Tag: OJK

  • Daftar Nama 2 Calon DK OJK Pengawas Aset Kripto, Siapa Saja?

    Dua nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023–2028 yang akan mengisi posisi sebagai kepala pengawas kripto akhirnya terungkap. Keduanya akan melakukan Fit and Proper Test dengan DPR RI.

    Komisi XI DPR menyatakan telah menerima nama calon anggota DK OJK melalui surat presiden (surpres) bernomor R-31/Pres/06/2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023. Dari salinan surat tersebut, ada dua calon untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

    Dua nama calon DK OJK Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto adalah:

    1. Hasan Fawzi – mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
    2. Erwin Haryono – Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia.

    Profil 2 Calon Anggota DK OJK Pengawas Kripto

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto

    Hasan Fawzi

    Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan di Bursa Efek Indonesia. Dia ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan BEI melalui RUPS pada 29 Juni 2018. Hasan lahir di Purwakarta pada tanggal 27 April 1970. Dia meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1993 dan gelar Master of Business Administration (MBA) dari Universitas LIAE de Grenoble, Universite Pierre Mendes, Prancis, serta gelar Magister Manajemen (MM) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2008.

    Hasan memulai karirnya di PT Kliring Depositori Efek Indonesia sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997), kemudian pindah ke KPEI sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Dia pernah menjabat sebagai Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).

    Erwin Haryono

    Erwin Haryono lahir di Bogor pada tahun 1966. etelah menempuh pendidikan di bidang Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan Universitas Diponegoro pada tahun 1990. Erwin melanjutkan pendidikan di International University of Japan dan mendapatkan gelar Master di bidang Economics International Development pada tahun 1998.

    Erwin mengawali karier di Bank Indonesia pada tahun 1994, Erwin saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi sejak tahun 2020. Erwin juga sempat menjadi IMF representing Indonesia.

    Pengawasan Kripto

    Ilustrasi aset kripto
    Ilustrasi aset kripto dan bendera Indonesia.

    Baca juga: Data The Fed Menunjukkan Kripto Dapat Membantu Inklusi Keuangan

    Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

    Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

    Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

    Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

    “UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menggali Potensi Metaverse dalam Transformasi Industri Jasa Keuangan

    Metaverse, sebuah dunia virtual yang menawarkan ruang tiga dimensi bagi interaksi manusia melalui avatar dan agen piranti lunak, telah muncul sebagai potensi yang menarik bagi Industri Jasa Keuangan (IJK). Dengan menggunakan teknologi seperti Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR), metaverse memungkinkan pengguna untuk memasuki dunia virtual yang menghapus batasan fisik dunia nyata. Namun, apa manfaat yang dapat diperoleh oleh IJK dari pemanfaatan metaverse?

    Menurut Hikmah Rinaldi, Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, Indonesia memiliki prospek yang baik dalam pengembangan teknologi metaverse. Kondisi demografi penduduk Indonesia yang besar dan tingkat penetrasi internet yang tinggi (77% masyarakat Indonesia telah melek internet) memberikan peluang yang harus dioptimalkan oleh pelaku IJK. Namun, Hikmah juga mengingatkan bahwa setiap kemajuan teknologi juga membawa ancaman digital baru yang perlu ditangani melalui kajian-kajian yang lebih lanjut.

    “Dalam rangka merealisasikan visi “beyond banking” dan mencapai ekspansi bisnis secara digital yang menyeluruh, Hikmah menekankan pentingnya inovasi produk dan jasa yang dihasilkan melalui teknologi metaverse. Penggunaan metaverse mampu memperkaya pengalaman terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh para pelaku IJK. Dengan memanfaatkan teknologi metaverse secara bijak, pelaku industri jasa keuangan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan mengatasi batasan-batasan yang ada,” kata Hikmah dalam sambutan webinar “Peluang Metaverse di Industri Jasa Keuangan,” dikutip Kamis (8/8).

    Metabank Bangun Bank Terdesentralisasi Pertama di Metaverse
    Metabank Bangun Bank Terdesentralisasi Pertama di Metaverse.

    Baca juga: Prediksi ChatGPT: 5 Faktor Memicu Pasar Bull Bitcoin Berikutnya

    Pemanfaatan teknologi metaverse dalam IJK juga akan memungkinkan realisasi visi beyond banking, di mana batasan sektoral dapat dilampaui. Melalui inovasi-inovasi yang tepat, pelaku IJK dapat memperluas bisnis secara digital dengan menyediakan pengalaman yang memikat bagi pelanggan. Metaverse menjadi jalan untuk mencapai visi ini dengan memberikan ruang untuk ekspansi bisnis yang tak terbatas.

    Wujudkan Potensi Metaverse

    Dalam upaya mewujudkan potensi metaverse, penting bagi para pelaku industri jasa keuangan untuk terus melakukan penelitian, studi kelayakan, dan eksperimen. Hal ini akan memastikan pemanfaatan metaverse berjalan dengan baik, menjaga keamanan privasi data, dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Dengan pendekatan yang cermat dan kolaborasi dengan para ahli, IJK dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh metaverse dalam menghadapi era transformasi digital yang terus berkembang.

    Dengan demikian, penggunaan metaverse dalam Industri Jasa Keuangan bukan hanya sebagai inovasi teknologi, tetapi juga sebagai strategi untuk mencapai visi beyond banking, melampaui batasan-batasan yang ada, dan memberikan pengalaman yang memikat bagi pelanggan. Dalam ekosistem digital yang terus berkembang, metaverse menjadi jalan yang menarik untuk menghadirkan perubahan positif dan memperkuat posisi IJK dalam era transformasi digital.

    Ilustrasi metaverse.
    Ilustrasi metaverse.

    Baca juga: Apple Vision Pro Diklaim Dapat Mengubah Cara Merancang Metaverse

    Tren pemanfaatan platform metaverse juga didorong oleh faktor-faktor pertumbuhan yang signifikan. Jumlah pengguna internet di seluruh dunia terus meningkat, dengan proyeksi mencapai US$ 6,0 miliar pada tahun 2025 dan US$ 7,5 miliar pada tahun 2030. Selain itu, teknologi augmented/virtual/mixed reality (AR/VR/MR) diperkirakan akan tumbuh lebih dari 800% menjadi USD150 miliar pada tahun 2030. Pemanfaatan Web 3.0 dan aset kripto juga diharapkan meningkat lebih dari 700% menjadi US$ 9,2 triliun pada tahun 2030. Dengan perkembangan yang demikian, metaverse menjadi salah satu teknologi yang berpengaruh dalam transformasi digital di IJK.

    Kolaborasi

    Penting untuk dicatat bahwa pandemi COVID-19 juga telah mempercepat perkembangan metaverse. Pembatasan interaksi fisik antara pelanggan dan penyedia jasa keuangan menjadi kendala yang dapat diatasi dengan teknologi metaverse. Melalui metaverse, IJK dapat menyediakan pengalaman baru yang aman dan terkoneksi bagi pelanggan. Misalnya, perbankan dapat menghadirkan kantor virtual yang menawarkan layanan dan interaksi yang mirip dengan kantor fisik, mendukung layanan priority banking atau private banking. Bahkan sektor pasar modal telah mengadopsi teknologi metaverse melalui platform game online dan perdagangan mata uang kripto.

    Meskipun terdapat potensi besar, penerapan teknologi metaverse juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah biaya tinggi untuk membangun infrastruktur metaverse, termasuk perangkat VR dan AR yang mahal. Selain itu, tantangan lainnya adalah menyediakan akses yang merata dan mudah bagi masyarakat agar dapat mengadopsi metaverse secara luas. Keamanan privasi data juga menjadi perhatian, mengingat beberapa insiden kebocoran data pribadi yang telah terjadi.

    Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam, diskusi, dan kolaborasi dengan para ahli yang kompeten dalam konsep dasar, perangkat pendukung, serta implementasi dan pemanfaatan teknologi metaverse di IJK sangatlah penting. Dengan menjelajahi potensi metaverse, IJK dapat menghadapi masa depan yang terhubung dan meningkatkan layanan keuangan mereka di era digital yang terus berkembang.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Profil 6 Calon Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028

    Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner OJK telah menyelesaikan tugasnya. Pansel yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyerahkan enam nama calon kepada Presiden Joko Widodo pada hari Selasa, 30 Mei.

    Dari delapan peserta seleksi tahap IV yang meliputi tahap afirmasi/wawancara, Pansel telah memilih enam calon anggota dewan komisioner OJK. Presiden Jokowi akan memilih empat dari nama-nama tersebut untuk diusulkan ke DPR. Kemudian, Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih dua dari empat calon yang diusulkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

    Proses seleksi ini akan menghasilkan dua anggota Dewan Komisioner OJK yang dipilih melalui tahapan seleksi sejak tanggal 29 Maret 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat dua jabatan anggota non ex officio baru yang diperlukan untuk Dewan Komisioner OJK.

    Profil 6 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

    1. Agusman

    Agusman saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia. Dia lulus sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Andalas pada tahun 1989. Agusman juga memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dan Keuangan dari Curtin University of Technology pada tahun 1998. Pada tahun 2006, dia meraih gelar Ph.D. di bidang Perbankan & Keuangan dari Australian National University.

    Agusman memulai karirnya di Bank Indonesia pada tahun 1992 dan pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan (2016-2017), Kepala Departemen Komunikasi (2017-2019), dan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (2019).

    2. Budi Santoso

    Budi Santoso merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo angkatan 2000. Saat ini, dia menjabat sebagai salah satu Direktur di PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PWC), salah satu perusahaan audit terbesar di dunia. Sebelumnya, Budi pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik, Kepala Sekretariat Pencegahan, dan Ketua Komisi.

    Dia juga memiliki pengalaman kerja sebagai Senior Director di Kroll Singapura, Senior Manager di tim Fraud Investigation and Disputes di EY Indonesia, Direktur Pelatihan di Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, dan Board Member ACFE Singapore Chapter.

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Proyeksi Gerak Pasar Kripto Bulan Juni: Bitcoin dan Kebijakan The Fed

    3. Adi Budiarso

    Adi Budiarso saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Dia lulus dari STAN pada tahun 1997 dengan gelar Diploma IV. Pada tahun 2001, Adi memperoleh gelar Master of Accounting dari University of Southern California dan kemudian gelar Doctor of Business Administration dari University of Canberra pada tahun 2014.

    Adi memulai karirnya di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan pada tahun 1990. Sebelum bertugas di Badan Kebijakan Fiskal, dia pernah menjabat sebagai Kepala Central Transformation Office (CTO) di Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan (2014-2018) dan Kepala Pusat Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral di Badan Kebijakan Fiskal. Pada tahun 2020, dia dilantik sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.

    4. Hasan Fawzi

    Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan di Bursa Efek Indonesia. Dia ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan BEI melalui RUPS pada 29 Juni 2018. Hasan lahir di Purwakarta pada tanggal 27 April 1970. Dia meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1993 dan gelar Master of Business Administration (MBA) dari Universitas LIAE de Grenoble, Universite Pierre Mendes, Prancis, serta gelar Magister Manajemen (MM) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2008.

    Hasan memulai karirnya di PT Kliring Depositori Efek Indonesia sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997), kemudian pindah ke KPEI sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Dia pernah menjabat sebagai Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).

    5. Erwin Haryono

    Erwin Haryono menempuh pendidikan di bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Diponegoro pada tahun 1990. Dia melanjutkan pendidikan di International University of Japan dan meraih gelar Master di bidang Ekonomi Pembangunan Internasional pada tahun 1998. Erwin memulai karir di Bank Indonesia pada tahun 1994 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi sejak tahun 2020.

    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Optimalkan Nabung Kripto: Temukan Potensi Token yang Menarik

    6. Mardianto Eddiwan Danusaputro

    Mardianto E. Danusaputro adalah Chief Executive Officer Mandiri Capital Indonesia (MCI), perusahaan modal ventura anak perusahaan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. MCI bertujuan untuk menyediakan pendanaan ekuitas untuk start-up di wilayah regional dengan fokus pada sektor fintech. Eddiwan memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 20 tahun di berbagai sektor, termasuk barang konsumen di Procter & Gamble, konsultasi manajemen di AT Kearney dan Booz Allen Hamilton, serta jasa keuangan, termasuk Morgan Stanley, di mana sebagian besar pengalamannya berada di Singapura.

    Selain bekerja di perusahaan-perusahaan besar, Eddi juga memiliki pengalaman sebagai angel investor dan social entrepreneur. Ia lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta dan juga memegang gelar MBA dari Duke University, Amerika Serikat, serta gelar Doktor Manajemen dari Universitas Indonesia.

    Itulah profil dari enam calon Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 yang telah lolos seleksi tahap IV. Nantinya, Presiden Jokowi akan memilih empat dari nama-nama tersebut untuk diusulkan ke DPR, dan Komisi XI DPR akan melakukan fit and proper test untuk memilih dua anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • 8 Calon Anggota DK OJK Awasi LKM dan Aset Kripto Lolos Tahap III

    Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2023-2028 telah mengumumkan hasil seleksi tahap III. Tahap ini melibatkan penilaian melalui asesmen dan pemeriksaan kesehatan.

    Para calon yang berhasil lolos tahap III akan melanjutkan ke tahap IV, yaitu Afirmasi/Wawancara. Pengumuman resmi ini didasarkan pada Pengumuman Nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2023 yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Sabtu, 27 Mei 2023.

    Sebelumnya, terdapat 19 nama yang berhasil lolos seleksi tahap II, yaitu seleksi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Sementara itu, di tahap awal, terdapat 45 nama yang lolos seleksi tahap I, yakni seleksi administratif.

    Para calon yang berhasil lolos seleksi tahap ketiga akan bersaing untuk memperebutkan dua jabatan, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

    Daftar Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap III

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Yuk Nabung Kripto! Ini Daftar Crypto Watchlist Jelang Bitcoin Halving

    Dilihat dari daftar nama-nama yang berhasil lolos seleksi, memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian besar sudah pernah menjabat di lembaga pemerintahan maupun otoritas lainnya, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian, hingga perbankan.

    Berikut adalah daftar nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2023 yang berhasil lolos seleksi tahap III dan berhak mengikuti seleksi tahap IV:

    1. Budi Santoso – Direktur, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia
    2. Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A., CRGP. – Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    3. Dr. Adi Budiarso, FCPA – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
    4. Rico Usthavia Frans – Komisaris, PT Fintek Karya Nusantara
    5. Mardianto Eddiwan Danusaputro – Direktur Utama, PT BNI Modal Ventura
    6. Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A. – Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
    7. Erwin Haryono – Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia
    8. Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A. – Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit

    Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap III diwajibkan untuk mengikuti tahap IV, yaitu Afirmasi/Wawancara yang akan dilaksanakan pada Minggu, 28 Mei 2023, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta. Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, akan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

    UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto

    Ilustrasi market kripto di Indonesia.
    Ilustrasi market kripto di Indonesia.

    Baca juga: Pasar Kripto Bergantung pada Inflasi AS dan Pembicaraan Batas Utang AS

    Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

    Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

    Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

    Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aset Kripto Tidak Diatur Bisa Lemahkan Ekonomi Negara

    Pertumbuhan industri investasi aset kripto di Indonesia semakin cepat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyakini bahwa jika aset kripto tidak diatur bisa berdampak pada pelemahan ekonomi negara.

    Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan perdagangan aset kripto mengalami peningkatan signifikan, di mana pada 2021 mencapai nilai Rp 859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta orang atau meningkat 1.222,8 persen dibandingkan pada 2020 yang perdagangan asetnya sebesar Rp 64,9 triliun.

    “Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” kata Wisnu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/3).

    Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
    Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

    Baca juga: Nasib Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto di Indonesia

    Aset Kripto dan Dampaknya kepada Ekonomi Indonesia

    Lebih lanjut, Wisnu mengatakan jika aset kripto tidak diatur bisa berdampak pada pelemahan ekonomi negara dan akan digunakan untuk transaksi ilegal. Masyarakat yang antusias dengan aset kripto akan lari ke platform perdagangan aset kripto atau exchange luar negeri.

    “Apa keuntungannya buat negara dan ketahanan ekonomi? Bisa bayangkan Rp 859 triliun kalau tidak ada exchange (lokal) anak muda ini mau main di mana? Pasti main di luar (negeri), kalau main di luar tidak bisa pakai Rupiah harus cari Dolar. Berarti Rp 859 triliun akan menjadi Dolar. Dampaknya apa? Nilai tukar Rupiah menjadi melemah, karena permintaan akan Dolar meningkat,” ungkap Wisnu.

    Wisnu menegaskan bahwa aset kripto telah diatur dan legal diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditi sejak tahun 2019. Bahkan lembaga lainnya, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, OJK, BIN, BNN dan BNPT sudah mengetahui aturan tentang aset kripto di Indonesia.

    “Aset kripto ini sebenarnya mulai di tahun 2019, itu adalah hasil keputusan dari Rakor Menko, di situ dihadiri oleh Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, BIN, BNN. Iya jadi awalnya ceritanya gini ada bawa aset kripto ini digunakan untuk mendanai kegiatan ilegal bukan seperti pendanaan terorisme dan transaksi narkotika,” jelasnya.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto

    Bank Indonesia dan OJK Setuju Bappebti Atur Aset Kripto

    Sesuai Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

    Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.

    “Sudah dirapatkan berkali-kali BI bilang ini bukan mata uang, kita semua setuju. Ini bukan mata uang berdasarkan Undang-undang Mata Uang hanya Rupiah mata uang yang berlaku di Indonesia. (aset kripto) sebagai pembayaran, OJK juga bilang ini juga bukan keuangan, kita juga setuju. Karena itu masuk sebagai komoditi,” ungkap Wisnu.

    kemudian, aset Kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga akan disusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bappebti.

    Baca juga: Aset Kripto Lokal Bisa Tingkatkan Potensi Perekonomian Digital RI



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • 19 Calon Anggota DK OJK Awasi LKM dan Kripto Lolos Seleksi Tahap II

    Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 telah mengumumkan hasil seleksi tahap II. Seleksi tersebut melibatkan penilaian dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah para calon anggota.

    Calon-calon yang berhasil lulus seleksi tahap II akan melanjutkan ke tahap III, yaitu Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan. Pengumuman resmi ini didasarkan pada Pengumuman Nomor PENG-03/PANSEL-DKOJK/2023 yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Jumat, 19 Mei 2023.

    Sebelumnya ada 45 nama yang berhasil lolos seleksi tahap I seleksi administratif.

    Mereka yang lolos tahapan seleksi pertama akan bersaing memperebutkan dua jabatan:

    1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
    2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

    Daftar Calon Anggota DK OJK

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Pasar Kripto Kembali Tertekan Imbas Komentar Hawkish Pejabat The Fed

    Berikut adalah daftar nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2023 yang berhasil lolos seleksi tahap II dan berhak mengikuti seleksi tahap III:

    1. Imansyah – Deputi Komisioner OJK Institute, Plt. Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan
    2. Budi Santoso – Direktur, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia
    3. Iskandar Simorangkir – Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    4. Adi Budiarso – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
    5. Onny Noyorono – Direktur Jasa Keuangan dan BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    6. Rico Usthavia Frans – Komisaris, PT Fintek Karya Nusantara
    7. Yunita Resmi Sari – Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia
    8. Ubaidillah Nugraha – Komisaris Independen, BRI Life
    9. Agus Susanto – Chief Executive Innovation Project Management Universitas Gadjah Mada / Mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
    10. Hidayat Prabowo – Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Otoritas Jasa Keuangan
    11. Mardianto Eddiwan Danusaputro – Direktur Utama, PT BNI Modal Ventura
    12. Anton Daryono – Kepala Grup, Bank Indonesia
    13. Trisno Nugroho – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Bank Indonesia
    14. Causa Iman Karana – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
    15. Agusman – Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
    16. Erwin Haryono – Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia
    17. Dwityapoetra Soeyasa Besar – Staf Ahli Dewan Gubernur, Bank Indonesia
    18. Hasan Fawzi – Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit
    19. Bambang Prijambodo – Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden

    Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap II diwajibkan untuk mengikuti tahap III, yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023, dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

    Untuk tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), calon anggota DK OJK harus melakukan tes PCR secara mandiri dan mengirimkan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected], paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023, pukul 11.00 WIB.

    Respons Pelaku Usaha

    Ilustrasi market kripto di Indonesia.
    Ilustrasi market kripto di Indonesia.

    Baca juga: Ridwan Kamil Siapkan Beasiswa Pendidikan Teknologi Blockchain

    Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

    “Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto di Indonesia dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata Yudho.

    “Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.”



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • 45 Nama Calon DK OJK Terpilih Awasi LKM dan Aset Kripto, Siapa Saja?

    Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 telah mengumumkan 45 nama yang berhasil lolos seleksi tahap I seleksi administratif.

    45 nama yang lolos seleksi memiliki latar belakang yang beragam dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Tahap II di mana, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleks​i Tahap I.

    “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) akan mengikuti Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah),” kata Ketua Tim Pansel Sri Mulyani dikutip dari pengumuman Pansel Pemilihan Calon anggota Dewan OJK periode 2023-2028, Kamis (27/4/2023).

    Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.
    Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.

    Baca juga: Standard Chartered: Harga Bitcoin Capai Rp 1,4 Miliar di Akhir Tahun 2024

    Mereka yang lolos tahapan seleksi pertama akan bersaing memperebutkan dua jabatan:

    1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
    2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

    Daftar 45 Orang Calon Anggota DK OJK

    Dalam daftar 45 nama yang lolos seleksi tahap I didominasi oleh laki-laki, yakni terdiri dari 41 orang, sementara untuk perempuan hanya ada empat nama.

    Dilihat dari daftar nama-nama yang berhasil lolos seleksi, memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian besar sudah pernah menjabat di lembaga pemerintahan maupun otoritas lainnya, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian, hingga perbankan.

    Berikut Rincian daftar 45 nama yang lolos seleksi tahap I calon DK OJK:

    1. Gede Edy Prasetya – Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    2. Sunar Dwiantoro – Pensiunan Kepala Grup, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero
    3. Imansyah – Deputi Komisioner OJK Institute, Plt. Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan
    4. Budi Santoso – Direktur, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia
    5. Ryan Filbert Wijaya – Direktur Utama, PT Bursa Akselerasi Indonesia
    6. Antonius Sunu Widyatmoko – Direktur Utama, PT Indo Fin Tek
    7. Fontian Munzil – Konsultan Hukum, Mantan Hakim Tinggi Adhoc Tipikor, Dosen, Universitas Langlang Buana
    8. Bayu Prawira Hie – Konsultan Transformasi Digital, PT Intellectual Business Comunity
    9. Julius V. Sihombing – Direktur, PT Binaartha Sekuritas
    10. A. Iskandar Zulkarnain – Advisor, PT Cloudun Technology Indonesia
    11. Iskandar Simorangkir – Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    12. Bambang Wijoyosatrio Budiawan – Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan
    13. Nugroho Agung Wijoyo – Dosen S3 Ilmu Ekonomi Universitas Borobudur dan Komisaris Independen PT Dipo Star Finance (2016-2022)
    14. Adi Budiarso – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
    15. Reza Ronaldo – Komisaris Utama, PT Jasa Cipta Rembaka Reinsurance Broker
    16. Adriyanto – Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
    17. Onny Noyorono – Direktur Jasa Keuangan dan BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    18. Rico Usthavia Frans – Komisaris, PT Fintek Karya Nusantara
    19. Teguh Kurniawan Harmanda – Ketua Umum, Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia)
    20. Yunita Resmi Sari – Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia
    21. Ubaidillah Nugraha – Komisaris Independen, BRI Life
    22. Agus Susanto – Chief Executive Innovation Project Management Universitas Gadjah Mada / Mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
    23. Hidayat Prabowo – Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Otoritas Jasa Keuangan
    24. Mardianto Eddiwan Danusaputro – Direktur Utama, PT BNI Modal Ventura
    25. Hendrikus Passagi – Komisaris, PT Cyrameta Exchange Indonesia
    26. Anton Daryono – Kepala Grup, Bank Indonesia
    27. Trisno Nugroho – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Bank Indonesia
    28. Anto Prabowo – Deputi Komisioner (Advisor Senior) Strategic Committee, Otoritas Jasa Keuangan
    29. Jefri Rudyanto Sirait – Co-Founder & Managing Partner, Gayo Capital
    30. Tongam Lumban Tobing – Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
    31. Hamzah Ritchi – Profesor, Universitas Padjadjaran
    32. Yuningsih Rahayu – Group Head Risk Management, PT Asuransi Jasa Indonesia
    33. Causa Iman Karana – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
    34. Bhimantara Widyajala – Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
    35. Chrisma Aryani Albandjar – Komisaris, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
    36. Agusman – Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
    37. Garinsia – Sekretaris Komite Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
    38. Erwin Haryono – Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia
    39. Harry Z. Soeratin – Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
    40. Dwityapoetra Soeyasa Besar – Staf Ahli Dewan Gubernur, Bank Indonesia
    41. Agus Edy Siregar – Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
    42. Ariastiadi Saleh Herutjakra – Komisaris Independen, PT Asuransi Umum Mega
    43. Hasan Fawzi – Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit
    44. Bambang Prijambodo – Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden
    45. Aida Sutanto – Direktur, PT Fundo Sukses Bersama

    Seleksi Tahap II

    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Ridwan Kamil Jadi Pembicara Utama di Bitcoin Conference 2023

    Dalam rangka Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) DK OJK, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB; dan Bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada).

    Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.

    Hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id setelah tanggal 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Buka Pendaftaran Seleksi Dewan Komisioner Membidangi Aset Kripto

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan Dewan Komisioner non ex-officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

    Dewan Komisioner (DK) OJK ini akan mengisi dua jabatan baru, pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

    “Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJKuntuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dikutip Antara.

    Syarat Anggota DK OJK

    Sri Mulyani mengatakan persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

    Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.
    Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. SUmber: Kementerian Keuangan.

    Baca juga: Pengembang Ethereum Konfirmasi Upgrade Shapella Terjadi pada 12 April

    Adapun syarat menjadi anggota DK OJK sebagai berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)>
    • Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.
    • Cakap melakukan perbuatan hukum.
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
    • Sehat jasmani.
    • Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023.
    • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
    • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
    • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

    Tahapan Pendaftaran Anggota DK OJK

    Beberapa ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

    • Daftar melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
    • Calon anggota non ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi 6 formulir pansel DK OJK.

    Calon anggota non ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen penting:

    • KTP
    • Kartu keluarga atau paspor
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2022
    • Tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan ke KPK bagi calon yang memang wajib lapor
    • Pas foto berwarna dan terbaru dengan fformat JPG ukuran 200-5.000 kb
    • Ijazah pendidikan formal terakhir
    • Surat keterangan sehat dari dokter
    • Bukti tertulis bahwa calon anggota memiliki pengalaman keilmuwan dan keahlian memadai di sektor keuangan, misalnya foto kopi ijazah, sertifikat kealian atau keputusan pengangkatan jabatan hingga keputusan RUPS
    • Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK
    • Izin tertulis untuk dari pimpinan instansi, lembaga atau perusahhaan untuk ikut seleksi. Calon yang berasal dari ASN minimal izin dikeluarkan dari pimpimpinan tinggi pratam atau setara, yang berasal dari BI, OJK dan LPS minimal dikeluarkan dari direktur eksekutiff atau kepala departemen
    • Surat referensi dari asosiasi profesi industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia
    • Piagam penghargaan yang relevan
    • Makalah yang ditulis mandiri dengan tema sesuai prefensi jabatan yang dipilih, kerangka acuannya pada laman pendataran.

    Respons Pelaku Usaha

    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hampir Tembus 17 Juta Pelanggan

    Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

    “Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto di Indonesia dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata Yudho.

    “Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.”



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Rilis Peta Jalan untuk Pengembangan Aset Kripto di Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) yang diharapkan akan menjadi fondasi pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

    Peta jalan ini, yang tercantum dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2028, akan menjadi panduan strategis dalam mengarahkan pertumbuhan industri aset kripto yang kuat, seimbang, dan berkesinambungan di Tanah Air.

    Peta jalan ini dirancang dengan visi untuk menciptakan industri Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan. OJK juga menekankan pentingnya inklusi keuangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian integral dari pengembangan industri ini.

    Visi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sambil memastikan bahwa inovasi teknologi di sektor keuangan tetap selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peta jalan ini bertujuan untuk menciptakan industri IAKD yang dapat diandalkan dan kredibel.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028.
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Rekor Baru! Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 301,75 Triliun

    “Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan tetapi juga bagi perekonomian nasional,” kata Hasan di acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).

    Hasan juga menambahkan bahwa panduan ini dirancang untuk mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

    Dukungan Pelaku Usaha

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kemajuan signifikan bagi industri aset kripto di Tanah Air, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.

    “Peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor aset kripto akan semakin menarik bagi masyarakat,” ujar Yudho yang juga CEO Tokocrypto.

    Menurutnya, kepastian hukum yang ditawarkan oleh OJK melalui peta jalan ini akan mendorong lebih banyak investor untuk terlibat dalam industri kripto, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan industri ini di Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis diacara peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028. Sumber: Tokocrypto.
    Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis di acara peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028. Sumber: Tokocrypto.

    Lebih lanjut, Yudho juga melihat potensi besar dari peta jalan ini dalam membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dengan sektor kripto. Menurutnya, kemitraan ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan layanan keuangan berbasis kripto hingga pengembangan produk-produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan tradisional.

    Peluang kerja sama ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri kripto tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia. Sinergi antara perbankan dan sektor kripto, inklusi keuangan dapat semakin diperluas, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk mereka yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

    Secara keseluruhan, peta jalan yang diluncurkan oleh OJK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya arah yang jelas dan kepastian hukum yang kuat, baik pelaku industri maupun investor diharapkan dapat lebih optimis dalam mengembangkan dan berpartisipasi dalam ekosistem aset kripto yang terus berkembang.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Bersiap untuk Mengawasi Perdagangan Kripto Mulai Januari 2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merealisasikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pengelolaan aset keuangan digital dan aset kripto. Saat ini, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) khusus sebagai kerangka kerja pengaturan dan pengawasan untuk sektor ini.

    “Kami di OJK sedang merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dikutip Antara.

    Fokus utama POJK ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga bertujuan mengembangkan aset kripto dan keuangan digital sebagai kelas aset baru yang sehat dan berintegritas di sektor keuangan Indonesia. Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:

    1. Pengembangan Industri: OJK berupaya untuk memfasilitasi pertumbuhan aset kripto dan keuangan digital secara bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi industri dan perekonomian secara keseluruhan.

    2. Integritas Pasar: POJK akan menekankan pada penegakan prinsip keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam transaksi aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi pasar dan melindungi investor.

    3. Perlindungan Konsumen: OJK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berinvestasi di aset kripto. Edukasi dan literasi keuangan menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan aset kripto.

    4. Mitigasi Risiko: OJK akan menerapkan berbagai langkah untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang ada dalam ekosistem aset kripto. Langkah tersebut meliputi penerapan standar operasional, pembatasan leverage, dan pengawasan aktivitas perdagangan.

    5. Stabilitas Keuangan: POJK akan memastikan bahwa aktivitas di sektor aset kripto tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Baca juga: Daftar Lengkap 545 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Peralihan Kewenangan dan Koordinasi

    Pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara resmi akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai Januari 2025. Untuk memastikan kelancaran transisi, OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti. Selain itu, OJK juga melibatkan pemangku kepentingan lain seperti bursa kripto, lembaga kliring, kustodian, dan exchanger untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan POJK.

    OJK berharap dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang efektif, sektor aset kripto dan keuangan digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan investor, pengembangan inovasi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

    Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.

    Hasan menyampaikan bahwa nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com