Tag: pencairan dana

  • KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!


    Jakarta

    Apakah bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September sudah cair? Ini jawabannya.

    Mengutip laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

    Seluruh siswa penerima KJP Plus ini tersebar di jenjang SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk itu, yuk simak besaran bantuan pendidikan yang didapatkan penerima KJP pada bulan September 2024 tiap jenjang di bawah ini!


    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

    5. PKBM

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik

    Penggunaan Dana KJP PLus

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini untuk kebutuhan seperti:

    • Uang saku
    • Transport
    • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
    • Buku dan penunjang pelajaran
    • Alat dan/atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Pangan bersubsidi
    • Kacamata
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • Alat simpan data elektronik
    • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
    • Sepeda
    • Komputer/laptop
    • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

    Pendaftaran KJP Plus Tahap II Kapan?

    KJP Plus merupakan program strategis andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ranah pendidikan. Melalui KJP, anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

    Ada dua pembukaan pendaftaran sebagai penerima KJP setiap tahunnya. Bila melihat jadwal tahun lalu, seleksi akan dibuka untuk tahap kedua tahun 2024 sekitar bulan September-Oktober mendatang.

    Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami persyaratan menerima KJP Plus. Berikut informasinya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.

    1. Peserta didik usia 6-21 tahun.

    2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

    4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

    5. Memenuhi satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial seperti:

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti sosial
    • Anak penyandang disabilitas
    • Anak dari penyandang disabilitas
    • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
    • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
    • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

    Cara Mendapatkan KJP Plus

    1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.

    2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbudristek dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

    Pemadanan ini dilakukan untuk memastikan status siswa benar-benar terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Data siswa yang sudah melalui pemadanan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.

    4. Sekolah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

    5. Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.

    6. Dinas pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah.

    7. Penerima KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Namun sebagai catatan, belum ada informasi resmi kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Kita tunggu informasinya ya, detikers!

    Begitulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Untuk itu, yuk segera cek rekeningmu!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana PIP Kemendikbud 2024 Cair? Ini Jadwalnya



    Jakarta

    Pencairan dana PIP Kemendikbud tidak berlangsung setiap bulan. Lantas, kapan dana PIP Kemendikbud 2024 cair?

    Seperti diketahui, PIP Kemendikbud merupakan dana pendidikan yang disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi keperluan sekolah.

    Sebelumnya siswa harus mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemendikbud. Apabila resmi diterima, dana akan disalurkan melalui rekening PIP yang dimiliki siswa.


    Namun perlu dipahami jika penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Seperti apa penjelasannya?

    Pencairan Dana PIP Kemendikbud dalam 3 Termin

    Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

    Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

    Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

    Tidak semua siswa termasuk ke dalam kategori penerima PIP Kemdikbud. Untuk mengetahui penerimaan, siswa perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

    Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

    Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
    Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
    Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

    Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024

    Besaran Dana PIP Kemendikbud sendiri akan berbeda-beda tergantung pada kelas dan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana PIP Kemendikbud yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan:

    1. SD/SDLB/Program Paket A
    Kelas 9 Semester: Rp 225.000
    Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

    2. SMP/SMPLB/Program Paket C
    Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
    Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
    Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
    kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

    3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
    Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

    4. SMK Program 4 Tahun
    Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

    Demikian jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2024. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicabut Akan Diaktifkan, Pencairan Mulai 2025



    Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU yang sempat dicabut pada proses penerimaan tahap II 2024. Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. Ia mengatakan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025.

    “Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,” katanya dalam Antara dikutip Rabu (25/12/2024).


    Pemutusan Sepihak Penerima Bansos Disorot

    Dina mengatakan, masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut. Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera tidak kunjung mendapatkan bansos.

    Dia menyoroti pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemutusan itu karena pemilik KJP dan KJMU sudah memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.

    “Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan,” ucapnya.

    Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama. Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

    “Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti. Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

    Banyak Masyarakat yang Dinilai Layak Menerima Bansos

    Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

    Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.

    Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

    Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni:

    1. SD/MI sebesar Rp250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp130.000/bulan
    2. SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
    3. SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000
    4. SMK sebesar Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000
    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp300.000/bulan
    6. KJMU Mahasiswa setiap semester mendapat bantuan Rp9 juta.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



    Jakarta

    Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

    Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

    Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


    Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

    Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

    Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

    Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

    Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

    KJP Plus

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

    KJMU

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
    6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
    7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
    8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
    9. Bukan warga DKI Jakarta

    Besaran Dana KJP

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Besaran Dana KJMU

    Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

    Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Cek PIP Kemendikbud Sudah Cair atau Belum



    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2024 telah disalurkan mulai Oktober lalu. Lantas, bagaimana cara cek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum?

    Seperti diketahui, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Pada termin ketiga, pencairan akan berlangsung pada Oktober sampai Desember.

    Siswa bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing. Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?


    Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

    1. Lewat Situs Resmi PIP

    Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

    1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
    2. Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    3. Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    4. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    5. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
    6. Klik “Cek Penerima PIP”.
    7. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP

    Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

    1. Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
    2. Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
    3. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
    4. Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2024

    Saldo PIP Kemdikbud 2024 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian cara mengecek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum. Semoga membantu, ya!

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis UPT P40P Disdik Jakarta dalam postingan Instagramnya dikutip Jumat (6/12/2024).

    Pengumuman serupa juga disampaikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2024 di mana dananya akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Lalu berapa besaran dana yang akan didapatkan siswa dan mahasiswa? Cek informasinya di sini!


    Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024

    Seperti yang diketahui KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pada pencairan dana kali ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik. Dengan catatan seluruh proses pembukaan rekening sudah diselesaikan.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: RP 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Pencairan Dana KJMU Tahap II 2024

    Bila KJP diberikan kepada anak sekolah, KJMU dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Penerima beasiswa merupakan mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Sama seperti KJP, KJMU juga dicairkan ke rekening bank DKI masing-masing penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester dengan jumlah 15.648 penerima. Pencairan dana juga bisa diterima bila mahasiswa sudah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.

    Bagi penerima baru, rangkaian proses pembukaan rekening yang harus dilalui yakni:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Dari besaran dana Rp 9 juta per semester yang akan diterima nantinya, mahasiswa bisa menggunakannya untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Demikianlah informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap II dan KJMU tahap II 2024. Sesuai informasi yang disampaikan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, ada kemungkinan peserta tidak menerima dana secara langsung pada 6 Desember 2024.

    Jika dalam jangka waktu lama dana juga belum cair, detikers bisa menghubungi pihak terkait melalui call center atau media sosial Instagram yakni @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

    Jangan lupa cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Februari Cair, Segera Cek Rekening!



    Jakarta

    Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari akan dicairkan secara bertahap. Total, ada 523.622 penerima dari berbagai jenjang.

    Seperti diketahui, KJP Plus adalah bantuan pendidikan khusus siswa domisili Jakarta yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berupa biaya penunjang pendidikan serta tambahan SPP.

    Melalui Instagram resminya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari mulai dicairkan pada 4 Februari 2025. Berapa besarannya? Simak rinciannya berdasarkan laman resmi KJP Plus dan arsip detikEdu.


    Besaran Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Jenjang SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    Jenjang SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan:Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    Jenjang SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    Jenjang SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    Jenjang PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: 0
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Ada dua cara pengecekan pencairan dana KJP Plus yang bisa kamu ikuti.

    Datang Langsung ke Bank DKI

    1. Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    2. Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II

    3. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekan Melalui Mesin ATM

    1. Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening

    2. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Proses Pembukuan Bagi Penerima KJP Baru

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat

    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan kartu ATM

    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika prosesnya telah selesai

    4. Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, akan dilakukan upload danaKJP Plus ke rekening penerima baru.

    Cakupan Penggunaan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan siswa. Termasuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut mengenai Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II bulan Februari bisa dicek melalui Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Info Terbaru Pencairan Dana KIP Kuliah Semester Genap 2024/2025, Catat!


    Jakarta

    Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Septien Prima Diassari menyampaikan informasi terbaru tentang telatnya pencairan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Terutama bagi mahasiswa on going di semester genap 2024/2025.

    Dias panggilan akrabnya menjelaskan penyaluran KIP Kuliah semester genap 2024/2025 saat ini masih menunggu struktur perbendaharaan program tersebut. Hal ini menjadi imbas dari pemisahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga kementerian baru.

    “Kami belum dapat memproses penyaluran untuk (KIP Kuliah) genap 2024/2025. Masih menunggu struktur-struktur terkait untuk perbendaharaan penyaluran KIP Kuliah,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025, Rabu (5/2/2025).


    Diusahakan Maret 2025

    Lebih lanjut Dias menjelaskan karena kini kementerian pendidikan terbagi menjadi dua yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), ada beberapa anggaran yang masih diblokir. Pemblokiran ini memerlukan waktu untuk bisa dibuka.

    “Butuh beberapa proses untuk bisa kita buka blokir anggaran. Di mana blokir adalah imbas dari pemisahan kementerian. Jadi semua bantuan masih diblokir,” tambahnya lagi.

    Setelah penyelesaian struktur dan perbendaharaan ini, Dias berharap KIP Kuliah bisa disalurkan kepada mahasiswa pada Maret 2025 mendatang.

    Menunggu waktu ini, ia meminta agar seluruh pimpinan perguruan tinggi memastikan seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah memiliki status aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sehingga penyaluran bisa cepat dilaksanakan jika sudah waktunya.

    “Semua perguruan tinggi memastikan seluruh mahasiswa on going bisa distatuskan aktif di PDDikti. Sehingga dalam penyaluran nanti begitu dibuka kita bisa lancar dan bisa lebih cepat lagi (penyalurannya),” ungkap Dias.

    Kemendiktisaintek juga akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini kepada perguruan tinggi dalam waktu dekat.

    Besaran Dana KIP Kuliah

    Seperti yang diketahui, penerima KIP Kuliah berhak menerima dua jenis bantuan dana. Yakni uang kuliah yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi dan batuan biaya hidup yang disalurkan ke rekening masing-masing penerima KIP Kuliah.

    Adapun besaran bantuan biaya hidup berbeda-beda berdasarkan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi bersangkutan. Besarannya adalah:

    • Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
    • Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
    • Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
    • Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
    • Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

    Cara Melihat Progres Pencairan Dana KIP Kuliah

    Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendiktisaintek, mahasiswa penerima bantuan bisa melihat progres pencairan dana bantuan secara mandiri. Hal ini bisa dipantai pada sistem KIP Kuliah. Caranya yakni:

    1. Buka https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik Login Siswa

    3. Masukkan data akun KIP Kuliah masing-masing lalu klik Masuk

    4. Pada dashboard, mahasiswa akan memperoleh informasi pencairan dari ditetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP), nomor Surat Perintah Membayar (SPM), nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn).

    5. Jika sudah sampai tahapan SPPn, dana akan disampaikan kepada bank penyalur dan bisa diterima mahasiswa.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025



    Jakarta

    Bantuan KIP Kuliah 2025 akan segera dicairkan bulan depan. Lebih lengkapnya, kapan jadwal pencairan KIP Kuliah 2025?

    Seperti diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini diberikan setiap semester baru yang mencakup biaya pendidikan dan tunjangan hidup.

    Adapun Kemendiktisaintek tepatnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) mengatakan jika KIP Kuliah Semester Genap 2024/2025 sudah siap dicairkan.


    “Sehubungan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kami informasikan bahwa pencairan dana KIP Kuliah untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa yang masih aktif (ongoing) telah siap untuk dicairkan” demikian seperti dikutip dari laman LLDIKTI, Selasa (18/2/2025).

    Adapun cut-off pengiriman data penerima KIP Kuliah adalah sampai 28 Februari 2025. Lantas, kapan pencairan KIP Kuliah 2025?

    Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025

    Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, jadwal pencairan dana KIP Kuliah akan terbagi dalam dua gelombang dengan rincian sebagai berikut:

    Gelombang 1 (Semester Genap 2025/2026): Maret-April 2025
    Gelombang 2 (Semester Ganjil 2025/2026): Agustus-September 2025

    Besaran Dana KIP Kuliah

    Seperti yang disebutkan sebelumnya penerima KIP Kuliah berhak menerima dua jenis bantuan dana. Bantuan itu termasuk uang kuliah yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi dan batuan biaya hidup yang disalurkan ke rekening masing-masing penerima KIP Kuliah.

    Adapun besaran bantuan biaya hidup berbeda-beda berdasarkan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi bersangkutan. Besarannya adalah:

    Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
    Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
    Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
    Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
    Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

    Cara Melihat Progres Pencairan Dana KIP Kuliah

    Melansir laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa penerima bantuan bisa melihat progres pencairan dana bantuan secara mandiri. Hal ini bisa dipantai pada sistem KIP Kuliah. Caranya yakni:

    1. Buka https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik Login Siswa

    3. Masukkan data akun KIP Kuliah masing-masing lalu klik Masuk

    4. Pada dashboard, mahasiswa akan memperoleh informasi pencairan dari ditetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP), nomor Surat Perintah Membayar (SPM), nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn).

    5. Jika sudah sampai tahapan SPPn, dana akan disampaikan kepada bank penyalur dan bisa diterima mahasiswa.

    Demikian jadwal pencairan KIP Kuliah 2025. Pantau terus ya!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com