Tag: pajak

  • Panduan Mulai Bisnis Kos-kosan dari Konsep hingga Harga Sewa


    Jakarta

    Banyak orang bercita-cita membuka bisnis kos-kosan suatu hari. Bisnis ini sering kali dianggap sebagai investasi yang menguntungkan, terutama di masa pensiun.

    Kos-kosan memang dibutuhkan banyak orang, terutama di kawasan perkantoran, perguruan tinggi, serta industri. Jika okupansi kamar kos terisi penuh, pemiliknya pun bisa panen uang setiap bulannya.

    Bagi yang tertarik memulai bisnis kos-kosan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pastikan pemilik properti merencanakan hal-hal berikut ini.


    1. Konsep Kos-kosan

    Langkah awal memulai bisnis kos-kosan adalah menentukan konsep. Caranya dengan memilih target pasar, misalnya mahasiswa atau karyawan. Mulai dari situ, pemilik dapat menentukan lokasi, harga sewa, dan fasilitas yang sesuai kebutuhan penyewa.

    “Jadi memang dari awalnya konsepnya dulu harus dibuat, mau buat siapa nih,” ujar Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    2. Lokasi Strategis

    Pilih lokasi kos-kosan yang strategis dengan melihat lingkungannya. Jika ingin membuat kos-kosan buat mahasiswa, lokasinya harus dekat perguruan tinggi. Berbeda halnya dengan pegawai, lokasi kos-kosan mendekati gedung perusahaan.

    3. Fasilitas

    Kemudian, beri fasilitas kamar kos-kosan sesuai dengan kebutuhan penyewa. Fasilitas itu juga harus sepadan dengan harga sewa kos-kosan.

    “Kalau sebetulnya sih standar ya, kalau itu sudah pasti yang standar ada tempat tidur, ada lemari, paling nggak meja,” imbuhnya.

    Pemilik kos-kosan juga bisa mengikuti tren terkini. Kalau banyak calon penyewa work from home (WFH), sediakan meja dan kursi. Kelengkapan fasilitas bisa membuat kos-kosan enggak kalah saing sama kos-kosan lainnya.

    4. Harga Kompetitif

    Selanjutnya, tentukan harga sewa dengan mempertimbangkan kisaran harga di lingkungan sekitar. Lakukan riset untuk mengetahui harga pasaran. Jangan tetapkan harga sewa terlalu jauh dari harga pesaing.

    “Kalau kita juga terlalu mahal, jadi nggak ada yang ke kita, jadi kita mesti survei lapangan juga untuk menentukan harga itu,” katanya.

    5. Syarat dan Perizinan

    Jangan asal bikin bisnis kos-kosan tanpa mencari tahu soal peraturan dan perizinannya. Pemilik perlu mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) kalau mau bangun atau renovasi rumah. Namun, merenovasi tanpa mengubah fasad rumah tidak perlu membuat PBG.

    “Ada peraturan juga dari pemerintah, kalau dia (kamar kos) melebihi dari 10, 12, apa 11, itu dia akan kena pajak pemda (pemerintah daerah) gitu,” katanya.

    6. Selektif Terima Penyewa

    Terakhir, Anis menyarankan agar pemilik kos-kosan untuk mencari tahu dan bertemu langsung dengan calon penyewa. Apabila merasa tidak nyaman dengan kesan pertama penyewa, pemilik bisa menolak baik-baik.

    Pemilik juga bisa meminta kontak jaga-jaga atau orang terdekatnya sebagai langkah antisipasi. Bahkan, pemilik kos juga bisa menghubungi orang tua penyewa yang masih di bangku kuliah. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak diinginkan, seperti orang-orang yang tidak membayar kos ataupun bermasalah.

    Itulah beberapa hal penting yang perlu dilakukan ketika hendak memulai bisnis kos-kosan. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Pilih Tukang Renovasi yang Amanah dan Profesional



    Jakarta

    Saat ingin merenovasi rumah, memilih tukang yang tepat menjadi langkah penting agar hasilnya sesuai harapan. Sayangnya, banyak pemilik rumah yang asal memilih tukang dan berujung kecewa. Alih-alih hemat, justru biaya membengkak karena harus memperbaiki pekerjaan yang tidak rapi.

    Kesalahan memilih tukang bisa berakibat fatal, mulai dari pekerjaan asal-asalan, hasil tak sesuai kesepakatan, hingga proyek yang mangkrak di tengah jalan. Lalu, bagaimana cara menemukan tukang yang benar-benar amanah dan profesional?

    Melansir My Home Extension, berikut beberapa tips yang bisa dipertimbangkan sebelum mulai renovasi rumah:


    1. Cari Rekomendasi dan Lihat Hasil Kerjanya

    Tukang yang baik biasanya punya reputasi dari pengalaman pelanggan sebelumnya. Coba tanya rekomendasi dari teman, keluarga, atau tetangga yang baru saja melakukan renovasi.

    Kalau tidak ada rekomendasi pribadi, kita bisa langsung melihat proyek yang pernah dikerjakan tukang tersebut. Tanyakan pada klien sebelumnya: apakah hasilnya memuaskan, sesuai anggaran, dan selesai tepat waktu? Tukang yang profesional tidak akan keberatan menunjukkan portofolio hasil kerjanya.

    2. Pastikan Komunikasi Lancar

    Komunikasi yang baik adalah kunci kerja sama yang lancar. Ingat, tukang akan bekerja di rumah selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

    Pastikan bisa berdiskusi dengan mudah dan terbuka soal detail pekerjaan. Bila sejak awal merasa tidak nyaman atau sulit berkomunikasi, lebih baik cari tukang lain yang lebih kooperatif dan terbuka terhadap masukan.

    3. Buat Rencana dan RAB Tertulis

    Sebelum memanggil tukang, siapkan rencana kerja yang jelas. Buat daftar tertulis mengenai pekerjaan yang ingin dilakukan, lengkap dengan gambar atau sketsa bila perlu.

    Bila memungkinkan, mintalah bantuan arsitek untuk menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar semua pihak punya gambaran yang sama tentang biaya dan waktu pengerjaan. Dokumen ini juga bisa jadi acuan bila terjadi selisih pendapat di kemudian hari.

    4. Bandingkan Beberapa Penawaran

    Jangan langsung terpikat dengan satu tukang. Cobalah minta penawaran dari setidaknya tiga tukang berbeda untuk pekerjaan yang sama.

    Dari situ, kamu bisa membandingkan harga, layanan, dan waktu pengerjaan. Pastikan kamu menerima penawaran harga tetap (fixed quote), bukan hanya perkiraan kasar. Ini akan membantu mengetahui biaya total secara pasti.

    5. Jangan Tergiur Harga Murah

    Harga murah belum tentu sepadan dengan kualitas. Jika ada tukang yang menawarkan harga jauh di bawah rata-rata, patut dicurigai.

    Periksa kembali rincian penawarannya, apakah semua material dan pekerjaan sudah termasuk? Jangan mudah tergiur penawaran yang tidak transparan. Jika perlu, mintalah referensi dari klien sebelumnya untuk memastikan kualitas kerja mereka.

    6. Hindari Bayar Penuh di Muka

    Pembayaran sebaiknya dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan. Hindari membayar penuh di awal, apalagi secara tunai tanpa bukti tertulis.

    Berhati-hatilah juga jika tukang menawarkan harga lebih murah bila dibayar tunai tanpa pajak. Selain berisiko secara hukum, bisa jadi mereka juga tidak bekerja secara profesional atau tidak memberikan jaminan terhadap hasil pekerjaan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



    Jakarta

    Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

    Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

    “Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


    Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

    Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

    Ketahui Kejelasan Batas Tanah

    Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

    Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

    “Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

    Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

    Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    1. Cek ke BPN

    Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

    2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

    Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

    3. Cek Lokasi Fisik

    Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

    4. Periksa Riwayat Pemilik

    Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

    5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

    Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

    “Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

    6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

    Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

    “Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Girik Rawan Sengketa dan Dipalsukan, Begini Cara Amankannya!



    Jakarta

    Tanah girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan, terutama untuk lahan yang belum bersertifikat. Padahal secara hukum, girik hanya berfungsi sebagai tanda bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak milik yang sah.

    Karena girik tidak diakui secara hukum, pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan semua tanah memiliki kepastian hukum melalui pendaftaran resmi. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan, setelah seluruh kawasan terpetakan dan tanahnya terdaftar.

    Di Indonesia banyak kasus sengketa besar yang bersumber dari tanah girik. Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, juga mengatakan tanah girik rawan terkena sengketa. Risiko tinggi muncul karena dokumen mudah dipalsukan, riwayat jual beli sering tidak terdokumentasi, batas tanah tidak jelas, dan sering ada klaim ahli waris lama atau ganda.


    Kemudian, nilai jual tanah girik biasanya lebih rendah dibanding tanah bersertifikat. Hal ini terjadi karena pembeli cenderung khawatir akan risiko hukum yang mungkin muncul dan harus menanggung sendiri biaya untuk mengurus sertifikat tanah.

    “Biasanya harga girik 10-40% lebih murah dibanding tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) di lokasi yang sama,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Rabu (19/11/2025).

    Untuk meminimalisir risiko sengketa dan meningkatkan legalitas serta kepastian hukum, girik dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Cara itu dapat diproses melalui pembuatan sertifikat tanah pertama kali. Mardiman menjelaskan beberapa langkah berikut ini.

    1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

    Sebelum memulai proses pengurusan SHM dari tanah girik, sangat penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap dan sah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan, keabsahan transaksi, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sengketa hukum atau masalah waris.

    Persiapan yang matang akan memperlancar proses pensertifikatan dan meminimalisir risiko penolakan oleh kantor pertanahan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan:

    • Surat girik
    • Riwayat jual beli yang berupa kuitansi, akta, dan surat pernyataan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) lima tahun terakhir
    • Surat keterangan tanah tidak sengketa
    • Surat keterangan waris (jika diperlukan)
    • Bukti penguasaan fisik tanah (foto dan saksi batas)

    2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah

    Pemilik tanah harus mengajukan permohonan surat keterangan riwayat tanah ke kantor kelurahan atau desa setempat. Dokumen ini menjadi dasar legalitas tanah sebelum dilakukan pensertifikatan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    3. Pengukuran oleh BPN dan Persetujuan Batas oleh Tetangga

    BPN akan melakukan pengukuran fisik tanah untuk memastikan luas dan batas-batasnya sesuai dokumen. Pemilik tanah juga harus mendapatkan persetujuan dari tetangga sebagai saksi batas tanah.

    4. Pengumuman Selama 14 Hari

    Setelah pengukuran, tanah diumumkan selama 14 hari. Tujuannya untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika ada klaim atas tanah tersebut.

    5. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh BPN

    BPN akan memeriksa seluruh dokumen yang diajukan untuk memastikan tidak ada yang kurang atau bermasalah. Proses ini penting agar pembuatan sertifikat bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

    6. Penerbitan SHM

    Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara resmi.

    Dengan mengubah girik menjadi SHM, pemilik tanah girik dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai properti, dan mengurangi risiko sengketa di masa depan. Segera lakukan pensertifikatan, karena mulai 2026 girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi sah setelah seluruh kawasan resmi terdaftar. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun hanya bisa dicabut atau diganti melalui putusan pengadilan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



    Jakarta

    Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

    Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

    Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


    Apa Itu SKB Waris?

    SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

    Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

    Alasan Pembebasan Pajak Warisan

    Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

    Asas Keadilan

    Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

    Menghindari Pajak Ganda

    Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Prosedur yang Lebih Transparan

    Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

    Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

    Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

    Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

    Cara Mengajukan SKB Waris

    Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

    Mengajukan SKB Waris

    Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat permohonan SKB
    • Surat pernyataan pembagian waris
    • Identitas ahli waris dan pewaris
    • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Akta kematian
    • Surat keterangan waris
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

    Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

    • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
    • Tidak memiliki tunggakan pajak
    • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

    Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

    Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

    Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

    Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

    PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

    Menjaga Kepatuhan Administrasi

    SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

    Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

    Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Boy Thohir Harap Ada Beasiswa LPDP Padanan ke USC



    Jakarta

    Ketua Yayasan Mochamad Thohir, Garibaldi (Boy) Thohir mengumumkan beasiswa S2 Administrasi Bisnis di University of Southern California (USC) sedang buka pendaftaran dalam program TAMBA & SAMBA Scholarship hingga 31 Agustus 2024. Boy berharap ke depannya beasiswa ini bisa menjadi program padanan (matching) beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Boy Thohir menjelaskan, sejak 2023, keluarga Thohir dan keluarga Soerjadjaja mengucurkan dana beasiswa masing-masing senilai USD 1 juta (Rp 16 miliar) untuk 5 tahun, dengan total USD 2 juta untuk 5 tahun. Dana ini disalurkan melalui beasiswa Thohir & Alumni USC Indonesia (AUSCI) MBA (TAMBA) Scholarship serta Soerjadjaja AUSCI MBA (SAMBA) Scholarship.

    Ia menambahkan, para awardee TAMBA & SAMBA Scholarship diharapkan menjadi calon pemimpin Indonesia berwawasan internasional yang berkontribusi untuk kemajuan Indonesia. Namun karena keterbatasan dana, masing-masing jenis beasiswa tersebut hanya dapat membiayai 1 mahasiswa per tahun.


    “Kita komit untuk 5 tahun ke depan. Unfortunately karena mahal banget, kita cuma sanggup setahun 1 (mahasiswa); TAMBA 1, SAMBA 1. Jadi setiap tahun kita kirim 2 (mahasiswa). Selama 5 tahun, kita berharap 10 orang (mahasiswa),” ucap Boy di kantor Adaro Energy, Menara Karya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

    Di sisi lain, ia mengatakan, pihak USC saat ini membuka peluang lebih banyak pelajar asal RI untuk kuliah di kampus swasta elite tersebut. Untuk itu, ia berharap dapat bekerja sama dengan LPDP untuk menyediakan beasiswa LPDP matching program.

    “Saya pengen–saya sebetulnya udah minta waktu ke LPDP (untuk bicara), karena kalau bisa saya berharap dari LPDP kan dana kelolaannya banyak, jadi saya berpikir kalau bisa ya apa nanti ada yang dari LPDP mungkin itu yang saya bilang matching program. Kalau misalnya kita (TAMBA & SAMBA Scholarship) kirim 2 (mahasiswa), LPDP ngirim 2 (mahasiswa),” ucap Boy.

    “Nanti kita yang bantu pengurusan (pendaftaran) di USC-nya karena USC tuh susah banget gitu loh. Jangankan yang beasiswa, kita-kita aja yang mau sekolah mau masuk, mau bayar, itu nggak gampang masuknya. Kayak ke UI, ke ITB, deh orang mau masuk, mau bayar aja kan nggak bisa gitu karena sekolahnya memang top banget,” sambungnya.

    Boy mengaku saat ini belum jadi bertemu dengan pihak LPDP. Ia berharap ada pembicaraan lanjut dengan untuk mengadakan beasiswa LPDP matching program MBA di USC.

    “Udah bicara, kemarin itu sebenernya udah mau ketemu. Tapi terus (belum jadi). Mungkin nanti minggu depan saya temuin. Tapi sebetulnya dari LPDP sendiri juga banyak yang mengirim beasiswa ke Amerika kan. Tapi belum, yang MBA ini belum nih,” ucapnya.

    “Insya Allah mungkin kalau nanti mereka bisa match gitu, paling nggak kita kirim 2 (mahasiswa), nanti LPDP kirim 2 (mahasiswa). Jadi kan bisa 4 (mahasiswa). Kalau 4 (mahasiswa), (dalam) 5 tahun kan 20 orang gitu. Saya berharap 20 orang itu yang creme de la creme dari Indonesia sehingga nanti waktu mereka kembali ke Indonesia bisa ikut bersama-sama kita membangun bangsa,” sambung Boy.

    Boy berharap beasiswa TAMBA & SAMBA Scholarship dan padanannya dalam beasiswa LPDP nanti mendukung generasi muda dan calon pemimpin Indonesia memiliki wawasan global sehingga bisa bersaing dengan pemuda dan pemimpin terdidik di negara tetangga.

    “Kita sebagai negara kan mau tidak mau juga competing with other countries. Terutama kita harus akuin lah bahwa salah satu yang cukup advance itu kan negara tetangga kita Singapura, udah kecil, tapi kita lihat dari susunan kabinetnya juga semua pasti itu kalau nggak dia (lulusan) Oxford, dia semua segala macam background education-nya hebat-hebat,” ucapnya.

    “Nah kita sebagai negara kan mau nggak mau harus compete sama mereka gitu. Nah jadi kita berharap tentunya ke depan ini nanti mereka-mereka yang sudah lulus (seperti itu). Bukan gimana-gimana, teman-teman bisa Google, memang kalau education sampai hari ini seluruh dunia mengakui bahwa Amerika itu leading, universitas-universitasnya itu memang hebat-hebat,” imbuhnya.

    Awardee Juga Wajib Kembali ke Indonesia

    Boy mengatakan para awardee TAMBA & SAMBA Scholarship juga menerima dukungan uang kuliah penuh, tunjangan hidup, dan ongkos PP Indonesia-AS. Setelah 1 tahun studi, awardee juga wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama minimal 5 tahun seperti penerima beasiswa LPDP, jika tidak ingin kena sanksi.

    “Ada syarat harus balik. Kenapa? Karena tujuan utama kita semua atau tujuan utama saya dan Pak Edwin (Soerjadjaja), saya pengennya mereka balik, mereka bisa membangun bangsa ini gitu sama-sama. Jadi memang ada perjanjian antara kita dengan penerima beasiswa, ada perjanjian yang mengikat,” ucapnya.

    “Kalau nggak salah nanti ya mungkin ada dendanya atau segala macam, tapi intinya kita dan saya yakin mereka juga komit, karena mereka kan bukan, sorry to say, undergraduate gitu kan; yang ke sana (kuliah di luar negeri) terus nggak mau balik lagi. Ya mustinya enggak lah,” sambungnya.

    Peluang Berkontribusi di Indonesia

    Boy mengakui sejumlah kualifikasi awardee beasiswa terkadang tidak cocok dengan perusahaan di Indonesia. Namun, ia mendapati kenyataannya berbeda dengan awardee beasiswa MBA ini. Sebab, di samping sudah punya pengalaman dan posisi relatif penting di instansi dan bisnis, pelamar beasiswa TAMBA & SAMBA Scholarship jadi memiliki nilai tambah yang cocok sekembalinya ke Tanah Air.

    “Ini beda. Kenapa? Karena yang dikirim, contoh, batch pertama itu ada tiga orang (awardee). Dua dari Bank Mandiri, satu dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak. Secara logika, pasti Bank Mandiri akan me-retain mereka karena kalau sudah 6 tahun kerja kan mungkin levelnya juga udah lumayan, bukan di bawah banget. Begitu dapat titel lebih tinggi, Master, plus pengalaman di LA selama setahun, dengan semua pola pikir yang berubah, menurut saya sudah hampir pasti Bank Mandiri dan Dirjen Pajak akan me-retain mereka,” ucapnya.

    “Yang Bang Mandiri saya bicara dengan Pak DJ gitu, Pak Dirutnya Bank Mandiri, Pak Darmawan Junedi, mereka appreciate sekali gitu, ‘Pak Boy terima kasih gini-gini nanti kalau mereka udah balik, jangan diambil ya, Pak, Bu.’ Karena menurut saya, nggak mungkin lah mereka mau melepaskan,” imbuhnya.

    Ia berharap, awardee beasiswa ini juga dapat berkontribusi sebagai bagian pemerintahan setelah menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.

    “Dan saya bersyukur salah satu yang kita kirim kemarin dari Ditjen Pajak. Saya pengen nanti dari government, misanya dari selain Bank Mandiri, karena saya melihat, kenapa nggak sih nanti mungkin ada lulusan dari IBEAR yang nanti bisa balik menjadi atau berperan di regulator, di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atau di Ditjen Pajak, atau di Kementerian Keuangan. Saya berharap bahwa future leaders ini, yang membedakannya itu, pengalaman di sana (USC) yang kita nggak dapet,” ucapnya.

    Sementara itu, Boy juga menyatakan alumni beasiswa TAMBA & SAMBA Scholarship yang tidak dapat kembali ke instansinya setelah lulus akan diterima berkarier di jejaring Alumni USC Indonesia (AUSCI).

    “Bila Bank Mandiri ataupun institusi-institusi lain yang berhasil mengirimkan karyawannya nggak bersedia, kita di network-nya AUSCI itu akan sangat welcome. Karena kalau istilah saya tuh, ini barang jadi nih, bukan yang masih nggak jelas gitu, kalau ini pasti akan dibutuhkan,” ucapnya.

    “Dan banyak sekali itu (alumni yang mau menerima). Nanti bisa dilihat list-nya. Mereka-mereka yang lulus dari IBEAR (MBA USC) itu semua udah jadi orang di seluruh dunia gitu,” sambung Boy.

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicabut Akan Diaktifkan, Pencairan Mulai 2025



    Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU yang sempat dicabut pada proses penerimaan tahap II 2024. Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. Ia mengatakan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025.

    “Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,” katanya dalam Antara dikutip Rabu (25/12/2024).


    Pemutusan Sepihak Penerima Bansos Disorot

    Dina mengatakan, masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut. Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera tidak kunjung mendapatkan bansos.

    Dia menyoroti pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemutusan itu karena pemilik KJP dan KJMU sudah memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.

    “Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan,” ucapnya.

    Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama. Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

    “Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti. Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

    Banyak Masyarakat yang Dinilai Layak Menerima Bansos

    Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

    Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.

    Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

    Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni:

    1. SD/MI sebesar Rp250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp130.000/bulan
    2. SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
    3. SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000
    4. SMK sebesar Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000
    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp300.000/bulan
    6. KJMU Mahasiswa setiap semester mendapat bantuan Rp9 juta.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



    Jakarta

    Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

    Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

    Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


    Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

    Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

    Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

    Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

    Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

    KJP Plus

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

    KJMU

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
    6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
    7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
    8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
    9. Bukan warga DKI Jakarta

    Besaran Dana KJP

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Besaran Dana KJMU

    Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

    Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 Dibuka, Kuota Capai 25 Ribu Mahasiswa



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka KIP Kuliah Kemenag 2025. Beasiswa ini mirip dengan KIP Kuliah yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

    Seperti diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi dan berpotensi untuk melanjutkan studi pada perguruan tinggi. Anggaran bantuan KIP KuliahKemenag tahun ini telah disiapkan untuk 25.964 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).


    “Total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp171.362.400.000 untuk mahasiswa PTK binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha,” terang Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori di Mataram, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (6/9/2025).

    Kuota sebanyak 25.964 mahasiswa itu di antaranya terdiri atas 21.490 mahasiswa PTK Islam (PTKI) negeri dan swasta. Selain itu, ada kuota 2.537 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Kristen, 770 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Katolik, 320 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Buddha, dan 855 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Hindu.

    Mulanya, penanganan Kuota KIP Kuliah dikelola oleh Unit Eselon I yang membidangi Perguruan Tinggi Keagamaan. Namun mulai 2025, program ini ditangani oleh Puspenma Kemenag.

    Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 tergantung dari PTKI penyalur. Sebagai contoh, UIN Sunan Gunung Djati, pendaftaran KIP Kuliah Kemenag akan dibuka pada 2 hingga 11 September 2025.

    Sementara itu, UIN Sultan Thaha Jambi membuka pendaftaran KIP Kuliah Kemenag mulai 4-21 September 2025.

    Oleh karena itu, pelajar bersangkutan perlu menanyakan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP KuliahKemenag 2025 kepada perguruan tinggi masing-masing.

    Syarat KIP Kuliah Kemenag 2025

    Melansir laman UIN Sunan Gunung Djati, berikut syarat KIP Kuliah Kemenag 2025:

    Mahasiswa baru angkatan 2025

    Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik

    Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan: Kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau merupakan Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Mengumpulkan berkas:
    -Fotokopi KIP/Kartu PKH/KKS/ DTKS/SKTM
    -Surat keterangan penghasilan orang tua
    -Fotokopi surat keterangan kepemilikan rumah
    -Fotokopi KTP mahasiswa dan orang tua
    -Bukti pembayaran listrik
    -Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan
    -Foto rumah
    -Fotokopi ijazah serta transkrip nilai
    -Fotokopi bukti prestasi akademik dan nonakademik
    -Surat keterangan kematian orang tua (opsional).

    Tertarik mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2025?

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com