[Diperbarui pada 13 Februari 2025]
Halo Sobat Cuan,
Kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah, akan ada pembaruan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif di Pluang pada 14 Februari 2025.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pluang untuk mematuhi PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 11 Tahun 2025.
Penyesuaian Tarif PPN untuk Aset Kripto
Berdasarkan PMK No. 11 Tahun 2025, perhitungan PPN atas transaksi pembelian aset kripto kini menggunakan rumus berikut:
PPN = 1% × (11/12) × Tarif PPN yang berlaku
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 adalah 12%, sehingga perhitungan akhirnya menjadi:
PPN= 1% × (11/12) × 12% = 0,11%
Dengan perubahan ini, tarif PPN efektif atas pembelian aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,11%, mengalami penyesuaian dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Trader dan Investor Wajib Tahu, Tarif PPN Terbaru Februari 2025
Penyesuaian Perhitungan Pajak di Pluang
- PPN atas Transaksi Pembelian Aset Kripto
- Sebelumnya: 0,12% (1% × 12%)
- Setelah perubahan: 0,11% (1% × (11/12) × 12%)
- Berlaku untuk transaksi pembelian Aset Kripto di Lite Mode/Instant Order, Pro Mode, dan Web Trading
- Rumus: 12% × (11/12) × biaya transaksi
- Berlaku untuk transaksi pembelian Aset Kripto menggunakan Market Order dan Limit Order di Pro Mode dan Web Trading
- Tidak mengalami perubahan
- Tetap 0,1% dari nilai transaksi penjualan (berdasarkan PPh Pasal 22)
Apa Dampaknya bagi Sobat Cuan?
- Pembelian aset kripto di Pluang yang sebelumnya dikenakan PPN 0,12% (per tanggal 1 Januari 2025) akan disesuaikan menjadi 0,11% mulai 14 Februari 2025.
- PPN atas biaya transaksi tetap dihitung menggunakan formula yang telah disesuaikan, tetapi hasil akhirnya tidak berubah.
- PPh tetap 0,1% untuk transaksi penjualan aset kripto.
Contoh Perhitungan PPN Pembelian Aset Kripto:
| Sebelum | Sesudah | |
| Nilai Transaksi Pembelian | Rp 10.000.000 | Rp 10.000.000 |
| PPN % | 12% | 12% |
| Rumus PPN | Rp 10.000.000 x 1% x 12% | Rp 10.000.000 x 1% x (11/12) x 12% |
| Total Biaya PPN | Rp 12.000 | Rp 11.000 |
* Contoh berlaku untuk pembelian melalui Lite Mode/Instant Order, Pro Mode dan Web Trading. Besaran tarif akan ditunjukkan di bagian pajak di dalam aplikasi.
Pertanyaan Lebih Lanjut
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.

Leave a Reply