Tag: OJK

  • Jelang Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada lonjakan pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Masyarakat diimbau untuk menggunakan pinjaman dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

    Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. Pesan ini disampaikan agar masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik ke depan.

    “Momen Nataru di 2025 saat ini kami belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik tentunya ke depan,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


    Berkaca pada libur Nataru 2023, Agusman menyebut tidak ada peningkatan signifikan outstanding pembiayaan. Pertumbuhannya disebut hanya 0,44% dan 1,30% pada periode Desember 2023 ke Januari 2024.

    “Dapat kami sampaikan berdasarkan data pada 2023 saat Nataru tahun lalu, nilai outstanding pendanaan periode Desember 2023 dibandingkan Januari 2024 bertumbuh masing-masing 0,44% dan 1,30% month to month atau tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan OJK, per Oktober 2024 outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 29,23% dibandingkan bulan sebelumnya dengan nominal Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 diklaim dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37%.

    “Untuk pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat sebesar 63,89% yoy (di Oktober), di September yang lalu tercatat 103,40% yoy atau menjadi Rp 8,41 triliun,” jelasnya.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • 340 Link Investasi Bodong Diberantas Sepanjang 2024, Terbanyak soal Saham


    Jakarta

    Belakangan marak terjadi modus penipuan investasi saham yang mengatasnamakan sekuritas dalam dan luar negeri, atau kerap disebut impersonation. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

    “Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.


    “Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

    Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.900 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

    Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

    “Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakuan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

    Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonisation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

    “Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Awas! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial


    Jakarta

    Menurut laporan yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

    Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

    “Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).


    Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.

    “Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

    Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

    Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

    Selain itu, hingga November 2024 OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

    “Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakukan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

    Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

    “Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Tersangka, Jadi DPO!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


    Agusman menyebut dalam hal ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

    Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

    Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.

    Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, ia dikabarkan berada di luar negeri.

    Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

    Salah satunya OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Sebut Belum Ada Lonjakan Pinjol Jelang Nataru


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum ada lonjakan pinjaman masyarakat melalui pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengimbau agar masyarakat bisa bijak menggunakan pinjol.

    “Terkait momen Nataru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri P2P Lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Dalam catatan OJK, pinjaman masyarakat melalui pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending, tembus Rp 75,02 triliun per Oktober 2024. Angka itu naik 29,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan naik 33,73% dari September 2024.


    “Outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73% yoy), dengan nominal sebesar Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37% (September 2024: 2,38%),”terangnya.

    Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60% yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,32 triliun.

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Kripto, Ini Isinya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Sebelumnya aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan aturan itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” tulis keterangan OJK, dikutip Selasa (24/12/2024).


    OJK juga telah menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

    “Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” terang dia.

    POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

    Dalam aturan juga ditetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

    Pihaknya mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

    “Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen,” tambahnya.

    OJK juga berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

    Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

    [Gambas:Video 20detik]

    (ada/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Simak! Hak dan Kewajiban Nasabah Biar Tak Terjebak Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Di Indonesia, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk di industri fintech peer to peer lending (fintech P2P) pinjaman online (pinjol). Biasanya, kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

    Nah, sebelum menggunakan pinjol, masyarakat perlu mengetahui pinjol yang mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

    Hak Nasabah

    1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech


    Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

    2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

    Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

    Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

    3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

    Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

    4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

    Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

    5. Mendapatkan kompensasi

    Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

    6. Menyampaikan pengaduan

    Setiap nasabah berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

    Kewajiban Nasabah

    Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

    1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

    2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

    3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

    4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

    5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

    6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

    7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

    8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Pengguna Pinjol


    Jakarta

    Belakangan ini, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya di industri fintech peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

    Nah, sebelum memakai pinjol, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana saja yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja hak dan kewajiban? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

    Hak Nasabah


    1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech

    Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

    2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

    Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

    Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

    3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

    Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

    4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

    Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

    5. Mendapatkan kompensasi

    Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

    6. Menyampaikan pengaduan

    Setiap nasabah1 berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

    Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

    1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

    2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

    3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

    4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

    5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

    6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

    7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

    8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Heboh Fenomena Pinjol Masuk Kampus


    Jakarta

    Istilah ‘gali lubang tutup lubang’ sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini menggambarkan keadaan di mana seseorang meminjam uang untuk melunasi utang yang sudah ada.

    Belakangan, istilah tersebut kian populer di kalangan kampus. Hal ini menyusul maraknya kampus yang menjalin kerja sama dengan pinjaman online atau dikenal dengan pinjol. Layanan pinjol ini diklaim untuk membantu mahasiswa dalam melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

    Berdasarkan catatan detikcom, ada banyak kampus yang bekerja sama dengan jasa pinjol melalui PT Inclusive Finance Group (Danacita) sejak Agustus 2023. Tercatat pada Mei 2024 lalu, sudah 82 universitas hingga sekolah tinggi yang menggunakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Salah satunya yakni Institut Teknologi Bandung (ITB). Biaya bulanan platform yang dibebankan kepada konsumen sebesar 1,75%.


    Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB Muhammad Abduh, dalam konferensi pers, menegaskan kerja sama ini tidak bertujuan mengambil keuntungan untuk kampus.

    “Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki permasalahan keuangan. Tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ketika mahasiswa itu membayar,” tegas Abduh 1 Februari 2024 silam.

    Universitas Negeri Gadjah Mada juga turut bekerja sama dengan Danacita untuk menyediakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Kerja sama ini bahkan terjalin sejak Agustus 2022. Kendati demikian, di UGM, kerja sama dengan Danacita hanya diberlakukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan kerja sama tersebut datang dari Danacita untuk memudahkan pembayaran UKT, terutama bagi mereka yang mahasiswa program pascasarjana yang memang sudah bekerja. Andi menyebut kini terdapat 33 mahasiswa program pascasarjana yang menggunakan skema tersebut.

    “Untuk Danacita itu tidak serta-merta orang bisa pakai gitu. Karena harus ada approval dari tingkat fakultas. Dan ketika itu disetujui oleh Danacita, dananya tidak tertransfer ke pribadi, tapi ditransfer langsung ke rekening fakultas,” ungkap Sandi.

    Sandi menuturkan kemampuan mahasiswa tersebut bisa membayar pinjaman online dinilai dari data yang diterima pihak kampus dan Danacita. Ketika ada kemampuan membayar yang mendukung, opsi tersebut baru bisa digunakan oleh mahasiswa terkait.

    “Kalau S1 sebenarnya kita cukup yakin dengan mekanisme yang ada bahwa itu tidak akan sampai pada titik untuk menggunakan feature dari lembaga jasa keuangan itu kalau S1. Kalau S2, kan apalagi yang mereka sudah kerja ya, mereka kan bisa ngitung, apalagi ini orang ekonomi,” kata Sandi kepada detikX.

    Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan OJK telah memanggil Danacita terkait dengan pemberitaan yang beredar. Hasilnya, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan.

    Terkait dengan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online, Sardjito menuturkan OJK tidak memiliki wewenang mengatur hal tersebut karena kaitannya dengan kebijakan kampus. Namun Sardjito menambahkan, sebagai pribadi yang pernah menjadi mahasiswa dulunya, penting bagi pihak kampus untuk mencari opsi yang paling baik bagi mahasiswanya.

    “Apabila mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi tentunya yang niat sekolah tapi nggak punya uang, tentu harus dicarikan model atau mode-mode pembayaran UKT yang paling baik untuk mahasiswa. Dan ini tugasnya universitas untuk mencarikan, untuk mencari yang terbaik, jadi tidak hanya mikir yang penting kampus terbayar ini UKT-nya, terserah nanti mahasiswa mau bagaimana dengan pihak pemberi pinjaman,” kata Sardjito kepada detikX.

    Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud-Ristek, Prof Nizam, tidak menanggapi secara spesifik terkait dengan adanya fenomena kerja sama kampus dengan penyedia pinjaman online. Ia mengakui negara belum mampu mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN. Oleh sebab itu, pendanaan dilakukan gotong-royong bersama masyarakat.

    Namun, kala itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan sedang mengkaji skema pinjaman tanpa bunga untuk mahasiswa. Ia memberikan contoh praktik student loan yang dipandang cukup berhasil adalah skema income contingent loan yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lainnya. Prinsipnya, mahasiswa membayar kembali pinjamannya setelah bekerja dan berpenghasilan di atas suatu batas tertentu.

    “Saat ini skema pinjaman murah bagi mahasiswa dengan sistem pengembalian yang lebih baik tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan, semoga dapat segera terimplementasikan,” pungkasnya.

    Adapun langkah sejumlah Universitas dan Perguruan Tinggi mendapatkan perhatian serius oleh berbagai kalangan. Misalnya, anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya yang menyayangkan pinjol masuk kampus. Ia menilai fenomena ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

    “Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI.

    Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tercatat pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga. “Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara. Terbukti, kewajiban negara ini tercantum pada pasal 31 ayat 1-5 dalam UUD 1945. Ia mengusulkan pembaharuan terhadap struktur dan formula anggaran pendidikan.

    “Maka, menurut saya, perlu diadakan diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang 20 persen yaitu sebesar Rp660 triliun ke mana saja. Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar UKT dengan skema pinjol ini muncul?” ungkap Fikri.

    Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menyayangkan fenomena kerja sama pinjol dengan pihak universitas. Sebab, menurutnya, universitas lah yang harus mencari jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, bukan dengan diserahkan ke pinjol.

    “Orang bisa pinjam (online) sendiri ya kalau mau. Jadi bukan solusi, bahkan kalau pinjol itu bunganya berlipat-lipat dan menjerat dalam mahasiswa, ya ini akan memprihatinkan, ya kasihan mahasiswa kecuali kalau pinjolnya tanpa bunga, itu bagus,” ucap Cecep.

    Menurutnya, universitas yang bekerja sama dengan pinjol terlalu pragmatis dan kurang kreatif dalam mencari jalan keluar mengelola keuangan. Apabila ini dibiarkan dan berlanjut, dikhawatirkan pihak kampus akan semakin lepas tangan.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • 5 Cara Menghadapi Modus Penipuan Pinjol yang Meneror Meski Tak Pernah Pinjam

    Jakarta

    Penipuan dalam layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak dengan modus yang kian beragam. Tak jarang, orang-orang yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman juga jadi korbannya.

    Dari tagihan palsu hingga ancaman menyebarkan data pribadi, para pelaku memanfaatkan celah keamanan dan kelalaian untuk menipu korban. Situasi ini membuat masyarakat perlu lebih waspada dan memahami cara menghindari serta menangani modus-modus penipuan pinjol.

    Salah satu ancaman terbesar adalah kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Akibatnya, seseorang bisa saja menerima tagihan atau bahkan intimidasi, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.


    Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak kasus penagihan palsu, berasal dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar secara resmi. Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi oleh OJK, pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti mengintimidasi dan menyebarluaskan data pribadi.

    5 Cara Menghadapi Teror Pinjol Padahal Tidak Pinjam

    Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

    Akibatnya, mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam pinjaman online justru menerima tagihan dan ancaman dari pinjol. Bila menghadapi situasi ini, penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan, dikutip dari laman Instagram Diskominfo Depok dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI):

    1. Periksa Legalitas Pinjol

    Pastikan apakah pinjol yang menghubungi Anda terdaftar di OJK. Informasi ini dapat diperiksa melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau dengan menghubungi layanan OJK di nomor 157.

    2. Jangan Gunakan ‘Uang Kaget’

    OJK mencatat dari kebocoran data tersebut, pinjol ilegal bisa sewaktu-waktu mentransfer sejumlah uang dengan sengaja. ‘Uang kaget’ ini, tak pernah diajukan oleh korban, tapi jadi dimaknai sepihak bahwa telah menggunakan uang pinjol.

    Nantinya, tiba-tiba ada tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector yang menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

    Bagi masyarakat yang terkena modus tersebut, maka hal itu perlu diadukan ke penyelenggara pinjol dan melapor ke OJK. Selain itu, jangan gunakan ‘uang kaget’ tersebut.

    3. Blokir Kontak Penagih

    Jangan memberikan tanggapan kepada penagih. Blokir nomor atau kontak yang menghubungimu. Jangan berkomunikasi dengan debt collector.

    4. Laporkan ke Pihak Berwenang

    Jika mendapatkan ancaman atau intimidasi, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian terdekat dan bisa juga ke pihak OJK. Jika laporannya terbukti, maka perusahaan yang bersangkutan akan ditangani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan melakukan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor handphone terkait oknum dan website perusahaan pinjol ilegal tersebut.

    5. Lindungi Data Pribadi

    Maka cara mencegahnya di kemudian hari, dilarang mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau media komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

    Jika kamu tidak memiliki utang atau tidak pernah menggunakan pinjol, abaikan tagihan tersebut dan jangan merasa takut. Untuk pinjol legal yang melakukan penagihan tidak sah, OJK akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.

    Namun, jika pinjol yang terlibat adalah ilegal, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam penanganannya, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Penyelenggara Saluran Elektronik seperti Google dan Meta.

    Itulah tadi 5 cara menghadapi teror pinjol, meski kita tak meminjam dananya. Sebaiknya selalu berhati-hati dan jaga keamanan data dirimu agar tak disalah gunakan.

    (aau/fds)



    Sumber : finance.detik.com