Tag: pajak

  • Buenos Aires Buka Opsi Bayar Pajak dengan Kripto via BA Cripto

    Buenos Aires baru saja mengambil langkah visioner dalam integrasi teknologi blockchain dengan sistem publik.

    Kini, warga dan perusahaan di Ibu Kota Argentina itu dapat membayar pajak dan berbagai layanan pemerintah dengan kripto hanya lewat scan QR.

    Pembayaran Pajak dan Layanan Publik dengan Kripto

    Dalam inisiatif bernama “BA Cripto”, pemerintah Kota Buenos Aires mengumumkan bahwa mulai sekarang, pajak seperti ABL (beban properti), patentes (izin usaha atau kendaraan), bahkan trámites no tributarios (retribusi lalu lintas) seperti lisensi mengemudi dan denda lalu lintas.

    Warga Buinos Aires bisa membayar pajak yang disebutkan secara langsung menggunakan kripto melalui kode QR dan berbagai dompet digital. Ini bukan hanya simbol perubahan, tetapi praktik langsung dengan hanya butuh ponsel untuk membayar.

    Baca Juga: Negara-Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

    Empat Langkah Revolusioner untuk Sektor Kripto

    Inovasi ini tidak berhenti di pembayaran kripto saja. Jorge Macri, Kepala Pemerintahan, memperkenalkan empat langkah strategis agar Buenos Aires menjadi destinasi utama bagi inovatif digital:

    • Nomenklator Fiskal Baru: Kategori khusus untuk transaksi kripto memudahkan perusahaan mengklasifikasikan aktivitas mereka secara tepat saat melapor pajak.
    • Pengecualian Recaudación Bancaria: Penyedia layanan kripto atau PSAV kini tidak perlu lagi menyetor retensi kepada pemerintah, mengurangi beban administratif dan mempermudah arus kas.
    • Basis Pengenaan Pajak Berdasarkan Keuntungan (Gain Only): Pajak hanya dikenakan pada selisih harga jual-beli, bukan keseluruhan volume transaksi—ini menjadikan perdagangan kripto sejajar dengan instrumen keuangan lain.
    • Pembayaran Pajak via QR dari Semua Wallet: Bukan hanya platform tertentu, pemerintah menghadirkan integrasi luas agar pembayaran UMA bisa dilakukan dari any dompet digital secara langsung.

    Buenos Aires: Saingan Serius Ekonomi Digital Regional

    Argentina punya kira-kira 10 juta akun kripto, sekitar 22% dari volume regional Latin Amerika. Di Kota Buenos Aires sendiri, sekitar 10.000 orang menerima penghasilan internasional lewat kripto atau PayPal.

    Dengan infrastruktur yang semakin responsif terhadap ekonomi digital, kota ini siap jadi magnet bagi fintech dan blockchain.

    “Tujuan kami adalah agar Kota ini menjadi pemimpin global dalam kripto. Kami sudah punya SDM unggul, sekarang membangun alat dan aturan yang mendukung,” ujar Jorge sebagaimana dikutip dari BeIncrypto pada Rabu (20/8).

    Ilustrasi pajak. Sumber: Pxhere.

    Dampak Ekosistem dan Regulasi

    Langkah ini membawa angin segar bagi ekosistem kripto:

    • Likuiditas & Transparansi Tinggi: Pembayaran instan via dompet digital mempercepat arus kas dan mempermudah pelaporan, berlawanan dengan birokrasi lama.
    • Regulasi yang Jelas dan Kondusif: Banyak perusahaan kripto kini mendapatkan kepastian hukum—sebuah sinyal penting bagi investor dan startup global.
    • Formalitas Industri Kripto: Kegiatan kripto masuk dalam sistem perpajakan formal, membantu negara memantau dan mengatur secara efektif.

    Representatif dari Binance, Bitso, Bitcoin Argentina, Ethereum Foundation, dan lainnya hadir mendukung transformasi ini, menandakan sinergi kuat antara pemerintah dan komunitas industri.

    Tantangan & Langkah Selanjutnya

    Meski inovatif, ada tantangan yang perlu diantisipasi:

    • Keamanan dan Perlindungan Konsumen: Pembayaran kripto harus dilengkapi custodian aman dan sistem anti-penipuan setara kepercayaan sistem tradisional.
    • Volatilitas Nilai Aset Digital: Kripto sangat volatil—bagaimana penyesuaian harga pajak dengan fluktuasi nilai aset?
    • Literasi Digital & Infrastruktur Digital: Perlu edukasi agar masyarakat dan pelaku bisnis siap memakai sistem digital secara masif.

    Baca Juga: Pekerja Lepas di Argentina Bisa Digaji Bitcoin dan Ethereum

    Buenos Aires Menuju “Kripto Smart City”

    Buenos Aires mengambil langkah strategis dengan membuka jalan menuju ekonomi digital inklusif, efisien, dan inovatif.

    Dengan memungkinkan pembayaran pajak via kripto dan menyederhanakan regulasi, ia tidak hanya memfasilitasi milenial dan pelaku teknologi, tapi juga meletakkan batu fondasi bagi ekonomi masa depan.

    Kota ini kini bukan hanya bicara kripto, tapi sudah menjalaninya.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Regulasi Pajak Kripto Indonesia Menguat, Trump Ingin Bebas Pajak AS

    Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Berdasarkan laporan Reuters, tarif pajak perdagangan domestik akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara transaksi pertukaran internasional akan dikenakan pajak sebesar 1%, naik dari sebelumnya 0,2%.

    Revisi kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pasar kripto yang berkembang pesat. Data terbaru menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia telah meningkat tiga kali lipat pada 2024, mencapai lebih dari Rp650 triliun, dengan jumlah pengguna melebihi 20 juta.

    Selain tarif baru, pemerintah juga akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto, yang sebelumnya berada di kisaran 0,11%–0,22%. Namun, aktivitas penambangan akan dikenakan PPN dua kali lipat dari sebelumnya, meski diimbangi dengan penghapusan pajak penghasilan khusus 0,1% yang selama ini dibebankan kepada penambang. Mulai 2026, penambang akan mengikuti skema pajak penghasilan reguler.

    Tanggapan Pelaku Industri

    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: RUU Pajak Trump Disahkan, Pasar Kripto Bakal Bergelombang?

    Bursa kripto lokal, termasuk Tokocrypto, menyambut baik perubahan ini. Tokocrypto menilai kebijakan ini sebagai langkah positif menuju pengakuan aset digital sebagai instrumen keuangan yang sah. Namun, perusahaan juga mengimbau agar diberlakukan masa transisi minimal satu bulan guna memberi waktu bagi pelaku industri beradaptasi.

    “Kami juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing,” kata Tokocrypto dalam pernyataannya.

    Pemerintah berharap tarif pajak yang lebih rendah di bursa domestik dapat mendorong trader untuk bertransaksi di platform dalam negeri. Strategi ini diyakini akan meningkatkan likuiditas pasar lokal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aliran dana dalam industri aset digital.

    Langkah Indonesia ini kontras dengan kebijakan di beberapa negara lain. India, misalnya, mempertahankan tarif pajak kripto sebesar 30% dan belum berencana mengizinkan ETF Bitcoin. Sementara itu, di Amerika Serikat, mantan Presiden Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain untuk kripto sebagai bagian dari strateginya mendorong adopsi mata uang digital di tingkat nasional.

    Dengan penguatan regulasi ini, Indonesia menegaskan posisinya dalam mengelola pertumbuhan industri kripto yang masif, sembari menjaga stabilitas fiskal dan perlindungan konsumen.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekaran

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Dapat Penghargaan Pembayar Pajak Kripto Terbesar

    Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, meraih penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi signifikan Tokocrypto terhadap penerimaan pajak nasional.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, kepada Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, dalam acara apresiasi wajib pajak yang digelar di Jakarta pada 10 November 2025. Tokocrypto menjadi satu-satunya perusahaan dari sektor aset digital yang masuk dalam daftar 21 perusahaan pembayar pajak terbesar yang menerima penghargaan serupa.

    CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Tokocrypto dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional, sekaligus memperkuat peran sektor kripto sebagai bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.

    “Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap transaksi di platform Tokocrypto selalu kami laporkan dan setorkan pajaknya sesuai ketentuan,” ujar Sefcho.

    Menurut Sefcho, pencapaian ini tidak lepas dari dukungan komunitas pengguna yang terus tumbuh. Dengan lebih dari 4,5 juta pengguna aktif yang bertransaksi setiap hari, Tokocrypto melihat penghargaan ini sebagai hasil kolaborasi antara perusahaan, regulator, dan masyarakat dalam membangun ekosistem kripto yang patuh dan berkelanjutan.

    “Kontribusi besar terhadap penerimaan pajak menunjukkan bahwa pengguna Tokocrypto aktif bertransaksi dan menghasilkan profit yang sehat. Kami berharap kepatuhan pajak dari sektor kripto dapat terus menjadi motor pertumbuhan penerimaan negara dari ekonomi digital,” tambahnya.

    Kontribusi Signifikan bagi Penerimaan Pajak Nasional

    Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, melonjak hampir tiga kali lipat sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022. Lonjakan ini menunjukkan pesatnya perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

    Tokocrypto mencatat kontribusi lebih dari 40% terhadap total penerimaan pajak perdagangan aset kripto nasional, menempatkannya sejajar dengan perusahaan besar dari sektor asuransi, pertambangan, teknologi, e-commerce, dan fintech yang turut menerima penghargaan serupa.

    Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

    Tokocrypto secara konsisten mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk melalui edukasi dan fasilitasi kepatuhan pajak bagi pengguna. Perusahaan telah menerapkan sistem pemotongan dan penyetoran pajak otomatis pada setiap transaksi, serta membantu pengguna dalam pelaporan SPT Tahunan pajak kripto sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Pencapaian ini menegaskan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan negara. Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya dan menciptakan ekosistem yang sehat, adil, serta kompetitif,” tutur Sefcho.

    Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat implementasi pajak kripto yang dinilai penting bagi keberlanjutan industri. Dengan regulasi yang jelas dan kebijakan pajak yang kondusif, industri aset kripto diharapkan dapat terus tumbuh, menarik investasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.

    Baca juga: Tokocrypto Rilis Layanan OTC, Fasilitasi Transaksi Kripto Skala Besar


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Indonesia Masuk Era Transparansi Kripto, DJP Gandeng 117 Negara

    Indonesia resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat bertukar informasi keuangan, termasuk data aset kripto, dengan 117 negara dan yurisdiksi melalui skema Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

    Perluasan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 20 Januari 2026. Jumlah yurisdiksi partisipan ini meningkat dibandingkan awal 2025 yang masih berjumlah 115 negara.

    “Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” demikian kutipan resmi pengumuman DJP.

    Perbarui Daftar Pelaporan

    Selain bertambahnya yurisdiksi partisipan, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara dan wilayah. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan negara yang menjadi rujukan penyampaian data rekening keuangan secara otomatis oleh otoritas pajak Indonesia berdasarkan kesepakatan teknis dan kesiapan sistem.

    Dilaporkan Coinvestasi, skema AEOI-CRS merupakan kerangka kerja internasional yang memungkinkan otoritas pajak berbagai negara saling bertukar informasi rekening keuangan secara rutin. Data yang dipertukarkan mencakup saldo rekening, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

    Dengan meluasnya jaringan AEOI-CRS, DJP memiliki akses informasi lintas negara yang lebih komprehensif untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak. Mekanisme ini juga bertujuan mempersempit ruang penghindaran pajak melalui penempatan dana dan aset keuangan di luar negeri.

    Baca juga: Web3 University Tour 2025 Edukasi Mahasiswa di 8 Kota Indonesia

    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.
    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.

    Di dalam negeri, data yang diperoleh melalui AEOI-CRS akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pendekatan pengawasan berbasis data atau data-driven compliance.

    Seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, cakupan pertukaran informasi AEOI-CRS tidak lagi terbatas pada rekening perbankan konvensional. Skema ini kini juga mencakup aset kripto, menandai penguatan pengawasan perpajakan terhadap instrumen keuangan digital.

    Upaya Pemerintah Sesuaikan Sistem Perpajakan

    Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital, sekaligus memastikan kepemilikan dan transaksi aset kripto berada dalam kerangka kepatuhan pajak yang setara dengan instrumen keuangan lainnya.

    Dalam daftar 117 yurisdiksi partisipan AEOI-CRS tercatat sejumlah pusat keuangan global seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, dan Kanada. Negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga termasuk dalam jaringan pertukaran data tersebut.

    Melalui perluasan jaringan AEOI-CRS ini, DJP berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di tengah upaya menjaga kesinambungan fiskal dan stabilitas sistem perpajakan nasional.

    Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah ini mengakhiri era anonimitas aset kripto di luar negeri bagi wajib pajak Indonesia. Pengawasan kepatuhan pajak akan semakin ketat dan berbasis data lintas negara yang komprehensif.

    Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Hong Kong Bersiap Ketatkan Pajak Kripto! Aturan Baru Mulai 2028

    Pemerintah Hong Kong tengah menyiapkan langkah besar dalam pengawasan aset kripto dengan merancang regulasi pelaporan pajak baru yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi pajak internasional serta menekan praktik penghindaran pajak lintas negara.

    Rencana tersebut dibahas oleh Dewan Legislatif Hong Kong melalui Komite Keuangan yang akan menggelar pengarahan resmi pada 30 Januari 2026. Pertemuan ini dijadwalkan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Keuangan Christopher Hui, untuk membahas proposal Crypto-Asset Reporting Framework.

    Kebijakan Pajak Kripto Baru

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Harga Solana Naik 5%, ETF Hong Kong Picu Lonjakan: SOL ke $213?

    Dilaporkan Coincu, dalam kerangka kebijakan baru ini, Hong Kong menargetkan penerapan pertukaran otomatis informasi pajak secara global pada 2028. Skema tersebut dirancang agar sejalan dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperluas kerja sama internasional dalam memerangi penghindaran pajak.

    “Proposal untuk memperkuat aturan pertukaran otomatis informasi pada 2028 menunjukkan komitmen kami dalam menjaga standar pajak global,” ujar Christopher Hui dalam pernyataan resminya.

    Pemerintah Hong Kong juga membuka konsultasi publik terkait kebijakan ini hingga 6 Februari 2026, memberi ruang bagi pelaku industri kripto dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.

    Perubahan Penting

    Langkah ini menandai perubahan penting dari sistem Common Reporting Standard (CRS) yang pertama kali diterapkan Hong Kong pada 2017. Penyesuaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyesuaikan regulasi keuangan dengan perkembangan aset digital global.

    Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah ini menunjukkan komitmen jangka panjang Hong Kong untuk menjadi hub crypto yang teratur dan patuh standar global. “Meskipun pajak terdengar negatif, kepastian hukum (regulatory clarity) jauh-jauh hari justru memberikan kenyamanan bagi investor institusi untuk masuk dan beroperasi di sana.”

    Di tengah rencana regulasi tersebut, pasar kripto masih menunjukkan dinamika. Bitcoin (BTC) tercatat berada di level US$88.886,35 dengan kapitalisasi pasar sekitar US$1,78 triliun, naik 0,24 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, dalam periode 90 hari, Bitcoin masih mencatatkan penurunan sebesar 18,72 persen, berdasarkan data CoinMarketCap.

    Pergerakan harga Bitcoin (BTC/USDT) pada Kamis, 29 Januari 2026. Sumber: Tokocrypto.
    Pergerakan harga Bitcoin (BTC/USDT) pada Kamis, 29 Januari 2026. Sumber: Tokocrypto.

    Sejumlah analis menilai kebijakan baru Hong Kong berpotensi membawa dampak signifikan bagi industri kripto. Seiring makin banyak negara mengadopsi kerangka regulasi serupa, pengawasan diperkirakan akan semakin ketat, sekaligus mendorong inovasi dan penataan ulang ekosistem aset digital di pusat keuangan global seperti Hong Kong.

    Baca juga: ETF Jadi Penentu, Akankah Solana Oktober Ini Reli 30%?


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Korea Selatan Siapkan AI untuk Kejar Pajak Kripto, Trader Bisa Terpantau?

    Pemerintah Korea Selatan berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi transaksi kripto dan mendeteksi potensi penghindaran pajak. Langkah ini dilakukan menjelang penerapan pajak atas keuntungan investasi aset digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027.

    Dilaporkan Cointelegraph, Otoritas pajak negara tersebut, National Tax Service (NTS), telah membuka tender untuk membangun sistem analisis berbasis AI yang mampu memproses data perdagangan kripto dalam jumlah besar.

    Sistem AI untuk Analisis Transaksi Kripto

    Menurut laporan media lokal, proyek ini memiliki nilai sekitar 3 miliar won Korea Selatan atau sekitar US$2 juta.

    Sistem yang dikembangkan nantinya akan menggunakan teknologi artificial intelligence dan machine learning untuk menganalisis pola transaksi kripto serta mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan.

    Platform tersebut dirancang untuk mendeteksi pola transaksi tidak biasa yang berpotensi menunjukkan praktik penghindaran pajak atau pendapatan yang tidak dilaporkan.

    Dengan sistem ini, otoritas pajak dapat memproses data transaksi kripto dalam skala besar secara lebih sistematis.

    Menurut Tim Research Tokocrypto, dari sisi adopsi kebijakan, penggunaan AI oleh otoritas pajak memperlihatkan bahwa pasar crypto semakin diperlakukan sebagai bagian normal dari sistem pengawasan fiskal negara.

    “Semakin efektif alat seperti ini bekerja, semakin tinggi pula tuntutan kepatuhan bagi trader dan investor crypto di yurisdiksi yang agresif seperti Korea Selatan,” jelasnya.

    Baca Juga: Bithumb Terancam Suspensi 6 Bulan di Korea Selatan

    Pengembangan Sistem Dimulai Tahun Ini

    NTS berencana memilih kontraktor pengembang sistem pada Maret 2026. Setelah itu, proses perancangan sistem akan dimulai pada April.

    Tahap pengujian akan berlangsung sepanjang tahun, dengan rencana peluncuran program percontohan pada November.

    Jika seluruh tahap berjalan sesuai rencana, sistem AI tersebut diperkirakan mulai beroperasi secara penuh antara November hingga Desember tahun ini.

    Data analisis yang dihasilkan nantinya juga akan dibagikan kepada sejumlah lembaga pemerintah lain, termasuk Korea Customs Service dan Bank of Korea.

    Pajak Kripto Mulai Berlaku 2027

    Langkah ini merupakan bagian dari persiapan Korea Selatan untuk menerapkan pajak atas keuntungan investasi kripto mulai Januari 2027.

    Aturan tersebut akan mengenakan pajak sebesar 20% ditambah pajak lokal 2% terhadap keuntungan kripto tahunan yang melebihi 2,5 juta won atau sekitar US$1.700.

    Rencana pajak kripto ini sebenarnya telah disetujui sejak 2020, namun implementasinya beberapa kali ditunda akibat perdebatan politik dan penolakan dari sebagian pelaku industri.

    Dengan pengembangan sistem pengawasan berbasis AI, pemerintah Korea Selatan berharap dapat meningkatkan transparansi pasar kripto serta memastikan kepatuhan pajak dari para investor aset digital.

    Baca Juga: Kenalan Kang Jong Hyun, CEO Bithumb Kripto Dekat Park Min Young


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Jangan Coba-coba Tak Bayar Pinjol! Ada Bunga dan Denda


    Jakarta

    Sebab di balik tren galbay, utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian yang boleh dikenakan pinjol legal, namun risiko nilai bunga terus berkembang masih ada.

    Parahnya lagi, dengan melakukan galbay yang bersangkutan dapat dikenakan denda keterlambatan. Dengan bunga harian yang terus bertambah dari waktu ke waktu dan denda keterlambatan, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi.

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.


    “(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

    Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

    “Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

    Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

    “Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari
    kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

    Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

    “(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

    Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

    Simak juga Video ‘Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!’:

    (igo/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Mengapa DANA Jadi E-Wallet Favorit? Ini Deretan Keunggulan yang Menonjol


    Jakarta

    Di era serba digital saat ini, e-wallet telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Kehadirannya memudahkan masyarakat bertransaksi secara instan di mana pun dan kapan pun.

    Dari berbagai pilihan yang tersedia di Indonesia, DANA menonjol sebagai dompet digital yang aman, lengkap, dan hemat biaya.

    Berbagai keunggulan DANA membuat dompet digital yang satu ini menjadi salah satu e-wallet yang banyak dipilih masyarakat. Fitur yang lengkap hingga biaya penggunaan yang kompetitif menjadikan DANA unggul dibanding sejumlah layanan serupa di Indonesia.


    Memiliki Perlindungan Keamanan Berlapis

    Keamanan merupakan faktor utama saat memilih e-wallet. DANA menerapkan keamanan berlapis melalui kombinasi PIN dan autentikasi biometrik (fingerprint atau face recognition). Fitur DANA Protection memberikan jaminan uang kembali jika terjadi transaksi mencurigakan.

    Selain itu, semua data dan transaksi dilindungi dengan enkripsi tingkat tinggi, sehingga informasi finansial tetap aman dari ancaman pihak tidak bertanggung jawab. Menurut DANA Official, sistem keamanan ini membuat DANA salah satu e-wallet paling terpercaya di Indonesia.

    Dengan keamanan yang kuat, DANA memastikan setiap transaksi pengguna tetap terlindungi, mulai dari transfer antarbank, pembayaran berbagai tagihan rutin, pembelian pulsa dan paket data, hingga investasi emas digital.

    Integrasi Luas dengan Berbagai Merchant dan Layanan

    DANA dirancang sebagai platform terbuka, sehingga dapat digunakan di berbagai ekosistem digital maupun fisik. Anda bisa melakukan transaksi di:

    • E-commerce populer: Shopee, Tokopedia, Bukalapak
    • Aplikasi pihak ketiga: transportasi online, food delivery, travel apps
    • Merchant offline: restoran, supermarket, dan berbagai toko melalui QRIS

    Kemudahan integrasi ini membuat DANA lebih fleksibel dibanding e-wallet lain yang sering terbatas hanya pada transaksi online tertentu. Dengan DANA, semua kebutuhan finansial Anda bisa dilakukan dalam satu aplikasi.

    Biaya Transaksi Lebih Minim

    Dengan biaya yang lebih rendah, penggunaan DANA tidak hanya praktis, tetapi juga lebih hemat, menjadikannya pilihan ideal bagi Anda yang ingin mengelola keuangan dengan efisien.

    Salah satu nilai lebih dari DANA adalah efisiensi biayanya. Banyak transaksi yang dapat dilakukan di DANA, yaitu:

    • Transfer antar bank
    • Pembayaran tagihan rutin: listrik, air, BPJS, pajak.
    • Top-up pulsa dan paket data

    Sejumlah layanan di DANA memiliki ketentuan biaya admin yang minim dan tetap kompetitif dibanding e-wallet lain.

    Fitur Lengkap: Semua Solusi Finansial dalam Satu Aplikasi

    DANA menawarkan solusi finansial lengkap, menjadikannya lebih dari sekadar dompet digital. Beberapa fitur unggulannya meliputi:

    • Pembayaran tagihan rutin: listrik, air, BPJS, telepon, internet, dan pajak.
    • Top-up pulsa dan paket data: mendukung semua operator di Indonesia.
    • Investasi emas online: menabung emas digital dengan mudah dan aman.
    • Transaksi internasional: membayar produk luar negeri tanpa ribet.

    Dengan semua fitur ini, DANA menjadi platform finansial all-in-one, memudahkan pengguna mengatur semua kebutuhan keuangan mereka di satu aplikasi.

    Kemudahan dan Kecepatan Transaksi

    DANA memiliki antarmuka intuitif dan user-friendly, sehingga setiap transaksi dapat dilakukan dalam beberapa klik saja. Baik itu top-up, transfer, atau pembayaran tagihan, semua proses bisa selesai dalam hitungan detik.

    Selain itu, DANA menyediakan riwayat transaksi yang jelas, sehingga Anda dapat memantau pengeluaran harian dengan mudah. Pengalaman pengguna yang nyaman ini menjadikan DANA unggul dibanding e-wallet lain yang cenderung rumit.

    Terpercaya dan Diawasi Bank Indonesia

    Kepercayaan adalah faktor penting dalam memilih dompet digital. DANA diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Bank Indonesia, sehingga seluruh operasionalnya mematuhi regulasi resmi.

    Hal ini memberikan rasa aman bagi pengguna, karena dana yang disimpan dijamin berada dalam sistem legal dan diawasi otoritas keuangan.

    Selain itu, DANA secara rutin melakukan audit keamanan dan kepatuhan, memastikan aplikasi tetap andal dan bebas risiko bagi penggunanya. Keunggulan ini membuat DANA lebih terpercaya dibanding e-wallet lainnya.

    Kenapa DANA Lebih Unggul Dibanding E-Wallet Lain?

    Secara ringkas, berikut beberapa keunggulan DANA dibanding e-wallet lain:

    1. Keamanan berlapis: PIN, biometrik, DANA Protection, dan enkripsi tingkat tinggi.
    2. Integrasi luas: bisa digunakan di e-commerce, aplikasi pihak ketiga, dan merchant offline via QRIS.
    3. Beragam Jenis Pembayaran Tagihan: Mulai dari pembayaran tagihan token listrik, air (PDAM), BPJS, hingga cicilan kendaraan atau elektronik bisa dilakukan di DANA..
    4. Fitur lengkap: pembayaran tagihan, top-up pulsa, investasi emas, transaksi internasional.
    5. Kemudahan penggunaan: antarmuka intuitif untuk transaksi cepat dan mudah.
    6. Terpercaya: diawasi langsung oleh Komdigi dan Bank Indonesia, serta rutin diaudit untuk keamanan dan kepatuhan.

    Dengan kombinasi faktor-faktor tersebut, DANA menjadi pilihan terbaik untuk Anda yang ingin memiliki e-wallet aman, lengkap, dan hemat biaya. DANA adalah pilihan tepat untuk mempermudah semua transaksi harian Anda. Jangan ragu untuk mulai menggunakan DANA hari ini dan rasakan kemudahannya!

    Tonton juga video “Keren! DANA Jadi Pahlawan UMKM Wanita & Disabilitas, Sabet Penghargaan Ekonomi Hijau!”

    (akn/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

    Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

    “OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


    OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

    Pengaturan Fintech P2P Lending
    OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

    1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

    2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
    a. Bunga/margin/bagi hasil
    b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
    c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

    4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
    hak-hak Pengguna.

    5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

    Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

    2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

    PERINGATAN:
    “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

    3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

    Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

    1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

    2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

    3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

    4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
    b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    d. tidak secara mengganggu;
    e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
    g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

    5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

    OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

    Simak juga Video ‘Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pemerintah Kantongi Rp 23 T dari Pajak Kripto hingga Fintech


    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hingga 31 Maret 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan itu berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-commerce, pajak kripto hingga pajak fintech (P2P lending).

    “PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

    Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.


    Dwi Astuti menyebut dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024,” terangnya.

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.

    “Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

    Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

    Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun

    Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024.

    Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

    Dwi Astuti juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com