Tag: TikTok

  • Dukung Transaksi Aman, Posko Bantuan Keliling DANA Buka di 16 Kota


    Jakarta

    Dompet digital DANA menghadirkan Posko Bantuan Keliling di 16 kota seluruh Indonesia. Posko Bantuan Keliling ini bertujuan untuk membantu para pengguna dalam melakukan transaksi dengan dompet digital DANA.

    Chief Risk Officer DANA Indonesia Cary Piantono mengatakan layanan ini bakal memberikan edukasi dan bantuan langsung kepada masyarakat terkait keamanan transaksi digital. Kegiatan perdana posko ini digelar secara serentak pada tanggal 5-6 Juni 2025 di empat titik berbeda, diantaranya Taman Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur), Taman Waduk Pluit (Jakarta Utara), Taman Cattleya (Jakarta Barat), dan Taman Puring (Jakarta Selatan).

    “Inisiatif ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, di mana tidak semua masyarakat memiliki akses akan literasi yang cukup terhadap informasi dan perlindungan digital,” kata Cary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).


    “Salah satu kebiasaan penting yang perlu dilakukan adalah memperbarui aplikasi dompet digital secara berkala. Ini adalah langkah sederhana, namun penting, untuk melindungi keamanan data dan transaksi. Posko Bantuan Keliling hadir sebagai garis pertahanan awal, yaitu dengan mendorong pembaruan aplikasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga PIN dan OTP,” sambungnya.

    Dia menjelaskan layanan tersebut bertujuan untuk menekan angka penipuan online. Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 23 Mei 2025 tercatat lebih dari 128 ribu laporan penipuan online dengan kerugian mencapai Rp 2,6 triliun.

    “Merespons kondisi ini, DANA mengusung semangat ‘DANA Datang, Bukan Cuma Bawa Bantuan. Tapi Juga Bawa Rasa Aman’ lewat Posko Bantuan Keliling yang ditargetkan menjangkau 50.000 pengguna secara luring serta 1 juta pengguna secara daring. DANA juga mendorong peningkatan penggunaan fitur Scam Checker sebagai langkah preventif menghadapi penipuan digital yang semakin menyasar pengguna sehari-hari,” jelasnya.

    Dia mengatakan posko ini hadir untuk menjangkau seluruh pengguna, termasuk yang berasal dari kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil dan menengah, lansia, dan lain-lain.

    “Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pendampingan nyata agar masyarakat bisa berkonsultasi langsung, melaporkan kendala, mendapatkan panduan menghindari penipuan, memperbarui aplikasi, hingga terhubung ke tim bantuan daring untuk solusi cepat,” ujar Cary.

    DANA Foto: Dok. DANA

    Sementara itu, Chief Technology Officer DANA Indonesia Norman Sasono mengatakan selama enam bulan ke depan, Posko Bantuan Keliling akan menyambangi 16 kota di seluruh Indonesia, mulai dari Jabodetabek hingga kota-kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Posko akan beroperasi dua kali seminggu setiap Kamis dan Jumat, pukul 09.00-15.00, dan terbuka untuk umum secara gratis.

    “Teknologi yang aman bukan hanya soal sistem yang canggih, tapi juga soal kehadiran nyata. Posko Bantuan Keliling hadir tak sekadar membawa bantuan teknis, tapi juga rasa aman dengan membantu memperbarui aplikasi, menyampaikan penjelasan, serta memberikan panduan tentang risiko digital,” kata Norman.

    “Program ini merupakan bagian dari komitmen DANA dalam membangun ekosistem digital yang terpercaya, aman, dan inklusif dengan menggandeng regulator serta menerapkan standar keamanan bersertifikasi internasional,” sambungnya.

    Dia menjelaskan bagi para pengguna yang berada di luar jangkauan posko fisik, pihaknya juga menyiapkan layanan daring. Layanan tersebut berupa live streaming yang berlangsung setiap Kamis pukul 17.00 WIB – 18.00 WIB yang disiarkan di Instagram, TikTok, dan aplikasi DANA. Norman mengatakan melalui layanan daring ini, para pengguna bisa langsung menyampaikan beragam keluhan dan mendapatkan solusinya.

    “Lebih dari sekadar pusat aduan, Posko Bantuan Keliling berfungsi sebagai ruang edukasi publik. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan digital, sekaligus menjawab tantangan nyata di lapangan terkait literasi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital,” ungkapnya.

    Sementara itu, Perwakilan dari Kantor Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arif Waluyo Birowo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DANA. Dia menjelaskan layanan tersebut mampu memperkuat sistem keamanan pembayaran nasional.

    “Peran aktif pelaku industri dalam mendekatkan edukasi digital kepada masyarakat sangat penting, terutama di masa ketika ancaman siber semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan pengguna. Inisiatif seperti Posko Bantuan Keliling merupakan bentuk konkret inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang patut didukung,” tutup Arif.

    (akn/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Heboh! Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol, Diajari dari Medsos


    Jakarta

    Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


    Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

    “Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

    Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

    “Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


    Jakarta

    Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

    “Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


    Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

    Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

    Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

    Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

    “Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

    Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

    Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

    Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

    Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

    1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

    2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

    3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

    4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

    5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

    6. Jalani hidup seperti biasa.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi


    Jakarta

    Maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) membuat para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) Tanah Air resah.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

    “Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

    “Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

    Dalam hal ini, ia menyebut kerugian yang dialami para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sayang, ia tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian pasti yang diakibatkan ajakan ini karena sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

    “Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

    “Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Heboh Ribuan Orang Diduga Sengaja Ogah Bayar Utang Pinjol


    Jakarta

    Fenomena masyarakat sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial. Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang mereka.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok yang kerap mengajak masyarakat untuk galbay ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


    Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

    “Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

    Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

    “Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

    Lebih lanjut ia mengatakan imbas ajakan untuk galbay utang pinjol di berbagai akun dan kelompok media sosial ini, para pengusaha fintech peer-to-peer lending banyak mengalami kerugian. Utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

    “Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

    Sayang, ia mengaku tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian secara finansial imbas ajakan-ajakan galbay di media sosial itu karena sangat sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

    “Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

    Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

    “Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

    “Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kenapa Tagihan Pinjol Terus Bertambah? Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) kerap dianggap ‘penyelamat’ saat membutuhkan dana darurat berkat kemudahannya dalam proses pengajuan utang. Akses terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat dicairkan dalam hitungan menit saja.

    Tentunya ada harga yang harus dibayar dari kemudahan tersebut, yakni kewajiban untuk melunasi utang tersebut beserta bunganya. Bunga pinjaman inilah yang kemudian membuat debitur merasa tagihan pinjol terus bertambah.

    Meskipun dalam pinjol legal dilarang untuk mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman; namun pinjol legal tetap bisa memberikan bunga dihitung per hari.


    Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian meningkat.

    Besaran Bunga Pinjol dan Denda Terlambat Bayar

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

    “(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

    Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

    “Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

    Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

    “Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

    Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

    “(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

    Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

    Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol

    Di tengah tagihan pinjol yang terus bertambah karena bunga dan denda keterlambatan, belakangan muncul tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang pinjol. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom.

    Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Padahal menurut Entjik sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Terlebih jika utang itu berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK, karena pada akhirnya pinjaman itu masih harus untuk dibayarkan kembali.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

    Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

    “Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

    “Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email pengaduan@afpi.or.id,” terangnya lagi.

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ajakan Tak Bayar Pinjol Makin Marak, Pemerintah Diminta Turun Tangan


    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan menindak konten-konten berisi ajakan gagal bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (pindar).

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti tentang maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar utang pindar atau yang dulu lebih dikenal dengan pinjol. Hal ini mengganggu keseimbangan dalam industri pembiayaan P2P lending sendiri.

    Oleh karena itu, Nailul merekomendasikan agar OJK beserta Komdigi melakukan pelacakan terhadap konten-konten yang mengajak orang lain melakukan aksi tersebut. Harapannya, praktik fraud atau penipuan terkait gagal bayar ini bisa diantisipasi.


    “Jadi banyak sekali gagal-gagal bayar ini yang mengajak orang lain untuk gagal bayar juga. Jadi kita harap dari Komdigi maupun dari OJK juga menyisir konten, memberantas joki ilegal, campaign dan sebagainya, dan itu bisa mengatai mengenai praktik gagal bayar,” kata Nailul, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar fokus kepada kelompok kerja (pokja) pindar untuk pemberantasan pinjol ilegal. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan pinjaman online.

    Celios juga merekomendasikan agar implementasi credit scoring secara prudent dengan kualitas data yang bagus sehingga bisa menandakan validasi kredit seseorang dengan lebih baik. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

    “Meningkatkan literasi keuangan dengan cara kolaborasi kampanye, memasukkan itu di kurikulum dan sebagainya. Pada saat ini memang masih sulit untuk dilakukan, tapi kita selalu dorong bahwa literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK, Komdigi, tapi juga di setiap sektor, termasuk juga sektor di pendidikan,” kata dia.

    Sebagai informasi, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar sempat menyoroti heboh di media sosial ajakan gagal bayar pinjol. Fenomena ini muncul akibat kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar utang pinjol lewat media sosial.

    “Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

    Dorongan yang masif membuat banyak orang menjadi ikut-ikutan. Entjik memperkirakan sudah ada ribuan orang yang ikut tren gagal bayar utang pinjol ini.

    “Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

    Tren ini dimanfaatkan orang yang sebenarnya tidak punya utang. Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak akan membayar utang tersebut. Orang yang sudah punya utang pun tidak lagi mau mencicil angsuran.

    Menurutnya, kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang. Para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

    Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Berbahaya! Pola Diet ‘Starvemaxxing’ Tanpa Makan Berhari-hari


    Jakarta

    TikTok penuh dengan video tips diet hingga pola makan baik yang sehat ataupun yang sesat.Seperti tren diet starvemaxxing yang bahayakan kesehatan.

    TikTok menjadi salah satu media sosial yang paling banyak diakses orang di berbagai negara saat ini. Setiap harinya ada ratusan ribu konten yang datang silih berganti, termasuk tren-tren yang berkaitan dengan diet, pola makan sampai menjaga penampilan.

    Dilansir dari DailyMailUK (13/03), baru-baru ini muncul tren di TikTok yang mendorong para pria dan remaja pria untuk makan sedikit mungkin demi mendapatkan garis rahang yang tajam.


    Tren ini disebut juga ‘starvemaxxing’, jika diartikan ‘starve’ artinya kelaparan. Tren ini mendorong para pria untuk memangkas porsi makan mereka. Bahkan sampai tidak makan selama berhari-hari demi membakar lemak di tubuh, sehingga lekuk dan garis wajah tampak lebih menawan.

    Tidak mengasup makaanan apapun selama berhari-hari jelas sangat berbahaya untuk tubuh.

    Salah satu TikToker yang mempromosikan diet berbahaya ini ada @xavier1x1, dirinya rutin mengunggah video bentuk wajahnya, terutama garis rahangnya dengan keterangan bahwa dia sudah tidak makan selama tiga hari.

    Berbahaya! Pola Diet 'Starvemaxxing' Tanpa Makan Berhari-hariBerbahaya! Pola Diet ‘Starvemaxxing’ Tanpa Makan Berhari-hari Foto: Site News/TikTok

    Begitu juga dengan akun TikTok @guapo._02, dirinya membanggakan bentuk rahangnya setelah melakukan ‘starvemaxxing’ selama berhari-hari.

    Kebanyakan pengguna TikTok yang melakukan ‘starvemaxxing’ ini sengaja tidak makan apapun selama tiga hari. Tentunya pola diet ini sangat berbahaya dan bisa mendorong seseorang untuk memiliki eating disorder atau gangguan makan.

    “Tren menonton ‘starvemaxxing’ online memang tidak akan menyebabkan gangguan makanan. Tapi tren yang fokus ke bentuk tubuh hingga diet ekstrem jelas sangat berbahaya,” jelas Tom Quinn selaku ahli gangguan makan di Charity Beat.

    “Sebagai contoh, seseorang yang sudah memiliki gangguan makanan, ketika melihat tren-tren seperti ini mereka akan terpacu untuk diet dan melakukan hal yang lebih ekstrem,” sambung Tom.

    Berbahaya! Pola Diet 'Starvemaxxing' Tanpa Makan Berhari-hariBerbahaya! Pola Diet ‘Starvemaxxing’ Tanpa Makan Berhari-hari Foto: Site News/TikTok

    Meski sebagian besar orang menganggap bahwa gangguan makan seperti anoreksia hanya berdampak pada gadis remaja dan wanita, ternyata data yang ditunjukkan Young Minds justru sebaliknya.

    Sekitar 25% orang yang mengalami gangguan makan seperti anoreksia ternyata pria. Sehingga ‘starvemaxxing’ ini sangat berbahaya jika dilakukan secara terus menerus.

    Karena ketika tubuh tidak mendapatkan nutrisi yang tepat, bisa menyebabkan masalah pada ginjal, sistem kekebalan tubuh, otot, tulang hingga saluran pencernaan.

    (sob/odi)



    Sumber : food.detik.com

  • Tips buat Juragan Kos Terhindar dari Penghuni ‘Hobi’ Timbun Sampah Seperti Kos-kosan Bekasi



    Jakarta

    Kasus penghuni kos di Bekasi yang menimbun sampah di kamarnya mencuri perhatian warganet. Hal tersebut juga bisa membuat was-was para pemilik kos saat ingin menerima penyewa kamar.

    Untuk mencegah hal tersebut kejadian lagi, Ibu Kos tersebut, Siska Avizar akan melakukan pengecekan kamar yang jadwalnya barengan dengan servis AC.

    “Jadi memang sebaiknya diadakan pengecekan kamar tapi kalau untuk sebulan sekali itu mungkin agak mengganggu privacy penghuni kost. Jadi tindakan yang pas itu memang penjadwalan service/pembersihan AC dan itu wajib diikuti oleh penghuni kost tanpa alasan apapun,” tuturnya kepada detikcom melalui pernyataan tertulis, Rabu (17/7/2024).


    Terpisah, Pengamat dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan bahwa pemilik kos sebaiknya membuat kontrak sewa kepada semua penyewa kos. Hal itu untuk menghindari permasalahan dengan penyewa kos di kemudian hari.

    “Saran saya semua ibu kost wajib membuat perjanjian kontrak sewa untuk perlindungan antara pihak penyewa dan pemilik kost,” katanya kepada detikcom.

    Kontrak sewa itu diperlukan baik untuk jangka panjang (bulanan) maupun jangka pendek (harian atau mingguan). Di dalamnya dapat berisi aturan menginap atau tinggal di kos-kosan tersebut.

    Contohnya seperti pihak penyewa wajib menjaga kebersihan ruangan kamar kos dan memelihara inventaris barang-barang di dalam kamar. Pihak penyewa juga dilarang melakukan menimbun barang dan hal-hal yang menimbulkan bau tidak sedap, kebisingan, dan bahaya kebakaran.

    Bisa juga dimasukkan soal uang jaminan atau deposit dan periode sewa kos. Untuk pembayaran sewa wajib dilakukan sebelum serah terima kunci dan dilakukan di depan untuk masa sewa jangka pendek dan per bulan di depan untuk masa sewa jangka panjang, misalnya.

    Steve juga menyarankan untuk memasukkan klausul apabila tidak membayar uang kos akan dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan pengosongan dalam waktu 3 hari sejak pemberitahuan tertulis, baik via WhatsApp maupun email.

    “Pemilik kos bisa melakukan tindak pembersihan dan perawatan kamar kos apabila diperlukan dengan melakukan pemberitahuan 1×24 jam di depan,” tuturnya.

    Sebelumnya, di sosial media ramai soal ibu kos yang menggerebek salah satu kamar kos lantaran terdapat bau menyengat dari sana. Saat dibuka, kamar kos itu penuh dengan sampah dan barang-barang yang berserakan.

    Dari video yang dilihat detikcom, ibu kos tersebut menggerebek kamar tersebut dengan menggunakan masker karena bau yang menyengat.

    “Ibu kost menghindari keributan karena kost berada di lingkungan perkampungan jadi biar nggak mancing warga sekitar. Berusaha tenang padahal nahan nangis & emosi jiwa,” tulis caption dalam akun TikTok Siska Avizar, dikutip Rabu (17/7/2024).

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Sulap Dinding Rumah Jadi Playground Kucing, Begini Caranya


    Jakarta

    Hewan peliharaan telah menjadi bagian penting dari banyak keluarga saat ini. Hal tersebut sedikit banyak mempengaruhi tren desain serta dekorasi rumah yang dibuat ramah hewan.

    Banyak orang kini memasang fasilitas seperti bak mandi khusus anjing, catio (teras kucing), dan berbagai elemen lain untuk memastikan kenyamanan hewan peliharaan mereka di rumah.

    Nah, saat ini ada pula pemilik rumah yang mulai berkreasi dengan membuat dinding kucing.


    Apa Itu Dinding Kucing?

    Dinding kucing dapat disesuaikan dan dirancang sesuai selera, namun umumnya terdiri dari beberapa rak yang dipasang berdekatan, memungkinkan kucing untuk melompat dari satu titik ke titik lainnya.

    Dengan kata lain, ini semacam playground agar kucing bisa bermain di rumah.

    Pengaturan yang lebih kompleks sering kali mencakup tempat tidur gantung untuk bersantai, tangga untuk memanjat, serta area berkarpet yang bisa dicakar.

    Melansir Better Homes Garden, pada Minggu (20/10/2024), dalam beberapa tahun terakhir, dinding kucing semakin populer di TikTok dengan lebih dari 150 juta unggahan ber-tag #CatShelves.

    Popularitas ini sebagian besar didorong oleh faktor hiburan, karena memasang dinding kucing bisa diibaratkan menciptakan panggung untuk video kucing lucu, di mana pemilik dapat menyaksikan kucing mereka melompat-lompat dan menjelajahi area bermain baru mereka.

    Dinding kucing juga memberikan solusi praktis, terutama jika kamu tinggal di ruang yang terbatas. Kamu hanya membutuhkan dinding kosong (beberapa desain dinding kucing bahkan menyediakan rak untuk dekorasi manusia).

    Alih-alih menempatkan menara kucing besar di rumah, dinding kucing bisa menjadi pilihan yang lebih hemat ruang dan anggaran.

    Rak-rak ini dapat sepenuhnya disesuaikan dengan ruang dan kebutuhan kucing kamu. Jika kucing kamu cenderung malas, kamu bisa menyediakan tempat untuk tidur dan bersantai.

    Namun, jika kucing kamu aktif dan suka memanjat, rak tradisional dan tangga panjat mungkin menjadi pilihan yang lebih cocok.

    Cara Membuatnya

    Jika kamu ingin menambahkan dinding kucing di rumah, langkah pertama adalah merencanakan secara detail elemen yang akan disertakan.

    Sebelum memulai pemasangan, pastikan kamu telah menyiapkan semua komponen yang diperlukan serta tata letaknya.

    Pertimbangkan kemampuan dan kebutuhan kucing kamu, pastikan tempat bertengger dipasang cukup dekat agar kucing dapat melompat dengan mudah tanpa risiko cedera.

    Dinding kucing sebaiknya menarik dan sedikit menantang untuk menjaga minat kucing, namun tetap bisa dilewati dengan aman.

    Setelah rencana siap, kamu dapat mulai membangun. Pemasangan rak atau tali sebagian besar sama seperti pemasangan rak biasa di dinding, namun karena kucing akan melompat dan memanjat, pastikan semua terpasang dengan aman.

    Gunakan perangkat keras yang kuat, seperti jangkar drywall, untuk menahan beban kucing kamu agar rak tidak jatuh atau rusak.

    Untuk hasil yang lebih tahan lama, temukan tiang di dinding untuk memasang rak dan tempat bertengger. Gunakan level dan pensil untuk menandai posisi sebelum memulai pemasangan.

    Kamu juga memerlukan bor untuk membuat lubang awal dan memasang sekrup serta braket.

    Setelah semua terpasang, kamu bisa mendekorasinya dengan mainan atau alas garuk sesuai keinginan.

    Berkreasilah seluas yang kamu bisa karena, ada banyak inspirasi yang bisa kamu temukan untuk menciptakan taman bermain yang menyenangkan bagi kucing kamu, dan kamu akan menikmati melihat mereka bermain di lintasan rintangan baru mereka.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com