Tag: OJK

  • Aset Kripto Terus Berkembang di RI, Begini Datanya


    Jakarta

    Instrumen investasi kripto saat ini terus mengalami perkembangan. Dibutuhkan edukasi dan literasi agar instrumen ini bisa digunakan dengan bijak oleh masyarakat.

    Dari sisi transaksi aset crypto, data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun. Tingginya potensi dan volume transaksi di kedua sektor ini mencerminkan masa depan yang menjanjikan bagi industri fintech dan aset crypto di Indonesia.

    Industri fintech dalam negeri diproyeksikan akan terus tumbuh. Berdasarkan laporan dari Mordor Intelligence, industri fintech Indonesia pada tahun 2025 dapat mencapai $20,93 miliar atau sekitar Rp341,1 triliun.


    Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin menjelaskan kolaborasi dan partisipasi aktif guna mendorong peningkatan kesadaran dan penetrasi aset crypto menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendukung kemajuan industri aset crypto di Indonesia.

    “Potensi aset crypto masih sangat besar untuk itu kami akan melanjutkan program edukasi dan literasi ini yang diharapkan dapat memberikan informasi menyeluruh tentang aset crypto, potensi, dan risikonya,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (24/4/2025).

    Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengungkapkan memberi dukungan ke program edukasi dan literasi yang dilakukan oleh PINTU. Sesuai dengan visi perusahaan edukasi adalah bagian dari upaya untuk terus meningkatkan literasi dan menyejahterakan keuangan masyarakat Indonesia.

    “Diskusi mengenai aset crypto menjadi pembahasan yang menarik sekaligus menambah pengetahuan lebih dalam mengenai instrumen investasi crypto yang masih relatif baru namun terus mengalami perkembangan positif. Kami berharap kolaborasi edukasi antar industri tekfin yang inovatif bisa terus berjalan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan,” ujar dia.

    PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperluas program literasi dan edukasi mengenai aset crypto dan teknologi blockchain di Indonesia. Kali ini, PINTU berkolaborasi dalam program Pintu Goes to Office bertemakan Crypto Office Hour dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) selaku aplikasi dompet digital terkemuka di Indonesia.

    ‘Lihat juga video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia’

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto Anjlok, OJK Buka Suara


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara tentang kondisi penurunan nilai transaksi kripto di bulan Februari lalu. Nilai transaksinya mencapai Rp 32,78 triliun atau turun 25,6% dibandingkan Januari 2025 sebesar Rp 44,07 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menilai ini dipengaruhi kondisi global, di antaranya kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    “Kemarin seperti diketahui, walaupun ya secara umum kalau kita lihat, khususnya aset kripto terbesar yaitu Bitcoin, tidak mengalami penurunan sedrastis seperti katakanlah aset-aset keuangan lain, misalnya yang terjadi kemarin karena ada gejolak perkembangan kebijakan tarif (AS),” ungkap Hasan kepada media, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Kamis (24/4/2025) kemarin.


    Menurut Hasan, indeks indikator fear and greed perdagangan kripto bergerak ke arah fear. Kondisi ini menunjukkan, memang investor menahan diri untuk secara aktif melakukan transaksi.

    Meski demikian, OJK mencatat perkembangan aktivitas aset kripto masih dalam tren pertumbuhan. Ini salah satunya dari sisi pengguna yang mencapai 23,31 juta konsumen pada akhir Februari, naik dari 22,92 juta konsumen kripto sebulan sebelumnya.

    “Nah, berarti kita masih melihat bagaimana minat dan animo para konsumen baru di aset kripto nasional yang tetap meminati untuk mulai bergabung dan menjadi konsumen di kegiatan aset kripto, khususnya untuk melakukan investasi dan transaksi aset-aset kripto dimaksud,” ujarnya.

    Di sisi lain, diproyeksikan kondisi penurunan ini hanya bersifat sementara. Ada potensi pembalikan tren transaksi kripto dalam waktu dekat, seiring dengan pergerakan harga aset kripto utama seperti Bitcoin yang punya prospek positif.

    OJK juga berharap, kenaikan adopsi kripto terus meningkat sepanjang tahun 2025. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat onboarding atau datangnya segmen kelompok konsumen atau investor baru yang pada tahun ini diproyeksikan masih akan signifikan.

    “Kalau kita perhatikan di bulan ini yang tentu nanti akan kami sampaikan, kemungkinan akan ada pembalikan sejalan dengan pembalikan dari tingkat harga acuan Bitcoin misalnya sebagai aset kripto terbesar,” terang dia.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Sebut Uang Hasil Penipuan yang Dilarikan ke Kripto Sulit Dilacak


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan uang hasil penipuan bisa tidak dilacak karena dilarikan ke kripto. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Mohammad Ismail Riyadi mulanya mengatakan salah satu orang yang terkenal yang tertipu dengan total kerugian Rp 330 juta.

    Untungnya, orang tersebut sudah menghubungi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan segera sehingga dapat memblokir nomor rekening penipu.

    “Karena dari scammer ini, itu akan melarikan uangnya dari, dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


    Dari November hingga Maret 2025, IASC telah menyelamatkan dana Rp 137 miliar dari 98.713 laporan yang diterima. Selain itu, OJK juga telah memblokir 40.445 rekening penipu.

    Ismail menerangkan, kecepatan dalam melaporkan dan menangani aduan tersebut menjadi penting, meskipun tingkat pengembaliannya (recovery rate) masih kalah dibanding negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Untuk itu, Ismail mengimbau agar segera melaporkan ke IASC apabila diduga terjadi penipuan, seperti telah membagikan kode One Time Password (OTP).

    “Nah, ini kebetulan ada data yang menunjukkan ibu ada transaksi, mungkin kita bantu untuk blokir. Padahal itu sebenarnya penipuan, nanti sampai di OTP dan sebagainya terus kita ketipu. Nah ini, itu kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telepon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam,” terang Ismail.

    ‘Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional’

    (rea/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Terima 1.236 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya merupakan aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi menilai kejahatan finansial semakin marak terjadi seiring berkembangnya teknologi, termasuk kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Per April 2025, Satgas Pasti menerima 1.236 pengaduan dengan entitas aduan 1.332.

    “Kalau kita lihat dari data Satgas Pasti, ini bulan Januari sampai dengan April, itu sudah dapat 1.236 jumlah pengaduan dengan entitasnya 1.332 entitas. Kita lihat bahwa pinjol ilegal itu 1.123, paling besar, sementara investasi ilegal semakin menurun,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


    Menurut Ismail, perempuan mendominasi sebagai peminjam di sektor financial technology (fintech) sebanyak 50,3%, sedangkan 49,7% sisanya merupakan laki-laki. Penyebab perempuan lebih banyak mengambil pinjaman fintech harus dikaji kembali, apakah karena berasal dari daerah sehingga membutuhkan literasi, atau karena akses ke aplikasi yang lebih mudah.

    Lebih lanjut, penawaran investasi ilegal semakin banyak menyasar ke arisan hingga penawaran umrah. Selain itu, OJK juga telah memblokir hampir 10.000 rekening bank yang terindikasi judi online (judol).

    “Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umrah yang masih ilegal juga dan sebagainya,” tambah Ismail.

    Untuk itu, Ismail menerangkan pentingnya literasi keuangan di kalangan kaum perempuan. Ismail menilai ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk membekali informasi terkait literasi serta inklusi keuangan.

    “Kita menganggap ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk kita garap di dalam literasi dan inklusi dengan membekali informasi-informasi dan pengetahuan tentang keuangan secara benar dan juga keuangan syariah secara khususnya,” terang Ismail.

    (rea/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beredar Kabar Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei, OJK Pastikan Hoax


    Jakarta

    Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data masyarakat yang memiliki pinjaman online (Pinjol).

    Pernyataan tersebut dikeluarkan OJK menyusul beredarnya informasi terkait jadwal pemutihan data pinjol di media sosial yang mengumumkan akan ada pemutihan data pinjol pada 1 Mei 2025.

    OJK menyatakan bahwa pengumuman tersebut bukanlah informasi yang dikeluarkan oleh OJK.


    “OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” kata tulis unggahan OJK dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (5/5/2025).

    OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

    “Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Selalu Cek kebenaran informasi ke Kontak OJK 157,” katanya.

    Simak juga “Ingin Ajukan Pinjol untuk Kebutuhan Lebaran? Coba Pertimbangkan Hal Ini!” berikut:

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto di RI Tembus Rp 32,45 T


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun. Sementara itu, jumlah investor kripto pada periode yang sama mencapai 13,71 juta.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia tercatat baik.

    “Per Maret 2025 jumlah konsumen aset kripto tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Adapun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp 32,45 triliun relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun,” jelas Hasan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/5/2025).


    Menurut Hasan, hal ini dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dalam negeri serta kondisi pasar kripto terjaga dengan baik. Sementara itu, Hasan menyebutkan terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar hingga April 2025. Dari total tersebut, 10 merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 18 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

    “Dan saat ini OJK sedang juga memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon penyelenggara ITSK lainnya dengan jenis model bisnis PAJK,” jelas Hasan.

    Hingga Maret 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia teknologi informasi serta sumber data untuk memperkuat ekosistem digital.

    PAJK tercatat telah berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang telah disetujui oleh mitra mereka. Jumlah pengguna PAJK tercatat mencapai 105.357 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

    “Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan nasional, serta dapat terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Hasan.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • AFPI Buka-bukaan soal Bunga Pinjaman 0,8%


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan soal tercetusnya bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Hal ini sekaligus membantah adanya dugaan persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

    Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan, bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Sunu menjelaskan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh AFPI kepada anggotanya juga tidak bersifat tetap, hanya mengatur batas maksimumnya sebesar 0,8%. Ia mengatakan setiap pelaku usaha bebas untuk menerapkan bunga pinjaman tersebut selama tidak berada di atas 0,8%.


    “Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

    “Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

    Seiring berjalannya waktu, AFPI kembali menurunkan bunga pinjaman daring dari 0,8% menjadi 0,4% pada tahun 2021. Sunu menjelaskan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

    “Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

    Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

    “Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

    Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Asosiasi Pinjaman Daring Tak Mau Suku Bunga Diatur


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan tuduhan adanya persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 tentang penetapan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari tidak pernah terjadi.

    Ronald mengatakan, sebenarnya pelaku usaha pindar tidak menginginkan adanya aturan terkait dengan bunga pinjaman. Ia mengatakan jika adanya terkait bunga pinjaman ini malah akan merugikan pelaku usaha pindar. Pasalnya aturan bunga pinjaman online ini akan mengurangi orang yang ingin meminjam dana kepada pelaku usaha pinjaman online.

    “Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform pasti tidak ada satupun yang ingin diatur dari sejak kita berdiri 2017 sampai sekarang,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).


    Meski begitu, ia menyadari bahwa pengaturan suku bunga pinjaman online ini penting dalam industri pinjaman online untuk membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

    Ronald menjelaskan, pada periode 2018, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat.

    “Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Kalau kita tidak ada pengaturannya termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi, ya tidak ada bedanya dengan yang ilegal,” katanya.

    Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa penerapan bunga pinjaman 8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Ia menegaskan penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

    “Jadi ini bukan bukan 5 atau 6 orang berkelompok, tidak. Ini benar-benar organisasi menjalankan dan kita menjalankan ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi bintang ilegal secara efektif,” katanya.

    Sunu menjelaskan, terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasa hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

    “Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

    Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beredar Kabar Ada Pemutihan Pinjol Resmi, OJK Pastikan Hoax!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penipuan mengatasnamakan OJK semakin marak terjadi. Salah satunya, pemulihan pinjaman online (pinjol).

    Dalam unggahan di akun Instagram @kontak157, OJK disebut mengadakan pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pemutihan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

    “Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” tulis informasi tersebut dikutip Minggu (18/5/2025).


    Menanggapi hal tersebut, OJK tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi OJK sampai meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.

    “OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi,” terang OJK.

    OJK pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi

    “Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban,” imbuh OJK.

    Simak juga video “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Viral Netizen Ngeluh Ditransfer Dana Pinjol, Rupiah Cepat Dipanggil OJK


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat. Hal ini menyusul aduan warganet di media sosial yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tanpa melakukan pengajuan pinjaman online.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Atas kondisi ini, pihaknya akan memanggil perusahaan terkait.

    “OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).


    Selain itu, OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.

    OJK juga meminta Rupiah cepat untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

    “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

    Masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

    Sebagai informasi, seorang warganet di akun media sosial X mengeluhkan tentang penipuan yang diduga memanfaatkan datanya untuk mengajukan pinjaman daring (pindar) ke Rupiah Cepat.

    Seperti dilihat detikcom di media sosial X, mulanya sang pemilik akun mengaku ditelepon oleh nomor tidak dikenal melalui Whatsapp dan mengaku sebagai karyawan dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat. Penelepon mengatakan sistem tengah error dan minta cek rekening.

    Ketika dicek, ternyata ada uang masuk cukup besar. Akhirnya warganet tersebut menyadari telah menjadi korban penipuan dan datanya digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk daftar pinjol ketika mengecek ada SMS masuk. Karena itu, ia menunda untuk mengirimkan kembali uang tersebut kepada penelepon.

    Akhirnya, warganet memutuskan untuk mengembalikan uang itu ke tim Rupiah Cepat namun ditolak. Bahkan, disebutkannya, Rupiah Cepat tetap meminta warganet itu untuk membayar cicilan sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo.

    (shc/hns)



    Sumber : finance.detik.com