


    Carport dan garasi merupakan hal yang berbeda. Carport adalah bangunan semi-permanen dan semi-terbuka yang terkadang dibangun terpisah dari bangunan rumah. Pada carport bisa dipasang kanopi atau dibiarkan terbuka. Sementara itu, garasi adalah bangunan tertutup yang digunakan untuk menyimpan kendaraan.

    Untuk membangun garasi ataupun carport memiliki biaya yang berbeda. Menurut arsitek Denny Setiawan, pembuatan garasi pastinya jauh lebih mahal dibandingkan dengan carport. Hal ini dikarenakan struktur yang digunakan untuk membangun garasi itu sama dengan struktur sebuah bangunan rumah. Sedangkan carport sendiri dibangun dengan struktur semi permanen.

    “Biaya bangun tentunya pasti lebih besar garasi, karena kita harus bikin dinding, lalu kemudian ada atapnya. Kalau carport bisa pakai struktur yang sifatnya semi permanen, pakai struktur baja, kemudian atapnya pakai kaca atau polikarbonat,” jawab Denny ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2024) lalu.

    Denny memperkirakan bahwa total biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah garasi itu kurang lebihnya sama dengan biaya untuk membangun rumah.

    Sebagai contoh yang ia jelaskan pada kesempatan tersebut, biaya bangun sebuah rumah di Jakarta adalah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per meter perseginya. Maka dari itu, untuk membangun sebuah garasi berukuran standar 1 mobil atau 18 meter persegi akan membutuhkan biaya sekitar Rp 126 juta.

    “Kalau biayanya bangun garasi, anggarannya kurang bisa saya prediksi. Tapi kalau kita bicara membangun sebuah bangunan, kalau di Jakarta ini kira-kira 6 sampai 7 juta per meter persegi. Jadi garasi itu kalau satu mobil kita kira 18 meter persegi, lalu dikali 7 juta. Kira-kira segitu biayanya untuk mobil,” kata Denny.

    “Tentunya ini dipengaruhi oleh lokasi daerah juga, biaya membangun di Jakarta mungkin bisa berbeda dengan biaya membangun di daerah lainnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, ia memperkirakan bahwa biaya untuk membangun sebuah carport terhitung jauh lebih murah, hingga setengah harga dari membangun sebuah garasi dengan ukuran yang sama. Tentunya harga ini juga akan ditentukan oleh kualitas bahan yang dipakainya.

    “Untuk biaya carport sendiri tergantung dengan material yang dipakai, tapi seharusnya bisa cuman setengah harga dari bangun garasi saja, karena biasanya kan carport itu tanpa dinding atapnya pun biasanya temporer seperti kaca, atau polikarbonat. Itu sudah bisa jadi carport yang baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, warganet ramai menyoroti oknum warga Depok, Jawa Barat yang mengecor aliran air untuk digunakan sebagai garasi. Foto-foto garasi di atas aliran air itu sudah tersebar dan banyak dikritik warganet.

    Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor. Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di ‘garasi’ tersebut.

    Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi ‘garasi’ yang disebut berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Cegah Genteng Bocor Saat Hujan Mengguyur di Tengah Kamarau



    Jakarta

    Warga Jakarta dan sejumlah wilayah lain mungkin tengah bingung. Hujan mengguyur cukup deras, padahal harusnya saat ini sudah memasuki musim kemarau.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca di Indonesia. Di tengah musim kemarau, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    Selain itu, cuaca akhir-akhir ini juga terasa lebih dingin, terutama saat malam dan dini hari. Hal ini juga terjadi saat musim kemarau di Indonesia masih berlangsung.


    Hujan yang terjadi tentu bikin pemilik rumah was-was. Ada kekhawatiran rumah bocor dan bikin kondisi rumah berantakan.

    Duh! Kalau rumah bocor pasti ribet bersihinnya. Gimana ya biar bagian-bagian rumah tidak bocor saat hujan turun?

    Berikut ini merupakan beberapa tips untuk mengatasi rumah bocor.

    1. Bersihkan Talang Air

    Talang Air memang salah satu komponen penting yang ada di rumah. Sebab, berfungsi untuk mengalirkan air hujan menuju tanah atau wadah air.

    Untuk mencegah terjadinya kebocoran di rumah, segera periksa kondisi Talang air. Sering kali Talang Air tersumbat kotoran, seperti daun maupun sampah plastik yang beterbangan.

    Maka dari itu, jika terdapat kotoran segera Bersihkan Talang air. Jika tidak, maka aliran air akan terhambat bahkan bisa membuat Talang Air jebol.

    2. Ganti Atap yang Rusak

    Salah satu fungsi atap yaitu melindungi penghuni rumah dari air hujan. Apabila terdapat atap yang sudah rusak, segera ganti dengan yang baru. Hal itu untuk mencegah masuknya air hujan ke dalam rumah.

    3. Lapisi Area yang Rawan Bocor

    Untuk mencegah terjadinya kebocoran di rumah, ada baiknya segera lapisi area-area yang rawan bocor, misalnya atap dan dinding. Kalian bisa gunakan pelapis kedap air pada bagian atap, salah satunya yang berbahan semen anti air. Sementara untuk bagian dinding dapat menggunakan cat waterproof.

    4. Pangkas Pohon di Dekat Rumah

    Keberadaan pohon di dekat rumah bisa menjadi berbahaya ketika terjadi hujan lebat atau badai, terlebih jika pohon tersebut berukuran besar. Pohon yang berukuran besar dan berumur tua lebih berisiko untuk tumbang.

    Apabila pohon seperti itu tidak dipangkas, bisa saja ranting dan batangnya menimpa rumah sehingga dapat mengakibatkan kebocoran.

    5. Cek lokasi bocor

    Apabila sudah terjadi bocor, maka segera mengecek area yang bocor. Area-area yang bocor bisa saja terjadi di tempat yang tidak terduga, seperti kamar mandi, dak beton, serta atap.

    Terlebih jika musim penghujan tiba, retak halus pada atap bisa jadi lebih parah dan menyebabkan rembesan semakin luas. Maka dari itu, perlu dilakukan pengecekan secara cepat agar dapat memperbaiki area-area yang mengalami kebocoran.

    Demikian beberapa tips untuk mengatasi rumah yang bocor. Semoga bermanfaat ya!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cuaca Makin Panas gegara Equinox, Ini 8 Cara Rumah Adem Tanpa AC


    Jakarta

    Saat cuaca panas, banyak orang mencari cara untuk membuat rumah adem bahkan tanpa menggunakan pendingin udara. Apalagi jika kamu tinggal di Jakarta yang sedang terasa panas dan gerah akhir-akhir ini karena ada fenomena equinox. Apa itu?

    Melansir dari detikNews,Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto, menjelaskan menjelaskan equinox merupakan fenomena gerak matahari ketika melintasi garis khatulistiwa.

    “Equinox adalah fenomena astronomi ketika matahari melintasi garis khatulistiwa. Fenomena ini berkaitan dengan posisi titik semu matahari yang melintasi ekuator. Equinox berlangsung dua kali dalam setahun yaitu pada 21 Maret dan 23 September, hal ini terjadi berulang setiap tahun,” kata Guswanto kepada wartawan, seperti yang dilansir pada Senin (23/9/2024).


    Matahari akan berada di ekuator. Selain itu, sedikitnya tutupan awan membuat paparan panas matahari bersinar optimum dan mengarah ke Belahan Bumi Selatan.

    Agar kegiatan di rumah tidak terganggu karena panas matahari, mengutip dari South House Tale, berikut ini beberapa strategi efektif yang dapat membantu kamu menciptakan suasana adem di rumah.

    1. Tutup Jendela dan Tirai

    Sinar matahari langsung dapat meningkatkan suhu di dalam rumah, untuk menjaga suhu tetap sejuk, coba tutup jendela dan tirai di siang hari. Kamu juga bisa menggunakan tirai berwarna terang atau bahan yang dapat memantulkan cahaya untuk hasil terbaik.

    2. Memanfaatkan Kipas Angin

    Kipas angin adalah alat sederhana namun efektif untuk menciptakan sirkulasi udara. Arahkan kipas ke jendela terbuka di malam hari untuk membiarkan udara segar masuk. Di siang hari, letakkan kipas di dekat jendela untuk mengeluarkan udara panas dari dalam rumah.

    3. Tanaman Hijau sebagai Penyegar

    Tanaman dalam ruangan tidak hanya mempercantik dekorasi, tetapi juga membantu mendinginkan udara. Tanaman seperti lidah mertua atau monstera dapat menyerap panas dan meningkatkan kelembapan, menjadikan suasana lebih nyaman.

    4. Dinding Berongga

    Dinding rongga adalah salah satu cara yang tepat untuk mengeluarkan udara panas. Sela-sela antar dinding dalam dan luar dapat memantulkan panas dan mencegahnya masuk ke area dalam rumah kamu.

    5. Kurangi Penggunaan Peralatan Elektronik

    Peralatan elektronik, seperti televisi dan komputer, dapat menghasilkan panas saat digunakan, serta matikan perangkat yang tidak diperlukan untuk mengurangi suhu di dalam rumah. Ini juga membantu menghemat energi.

    6. Mandi Air Dingin

    Salah satu cara tercepat untuk mendinginkan tubuh adalah dengan mandi air dingin. Menggunakan kompres dingin di dahi dan pergelangan tangan juga dapat membantu menurunkan suhu tubuh kamu dengan cepat.

    7. Pilih Warna Cat yang Cerah

    Jika kamu berencana untuk mengecat ulang rumah, pertimbangkan untuk menggunakan warna cerah. Warna-warna ini dapat memantulkan cahaya matahari, sehingga membantu menjaga suhu di dalam rumah tetap sejuk.

    8. Ventilasi Alami di Malam Hari

    Buka jendela pada malam hari untuk membiarkan udara segar masuk saat suhu lebih rendah. Ini dapat membantu mengalirkan udara segar dan mengurangi kelembapan di dalam rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Alasan Rumah Harus Pasang Aliran Listrik Terpisah Tiap Lantai



    Jakarta

    Rumah harus memiliki kapasitas listrik yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, apa pun perangkat elektronik yang akan digunakan dapat berfungsi. Salah satu yang bisa dilakukan agar aliran listrik sesuai dengan kebutuhan adalah dengan memasang MCB atau Miniature Circuit Breaker di beberapa tempat.

    Sebagai informasi, MCB merupakan komponen listrik yang dapat memutuskan aliran listrik di rumah. Biasanya aliran listrik yang mati disebabkan penggunaan yang berlebihan. Dengan satu tombol di MCB ini, kamu bisa mematikan dan menghidupkan lagi listrik di rumah. MCB ini letaknya di luar rumah.

    Menurut Produk Manager Produk Manager Schneider Electric Ivan Desian Kaulika, sebuah rumah yang memakai banyak perangkat elektronik, sebaiknya MCB-nya ditopang oleh beberapa MCB yang bekerja terpisah.


    Hal ini dikarenakan, rumah yang memiliki beberapa MCB dapat mencegah listrik di rumah mati seluruhnya apabila ada kerusakan. Jika masalah berada di lantai pertama, misalnya karena kebocoran listrik, maka yang perlu diperbaiki hanya lantai 1 saja. Listrik di lantai atas dapat beroperasi secara normal karena tidak terpengaruh.

    Cara ini juga dinilai cukup efektif karena biasanya perbaikan listrik memerlukan beberapa hari untuk datang ke rumah. Dengan hanya sebagian yang rusak, penghuni rumah tetap bisa beraktivitas seperti biasa, meskipun terbatas.

    “Jadi nggak satu rumahnya mati listriknya. Jadi kalau misalnya kita tahu matinya di situ, jadi tunggal listrik perbaikinya hanya di bagian itu saja. Jadi nggak perlu bongkar listrik satu rumah,” kata Ifan kepada detikProperti usai acara Innovation Talk: Rumah Nyaman Listrik Aman di Jakarta pada Rabu (2/10/2024).

    Lalu, alasan kedua adalah mencegah terjadinya korsleting listrik dan kebakaran di rumah.

    “Dengan makin banyak MCB, artinya dia kondisi korsletingnya lebih kecil kemungkinan terjadinya,” ujarnya.

    Cara menentukan jumlah MCB di rumah ditentukan dari jumlah kapasitas listrik yang dipakai di rumah. Semakin banyak perangkat listrik yang dipakai sebaiknya dipisah.

    Apabila rumah terdiri dari 2 lantai dan pemakaian listrik cukup besar dayanya, maka MCB sebaiknya dipisahkan. Dia menegaskan penentuan jumlah MCB per zona ini tidak ditentukan dari luas rumah.

    Lebih lanjut, dia menuturkan perangkat elektronik yang membutuhkan daya listrik yang besar adalah yang harus menghasilkan panas. Sebagai contoh water heater elektrik dan microwave. Selain itu, AC juga bisa menguras banyak daya listrik di rumah.

    “Elektronik yang paling banyak sebenarnya yang berhubungan dengan apa yang membuat panas. Water heater atau microwave, itu pasti pakai listrik aja. Atau yang membutuhkan gerak yang besar seperti AC,” pungkasnya.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jarak Paling Ideal Pasang Saklar, Rumah yang Sering Kebanjiran Wajib Tahu!



    Jakarta

    Saklar adalan perangkat listrik yang pasti ditemui di setiap rumah. Fungsi paling umum yang sering ditemui di rumah adalah untuk menghidupkan dan mematikan lampu. Penasaran nggak sih, untuk pemasangan saklar di rumah di mana lokasi paling ideal?

    Menurut Ketua Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) DKI Jakarta, Ranu Scarvia Ria Fitri tinggi pemasangan saklar sekitar 90 cm dari lantai. Jarak pemasangan setinggi ini juga aman untuk rumah yang kerap diterjang banjir.

    “Rumah kita yang kita bangun itu di daerah banjir, artinya saklar harus di atas minimal 90 cm dari lantai,” kata Ranu dalam acara Innovation Talk: Rumah Nyaman Listrik Aman di Jakarta pada Rabu (2/10/2024).


    Untuk saklar di kamar tidur, Ranu menyebutkan biasanya posisinya berada di samping pintu masuk. Lokasi ini dirasa ideal karena mudah dijangkau.

    Selain itu, dia juga ikut membahas mengenai penempatan stop kontak yang kerap berada di samping saklar. Menurutnya peletakkan perangkat listrik seperti ini tidak wajib, itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

    “Jadi saklar tempatnya dengan stok kontak itu juga tidak. Itu kadang sudah kebiasaan. Kebiasaan ada stop kontak, ada saklar sebelahnya. Jadi tidak diharuskan,” tegasnya.

    Lalu, dia juga membantah anggapan adanya stop kontak di samping tempat tidur dapat menyebabkan radiasi berbahaya kepada penghuninya. Menurutnya itu tidak mempengaruhi bagi orang yang berada di dekatnya.

    “Tidak ada aturannya stop kontak tidak boleh di dekat tempat tidur,” ujarnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com