Tag: OJK

  • OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya

    Jakarta, 28 Januari 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah pengguna aset kripto, namun diiringi penurunan nilai transaksi nasional. Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. Sementara itu, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta akun.

    OJK menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global, sehingga aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal.

    Menanggapi hal tersebut, CEO INDODAX William Sutanto menilai arus transaksi ke luar negeri terjadi karena sebagian pelaku pasar mengejar kondisi perdagangan yang dinilai lebih kompetitif, mulai dari likuiditas yang lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi.

    “Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William.

    William menambahkan, tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia. “Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.

    Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing. Exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia. “Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN, apalagi mengingat proses deposit exchange luar dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestik yang kemudian hal ini juga menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kripto dalam negeri,” kata William.

    Menurut riset LPEM FEB UI, keberadaan platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga kisaran Rp1,1 triliun sampai Rp1,7 triliun per tahun. Menanggapi hal tersebut, William menilai pengawasan dan tindakan yang konsisten terhadap aktivitas ilegal platform kripto luar negeri menjadi faktor penting dalam membangun industri kripto dalam negeri.

    “Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat. Saya juga mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” ujar William.

    ***

    Tentang INDODAX

    INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan Blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 9,7 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 450+ aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015 & 27001:2013.

    Sejak berdiri sebelas tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

    Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

    Telegram                               : https://t.me/indodaxroom

    Instagram                              : https://www.instagram.com/indodax/

    Tiktok                                     : https://www.tiktok.com/@indodax

    Twitter                                    : https://twitter.com/Indodax

    Youtube                                  : https://www.youtube.com/c/indodax

    Facebook                               : https://www.facebook.com/indodax

    INDODAXAcademy            : https://indodax.com/academy

    INDODAXPress Release   https://blog.indodax.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50%

    Jakarta, 25 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, meskipun nilai transaksi sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sejalan dengan data tersebut, INDODAX mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.

    CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen INDODAX sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    “Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto.

    Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun. Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

    Menanggapi tren tersebut, William Sutanto menilai bahwa peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto. “Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.

    Sebagai penutup, INDODAX menyatakan akan terus mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset kripto di Indonesia yang tertib, transparan, dan selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku.

    ***

    Tentang INDODAX

    INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan Blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 9,7 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 450+ aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015 & 27001:2013.

    Sejak berdiri sebelas tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

    Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

    Telegram                               : https://t.me/indodaxroom

    Instagram                              : https://www.instagram.com/indodax/

    Tiktok                                     : https://www.tiktok.com/@indodax

    Twitter                                    : https://twitter.com/Indodax

    Youtube                                  : https://www.youtube.com/c/indodax

    Facebook                               : https://www.facebook.com/indodax

    INDODAXAcademy            : https://indodax.com/academy

    INDODAXPress Release   https://blog.indodax.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan

    Jakarta, 13 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Capaian tersebut mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu. 

    Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Hingga November 2025, jumlah investor tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan bulan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025. 

    Menanggapi data tersebut, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menyampaikan bahwa pergerakan transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencerminkan kondisi pasar yang berjalan secara normal. Menurutnya, fluktuasi transaksi merupakan bagian dari siklus pasar yang dipengaruhi oleh perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi. “Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat.” ujar Antony.

    Sementara itu, aktivitas perdagangan di INDODAX mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah sekitar Rp201,2 triliun pada 2025, tercatat naik 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp132,6 triliun. 

    Sepanjang 2025, INDODAX juga menegaskan posisinya sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia dengan market share di atas 40 persen. Capaian tersebut mencerminkan peran INDODAX sebagai salah satu kontributor utama dalam aktivitas perdagangan aset kripto di pasar domestik sepanjang 2025.

    Antony menambahkan bahwa pertumbuhan transaksi di pasar rupiah ini menunjukkan minat investor dalam negeri yang relatif konsisten di tahun 2025. “Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di INDODAX, menggambarkan bahwa investor domestik masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana mereka. Di tengah volatilitas pasar, investor tetap melihat aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi,” jelasnya.

    Dari sisi aset yang diperdagangkan, data INDODAX menunjukkan bahwa USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi kontributor utama dalam transaksi pasar rupiah sepanjang 2025. USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi di IDR Market, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen. Dominasi ketiga aset tersebut menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang berfungsi sebagai acuan utama pergerakan pasar.

    Lebih lanjut, Antony menilai bahwa penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional. “Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.

    Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. 

    Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk INDODAX, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.

    ***

    Tentang INDODAX

    INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan Blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 9,75  juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 450+ aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015 & 27001:2013.

    Sejak berdiri sebelas tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

    Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

    Telegram                               : https://t.me/indodaxroom

    Instagram                              : https://www.instagram.com/indodax

    Tiktok                                   : https://www.tiktok.com/@indodax

    Twitter                                  : https://twitter.com/indodax

    Youtube                                : https://www.youtube.com/c/indodax

    Facebook                     : https://www.facebook.com/indodax

    INDODAX Academy  : https://indodax.com/academy

    INDODAX Press Release      : https://blog.indodax.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • Mendag: Sebagian Tugas Bappebti Soal Kripto Dialihkan ke OJK

    Tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

    Industri perdagangan aset kripto di Indonesia akan memasuki babak baru. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan UU PPSK yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke OJK.

    “Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan,” kata Zulkifli dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1).

    UU PPSK

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Baca juga: Bappebti dan Aspakrindo Sinergi Pengembangan Perdagangan Kripto

    UU PPSK sendiri terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

    Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

    “Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat,” jelas Mendag.

    Masa Peralihan

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Siap-siap! Bappebti akan Umumkan 5 Aset Kripto Lokal Baru Awal 2023

    Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.

    Semantara itu, Zulkifli berpesan agar Bappebti senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. Peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.

    “Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan,” jelasnya.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Ungkap Arah Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Aset Kripto

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. OJK mencatat hingga Agustus 2023, investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan capaian tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren peminatan terhadap aset kripto.

    “Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir 2022 yang lalu. Dan data terakhir per Agustus 2023, tercatat kembali tumbuh menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan seperti dikutip Antara, Rabu (11/10).

    Transaksi Aset Kripto

    Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.
    Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.

    Baca juga: Analis Sebut Tren Naik Bitcoin Akan Datang, Mulai Kapan?

    Lebih lanjut, Hasan mengungkap nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp 859,4 triliun.

    Tapi, pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp 296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga mencapai Rp 75,81 triliun.

    “Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” jelas Hasan.

    Terlepas dari rendahnya transaksi aset kripto, Hasan memproyeksikan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh. Ia meyakini aset kripto masih mempunyai potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.

    Arah Kebijakan OJK

    Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan ada 6 fokus kebijakan OJK, yang salah satunya dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK.

    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Masa Depan NFT: Apakah Era Keemasannya Sudah Lewat?

    Adapun berikut penjabaran kebijakan OJK secara lengkap:

    • OJK sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto.
    • Rancangan POJK dan ketentuan pelaksanaan di ITSK dalam rangka mengembangkan inovasi di sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK juga sedang disusun, yang mencakup ketentuan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi dengan dukungan bimbingan teknis dari lembaga internasional dan otoritas negara lain.
    • OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam mendorong inovasi, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi di sektor jasa keuangan.

    Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan:

    • OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Proses yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan.
    • OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Hal yang dilakukan antara lain memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading jadi lebih mudah.

    DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Jumlah Investor Kripto RI Tembus 17,67 Juta hingga Juli 2023

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap data jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,67 juta orang hingga Juli 2023. Jika dibandingkan bulan sebelumnya, jumlah tersebut meningkat 13.000 orang atau naik 0,74% dari Juni 2023 sebanyak 17,54 juta orang.

    Walaupun terus mengalami peningkatan, pertumbuhan investor kripto di dalam negeri cenderung melambat. Mulai dari Oktober 2022 sampai dengan Juli 2023, peningkatan jumlah investor kripto tidak pernah melebihi 1%. Secara tahunan (YoY), jumlah investor kripto telah bertambah sekitar 2,09 juta orang atau tumbuh 13,4% dibanding pada Juli 2022 sebesar 15,58 juta orang. 

    Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan dinamika perdagangan fisik aset kripto tengah mengalami pasang surut sejak beberapa tahun terakhir. Didid menjelaskan “dunia masih mengalami fase crypto winter. Artinya, terjadi penurunan transaksi perdagangan aset kripto, tapi dari sisi jumlah pelanggan masih terjadi penambahan. Kondisi di Indonesia saat ini semakin banyak orang yang wait and see. Investor sudah mulai sedikit paham untuk transaksi kripto harus lebih hati-hati dan sebagainya,” tuturnya. 

    Investor Pasar Kripto

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis memaparkan bahwa penurunan pertumbuhan jumlah investor di pasar kripto Indonesia berasal dari penurunan tren perdagangan kripto global. Dampak dari situasi ini menyebabkan menurunnya minat para investor untuk berpartisipasi dalam pasar kripto.

    “Pelambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan nilai aset kripto dalam beberapa periode terakhir. Hal ini juga sejalan dengan tekanan yang masih dirasakan oleh pasar kripto global. Saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto global belum mengalami lonjakan yang signifikan sejak awal tahun 2023. Terdapat faktor lain yang turut berperan, seperti ketidakpastian ekonomi global dan tingginya tingkat inflasi di beberapa negara. Kondisi ini membuat para investor ragu-ragu dalam menentukan keputusan untuk masuk atau meninggalkan pasar,” jelas Yudho.

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

    Baca juga: SEBA Bank Dapat Restu Tawarkan Layanan Kripto di Hong Kong

    Dalam hal nilai transaksi kripto di Indonesia pada bulan Juli 2023, tercatat adanya peningkatan sebesar 4,5% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Jumlahnya mencapai Rp 9,37 triliun, melonjak dari angka Rp 8,97 triliun pada bulan Juni 2023. Yudho mengungkap trading volume  Tokocrypto pada Juli 2023 masih mencapai lebih dari US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,59 triliun.

    Yudho memiliki harapan bahwa pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia akan mengalami perbaikan di masa mendatang. Keyakinan ini muncul seiring adanya stimulus dari pemerintah yang telah mendirikan bursa kripto, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan atau depository. Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian, serta peraturan yang lebih komprehensif saat terlibat dalam perdagangan kripto.

    “Pemerintah menjadikan aset kripto salah satu komponen utama dalam ekosistem ekonomi digital nasional. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto. Dengan ekosistem yang lengkap diharapkan bahwa para investor akan merasa lebih percaya diri dan aman dalam menjalankan aktivitas perdagangan kripto,” ujar Yudho.

    Stimulus Pasar Kripto

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Baca juga: Kompetisi BinaryX Hackathon Sediakan Hadiah Lebih dari Rp 458 Juta

    Di samping itu, saat ini pelaku usaha sedang  Peraturan Pemerintah (PP) dan masterplan yang secara spesifik akan mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan  perdagangan aset kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan pengawasan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.

    Menurut Yudho, masa transisi dari Bappebti ke OJK adalah momen penting dalam perjalanan regulasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia. Pemindahan pengawasan aset kripto menunjukkan upaya yang lebih menyeluruh dalam mengatur dan mengawasi segmen pasar yang semakin berkembang pesat ini.

    “Masa transisi memiliki peran krusial dalam memastikan perpindahan otoritas yang mulus dan efisien. Salah satu tantangan khusus dalam masa transisi ini adalah memastikan kontinuitas dalam pengawasan dan regulasi. Sementara pemindahan pengawasan ke OJK bisa membawa manfaat seperti koordinasi yang lebih efektif dan sinergi antara berbagai bidang pengawasan sektor keuangan, tetapi juga penting untuk memastikan bahwa tidak ada celah dalam pengawasan yang mungkin muncul selama proses ini,” jelas Yudho.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Hasan Fawzi Jelaskan Tugas Pengawas ITSK dan Aset Kripto OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghadirkan seorang penanggung jawab baru yang akan fokus pada bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Pasca pelantikan oleh Mahkamah Agung, Hasan Fawzi resmi memulai perannya sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

    Menurut Hasan, tugas dan tanggung jawab barunya mencakup koordinasi penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta pengembangan arahan, strategi, dan kebijakan di bidang IAKD.

    “Saya nantinya akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD,” kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8).

    Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengawasan Sistem Keuangan (PPSK), ruang lingkup IAKD melibatkan berbagai aspek. Termasuk di antaranya adalah inovasi teknologi yang terkait dengan penghimpunan dana dari masyarakat, pengelolaan investasi, serta penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup aspek inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi yang berhubungan dengan penghimpunan dan penyaluran dana.

    Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Baca juga: Harga Bitcoin Turun, Ada Hubungan dengan Elon Musk?

    Bidang IAKD juga akan memasukkan inovasi teknologi yang mendukung berbagai aspek pasar, seperti credit scoring, aggregator, dan e-know your customer, guna memenuhi kebutuhan IJK (Industri Jasa Keuangan). Selain itu, bidang ini juga melibatkan aktivitas-aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk di dalamnya adalah aset kripto, serta layanan keuangan digital lainnya.

    Dalam kerangka ini, Hasan berkomitmen untuk melaksanakan tujuh pilar strategi yang bertujuan memajukan sektor inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto, di Indonesia. Strategi ini mencakup perlindungan terhadap investor dan konsumen melalui program-program yang holistik, dengan kerjasama dari Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, serta pendidikan dan perlindungan konsumen.

    Lebih lanjut, strategi ini juga memasukkan langkah-langkah seperti normalisasi pengaturan dan pengawasan oleh OJK yang mendukung inovasi dan kolaborasi dalam pengembangan, serta pemanfaatan teknologi dalam sektor keuangan dan aset kripto. Koordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga menjadi bagian dari strategi ini, khususnya dalam pendidikan dan perlindungan konsumen.

    Strategi

    Ilustrasi aset kripto
    Ilustrasi aset kripto dan bendera Indonesia.

    Baca juga: Manfaat dari Teknologi Blockchain

    Selain itu, strategi lainnya mencakup berbagai program inovasi teknologi untuk sektor keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Ini juga meliputi akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru, serta sinergi dan kolaborasi untuk memajukan industri ini bersama-sama. Strategi terakhir berfokus pada menjaga integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang melibatkan tata kelola, sumber daya manusia, dan teknologi.

    Hasan mengungkapkan, “Implementasi dari ketujuh strategi ini akan dilakukan melalui kombinasi kebijakan dan rencana strategis yang mendukung pengembangan inovasi secara berimbang dan kolaboratif, dengan memprioritaskan prinsip-prinsip utama seperti perlindungan konsumen, integritas pasar, dan pencegahan risiko sistemik.”

    Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang baru tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto

    Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (15/12). Salah satu isi dari aturan baru itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan tugas mengawasi transaksi aset kripto.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kini OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi. Tugas dan tanggung jawab OJK tersebut diatur melalui RUU P2SK yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

    “Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dikutip Antara.

    Pengawasan Kripto

    Ilustrasi aset kripto
    Ilustrasi aset kripto

    Baca juga: Donald Trump Rilis Koleksi NFT Pertamanya Harga Rp 1,5 Juta

    UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

    Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

    Masa Transisi

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Baca juga: PayPal Bekerja Sama dengan Crypto Wallet, Metamask

    Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

    Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

    “UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar,” jelas Sri Mulyani.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Hasan Fawzi Terpilih Jadi DK OJK Pengawas Kripto, Ini 7 Pilar Strateginya

    Komisi XI DPR RI telah memutuskan Hasan Fawzi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2023-2028 usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada hari Senin (10/7).

    Hasan Fauzi akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Selain Hasan, DPR juga menobatkan Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK.

    Hasan bukan orang baru dibidang keuangan. Ia merupakan mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan melalui RUPS pada 29 Juni 2018. Hasan memulai karir di PT Kliring Depositori Efek Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997).

    Kemudian Hasan bergabung dengan KPEI dengan posisi terakhir sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Dia sempat menjadi Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).

    Strategi INOVASI

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Baca juga: Daftar Nama 2 Calon DK OJK Pengawas Aset Kripto, Siapa Saja?

    Pria lulusan Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini akan memperkuat program perlindungan investor dan konsumen industri teknologi sistem keuangan. Ia menginginkan agar investasi di aset kripto bersifat inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebab, menurutnya saat ini investasi aset kripto masih sangat eksklusif. Oleh karena itu, OJK harus berperan untuk membuka ruang inklusivitas.

    “OJK harus menjadi pusat inovasi dengan membangun kapasitas yang merangkum seluruh ekosistem seluruh pelaku,” kata Hasan dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senin (10/7).

    Adapun, kerangka kebijakan yang diajukan Hasan terdiri dari tujuh pilar strategi yang disingkat INOVASI. Dia menjelaskan implementasi dari strategi INOVASI dilakukan melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif.

    Berikut penjabaran tujuh pilar strategi INOVASI:

    1. Investor Protection and Consumer Protection melalui program perlindungan investor dan konsumen secara holistik di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital (AKD), dan aset kripto (AK).
    2. Normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang dan kolaboratif.
    3. Optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
    4. Variasi strategi dan program ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
    5. Akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru.
    6. Sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri.
    7. Integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan uang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, dan teknologi.

    Siap Kolaborasi

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

    Baca juga: Pertumbuhan Investor Aset Kripto RI Capai 17,4 Juta pada Mei 2023

    Terpilihnya Hasan Fawzi mendapat apresiasi dari pelaku usaha di industri aset kripto Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, turut mengucapkan selamat atas terpilihnya Hasan Fawzi sebagai DK OJK yang baru. Dia berharap Hasan akan membawa perubahan positif terhadap pasar kripto di Indonesia.

    “Harapannya, DK OJK terpilih dapat menjalankan tugas dan amanah baru dengan baik sehingga dapat membawa Indonesia dalam menyongsong era baru keuangan digital yang sehat, tumbuh berkelanjutan, dan mengutamakan perlindungan konsumen seperti yang telah disampaikan,” ujar Teguh dalam keterangannya.

    Senada dengan Manda, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, berharap nanti DK OJK yang terpilih dapat mengembangkan industri aset kripto Indonesia ke arah yang lebih baik dan mengedepankan kepentingan seluruh stakeholders, termasuk pelaku industri, dengan memastikan adanya kerangka regulasi yang jelas, mengedepankan inovasi, transparan, dan berkelanjutan.

    “Kami tentu menantikan pengumuman hasil seleksi dan siap untuk berkolaborasi dengan Dewan Komisioner OJK yang baru dalam mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan bagi industri kripto di Indonesia,” pungkas Yudho.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Calon DK OJK Pengawas Kripto Uji Kelayakan di DPR RI

    Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pengawas kripto akan menjalani uji kelayakan alias fit and proper test hari ini, Senin (10/7) bersama Komisi XI DPR RI. Ada dua calon DK OJK yang nantinya akan mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Mereka adalah Hasan Fawzi, dan Erwin Haryono.

    Uji Kelayakan DK OJK akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai 14.30 WIB di Gedung DPR/MPR. Selain Hasan dan Erwin, akan ada Agusman dan Adi Budiarso, yang akan diposisikan untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

    Hasil fit and proper test di DPR RI nanti akan dievaluasi dan dipertimbangkan oleh komite atau badan yang bertanggung jawab. Setelah itu, komite atau badan tersebut akan membuat rekomendasi mengenai hasil tes kepada pimpinan DPR RI atau badan yang berwenang untuk diambil tindakan selanjutnya. Kemudian, hasil dan rekomendasi tersebut mungkin akan diumumkan secara resmi setelah proses evaluasi dan pertimbangan selesai.

    Pelaku Usaha Apresiasi

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

    Baca juga: Daftar Nama 2 Calon DK OJK Pengawas Aset Kripto, Siapa Saja?

    Pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia memberikan apresiasi terhadap proses seleksi calon DK OJK periode 2023-2028 yang menjalani fit and proper di DPR RI. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengungkapkan, “Kami menyambut baik terpilihnya dua nama Calon Anggota DK OJK periode 2023-2028 yang akan menempati posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.”

    Kedua kandidat yang dipilih memiliki pengalaman yang baik di lembaga keuangan, baik dalam kapasitas masing-masing di Bank Indonesia maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaku usaha tetap berkomitmen untuk mendukung proses seleksi ini yang selanjutnya akan memasuki tahap Fit and Proper Test oleh DPR RI.

    Yudho juga menyampaikan harapannya terkait proses seleksi ini. “Harapan kami adalah proses akan berjalan lancar hingga dapat menentukan calon DK OJK terpilih. Kami berharap siapa pun yang terpilih dari kedua kandidat tersebut nantinya dapat mengembangkan industri aset kripto Indonesia ke arah yang lebih baik dan mengedepankan kepentingan seluruh stakeholders, termasuk pelaku industri, dengan memastikan adanya kerangka regulasi yang jelas, mengedepankan inovasi, transparan, dan berkelanjutan.”

    Hasil Terbaik

    Ilustrasi aset kripto.
    Ilustrasi aset kripto.

    Baca juga: Riset Ungkap Strategi DCA Sering Buat Investor Kripto Bitcoin Untung

    Pelaku usaha di industri aset kripto juga menantikan pengumuman hasil seleksi dan siap untuk berkolaborasi dengan Dewan Komisioner OJK yang baru dalam mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan bagi industri kripto di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku usaha dan regulator diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan industri aset kripto, memperkuat kepercayaan investor, dan melindungi konsumen.

    Industri aset kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Keberadaan DK OJK yang kompeten dan berkomitmen sangat penting dalam memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, serta menjaga integritas dan keamanan pasar aset kripto di Indonesia.

    “Sebagai pasar yang potensial dan inovatif, industri aset kripto di Indonesia membutuhkan dukungan yang kuat dari regulator untuk menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang yang ada. Diharapkan, calon DK OJK terpilih akan mampu bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang kondusif, melindungi konsumen, dan mendorong adopsi teknologi keuangan yang inovatif,” pungkas Yudho.

    Update:

    Komisi XI DPR RI menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK periode 2023 – 2028.

    Selain itu, Komisi XI juga menetapkan Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



    Sumber : news.tokocrypto.com