Tag: mui

  • Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

    Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

    Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


    Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

    Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

    Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

    Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

    Pertama: Ketentuan Umum

    1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
    2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

    Kedua: Ketentuan Hukum

    1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

    a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
    b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
    c. Prosesnya terjamin aman.
    d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
    e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

    2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

    Ketiga: Rekomendasi

    1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
    2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

    Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

    “Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol


    Jakarta

    Kosmetik dan skincare kerap digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya, kosmetik digunakan untuk merias wajah sementara skincare digunakan untuk kesehatan kulit.

    Islam memperbolehkan umatnya untuk berhias selama itu menggunakan produk berbahan halal dan suci. Rasulullah SAW bersabda,

    “Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR At Thabrani dari Ibnu Mas’ud)


    Seiring berkembangnya zaman, produk kosmetik kini dibuat dari berbagai bahan. Salah satunya alkohol atau etanol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari kosmetik maupun skincare.

    Lantas, bagaimana hukum dalam Islam terkait penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol?

    Hukum Penggunaan Kosmetik dan Skincare yang Mengandung Alkohol

    Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM Susiyanti M Si mengatakan bahwa alkohol yang digunakan untuk makanan dan minuman berbeda dengan alkohol untuk kosmetik.

    Pada minuman, terdapat batas residu yaitu maksimal 0,5 persen. Sementara di dalam makanan dan kosmetik tak ada batasan residu selama tidak berasal dari industri khamar.

    Lebih lanjut, Susiyanti menerangkan bahwa harus dipastikan apakah alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya juga harus bebas dari babi. Adapun, ketentuan penggunaan alkohol dalam kosmetik terdapat dua hal.

    Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamr merupakan najis dan haram hukumnya. Kedua, penggunaan alkohol atau etanol pada kosmetik tak dibatasi kadarnya selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar dan secara medis tidak membahayakan.

    Susiyanti menjelaskan walau dalam industri kosmetik modern alkohol berfungsi penting, tetapi bagi muslim kehalalan bahan yang digunakan jadi faktor utama memilih produk.

    Fatwa MUI telah memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik selama tidak menimbulkan bahaya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 201 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan didukung Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Kecam Keras Israel atas Pembunuhan 5 Jurnalis Al Jazeera di Gaza


    Jakarta

    Militer Israel kembali melancarkan serangan mematikan yang menewaskan lima jurnalis Al Jazeera di Gaza, Minggu malam, 10 Agustus 2025. Serangan terjadi di luar gerbang utama Rumah Sakit al-Shifa, Kota Gaza, saat para jurnalis berada di tenda untuk meliput perkembangan terbaru di wilayah konflik.

    Menurut laporan Al Jazeera, para korban adalah Anas al-Sharif, Mohammed Qreiqeh, Ibrahim Zaher, Mohammed Noufal, dan Moamen Aliwa. Serangan terjadi sekitar pukul 23.35 waktu setempat, ketika drone Israel menargetkan lokasi tempat para wartawan berkumpul.


    Kecaman Keras dari MUI

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengecam keras serangan Israel yang menewaskan jurnalis Al Jazeera.

    “Majelis Ulama Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan militer Israel yang telah membunuh lima wartawan Al-Jazeera,” ujarnya, dikutip dari MUI Digital, Selasa (12/8/2025).

    Ia menilai serangan itu melanggar prinsip-prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam konflik bersenjata dan merupakan pelanggaran serius.

    Sudarnoto turut mengecam narasi militer Israel yang menyebut para jurnalis sebagai “teroris”. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap media yang menyuarakan kebenaran.

    Menurutnya, tuduhan seperti ini telah mendapat kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan lembaga pers internasional.

    MUI menyoroti tingginya jumlah korban jiwa di kalangan media sejak konflik meletus. Berdasarkan data dari Committee to Protect Journalists (CPJ) per 24 Juli 2025, sebanyak 186 jurnalis dan pekerja media telah terbunuh. Sementara itu, menurut International Federation of Journalists (IFJ), 164 di antaranya merupakan warga Palestina hingga Mei 2025.

    Sudarnoto bilang angka-angka tersebut kemungkinan belum mencerminkan jumlah korban yang sebenarnya, mengingat keterbatasan akses dan dokumentasi di wilayah konflik.

    Menanggapi tragedi yang berulang, MUI menyerukan tiga hal penting:

    1. Mendesak penyelidikan independen internasional terhadap setiap serangan terhadap jurnalis, melibatkan lembaga seperti PBB, UNESCO, CPJ, IFJ, dan lainnya.
    2. Menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia, yang harus dijamin dan dilindungi dalam situasi apa pun.
    3. Mengajak solidaritas global dari seluruh jurnalis untuk mengecam kejahatan ini dan mendukung proses hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

    “Mereka harus dilindungi, bukan diserang. Menyuarakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dilindungi,” pungkasnya.

    Rentetan Serangan Sebelumnya terhadap Jurnalis Al Jazeera

    Sebelum 10 Agustus 2025, sedikitnya lima jurnalis Al Jazeera telah menjadi korban serangan Israel, menurut laporan Al Jazeera berikut nama-nama jurnalis yang gugur:

    • 14 Desember 2023: Samer Abudaqa tewas dalam serangan udara saat meliput di Khan Younis bersama Kepala Biro Gaza, Wael Dahdouh. Tim medis tidak dapat menyelamatkannya karena dihalangi militer Israel.
    • 7 Januari 2024: Hamza Dahdouh, anak tertua Wael Dahdouh sekaligus jurnalis Al Jazeera, gugur akibat serangan rudal terhadap kendaraan yang ia tumpangi.
    • 31 Juli 2024: Ismail al-Ghoul dan juru kameranya Rami al-Rifi tewas dalam serangan di kamp pengungsi Shati, meski sudah mengenakan rompi pers dan menggunakan kendaraan bertanda media.
    • 15 Desember 2024: Ahmed al-Louh menjadi korban serangan udara di kamp Nuseirat, Gaza tengah.
    • 24 Maret 2025: Hossam Shabat (23) tewas dalam serangan di wilayah Beit Lahiya, Gaza utara.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • PPATK Bantah Blokir Rekening KH Cholil Nafis, Ini yang Mungkin Terjadi



    Jakarta

    Rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis kena blokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah melakukannya.

    Bantahan itu langsung diklarifikasi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi. Ia sampai mendatangi kantor MUI untuk menjelaskan hal tersebut.

    “Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) dikutip detikNews.


    Menurut Fithriadi, rekening milik KH Cholil Nafis kemungkinan besar diblokir oleh pihak bank. Karena rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan.

    Karena rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ bisa saja diblokir oleh pihak bank. Kemudian untuk membukanya perlu konfirmasi dari nasabah.

    “Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuh Fithriadi.

    Fithriadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya sosialisasi mengenai hal ini. Ia menambahkan bahwa saat ini kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant sudah tidak berlaku lagi.

    “Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” tuturnya, dikutip detikFinance.

    PPATK berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi nasabah agar proaktif memberikan informasi yang dibutuhkan bank demi menjaga kelancaran transaksi.

    Sebelumnya, KH Cholil Nafis mengaku rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terdampak kebijakan PPATK hingga membuatnya tak bisa melakukan transaksi. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut kurang bijak dan menimbulkan kegaduhan.

    “Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Di sisi lain, KH Cholil Nafis sempat meminta pemerintah untuk memikirkan secara matang setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

    “Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” pungkasnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tidak Melenceng dari Ajaran Islam



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah melakukan klarifikasi terkait kontroversi pengajian yang dipimpin oleh wanita berinisial PY alias Umi Cinta, yang sempat viral dengan sebutan ‘masuk surga bayar sejuta’.

    Setelah mengadakan pertemuan langsung dengan Umi Cinta, MUI Kota Bekasi menegaskan bahwa pengajian tersebut tidak ditemukan indikasi penyimpangan dari ajaran Islam.

    “Bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam. Saya ulangi, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) seperti dilansir dari detikNews.


    Penghentian Sementara dan Pemindahan Lokasi

    Saifuddin menjelaskan bahwa kegiatan pengajian yang biasanya dilakukan di rumah Umi Cinta untuk sementara waktu dihentikan. Hal ini dilakukan agar pihak penyelenggara dapat mengurus perizinan resmi dari warga setempat.

    Pengajian tersebut rencananya akan dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin, Cimuning.

    “Untuk sementara, pengajian yang dilaksanakan di rumah Ibu Putri ini dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perizinan terhadap warga,” tegas Saifuddin.

    MUI Kota Bekasi bersama pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi juga akan terus melakukan pendampingan selama proses ini berlangsung.

    Alasan Warga Menolak Pengajian

    Meski MUI tidak menemukan penyimpangan ajaran Islam, sebagian warga setempat tetap menyampaikan keberatan terhadap kegiatan tersebut. Saifuddin Siroj, mengungkap beberapa alasan penolakan yang berkembang di masyarakat, di antaranya:

    1. Kegiatan Pengajian Tertutup

    “Lagi kita selidiki fakta-fakta yang muncul di lapangan. Terutama ada timbul keresahan dari masyarakat sekitar masalah pelaksanaan pengajian yang agak aneh menurut mereka. Satu, mereka melaksanakan pengajian secara tertutup,” kata Saifuddin.

    2. Jemaah Laki-laki dan Perempuan Digabung

    Kegiatan yang mempertemukan jamaah laki-laki dan perempuan dalam satu waktu juga dianggap menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.

    3. Isu Bayar Rp 1 Juta untuk Masuk Surga

    Dugaan adanya pungutan Rp 1 juta untuk masuk surga masih dalam proses pendalaman oleh MUI.

    4. Keberadaan Anjing di Lokasi

    “Kemudian, katanya ada binatang anjing juga. Kita crosscheck ke lapangan insyaallah,” sebut Saifuddin.

    Langkah MUI Jika Terbukti Melenceng

    Saifuddin menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan ajaran yang melenceng dari pokok-pokok ajaran Islam, MUI akan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan kegiatan tersebut.

    “Kalau memang tidak terbukti yang disampaikan masyarakat, kita cari jalan keluar, antara lain mereka harus menempuh surat izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu,” bebernya.

    Selama proses pengurusan izin, kegiatan pengajian harus dihentikan sementara.

    “Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya. Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” lanjutnya.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’, Umi Cinta Dipanggil MUI Hari Ini


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi turun tangan menelusuri dugaan ajaran sesat yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial PY yang disapa Umi Cinta di Kelurahan Cikamuning, Kecamatan Mustikajaya. Kegiatan pengajian Umi Cinta menjadi sorotan setelah beredar kabar iming-iming masuk surga dengan membayar infak sebesar Rp 1 juta.

    Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan awal. Menurutnya, MUI menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan kegiatan tersebut.

    Pihaknya telah mengirimkan panggilan kepada Umi Cinta pada Rabu (13/8/2025), namun ia mangkir. Oleh karena itu, MUI menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini, Kamis (14/8).


    “Besok langsung ke yang bersangkutan (Umi Cinta). Baru saksi dari masyarakat setempat,” kata Saifuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikNews.

    Kegiatan Pengajian Dilakukan Tertutup dan Belum Berizin

    Saifuddin memaparkan, ada beberapa kejanggalan yang membuat warga resah. Pertama, pengajian digelar secara tertutup. Kedua, peserta laki-laki dan perempuan dicampur dalam satu forum.

    Dan yang paling mengkhawatirkan, adanya dugaan iming-iming masuk surga dengan membayar infak Rp 1 juta.

    “Lagi kita selidiki fakta-fakta yang muncul di lapangan. Terutama ada timbul keresahan dari masyarakat sekitar masalah pelaksanaan pengajian yang agak aneh menurut mereka,” ujar Saifuddin.

    Selain itu, ia juga menyebutkan adanya laporan mengenai keberadaan hewan anjing di lokasi pengajian. Pihaknya akan meng-crosscheck semua informasi ini langsung di lapangan.

    Kegiatan Umi Cinta sendiri, menurut warga, telah berlangsung selama beberapa tahun setiap akhir pekan dan memiliki puluhan pengikut. Namun, pengajian ini disebut-sebut belum mengantongi izin dari pihak RT dan RW setempat.

    MUI Akan Tutup Jika Ada Penyimpangan

    Saifuddin menegaskan, MUI akan mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya ajaran yang melenceng dari pokok-pokok ajaran Islam. Ia tak segan merekomendasikan agar kegiatan tersebut ditutup.

    “Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya. Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” tegasnya.

    Namun, jika tidak terbukti ada penyimpangan, MUI akan memberikan solusi agar kelompok pengajian ini mengurus izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu. Selama proses perizinan, kegiatan pengajian tersebut harus dihentikan sementara.

    Diketahui, keresahan warga ini terekam dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga membubarkan kegiatan pengajian dan menyoraki para pengikut Umi Cinta yang keluar dari rumahnya.

    Dugaan iming-iming masuk surga dengan bayaran infak Rp 1 juta ini mencuat setelah salah satu mantan pengikut Umi Cinta menceritakannya kepada warga.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Jamin Hak Kebebasan Beribadah di Garut Usai Insiden Penutupan Rumah Doa



    Jakarta

    Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai penutupan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyampaikan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jabar dan Kabupaten Garut agar masalah bisa selesai secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Kemenag menyatakan komitmennya terkait hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

    “Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut,” ujar Gugun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).


    Stafsus Menag itu juga mengunjungi Kecamatan Caringin sebagai bentuk keseriusan sekaligus melihat situasi di lapangan. Di sana, ia berdiskusi dengan warga setempat, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencapai solusi terbaik.

    “Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” sambung Gugun.

    Kemenag mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.

    “Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah,” tegas Stafsus Menag Gugun Gumilar.

    Kemenag berharap masyarakat Garut dan sekitarnya bisa terus menjaga suasana kondusif, serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, Gugun juga menyampaikan bahwa Kemenag akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.

    “Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut,” ungkapnya.

    Kemenag juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

    “Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga,” terang Gugun.

    Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, melainkan juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

    “Kita akan terus berkoordinasi guna memperkuat sistem deteksi dini agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Stafsus Menag.

    Melansir dari detikJabar, informasi mengenai penutupan paksa rumah doa umat Kristen di Garut ini mencuat ke publik usai unggahan di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Penginjil Dani Nataniel yang melayani puluhan umat Kristen di Rumah Doa Imanuel, Caringin, Garut diusir oleh Forkopimcam pada 2 Agustus 2024. Seluruh aktivitas ibadah juga dilarang rumah doanya ditutup paksa,” tulis unggahan tersebut.

    Melalui unggahan itu, pengunggahnya menyebut jika penutupan rumah doa itu menjadi polemik. Pertama, karena rumah doa diduga ditutup paksa oleh pemerintah.

    Hal itu tertuang dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang diteken Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara, Kasi Kesra Kecamatan Caringin Suat Setiawan dan perwakilan TNI, Peltu Rosidin.

    Surat tersebut, intinya menyatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) telah bersepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus Gereja Beth-El Tabernakel Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth-El Tabernakel Suka Bungah).

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Muhammadiyah Sebut Aksi Israel Pindahkan Warga Gaza Awal ‘Israel Raya’


    Jakarta

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengecam keras rencana Israel yang ingin memindahkan paksa warga dari Gaza utara ke selatan. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari “rencana jahat” Israel untuk mencaplok wilayah Gaza sepenuhnya.

    Anwar Abbas menyebut pemindahan paksa ini adalah langkah awal dari impian Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mendirikan Negara Israel Raya.

    “Jangankan akan memindahkan warga Gaza utara ke selatan, Netanyahu dan Donald Trump malah ingin mengevakuasi seluruh rakyat Gaza ke luar negeri, termasuk ke Indonesia,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin (18/8/2025), dikutip detikNews.


    “Mereka mengatakan hal itu karena mereka katanya akan membangun kembali Gaza yang porak poranda. Padahal sejatinya mereka ingin mencaplok Gaza dan menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari negara Israel,” imbuhnya.

    Anwar Abbas menjelaskan, impian Negara Israel Raya mencakup seluruh wilayah Palestina, Suriah, Lebanon, Yordania, sebagian Mesir, Arab Saudi, dan Irak. Oleh karena itu, langkah pemindahan warga Gaza utara ke selatan adalah bagian dari strategi zionis untuk menguasai Gaza secara bertahap.

    “Jadi usaha pihak Israel memaksa warga Gaza utara untuk pindah ke selatan itu merupakan bagian dari strategi mereka untuk menduduki dan menguasai Gaza secara bertahap dalam konteks mendirikan Israel Raya yang sudah menjadi cita-cita dari zionis Israel,” tegasnya.

    PBB Diharapkan Turun Tangan

    Anwar Abbas mendesak agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para pemimpin dunia tidak tinggal diam. Ia berharap PBB bisa mencegah rencana jahat Israel yang berdalih demi keamanan warga.

    “Untuk itu kita berharap agar dunia termasuk PBB jangan berdiam diri dan harus bisa mencegah tindakan Israel tersebut karena tindakan ini jelas-jelas merupakan bagian dari niat jahat Israel untuk mencaplok wilayah Gaza yang sangat strategis tersebut secara bertahap,” pungkas Wakil Ketua Umum MUI itu.

    Seperti diketahui, rencana Israel untuk memindahkan warga Gaza utara ke selatan telah memicu kekhawatiran internasional. Pihak militer Israel beralasan relokasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga karena mereka akan memulai serangan baru.

    Bahkan, militer Israel menjanjikan tenda dan peralatan perlindungan di zona relokasi, sebagaimana dilansir Reuters, Minggu (17/8/2025).

    Namun, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan justru menyatakan keprihatinan. Mereka khawatir rencana Israel ini hanya akan menambah penderitaan bagi 2,2 juta penduduk di wilayah kantong tersebut.

    Selengkapnya baca di sini.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • AI Tak Bisa Dijadikan Rujukan Hukum Agama



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak bisa menjadi rujukan penjelasan hukum agama. Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, AI tidak memiliki kesadaran seperti manusia sedangkan unsur kesadaran harus ada ketika mengeluarkan fatwa.

    “Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah SWT,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI pada Rabu (20/8/2025).


    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menjelaskan bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang butuh pengetahuan mendalam serta keakraban dengan realitas. Oleh karenanya, AI tidak dapat menjadi mujtahid atau mufti.

    Kiai Cholil menekankan bahwa AI harus digunakan dengan bijaksana dan dapat menjadi alat efektif membantu para peneliti serta sarjana melakukan analisis yurisprudensi yang lebih akurat dan komprehensif. AI bisa memberi jawaban atas keputusan masalah yang dihadapi dengan memberi saran untuk pengambilan keputusan.

    “Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa,” ujarnya menguraikan.

    Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menyebut bahwa AI bersifat anonim. Hal ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi mufti yang pendapatnya dapat diikuti.

    Mesin, kata Kiai Cholil, tidak dapat dipercayakan dengan beban dan tanggung jawab. Sebab, keandalan mesin dalam mengeluarkan fatwa harus bergantung pada orang yang cakap dan berpengetahuan untuk memikul tanggung jawab tersebut yang mana harus ada unsur manusia.

    Mufti harus memiliki pengetahuan mendalam terkait yurisprudensi Islam dan prosedur-prosedur dalam mengeluarkan keputusan hukum selain memahami realitas situasi yang dihadapi si penanya.

    “Fatwa adalah hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, konsensus dan analogi, dan bahwa mufti haruslah seorang ulama yang memenuhi syarat yang dicirikan oleh kualitas pengetahuan, kejujuran, dan keadilan dan memahami teks-teks syariah dan realitas kontemporer,” ungkap Kiai Cholil menguraikan.

    Lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam termasuk MUI mengikuti metodologi yang tepat dalam mengambil keputusan, termasuk mendamaikan antara mazhab-mazhab atau menimbang pendapat sesuai dengan aturan yurisprudensi komparatif serta ijtihad kolektif dalam masalah-masalah yang muncul.

    “Keberadaaan mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan agar setiap fatwa dan keputusan yurisprudensi memiliki pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan. Islam harus melakukan pendekatan terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan,” kata Kiai Cholil.

    Ia melanjutkan, hal tersebut dalam kerangka kerja etis yang berakar pada prinsip-prinsip Islam demi memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kebaikan dan menghormati nilai-nilai moral serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Bantah Larang Acara Colour Run di Bekasi, Hanya Sampaikan Aspirasi Ormas



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membantah telah melarang acara Bekasi Colour Run Lightfest 2025. Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

    Saifuddin menjelaskan, awalnya MUI didatangi oleh sejumlah ormas Islam, termasuk perwakilan dari Muhammadiyah, NU, Garis, dan 212, pada 7 Juli 2025. Pertemuan itu membahas dua agenda utama, yakni antisipasi pelaksanaan Festival Colour Run dan acara 10 Muharram atau Asyura yang digelar.

    “Itu tanggal 7 Juli saya didatangi oleh kelompok-kelompok ormas Islam di MUI. Ada Muhammadiyah, ada NU di sana, ada Garis, ada 212, banyak, semua ormas Islam lah. Apa tujuannya mereka? Mereka mengantisipasi terjadinya Festival Colour Run setahun yang lalu,” kata Saifuddin saat dihubungi detikcom, Kamis (21/8/2025).


    Saifuddin menuturkan, MUI kemudian mengadakan rapat harian untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. Hasil rapat memutuskan untuk menyampaikan masukan ormas kepada Pemerintah Kota Bekasi, Polres, dan Kesbangpol.

    “Satu, harus disampaikan kepada Pemkot, tugas saya itu disampaikan bahwa aspirasi dari bawah seperti ini, bahwa mereka tidak setuju dengan 10 Muharram yang Syiah itu loh. Terus yang kedua, masalah colour run, agar jangan sampai dilaksanakan,” paparnya.

    Saifuddin menyebut, masalah perayaan 10 Muharram sudah selesai setelah pihak kepolisian dan Kesbangpol mengantisipasi acara tersebut. Acara akhirnya dipindahkan ke TMII, Jakarta Timur. Dengan demikian, MUI fokus pada agenda kedua, yakni colour run.

    “Kemudian karena ada flyer waktu itu kan ada flyer masalah colour run, live fest itu di medsos. Ditangkap lah itu kemudian oleh salah seorang ormas, dilaporkan ke saya. ‘Oke gimana keputusan masalah colour run, kalau 10 Muharram sudah selesai tinggal yang colour run.’ Wah iya ya nanti kita follow up lagi, saya bilang gitu,” kenangnya.

    Dalam pertemuan yang melibatkan Kesbangpol, Kapolres, Kodim, dan instansi terkait, MUI kembali menyampaikan aspirasi ormas. Saifuddin menegaskan bahwa MUI tidak memiliki wewenang untuk melarang acara. Wewenang tersebut ada pada pihak yang mengeluarkan izin, yaitu Polres dan Kesbangpol.

    “Kalau saya hanya menyampaikan aspirasi Pak, terserah Bapak, ini kan ranahnya, ranah kalian. Ranahnya Polres, ranahnya Kesbangpol gitu. Itu yang terjadi,” tegas Saifuddin.

    Menurutnya, ormas menolak colour run karena melihat benang merah dengan komunitas LGBT. Warna pelangi yang identik dengan acara tersebut juga dinilai menyerupai simbol komunitas tersebut.

    “Mereka melihat ada benang merah dengan LGBT sekalipun itu yang melaksanakan belum tentu LGBT. Mereka bilang begitu. Keberatannya di topiknya. Topik colour run itu kan punya mereka,” jelasnya.

    “Format pelaksanaannya itu mirip-mirip dengan mereka, seperti cat warna pelangi itu kan. Itu kan yang dilakukan di luar negeri. Nah itu yang keberatan mereka gitu loh,” tambahnya.

    Saifuddin menegaskan bahwa MUI hanya bertugas menyuarakan aspirasi. Ia menyatakan, jika acara tetap dilaksanakan dan terjadi kegaduhan, tanggung jawab berada di pihak yang memberikan izin.

    “Bukan hak kita melarang. Itu yang melarang itu kan perizinan, siapa yang melakukan izin, ya kan Kapolres sama Kesbangpol. Kan kita hanya menyuarakan suara dari ormas-ormas yang saya sampaikan,” tandasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com