Tag: pencairan dana

  • Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

    “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


    Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

    Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

    “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

    Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

    “Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

    Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

    “(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

    Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

    “Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

    Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

    “Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

    “Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

    Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

    Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).


    Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

    Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

    “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

    Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.

    Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 M


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

    “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


    Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

    Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

    “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

    Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%.

    Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Mudah dan Cepat



    Jakarta

    Pengecekan bantuan PIP Kemendikdasmen kini bisa dicek melalui layar ponselmu. Mudah dan cepat, bagaimana cara cek bantuan PIP lewat HP?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Program ini dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikannya.

    Setiap tahunnya, PIP dicairkan dalam tiga termin ke rekening masing-masing siswa. Untuk mengetahui dana ini sudah cair atau belum, siswa perlu memastikan apakah dirinya merupakan penerima atau bukan.


    Pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui ponsel atau handphone (HP) peserta. Bagaimana caranya? Berikut informasinya.

    Cara Cek PIP Lewat HP

    Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan jika pencairan PIP bisa dicek melalui laman SIPINTAR dengan alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Melalui SIPINTAR, masyarakat dapat mendapat informasi penyaluran PIP.

    Adapun langkah-langkahnya yakni:

    Buka browser atau peramban di HP masing-masing
    Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
    Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa
    Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
    Klik tombol Cek Penerima PIP
    Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

    Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

    Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Cara mengaktifkannya adalah:

    Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
    Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

    Kunjungi teller bank penyalur BNI, BSI, dan BRI untuk penarikan dana
    Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    Tunggu proses pengambilan dana
    Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

    Besaran Dana PIP 2025

    Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
    Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
    Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
    Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
    Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
    Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
    Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
    Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
    Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
    Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:

    Membeli seragam sekolah.
    Membeli buku dan alat tulis.
    Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    Uang ongkos ke sekolah.
    Uang saku siswa.
    Kursus atau les siswa.
    Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Jadwal Pencairan Dana PIP

    Termin 1: Februari-April tahun berjalan
    Termin 2: Mei-September tahun berjalan
    Termin 3: Oktober-Desember tahun berjalan

    Demikian cara mengecek dana PIP melalui HP. Mudah bukan?

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP



    Jakarta

    Pemerintah mengucurkan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

    Bansos tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi para siswa demi mendukung kelancaran pendidikan mereka. Seperti misalnya pembelian seragam, sepatu, tas, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan lain yang menunjang proses belajar.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan dana ini bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah.


    “PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Koordinator Pokja PIP Kemdikdasmen, Sofiana Nurjanah, pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP” di kanal Youtube Puslapdik Kemendikdasmen, Maret 2025 lalu.

    Seperti diketahui bansos PIP menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Kemdikdasmen, mulai dari tingkat dasar hingga jenjang menengah atas seperti SMP, SMA, dan SMK.

    Sementara itu, siswa yang menempuh pendidikan di madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)masuk dalam skema PIP yang dikelola oleh Kementerian Agama.

    Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemanfaatan dana PIP. Dana bantuan ini bersumber dari anggaran negara yang berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dijalankan secara transparan dan bebas dari penyalahgunaan.

    Untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat, menurut Suharti, kementerian telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Tim ini bekerja sama dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan guna mengumpulkan informasi lapangan serta menindaklanjuti berbagai laporan atau temuan terkait pelaksanaan PIP.

    “Kami punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya” ujar Suharti melalui kanal Youtube Kemdikdasmen pada Februari 2025 lalu.

    Apabila terbukti ada praktik penyelewengan oleh kepala sekolah, maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan dana kepada para siswa penerima yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

    Penyaluran Bantuan PIP

    Penyaluran bantuan PIP dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah memiliki peran aktif dalam mengajukan nama-nama siswa yang dinilai layak menerima bantuan melalui sistem tersebut.

    Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah menjelaskan pendaftaran PIP tidak dilakukan siswa, tapi sekolah yang harus mengidentifikasi setiap siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

    “Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik,” ujar Sofiana dalam siaran langsung Instagram pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu dengan tajuk “Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab”.

    Data dari Dapodik tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah basis data lain, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Pemeriksaan kelayakan juga mencakup verifikasi melalui data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

    Apabila ditemukan siswa dari keluarga kurang mampu yang belum terakomodasi sebagai penerima PIP, pihak sekolah maupun pemangku kepentingan di tingkat daerah dapat menyampaikan usulan penambahan melalui dinas pendidikan setempat.

    Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP

    Tidak Terdaftar di Dapodik

    Data yang valid, lengkap, dan logis akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan siswa sebagai penerima PIP.

    Salah satu kesalahan fatal yang menyebabkan siswa tidak bisa menerima beasiswa PIP adalah datanya tidak tercantum dalam sistem Dapodik. Dapodik merupakan basis data nasional yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan tersebut.

    Ketidakterdataan siswa di Dapodik, meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, menyebabkan mereka otomatis terlewat dari daftar penerima PIP. Hal ini menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data yang diinput oleh pihak sekolah.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, mengimbau kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima.

    Sekolah wajib memastikan seluruh informasi siswa, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat, tercatat dengan benar dan lengkap di dalam sistem. Petugas administrasi sekolah pun didorong untuk rutin melakukan verifikasi dan pembaruan data guna menjamin tidak ada siswa yang terabaikan dalam proses pendataan.

    Data Tidak Sesuai

    Selain persoalan data yang belum terdaftar, ketidaksesuaian informasi dalam sistem Dapodik juga menjadi penyebab utama kegagalan siswa dalam menerima bantuan beasiswa PIP. Setiap data yang tercantum dalam Dapodik wajib sinkron dengan informasi yang terdapat pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Ketidaksesuaian, seperti kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, atau perbedaan alamat, dapat menghambat proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Guna mencegah hal ini, penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan seluruh data siswa yang diinput ke dalam sistem sudah sesuai dengan dokumen administratif yang sah.

    Jika terjadi perubahan, seperti perpindahan alamat atau koreksi nama, pembaruan data harus segera dilakukan agar tetap valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tidak Melakukan Aktivasi Rekening

    Setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa PIP, siswa diwajibkan mengaktifkan rekening bank yang telah ditentukan sebagai sarana pencairan dana bantuan. Namun, dalam praktiknya, proses aktivasi ini kerap terabaikan atau belum sepenuhnya dipahami oleh siswa dan orang tua.

    Tanpa aktivasi rekening, dana bantuan tidak dapat dicairkan, meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam penyaluran PIP secara optimal.

    Oleh karena itu, penting bagi sekolah dan pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua mengenai prosedur dan urgensi aktivasi rekening.

    Penyelesaian administrasi perbankan harus segera dilakukan setelah siswa dinyatakan berhak menerima bantuan, agar pencairan dana berlangsung tepat waktu dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Dilaporkan Sebagai Keluarga Mampu

    Hak seorang siswa sebagai penerima bantuan beasiswa PIP dapat dicabut apabila terdapat laporan yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

    Laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi pihak berwenang untuk meninjau kembali kelayakan penerima bantuan. Jika setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar, maka status penerima bantuan PIP akan dibatalkan, dan siswa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima dana bantuan.

    Untuk itu, sangat penting memastikan bahwa data siswa yang tercantum sebagai penerima bantuan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

    Kesalahan pelaporan atau informasi yang tidak valid berpotensi merugikan siswa yang memang layak menerima bantuan maupun menciptakan ketidakadilan dalam distribusi program.

    (pal/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Dana PIP 2025 untuk Kelas Akhir Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening!


    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025 mulai dicairkan hari ini, Kamis, 10 April 2025. Sudah cek rekeningmu?

    Sebagai catatan penting, dana PIP yang dicairkan kali ini ditujukan khusus siswa penerima kelas akhir yakni siswa SD kelas 6, SMP kelas 9, dan SMA/SMK kelas 12.

    Diketahui 2.691.743 siswa menjadi penerima dana PIP kali ini dengan total pembiayaan sebesar Rp 1.310.707.575.000.


    Adapun sebaran penerimanya yakni siswa SD/SDLB/Paket A sebanyak 938.160 siswa, SMP/SMPLB/Paket B sebanyak 911.625 siswa, SMA/SMALB/Paket C 399.260 siswa, dan terakhir penerima SMK yakni 442.698 siswa.

    Mereka yang termasuk dalam daftar penerima PIP bisa langsung mencairkan dana bantuan ke teller atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur. Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan Bank BRI dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

    Dikutip dari laman Instagram Sobat PIP dan arsip detikEdu, berikut besaran dana yang diterima dan informasi lainnya. Cek ya!

    Besaran Dana PIP Kelas Akhir

    Pada dasarnya dalam satu tahun, PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Tetapi untuk kelas akhir akan hanya dihitung satu semester terakhir yakni semester genap. Besaran dana yang diterima adalah:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana ini bisa digunakan untuk:

    1. Membeli seragam sekolah
    2. Membeli buku dan alat tulis
    3. Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya
    4. Uang ongkos ke sekolah
    5. Uang saku siswa
    6. Kursus atau les siswa
    7. Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Cara Cek Daftar Penerima PIP

    Sebelum mencairkan dana, siswa harus memastikan apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima PIP kelas akhir. Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

    1. Buka laman SIPINTAR Enterprise atau laman PIP pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    2. Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
    3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan NIK siswa
    4. Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
    5. Klik tombol Cek Penerima PIP
    6. Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

    Cara Mengambil Dana PIP

    Untuk bisa mengambil dana PIP, peserta perlu memastikan bila rekeningnya telah diaktifkan. Aktivasi rekening bisa dilakukan dengan cara mengunjungi bank penyalur yakni BRI dan BSI khusus siswa di Provinsi Aceh.

    Tahapan yang akan dilalui peserta untuk mengaktifkan rekening yaitu:

    • Siapkan kartu identitas diri seperti kartu keluarga (KK) dan KTP
    • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
    • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Setelah dana dipastikan masuk, peserta bisa menarik uang bantuan PIP dengan cara:

    • Kunjungi teller bank penyalur BRI atau BSI (bagi siswa di Provinsi Aceh) untuk penarikan dana
    • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    • Tunggu proses pengambilan dana
    • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar
    • Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM dan siap dipergunakan untuk keperluan siswa.

    Bagi siswa SD dan SMP, tim PIP mengingatkan agar pengambilan dana tidak dilakukan sendiri. Melainkan wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

    Peringatan Penggunaan Dana PIP

    Menjadi salah satu bantuan siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, pemerintah memberikan peringatan terkait penyaluran dan penggunaan dana PIP, yaitu:

    • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
    • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
    • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
    • Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425.

    Itulah informasi tentang pencairan dana PIP untuk kelas akhir yang dimulai per 10 April 2025. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi? Simak Jadwalnya di Sini


    Jakarta

    Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak langsung menerima pencairan dana. Setelah melakukan aktivasi rekening, penerima PIP masih harus menunggu hingga dana sudah ditransfer dan bisa dicairkan.

    Karena itu, jumlah saldo di rekening penerima PIP masih Rp 0 tepat setelah aktivasi. Dalam akun Instagram PIP @sobatpip dijelaskan, dana baru akan disalurkan setelah Surat Keputusan (SK) pemberian PIP diterbitkan pemerintah.

    Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi?

    Dana PIP baru bisa cair dalam waktu sekitar satu bulan setelah aktivasi rekening. Hal ini diketahui di salah satu video yang diunggah di akun @sobatpip. Penerima PIP bisa menunggu dan mengecek sendiri pencairan dana di rekeningnya.


    Pencairan dana PIP sebetulnya sudah ditentukan pemerintah. Namun jadwal hanya menyertakan bulan pencairan, tanpa tanggal atau info detail. Artinya, waktu pencairan bisa berbeda pada tiap penerima meski masih di bulan yang sama.

    Jadwal Pencairan PIP

    Informasi pencairan dana pendidikan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairannya dibagi menjadi 3 termin.

    Termin 1 (Februari-April)

    Termin 1 ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2 (Mei-September)

    Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.

    Termin 3 (Oktober-Desember)

    Termin 3 adalah pencairan dana untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Alur Pencairan Dana PIP

    Dana PIP bisa ditransfer hingga dicairkan penerima setelah melalui alur berikut:

    1. Info SK Nominasi

    Pertama-tama, pemerintah akan menyampaikan informasi tentang SK nominasi penerima PIP pada tahun tersebut. Pengumuman bisa diperoleh dari masing-masing sekolah maupun dari situs PIP Kemdikbud.

    2. Aktivasi Rekening

    Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi, maka diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, yaitu BRI (untuk SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus Provinsi Aceh). Saldo di rekening masih Rp 0 setelah aktivasi.

    3. Penerbitan SK Pemberian PIP

    Setelah proses aktivasi selesai, maka detikers harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Siswa atau orang tua siswa bisa mengecek secara berkala di situs PIP atau SiPintar.

    4. Pencairan Dana PIP

    Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa bisa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana PIP. Beberapa syarat yang harus dibawa yaitu buku tabungan yang diperoleh setelah aktivasi, dan tanda pengenal (jika penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa kartu debit instan (jika penarikan dilakukan melalui ATM).

    Alur ini wajib diketahui penerima PIP sehingga bisa sedikit menjawab pertanyaan terkait penyebab dana PIP tak kunjung cair. Dana PIP pada akhirnya akan tetap diterima siswa yang namanya tercantum dalam SK penerima bantuan.

    Nominal Bantuan PIP

    Mulai 2024, terdapat penambahan nominal bantuan PIP untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp 800 ribu, sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Berikut rinciannya:

    • PIP tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
    • PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
    • PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 900 ribu.

    Bantuan PIP untuk Apa Saja?

    Perlu diingat, tidak ada potongan bantuan PIP. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, antara lain sebagai berikut:

    • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
    • Membeli buku dan alat tulis
    • Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
    • Uang saku siswa
    • Membiayai transportasi siswa ke sekolah
    • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
    • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

    Bagi penerima PIP, harap sabar menunggu dan jangan lupa update informasi transfer dana di rekening. Jika dana PIP sudah bisa dicairkan, penerima wajib menggunakannya untuk biaya pendidikan bukan sekadar konsumsi.

    (bai/row)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Januari Cair, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karena dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025).

    Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berapa besaran dan cara ceknya? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Disdik DKI Jakarta dan arsip detikEdu, Selasa (7/1/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II

    Setiap bulannya, siswa mendapatkan dana biaya rutin dan biaya berkala dari KJP Plus. Tetapi, siswa hanya bisa mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    Sisa biaya dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berbagai kebutuhan ini termasuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Kembali

    Mengutip arsip detikEdu, diketahui terdapat 105.225 peserta KJP Plus yang dicabut saat verifikasi tahap II tahun 2024. Menanggapi hal ini, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bila Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda pada Januari 2025.

    Untuk mengaktifkan dana yang sudah dicabut, peserta didik harus melalui proses pemulihan status. Caranya dengan melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Pada proses itu akan dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, siswa akan kembali menerima dana KJP Plus dan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.

    (det/nwy)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Bantuan Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Semester Gasal Cair, Segera Konfirmasi Yuk!



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagikan kabar gembira terkait penyaluran biaya hidup KIP Kuliah Merdeka semester gasal tahun akademik 2023/2024.

    “Bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka pada semester gasal tahun akademik 2023/2024 sudah cair, loh!” tulis pengumuman Puslapdik dalam postingan Instagram dikutip, Selasa (23/1/2024).

    Detail status pencairan bisa dilihat melalui akun masing-masing di laman SIM KIP Kuliah yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Nantinya, mahasiswa akan memperoleh informasi progres pencairan secara lengkap.


    Agar memudahkan pemahaman, berikut tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah beserta besarannya selengkapnya.

    Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah

    1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Seperti pelaporan IPK hingga softcopy data penerima dan rekening.

    2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam jangka waktu 1-2 minggu.

    3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan mentransfer ke rekening penampungan Setker Puslapdik Kemendikbud.

    4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer dalam waktu 1-2 hari kerja.

    5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

    6. Mahasiswa memeriksa rekening masing-masing. Jika belum menerima mungkin terhalang waktu progres yang telah ditentukan maksimal 30 hari kalender atau dana dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

    7. Bila sudah menerima mahasiswa harus melakukan konfirmasi penerima dana biaya hidup di akun KIP-K masing-masing.

    Besaran Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah

    Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

    Sehingga ditetapkanlah 5 klaster besaran, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan. Untuk mengetahui besaran biaya bisa dilihat secara detail di akun masing-masing mahasiswa.

    Jadi, apakah dana bantuan biaya hidup milikmu sudah cair detikers? Jangan lupa untuk cek rekening dan melakukan konfirmasi penerimaan dana biaya hidup di akun milikmu ya!

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan Agustus sudah cair mulai Selasa (6/8/2024). Pencairan dana akan diterima oleh 533.649 peserta didik.

    KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku atau alat tulis.

    Pencairan dana dilakukan secara berkala setiap bulannya. Adapun besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sampai PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

    Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengunggah besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan ini. Melansir dari Instagram @disdikdki, berikut besarannya:

    SD/MI

    Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    SMP/MTs

    Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    SMA/MA

    Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: RP 290 ribu

    SMK

    Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    PKBM

    Jumlah penerima: 1.080
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –

    Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?

    Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk untuk penyimpanan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Jenis Toko yang Melayani KJP Plus

    1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, dan alat bantu untuk berjalan

    2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin

    3. Optik: Kacamata

    4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya

    5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

    6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.

    7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.

    8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.

    9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.

    10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.

    11. Toko komputer atau laptop.

    KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com