Tag: kemenag

  • Cek Kesehatan Gratis di Madrasah dan Pesantren Mulai Hari Ini


    Jakarta

    Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk siswa madrasah dan pesantren akan dimulai hari ini. Tahap pertama menyasar lokasi Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diterima detikHikmah, kick off CKG akan dilakukan di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta. Seremoni dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir membuka acara tersebut. Selain Menag, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno turut hadir menyampaikan laporan.


    Suyitno mengatakan Kementerian Agama telah menyusun jadwal CKG di lingkungan madrasah dan pesantren. Program akan dimulai 4 Agustus 2025.

    “Sebagaimana yang sudah kita lakukan dalam RTM (rapat tingkat menteri) beberapa waktu lalu, Kementerian Agama telah menyusun jadwal pelaksanaan CKG, dan insyaallah akan berjalan sesuai rencana,” kata Suyitno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025) lalu.

    Program CKG untuk anak sekolah diselenggarakan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Program ini dimulai pada tahun ajaran baru.

    “Kami terus berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi. Ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Agama dalam menyukseskan inisiatif CKG, baik di pesantren maupun di madrasah,” jelas Suyitno.

    Jenis Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Ada sejumlah jenis pemeriksaan kesehatan gratis yang ditujukan bagi anak sekolah. Mulai dari status gizi hingga kesehatan jiwa. Pemeriksaan dibedakan berdasarkan kelompok umur dan jenjang pendidikan.

    Dilansir detikEdu, berikut jenis pemeriksaan kesehatan gratis di berbagai jenjang:

    Jenjang SD (usia 7-12 tahun)

    • Status Gizi
    • Merokok (Kelas 5-6)
    • Tingkat Aktivitas Fisik (Kelas 4-6)
    • Tekanan Darah
    • Gula Darah
    • Tuberkulosis
    • Telinga
    • Mata
    • Gigi
    • Jiwa
      Hati (Hepatitis B)
    • Kesehatan Reproduksi (Kelas 4-6)
    • Riwayat Imunisasi (Kelas 1)

    Jenjang SMP (usia 13-15 tahun)

    • Status Gizi
    • Merokok
    • Tingkat Aktivitas Fisik
    • Tekanan Darah
    • Gula Darah (kelas 7)
    • Tuberkulosis
    • Talasemia
    • Anemia (kelas 7)
    • Telinga
    • Mata
    • Gigi
    • Jiwa
    • Hati (Hepatitis B dan C)
    • Kesehatan Reproduksi
    • Riwayat Imunisasi HPV (kelas 9 Putri)

    Jenjang SMA (16-17 tahun)

    • Status Gizi
    • Merokok
    • Tingkat Aktivitas Fisik
    • Tekanan Darah
    • Gula Darah
    • Tuberkulosis
    • Talasemia
    • Anemia Remaja Putri (kelas 10)
    • Telinga
    • Mata
    • Gigi
    • Jiwa
    • Hati (Hepatitis B dan C)
    • Kesehatan Reproduksi

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Raih Penghargaan Popular Government Institutions 2025



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Kemenag meraih penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media.

    Penghargaan ini diserahkan dalam acara Public Relations Summit 2025, di Auditorium Kementerian Pariwisata, Jumat (8/8). Penghargaan diterima oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan dan Pelayanan, Pengawasan, dan Kerjasama Luar Negeri, Gugun Gumilar, yang mewakili Menteri Agama.

    “Penghargaan ini diberikan kepada para pegawai di Kementerian Agama RI, tanpa terkecuali. Atas kinerja dan dedikasi semuanya di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Agama RI, kami mendapat kehormatan yaitu menerima penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media. Terima kasih atas kerja keras dan dukungan semua pihak,” ungkap Gugun.


    Gugun juga menegaskan komitmen Kemenag untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. Menurutnya, seluruh program yang dijalankan Kemenag selalu berpihak pada kepentingan umat.

    “Kami di Kementerian Agama RI berkomitmen agar program-program kami berpihak pada kepentingan umat, bangsa, dan negara. Seluruh dedikasi kami berikan untuk merah putih,” tegasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

    PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

    “Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


    Syarat Jadi Anggota BAZNAS

    Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

    Berikut syaratnya:

    • Warga Negara Indonesia
    • Bertakwa kepada Allah SWT
    • Berakhlak mulia
    • Usia minimal 40 tahun.
    • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
    • Agama Islam.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak menjadi anggota partai politik.
    • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
    • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
    • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

    Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

    Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

    1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
    2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
    3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
    4. Pengumuman hasil seleksi
    5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

    Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

    Susunan Anggota BAZNAS

    • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
    • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

    Tim Seleksi di Tiap Tingkat

    Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

    Tingkat Pusat

    Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

    Tingkat Provinsi

    Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

    Tingkat Kabupaten/Kota

    Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

    PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Jamin Hak Kebebasan Beribadah di Garut Usai Insiden Penutupan Rumah Doa



    Jakarta

    Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai penutupan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyampaikan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jabar dan Kabupaten Garut agar masalah bisa selesai secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Kemenag menyatakan komitmennya terkait hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

    “Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut,” ujar Gugun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).


    Stafsus Menag itu juga mengunjungi Kecamatan Caringin sebagai bentuk keseriusan sekaligus melihat situasi di lapangan. Di sana, ia berdiskusi dengan warga setempat, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencapai solusi terbaik.

    “Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” sambung Gugun.

    Kemenag mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.

    “Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah,” tegas Stafsus Menag Gugun Gumilar.

    Kemenag berharap masyarakat Garut dan sekitarnya bisa terus menjaga suasana kondusif, serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, Gugun juga menyampaikan bahwa Kemenag akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.

    “Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut,” ungkapnya.

    Kemenag juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

    “Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga,” terang Gugun.

    Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, melainkan juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

    “Kita akan terus berkoordinasi guna memperkuat sistem deteksi dini agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Stafsus Menag.

    Melansir dari detikJabar, informasi mengenai penutupan paksa rumah doa umat Kristen di Garut ini mencuat ke publik usai unggahan di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Penginjil Dani Nataniel yang melayani puluhan umat Kristen di Rumah Doa Imanuel, Caringin, Garut diusir oleh Forkopimcam pada 2 Agustus 2024. Seluruh aktivitas ibadah juga dilarang rumah doanya ditutup paksa,” tulis unggahan tersebut.

    Melalui unggahan itu, pengunggahnya menyebut jika penutupan rumah doa itu menjadi polemik. Pertama, karena rumah doa diduga ditutup paksa oleh pemerintah.

    Hal itu tertuang dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang diteken Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara, Kasi Kesra Kecamatan Caringin Suat Setiawan dan perwakilan TNI, Peltu Rosidin.

    Surat tersebut, intinya menyatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) telah bersepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus Gereja Beth-El Tabernakel Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth-El Tabernakel Suka Bungah).

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Strategi Kemandirian Madrasah dan Pesantren



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem wakaf di bidang pendidikan. Program ini diinisiasi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Tema yang diusung adalah “Menumbuhkembangkan Ekosistem Wakaf Pendidikan Islam untuk Indonesia”.


    Dilansir dari laman Kemenag, Minggu (17/8/2025) program ini dirancang sebagai strategi jangka panjang dalam membangun iklim filantropis Islam yang produktif, dengan tujuan mendukung keberlangsungan pendidikan serta mempersiapkan generasi bangsa yang unggul.

    Peluncuran program dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu (16/8/2025) dan dihadiri langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam sambutannya, Menag menekankan pentingnya semangat bersama untuk mengembangkan wakaf sebagai amal jariyah yang bermanfaat bagi umat.

    “Pada hari ini, mari kita me-launching anak kunci surga yang bernama wakaf ini dengan bersama-sama membaca surat Al-Fatihah,” ujar Menag ketika meluncurkan program Gerakan Wakaf Pendidikan Islam.

    Strategi Pemberdayaan Ekonomi Umat

    Gerakan Wakaf Pendidikan Islam merupakan bagian dari program Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi umat.

    “Gerakan wakaf pendidikan Islam ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam,” ucap Menag Nasaruddin Umar.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa program ini telah masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029 terkait pengembangan dana sosial keagamaan produktif. Selain itu, program ini juga mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang mendorong optimalisasi pengumpulan dana umat.

    “Peluang dan potensi wakaf kita lebih dari 180 Triliun disamping jika kita bicara soal zakat juga maka totalnya mencapai 327 Triliun.” ungkap Suyitno.

    Potensi Wakaf dan Sinergi Lembaga

    Ketua Badan Wakaf Indonesia sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menguraikan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam pengelolaan wakaf.

    Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki 484 badan wakaf dan 61 bank yang menghimpun wakaf uang. Hal ini merupakan modal besar yang perlu dikelola dengan baik.

    “Kita perlu mengajak mereka bersinergi dan berkolaborasi sekaligus mendorong mereka untuk mengajak masyarakat berwakaf,” ujar Kamaruddin.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan data BWI terdapat 448 lembaga kenadziran yang aktif. Karena itu, ia mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) agar turut serta menjadi lembaga kenadziran.

    “Ada beberapa kendala dan kita sedang mencari solusinya, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama Perguruan Tinggi Islam bisa menjadi nadzir wakaf uang langsung. Mudah-mudahan kita berhasil memproduktifkan aset wakaf kita yang jumlahnya sangat besar,” pungkas Kamaruddin.

    Acara peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Agama, Sekretaris BWI beserta jajarannya, hingga para rektor PTKIN dari seluruh Indonesia. Guru-guru madrasah juga turut hadir baik secara langsung maupun daring.

    Gerakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memanfaatkan potensi wakaf secara produktif, sehingga pendidikan Islam di Indonesia dapat mandiri, berdaya saing, dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Hafalan, STQH Nasional Tahun Ini Ada Lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Berbeda dari biasanya, tahun ini akan ada lomba karya tulis ilmiah hadis.

    Acara tersebut akan digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9-19 Oktober 2025 mendatang. Kemenag untuk pertama kalinya memasukkan lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang.


    Inovasi ini bertujuan untuk memperkuat dimensi intelektual di kalangan peserta. Dengan adanya KTIH, peserta tidak hanya diuji kemampuan menghafal, tetapi juga kemampuan mereka dalam menulis, menafsirkan, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah.

    “KTIH menjadi wujud terobosan untuk menghidupkan tradisi akademik dalam memahami hadis. Peserta tidak hanya diuji hafalan, tetapi juga kemampuan menulis, menafsir, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah,” kata Kepala Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty, dalam acara Technical Meeting dan Penetapan Peserta STQH Nasional XXVIII di Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip dari laman Kemenag.

    Penilaian untuk lomba KTIH ini akan dilakukan secara ketat dan berlapis, mencakup keaslian karya, bobot materi, kaidah bahasa, logika penyusunan, hingga kemampuan presentasi peserta.

    “Ini pertama kalinya KTIH hadir dalam STQH Nasional. Kami ingin memberi ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan gagasan segar tentang hadis melalui tulisan yang orisinal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rijal.

    Pada babak penyisihan, karya akan dinilai berdasarkan lima kategori: relevansi judul dengan tema, bobot dan kebaruan gagasan, eksplorasi kandungan hadis, keluasan wawasan, serta kekayaan referensi. Aspek logika dan organisasi pesan, seperti keteraturan berpikir, mutu analisis, sistematika gagasan, dan alur tulisan juga menjadi perhatian penting.

    Keaslian karya menjadi syarat mutlak. Panitia telah menetapkan batas maksimal kemiripan dari hasil cek plagiarisme, dengan pengecualian pada referensi, bibliografi, teks Al-Qur’an dan hadis, serta catatan kaki.

    “Dengan hadirnya KTIH, kami berharap STQH tahun ini tidak hanya melahirkan para penghafal hadis, tetapi juga generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, dan memberi kontribusi nyata melalui gagasan akademik,” pungkas Rijal.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 98 Guru Pendidikan Agama Islam Ditugaskan untuk Mengajar di Sekolah Rakyat



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mengajar anak-anak di Sekolah Rakyat.

    Sekolah Rakyat menjadi salah satu implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi, olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

    Hingga kini, Sekolah Rakyat sudah diselenggarakan di 100 titik di seluruh Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi untuk memilih dan merekomendasikan guru PAI yang berada di titik lokasi Sekolah Rakyat. Dalam hal ini, Kemenag Kabupaten dan Kota turut serta terlibat dalam memilih calon guru PAI di Sekolah Rakyat,” ujar Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir yang dilansir dalam laman Kemenag pada Selasa (20/8/2025).


    Proses seleksi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Sekolah Rakyat dilakukan melalui tim asesor yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), BNPT, serta BKN. Dari hasil seleksi yang dimulai sejak pertengahan Juli 2025, tercatat ada 98 guru PAI yang berhasil lolos.

    “Awalnya ditargetkan 100 guru PAI, namun dua lokasi Sekolah Rakyat, yaitu di Biak Numfor dan Sarmi Selatan, Papua, tidak membutuhkan guru PAI karena seluruh siswa beragama Kristen,” jelas M. Munir.

    Sebanyak 98 guru PAI tersebut, bersama para guru mata pelajaran lainnya dan kepala Sekolah Rakyat, akan mengikuti Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIEXPO Kemayoran pada 21-23 Agustus 2025.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Minim Anak Muda di Masjid, Ini Siasat Kemenag



    Jakarta

    Minimnya kehadiran anak muda di masjid menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Banyak masjid di Indonesia, terutama di daerah yang didominasi oleh jemaah lanjut usia, sementara anak muda justru jarang terlihat.

    Kemenag punya siasat untuk mengubah fungsi masjid agar lebih relevan dan menarik bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsyad Hidayat.

    “Kita ingin mencoba memberikan inspirasi ke masjid-masjid yang lain. Anak-anak muda ini harus kita berikan kesadaran pentingnya masjid,” ungkap Arsyad, saat ditemui di Konferensi Pers Blissful Mawlid di Jakarta, Jumat (22/8/2025).


    Contohnya seperti zaman nabi. Pada masa itu, di zaman Rasulullah SAW, masjid menjadi pusat segala aktivitas, mulai dari komunikasi, diskusi, hingga strategi perang.

    Kini, Kemenag pun ingin mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah konkretnya adalah menjadikan masjid sebagai tempat yang punya fungsi sosial.

    “Jangan masjid itu jauh dari orang-orang miskin. Kita ingin masjid punya kekuatan, punya daya untuk memberikan fungsi sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

    Selain itu, beberapa masjid sudah mulai berinovasi dengan memberikan pinjaman lunak kepada masyarakat. Hal ini dinilai sangat positif karena bisa membantu masyarakat menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) dan mengatasi kemiskinan.

    “Ini menurut saya positif sekali, membantu program pemerintah kaitan dengan mengatasi kemiskinan,” kata Arsyad.

    Dengan berbagai program ini, Kemenag berharap masjid tidak lagi sepi dari anak muda. Masjid harus menjadi pusat kegiatan yang relevan, dinamis, dan memberdayakan umat.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

    Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

    “Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

    Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

    Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Akan Gelar Bimtek Penceramah Gratis, Ini Syaratnya


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Islam untuk dai di seluruh Indonesia. Kemenag mengadakan acara ini secara cuma-cuma alias gratis.

    Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan bimtek ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kapasitas para dai. Menurutnya, penceramah memiliki peran vital dalam menjaga harmoni sosial dan menyebarkan pesan Islam yang menyejukkan.

    “Penceramah adalah garda terdepan dalam dakwah Islam di tengah masyarakat. Karena itu, mereka perlu dibekali dengan kompetensi yang kuat agar pesan dakwah sampai dengan baik, sekaligus memperkuat nilai moderasi beragama,” ujar Zayadi di Jakarta, Kamis (28/8/2025), dikutip dari laman Kemenag.


    Program ini dirancang tidak hanya menguatkan penguasaan teks keagamaan dan kemampuan membaca kitab kuning, tetapi juga membekali peserta dengan literasi digital. Hal ini penting agar para penceramah bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

    “Seorang penceramah saat ini dituntut tidak hanya pandai menyampaikan isi kitab, tetapi juga piawai beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dakwah harus kontekstual, ramah generasi muda, dan mampu menjawab isu-isu aktual,” tutur Zayadi.

    Tak hanya soal dakwah, bimtek juga akan membekali penceramah dengan wawasan kebangsaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenag untuk menjadikan dakwah sebagai alat pemersatu bangsa dan penguat nilai toleransi.

    “Kami ingin Bimtek ini melahirkan penceramah yang mampu merespons tantangan zaman, menghadirkan Islam rahmatan lil ‘alamin, sekaligus menjadi agen perdamaian dan persaudaraan,” tambah Zayadi.

    Syarat Bimtek Penceramah Agama Islam

    Kasubdit Dakwah dan Hari Besar Islam Direktorat Penais Amirullah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi para peserta supaya bisa mengikuti bimtek. Kriteria ini menjadi syarat dasar agar peserta benar-benar sesuai dengan kebutuhan dakwah Kemenag.

    Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta, antara lain:

    • Aktif berdakwah minimal dua tahun.
    • Berusia 25-45 tahun.
    • Pendidikan terakhir minimal sarjana (S1).
    • Mampu membaca dan menulis ayat Al-Qur’an dengan baik.
    • Memahami kitab kuning.
    • Memiliki wawasan Islam moderat.

    Pendaftaran telah dibuka mulai 28 Agustus dan akan ditutup pada 4 September 2025. Bagi dai yang ingin ikut bimtek tersebut, bisa mendaftar secara daring (online) melalui tautan https://bit.ly/BimtekPusatdanMabims2025.

    Bimtek ini rencananya akan digelar pada 9 hingga 11 September 2025 di Jakarta. Pada tahap awal, giat ini dibuka khusus bagi penceramah aktif di wilayah Jabodetabek.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com