Tag: pajak

  • Dampak Pajak Keuntungan Modal Terhadap Pasar Aset Kripto

    Akhir April 2021 lalu, Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan pajak atas keuntungan modal. Apa dan bagaimana dampaknya terhadap pasar aset kripto secara global?

    Menurut pemerintahan Joe Biden, rencana kenaikan pajak itu adalah untuk pendapatan dari setiap investasi yang sudah terealisasi.

    Rencana kenaikan pajak dari 20 persen menjadi 39,6 persen itu “sukses” membuat bursa saham di AS dan pasar aset kripto global terkoreksi cukup dalam.

    Pajak 39,6 persen itu pun masih ditambah dengan 3,8 peren untuk membiayai program Obamacare. Sehingga totalnya menjadi 43,4 persen.

    Namun ini hanya berlaku bagi setiap orang yang menghasilkan keuntungan di atas US$1 juta.

    Baca Juga: Bitcoin Semakin Diburu Perusahaan AS?

    Pajak pendapatan investasi ini dibebankan dengan persentase yang berbeda, sesuai di mana orang tersebut tinggal.

    Bagi warga yang tinggal di negara bagian California dan New York, mereka harus membayar pajak dengan persentase tertinggi sebesar 56,7 persen dan 54,3 persen.

    Untuk melihat perbedaan pada pajak, dapat dilihat pada peta di bawah ini.

    Namun berdasarkan kajian kami, hal ini tidak terlalu membebankan warga AS itu sendiri. Berdasarkan laporan dari Internal Revenue Service (IRS) dan United States Census Bureau pada tahun 2018, hanya 47 persen populasi yang taat membayar pajak.

    Dari 47 persen tersebut, hanya 0,35 persen yang mempunyai penghasilan di atas 1 juta dollar.

    Angka terbilang sangat kecil. Koreksi pada pasar sebelumnya, itu hanyalah panick selling gegara kabar rencana pajak baru itu.

    Baca Juga: Apa itu ICO (Initial Coin Offering)? Dan Bagaimana Cara Kerjanya?

    Jual Atau Tahan?

    Di AS, pajak untuk keuntungan dari investasi pun dibagi menjadi dua yang terdiri dari jangka pendek dan jangka panjang.

    Jangka pendek jika melepas investasi tersebut di bawah 12 bulan dan jangka panjang apabila menahannya lebih dari 12 bulan.

    Pajak yang dikenakan pun dibagi lagi dengan status orang tersebut dan pendapatan yang didapatkan, dapat dilihat perbedaannya pada tabel di bawah ini.

    Beban pajak terhadap warga AS berdasarkan pendapatannya, terkait jangka waktu investasi yang pendek. Sumber: IRS.
    Beban pajak terhadap warga AS berdasarkan pendapatannya, terkait jangka waktu investasi yang panjang. Sumber: IRS.

    Mungkin ada yang berpikir jika kita menahan aset investasi kita dan tidak pernah menjualnya, namun memakai aset investasi tersebut sebagai pembayaran, maka kita akan terhindari dari pajak.

    Seperti contoh, membeli mobil Tesla menggunakan Bitcoin. Namun sayangnya, IRS tidak peduli akan hal itu.

    Mereka akan tetap membebankan pajak keuntungan investasi jika tetap ada keuntungan dari aset investasi yang dipegang, meskipun tidak dijual untuk mendapatkan uang, melainkan untuk membeli produk lain.

    Oleh karena itu, di zaman yang berkembang pesat ini, terdapat sistem peminjaman baik di pasar tradisional maupun pasar aset kripto.

    Baik yang tersentralisasi maupun terdesentralisasi, di dunia aset kripto keduanya berkompetisi untuk mengeluarkan produk peminjaman mereka.

    Terdapat banyak tempat bursa kripto yang mengeluarkan fitur itu bagi penggunanya, seperti Binance, FTX, Coinbase, dan lain sebagainya.

    Relasi Investasi

    Lalu apa hubungannya sistem peminjaman ini dengan pajak untuk keuntungan hasil investasi ini?

    Kita ambil contoh, Elon Musk sebagai salah satu orang terkaya di dunia, si pemilik Tesla. Pada tahun 2020, Elon masih mengambil pinjaman dari bank besar Amerika seperti Morgan Stanley sebesar US$548 juta.

    Dengan kekayaan sebesar US$40,5 milyar pada saat itu, mengapa dia masih perlu meminjam uang yang banyak?

    Jawabannya adalah kekayaan dia sebagian besar berasal dari saham yang dia pegang di perusahaannya.

    Elon Musk enggan menjual sahamnya, karena pajak yang dikenakan terlalu tinggi, bahkan ia tidak memberikan gaji dirinya sendiri sebagai CEO Tesla.

    Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak yang dikenakan dan untuk mencukupi kebutuhannya, maka dia pun mengajukan pinjaman dari bank dan memberikan sahamnya sebagai jaminan.

    IRS pun tidak dapat mengenakan pajak untuk hasil keuntungan aset investasi, dikarenakan Elon Musk bertujuan untuk melakukan pinjaman, bukan menjual asetnya yang sebenarnya dia menjual asetnya namun tidak langsung untuk menghindari pajak.

    Secara keseluruhan, memang akan sulit bagi rakyat AS memiliki kemampuan bertahan di dalam investasi mereka, sebab mayoritas tidak memiliki aset likuid dan kerap kali perlu mengeluarkan investasi mereka (baik terdapat laba maupun rugi) untuk membayar kebutuhan mereka.

    Tetapi, dengan adanya kenaikan pajak dan infrastruktur serta ekosistem aset kripto yang semakin membaik ke depannya, orang-orang tersebut akan memiliki insentif lebih untuk menahan investasinya di kripto, dengan harapan suatu hari kripto dapat menjadi aset kolateral yang valid bagi institusi keuangan untuk mendapat pinjaman atau hal serupa.

    Bursa Aset Kripto Seperti Bank

    Banyak bursa aset kripto yang berinovasi, misalnya dengan menerbitkan “kartu kripto fisik” selayaknya kartu debit ataupun kartu kredit.

    Untuk melakukan itu, Binance, FTX, Huobi dan OKEx bekerjasama dengan Visa dan Mastercard. Tujuannya agar lebih mudah ditransaksikan di jaringan perusahaan keuangan itu.

    Ada juga bursa yang menerbitkan aset kripto mereka sendiri, selayaknya bank sentral.

    Digunakan mirip dengan sistem point, kripto digunakan untuk rabat biaya trading, staking program seperti produk deposito dan banyak fungsi lain.

    Namun, nilai transaksinya jauh lebih kecil dibandingkan bank pada umumnya, katakanlah dibandingkan JPMorgan untuk kuartal pertama tahun 2020 lalu.

    Mari kita lihat pada tabel di bawah. Tiga bursa aset kripto terbesar di dunia berdasarkan nilai 3 aset kripto besar, yakni Bitcoin (BTC), Ether (ETH) dan Tether (USDT) pada akhir kuartal pertama tahun 2020.

    Harga BTC saat itu sekitar US$6.440 dan ETH sebesar US$133,76.

    Sumber: Glassnode.

    Nilai Aset US$20 Milyar

    Jika tren naik aset kripto saat ini terus berlanjut, kami memprakirakan Binance sendiri akan mengelola aset sebesar US$20 milyar, dari BTC dan ETH saja.

    Dari sini kita bisa melihat, bahwa pasar aset kripto maju sangat pesat, berkat inovasinya.

    Adopsi oleh perusahaan besar, seperti Microstrategy, Tesla, JP Morgan, Nexon dan lain sebagainya, sangat penting sebagai awal perkembangan baru aset kripto di masa depan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    1 Mei 2022 menjadi tanggal penting bagi industri aset kripto di Indonesia. Pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

    Mungkin kamu masih bingung atau bahkan cemas dengan ada aturan ini. Untuk itu TokoNews membuat artikel yang berkonsep tanya-jawab atau Q&A yang diharapkan bisa membuat kamu mengerti dan paham terhadap aturan pajak transaksi aset kripto ini. Oke, kita mulai, ya!

    1. Kenapa pemerintah bikin aturan pajak transaksi aset kripto?

    Pemerintah Indonesia memandang nilai transaksi aset kripto menimbulkan potensi ekonomi. Dan tentu saja, hal tersebut bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.

    Industri aset kripto mengalami pertumbuhan yang eksponensial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pada tahun 2021 saja, industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun.

    Dari sisi jumlah investor aset kripto pun juga melonjak dari 4 juta investor di akhir tahun 2020, melonjak menjadi 11,2 juta investor di 2021. Pertumbuhan terus berlangsung, sejak Januari hingga Februari 2022, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,88 triliun, dengan peningkatan investor menjadi 12,4 juta. 

    pajak kripto di tokocrypto

    2. Aset kripto kan barang digital kok bisa kena pajak?

    Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto keluar dengan prinsip keadilan, bahwa pajak tidak hanya atas barang kebutuhan umum masyarakat, namun juga menjangkau barang digital yang ditransaksikan investor. 

    Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. 

    Maka dari itu, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang PPN dan PPh.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia telah diregulasi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2019. Kripto pun tergolong aset komoditi seperti tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum.
    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum. Foto: Jaap Arriens | NurPhoto | Getty Images.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    3. Apa keuntungan bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Kebijakan pajak ini secara tidak langsung menjadi pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset kripto. Indonesia berani mengambil langkah ini, ketika sejumlah negara melarang perdagangan dan penambangan kripto. Regulasi dari Bappebti dan adanya PMK 68 bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

    Langkah penarikan pajak ini diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus ekonomi pemerintah untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

    Bagi sebagian orang, pajak mungkin terkesan membebani, namun jika dilihat lebih jauh, punya banyak sekali manfaat. Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka negara perlu untuk mendapatkan sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.

    “Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah”

    Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu – Bonarsius Sipayung

    4. Apa potensi risiko bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Munculnya regulasi baru, pasti akan berpotensi menimbulkan risiko. Pertumbuhan industri aset kripto yang meningkat secara eksponensial terancam melambat, karena pengenaan pajak bisa menambah beban bagi investor, baik baru maupun lama, serta pelaku industri.

    Berkaca dari situasi yang terjadi di India, di mana menurut laporan perusahaan riset, Crebaco, menyebutkan volume perdagangan aset kripto di Negeri Taj Mahal itu menurun pasca pemberlakuan pajak 30%. Meski, tarif pajak yang dibebankan jauh lebih rendah di Indonesia, bukan tidak mungkin hal sama bisa terjadi.

    5. Apa keuntungan bagi investor dari aturan pajak kripto ini?

    Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain. 

    Pendapatan lain-lain ini akan menjadi bagian dari laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain. 

    Ilustrasi aset kripto.
    Ilustrasi aset kripto. Foto: Pixabay

    Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto

    6. Berapa tarif PPN dan PPh yang ada di dalam aturan pajak kripto?

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan PPN dan PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Intinya saat ini, PMK 68 mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Poin selanjutnya, jasa penyedia sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak dan dikenai mekanisme umum PPN. 

    Kemudian, jasa mining aset kripto merupakan jasa kena pajak yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang. 

    7. Apakah pajak dipotong hanya ketika saya mendapatkan gain atas apa yang diinvestasikan? Bagaimana bila saya dalam kondisi loss?

    Penerapan pajak PPN dan PPh berdasarkan dari transaksi aset kripto yang dilakukan. Hal serupa diterapkan juga pada produk investasi lainnya seperti, saham dan reksadana. Potongan pajak yang terjadi bersifat final dengan tarif yang sangat kecil. Hal ini menyebabkan tidak akan timbul beban pajak lainnya pada SPT tahunan di kemudian hari.

    8. Apabila saya melakukan scalping salah satu aset kripto, berarti saya kena pajak?

    Aturan PMK 68 merupakan pajak transaksi, di mana pajak diterapkan di setiap transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan pemberlakuan pajak aset kripto ini, diharapkan para trader dapat mengkalkulasi ulang strateginya sebelum merealisasikan keuntungan. Nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31% di Tokocrypto, sehingga paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan.

    9. Bagaimana skema pemungutan pajak transaksi aset kripto?

    Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Skema pemungutan pajak transaksi fiat-kripto.

    Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto 

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing masing aset kripto.

    Skema pemungutan pajak transaksi kripto-kripto.

    Transaksi Transfer Fund 

    Terkena pajak PPN 0,11%. Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop dan lain-lain.

    Baca juga: Alasan Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Kripto Tertinggi di Dunia

    10. Bagaimana pemungutan pajak transaksi aset kripto di Tokocrypto?

    PPN dan PPh (sebesar 0,21%) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%). 

    Hal ini dilakukan agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.  

    11. Bagaimana skema perhitungan pajak aset kripto di Tokocrypto?

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    12. Apakah Tokocrypto akan meminta NPWP pelanggan?

    Ya, Tokocrypto akan menghimpun seluruh NPWP pengguna Tokocrypto, baik pengguna baru maupun lama, untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyerahan segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP. 

    13. Bagaimana bila saya tidak atau belum memiliki NPWP?

    NPWP adalah salah satu persyaratan untuk melalui proses screening KYC (Know Your Customer) sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pedagang aset kripto. 

    14. Apakah penerapan pajak kripto ini akan mempengaruhi proses pelaporan SPT? Jika iya, bagian mananya?

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    15. Apakah Tokocrypto akan menyediakan semacam laporan atas transaksi yang saya lakukan dan potongan pajak yang saya terima secara berkala? Bagaimana transparansi penyetoran potongan pajak tersebut?

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto nantinya akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Dalam hal rincian pemotongan pajak pada riwayat transaksi, Tokocrypto di tengah masa transisi dan penyesuaian sehingga fitur-fitur terkait akan segera hadir untuk memudahkan pengguna bertransaksi di Tokocrypto di bawah peraturan yang baru diberlakukan. 

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Mengenal Launchpad di Dunia Aset Kripto, Apa Keuntungannya?

    16. Bila melakukan transaksi secara peer-to-peer tidak melalui exchange (dari cold wallet ke cold wallet, atau melakukan token swap dari fitur hot wallet, atau langsung dari nodes), apakah kena pajak?

    Saat ini hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto menjadi bagian yang wajib dilaporkan menjadi tanggung jawab masing masing. 

    Jika transaksi tidak dilakukan melalui exchange yang terdaftar, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35%.

    17. Bagaimana pemerintah memungut pajak jika transaksi dilakukan di platform DEX (decentralized exchange)?

    Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.

    18. Apakah aset kripto yang dikelola platform luar negeri juga kena pajak jika usernya WNI?

    Pemerintah sedang melakukan penelitian terhadap transaksi yang terjadi di exchange luar. Semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

    Catatan:

    Artikel ini akan selalu mengalami update sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Ini Skema Perhitungan Pajak Kripto di Tokocrypto Berlaku 1 Mei 2022

    Terhitung mulai 1 Mei 2022, aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 dan diundangkan di hari yang sama.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    Tokocrypto Mulai Berlakukan Pajak Aset Kripto

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang teregulasi resmi di Bappebti sejak 2019, akan mematuhi aturan pengenaan pajak transaksi aset kripto sebagaimana yang diatur dalam PMK 68. Adapun, mulai 1 Mei 2022, seluruh transaksi di platform Tokocrypto akan dikenakan penambahan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Dikarenakan aturan masih baru, tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Alhasil, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31%, dengan rincian: Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%. 

    Kebijakan ini dilakukan agar implementasi pengenaan pajak transaksi aset kripto dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto diimbau untuk menerapkannya mulai tanggal 1 Mei 2022 pukul 00.00 WIB.

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Selain itu, Tokocrypto juga akan mulai menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku. 

    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto.
    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto. Foto: Bianda Ludwianto.

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto dalam hal ini Tokocrypto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    Baca juga: Daftar Aset Kripto yang Paling Banyak Dipegang Orang Indonesia

    Skema Perhitungan Pajak Aset Kripto

    Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto ini berdasarkan aturan PMK 68. Dalam regulasi tersebut mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti akan mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%. Untuk sementara, tarif pajak tersebut akan digabungkan dengan biaya trading fee sebesar 0,1%. 

    Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh 0,21%). Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif dibandingkan exchange lain di Indonesia.

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Riset Ungkap Cuan Investor Aset Kripto di Indonesia Selama 2021, Berapa?

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Jika kamu masih bingung dan belum paham mengenai aturan pajak pada transaksi aset kripto, bisa baca selengkapnya pada artikel: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Transaksi Aset Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak, Kapan?

    Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pada transaksi aset kripto. Hal ini dilakukan menimbang potensi penerimaan negara dari transaksi aset digital tersebut tergolong besar.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh karena itu, transaksi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

    “Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BI (Bank Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas,” kata Hestu dalam konferensi pers, Jumat (1/4).

    Pajak Aset Kripto
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Baca juga: Peluncuran Bursa Kripto di Indonesia Resmi Mundur, Jadi Kapan?

    Aturan Pajak Kripto Masih Digodok

    Menurut Hestu, pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1%. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

    “Jadi memang kita implementasikan PPN final. Nah itu kemudian untuk pengenaannya kami akan atur, kesederhanaan menghitung pajak dan menyetor.”

    Tata cara memungut pajak kripto nantinya akan sama seperti saat membeli saham. Bakal ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor. “Nanti yang pungut (PPN) adalah exchanger namanya,” ungkap Hestu.

    Kemendag Masih Koordinasi Soal Pajak Kripto

    Transaksi aset kripto berada dalam pengawasan dan peraturan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Saat disinggung soal pajak kripto, Wamendag, Jerry Sambuaga, mengatakan hal tersebut belum diputuskan, mengingat pajak merupakan hal yang diatur bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga
    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga. Foto: Antara.

    Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia

    “Karena kalau urusan pajak adalah urusannya Kemenkeu. Kami di Kemendag lebih ke tata kelola ekositem perdagangannya dan regulasi terkait dengan pemanfaatan aset-aset kripto. Sementara, soal pajak, sumber penghasilan itu ke Kemenkeu,” kata Jerry dikutip Antara.

    “Tapi intinya, kami siap koordinasi dengan Kemenkeu untuk diskusi dan lakukan pengambilan keputusan terkait dengan pajak ini. Kami mengikuti dan kami siap,” imbuhnya.

    Pengenaan pajak diberlakukan terhadap aset digital setelah minat masyarakat yang telah melonjak selama pandemi COVID-19. Bahkan jumlah pemegang aset kripto melonjak menjadi 12,5 juta investor per Februari 2022.

    Menurut data dari Bappebti total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai 859,4 triliun rupiah. Jumlah ini disebut naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Rio de Janeiro Terima Bayar Pajak Pakai Bitcoin Mulai Tahun 2023

    Rio de Janeiro, salah satu kota paling ikonik di benua Amerika Selatan, mengumumkan akan mengizinkan warganya membayar pajak dengan aset kripto. Langkah ini menjadikan Rio de Janeiro, kota pertama di Brazil itu yang melakukannya.

    Mantan Ibu Kota Brazil itu memang terkenal ramah terhadap pengembangan aset kripto. Tindakan ini juga merupakan bagian dari rencana kota yang melihat kripto sebagai aset investasi di masa depan.

    Walikota Rio de Janeiro, Eduardo Paes, mengungkapkan rencana untuk memperkenalkan aset kripto dalam opsi pembayaran untuk pajak mulai tahun 2023 mendatang. Pajak ini berkaitan dengan properti warga negara dan akan dikumpulkan oleh pemerintah kota.

    Kota Rio de Janeiro terima bayar pajak properti pakai Bitcoin mulai tahun 2023.
    Kota Rio de Janeiro terima bayar pajak properti pakai Bitcoin mulai tahun 2023.

    “Upaya kami di sini adalah untuk memperjelas bahwa di kota Rio kami memiliki inisiatif resmi yang mengakui pasar ini. Sekarang mereka yang berinvestasi dalam aset kripto dan tinggal di kota ini, akan dapat membelanjakan aset ini di sini dengan membayar pajak resmi. Dan kita akan bergerak maju dengan cepat,” kata Paes dikutip Bitcoin.com.

    Baca juga: Nasib Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto di Indonesia

    Rencana Rio de Janeiro di Masa Depan

    Untuk merealisasikan tujuan ini, pemerintah kota Rio de Janeiro harus bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga yang akan memproses pembayaran dan mengubahnya menjadi mata uang fiat. Dengan cara ini, kota hanya akan menerima mata uang Brasil, sambil memungkinkan pengguna membayar dengan kripto.

    Rencana Paes untuk integrasi aset kripto tidak berhenti di situ. Pemerintahannya memiliki rencana untuk memasukkan lebih banyak layanan di bawah sistem pembayaran baru ini.

    Ilustrasi aset kripto.
    Ilustrasi aset kripto Bitcoin.

    “Di masa depan, ini dapat diperluas ke layanan seperti naik taksi, misalnya. Lebih jauh, kami akan menggunakan aset kripto ini untuk mentransformasi seni, budaya, dan pariwisata, melalui NFT, dan membuat kebijakan tata kelola yang solid dan bertanggung jawab untuk mengevaluasi realisasi investasi kripto,” kata Pedro Paulo, Sekretaris Keuangan dan Perencanaan untuk Rio de Janeiro.

    Untuk tujuan terakhir ini, kota Rio akan membuat lembaga baru, Komite Kota untuk investasi kripto, yang akan mempelajari cara terbaik untuk memasukkan sejumlah dana kota ke dalam aset kripto, dengan mematuhi semua undang-undang di negara tersebut.

    Sebelumnya, kota Rio de Janeiro telah mengumumkan rencana ini pada bulan Januari lalu, menyatakan bahwa 1% dari dana kota akan dimasukkan ke dalam kripto pada waktu itu.

    Baca juga: Harga Bitcoin Melonjak Jadi US$47.700, Inikah Penyebabnya?



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Mengerek Penerimaan Pajak dari Industri Fintech

    Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2022, terdapat 102 penyelenggara Fintech Lending di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 95 Penyelenggara Konvensional dan 7 Penyelenggara Syariah. Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa dari sisi neraca, total aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech lending adalah sebesar Rp 5.512 miliar dengan liabilitas sebesar Rp 2.468 miliar dan ekuitas sebesar Rp 3.043 miliar (OJK, 2023).

    Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech terus mengalami peningkatan. Pada bulan Januari 2022, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech hanya sebesar Rp 4.274 miliar, dengan liabilitas sebesar Rp 1.766 miliar dan modal sebesar Rp 2.507 miliar. Namun, yang lebih menarik adalah laporan laba rugi penyelenggara fintech.

    Berdasarkan laporan OJK, pendapatan operasional penyelenggara fintech di Indonesia meningkat signifikan pada tahun 2022. Pada Januari 2022, pendapatan operasional yang dilaporkan oleh fintech adalah sebesar Rp 549 miliar. Sedangkan pada bulan Desember 2022, jumlah pendapatan operasional yang diterima oleh penyelenggara fintech mencapai Rp 9.825 miliar.

    Pemerintah, menyadari potensi besar dalam industri crowdfunding teknologi finansial, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada bulan Maret 2022. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial dan memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap jasa penyedia pinjaman konvensional lainnya.

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

    Dalam peraturan tersebut diatur bahwa atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam peer to peer lending terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% apabila pemberi pinjaman merupakan WP DN atau PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila pemberi pinjaman merupakan WP LN. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman. Namun, jika pembayaran bunga diberikan melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK, maka penerima pinjaman yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman.

    Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai, beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial terhutang PPN. Jasa ini meliputi penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, Layanan Pinjam Meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

    Kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari industri P2P lending. Berdasarkan konferensi pers kemenkeu pada akhir 2022, jumlah penerimaan pajak penghasilan dari industri P2P lending adalah sebesar Rp 209,8 miliar. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 23 sebesar Rp 121,65 miliar dan PPh Pasal 26 sebesar Rp 88,15 miliar (Tempo, 2022).

    Secara keseluruhan, pemerintah telah memberikan pedoman yang jelas mengenai objek dan subjek pajak peer to peer lending di Indonesia. Namun, masih ada kekurangan dalam mekanisme pemajakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK. Fintech Indonesia melaporkan bahwa anggota mereka terdiri dari 352 perusahaan fintech, sehingga masih terdapat shadow economy dalam industri berbasis teknologi tersebut.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Kebijakan Tarif Trump terhadap Kanada Picu Ketegangan di Pasar Kripto

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif pajak baru terhadap baja dan aluminium dari Kanada, yang memicu kekhawatiran akan ketidakstabilan ekonomi.

    Langkah ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada industri kripto, yang sudah mengalami tekanan akibat ketidakpastian global.

    Sebagaimana dikutip dari Coinpaprika pada Kamis (13/3/2025), meskipun tarif ini belum tentu diberlakukan atau dapat dibatalkan, ketidakpastian yang ditimbulkan cukup mengguncang pasar.

    Eskalasi Ketegangan antara AS dan Kanada

    Ketegangan antara AS dan Kanada semakin meningkat dengan pernyataan Trump yang menyebut bahwa AS seharusnya mencaplok Kanada.

    Pernyataan ini semakin menambah ketidakpastian dalam hubungan perdagangan antara kedua negara, yang sebelumnya sudah mengalami ketegangan akibat kebijakan tarif.

    Tarif Balasan dan Dampaknya pada Pasar

    Pada Februari lalu, Kanada dan Meksiko berhasil menunda tarif serupa, namun kini Trump tetap melanjutkan kebijakan tersebut.

    Tarif baru sebesar 50% pada baja dan aluminium Kanada, sebagai respons atas tarif 25% Ontario terhadap impor listrik dari AS, akan berlaku mulai 12 Maret.

    Kebijakan ini menambah tekanan terhadap sektor perdagangan dan industri di kedua negara.

    Implikasi bagi Industri Kripto

    Pengumuman tarif perdagangan sering kali berdampak langsung pada pasar kripto. Harga Bitcoin dan aset digital lainnya cenderung turun ketika ketidakpastian ekonomi meningkat.

    Jika tarif ini diterapkan, dampaknya terhadap crypto bisa semakin besar, meskipun belum jelas apakah akan mengubah tren pasar secara drastis.

    Sentimen Investor yang Semakin Lemah

    Sebelum pengumuman ini, pasar crypto sudah berada dalam kondisi sulit. Likuidasi yang tinggi dan sentimen investor yang lemah membuat aset digital mengalami tekanan.

    Tarif baru ini dapat memperburuk keadaan, tetapi beberapa analis berpendapat bahwa pelemahan kripto lebih disebabkan oleh faktor makroekonomi lainnya.

    Peluang Pembatalan Tarif

    Meski tarif telah diumumkan, masih ada kemungkinan bahwa Trump akan membatalkannya, sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya dengan Kanada dan Meksiko.

    Jika hal ini terjadi, dampaknya terhadap pasar bisa diminimalkan, tetapi ketidakpastian tetap menjadi faktor utama yang mempengaruhi pergerakan harga kripto.

    Risiko Terbesar: Ketidakpastian Pasar

    Ketidakpastian akibat kebijakan yang berubah-ubah menjadi risiko utama bagi investor.

    Jika kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi menurun, kripto dan pasar keuangan lainnya bisa mengalami tekanan yang lebih besar.

    Meskipun resesi penuh belum dapat dipastikan, perkembangan ini menambah kekhawatiran akan potensi perlambatan ekonomi yang lebih luas.

    Keputusan tarif ini akan menjadi faktor penting dalam pergerakan pasar dalam beberapa hari ke depan.

    Apakah kebijakan ini akan bertahan atau hanya menjadi strategi politik sementara masih harus dilihat lebih lanjut.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Rencana Pajak Trump Dinilai Bisa Dongkrak Harga XRP hingga 1000%

    Sebuah unggahan viral dari akun X All Things XRP mengklaim bahwa rencana pemotongan pajak mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dapat mendorong harga mata uang kripto XRP melonjak hingga 1000 persen.

    Unggahan tersebut mengangkat skenario hipotetis yang menyebutkan penghapusan pajak penghasilan federal bagi warga AS yang berpendapatan di bawah 200.000 dolar AS per tahun. Dengan hampir 90 persen tenaga kerja AS masuk dalam kategori ini, kebijakan tersebut diprediksi akan meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat secara signifikan.

    Potensi Pendapatan Pajak

    Pergerakan harga Ripple (XRP/USDT) pada Kamis, 1 Mei 2025. Sumber: Tokocrypto.
    Pergerakan harga Ripple (XRP/USDT) pada Kamis, 1 Mei 2025. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: ProShares Tunda Peluncuran ETF XRP, Apa Dampaknya Bagi Pasar?

    Menurut unggahan itu, tambahan pendapatan tersebut berpotensi mengalir ke aset digital, termasuk kripto. Meskipun tingkat kepemilikan kripto di AS saat ini masih sekitar 28 persen, peningkatan daya beli masyarakat dinilai bisa mendorong angka tersebut naik tajam.

    XRP dinilai memiliki keunggulan dibanding Bitcoin dan Ethereum karena biaya transaksi yang rendah dan kecepatan transfer yang tinggi. Selain itu, kemenangan Ripple terhadap SEC serta spekulasi peluncuran XRP Spot ETF disebut memperkuat prospek positif XRP di pasar.

    Saat ini XRP merupakan aset kripto terbesar keempat di dunia dengan kapitalisasi pasar lebih dari 130 miliar dolar AS. Meski selama ini dikenal sebagai alat transfer lintas negara, XRP juga dinilai berpotensi menjadi penyimpan nilai layaknya Bitcoin.

    Klaim lonjakan harga hingga 1000 persen disebut bergantung pada tiga faktor: implementasi kebijakan pajak tersebut, peningkatan adopsi kripto, dan kepastian regulasi yang mendukung.

    Dalam setahun terakhir, XRP telah mencatatkan kenaikan harga sebesar 343,4 persen, termasuk penguatan 8,7 persen dalam satu bulan terakhir dan 7,7 persen dalam dua pekan terakhir.

    Baca juga: Perkembangan Terbaru XRP dan Harapan di Mei 2025


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Apa itu Coretax dan Apa Saja Keluhan yang Sering Dialami?

    Setelah berbulan-bulan dikeluhkan oleh wajib pajak dan konsultan pajak, sistem Coretax DJP akhirnya mendapat perhatian langsung dari Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.

    Sorotan ini muncul di tengah derasnya keluhan teknis yang tersebar di media sosial dan laporan resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yang mencatat ada sekitar 34 keluhan yang sering dialami oleh wajib pajak saat menggunakan Coretax.

    Lalu apa itu sebenarnya Coretax dan apa saja keluhan yang sering diungkapkan wajib pajak saat menggunakan Coretax?

    Apa Itu Coretax?

    Coretax adalah sistem inti administrasi pajak berbasis digital yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menggantikan aplikasi-aplikasi lama yang terpisah, seperti e-Filing, e-Billing, hingga e-Form, dengan satu platform terpadu.

    Tujuannya adalah untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan, membayar, dan mengelola kewajiban perpajakan secara lebih sederhana dan efisien. Dengan adanya Coretax, DJP berharap bisa meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi kebocoran penerimaan, sekaligus memperbaiki kualitas layanan pajak di Indonesia.

    Baca juga: Apa Itu Tax Amnesty? Pengertian, Manfaat, dan Contoh Negara yang Menerapkannya

    Manfaat Coretax

    Dikutip langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax diharapkan mampu memberikan manfaat kepada para wajib pajak, seperti sebagai berikut:

    • Pendaftaran Pajak Lebih Valid & Praktis: Terintegrasi dengan data kependudukan (KTP & KK) dan dilengkapi sistem geotagging, sehingga data lebih akurat dan akuntabel.
    • Pelaporan SPT Lebih Sederhana dan Terstruktur: Sistem otomatis menarik data, memudahkan pengisian dan mengurangi potensi kesalahan.
    • Pembayaran Pajak Lebih Fleksibel: Bisa dilakukan lewat e-banking, mobile banking, dompet digital, dan gerai resmi. Kode billing bisa dijadikan satu dan dihitung otomatis. Ada fitur deposit pajak untuk pelunasan utang dan sanksi.
    • Pengawasan Kepatuhan Pajak Lebih Akurat: Menggunakan big data dan AI untuk analisis kepatuhan serta peringatan dini, tanpa pemeriksaan manual.
    • Layanan Perpajakan Terpadu dalam Satu Portal: Semua layanan, mulai dari NPWP hingga sengketa pajak, tersedia dalam satu aplikasi tanpa perlu pindah sistem.
    • Pengelolaan Data Pajak Lebih Transparan (TAM): Wajib pajak bisa akses riwayat pelaporan, pembayaran, dan status pemeriksaan secara mandiri.
    • Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Lebih Efisien: Sistem otomatis identifikasi potensi ketidaksesuaian data, sehingga DJP bisa fokus pada pengawasan strategis.

    Keluhan yang Sering Dialami Pengguna Coretax

    Meski dinilai mampu memberikan manfaat besar untuk wajib pajak, penerapan Coretax masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Beberapa masalah yang kerap dikeluhkan oleh wajib pajak menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) antara lain seperti:

    1. Error saat pengajuan sertifikat elektronik
    2. Nomor telepon tidak valid saat login DJP Online
    3. Permintaan kode otorisasi gagal di bagian foto
    4. Representative License tidak sesuai (tingkat A/B tidak sinkron)
    5. Input pengesahan AHU gagal saat pendaftaran NPWP baru
    6. Verifikasi email dan nomor telepon tidak bisa disimpan
    7. Registrasi akun istri sebagai PIC Badan gagal disimpan
    8. PIC perusahaan tidak bisa disimpan
    9. Masalah transaksi & faktur pajak (input error, review tidak muncul, print out berlebih)
    10. Data tidak update
    11. Menu cetak PDF tidak muncul meski sudah di-upload
    12. Format impor PPN gagal menampilkan nama WP lawan
    13. Akses drafter PPN bisa melihat data Bupot pegawai tetap
    14. Permintaan update password dan passphrase tidak bisa disimpan
    15. Sertel untuk direktur asing tidak bisa diajukan
    16. Passphrase awal muncul error “tidak valid”
    17. STP tidak muncul di menu pembayaran dan billing
    18. Kode setoran 300 untuk STP belum tersedia
    19. Sinkronisasi data profil WP bermasalah, ganggu pembuatan withholding tax
    20. Template impor FP tidak ada pilihan pelunasan atau DP
    21. Registrasi NIK istri belum difasilitasi untuk Digital Access Request
    22. Menu ekspor FP keluaran tidak tampilkan detail faktur
    23. Faktur pajak pelunasan tidak bisa dibuat lintas tahun (2024–2025)
    24. Tidak bisa buat e-SKD untuk subjek pajak luar negeri
    25. Konsultan pajak tervalidasi di SIKOP tidak bisa ditunjuk sebagai kuasa
    26. ID billing di bawah tahun 2025 tidak bisa dibuka
    27. Akun utama (PPIC) tidak terbaca di akun badan
    28. WP UMKM PT Perseorangan belum bisa perpanjang hak PP 23/2018
    29. Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan neto 2025 tidak bisa disampaikan via aplikasi
    30. DPP Lain 11/12 harus dihitung manual, sering selisih karena desimal
    31. Role dan akses data tidak sesuai, bisa akses data sensitif
    32. Pembatasan jumlah record data impor pajak keluaran yang bisa di-approve
    33. Nama pembeli dengan NIK belum padan NPWP tidak bisa diterbitkan faktur
    34. Permohonan norma penghitungan neto masuk “Belum Disampaikan” meski sudah diajukan

    Lalu Bagaimana Coretax Menjawab Keluhan?

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan penyebab utama kendala, termasuk volume akses simultan yang tinggi, kebaruan sistem, dan ketergantungan pada vendor eksternal. Sebagai respons, DJP membentuk telah tim khusus 24/7 untuk memantau dan menyelesaikan masalah secara real-time. 

    Infrastruktur juga ditingkatkan, seperti dengan penggandaan bandwidth dari 9 Gbps menjadi 18 Gbps, yang secara signifikan mengurangi waktu latency, dan membuat waktu login lebih cepat menjadi 0,012 detik. Perbaikan bug juga menargetkan isu spesifik, seperti pengurangan kasus kesalahan update profil dari 397 pada awal 2025 menjadi hanya 18 pada awal Mei.

    Meskipun perbaikan terus diupayakan, namun banyak permasalahan yang masih belum bisa benar-benar diatasi, sehingga masih muncul keluhan di kalangan wajib pajak.

    Keluhan ini sendiri bisa dilihat secara jelas melalui postingan di X yang menunjukkan keluhan atas error dan kendala lainnya, dengan menanyakan langsung ke akun resmi @kring_pajak. Sayangnya, respon yang diberikan terkadang hanyalah panduan normatif seperti membersihkan cache atau coba akses kembali secara berkala.

    Dengan diangkatnya masalah Coretax oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, semoga membawa perbaikan nyata ke depannya. Sehingga para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dengan lebih mudah dan partisipasi aktif dalam membayar pajak.

    Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Referensi

    CNBC. 34 Masalah Coretax DJP yang Bikin Konsultan Pajak Se-Indonesia Pusing. 2025

    IKPI. Coretax Dibenahi Total, DJP Targetkan Rampung Sebelum Juli 2025. 2025





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Apa Itu Tax Amnesty? Pengertian, Manfaat, dan Contoh Negara yang Menerapkannya

    Menteri Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menegaskan penolakannya terhadap wacana tax amnesty. Menurutnya, kebijakan ini memang bisa menambah penerimaan negara, tapi juga berisiko bikin wajib pajak merasa selalu bisa “diampuni”.

    Lalu apa itu sebenarnya tax amnesty? simak pengertian, manfaat dan contoh negera yang pernah menerapkan tax amnesty di bawah yuk!

    Pengertian Tax Amnesty

    Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi pajak, denda, maupun bunga kepada wajib pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa tuntutan pidana. 

    Sederhananya, tax amnesty merupakan salah satu cara pemerintah agar masyarakat bisa memperbaiki kepatuhan pajaknya tanpa takut terkena hukuman.

    Manfaat Tax Amnesty

    Manfaat fitur order book

    Dikutip dari jurnal International Monetary Fund, ada beberapa manfaat dari tax amnesty.

    1. Meningkatkan Penerimaan Negara dalam Jangka Pendek

    Program tax amnesty memberikan peluang bagi pemerintah untuk memperoleh tambahan penerimaan negara secara cepat tanpa harus menaikkan tarif pajak. Ini akan sangat bermanfaat dalam beberapa situasi, seperti saat situasi resesi atau krisis keuangan, ketika penerimaan pajak menurun dan belanja negara meningkat, tax amnesty menjadi instrumen efektif untuk menutup defisit jangka pendek. 

    Dengan memberikan penghapusan sanksi dan keringanan bunga, wajib pajak terdorong untuk segera melunasi kewajiban masa lalu, sehingga kas negara mendapat suntikan dana segar yang signifikan.

    2. Memperluas Basis Pajak di Masa Depan

    Salah satu tujuan strategis tax amnesty adalah memperluas basis pajak dengan mengajak wajib pajak yang sebelumnya menghindar untuk masuk ke sistem perpajakan.

    Setelah mengikuti amnesti, data dan profil wajib pajak akan tercatat resmi, sehingga memudahkan pengawasan dan penagihan di masa depan.  Langkah ini tidak hanya meningkatkan potensi penerimaan, tetapi juga memperkuat fondasi kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

    3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

    Tax amnesty dapat mengurangi kesenjangan beban pajak antara wajib pajak patuh dan yang sebelumnya menghindar. Dengan menghapus sanksi dan memberikan kesempatan memperbaiki pelaporan, program ini menciptakan rasa keadilan horizontal (kesetaraan beban pada tingkat pendapatan yang sama) dan vertikal (kesetaraan antar tingkat pendapatan).

    Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat membangun budaya kepatuhan terhadap pajak yang lebih kuat di masyarakat.

    4. Mendukung Tujuan Ekonomi yang Lebih Luas

    Beberapa program tax amnesty dirancang untuk mendorong repatriasi modal yang disimpan di luar negeri. Dana yang kembali ke dalam negeri dapat digunakan untuk investasi domestik, memperbaiki neraca pembayaran, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

    Dengan demikian, manfaat tax amnesty tidak hanya terbatas pada penerimaan pajak, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

    5. Efisiensi Kebijakan Tanpa Mengubah Struktur Pajak

    Keunggulan lain dari tax amnesty adalah kemampuannya meningkatkan penerimaan tanpa mengubah struktur pajak yang ada, seperti tarif atau basis pajak. 

    Program ini memberikan jalan tengah bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan sambil menjaga stabilitas kebijakan fiskal. Bagi wajib pajak, kesempatan ini menjadi momen untuk memperbaiki kepatuhan dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan jika harus menghadapi pemeriksaan dan sanksi penuh.

    Contoh Negara yang Menerapkan Tax Amnesty

    Negara-Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

    Berikut beberapa contoh negera yang pernah menerapkan bebijakan tax amnesty, sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis wajib pajak, dan memperkuat perekonomian.

    Indonesia

    Pada tahun 2016, Indonesia meluncurkan program Tax Amnesty yang dianggap salah satu terbesar di dunia melalui UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

    Selama periode Tax Amnesty Jilid I, pemerintah berhasil mencatat deklarasi harta sebesar Rp4.854 triliun, dengan total 956.793 Wajib Pajak. Lalu dilanjutkan dengan Jilid II yang mencatat deklarasi harta sebesar Rp594,82 triliun dan melibatkan 247.918 Wajib Pajak.

    Italia

    Dikutip dari DDTC Consulting, Italia dikenal sebagai salah satu negara yang paling sering menerapkan kebijakan tax amnesty sebagai strategi fiskal, dengan catatan sejarah mencapai 59 kali sejak awal abad ke-20.

    Salah satu program populernya adalah tax shield yang dijalankan pada 2001, 2003, dan 2009, yang bertujuan memulangkan aset warga negara dari Swiss maupun negara tax haven lainnya.

    Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi dua pilihan: repatriasi aset ke Italia atau tetap menyimpannya di luar negeri namun mendaftarkannya di Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan bank Italia. 

    Kedua opsi tersebut memberikan perlindungan dari sanksi berat, dengan tarif tebusan yang jauh lebih rendah dari ketentuan normal, misalnya dari 25% menjadi hanya 2,5%.

    India

    India pernah meluncurkan Income Declaration Scheme pada 2016, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memberantas black money dan memperluas basis pajak.

    Program ini berlangsung dari 1 Juni hingga 30 September 2016, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset atau pendapatan tersembunyi yang belum dilaporkan hingga tahun pajak 2015–2016. 

    Peserta diwajibkan membayar total 45% dari nilai aset yang diungkap, sebagai imbalannya, pemerintah memberikan imunitas dari penuntutan pidana, serta jaminan bahwa data deklarasi tidak akan menjadi objek pemeriksaan atau penyelidikan.

    Argentina

    Pernah menjalankan program tax amnesty di bawah pemerintahan Presiden Javier Milei dan berhasil menghimpun sekitar USD 18 miliar atau setara Rp 279–283 triliun.

    Kebijakan ini dilakukan di tengah krisis mata uang dan cadangan devisa yang menipis untuk membuat warga yang kerap menyimpan dolar AS di luar negeri atau di sektor informal memindahkannya ke sektor perbankan formal.  

    Melalui program ini, warga dapat mendepositokan hingga USD 100 ribu tanpa pajak, sementara jumlah di atas itu dikenakan tarif 5% pada tahap awal, yang kemudian meningkat menjadi 10% dan 15% pada periode berikutnya.

    Pemerintah Argentina juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak kekayaan selama lima tahun dan tarif pajak tetap hingga 2038 bagi peserta yang menempatkan dana lebih dari 100 ribu dollar AS di obligasi pemerintah, saham, atau proyek properti baru.

    Kesimpulan

    Tax Amnesty adalah kebijakan fiskal yang memberi kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan, sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

    Meski sering menuai pro-kontra—karena dianggap memberi keringanan bagi pengemplang pajak, nyatanya program ini terbukti mampu menambah kas negara dan memperluas basis pajak, sebagaimana yang pernah dilakukan Indonesia, Italia, India, dan Argentina.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Referensi:

    DDTC Consulting. Pelajaran Tax Amnesty di Berbagai Negara. 2016

    Pakal.com. Amnesti Pajak Sukses, Argentina Tarik Rp 283 Triliun Dana Warga. 2024



    Sumber : news.tokocrypto.com