Tag: undang-undang

  • Inflasi AS Jinak Bikin Bitcoin Ngacir Dekati Harga Rp 1,69 Miliar


    Jakarta

    Harga Bitcoin (BTC) bergerak menguat pada perdagangan sepekan terakhir. Pada Kamis (14/1) kemarin, harga BTC diketahui sempat menembus US$ 96.232 atau sekitar Rp 1,62 miliar (asumsi kurs Rp 16.909). Pergerakan harga BTC ini kuat ditopang sentimen data inflasi Amerika Serikat (AS) yang dianggap moderat.

    Kemudian berdasarkan data perdagangan CoinMarketCap hari ini, Minggu (18/1), harga BTC tetap menguat sepekan terakhir meski secara harga terkoreksi sebesar 4,88% ke level US$ 95.020 atau sekitar Rp 1,60 miliar pukul 14.57 WIB. Selain BTC, token Ethereum (ETH) juga ikut menguat 6,92 ke level US$ 3.305 atau sekitar Rp 55,88 juta.

    Pergerakan harga ini disebut terjadi menyusul pengumuman posisi Indeks Harga Konsumen (CPI) AS bulan Desember, yang menunjukkan inflasi inti lebih terkendali. Capaian ini memperkuat ekspektasi pasar, yang memprediksi langkah The Fed menahan suku bunga dalam waktu dekat.


    Adapun CPI AS tercatat naik 0,3% secara bulanan dan 2,7% secara tahunan. Sementara untuk inflasi inti AS hanya naik 0,2% secara bulanan dan 2,6% secara tahunan. Kondisi ini diyakini berdampak positif bagi aset berisiko seperti kripto.

    Sementara dari sisi industri, regulasi aset kripto di AS juga turut mendorong pergerakan harga menyusul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Digital Asset Market CLARITY Act. Aturan ini memperjelas klasifikasi aset kripto sebagai sekuritas atau komoditas, sekaligus memberikan kewenangan lebih luas kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk mengawasi pasar spot kripto.

    “Pasar melihat adanya sinyal yang semakin jelas bahwa tekanan kebijakan moneter mulai mereda, sementara regulasi kripto di AS bergerak ke arah yang lebih konstruktif. Kepastian regulasi adalah faktor krusial bagi masuknya modal institusional, dan ini yang saat ini mulai diantisipasi oleh pasar,” ungkap Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (18/1/2026).

    Peluang Harga Bitcoin Ngacir ke US$ 100.000

    Secara teknikal, terang Fyqieh, BTC telah keluar dari fase konsolidasi sejak akhir 2025. Menurutnya, harga BTC masih berpeluang menguat ke level US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,69 miliar sepanjang dapat bertahan di atas level support pada US$ 94.000.

    Pasalnya, arus dana institusional masih berpeluang menjadi salah satu sentimen positif pergerakan harga BTC ke depan. Saat ini, arus dana institusi di ETF Bitcoin spot AS tercatat lebih dari US$ 750 juta dalam satu hari, tertinggi sejak Oktober 2025.

    “Penembusan area US$ 94.000 yang kini menjadi support kuat menunjukkan dominasi pembeli semakin solid. Selama Bitcoin mampu bertahan di atas level tersebut, peluang untuk menguji kembali area psikologis US$ 100.000 tetap terbuka,” jelas Fyqieh.

    Jika BTC mampu menembus dan bertahan stabil di atas US$ 100.000, Fyqieh menilai level psikologis tersebut berpotensi berubah menjadi pijakan baru. Dalam skenario ini, peluang terjadinya percepatan price discovery atau penemuan harga menuju area yang lebih tinggi terbuka lebih lebar.

    Namun jika harga BTC cenderung melemah di bawah US$ 100.000, ia menyebut pelaku pasar masuk menyesuaikan diri terhadap peningkatan likuiditas dan aksi ambil untung. Karenanya, ia mengingatkan agar investor bisa lebih peka terhadap volatilitas pasar.

    “Karena itu, dalam jangka pendek investor perlu mengantisipasi volatilitas yang lebih tinggi, pergerakan yang sensitif terhadap berita, serta tarik-menarik harga di sekitar US$ 100.000 sampai permintaan benar-benar melampaui tekanan jual atau pasar membutuhkan waktu untuk membangun momentum,” pungkasnya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bank Sentral AS Tahan Suku Bunga, Harga Bitcoin Anjlok


    Jakarta

    Harga Bitcoin melemah usai Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) menahan suku bunga acuan di kisaran 3,50-3,75%. Pelemahan Bitcoin terjadi hingga level US$ 90.000 atau Rp 1,5 miliar (kurs Rp 16.700) pada perdagangan Kamis kemarin.

    Berdasarkan data pasar global, Bitcoin sempat naik di atas level US$ 90.000 sehari sebelumnya karena pernyataan Presiden AS Donald Trump soal tidak khawatir dengan penurunan nilai tukar Dolar AS meski banyak tekanan.

    Pada saat yang sama, arus dana institusional juga turut menunjukkan sikap lebih berhati-hati, yang tercermin dari arus keluar pada produk spot Bitcoin ETF di AS senilai US$ 147.37 juta. VP Indodax Antony Kusuma, menilai pergerakan ini mencerminkan reaksi pasar terhadap kebijakan moneter yang sebelumnya telah diantisipasi.


    “Keputusan The Fed untuk menahan suku bunga sebenarnya sudah tercermin dalam ekspektasi pasar. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dorongan baru bagi pasar,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat 30/1/2026).

    Antony juga menekankan bahwa volatilitas jangka pendek usai pengumuman kebijakan moneter merupakan pola yang kerap terjadi di pasar kripto global. Pergerakan harga yang terjadi mencerminkan proses penyesuaian pasar terhadap informasi yang sudah dikonfirmasi secara resmi.

    Di sisi lain, sentimen positif datang dari sisi adopsi pemerintah dan institusional. Negara bagian AS, South Dakota, resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan cadangan Bitcoin (Bitcoin Reserve) yang berasal dari pendapatan pemerintah negara bagian.

    Melalui aturan ini, South Dakota berpotensi mengalokasikan hingga 10% dari total dana kelolaan negara ke Bitcoin sebagai bagian dari strategi cadangan aset. Antony menilai langkah tersebut mencerminkan penguatan fundamental Bitcoin di luar pergerakan harga jangka pendek.

    “Di tengah koreksi jangka pendek saat ini, ada juga perkembangan positif yang patut dicermati para investor. Adopsi Bitcoin di level pemerintah dan institusional yang menunjukkan bahwa fundamental Bitcoin terus berkembang, terlepas dari dinamika harga harian,” ujar Antony.

    Menurut Antony, volatilitas yang terjadi di pasar kripto saat ini tidak terlepas dari tekanan geopolitik dan kebijakan moneter global, sehingga pelaku pasar cenderung bersikap lebih selektif dalam mengambil keputusan. Dia juga menyarankan agar pelaku pasar tetap berhati-hati dan mencermati perkembangan faktor makroekonomi yang mempengaruhi pergerakan pasar dalam jangka pendek.

    Antony menambahkan, di tengah dinamika makroekonomi global yang cepat berubah, investor perlu aktif mengikuti perkembangan informasi dan memahami konteks risiko sebelum mengambil keputusan.

    “Investor perlu menjaga disiplin dan terus memperbarui wawasan. Contohnya dengan memanfaatkan pendekatan bertahap, seperti Dollar Cost Averaging (DCA) atau membeli secara berkala guna menekan risiko fluktuasi harga yang tajam,” pungkas Antony.

    Simak juga Video ‘Pemerintah Targetkan Pembahasan Tarif Trump Rampung Februari 2026’:

    (hal/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Efek Trump ke Bitcoin Memudar, Pencalonan Ketua The Fed Ikut Menekan


    Jakarta

    Harga Bitcoin kembali tertekan dan menyentuh level terendah dalam 15 bulan terakhir seiring aksi jual besar-besaran yang melanda pasar global. Padahal nilai aset kripto terbesar di dunia sempat melesat sangat tinggi berkat dukungan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Melansir BBC, Jumat (6/1/2026), nilai aset kripto Bitcoin sempat mengalami kenaikan tak lama setelah Trump terpilih sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya. Sebab para investor optimis dengan keterlibatan Trump di sektor ini dan berbagai kebijakan terkait yang dikeluarkannya.

    Sebagai contoh, salah satu tindakan pertama Trump setelah kembali ke Gedung Putih pada awal Januari 2025 lalu adalah mengeluarkan perintah eksekutif yang bertujuan menjadikan AS sebagai pusat kripto di planet ini.


    Pada tahun pertamanya kembali menjabat, Trump meluncurkan aset kriptonya sendiri. Dia melanjutkan keterlibatannya dengan World Liberty Financial, sebuah wahana investasi untuk aset kripto lainnya yang dimiliki oleh keluarga Trump.

    Selama pemerintahan Trump hingga saat ini, ia juga sudah menandatangani undang-undang terkait dukungan federal terhadap mata uang kripto, membubarkan tim khusus di Departemen Kehakiman yang fokus pada penegakan regulasi kripto, hingga menghentikan pekerjaan penegakan hukum dan investigasi terkait kripto Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).

    Kondisi ini bahkan sempat membuat aset kripto itu mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar US$ 122.200 atau Rp 2,06 miliar (asumsi kurs Rp 16.887/dolar AS) pada Oktober lalu. Ini merupakan harga tertinggi sepanjang masa yang pernah dicetak Bitcoin.

    Meski kini, nilai aset kripto terbesar di dunia itu sudah mengalami penyusutan hingga ke level US$ 66.000 atau Rp 1,11 miliar. Angka ini tercatat mengalami penurunan sampai 24% jika dibandingkan dengan awal 2026 ini. Jika dilihat dalam 12 bulan terakhir, harga Bitcoin sudah jatuh hingga 32% dan cenderung menuju harga yang terlihat pada awal 2024 dan 2021.

    Biang Kerok Harga Bitcoin Anjlok

    Analis dari Deutsche Bank mengatakan sedari awal harga Bitcoin memang sangat fluktuatif. Namun penurunan harga yang terjadi belakangan dipicu oleh pencalonan Kevin Warsh sebagai ketua baru Federal Reserve.

    Beberapa pihak percaya bahwa calon bos bank sentral AS ini akan mengambil pendekatan yang lebih agresif, menjaga suku bunga tetap tinggi. Padahal kebijakan moneter yang lebih longgar cenderung mendukung investasi pada aset seperti mata uang kripto.

    “Penjualan yang terus-menerus ini menurut pandangan kami menandakan bahwa investor tradisional kehilangan minat, dan pesimisme secara keseluruhan tentang kripto semakin meningkat,” katanya.

    Meskipun Deutsche tidak memperkirakan kripto akan sepenuhnya ditinggalkan, mereka juga tidak memprediksi Bitcoin akan kembali ke level tertinggi yang dipicu oleh Trump.

    Bank tersebut mengatakan bahwa aset digital tersebut kini beralih dari aset yang murni spekulatif ke fase yang lebih realistis sebagai aset yang perlu menemukan peran spesifiknya di pasar investasi.

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

    “Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


    Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

    “Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

    Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

    “Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

    (ahi/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7313111/apa-itu-roya-ini-penjelasannya?single=1

    https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7313111/apa-itu-roya-ini-penjelasannya?single=1



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



    Jakarta

    Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

    Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


    Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

    Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

    “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

    Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

    “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

    Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

    “Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

    Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus YouTuber Dipolisikan, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana



    Jakarta

    Belum lama ini sejumlah konten kreator dipolisikan karena sembarangan masuk rumah kosong dan membuat konten horor tanpa izin. Mereka dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait rumah dan merugikan pemilik.

    Anak dari pemilik rumah, yakni AH, mengungkapkan konten horor tersebut membuat rumahnya tidak laku-laku. Ia juga menemukan rumah dalam keadaan berantakan serta kehilangan sejumlah barang berharga.

    “Delapan calon pembeli mundur. Ya karena konten-konten horor di rumah saya itu. Saya tahunya (sudah dijadikan konten) itu bulan Mei kemarin,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).


    AH mengambil tindakan dengan melaporkan konten kreator tersebut ke polisi dengan Undang-undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang baru-baru ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang lewat Surat Pelimpahan Pengaduan Masyarakat bernomor B/7629/VI/RES.7.4/2024/Ditrekrimsus.

    Dalam surat aduan ke polisi itu ada tiga kanal YouTube berinisial JK, JA, FC serta dua akun TikTok berinisial KM99 dan Tiktok live ZS.

    “Saya laporkan karena selain masuk tanpa izin pemilik rumah, mereka juga menyebarkan berita bohong dan mempublikasi data pribadi. Kejadian ini merugikan kami,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).

    Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

    Memasuki properti orang lain tanpa izin memang tindakan yang tidak dibenarkan. Bahkan, sembarangan masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin bisa dipidanakan, lho.

    Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zaid Shibghatallah mengatakan hal pertama yang harus dibuktikan adalah kepemilikan atas tanah. Tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya.

    “Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh,” kata kepada detikNews beberapa waktu lalu.

    Zaid berharap penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk apapun dapat diselesaikan secara bijaksana. Misalkan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT/RW.

    Selain itu, pemilik rumah bisa menutup akses ke tanah milik kamu dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika dengan cara itu tidak ada perubahan, pemilik lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.

    Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

    Bagi yang ingin mengambil langkah hukum bisa mengikuti cara berikut ini.

    1. Lapor Dugaan Tindak Pidana ke Polisi

    Pemilik rumah bisa melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut.

    Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

    2. Gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri

    Pemilik rumah juga bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Salah, Ini Perbedaan Rusun, Apartemen dan Kondominium



    Jakarta

    Rumah atau hunian ini terbagi dua, yakni hunian vertikal dan horizontal. Hunian horizontal adalah rumah yang dibangun berderet memanjang. Contoh yang biasa kita temui adalah rumah tapak alias landed house.

    Sedangkan rumah vertikal adalah rumah yang dibangun bertumpuk meninggi ke atas (vertikal). Contohnya adalah rusun, apartemen hingga kondominium.

    Rumah vertikal adalah solusi pembangunan rumah pada lahan yang terbatas. Ini juga bisa menjadi solusi perkotaan untuk menjawab harga tanah yang mahal.


    Namun, hingga kini banyak yang belum mengetahui apa perbedaan antara apartemen, rusun dan kondominum.

    Dikutip dari Cekaja.com, berikut perbedaan rusun, apartemen dan kondominium:

    Rusun

    Berdasarkan Undang-undang, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

    Pada perkembangannya, masyarakat mengenal rusun sebagai hunian bertingkat untuk kelas menengah bawah. Rusun juga terbagi menjadi dua yaitu:

    Rusunami

    Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana Milik. Pada Rusunami, pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembang. Pengembang kerap menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk Rusunami.

    Rusunawa

    Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Dari segi tampilan fisik bangunan kurang lebih sama dengan Rusunami. Perbedaannya, untuk menempati Rusunawa, pengguna menyewa dari pengembang.

    Apartemen

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apartemen adalah tempat tinggal yang terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan sebagainya yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah.

    Apartemen juga biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, toko, dan lainnya. Tak hanya itu, biasanya, untuk memiliki apartemen dibutuhkan biaya yang tak sedikit.

    Kondominium

    Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi kondominium adalah gedung besar, mewah, bertingkat yang disewakan; apartemen. Jadi dalam praktiknya, pemilik unit kondominium memiliki hak melakukan apa pun, misalnya menyewakan atau menjual pada orang lain.

    Artinya, kondominium dapat menjadi alternatif investasi, sedangkan apartemen lebih sebagai hunian rumah tinggal.

    Itulah perbedaan dari rusun, apartemen, dan kondominium. Apakah kamu tertarik tinggal di salah satunya? Atau kamu lebih memilih mencari rumah hunian?

    Sementara itu, dikutip dari sumber lain, perbedaan paling mencolok antara rusun, apartemen dan kondominium adalah dari segi fasilitas.

    Fasilitas yang terdapat di rusun terkesan seadanaya, karena rusun memang tergolong hunian vertikal yang paling terjangkau dari sisi harga. Sebab rusun ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Apartemen memiliki fasilitas yang lengkap, seperti tempat parkir yang luas, kolam renang, tempat kebugaaran, taman dan lainnya. Beberapa apartemen mewah juga terintegrasi dengan pusat perbelanjaan. Meski begitu, ada juga apartemen yang memiliki fasilitas seadanya.

    Lalu kondominimum memiliki fasilitas premium dan lebih mewah dibanding apartemen.

    Selain itu, ketiganya juga bisa dibedakan dari siapa yang menginisiasi pembangunan. Rusun, biasanya dibangun atas inisiasi pemerintah daerah atau pusat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelas menengah ke bawah. Sementara apartemen dan kondominium dibangun murni sebagai tujuan bisnis dari para pengembang.

    Demikian perbedaan rusun, apartemen dan kondominium. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com