Tag: Properti

  • Waspada Korsleting listrik yang Jadi Biang Kerok Kebakaran Gedung ATR/BPN



    Jakarta

    Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran yang berasal dari ruang humas pada Sabtu (8/2) pukul 23.09 WIB. Penyebab kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik.

    Dilansir dari detikNews, Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan kebakaran itu disebut terjadi karena korsleting listrik perangkat air conditioner atau AC.

    “Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC,” kata Satriadi kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).


    Operasi pemadaman kebakaran dimulai pukul 23.18 WIB. Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 23.45 WIB. Petugas kemudian melakukan pendinginan pukul 23.45 WIB. Operasi pemadaman kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN dinyatakan selesai pada pukul 00.35 WIB.

    Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menerima informasi awal terkait penyebab kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN. Dia mengatakan kebakaran diduga berawal dari komputer pegawai yang tidak dimatikan.

    “Jadi tadi ini kebetulan tadi itu kayaknya ya, itu ada petugas itu, pegawai, komputernya itu nggak dimatikan. Lalu kejadian (kebakaran) ketahuan sama sekuriti,” kata Nusron.

    Tak jarang kebakaran terjadi akibat korsleting listrik. Kebakaran seperti ini bisa terjadi di rumah, gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan.

    Dilansir dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banda Aceh, kebanyakan korsleting listrik disebabkan oleh kelalaian manusia. Misalkan pemasangan kabel listrik yang tidak sesuai atau tidak merawat kabel listrik di rumah.

    Lantas, bagaimana cara mencegah terjadinya korsleting listrik untuk menghindari kebakaran?

    Cara Mencegah Korsleting Listrik

    1. Selalu Cabut Kabel Listrik Setelah Digunakan

    Kebanyakan orang setelah menggunakan perangkat elektronik, tidak langsung mencabut kabel pada stop kontak. Padahal itu berisiko penghuni rumah tersetrum dan korsleting listrik.

    2. Pilih Kualitas Peralatan Listrik yang Bermutu

    Pastikan peralatan listrik di rumah adalah produk baru dan berkualitas. Lebih baik membeli peralatan listrik dengan harga mahal, daripada rumah yang justru hangus terbakar. Cari peralatan listrik yang berkualitas, berlambang SNI atau LMK.

    3. Hindari Memakai Tusuk Kontak yang Terlalu Longgar

    Tusuk kontak adalah area kepala dan kaki dari kabel. Biasanya tusuk kontak adalah bagian yang dimasukkan ke dalam stop kontak. Tusuk kontak yang terlalu longgar, jika terpegang tangan bisa menyetrum dan tidak sedikit yang menimbulkan percikan.

    4. Jangan Memencet atau Memainkan MCB

    Mengotak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman, baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB) dapat menyebabkan korsleting listrik.

    5. Minta Bantuan Ahli Saat Pemasangan Instalasi Listrik di Rumah

    Untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan, serahkan pada ahli.

    6. Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala

    Pemeriksaan dapat dilakukan kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun.

    7. Lakukan Perawatan Rutin

    Dilansir dari Sinar Mas Land, jadwalkan pemeriksaan rutin instalasi listrik oleh teknisi listrik profesional. Mereka akan memeriksa kabel, sambungan, dan komponen lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik.

    8. Hindari Beban Berlebih

    Jangan mencolokkan terlalu banyak perangkat ke satu stopkontak atau sirkuit. Gunakan kabel ekstensi dengan hati-hati dan pastikan kabel tersebut memiliki kapasitas yang cukup.

    9. Lindungi Kabel dan Perangkat Listrik dari Air

    Jauhkan kabel dan perangkat listrik dari sumber air atau kelembapan. Pastikan stopkontak dan saklar di area basah (seperti kamar mandi atau dapur) memiliki penutup pelindung.

    10. Pasang Alat Pelindung

    Pertimbangkan untuk memasang alat pelindung seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker). MCB melindungi dari kelebihan beban, sedangkan ELCB melindungi dari kebocoran arus yang bisa menyebabkan sengatan listrik.

    11. Sedia APAR

    Dilansir dari situs Pemerintah Kota Depok, sebaiknya di setiap rumah atau tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanganan pertama jika terjadi kebakaran. Tabung Apar 5 kg untuk skala rumah tangga dan tempat usaha 6 kg.

    Itulah beberapa cara mencegah terjadinya korsleting listrik. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Begini Kesaktian Tukang Sumur Bor Bisa Temukan Titik Sumber Air



    Jakarta

    Sumur bor menjadi salah satu cara sebuah rumah bisa mendapatkan sumber air bersih. Air yang didapat berasal dari dalam tanah.

    Sumur bor dibuat dengan cara mengebor tanah sampai kedalaman tertentu menggunakan mesin. Jenis sumur air ini bisa diandalkan, terutama ketika musim kemarau tiba.

    Oleh karena itu saat musim kemarai jasa pembuatan sumur bor banyak dicari. Nah pertanyaannya bagaimana tukang sumur bor menemukan titik sumber air yang tepat?


    Ternyata, ada cara yang canggih yang mereka gunakan untuk mencari sumber air. Mereka menggunakan metode saintifik bernama geolistrik. Yuk, simak ulasannya berikut ini.

    Metode Geolistrik untuk Mencari Sumber Air

    Seorang tukang sumur bor di kawasan Bogor bernama Hasan mengungkapkan bahwa mereka menggunakan metode geolistrik untuk mencari sumber air di dalam tanah, terutama untuk di daerah yang sulit air.

    “Kita juga ada geolistrik karena saya ada kenalan S1 geologi. Jadi, untuk daerah yang harus di geolistrik bakal kita lakukan biar kita tahu sumber airnya di mana. Kami juga sarankan untuk daerah yang sulit menemukan sumber airnya,” kata Hasan kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Menurut Hasan, walaupun relatif mahal metode ini sangat akurat dan efektif untuk mencari sumber air dalam tanah. Survei geolistrik dapat dilakukan dalam waktu sehari saja. Hasil survei nantinya berupa PDF berisi laporan detail yang bisa dianalisis.

    Fungsi Metode Geolistrik

    Metode geolistrik juga menawarkan analisis yang lengkap saat mencari sumber air tanah sebagai berikut.

    1. Mengukur Kedalaman Air

    Dengan menggunakan metode geolistrik, informasi tentang kedalaman air di dalam tanah dapat diperoleh dengan menganalisis pola resistivitas dalam profil geolistrik. Ini memungkinkan tukang sumur bor untuk mengetahui kedalaman air hingga batas air tanah yang ada.

    2. Mengidentifikasi Akuifer

    Akuifer adalah lapisan batuan yang mengandung air. Metode geolistrik bisa mencari lapisan ini dengan melihat perbedaan resistivitas antara lapisan batuan mengandung air dan tidak. Nantinya bisa dipetakan lokasi akuifer di bawah tanah.

    3. Mengetahui Kualitas Air Tanah

    Geolistrik tidak hanya berguna untuk memetakan akuifer, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan mengkarakterisasi kualitas air tanah. Informasi ini dapat diperoleh melalui nilai resistivitas yang terdeteksi.

    Melalui geolistrik kita dapat mengetahui apakah air tersebut mengandung garam, polutan, atau zat lainnya. Oleh karena itu, metode geolistrik membantu dalam pencarian sumber air untuk keperluan rumah tangga.

    4. Penentuan Zona Produktif Air Tanah

    Ini yang paling penting bagi seorang tukang sumur bor. Data yang telah diperoleh dari metode geolistrik, akan digunakan untuk mencari zona-zona yang produktif air tanah. Dengan demikian pasokan air dari sumur bor bisa mencukupi air yang dibutuhkan dan terus produktif.

    Itulah cara mencari titik sumur bor yang tepat menggunakan metode geolistrik. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Mudah Pilih Tukang yang Terampil Bangun Rumah


    Jakarta

    Jasa tukang sangat diperlukan saat membangun atau renovasi rumah. Namun jangan sampai salah pilih, ada beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum menentukan tukang.

    Kamu perlu memastikan tukang benar-benar terampil atau ahli dalam membangun rumah dengan spesifikasi tertentu. Apalagi setiap rumah memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda, sehingga tukang harus bisa menyesuaikan kemampuannya.

    Tentu kamu tidak mau pembangunan rumah sampai macet lantaran salah pilih tukang bukan? Yuk, simak beberapa tips mudah pilih tukang menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.


    Tips Pilih Tukang yang Berkualitas

    Ini cara mudah memilih tukang yang terampil.

    1. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

    Saat mencari tukang bangunan yang bagus kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain atau setidaknya orang terdekatmu yang juga baru saja menggunakan jasa tukang.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Tukang Jelas

    Apabila kamu sudah memiliki kandidat tukang, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika tukang yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Melihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



    Jakarta

    Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

    Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


    Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

    Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Ciri Rumah yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Jangan Sampai Nyesal!


    Jakarta

    Sebelum membeli rumah sebaiknya kamu memerhatikan beberapa hal dulu, seperti lokasinya, bangunannya, dan lainnya. Hal itu karena membeli rumah merupakan sebuah hal yang besar karena merupakan aset dengan nilai tinggi.

    Maka dari itu, kamu harus hati-hati sebelum membelinya agar tidak menyesal kemudian hari. Jangan sampai sudah susah-susah beli rumah malah merugikan.

    Lalu, seperti apa ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Ciri-ciri Rumah yang Tidak Cocok Dibeli

    1. Rumah Butuh Banyak Renovasi

    Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli rumah adalah kondisi fisik rumah yang akan dibeli. Spesifikasi bangunan harus layak dan dapat memenuhi kebutuhan calon pembeli.

    “Pertama yang perlu dianalisa itu faktor kondisi fisik dari kavling rumah tersebut, nanti dibangunnya akan seperti apa, dan spesifikasi seperti apa. Kalau beli rumah bekas, dari fisik yang dilihat struktur bangunan, apakah masih bagus nggak,” ujar Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Calon pembeli harus menilai kondisi fisik rumah mulai dari plafon genteng, septic tank, struktur bangunan, adanya rayap, sirkulasi udara, hingga pencahayaan alami. Kamu bisa mengajak mandor, arsitek, atau ahli lainnya untuk membantu menilai rumah.

    Selain itu, kamu juga perlu menentukan estetika rumah sudah sesuai seleramu. Kondisi rumah tidak harus sempurna, tetapi kamu harus menganggarkan biaya perbaikan kalau jadi beli. Steve menyarankan agar tidak membeli rumah yang biaya renovasinya akan lebih dari 30% harga beli rumah.

    2. Aksesibilitas dan Sarana Transportasi Sulit

    Selanjutnya, calon pembeli perlu survei lingkungan untuk melihat aksesibilitas dan ketersediaan transportasi umum di sekitar perumahan. Misalnya akses masuk dari titik jalan tol, stasiun KRL, hingga stasiun bus. Ia tidak menyarankan membeli rumah yang tidak strategis, yakni lokasinya jauh dari tempat umum.

    3. Lokasi Rawan Banjir

    Lalu, Steve tidak merekomendasikan rumah yang lokasinya rawan banjir. Sebab, banjir merupakan masalah yang bisa membebani biaya perawatan rumah.

    “Banjir itu memang momok, kalau kita beli rumah yang kebanjiran setiap tahun atau tiga tahun sekali atau apapun frekuensinya itu juga akan membebani kita dari segi biaya harus membersihkan, mengecat ulang, dan memperbaiki,” jelasnya.

    4. Kawasan Rawan Kriminalitas dan Kerusuhan

    Calon pembeli harus riset keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan itu. Jangan beli rumah yang sering ada perampokan, pencurian, hingga begal. Selain itu, sebaiknya menghindari daerah yang kerap terjadi demonstrasi karena mengganggu perjalanan.

    “Karena kalau bikin macet kita mau ke domisili rumah kita kan juga menghambat, biasanya di daerah-daerah industri kadang-kadang ada terjadi demo nggak bisa dihindari atau di daerah-daerah yang harus melewati kantor pemerintahan itu biasanya juga bisa terjadi hal itu,” jelasnya.

    5. Utilitas Belum Lengkap

    Jangan beli rumah yang utilitasnya belum lengkap, seperti belum ada aliran air bersih dan pasokan listrik. Lalu, hindari rumah yang pengelolaan lingkungannya belum memadai, seperti pengelolaan limbah sampah hingga irigasi pembuangan air.

    6. Kepemilikan Rumah Tidak Jelas

    Faktor yang tidak kalah penting adalah kejelasan kepemilikan rumah yang dibuktikan melalui surat-surat penting. Jangan beli rumah dari developer atau penjual yang tidak menyerahkan akta jual beli (AJB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan dokumen penting lainnya.

    Kamu juga perlu mengecek keaslian dokumen dan kebenaran akan kepemilikan properti. Jangan sampai hak guna bangunan (HGB) belum dipecah atau properti ternyata masih sengketa.

    “Kalau udah sengketa itu penyelesaian hukumnya panjang. Kalau tanah itu diklaim oleh penduduk atau pihak lain, kalau menurut saya kalau sudah sengketa itu tanah yang cacat,” tuturnya.

    7. Lokasi Tidak Sehat

    Jangan membeli rumah yang lingkungannya tidak sehat untuk ditinggali. Misalkan rumah berada terlalu dekat melewati garis aman dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Steve mengatakan SUTET menimbulkan induksi yang bisa berdampak buruk terhadap orang sekitar.

    8. Sulit Dijual Kembali

    Rumah tak sekadar tempat tinggal, tetapi juga aset investasi. Oleh karena itu, kamu harus mempertimbangkan nilai jual kembali rumah. Jangan beli rumah yang nilainya tidak bertambah dengan signifikan serta susah dijual kembali.

    Misalkan membeli rumah yang berada dekat kuburan. Pasar properti biasanya kurang berminat dengan rumah dekat makam, sehingga harga jual kembalinya kurang menguntungkan.

    Itulah ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ruang Tamu Nyaris ‘Punah’ di Rumah Perkotaan, Apa Penyebabnya?



    Jakarta

    Ruang tamu menjadi salah satu bagian yang wajib ada di rumah-rumah di Indonesia. Tapi beberapa tahun terakhir rumah baru semakin banyak yang mengadopsi desain tanpa ruang tamu.

    Desain rumah tanpa ruang tamu biasanya ditemui di rumah bergaya minimalis. kenapa hal itu bisa terjadi?

    Alasan Rumah Tidak Punya Ruang Tamu

    Bukan tanpa alasan, hilangnya eksistensi ruang tamu di rumah juga terjadi karena ada gaya hidup juga yang telah berubah.


    Seperti yang diungkapkan oleh Arsitek, Ogie Hartantyo, bahwa hal itu terjadi karena adanya perubahan aktivitas dan kebutuhan manusia.

    “Seiring berjalannya waktu, aktivitas manusia berubah, kebutuhannya juga berubah. Maka, berdasarkan teori dasar arsitektur, ruang-ruang yang ada pada rumah tinggal ikut berubah. Sebab, ruang diciptakan untuk mewadahi aktivitas manusia,” ujar Ogie kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Jika diamati, rumah-rumah di perkotaan, misalnya rumah tipe 36, 45, atau 50 sudah ‘menghilangkan’ ruang tamu. Kebanyakan hanya ada ruang keluarga, dapur serta kamar tidur. Berbeda dengan rumah-rumah di daerah yang masih ada ruang tamu.

    Dari catatan detikProperti, lebih lanjut berikut adalah beberapa alasan kenapa rumah zaman sekarang tidak punya ruang tamu:

    1. Menghemat Penggunaan Ruang

    Menurut Ogie, kecenderungan semakin modern zaman, membuat huniannya semakin compact. Ini membuat rumah dirancang untuk memprioritaskan penggunaan ruang dengan efisien.

    2. Mahalnya Harga Properti

    Semakin hari, harga properti semakin melambung. Mahalnya harga properti juga menjadi alasan penggunaan ruang tamu tidak dihadirkan lagi.

    “Mahalnya harga properti menyebabkan rumah yang bisa dibeli atau dibangun menjadi semakin kecil, sehingga pemiliknya perlu membuat ruang-ruang sesuai kebutuhan dan luas bangunan,” ujar Ogie.

    3. Adanya Pergeseran Fungsi Ruang Tamu

    Fungsi-fungsi ruang untuk bertemu saat ini bisa digantikan di tempat umum. Misalnya, banyak orang kini memilih ketemuan di kafe daripada di rumah.

    Habit-nya juga beda. Orang-orang di kota-kota besar tidak terlalu sering bertamu seperti di daerah karena di kota banyak ruang-ruang publik, baik yang gratis ataupun komersil. Jadi, mereka lebih senang ketemu di kafe, di mal, taman, atau tempat lainnya,” ungkap Ogie.

    Ogie juga menilai kalau ‘menghilangkan’ bagian ruang tamu bukan lah hal yang saklek. Ruang tamu di rumah bisa disesuaikan dengan kebutuhan, maupun aktivitas penghuni rumah itu sendiri.

    “Kalau pertanyaannya (ruang tamu) diperlukan atau tidak, balik lagi aktivitas penghuni (rumahnya) gimana,” katanya.

    Fungsi Ruang Tamu

    Sejatinya, fungsi rumah tamu bisa bergantung pada gaya dan preferensi pribadi pemilik rumah. Secara umum, ruang tamu gunanya untuk menjadi tempat pertemuan yang formal maupun kurang formal bagi mereka yang berkunjung ke rumah.

    Mengutip laman Southern Living, Penata gaya kreatif senior, Karina Lameraner, mengatakan bahwa ruang tamu seringnya dijadikan tempat memamerkan sesuatu yang terbaik di rumah tersebut.

    “Biasanya ruang tamu dirancang di bagian depan rumah, sering kali tepat di luar pintu masuk untuk dijadikan tempat memamerkan ‘yang terbaik dari yang terbaik’ di rumah tersebut’”.

    Kalau pemilik rumah suka menggunakan ruang tamu untuk menjamu tamu dan keluarga, maka ruangan tersebut bisa ditambahkan TV untuk bersantai bersama keluarga juga (mirip seperti ruang keluarga).

    Antara ruang tamu dan ruang keluarga bisa disesuaikan dari seberapa sering keduanya digunakan. Biasanya, ruang tamu digunakan untuk liburan dan jamuan.

    “Biasanya kita melihat dua sofa yang saling berhadapan di ruang tamu, atau bahkan dua kursi yang berhadapan langsung dengan sofa, untuk menciptakan tata letak yang nyaman. Ruang tamu jelas merupakan tempat yang dekorasinya menjadi pusat perhatian,” ujar Lameraner.

    Pemilik rumah bisa menata ruang tamu agar sesuai dengan kebutuhan. Supaya bisa menjadi tempat yang nyaman untuk berkumpul, perhatikanlah tata letak furnitur yang tepat.

    Menurut Ogie, sekarang ini tak hanya ruang tamu saja yang fungsi ruangannya bisa digantikan. Contohnya seperti ruang untuk mencuci pakaian. Karena saat ini sudah banyak tempat laundry di sekitar pemukiman rumah.

    “Nggak ruang tamu aja sebetulnya, ruang kerja misalnya atau ruang cuci bisa di-replace karena laundry makin banyak dan ruang-ruang lainnya,” pungkasnya.

    Ke depannya, kemungkinan ruang tamu bisa saja hilang. Ruang itu akan digantikan oleh ruang hobi, ruang kebugaran di rumah, maupun ruang rekreasi utama.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



    Jakarta

    Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

    Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

    Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


    Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

    Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Lupa Matikan Kompor Bisa Jadi Pemicu Kebakaran, Ini Cara Mencegahnya


    Jakarta

    Pemilik rumah harus berhati-hati akan kemungkinan terjadi kebakaran di rumah. Kebakaran bisa dipicu oleh kelalaian manusia maupun masalah teknis. Untuk itu, kita penting sekali waspada akan potensi tersebut.

    Seperti peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Kalirejo RT 02, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Dilansir dari detikJatim, sebuah rumah milik warga bernama Winarno (40) yang digunakan sebagai tempat usaha air isi ulang dan warung hangus dilalap api.

    Lebih dari itu, material rumah yang terbuat dari kayu tanah, sehingga api cepat menyebar. Dua unit mobil pemadam dengan tujuh personel pun dikerahkan buat menjinakan api. Namun, api tetap membakar hampir 100 persen bangunan berukuran 10×20 meter itu.


    “Kebakaran diperkirakan terjadi pukul 08.30 WIB, namun pihak damkar menerima informasi sekitar pukul 09.00 WIB. Langsung berangkat melakukan pemadaman,” jelas petugas Damkar Siswoyo, Sabtu (22/2/2025)

    Di sisi lain, Polsek Ngraho masih mencari tahu penyebab kebakaran. Dari informasi banyak pihak, api diduga berasal dari kompor di dapur yang lupa dimatikan usai memasak.

    “Total kerugian sekitar Rp150 juta, meliputi rumah kayu berukuran 10×20 meter beserta aset peralatan pengisian air isi ulang galon. Beruntung rumah induk ukuran 10×20 meter terselamatkan. Dugaan sementara karena kompor tidak dimatikan, namun masih dalam penyelidikan,” ucap Kapolsek Ngraho.

    Berkaca dari kejadian tersebut, perlu kita perlu mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran. Berikut ini cara mencegah kebakaran rumah seperti, dilansir dari detikSumut.

    Cara Cegah Kebakaran di Rumah

    Inilah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadi kebakaran rumah.

    1. Bijak Pakai Alat Elektronik

    Di dalam rumah tentunya banyak alat-alat elektronik yang digunakan, seperti lampu, televisi, mesin cuci, dan lain sebagainya. Kita harus bijak dalam menggunakan alat-alat tersebut. Usahakan untuk menggunakan sewajarnya dan tidak melebihi beban kapasitas meter listrik di rumah.

    Jangan lupa juga untuk mencabut dan mematikan alat-alat elektronik di rumah ketika hendak bepergian jauh. Matikan juga lampu dan alat elektronik lainnya ketika tidak digunakan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Selain itu, kita juga bisa menghemat listrik dengan bijak dalam menggunakan alat elektronik.

    2. Awasi Penggunaan Kompor

    Kebakaran yang diakibatkan oleh ledakan gas cukup banyak terjadi. Oleh karena itu, penting untuk selalu melepaskan selang gas apabila berencana berpergian dalam waktu lama. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan kebakaran karena gas adalah salah satu bahan yang bisa memicu api. Selain itu, pastikan tidak ada kebocoran pada gas saat menggunakan kompor gas.

    3. Matikan Kompor Saat Tidak Digunakan

    Jangan lupa untuk selalu mematikan segala peralatan memasak yang ada di dapur seperti kompor, oven, microwave, dan lainnya ketika sudah tidak digunakan atau hendak tidur.

    4. Jauhkan Benda yang Mudah Terbakar dari Sumber Api

    Beberapa benda di rumah merupakan benda yang mudah terbakar. Contohnya adalah bahan bahan yang terbuat dari kain seperti seprai, pakaian, karpet, dan juga benda-benda dari kertas.

    Sebagai langkah pencegahan kebakaran, kamu harus menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar tersebut dari sumber api. Jarak amannya setidaknya adalah 1 meter.

    5. Rutin Cek Kondisi Kabel Listrik

    Salah satu penyebab kebakaran yang paling sering terjadi adalah diakibatkan oleh korsleting listrik.

    Maka dari itu, kamu harus secara rutin mengecek kondisi kabel listrik di rumah. Jika ada yang rusak kamu harus segera memperbaikinya ataupun menggantinya.

    6. Jangan Bakar Sampah di Pekarangan

    Ketika kamu membakar sampah di pekarangan atau halaman rumah, hal tersebut berpotensi untuk mengakibatkan kebakaran. Hal ini dikarenakan saat membakar sampah, api bisa merambat ke bagian-bagian yang lain melalui udara.

    Untuk itu, ada baiknya sampah-sampah seperti daun bisa dijadikan kompos saja. Sementara sampah yang lain dapat dibuang.

    7. Sediakan Alat Pemadam Kebakaran

    Pastinya langkah mencegah kebakaran adalah menyiapkan alat pemadam kebakaran di rumah. Membeli alat pemadam api di rumah adalah salah satu langkah cerdas untuk menghindari api menyebar lebih luas. Kamu bisa menaruhnya di tempat-tempat yang dekat dengan sumber api, seperti dapur.

    Itulah tips mencegah kebakaran di rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Buru-buru, Cek 7 Hal Ini Sebelum Beli Tanah


    Jakarta

    Tanah menjadi investasi properti yang disukai banyak orang karena nilainya terus bertambah. Untuk itu, membeli sebidang tanah merupakan langkah besar yang membutuhkan pertimbangan matang.

    Kalau ingin membangun rumah di atasnya, kamu perlu memastikan lokasinya strategis. Selain itu, kamu juga perlu cek kondisi tanahnya cocok untuk dibangun rumah.

    Jangan sampai salah memilih tanah. Berikut ini beberapa pertimbangkan sebelum membeli tanah, dikutip dari Family Handyman.

    Pertimbangan Sebelum Membeli Tanah

    Inilah beberapa hal yang perlu kamu pikirkan ketika hendak membeli lahan.

    1. Luas Tanah

    Salah satu hal pertama yang perlu dipikirkan ketika mencari properti adalah berapa luas tanah yang dibutuhkan. Luas tanah bisa tergantung dari preferensi penggunanya dalam memfungsikan lahan. Apakah kamu menginginkan pekarangan yang luas? Berapa kamar yang ingin dibuat?

    Selain itu, tentu luas tanah juga tergantung budget karena berkaitan dengan harga tanah serta pajak yang harus dikeluarkan.

    2. Lokasi Strategis

    Sebaiknya memilih lokasi yang strategis, yakni yang tidak terlalu jauh dengan pusat komersil, kota, maupun layanan kesehatan. Kamu bisa menentukan jarak yang masuk akal dan mampu ditempuh ketika menghuni rumah di kawasan itu.

    3. Akses Jalan

    Selain lokasi yang strategis, kamu perlu mengevaluasi akses jalan di sekitar kawasan itu. Pertimbangkan ketersediaan jalan ataupun proyek pemerintah yang dapat memudahkan mobilitas kamu ke depannya.

    4. Karakteristik Tanah

    Karakteristik tanah juga penting untuk dipertimbangkan supaya sesuai dengan rencana pembangunan suatu hari nanti. Kalau kamu berencana berkebun, maka cari tanah yang gelap dan kaya akan unsur karbon. Lalu, mungkin kamu ingin membuat sumur, basement, dan lain sebagainya, sehingga perlu mempertimbangkan karakteristik tanah.

    5. Akses Jaringan Listrik

    Membeli tanah kosong, berarti kamu harus memikirkan ketersediaan akses jaringan listrik. Kamu bisa mencari tahu saluran listrik terdekat serta biaya yang perlu dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan listrik di rumah pada lahan itu.

    6. Saluran Pembuangan

    Saluran pembuangan juga perlu dipertimbangkan ketika hendak membangun rumah. Cari tahu bagaimana sistem pembuangan di kawasan itu serta rencana pembuatan tangki septik dan perihal saluran pembuangan lainnya.

    7. Jaringan Internet dan Seluler

    Pastinya jaringan internet dan seluler menjadi pertimbangan penting karena komunikasi dan akses informasi apalagi di zaman yang serba internet ini. Maka, periksalah kualitas jaringan seluler serta ketersediaan buat memasang jaringan internet.

    Itulah beberapa pertimbangan sebelum membeli tanah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Simulasi Hitungannya



    Jakarta

    Balik nama sertifikat tanah adalah hal wajib yang dilakukan setelah membeli properti baik tanah ataupun bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat, maka pembelian tersebut telah dianggap legal secara hukum.

    Proses balik nama sertifikat tidak gratis. Bahkan ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat yang harus kamu lalui. Komponen tersebut semuanya harus diurus agar kepemilikan atas properti tersebut absolut di mata hukum.

    Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa biaya balik sertifikat tanah yang harus dikeluarkan saat proses pengurusan.


    Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    1. Biaya Penerbitan AJB

    Biaya pertama yang harus disiapkan adalah untuk mengurus penerbitan akta jual beli atau AJB. Harga untuk pengurusan AJB ternyata berbeda tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Namun, biasanya nilainya ditetapkan sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

    2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB merupakan pengenaan pajak oleh masing-masing daerah. Besarannya sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Namun, ada beberapa rumah yang tidak mengenakan BPHTB.

    3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

    Saat membuat sertifikat tanah, kantor pertanahan akan mengukur luas tanah properti untuk menghindari dari kekeliruan. Pengecekan ini termasuk untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sekitar Rp 50 ribu.

    4. Biaya Balik Nama

    Kemudian, dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada pula biaya untuk balik nama. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

    Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

    Simulasi Perhitungan

    Sebagai gambaran biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat rumah, detikcom berikan simulasi penghitungannya.

    Sebagai catatan, biaya pengecekan keabsahan tanah memiliki besaran yang pasti yakni Rp 50 ribu. Maka, dalam simulasi ini akan berpatokan pada nilai biaya tersebut. Sementara itu, besaran biaya untuk komponen biaya lainnya tidak berpatokan pada nilai di lapangan.

    Misalnya, Budi membeli tanah seluas 66 m2 dengan luas bangunan 30 m2. Harga tanah per meter Rp 2.500.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

    1. Biaya AJB

    Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

    2. Biaya BPHTB

    Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

    Harga tanah: 66 m2 x Rp 2.500.000 = Rp 165.000.000
    Harga bangunan: 30 m2 x Rp 800.000 = Rp 24.000.000

    Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

    NJOPTKP Jakarta (2024): Rp 60.000.000

    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak: Rp 220.000.000

    Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 220.000.0000 = Rp 11.000.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama

    Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

    Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 11.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 14.180.000

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com