Tag: sholat

  • Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?


    Jakarta

    Berwudhu dalam keadaan tanpa busana setelah mandi masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim terkait keabsahannya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Wudhu secara etimologi berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan dan seterusnya dengan cara tertentu pula.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah ayat 6:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Terkait kewajiban berwudhu, Rasulullah SAW bersabda, “Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia masih berhadas sampai ia wudhu.” (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

    Berwudhu Tanpa Busana

    Dalam laman Muhammadiyah terdapat sebuah riwayat dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi) karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaklah ia menutup diri (bertutup)’.” (HR Abu Dawudh dan An Nasa’i)

    Dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah yang ditulis KH. M. Syafi’i Hadzami, sesuatu yang dianggap sah dalam ibadah atau mu’amalat adalah ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dikatakan dalam at-Ta’rifat, halaman 116,

    الصَّحِيحُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ مَا اجْتَمَعَ أَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُوْنَ مُعْتَبِرًا فِي حَقِّ الْحُكْمِ.

    Artinya: “Yang sah dalam ibadat dan mu’amalat, yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syarat-syaratnya sehingga dapat dimasukkan dalam hak hukum.”

    Mengingat bahwa menutup aurat bukan menjadi syarat sahnya berwudhu, maka sah berwudhu yang dilakukan tanpa memakai pakaian sehelai pun (telanjang bulat).

    Aurat itu, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri, dan di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri. Akan tetapi haram membuka aurat di hadapan orang yang haram memandang auratnya, sebagaimana juga ketika berwudhu tanpa sesuatu keperluan.

    Namun, aurat yang dimaksud adalah bagi laki-laki yang dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur. Artinya haram tidak menutup qubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan. Dan haram bagi perempuan dalam khalwat tanpa sesuatu keperluan, berwudhu tanpa menutup antara pusat dan lututnya. Tetapi jika ada sesuatu keperluan maka hal tersebut diperbolehkan, seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya.

    Dalam Kitab Fathu Al-Mu’in, pada Hamisi l’anatu at-Talibin, juz ke-I halaman 80 dikemukakan,

    وَجَازَ تَكَشُفْ لَهُ أَيْ لِلغُسْلِ فِي خَلْوَةٍ أَوْ بِحَضْرَةِ مَنْ يَجُوْزُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهِ كَزَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ وَالسَّتْرُ أَفْضَلُ وَحَرُمَ إِنْ كَانَ ثُمَّ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا كَمَا حَرَّمَ فِي الْخَلْوَةِ بِلَا حَاجَةٍ وَحَلَّ فِيْهَا لَأَدْنَى عَرَضٍ كَمَا يَأْتِي.

    Artinya: “Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”

    Dengan keterangan tersebut jelaslah bahwa diperbolehkannya telanjang adalah karena mandi pada khalwat dan di hadapan istri. Keperluan meratakan air waktu mandi, tidak sama seperti keperluan meratakan air ketika berwudhu.

    Mandi perlu telanjang sedang wudhu tidak perlu telanjang. Maka berwudhu dengan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya tidak ditutup di dalam khalwat, tanpa sesuatu keperluan adalah haram.

    Senada, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi hukumnya sah.

    “Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah hanya makruh. Karena nantinya menjadi ragu-ragu kalau sholat dapat menyenggol wilayah tertentu yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/7/2025).

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Meningkatkan pahala ibadah dapat dilakukan tidak hanya melalui kewajiban yang sudah ditetapkan, tetapi juga dengan melaksanakan amalan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu amalan sunnah yang penuh keutamaan adalah sholat tahajud, ibadah malam yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT.

    Sholat sunnah tahajud memiliki banyak sekali keistimewaan, mulai dari menjadi kebiasaan orang-orang saleh hingga menjadi sarana penghapus dosa. Lantas, bagaimana tata cara melaksanakan sholat tahajud dengan benar sesuai sunnah?

    Tata Cara Sholat Tahajud

    Sebelum membahas tata cara sholat tahajud secara lebih mendalam, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu bacaan niatnya. Niat ini bisa dilafalkan dengan ikhlas sebagai bentuk kesungguhan hati untuk beribadah semata-mata kepada Allah SWT.


    Berikut ini adalah niat sholat tahajud:

    اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushallii sunnata-t-tahajjudi rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’alla

    Artinya: “Aku niat sholat sunnah tahajud 2 rakaat, menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”

    Setelah mengetahui niat, selanjutnya adalah mempelajari tata cara sholat tahajud agar bisa melaksanakannya dan mendapatkan keutamaannya. Pada dasarnya, tata cara sholat tahajud masih sama seperti sholat lainnya.

    Dalam buku Sholat Tahajud & Kebahagiaan karya Abd. Muqit, berikut adalah tata cara sholat tahajud.

    1. Mengucapkan niat sholat tahajud sebelum memulai ibadah.
    2. Melakukan takbiratul ihram dilanjutkan dengan membaca doa iftitah.
    3. Membaca surat Al-Fatihah sebagai pembuka bacaan.
    4. Membaca salah satu surat setelah Al-Fatihah.
    5. Melaksanakan gerakan rukuk dengan tuma’ninah.
    6. Bangkit dari rukuk untuk berdiri dalam posisi itidal.
    7. Melakukan sujud pertama dengan khusyuk.
    8. Mengulangi rangkaian gerakan sebagaimana rakaat sebelumnya.
    9. Membaca doa tahiyat akhir di rakaat kedua.
    10. Menutup sholat dengan salam ke kanan dan kiri.

    Berapa Rakaat Sholat Tahajud?

    Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah rakaat dalam pelaksanaan sholat tahajud. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya ditutup dengan sholat witir sebanyak tiga rakaat atau setidaknya satu rakaat setelah sholat Isya.

    Menurut buku Sholat Tahajud & Kebahagiaan karya Abd Muqit, meskipun jumlah rakaatnya tidak dibatasi, sholat tahajud minimal dikerjakan dua rakaat. Sangat dianjurkan bagi seorang muslim untuk melaksanakannya setiap malam meskipun hanya dua rakaat saja.

    Tata cara sholat tahajud yang paling utama sesuai sunnah dilakukan sebanyak sebelas rakaat, termasuk tiga rakaat sholat witir. Pelaksanaannya dapat dibagi dengan format 4+4+3 (empat rakaat tahajud, empat rakaat tahajud lagi, lalu tiga rakaat witir), atau bisa juga 2+2+2+2 rakaat tahajud ditambah tiga rakaat witir (dengan cara dua rakaat lalu satu rakaat atau tiga rakaat sekaligus).

    Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu?

    Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, sholat tahajud dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Isya.

    Para ulama sepakat bahwa sholat tahajud lebih utama jika dilakukan di malam hari setelah seseorang sempat tidur terlebih dahulu. Meskipun tidurnya hanya sebentar dan waktunya belum mencapai sepertiga malam terakhir, sholat tahajud tetap memiliki keutamaan.

    Namun demikian, meskipun seseorang belum sempat tidur, hukum syariat tetap membolehkan pelaksanaan sholat tahajud.

    Pandangan ini juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Kosakata Keagamaan. Ia menjelaskan bahwa istilah “tahajud” berasal dari kata yang berarti meninggalkan tidur. Menurutnya, huruf ta di awal kata menunjukkan makna meninggalkan, sehingga tahajud berarti meninggalkan tidur, bukan harus bangun dari tidur.

    Ada pula pendapat lain yang membolehkan sholat tahajud dilakukan tanpa tidur sebelumnya, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah Ad Dasuqi. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa tahajud merupakan sholat sunnah apa pun bentuknya yang dikerjakan setelah sholat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sholat Tapi Masih Maksiat, Apa Artinya Belum Diterima?


    Jakarta

    Sholat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim lima waktu dalam sehari. Muslim diajarkan bahwa sholat memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.

    Dalam surat Al Ankabut ayat 45, Allah SWT berfirman:

    ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ


    Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan (Allah) kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (sholat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    Namun, tidak jarang kita menemukan kenyataan bahwa ada orang yang rajin sholat tetapi masih saja terjerumus dalam berbagai perbuatan maksiat. Lantas, apakah sholat yang dilakukan oleh seseorang yang masih berbuat maksiat berarti tidak diterima oleh Allah SWT?

    Rajin Sholat Tapi Masih Maksiat

    Mengenai fenomena Muslim yang rajin melaksanakan sholat tetapi masih melakukan maksiat, Muhammad Aqil Haidar, Lc., M.H., Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta memberikan penjelasan yang penting untuk dipahami, seperti yang dikutip dalam arsip detikhikmah.

    Ia menerangkan bahwa sholat tetap menjadi kewajiban mutlak bagi setiap Muslim yang berakal, baligh, dan suci dari haid maupun nifas bagi perempuan.

    Beliau menegaskan bahwa meninggalkan sholat tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan dosa besar yang tidak dapat dibenarkan. Kewajiban sholat tidak berkaitan dengan apakah seseorang tergolong saleh atau tidak saleh.

    Seseorang yang masih melakukan maksiat pun tidak berarti terbebas dari kewajiban mendirikan sholat. Justru dalam keadaan seperti itu, sholat semakin dibutuhkan sebagai benteng dari perbuatan dosa.

    Aqil Haidar menjelaskan bahwa sholat memiliki pengaruh yang secara bertahap dapat mengurangi kebiasaan maksiat, meskipun hasilnya tidak terjadi secara instan. Sholat yang dilaksanakan secara konsisten akan membantu menahan diri dari perbuatan keji dan mungkar sedikit demi sedikit.

    Beliau juga mengingatkan bahwa kualitas sholat sangat menentukan seberapa besar dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Namun jika belum mampu mencapai sholat yang berkualitas, bukan berarti seseorang boleh meninggalkannya sama sekali.

    Seseorang yang masih bermaksiat meski rajin sholat menandakan sholatnya yang belum sempurna. Pasalnya, jika seorang Muslim melakukan sholatnya dengan khusyuk dan benar, maka otomatis dia akan terhindar dari kegiatan-kegiatan maksiat.

    Seperti kata Allah di dalam surat Al Ankabut ayat 45 bahwa orang yang sholat maka akan terhindar dari perbuatan munkar atau maksiat.

    Motivasi utama sholat adalah mendekatkan diri kepada Allah serta menjaga diri dari perbuatan salah. Jika seseorang benar-benar memahami dan melaksanakan sholat dengan niat yang tulus, maka tidak mungkin sholat berjalan sementara maksiat tetap dilakukan tanpa ada perubahan.

    Mengenai diterima atau tidaknya sholat, hal ini dijelaskan di dalam kitab Terjemah Nashaihul Ibad karya Syekh Nawawi bin Al-Bantani. Dalam kitab itu disebutkan Rasulullah SAW pernah menyatakan hal demikian,

    عشرة نفر لن يقبل الله تعالى صلاتهم

    Artinya: “Sepuluh orang yang sholatnya tidak diterima Allah SWT,”

    Dari 10 golongan tersebut, salah satunya adalah seseorang yang rutin menunaikan sholat tetapi sholatnya tidak mampu menahan diri dari perbuatan keji dan mungkar, justru bisa membuatnya semakin jauh dari Allah SWT.

    Maka dari itu, mari kita memperbaiki sholat dengan sungguh-sungguh dan berusaha sekuat mungkin menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sering Tak Terlihat, di Mana Posisi Imam Salat Masjidil Haram?


    Jakarta

    Pelaksanaan salat di Masjidil Haram berbeda dengan salat di masjid-masjid pada umumnya. Selain shaf yang melingkar, posisi imam tak selalu terlihat oleh jemaah.

    Menurut penelusuran detikHikmah, posisi imam salat Masjidil Haram berbeda-beda. Kadang berada tepat di depan Ka’bah, kadang berada di tempat khusus yang sedikit jauh dari Ka’bah. Posisi kedua ini membuat tak semua jemaah bisa melihat keberadaan imam.

    Saat ini, posisi imam lebih sering berada di tempat khusus yang disebut dengan mihrab. Ini merupakan tempat imam memimpin salat sekaligus menyampaikan ceramah pada jemaah. Letak persisnya di belakang mataf, di seberang dinding Ka’bah antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.


    Mihrab Masjidil Haram, Makkah.Mihrab Masjidil Haram, Makkah. Foto: X/@AlharamainSA

    Jika jemaah mengamati, ada celah kosong memanjang di pelataran Ka’bah saat salat berjamaah berlangsung. Celah ini segaris dengan posisi imam yang berada di mihrab Masjidil Haram. Dengan demikian, tak ada jemaah yang menghalangi imam saat memimpin salat berjamaah menghadap Ka’bah.

    Pelaksanaan salat di Masjidil Haram dengan shaf melingkari Ka'bah.Pelaksanaan salat di Masjidil Haram dengan shaf melingkari Ka’bah. Foto: X/@AlharamainSA

    Posisi Makmum Salat di Masjidil Haram

    Shaf salat di Masjidil Haram melingkari Ka’bah. Posisi makmum berada di belakang imam, jika imam berada di depan Ka’bah. Namun, jika posisi imam di mihrab, makmum bisa memposisikan diri mengelilingi Ka’bah mulai dari barisan paling depan dan mengosongkan area arah imam.

    Saat imam memimpin salat dari mihrab, makmum yang berada di arah yang sama tak boleh lebih maju dari imam. Demikian menurut penjelasan para ulama.

    Keutamaan Salat di Masjidil Haram

    Salat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang tak terdapat di mana pun. Menurut sebuah hadits, salat di Masjidil Haram pahalanya setara dengan 100.000 kali salat. Rasulullah SAW bersabda,

    الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ وَالصَّلَاةُ فِي مَسْجِدِي بِأَلْفِ صَلَاةٍ وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ (رواه الطبراني)

    Artinya: “Salat di Masjidil Haram (Makkah) pahalanya sama dengan 100.000 (seratus ribu) kali salat, dan salat di Masjidku (Masjid Nabawi) sama pahalanya dengan 1.000 (seribu) kali salat, dan salat di Baitul Maqdis sama pahalanya dengan 500 (lima ratus) kali salat.” (HR Thabrani)

    Dalam Shahih Muslim juga terdapat hadits yang menyebut keutamaan salat di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah.

    حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ أَخرجه البخاري في: ۲۰ كتاب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة : ۱ باب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة

    Artinya: Abu Hurairah berkata: “Nabi bersabda: ‘Salat di masjidku ini lebih baik dari seribu kali salat di masjid lainya, kecuali Masjidil Haram (Makkah).” (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-20, Kitab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah bab ke-1, bab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah)

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?


    Jakarta

    Melaksanakan sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi jika seorang laki-laki berhalangan untuk melaksanakan sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

    Shalat Jum’at adalah ibadah sholat yang dikerjakan pada hari Jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Hukum Sholat Jum’at

    Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat menjelaskan bahwa sholat Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki/pria dewasa beragama Islam, merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

    Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

    “Sholat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)

    Hukum Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab karya Quraish Shihab, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan sholat Jumat.

    Muslim yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

    “Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

    Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam Masalah Ibadah yang dikompilasi oleh Dr. Asmaji Muchtar, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi udzur sah dan membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

    Berikut ini adalah lima udzur yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat menurut pandangan madzhab Syafi’i:

    1. Sakit

    Seorang Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisi tubuhnya akan semakin memburuk jika tetap memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid. Ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam.

    2. Ditahan atau Dipenjara

    Seseorang yang tengah berada dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama umat Islam lainnya, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam.

    3. Menjaga Anggota Keluarga yang Sakit Parah

    Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat. Prioritas dalam menjaga nyawa dan mendampingi keluarga dalam kondisi darurat diakui sebagai udzur.

    4. Cuaca Ekstrem

    Mengutip kitab Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, yang mengulas madzhab Syafi’i, kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Islam tidak memaksakan ibadah yang dapat menimbulkan kesulitan berlebihan.

    5. Rasa Takut yang Mengancam Jiwa atau Kehormatan

    Rasa takut yang timbul akibat adanya ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar’i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.

    Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima.” (HR Abu Dawud)

    Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, “Rasa takut dan sakit.”

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Berjamaah Tanpa Ikamah? Ini Hukumnya


    Jakarta

    Ikamah atau komat adalah lafaz yang dilantunkan setelah azan sebagai seruan sebelum mengamalkan salat fardhu. Bacaan ini menjadi tanda dimulainya salat berjamaah dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

    Namun, dalam diskusi umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang apakah boleh salat berjamaah tanpa ikamah? Bagaimana sebenarnya hukum salat berjamaah yang dilakukan tanpa mengumandangkan ikamah?

    Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

    Dikutip dari buku Fiqh salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sunnah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan sebelum salat fardhu berjamaah.


    Ikamah untuk salat wajib berjamaah bukanlah syarat sah salat, melainkan amalan sunnah. Andaikan seseorang salat tanpa ikamah, maka salatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

    Dalam pelaksanaannya, iqamah disunnahkan untuk dibaca secara cepat. Namun, bacaan tersebut harus tetap terdengar jelas agar makna lafaznya tidak hilang.

    Ikamah juga diutamakan dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

    Bacaan Ikamah yang Benar

    Merujuk pada Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, bacaan ikamah yang bersumber dari beberapa hadits shahih terdiri dari sebelas kalimat. Mazhab Syafi’i dan Hambali juga berpendapat sama, bahwa dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ (qad qaamatish shalaah) yang dibaca dua kali.

    Berikut ini adalah bacaan ikamah yang benar.

    Berikut bacaan lengkapnya,

    الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

    Latin: Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu an laa ilaaha illa Allah, asyhadu anna muhammadan rasuulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falaah, qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah.”

    Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah?

    Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang sebelumnya mengumandangkan azan maupun orang lain.

    Meskipun demikian, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

    Terkait hal ini, Imam Syafi’i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah”

    Senada dengan itu, Imam At-Tirmidzi juga berpendapat, “Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah.”

    Tata Cara Melakukan Ikamah

    Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttain, dijelaskan bahwa syarat-syarat azan dan ikamah yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar
    • Berdiri dengan menghadap kiblat
    • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga
    • Membaca azan secara perlahan, memisahkan setiap dua kalimat, lalu berhenti sejenak di antaranya
    • Membaca ikamah dengan cepat
    • Menoleh ke kanan pada saat mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah” dengan memutar kepala, leher, dan dada
    • Memberi jeda antara azan dan ikamah untuk pelaksanaan salat sunnah dan menunggu jamaah yang lain
    • Tidak berbicara sampai ikamah selesai dikumandangkan
    • Bagi wanita, azan dan ikamah hanya boleh dilakukan apabila jamaah dan imam semuanya wanita, serta tidak menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh laki-laki di luar jemaah

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kekuatan Sabar dan Sholat Jadi Penolong Muslim


    Jakarta

    Surat Al-Baqarah ayat 153 merupakan bagian penting dalam Al-Qur’an yang memberikan bimbingan bagi kaum muslimin dalam menghadapi kondisi hidup, baik ketika memperoleh nikmat maupun saat menghadapi ujian. Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menjadikan sabar dan sholat sebagai sumber kekuatan.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan bagi orang-orang yang bersabar,


    إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

    Artinya: “Sesungguhnya besarnya pahala itu sesuai dengan besarnya ujian, dan bahwa Allah, apabila menyayangi atau mencintai suatu kaum, maka Allah akan mengujinya, dan bagi siapa saja ridha, maka baginya keridhaan dari Allah, dan barangsiapa yang membenci, maka baginya kebenciaan dari Allah SWT.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

    Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanusta’īnụ biṣ-ṣabri waṣ-ṣalāh, innallāha ma’aṣ-ṣābirīn

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

    Tafsir Al-Azhar Karya Hamka

    Merujuk Tafsir Al-Azhar karya Hamka, dijelaskan surat Al-Baqarah ayat 153 adalah ayat yang mengandung pesan luar biasa bagi orang-orang yang beriman. Ayat ini bukan sekadar seruan, tetapi merupakan panduan hidup di tengah tantangan kehidupan dan perjuangan menegakkan nilai-nilai kebenaran.

    Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan dengan sabar dan sholat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)

    Ayat ini menegaskan bahwa dalam menghadapi segala ujian, hambatan, dan perjuangan hidup, dua kekuatan utama yang harus dimiliki seorang mukmin adalah sabar dan sholat. Kedua hal inilah yang menjadi jalan untuk meraih pertolongan Allah.

    Semua nabi sebelum Nabi Muhammad SAW telah menempuh jalan ini. Mereka berjuang menegakkan kalimat Allah, melawan kezaliman, menyampaikan risalah meski dihadang oleh penentangan kaumnya. Namun kemenangan mereka terletak pada kesabaran.

    Kesabaran para nabi tidak hanya pada saat menghadapi tekanan fisik atau sosial, tetapi juga ketika hasil dari perjuangan belum tampak. Mereka tidak goyah, tidak gelisah, dan tidak berhenti berjuang. Keteguhan mereka menjadi teladan bagi orang-orang beriman sepanjang zaman.

    Rasulullah SAW sendiri ketika menghadapi masalah besar, beliau menenangkan diri dengan sholat. Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada sesuatu yang menggelisahkan beliau, maka beliau segera menunaikan sholat.

    Ayat ini juga mengajak setiap mukmin untuk tidak mudah gelisah atau goyah ketika berada dalam jalan kebenaran. Allah SWT memerintahkan agar hati tetap kuat, bahkan ketika hasil perjuangan belum terlihat. Keteguhan hati adalah syarat bagi kemenangan. Sebab, perjuangan tidak diukur dari kecepatan hasil, tetapi dari keikhlasan dan keteguhan dalam proses.

    Tafsir Ibnu Katsir

    Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat 153, Allah SWT menyeru kaum mukminin untuk meminta pertolongan dalam menghadapi ujian hidup dengan dua senjata utama: sabar dan sholat. Ayat ini turun setelah pembahasan tentang perintah bersyukur (ayat sebelumnya), seolah-olah menunjukkan bahwa kondisi manusia hanya dua: dalam nikmat (bersyukur) atau dalam cobaan (bersabar).

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sungguh menakjubkan urusan orang mukmin. Semua urusannya baik. Jika ia mendapatkan nikmat, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia ditimpa musibah, ia bersabar, dan itu pun baik baginya.” (HR Muslim)

    Hadits ini memperkuat kandungan ayat bahwa iman, syukur, dan sabar adalah ciri seorang hamba yang dekat kepada Allah.

    Pendapat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menegaskan bahwa sabar dalam ketaatan lebih utama dan pahalanya lebih besar karena membutuhkan konsistensi dan pengorbanan.

    Sabar adalah kemampuan menahan diri terhadap dua hal:

    – Melakukan yang dicintai Allah meski berat bagi jiwa dan tubuh
    – Menahan diri dari hal yang dibenci Allah meskipun hawa nafsu menginginkannya

    Siapa yang mampu menggabungkan keduanya, ia termasuk golongan orang yang akan mendapatkan pertolongan dan penyertaan dari Allah SWT.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Syarat Wajib Sholat bagi Muslim, Ini Bedanya dengan Syarat Sah


    Jakarta

    Syarat wajib sholat harus dipahami oleh muslim. Syarat ini harus dipenuhi sebelum mengerjakan sholat, jika tidak sholatnya belum wajib dilaksanakan.

    Dalam Islam, sholat adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam yang kedua. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 103,

    فَأَقِيمُوا الصَّلُوةَ إِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا…


    Artinya: “…Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

    Syarat Wajib Sholat bagi Muslim

    Mengutip dari buku Panduan Sholat untuk Perempuan yang disusun Nurul Jazimah, berikut beberapa syarat wajib sholat bagi muslim.

    1. Islam

    Syarat wajib sholat yang pertama adalah beragama Islam. Sebagaimana diketahui, perintah sholat hanya ditujukan kepada muslim, karenanya orang yang bukan termasuk muslim tidak diwajibkan sholat.

    2. Baligh

    Syarat wajib sholat selanjutnya yaitu baligh atau telah menginjak usia dewasa. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Orang-orang yang tidak dibebankan tanggung jawab hukum ada tiga golongan, yaitu; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga sembuh.” (HR Ahmad dan lainnya)

    Dengan demikian, anak-anak tidak diwajibkan sholat. Namun, tak ada larangan jika anak-anak ingin sholat. Orang tua juga diwajibkan mendidik anaknya untuk sholat sejak dini sebagai bentuk pembelajaran.

    Nabi SAW bersabda,

    “Ajarilah anak-anakmu sholat ketika usianya tujuh tahun.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim)

    3. Berakal

    Berakal menjadi syarat wajib sholat bagi muslim. Maksud berakal di sini berarti ia dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, pantas dan tidak pantas. Karenanya, orang gila tidak wajib sholat karena dianggap tidak berakal.

    4. Mampu Sholat

    Sholat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, selama keadaan memungkinkan. Ketika sehat, sholat bisa dikerjakan secara sempurna dengan tata cara yang sudah ditetapkan.

    Ketika sakit, muslim bisa sholat dengan posisi duduk atau berbaring. Bahkan, ketika tidak mampu bergerak pun, sholat bisa dilakukan dengan isyarat.

    5. Suci dari Haid dan Nifas

    Syarat wajib lain dari sholat adalah suci dari haid dan nifas. Artinya, muslimah yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk sholat.

    Mereka baru boleh mengerjakan sholat setelah mandi wajib. Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila seorang muslimah mendapatkan haid, maka tinggalkanlah sholat da apabila telah selesai masa haidnya, maka mandilah dan bersihkan (sisa-sisa) darahnya, kemudian sholatlah.” (HR Abu Daud)

    Apa Perbedaan Syarat Wajib Sholat dengan Syarat Sah?

    Masih dari sumber yang sama, syarat wajib sholat berbeda dengan syarat sah. Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum hendak sholat. Jadi, jika syarat tidak terpenuhi maka ia tidak wajib sholat.

    Sementara itu, syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi karena menjadi penentu sah atau tidaknya sholat yang dikerjakan seseorang.

    Syarat Sah Sholat

    Menukil dari buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi’i karya Humaidi Al Faruq, berikut beberapa syarat sah sholat.

    1. Suci dari hadats kecil dan besar
    2. Suci dari najis
    3. Menutup aurat
    4. Menghadap kiblat
    5. Telah masuk waktu sholat

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Bicara di 3 Waktu Ini dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Islam sangat menekankan adab menjaga lisan, termasuk larangan berbicara pada waktu-waktu tertentu yang dianggap tidak tepat. Dalam kondisi tertentu, berbicara bisa menjadi sumber kekeliruan, mengganggu ibadah, atau bahkan mengurangi pahala.

    Allah SWT berfirman dalam surah Qaf ayat 18,

    مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ


    Artinya: “Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

    Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk menahan diri dari berbicara pada situasi tertentu.

    Waktu-waktu yang Dilarang untuk Berbicara dalam Islam

    Berikut tiga waktu yang secara jelas dilarang untuk berbicara dalam ajaran Islam.

    1. Larangan Berbicara saat Khutbah Jumat

    Salah satu waktu yang dilarang untuk berbicara menurut ajaran Islam adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq. Para ulama sepakat bahwa mendengarkan khutbah merupakan kewajiban. Oleh sebab itu, berbicara saat khutbah berlangsung tidak diperbolehkan, bahkan jika tujuannya baik seperti menegur orang lain agar diam.

    Larangan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

    “Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab. Dan orang yang berkata kepada orang lain, ‘diamlah’, maka Jumatnya tidak sempurna.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

    2. Larangan Berbicara saat Buang Hajat

    Dijelaskan dalam buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad, berbicara ketika sedang buang air kecil atau besar tidak dianjurkan dalam Islam. Walaupun pembicaraan itu berkaitan dengan hal baik seperti menjawab salam atau adzan, tetap disarankan untuk diam selama berada di kamar mandi.

    Ibnu Umar RA meriwayatkan:

    “Ada seseorang yang melewati Nabi SAW yang ketika itu sedang buang air kecil. Orang tersebut memberi salam, namun Rasulullah tidak membalasnya.” (HR Jamaah kecuali Bukhari)

    3. Larangan Berbicara saat Salat

    Berbicara saat menjalankan salat juga termasuk dalam hal yang dilarang. Dalam buku Panduan Shalat Lengkap dan Praktis Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa percakapan di tengah salat dapat membatalkan salat. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari ucapan yang bukan bagian dari ibadah.

    Zaid bin Al-Arqam RA menceritakan:

    “Dahulu kami biasa berbicara saat salat. Seseorang berbicara dengan temannya di dalam salat. Lalu turunlah firman Allah: ‘Berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Setelah itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara dalam salat.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah)

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sholat Pakai Masker atau Cadar, Sah atau Tidak?


    Jakarta

    Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah. Salah satu syarat sah sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.

    Dalam beberapa situasi seperti pandemi, masyarakat terbiasa mengenakan masker, dan bagi sebagian wanita, cadar (niqab) menjadi pakaian sehari-hari. Lalu bagaimana sebenarnya hukum sholat sambil memakai masker atau cadar?


    Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membuka wajahnya ketika sedang sholat. Hukum dasarnya berasal dari hadits dari Ibnu Abbas:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)

    Merujuk fatwa dari Syaikh Ahmad Al Mishri, para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam sholat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun perempuan.

    Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dijelaskan makruh hukumnya menutupi mulut dan wajah saat sholat bagi pria maupun wanita. Namun, wanita yang bercadar tidak harus melepas cadarnya apabila dikhawatirkan auratnya terlihat oleh non-mahram, terutama jika tidak ada tempat khusus wanita.

    “Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”

    Imam An-Nawawi juga menegaskan, makruh hukumnya seseorang sholat dengan talatsum, artinya menutupi mulut dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzil (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan sholat.

    Dikutip dari buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi karya Amrullah Samman, dijelaskan bahwa hukum wanita sholat memakai cadar adalah makruh. Alasannya karena wajah wanita dalam sholat bukanlah aurat. Kecuali jika berada atau sholat di masjid yang terdapat orang lelaki yang bukan mahrom yang tidak dapat terjaga dari memandangnya.

    Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada Bab Syarat-syarat Sholat, seorang wanita diperbolehkan memakai cadar ketika sholat apabila ditakutkan ia dipandang hingga menarik atau menimbulkan kemafsadahan (kerusakan) seperti timbulnya fitnah yang akhirnya mengarah pada kemaksiatan maka ia diperbolehkan memakai cadar, bahkan haram hukumnya jika ia membuka cadar.

    Sholat Memakai Masker saat Pandemi

    Ketika pandemi COVID-19 melanda dunia, banyak fatwa baru yang disesuaikan dengan kondisi darurat. Sejumlah lembaga fatwa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sholat dengan memakai masker karena termasuk uzur syar’i.

    Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ibadah dalam Situasi Wabah menyebutkan bahwa:

    “Menggunakan masker ketika shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat, karena merupakan bagian dari tindakan pencegahan penularan penyakit.”

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com