Tag: undang-undang

  • Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


    Jakarta

    Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

    Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

    Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


    Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

    Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

    Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

    Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

    “Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

    Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

    Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

    Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

    Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

    Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

    “Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

    “Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

    Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

    “Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Rilis Aturan Properti, WNA Muslim Bisa Beli Lahan di Makkah-Madinah



    Jakarta

    Arab Saudi merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Aturan ini menandai perombakan besar-besaran Kerajaan terkait kepemilikan properti pihak asing.

    Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (31/7/2025), undang-undang baru telah mendapat persetujuan Kabinet awal bulan ini. Undang-undang tersebut dirilis surat kabar resmi Umm Al-Qura pada Jumat lalu dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan. Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000.

    Sistem baru mengizinkan warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, memiliki hak kepemilikan properti atau hak terkait lainnya di zona geografis yang ditentukan Kabinet. Hak ini mencakup hak guna pakai, hak sewa, dan hak properti lainnya yang tetap mengacu pada pembatasan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.

    Meski aturan baru ini memberikan angin segar bagi pihak asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap dilarang kecuali bagi orang Islam. Adapun perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.

    Berdasarkan undang-undang baru ini, hak milik properti hanya berlaku setelah terdaftar secara resmi di sistem real estate nasional. Ada biaya transfer hingga 5 persen untuk transaksi ini.

    Arab Saudi juga memberlakukan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen dan penjualan paksa properti. Sanksi berupa denda hingga SR10 juta.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 Dibuka!



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar (MLB) 2025. Program unggulan di bidang pendidikan ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur madrasah swasta, khususnya Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) yang berada di wilayah dengan kondisi ekonomi lemah.

    Melalui bantuan stimulan ini, diharapkan madrasah-madrasah dapat memenuhi standar minimal sarana dan prasarana belajar-mengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


    Tujuan Program MLB

    Dilansir dari laman resmi BAZNAS, Rabu (6/8/2025), Program Madrasah Layak Belajar merupakan bentuk komitmen BAZNAS RI dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan merata, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas.

    Adapun tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi madrasah dan masyarakat untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana pendidikan. Program ini juga ditujukan untuk menyediakan ruang belajar yang lebih layak dan kondusif bagi peserta didik serta menjawab kebutuhan madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.

    Sasaran Program

    Program ini secara khusus menyasar:

    1. Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS)
    2. Madrasah yang berada di wilayah miskin atau mayoritas siswanya berasal dari keluarga tidak mampu
    3. Madrasah yang telah memiliki NSM (Nomor Statistik Madrasah) dan izin operasional resmi

    Dengan sasaran tersebut, BAZNAS berharap bantuan dapat tepat guna dan menyentuh madrasah-madrasah yang benar-benar membutuhkan.

    Jenis Bantuan yang Diberikan

    Madrasah penerima bantuan akan mendapatkan dukungan renovasi berupa:

    – Renovasi ruang kelas, atau

    – Renovasi ruang perpustakaan

    Periode Pendaftaran

    Pendaftaran program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 dibuka pada 5-17 Agustus 2025. Madrasah yang memenuhi syarat dapat segera mengajukan proposal melalui tautan yang telah disediakan.

    Cara Mendaftar dan Informasi Lengkap

    1. Petunjuk teknis program : https://bazn.as/JuknisMLBBAZNAS

    2. Format proposal : https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS

    3. Formulir pendaftaran : https://bazn.as/DaftarMLB25

    4. Frequently Asked Question MLB : https://bazn.as/FAQMLBBAZNAS

    Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis.

    Dalam banyak kasus, keterbatasan fasilitas fisik menjadi penghambat dalam menciptakan proses belajar mengajar berkualitas. Banyak madrasah swasta, terutama di daerah terpencil atau miskin, masih menggunakan ruang kelas yang tidak layak, bahkan rusak berat.

    Dengan adanya Program Madrasah Layak Belajar ini, BAZNAS berharap anak-anak dapat belajar di ruang yang nyaman dan aman. Guru juga dapat mengajar dengan optimal tanpa khawatir akan kerusakan fasilitas. Dan hal yang tak kalah penting adalah madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang lebih bermartabat dan berdaya saing.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Ketua Dewan Pers, Ini Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Menteri



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengangkat Tim Penasihat Ahli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengambilan kebijakan strategis di bidang agama dan keagamaan.

    Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menag tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B-175/MA/KP.00/07/2025. Berdasarkan salinan keputusan seperti dilihat detikHikmah, Selasa (12/8/2025), terdapat 11 nama yang akan menjadi penasihat Nasaruddin Umar.

    Menariknya, dalam tim ini terdapat tokoh penting yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat. Komaruddin adalah Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Ia juga dikenal sebagai akademisi yang juga mantan rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).


    Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Ahli

    Ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pembentukan Tim Penasehat Ahli ini:

    1. Perubahan kepemimpinan

    Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, Nasaruddin Umar telah ditetapkan sebagai Menteri Agama untuk periode 2024-2029, sehingga diperlukan penyusunan tim pendukung yang dapat memberikan masukan strategis.

    2. Kebutuhan akan perspektif kemasyarakatan

    Dalam menyusun kebijakan strategis di bidang agama, perlu memperhatikan beragam aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial dan budaya.

    3. Efektivitas pengambilan keputusan

    Tim ini diharapkan membantu Menteri Agama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif.

    Dasar Hukum Pengangkatan

    Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menteri Agama ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    2. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
    3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
    4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
    5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

    Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

    1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
    2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan Katolik, pengajar filsafat, dan penulis.
    3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
    4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
    5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
    6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Mantan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan cendekiawan muslim.
    7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
    9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
    10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
    11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



    Jakarta

    Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

    Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


    Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

    “Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

    Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

    Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

    Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

    Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

    Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



    Jakarta

    Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

    Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

    “Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


    Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

    Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

    Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    “Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

    Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

    Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

    Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

    DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

    dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

    Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

    Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


    “Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

    Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

    Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

    MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

    Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

    “Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

    Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

    MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

    “Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

    Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

    Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

    “MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

    Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

    Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

    “Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

    MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

    “Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

    Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Gelar Pembinaan LPH untuk Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal



    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong peningkatan layanan sertifikasi halal termasuk yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu bertujuan agar pelaku usaha bisa makin mudah dalam mendapatkan akses sertifikasi halal.

    Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan peran LPH sangat signifikan dalam layanan sertifikasi halal. LPH memainkan peranan krusial dalam memastikan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.


    Oleh karena itu, dia berpesan agar LPH beserta seluruh SDM khususnya auditor halal di dalamnya untuk terus meningkatkan kompetensinya. Hal itu diungkapkan olehnya saat acara Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal: Peningkatan Ruang Lingkup dan Kompetensi LPH, Senin (25/8/2025). Adapun rakor berlangsung selama dua hari dari tanggal 25 sampai dengan 26 Agustus 2025

    “Pertajam dan perdalam pengetahuan halal. Perbanyak pengalaman halal, niscaya kita semua akan menjadi orang yang mahal di masa depan, menjadi Halal Expert,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    “Menjadi Halal Expert tidak akan terbatas dengan umur. Masa depan kita akan cerah karena bergabung di (menjadi bagian dari layanan sertifikasi) halal. Tampillah sebagai Halal Expert,” sambungnya.

    Dia menyebutkan bahwa dalam kinerjanya para LPH mengandalkan auditor halal. Sehingga, ia berharap agar auditor halal bekerja secara profesional, berintegritas, dan berkompetensi teknis.

    Melalui pembinaan tersebut, BPJPH juga mendorong LPH untuk terus memperhatikan pengembangan kompetensi auditor halal yang dimiliki untuk terus ditingkatkan sesuai perkembangan teknologi industri, termasuk perkembangan metode pemeriksaan terbaru.

    “Pembinaan juga menjadi instrumen agar LPH senantiasa patuh terhadap regulasi, menghindari praktik penyalahgunaan wewenang, dan menjaga independensi,” jelasnya.

    Dia meminta semua LPH menyampaikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal. Menurutnya, masukan dan kritik konstruktif harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan ke depan. Dia mengatakan terkait layanan yang dilaksanakan BPJPH bersama stakeholder pelaksana layanan terkait lainnya

    “Terima kasih atas masukan-masukannya yang luar biasa pada hari ini,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Bina Jaminan Produk Halal pada Kedeputian Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Mohammad Farid Wadjdi mengatakan bahwa pembinaan terhadap LPH merupakan program yang sangat penting dijalankan.

    Pembinaan LPH merupakan kewenangan langsung untuk dijalankan BPJPH sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari upaya berkesinambungan dalam memastikan LPH bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

    Dia menyebutkan bahwa kegiatan rakor bertujuan selain sebagai Pembinaan LPH, juga dimaksudkan sebagai wadah diskusi strategis bagi peningkatan kinerja LPH Pratama untuk optimalisasi lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi serta naik kelas menjadi LPH Utama.

    “Kami mengajak Bapak-Ibu sekalian untuk bersama-sama memanfaatkan momen Rapat Koordinasi ini secara optimal. Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran, dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan LPH yang profesional dan berdaya saing global,” ungkap Farid Wadjdi.

    Sebagai informasi tambahan, pembinaan LPH dilaksanakan oleh BPJPH secara bertahap. Khusus untuk rapat kali ini, Rakor LPH diikuti oleh 38 LPH Pratama berkinerja baik.

    (ega/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


    Jakarta

    Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

    Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

    Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

    Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

    Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

    Rukun Zakat Mal

    Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

    • Niat dalam hati.
    • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
    • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
    • Ada harta yang dizakatkan.

    Syarat Wajib Zakat Mal

    Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

    • Beragama Islam.
    • Merdeka yang artinya bukan budak.
    • Baligh dan berakal.
    • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
    • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
    • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
    • Tidak dalam keadaan berhutang.

    Jenis-jenis Zakat Mal

    Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

    • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
    • Zakat atas aset perdagangan.
    • Zakat atas hewan ternak.
    • Zakat atas hasil pertanian.
    • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
    • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
    • Zakat atas hasil penyewaan aset.
    • Zakat atas hasil jasa profesi.
    • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Uang dan surat berharga lainnya.
    • Perniagaan.
    • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    • Peternakan dan perikanan.
    • Pertambangan.
    • Perindustrian.
    • Pendapatan dan jasa.
    • Rikaz (harta yang terpendam).

    Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Perjumpaan Democracy dan Shuracracy (2)



    Jakarta

    Asumsi sebagian orang bahwa demokrasi AS adalah demokrasi liberal dalam arti terbebas sama sekali dari nilai-nilai agama sepenuhnya tidak benar. Seperti diungkapkan dalam artikel-artikel terdahulu, bagaimana simbol-simbol AS secara eksplisit memberikan ruang terhadap nilai-nilai agama di dalam demokrasi. Nilai-nilai agama di samping nilai-nilai luhur dan konstitusi menjadi yang ikut mengawal pelaksanaan demokrasi agar tidak menjadi demokrasi “kebablasan” (absolute democracy).

    Dapat diperhatikan secara teliti, apa arti Ikrar Kesetiaan Kebangsaan (The Pledge of Allegiance), yaitu: “I pledge allegiance to the Flag of the United States of America, and to the Republic for which it stands, one Nation under God, indivisible, with liberty and justice for all”. (“Saya berjanji setia kepada Bendera Amerika Serikat, dan kepada Republik tempatnya ditegakkan, satu Bangsa di bawah Tuhan, tak terpisahkan, dengan kebebasan dan keadilan untuk semua). Kata “one Nation under God” (satu Bangsa di bawah Tuhan) yang sebelumnya tidak ada kemudian ditambahkan pada tanggal 12 Februari 1948. Kalimat ini pertama kali disarankan oleh Louis Albert Bowman, seorang pengacara dari Illinois dengan alasan menyesuaikan semangat Gettysburg Lincoln.

    Semula frase ini kontroversi, apakah itu constitusional atau tidak, apakah ini tidak bertentangan dengan perinsip demokrasi? Siapa yang diamksud “Tuhan” dalam kata itu? Apa arti frase “under God” itu sendiri? Akhirnya, Presiden Eisenhower dan Kongres menyetujuipenambahan itu dalam bentuk undang-undang pada tanggal 14 Juni 1954. Hingga saat ini frase itu sudah diabadikan di dalam berbagai lambang AS, termasuk lagu kebangsaan AS yang dihafalkan kepada murid-murid seklolah.


    Ini bukti bahwa demokrasi AS memberi ruang terhadap nilai-nilai agama di dalam menata negara. Hingga saat ini frase itu sudah diabadikan di dalam berbagai lambang AS, termasuk lagu kebangsaan AS yang dihafalkan kepada murid-murid seklolah. Ini bukti bahwa demokrasi AS memberi ruang terhadap nilai-nilai agama di dalam menata negara.

    Tambahan frase itu tentu saja mendapatkan dukungan penuh para tokoh agama di AS, termasuk tokoh agama Islam yang juga ikut menjadi faktor sejak awal berdirinya negara AS, sebagaimana diselaskan dalam artikel terdahulu. Mereka menyadari bahwa keajaiban AS terjadi atas perkenan Tuhan. Banyak sekali peristiwa yang terjadi di AS sulit dijelaskan secara akal pikiran tetapi menjadi kenyataan. Sama halnya negara Indonesia dalam meraih kemerdekaannya dari penjajah asing juga mengalami banyak keajaiban. Deklarasi kemerdekaan AS dari Inggris juga tidak pernah dibayangkan akan secepat itu dan dengan dampak yang sangat minim.
    Frase “under God” ini juga membuat banyak orang berfikir lebih jauh, benarkan AS sebagai sebuah negara sekuler? Dengan frase ini sekali lagi menegaskan sesungguhnya AS bukanlah sebuah negara sekuler murni, dalam arti tidak memberi ruang dan tempat untuk membicarakan Tuhan di dalam mengurus bangsa, negara, dan masyarakat. Mungkin dalam konstitusi tidak tampil sebagai sebuah negara agama tetapi dalam kenyataan dan praktek sehari- hari, jelas AS adalah sebuah negara yang sangat religius.

    Frase one Nation under God, indivisible, with liberty and justice for all sesungguhnya sesungguhnya dapat dikatakan sebagai sebuah kalimat yang sangat islami. Bukankah dalam Islam juga mengajarkan segalanya tercipta dengan dan oleh Allah Swt? Setelah tercipta dengan berbagai bentuk realitas, kembali kita diingatkan, janganlah perbedaan itu menjadi faktor munculnya kemudharatan dan musibah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu”. (Q.S. A-Hujurat/49:13).

    E Pluribus Unum, ” = “Out of Many, One”, 1782 Kalimat In God We Trust selalu mengingatkan seluruh warga Amerika untuk selalu mengingat Tuhan. Jika demikian adanya, maka tidak tepat disebut negeri AS sebagai negeri yang sekuler- Ateis. Informasi dari Prof Muhammad Ali, Direktur Middle Eastern and Islamic Studies
    Program, University of California, Riverside, menyampaikan sebuah data survey terakhir, menunjukkan 92% warga AS percaya kepada Tuhan. Bagi orang-orang AS kalimat ini berbekas dibenak mereka. Bahkan kalimat ini sering menjadi langgam bahasa pergaulan sehari hari, mirip dengan kata lain yang paling sering digunakan orang-orang AS, yaitu “Oh my God”, di Indonesia padanannya “Ya Allah”, sebuah lafaz ekspresi paling lazim di AS. Mungkin disiplin sosial AS yang mengagumkan diinsprasi oleh paflet kehidupan yang religoius itu, faktor untuk Secara mikro, penerapan demokrasi (the real democracy) di AS sebenarnya tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan demokrasi sekolarisme sebagaimana yang diterapkan di sejumlah negara tua di Eropa, seperti Perancis, yang tidak memberikan tempat terhadap nilai- nilai agama di dalam ruang publik.

    Pemerintah Perancis misalnya melarang atribut-atribut agama ditampilkan di ruang publik seperti menggunakan hijab (untuk muslimah) sampai kepada lambang salib untuk Kristen, dan Kappa(penutup kepala Rabbi untuk Yahudi). Di AS, penggunaan atribut-atribut keagamaan, sepanjang tidak secara eksludif mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tidak dilarang. Banyak kaum muslimah menggunakan hijab, kappa, dan tanda salib di ruang publik di AS. Demokrasi di AS tidak kaku dan memberi ruang nilai-nilai agama dan budaya lokal ikut serta memperkaya tatanan kehidupan masyarakat. Lihat saja Amandemen Pertama AS (The First Amendment) tahun 1791 yang dengan tegas memberikan pengakuan nilai-nilai agama untuk memperkuat sensi-sendi negara AS, apalagi mata uangnya secara ekslisit mencantumkan: In God We Trust (kepada Tuhan kita percaya.

    Itulah sebabnya mengapa Islam begitu gampang diterima di AS karena susbstansi keagamaan Islam paralel dengan nilai-nilai luhar AS. Secara teoretis teodemokrasi bukan sekedar sintesa antara demokrasi liberal dan demokrasi sosial, tetapi memiliki unsur distinctif lain. Dalam wacana demokrasi liberal dan demokrasi sosial (baca: demokrasi sekuler) murni bersifat horizontal, yakni antara kebebasan individu dan keutuhan masyarakat. Sedangkan dalam konsep teodemokrasi, di samping wacana yang bersifat horizantal tadi juga masuk di dalam wacana vertikal (teologis). Bahkan sering ditemukan wacana yang bersifat vertikal ini lebih dominan ketimbang wacana wacana yang bersifat horizontal. Lihatlah misalnya kelompok-kelompok yang berhaluan keras di dalam lintasan sejarah dunia Islam, memandang politik kenegaraan itu sebagai sesuatu yang “suci” yang tidak boleh dikotori oleh pemikiran subyektivitas manusia yang “tidak suci”, bahkan cenderung korup. Bagi mmereka Islam adalah urusan agama dan negara (al-islam din wa daulah), karena itu mereka lebih dekat kepada konsep teokrasi.

    Berbeda dengan kelompok pemikir muslim kontemporer atau biasa disebut kelompok pembaharu. Mereka beranggapan bahwa Islam adalah agama dan tidak mengatur secara mendetail soal politik kenegaraan, ekonomi, hightec, dan urusan duniawi lainnya. Mereka berpendapat bahwa Islam memang meiliki ajaran yang komperhensif (kafah), yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Namun ke-kaffah-an Islam hanya dalam batas perinsip-perinsip ajaran, bukan secara mendetail. Bagi mereka (pembaharu muslim), perinsip-perinsip Islam sebagaimana ditemukan di dalam Al-Qur’an, hadis, dan tradisi sahabat, hanya mengatur
    perinsp-perinsip Islam tentang politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial tetapi tidak sampai mengatur lebih detail misalnya tentang sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosia, dan sistem lainnya. Tentu ini ada hikmahnya untuk kelenturan ajaran Islam sebagai agama akhir zaman, harus mempu mengakomodir perkembangan zaman yang sedang dan akan dilaluinya. Jika Islam melengkapi dirinya sampai ke tingkat sistem yang lebih teknik maka sudah barang tentu Islam
    akan sibuk berbenturan dengan nilai-nilai lokal. Tetapi kenyataannya sampai sekarang masih tetap sebagai agama paling cepat mengalami perkembangan di seluruh belahan bumi. Para pemikir pembaharu mendasarkan pandangannya di samping kepada ayat seperti Q.S. Ali Imran/3:159 dan al-Sura/42:38, yang menekankan perinsip musyawarah sebagai media untuk menyelesaikan masalah kontemporer keduniaan. Mereka menemukan sejumlah hadis yang
    senapas dengan ayat tersebut. Mereka juga belajar dari fakta sejarah dunia Islam bahwa medel-model suksesi tidak satu tetapi beragam. Fakta sejarah yang paling gampang difahami ialah, mengapa urusan politik kenegaraan, termasuk urusan suksesi kepemimpinan tidak mendapatkan penjelasan di dalam Al-Qur’an. Sampai pada detik-detik terakhir menjelang wafat, Rasulullah tidak pernah memberikan wasiayat dan petunjuk bagaimana mengantisipasi suksesi pergantian
    dirinya dan juga para pelanjutnya. Sampai ketika Rasulullah wafat pada hari Senin tertunda pemakamannya ke hari Rabu, antara lain disebabkan rumitnya proses pergantian dirinya, baik sebagai kepala pemerintahan Madinah maupun sebagai pemimpin spiritual. Untung kewibawaan Abu Bakar sebagai sahabat senior yang sering ditunjuk menggantikan beliau sebagai imam shalat pada setiap kali beliau sakit atau berhalangan, memudahkan dirinya terpilih sebagai khalifah di Bani Tsaqifah. Demikian pula penggantian Abu Bakar, Utsman, Ali, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, masing-masing mempunyai model suksesi yang berbeda-beda.

    Menimbang syurakrasi sebagai model, Murad Hofmann melihat teodemokrasi dan apalagi teokrasi sebagai Istilah yang kurang tepat untuk mewadahi perinsip dan sistem politik di dalam Islam. Karena itu ia mengusulkan untuk memermanenkan istilah syurakrasi sebagai model, bukan hanya untuk negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, tetapi juga untuk negara-negara lainnya. Hofmann melihat ada kekuatan yang terdapat di dalam musyawarah (consultation) di dalam menyelesaikan setiap persoalan, khususnya persoalan politik kemasyarakatan. Secara psikologis, persoalan yang diselesaikan dengan musyawarah jauh lebih
    permanen ketimbang persoalan yang diselesaikan dengan 50 + 1 suara alyas voting. Munculnya partai politik yang bercorak aliran keagamaan di Barat, seperti Partai
    Demokratik Kristen di Jerman dan di Italia mengindikasikan adanya sekelompok masyarakat di sana yang melihat sisi-sisi kelemahan sistem demokrasi liberal dan demokrasi sosial, lantas mereka mendeklarasikan demokrasi yang bercorak keagamaan.

    Demokrasi sekuler di dunia Barat oleh komunitas dunia barat sendiri sudah mulai dipertanyakan. Apalagi sejumlah masyarakat di Asia dan Afrika sudah lebih dahulu mempertanyakannya. Semakin populernya istilah “double standard” di dunia Barat oleh dunia Timur menjadi bukti adanya kelemahan konsep tersebut. Semangat syurakrasi sesungguhnya sudah terjabarkan di dalam Pancasila dan UUD 45 kita. Mari kita pertahankan NKRI.

    Jakarta, 9 April 2009

    Nasaruddin Umar
    Katib Am PB NU & Rektor Institut PTIQ Jakarta

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com