Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga April 2025, jumlah pengguna kripto telah mencapai 14,16 juta orang. Angka ini meningkat dari 13,71 juta investor yang tercatat pada Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto juga mengalami lonjakan yang signifikan.
“Ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen serta kondisi pasar aset kripto masih terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.
Selama bulan April 2025, total nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 35,61 triliun, meningkat dari Rp 32,45 triliun pada bulan sebelumnya.
Di sisi lain, jumlah aset kripto yang terdaftar di OJK masih tetap sebanyak 1.444 aset. Adapun jumlah pelaku usaha di sektor ini kini mencapai 23 entitas, yang terdiri dari 1 bursa, 1 lembaga kliring, 1 kustodian, dan 19 pedagang fisik aset kripto (PAK).
OJK juga melaporkan bahwa dari enam peserta sandbox regulasi yang tengah diuji coba, lima di antaranya merupakan pelaku yang bergerak di bidang aset keuangan digital dan kripto.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.
Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin, dan Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara. Sementara itu, NK ditandatangani oleh Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi, dan Inarno Djajadi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.
Pengalihan Tugas Sesuai Amanat UU P2SK
Pengalihan tugas ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Pengalihan penuh ditargetkan selesai dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK pada 10 Januari 2025.
Tugas pengawasan yang dialihkan mencakup aset keuangan digital dan derivatif keuangan pasar modal kepada OJK, serta derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing (PUVA) kepada BI. Untuk mendukung transisi, Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi dalam berbagai aspek, termasuk regulasi, infrastruktur pengawasan, dan edukasi publik.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman tentang peralihan tugas peraturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Penandatanganan tesebut berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10 Jan).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya prinsip “same activity, same risk, same regulation” dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia juga menyatakan transisi akan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak pasar.
Dukungan Bank Indonesia
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan bahwa pengawasan derivatif PUVA menjadi peluang bagi BI untuk memperkuat pasar keuangan. “Potensi pasar derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai instrumen hedging yang berkontribusi pada stabilitas di tengah ketidakpastian global,” kata Destry.
Dalam mendukung transisi ini, BI akan melanjutkan pengembangan pasar derivatif PUVA melalui inovasi produk, infrastruktur yang andal, serta penguatan kapasitas pelaku pasar. BI juga berkomitmen memastikan keberlanjutan pasar keuangan sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (BPPU) 2030.
Perkembangan Transaksi Perdagangan
Selama periode Januari–November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Khusus pada November 2024, jumlah nasabah aktif meningkat 53,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan antusiasme pasar terhadap sektor ini.
Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan digital dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.
Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.
DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.
Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan sepanjang Juli 2025. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik dari sisi jumlah konsumen maupun nilai transaksi, sektor ini terus mencatatkan pertumbuhan meski di tengah dinamika global maupun domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa jumlah konsumen aset kripto di Indonesia per Juli 2025 mencapai 16,5 juta konsumen, naik 4,11% dibandingkan bulan Juni 2025 yang berada di angka 15,85 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Dari sisi nilai transaksi, per Juli 2025 tercatat sebesar Rp52,46 triliun, melonjak 62,36% dibandingkan Juni yang mencatatkan Rp32,31 triliun. Secara kumulatif, total nilai transaksi kripto di sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp276,45 triliun.
“Sehubungan dengan perkembangan dan situasi terkini di dalam negeri, kami juga dapat menyampaikan bahwa dari sisi penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto secara umum tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan operasional. Hal ini tercermin dari angka penempatan dan penarikan dana yang berada dalam kisaran normal, serta menunjukkan kepercayaan konsumen tetap terjaga,” jelas Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025).
Optimisme Pelaku Industri
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai tren pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi kripto di Indonesia sebagai sinyal positif. “Kami menyambut baik pertumbuhan signifikan jumlah investor dan transaksi di bulan Juli. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital terus meningkat meski pasar menghadapi tekanan jangka pendek. Fundamental industri kripto di Indonesia tetap kuat,” jelas Calvin.
Ia menambahkan bahwa dukungan regulasi yang semakin jelas, meningkatnya literasi keuangan digital, serta inovasi produk yang relevan bagi investor ritel dan institusional akan menjadi katalis utama pertumbuhan industri di masa depan. “Dalam jangka panjang, kami yakin adopsi aset kripto di Indonesia akan terus meningkat dan memberikan kontribusi nyata pada perkembangan ekonomi digital nasional,” jelasnya.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.
Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Fenomena budaya “Rojali” dan “Rohana” yang viral akhir-akhir ini menyiratkan lebih dari sekadar tren di media sosial.
Istilah ini merujuk pada wajah penuh kebahagiaan namun menyimpan kesedihan, mencerminkan realita pekerja yang tertawa di luar namun terbebani dalam kondisi ekonomi mereka.
Semakin melebar disparitas upah di tengah krisis biaya hidup yang menjerat banyak orang. Indeks Gini yang tinggi memperkuat kesan bahwa distribusi pendapatan di Indonesia masih timpang, sementara pergerakan “brain drain” terjadi di mana banyak tenaga kerja berbakat hijrah ke luar negeri demi upah dan kesempatan lebih baik.
Transaksi Kripto RI: Tembus Rp 32 Triliun di Juni, Investor Terus Bertambah
Di sisi lain, data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia selama Juni 2025 mencapai Rp 32,31 triliun, meski turun tajam 34,8% dibandingkan Mei.
Namun demikian, nilai transaksi kumulatif hingga Juni sudah mencapai Rp 224,11 triliun, menunjukkan volume aktivitas pasar yang masih tinggi secara keseluruhan.
Jumlah investor juga terus bertambah, mencapai 15,85juta pada Juni—naik 5,18% dari posisi Mei. Hal ini menunjukkan bahwa meski transaksi fluktuatif, kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto tetap kokoh.
Pada kuartal pertama 2025, transaksi kripto tercatat sebesar Rp 109,3 triliun, mengalahkan total perputaran judi online (judol) yang berada di kisaran Rp 47triliun.
Indikator ini mencerminkan bagaimana kripto semakin dianggap sebagai instrumen investasi serius, bukan sekadar spekulasi.
Menyatukan Dua Cerita: Apa Maknanya untuk Indonesia?
Ketimpangan Ekonomi vs Digitalisasi Finansial Di satu sisi, masyarakat menghadapi tekanan ekonomi riil—upah yang tidak mengimbangi inflasi dan biaya hidup tinggi. Di sisi lain, pasar digital seperti kripto berkembang pesat, menarik minat jutaan rakyat yang mencari inklusi finansial dan peluang investasi modern.
Kepercayaan vs Ketidakpuasan Lonjakan investor kripto mencerminkan harapan baru tentang peluang peningkatan ekonomi. Namun, disparitas upah tetap menjadi realitas yang menumbangkan kebahagiaan, bahkan di tengah euforia digital.
Peran Pemerintah dan Regulasi Munculnya OJK sebagai pengatur kripto memberi harapan akan fondasi regulasi yang lebih kokoh. Sementara itu, isu ketimpangan meminta pemerintah untuk menghadirkan kebijakan redistributif — seperti UMK yang layak, upaya pengurangan ketimpangan, atau pelatihan kerja untuk mengimbangi eksodus talenta.
Tema
Inti Pesan Utama
Fenomena Rojali–Rohana
Wajah bahagia dapat menyembunyikan beban ekonomi nyata
Transaksi Kripto Juni 2025
Turun bulanan, tapi kumulatif tetap kuat—kepercayaan tumbuh
Jumlah Investor
Menembus 15,85 juta—kripto makin inklusif
Tantangan & Harapan
Butuh kebijakan dual-track: digital inklusi + redistribusi ekonomi
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.
Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Berdasarkan laporan terbaru dari OJK, jumlah investor aset kripto kini telah mencapai 19,08 juta pada akhir November 2025, naik dari 18,61 juta pada Oktober 2025. Peningkatan ini sebesar 2,5% dalam satu bulan, menunjukkan tren positif yang konsisten sepanjang tahun. Dari segi transaksi aset kripto secara kumulatif, sepanjang 2025 (YTD) mencapai Rp446,77 triliun, meskipun nilai transaksi bulanan pada November turun 24,53% menjadi Rp37,20 triliun dibandingkan Oktober (Rp49,29 triliun).
Selain itu, kapitalisasi pasar aset kripto di Indonesia pada akhir November 2025 tercatat Rp39,34 triliun, sedikit menurun dari bulan sebelumnya (Rp39,38 triliun). Penurunan ini dipengaruhi oleh volatilitas pasar global, seperti fluktuasi harga Bitcoin dan Ethereum.
Namun, OJK menilai bahwa kepercayaan konsumen tetap tinggi, terbukti dari penambahan investor baru yang mencapai ratusan ribu orang setiap bulannya. Dengan total investor yang kini mencapai 19,08 juta, investor kripto di Indonesia kini lebih banyak daripada investor saham, bahkan hampir menyalip total investor pasar modal secara keseluruhan dengan total 19,32 juta per November 2025.
Faktor Pendorong Pertumbuhan Investor Kripto
Pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia tidak lepas dari beberapa faktor utama. Pertama, kemudahan akses melalui aplikasi mobile dan platform exchanger lokal seperti Tokocrypto yang memudahkan investor pemula untuk melakukan investasi, bahkan hanya dengan modal awal Rp50.000.
Data OJK mencatat bahwa hingga November 2025, terdapat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan, dan aktivitas jual/beli bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam, termasuk tanggal merah dan hari libur.
Kedua, pengaruh generasi muda yang tech-savvy. Dari data OJK, lebih dari 54% investor kripto berusia di bawah 30 tahun. Selain itu, pandemi COVID-19 telah mempercepat adopsi digital, di mana banyak orang beralih ke investasi online untuk diversifikasi portofolio.
Ketiga, dukungan regulasi dari OJK, seperti POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperkuat pengaturan aset digital. Regulasi ini memberikan rasa aman bagi investor, sehingga jumlah konsumen dapat terus bertumbuh meskipun pasar global mengalami koreksi.
Perbandingan Jumlah Investor Kripto vs Jumlah Investor Saham di Indonesia
Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor saham telah mencapai sekitar 8,08 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir Oktober 2025. Angka ini naik signifikan sepanjang tahun, dengan penambahan 1,7 juta investor saham baru, atau pertumbuhan 51,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, jika dibandingkan dengan investor kripto yang mencapai 19,08 juta, jumlah investor saham tampak lebih kecil. Ini menarik karena total SID di pasar modal secara keseluruhan (termasuk saham, reksa dana, dan SBN) mencapai 19,32 juta pada November 2025. Artinya, investor kripto hampir setara dengan total investor pasar modal tradisional, tetapi jauh melebihi investor saham.
Aspek
Investor Kripto
Investor Saham
Jumlah Total
19,08 juta
8,08 juta
Pertumbuhan Bulanan
2,5% (dari September)
Sekitar 2-3% (berdasarkan tren)
Usia Dominan
Di bawah 30 tahun (mayoritas)
Campuran, tapi ritel muda meningkat
Perbandingan ini menunjukkan bahwa kripto lebih menarik bagi investor ritel karena biaya masuk rendah dan akses mudah, sementara saham sering memerlukan modal lebih besar dan proses verifikasi yang lebih ketat. Namun, saham menawarkan stabilitas jangka panjang melalui dividen dan pertumbuhan perusahaan, sedangkan kripto lebih fluktuatif bagi para investor yang moderat.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok DPR RI sedang menjadi sorotan besar di kalangan pelaku industri kripto.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial X, dengan mayoritas komentar menunjukkan penolakan. Data @socialcrabdotid bahkan mencatat sekitar 76% sentimen terhadap rancangan ini bersifat negatif.
Meskipun tujuannya dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif, tapi justru RUU ini justru menuai kritik dari pelaku industri kripto karena dalam salah satu revisinya dianggap berlawanan dengan inti dari semangat desentralisasi kripto, mengancam industri kripto lokal, hingga dianggap dapat memicu gelombang PHK besar-besaran.
Apa Itu RUU P2SK?
RUU P2SK merupakan revisi Rancangan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disingkat dengan UU P2SK.
Rancangan undang-undang ini sedang dibahas oleh DPR RI untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.59/PUU-XXI/2023 dan No.85/PUU-XXII/2024, serta memperkuat independensi lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dikutip dari Detik Finance, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal, pembahasan dan pembentukan panja terhadap perubahan UU P2SK ini telah dilakukan sejak Januari 2025.
Di dalamnya, revisi ini mencakup 16 materi pokok, termasuk penguatan pengawasan industri kripto yang sejak Januari 2025 berada di bawah OJK.
Dikutip dari laman Coinvestasi, melalui draft dari revisi ini, aset kripto akan ditempatkan sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan OJK, dengan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto) yang akan menjalankan kegiatan sektor keuangan digital terkait aset kripto.
Selain aturan baru tersebut, ada beberapa pasal pasal kunci yang menjadi sorotan:
Pasal 215A ayat (4)
Revisi Pasal 215A ayat (4) ini berbunyi: Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang dilakukan wallet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Dalam revisi ini artinya setiap pengguna yang ingin melakukan transaksi aset kripto, wajib dilakukan lewat bursa resmi dan melaporkannya ke bursa. Dalam hal ini, aktivitas digital yang dilakukan dari dompet kripto seperti aktivitas DeFi, Airdrop, trading meme coin melalui PumpFun dan lain sebagainya harus juga dilaporkan ke bursa resmi.
Read Point 4
Crypto assets digital wallet are activities including DeFi, ICO, Launchpad, Airdrop, Polymarket, PumpFun & more.
So, if you are a fellow crypto asset industry player who cares about this ecosystem, we must unite together to fightback the proposal!! pic.twitter.com/5vN8cUqOhQ
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terpusat, tetapi menuai kritik karena berpotensi mengancam desentralisasi Web3.
Pasal 215C dan Pasal 312A
Pasal 215C dan Pasal 312A dalam RUU P2SK menjadi pasal yang paling disorot oleh para pelaku industri kripto, baik itu investor dan exchange. Alasannya, karena pasal ini dianggap dapat membuat seluruh perdagangan kripto terpusat di bawah kendali satu bursa.
Dikutip dari Investor.id, isi dari rancangan aturan baru, Pasal 215C poin 9 menyebutkan bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.
Pasal ini digadang-gadang berpotensi menghilangkan peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau sering kita kenal dengan exchange, dan memusatkan seluruh aktivitas perdagangan di bawah kendali bursa. Akibatnya, peran exchange yang ada di Indonesia bisa diambil alih penuh oleh bursa sehingga bisa menimbulkan gelombang PHK.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto, juga beranggapan bahwa jika aturan ini benar-benar dilakukan maka “PHK mungkin tidak bisa dihindari”, ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Menyusul rancangan aturan tersebut, Pasal 312A poin C menjelaskan bahwa ada masa transisi selama dua tahun hingga bursa resmi dapat menyelenggarakan seluruh perdagangan aset digital, termasuk mempertemukan penawaran jual dan beli. Setelah masa tersebut, perdagangan kripto di luar bursa resmi tidak diperkenankan lagi.
Dampak Potensial pada Industri Kripto Lokal
Dikutip dari Beritasatu, menurut salah satu salah satu direktur utama yang masuk ke dalam Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD), Hamdi Hassyarbaini, aturan ini masih multi tafsir, dan menurutnya ada tiga kemungkinan utama:
Pertama, bursa hanya mengelola perdagangan aset digital yang penawaran perdananya dilakukan di Indonesia.
Kedua, bursa mengatur seluruh perdagangan, sementara PAKD hanya berfungsi sebagai broker.
Ketiga, seluruh perdagangan dilakukan langsung oleh bursa tanpa peran PAKD sama sekali.
Yang paling ditakutkan adalah kemungkinan kedua dan ketiga, dimana industri kripto Indonesia, mencakup 25 Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) berizin yang di dalamnya ada Tokocrypto, berisiko kehilangan peran utama sebagai exchange mandiri. Serta dapat mengakibatkan monopoli bursa, hilangnya potensi arbitrase, dan memicu PHK.
Selain itu, risiko keamanan juga meningkat karena seluruh aset digital terkonsentrasi pada satu titik. Kondisi ini menciptakan potensi Single Point of Failure, yaitu situasi di mana jika terjadi satu kegagalan, maka dapat melumpuhkan keseluruhan sistem.
Ditengah gonjang-ganjing ini, Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyampaikan harapan besar agar semua pihak dapat berdialog secara terbuka agar kebijakan yang sedang dirumuskan ini tetap bisa mendorong industri kripto dalam negeri.
“Kami memahami bahwa revisi undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk industri aset digital. Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tidak mematikan pelaku lokal yang sudah berkontribusi membangun ekosistem kripto di Indonesia,” ujarnya.
Per Desember 2025, rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berada dalam tahap harmonisasi.
Dengan status yang masih harmonisasi, artinya aturan final mengenai perdagangan aset digital, termasuk pasal-pasal kontroversial seperti 215C dan 312A, belum resmi ditetapkan.
Lebih lengkap, kamu dapat memantau secara langsung perkembangan RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui halaman berikut: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kolom partisipasi dan masukan untuk RUU P2SK. Sumber: DPR RI
Selain itu kamu juga bisa memberikan partisipasi langsung dalam bentuk saran untuk RUU P2SK melalui laman resmi DPR di atas, dengan masuk ke tab “Partisipasi” atau kirim masukkan melalui melalui alamat e-mail: [email protected].
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Sumber:
Beritasatu: Revisi UU P2SK Dinilai Ancam Keberlangsungan Industri Aset Kripto. Diakses 8 Desember 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga sebagai langkah untuk mendukung penerapan prinsip syariah dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut dilakukan sambil menunggu pembaruan fatwa terkait investasi kripto dari otoritas keagamaan.
“Kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Hasan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, seperti dilaporkan Antara.
OJK Dorong Tokenisasi Aset Riil
OJK menyebut sejumlah model bisnis berbasis aset riil telah lolos uji coba dalam regulatory sandbox. Beberapa di antaranya meliputi tokenisasi komoditas seperti emas, kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga.
Menurut Hasan, keberadaan aset nyata sebagai underlying menjadi salah satu syarat penting dalam memenuhi prinsip syariah.
“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” ujarnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengembangan produk aset digital yang lebih selaras dengan prinsip ekonomi Islam.
Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah OJK ini sangat strategis mengingat potensi pasar keuangan syariah yang sangat besar di Indonesia.
“Tokenisasi RWA dengan status kepatuhan syariah yang jelas akan menarik gelombang modal baru dari sektor perbankan dan asuransi syariah ke ekosistem aset digital,” jelasnya.
OJK juga menyambut baik inisiatif organisasi Islam yang tengah mengkaji kemungkinan pembaruan fatwa terkait investasi kripto.
Pembahasan tersebut telah dijadwalkan dalam Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Diskusi akan mencakup aspek investasi hingga aktivitas dalam industri kripto nasional.
Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah mengirimkan surat kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk membuka ruang dialog resmi.
Proses ini akan diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga kemungkinan pembaruan fatwa.
Regulasi Aset Digital Diperkuat
Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyiapkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang akan mengatur tata kelola, manajemen risiko, serta penawaran aset yang ditokenisasi di sektor aset keuangan digital.
Hasan menjelaskan bahwa meskipun regulasi tersebut tidak secara khusus membahas aspek syariah, karakteristik tokenisasi berbasis aset riil dinilai memiliki keselarasan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Selain itu, mekanisme perdagangan aset kripto yang dilakukan melalui bursa berizin juga dinilai memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem perdagangan.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa tidak semua aset kripto akan otomatis dikategorikan sebagai syariah. Penilaian akan dilakukan secara periodik, serupa dengan mekanisme penilaian saham syariah.
Saat ini OJK memiliki kebijakan daftar aset keuangan digital (DAKD) yang ditetapkan melalui bursa kripto berizin di dalam ekosistem resmi nasional.
Ke depan, OJK membuka kemungkinan adanya daftar token syariah jika diperlukan, sebagaimana praktik penetapan DAKD yang telah berjalan saat ini.
“Kita optimis. Praktiknya sudah ada di negara lain yang menyatakan pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu,” kata Hasan.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi kripto selama Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun dibandingkan bulan sebelumnya.
Dilaporkan Tempo, penurunan ini tercatat sebesar 10,53 persen secara bulanan dari posisi Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun. OJK menyebut pelemahan tersebut sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.
Penurunan Sejalan dengan Harga Global
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa pelemahan nilai transaksi terjadi seiring koreksi harga kripto di tingkat global.
“Ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Meskipun nilai transaksi menurun, OJK menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, masih tetap terjaga.
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.
Menurut Tim Research Tokocrypto, penurunan ini mencerminkan trend global di mana investor cenderung wait-and-see di midst ketidakpastian ekonomi.
“Koreksi harga Bitcoin dan aset kripto utama mempengaruhi sentiment pasar Indonesia,” analisanya.
Data OJK menunjukkan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta pengguna pada Februari 2026. Angka ini meningkat 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang tercatat sebanyak 20,19 juta konsumen.
Dari sisi aset, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 aset derivatif aset keuangan digital (AKD) yang dapat diperdagangkan di pasar domestik.
Sementara itu, transaksi derivatif AKD juga mengalami penurunan. Nilai transaksi pada Januari tercatat Rp8,01 triliun, turun 6,88 persen dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp8,60 triliun.
29 Entitas Kripto Sudah Berizin, Termasuk Tokocrypto
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
OJK juga melaporkan bahwa hingga saat ini telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.
Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital. Selain itu, OJK juga menyetujui delapan lembaga penunjang yang mencakup enam penyedia jasa pembayaran dan dua bank penyimpan dana konsumen.
Di sisi lain, OJK masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah permohonan izin baru yang mencakup dua calon bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset kripto, serta satu penyedia jasa pembayaran.
Sepanjang Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada empat penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski aktivitas transaksi sempat melemah, pertumbuhan jumlah pengguna dan penguatan regulasi menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia masih terus berkembang.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menerbitkan peraturan yang menegaskan bahwa rekening bank tanpa aktivitas selama lima tahun berturut-turut akan berstatus dormant. Aturan ini diterbitkan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang pengelolaan rekening bank.
Apa itu Rekening Dormant?
Dikutip dari rilis resmi OJK, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun berturut-turut.
Status ini ditetapkan OJK untuk meningkatkan pengawasan, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan perlindungan nasabah sesuai prinsip tata kelola perbankan.
Lebih lengkap, OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga bagian, yakni:
Rekening Aktif → rekening dengan aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Rekening Tidak Aktif → rekening tanpa aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari (satu tahun).
Rekening Dormant → rekening tanpa aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari (lima tahun).
Apa yang Akan Terjadi Pada Rekening Dormant?
Status rekening berubah: Rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari lima tahun akan otomatis berstatus dormant, bukan lagi rekening aktif.
Pembatasan transaksi: Rekening dormant tidak bisa digunakan untuk transaksi finansial seperti transfer, pembayaran, atau penarikan sebelum diaktifkan kembali.
Biaya administrasi: Bank berhak mengenakan biaya tertentu pada rekening dormant sesuai kebijakan masing-masing.
Potensi penutupan: Jika rekening terus tidak digunakan, bank dapat menutup rekening dormant untuk menjaga efisiensi pengelolaan.
Hak nasabah: Nasabah tetap memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali rekening dormant dengan menghubungi bank, baik melalui cabang maupun kanal digital.
Tips Agar Rekening Tidak Menjadi Dormant
Lakukan transaksi rutin: Minimal lakukan aktivitas sederhana seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer setiap beberapa bulan.
Gunakan untuk pembayaran: Hubungkan rekening dengan pembayaran tagihan bulanan, seperti tagihan listrik, internet, atau langganan digital agar tetap aktif.
Cek saldo secara berkala: Pengecekan saldo melalui ATM, mobile banking, atau internet banking juga dihitung sebagai aktivitas rekening.
Manfaatkan fitur autodebet: Aktifkan autodebet untuk cicilan atau tabungan rutin sehingga rekening selalu tercatat aktif.
Pantau notifikasi bank: Jangan abaikan pesan atau email dari bank terkait status rekening, agar bisa segera melakukan tindakan bila mendekati masa tidak aktif.
Aktifkan kembali jika perlu: Jika rekening sudah tidak aktif, segera hubungi bank untuk reaktivasi sebelum mencapai status dormant.
Investasikan uang di instrumen investasi: Jangan biarkan uang hanya diam di rekening sampai menjadi dormant, kamu bisa lakukan transaksi investasi seperti aset kripto di aplikasi Tokocrypto, tanpa biaya transaksi.
Dampak Peraturan POJK Nomor 24 Tahun 2025 Bagi Nasabah
Bagi nasabah, sesuai dengan peraturan di Pasal 11 ayat (5), status dormant berarti fitur deposit dan penarikan dinonaktifkan sementara yang dapat membuat nasabah yang tidak terlalu memperhatikan rekeningnya akan cukup merepotkan ketika rekening tersebut digunakan untuk keperluan mendadak.
Namun, meskipun begitu, bank disebut akan tetap memberikan bunga atau imbal hasil atas dana yang tersimpan (Pasal 11 ayat (6)), sehingga jika bank tersebut memberikan imbal hasil cukup tinggi, nilai dana tidak akan terlalu berkurang karena inflasi.
Dana dalam rekening dormant dikelola oleh bank hingga 30 tahun, setelah itu diselesaikan sesuai regulasi terkait, tetapi dana tidak menjadi milik bank (Pasal 13). Ini berbeda dengan praktik di beberapa negara di mana dana dormant bisa dialihkan ke pemerintah setelah periode tertentu.
Dari perspektif ekonomi yang lebih luas, aturan ini diharapkan mengurangi “dana mengendap” yang tidak produktif, mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola keuangan.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Rekening Dormant?
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah berstatus dormant, nasabah harus mengajukan permohonan melalui saluran bank yang tersedia, seperti cabang, online banking, atau call center.
Jika lolos, rekening dikembalikan ke status aktif. Namun, permohonan bisa ditolak jika terdeteksi transaksi mencurigakan, informasi palsu, penolakan penyediaan dokumen pendukung, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini biasanya gratis, tapi bisa juga berbayar sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Nasabah disarankan membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, atau bukti kepemilikan untuk mempercepat proses pengajuan.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Jakarta, 12 Februari 2026 – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2026 mencatat jumlah investor kripto di Indonesia sudah mencapai 20,19 juta orang, hal ini menandakan adopsi aset digital yang semakin meluas dan inklusif di masyarakat. Secara akumulatif, OJK membukukan total nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp482,23 triliun di sepanjang 2025. Tren positif ini berlanjut hingga awal tahun 2026, per Januari, nilai transaksi kripto nasional tercatat sebesar Rp29,24 triliun.
Di tengah pertumbuhan tersebut, INDODAX sebagai pionir crypto exchange Indonesia mencatat total volume transaksi sebesar Rp201 triliun selama tahun 2025, ditambah dengan Rp11,3 triliun pada bulan Januari 2026 dari 9,7 juta total pengguna menjadikan INDODAX sebagai yang terdepan.
Vice President INDODAX, Antony Kusuma menyatakan bahwa pertumbuhan ini adalah bukti atas kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap aset digital.
“Pencapaian 20,19 juta investor ini adalah sinyal kuat bahwa kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer. Sejalan dengan itu, volume transaksi yang menembus Rp201 triliun sepanjang tahun 2025, membuktikan tingginya kepercayaan investor terhadap INDODAX. Likuiditas yang memadai menjadi faktor investor merasa aman bertransaksi, ditambah status INDODAX sebagai perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK yang menjunjung tinggi transparansi. Kombinasi ini yang membuat INDODAX terus dipercaya oleh investor kripto,” ujar Antony.
“Regulasi dari OJK memberikan kami fondasi kuat untuk menyediakan lingkungan investasi yang aman dan tepercaya. Kepatuhan pada aturan adalah prioritas kami untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tambah Antony.
Sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik, INDODAX juga menerapkan publikasi Proof of Reserve (PoR) berbasis on-chain, yang memungkinkan verifikasi cadangan aset secara transparan. Informasi cadangan aset tersebut dapat diakses publik melalui halaman profil INDODAX di platform CoinMarketCap. Berdasarkan pembaruan data per 12 Februari 2026, total nilai aset yang tercatat dalam Proof of Reserve INDODAX mencapai sekitar Rp9,3 triliun dan dapat diverifikasi secara publik. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga akuntabilitas serta memberikan visibilitas kepada pengguna atas pengelolaan aset.
Guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, INDODAX terus menjalankan program literasi keuangan digital lewat INDODAX Academy. Inisiatif ini memastikan agar pertumbuhan jumlah pengguna dibarengi dengan pemahaman risiko dan menghadapi volatilitas pasar kripto melalui pendekatan yang relevan dan mudah dipahami.
Dengan fundamental yang kokoh dan dukungan regulasi yang makin matang, INDODAX optimis bahwa industri kripto Indonesia akan terus tumbuh dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi digital nasional ke depan.
***
Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan Blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 9,7 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 450+ aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.
Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015 & 27001:2013. Sejak berdiri sebelas tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.
Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website: