Tag: OJK

  • Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?

    Banyak yang mengira bahwa exchange crypto di Indonesia menyimpan langsung dana dan aset nasabah secara penuh. Namun faktanya, sesuai ketentuan regulator Indonesia, aset nasabah ternyata tidak disimpan langsung oleh exchange lho! Melainkan disimpan di lembaga kliring dan kustodian yang terdaftar resmi.

    Terus apa sih peran regulator dalam perlindungan nasabah crypto di Indonesia? Simak lebih lengkapnya yuk!

    Baca juga: Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana? Skema Penyimpanan di Exchange Lokal

    Peran Regulator dalam Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia

    Regulasi kripto di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025, yang mengambil alih pengawasan dari Bappebti berdasarkan UU P2SK, dengan OJK mengatur aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital (AKD) melalui POJK, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur aspek pajaknya.

    Adapun menurut Jurnal Kolaboratif Sains, meskipun tidak secara tegas menyebut aset kripto, berdasarkan regulasi UU P2SK, regulasi yang berlaku tetap memberikan landasan hukum bagi perlindungan pengguna layanan keuangan digital, selama layanan tersebut ditawarkan oleh exchange yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti Tokocrypto.

    Peran tersebut mencakup: memastikan transparansi, menjamin mekanisme ganti rugi, memberikan sanksi peidana bagi penyelenggara yang melanggar, mewajibkan pemisahan antara dana operasional exchange dengan dana nasabah. Lebih lengkapnya sebagai berikut:

    Memastikan Transparansi

    Pasal 38 mengatur kewajiban OJK terkait tata kelola, pelaporan, dan transparansi keuangan. Meski tidak menyebut “cryptocurrency” secara eksplisit, aturan ini berimplikasi pada perlindungan hukum pengguna aset kripto pada exchange yang ada di bawah pengawasan OJK. 

    Mekanisme pelaporan dan akuntabilitas ini memastikan dana diawasi dengan tepat, sehingga setiap penyimpangan dapat segera terdeteksi dan konsumen di sektor keuangan digital mendapat perlindungan lebih kuat.

    Menjamin Mekanisme Ganti Rugi (Restorative Justice) 

    Pasal 48B menyediakan landasan bagi penyelesaian sengketa di mana OJK dapat menghitung nilai kerugian yang dialami konsumen akibat pelanggaran penyelenggara. 

    Jika permohonan penyelesaian disetujui, pihak penyelenggara wajib membayar ganti rugi kepada nasabah sebagai syarat penghentian penyidikan, sehingga hak finansial pengguna dapat dipulihkan secara langsung tanpa proses peradilan yang panjang .

    Memberikan Sanksi Pidana dan Denda Berat

    Sebagai langkah preventif, Pasal 53 dan Pasal 54 menetapkan sanksi pidana penjara (4 hingga 12 tahun) dan denda administratif (mencapai ratusan miliar rupiah) bagi pihak yang mengabaikan kewenangan atau perintah OJK.

    Sanksi tegas ini berfungsi untuk meminimalkan risiko penipuan dan memastikan penyedia layanan mematuhi aturan demi melindungi kepentingan dan dana pengguna.

    Mewajibkan Pemisahan Aset Nasabah

    Dalam aturan turunannya (POJK No. 27 Tahun 2024), OJK mewajibkan exchange untuk memisahkan dana milik pengguna dari kekayaan operasional perusahaan dan menyimpannya di lembaga keuangan yang disetujui. 

    Mekanisme ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan aset nasabah tetap aman serta dapat dikembalikan meskipun penyelenggara mengalami kebangkrutan.

    Baca juga: Dana Nasabah Crypto Aman atau Tidak? Ini Penjelasan Regulasi di Indonesia

    Kesimpulan

    Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, dana maupun aset kripto nasabah diawasi secara ketat melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sehingga diharapkan mampu mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.

    Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.

    Dapatkan potongan 20% biaya trading selamanya dengan masukkan kode: TEMUTOKO saat melakukan pendaftaran Tokocrypto—download aplikasinya dan registrasi di sini!

    Baca juga: Penarikan Dana dari Exchange Lokal Berapa Lama? Ini Gambaran Umumnya


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

    Sumber data: Peryanto, J., Napitupulu, D. R. W., & Saragi, P. (2025). Perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), Mei 2025.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana? Skema Penyimpanan di Exchange Lokal

    Kolaps FTX yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah menjadi pelajaran pahit bagi industri kripto dan membuat para regulator beserta pelaku industri harus memperkuat tata kelola, transparansi, serta skema penyimpanan aset agar hal tersebut tidak terulang kembali.

    Dengan regulasi aset kripto di Indonesia yang semakin ketat, kira-kira bagaimana sih skema penyimpanan dana nasabah kripto di Indonesia? Apakah disimpan langsung oleh exchange atau melalui pihak lain? Simak penjelasannya!

    Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana?

    Dana nasabah crypto di Indonesia tidak langsung disimpan oleh exchange, melainkan disimpan secara penuh oleh lembaga yang ditunjuk negara.

    Hal ini dilakukan berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian.

    Sehingga exchange resmi yang ada di Indonesia, seperti Tokocrypto ​​hanya berperan sebagai fasilitator transaksi jual beli dan karena aset atau dana nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, maka tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

    Baca juga: Isu Penarikan Dana Mencuat, Tokocrypto Tegaskan Aset Nasabah Aman

    Skema Penyimpanan Dana Nasabah Crypto di Exchange

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Skema penyimpanan dana nasabah crypto di exchange lokal Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Skema ini mengadopsi model Self-Regulatory Organization (SRO) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

    Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen dengan memisahkan aset nasabah dari operasional exchange, sehingga mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.

    Adapun struktur penyimpanan dana nasabah crypto di Indonesia diatur sebagai berikut:

    Bursa

    PT Bursa Komoditi Nusantara, yang juga dikenal sebagai PT Central Finansial X (CFX), berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.

    CFX mengawasi transaksi perdagangan aset kripto sesuai hukum yang berlaku, serta melindungi investor dan industri secara menyeluruh untuk menjamin transaksi yang berintegritas.

    Kliring

    PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana nasabah. Lembaga ini menangani penyelesaian transaksi dan memastikan dana fiat nasabah terpisah dari dana operasional exchange.

    Kustodian

    PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah. ICC telah resmi memperoleh izin OJK pada Desember 2025, menjadi kustodian pertama di Indonesia yang memegang mandat untuk menyimpan, memelihara, dan mengawasi aset kripto milik konsumen dengan protokol keamanan tinggi.

    Kustodian dalam hal ini ICC, berkewajiban menjaga paling sedikit 70% aset nasabah. Dengan adanya kustodian, nasabah bisa mendapatkan lapisan keamanan dan kepercayaan tambahan, karena aset kripto mereka tersimpan dan diawasi secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Exchange atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

    PAKD atau lebih sering dikenal dengan exchange, termasuk Tokocrypto, berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto. Exchange hanya bertindak sebagai fasilitator jual-beli aset kripto, sebab dana atau aset nasabah sudah tersimpan di kliring dan kustodian.

    Baca juga: Penarikan Dana dari Exchange Lokal Berapa Lama? Ini Gambaran Umumnya

    Kesimpulan

    Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, dana maupun aset kripto nasabah di Indonesia tidak disimpan langsung oleh exchange.

    Dana disimpan oleh kliring dan aset kripto nasabah disimpan oleh kustodian sekecil-kecilnya 70% dari total aset nasabah. 

    Sehingga karena aset kripto nasabah berada dalam mekanisme penyimpanan kliring dan kustodian yang terpisah dari operasional bisnis exchange, maka exchange hanya berfungsi sebagai platform perdagangan—dan diharapkan mampu mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.

    Baca juga: Dana Nasabah Crypto Aman atau Tidak? Ini Penjelasan Regulasi di Indonesia

    Bagi nasabah yang ingin menyimpan menyimpan sendiri aset kripto-nya atau self custody baik dengan cold wallet atau hot wallet, Tokocrypto sangat mendukung penuh kendali pengguna atas private keys mereka—maka dari itu proses penarikan di Tokocrypto dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Caranya kamu cukup mengikuti tutorial berikut: Cara Transfer Crypto Lewat Jaringan Blockchain di Tokocrypto.

    Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.

    Dapatkan potongan 20% biaya trading selamanya dengan masukkan kode: TEMUTOKO saat melakukan pendaftaran Tokocrypto—download aplikasinya dan registrasi di sini!


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Umumkan Exchange Kripto Berizin, Tokocrypto Termasuk di Dalamnya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagai acuan legalitas transaksi kripto di Indonesia. Dalam daftar tersebut, Tokocrypto tercantum sebagai salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan langsung OJK.

    Penerbitan whitelist ini mencakup PAKD berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan keamanan serta legalitas platform kripto yang digunakan. OJK menegaskan bahwa hanya entitas yang tercantum dalam daftar resmi tersebut yang diperbolehkan menyelenggarakan perdagangan aset kripto di Indonesia.

    Dalam keterangan resminya pada Jumat (19/12/2025), OJK menyampaikan bahwa whitelist diterbitkan sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan upaya menjaga integritas industri aset keuangan digital nasional. Daftar tersebut memuat nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin atau penetapan resmi dari OJK, termasuk Tokocrypto yang selama ini aktif mendorong praktik perdagangan kripto yang patuh regulasi.

    Dasar Hukum dan Konsekuensi Hukum Exchange Ilegal

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: OJK: Investor Kripto Tembus 19 Juta, Siap Salip Investor Pasar Modal?

    OJK menegaskan bahwa whitelist wajib dijadikan acuan utama oleh masyarakat. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar resmi dinyatakan tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen.

    Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU P2SK, disebutkan bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.

    Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan perdagangan aset keuangan digital tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

    Seiring dengan terbitnya whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui platform yang telah berizin, termasuk Tokocrypto, dengan memastikan kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi yang dipublikasikan.

    OJK juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai (typosquatting), maupun promosi mencurigakan di media sosial dan grup percakapan. Termasuk pula kegiatan yang dikemas sebagai edukasi atau komunitas kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam whitelist.

    Tokocrypto Masuk Whitelist OJK

    Ilustrasi Tokocrypto terus tumbuh di industri kripto. Foto: Tokocrypto.
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Dalam whitelist yang dirilis OJK per 19 Desember 2025, Tokocrypto tercatat sebagai salah satu PAKD berizin di Indonesia. Keberadaan Tokocrypto dalam daftar ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai ketentuan regulator serta memperkuat perlindungan konsumen di industri aset kripto nasional.

    Selain Tokocrypto, whitelist tersebut juga memuat sejumlah pedagang aset kripto berizin dan CPAKD terdaftar lainnya, serta lembaga pendukung seperti bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, dan kustodian yang telah memperoleh izin resmi.

    OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk dan layanan aset kripto. Legal berarti memastikan platform memiliki izin dan tercantum dalam whitelist OJK, sementara Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil yang diberikan. Janji keuntungan yang tidak wajar perlu diwaspadai karena berpotensi merupakan skema ilegal.

    Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin, guna menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang aman, kredibel, dan berkelanjutan di Indonesia.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Tunjuk Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Kripto dan Aset Digital

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK.

    Pelantikan ini dilakukan melalui pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.

    Adi Budiarso menjadi salah satu dari tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dilantik untuk menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.

    Penunjukan ini menandai langkah strategis OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor inovasi keuangan digital dan kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia. Dengan mandat tersebut, Adi akan berperan penting dalam memastikan tata kelola, stabilitas, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso. Sumber: OJK.
    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso. Sumber: OJK.

    Baca juga: Tokenisasi Emas dan Properti Disiapkan OJK, Jalan Baru Kripto Syariah?

    Pengucapan Sumpah Jabatan

    Selain Adi Budiarso, anggota lain yang turut dilantik antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Pelantikan ini merupakan hasil proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026.

    Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Kehadiran Adi Budiarso di posisi strategis ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap ekosistem kripto dan aset digital, sekaligus mendorong inovasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

    Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK. Sumber: OJK.
    Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK. Sumber: OJK.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK akan terus menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pengawasan terintegrasi.

    OJK juga berkomitmen mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui pengembangan sektor digital dan kripto yang semakin relevan ke depan.

    “OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica dalam keterangan resminya

    Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

    Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

    Angka Rp 84,66 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan Juni 2025 yang hanya mencapai Rp 83,52 triliun. Selanjutnya, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.


    Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

    “Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

    Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

    “Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

    Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

    (shc/ara)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • OJK Dorong Wacana Student Loan, Begini Tanggapan Asosiasi Fintech


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyedia jasa keuangan untuk menyediakan student loan dengan bunga yang lebih rendah. Wacana student loan atau pinjaman mahasiswa mencuat kembali di publik usai ramainya pembahasan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya berdiskusi dengan penyelenggara jasa keuangan untuk mendorong pembukaan program student loan yang tidak memberatkan mahasiswa. Misalnya, dengan berbunga rendah dan dapat dibayar setelah mahasiswa lulus dan bekerja.

    “Dengan skema yang lebih student friendly. Misalnya nanti bayarnya pas anaknya kerja.Selama skemanya bagus dan tidak memberatkan, itu bisa jadi pilihan, dari perbankan juga ada,” kata Kiki, sapaan akrabnya, pada Training of Trainers OJK bagi guru, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (19/6/2024).


    Menanggapi hal tersebut, Director of Marcom & Community Development AFTECH Abynprima Rizki mengatakan dorongan OJK untuk membuka pembentukan student loan merupakan hal yang positif. Apabila mengingat situasi akhir-akhir ini, student loan memang dibutuhkan.

    “Terkait bagaimana OJK mendorong student loan itu hal positif. Student loan akhir-akhir ini muncul karena memang ada permintaan selagi sarana fasilitas jasa keuangan itu legal kemudian juga aman untuk student masih baik untuk bisa dilakukan keberlanjutannya,” kata Aby kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

    Selain membantu mahasiswa, dia menilai student loan juga banyak membantu pihak kampus. Dia bilang student loan dapat mendorong cash flow kampus.

    Apabila pemerintah jadi menerapkan student loan, dia bilang perlu mendorong edukasi secara aktif dan komprehensif.

    “Mungkin hanya tinggal bagaimana edukasi yg dijalankan secara aktif dan komprehensif. Karena saya lihat banyak pendapat yang kurang elok,” jelasnya.

    Di sisi lain, dia melihat student loan nantinya mempunyai banyak penawaran sehingga semakin membuat ringan mahasiswa. Meski begitu, dia juga melihat adanya tantangan, yakni kemampuan membayar. Dia menekankan pentingnya melihat kemampuan membayar bagi mahasiswa yang ingin pinjam.

    “Untuk mengakses solusi tersebut harus juga melihat kapabilitas sebagai penerima pinjaman nya, kayak harus pinjam, harus melihat kondisi pribadi apakah bisa dicicil ternyata punya kemampuan,” imbuhnya.

    Simak juga Video: Kritik Keras JPPI soal Program KIP Kuliah Tak Berjalan Efektif

    [Gambas:Video 20detik]

    (rrd/rir)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Asosiasi Buka Suara soal Ramai Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait banyaknya kasus data pelamar yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Entjik menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Dia menekankan pihaknya mengecam oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

    “AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).


    Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

    “Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

    Dia menjelaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. AFPI selaku asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai wadah penyelenggara fintech lending di Indonesia, dengan tegas menekankan bahwa fintech lending tidak sama dengan pinjol. Pinjol identik dengan persepsi negatif dan ilegal,” terangnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya terjadi pada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

    Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

    “Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

    Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

    “Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

    Simak juga Video ‘Menakar Harga Data Pribadi Kita’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Ada Transaksi Judi Online Lewat Pinjol, Begini Respons Asosiasi Fintech


    Jakarta

    Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya mendorong perusahaan P2P untuk melakukan beberapa hal.

    Pandu meminta perusahaan pinjol untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis, dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian. Dia bilang untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman hingga identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak.

    “AFTECH mendorong perusahaan fintech lending untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian, termasuk, memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam prosesKnow Your Customer (KYC),” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).


    Pandu menekankan pihaknya bersama dengan anggotanya terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK. Pandu menyebut OJK telah meminta perusahaan pinjol untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang terdata di OJK.

    Dia menegaskan pihaknya melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

    “Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” imbuhnya.

    (rir/rir)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


    Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Miris! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

    “Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).


    Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

    Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

    “Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” jelasnya.

    Sementara itu, OJK bersama dengan anggota Satgas Pasti mencatat telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal dan telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-30 Juni 2024.

    Modus Pinjol Makin Beragam

    Mengingat semakin maraknya modus pinjol, seperti penyalahgunaan data pelamar kerja, OJK pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Kiki mengatakan ternyata masih banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

    “Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” ujarnya.

    Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

    Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

    “Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar depkolektor karena dipakai utang Rp 50 juta,” terangnya.

    Kiki menegaskan data kerahasiaan konsumen telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Artinya, apabila konsumen telah resmi mendaftar di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi, data konsumen akan aman. Dalam aturan tersebut juga tertuang bahwa PUJK dilarang membagikan data konsumen ke pihak lain.

    “Jangan sampai kita ajukan kredit data kita ditolak, ternyata digunakan pihak lain,” jelasnya.

    Asosiasi Buka Suara Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

    “AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

    “Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

    Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif. Dia menyebut pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data ataupun data fiktif.

    Selain itu, pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk mendalami persoalan ini. Nantinya, Satgas ini akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

    “Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menjelaskan mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target marketnya.

    “Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

    Dia menegaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain,” pungkasnya.

    (rrd/rir)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu