Tag: BAPPEBTI

  • Indonesia Bakal Punya Bursa Uang Kripto, Apa Keuntungan Bagi Trader?

    Indonesia dalam waktu dekat bakal memiliki bursa khusus mata uang kripto. Rencana tersebut dibuat di tengah masyarakat Indonesia yang makin berminat pada aset digital ini.

    Pertumbuhan pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia memang tak bisa dianggap sebelah mata. Volume rata-rata transaksi harian di seluruh spot exchange lokal pun senilai Rp 3-7 triliun.

    Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Sidharta Utama mengatakan, bursa kripto tak lama lagi akan diluncurkan. Saat ini prosesnya sudah mencapai 90 persen

    “Kami akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang dilaksanakan oleh pedagang. Persiapan sudah 80-90 persen mudah-mudahan enggak lama lagi. Harapannya semester II 2021 mulai berjalan,” ujar Sidharta dalamsebuah wawancara di acara talkshow KompasTV, Kamis, 29 April 2021.

    Baca Juga: Menilik Arah Kebijakan Pemerintah Indonesia Pada Perdagangan Cryptocurrency

    Menurut Sidharta, terdapat sejumlah pihak yang akan dilibatkan dalam pengoperasian bursa kripto yang kelak diberi nama Digital Futures Exchange (DFX) ini.

    Beberapa pihak yang dilibatkan itu diantaranya: PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, Lembaga Kliring Indonesia Clearing House (ICH) dan 13 calon pedagang kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti.

    Apa Keuntungan Indonesia Punya Bursa Kripto?

    Bursa kripto nantinya akan sangat berperan dalam pelindungan ekosistem pasar mata uang kripto di Indonesia. Hal tersebut meliputi pengawasan transaksi dan jaminan hukum untuk semua pelaku pasar.

    “Dengan ekosistem ini, maka akan terdapat check and balance untuk memastikan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik,” ujar Sidharta.

    Baca Juga: 5 Crypto Potensial Awal Bulan Buat Profit Altseason!

    Rencana pembuatan bursa kripto ini pun disambut baik oleh sejumlah pelaku pasar cryptocurrency di Indonesia. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda (Manda), mengatakan, kebijakan yang bakal dikeluarkan pemerintah tersebut secara langsung mendukung iklim perdagangan aset kripto untuk semakin kondusif.

    Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah nampaknya berupaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital atau aset kripto.

    “Kami tentunya mendukung berbagai kebijakan pemerintah terkait aset kripto, dimana tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya di bidang blockchain dan investasi aset kripto, termasuk dalam mendukung BAPPEBTI dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) agar Indonesia mendapatkan keanggotaan penuh FATF,” ujar Manda.

    Tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

    sumber.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Inilah 229 Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia

    Bappebti menerbitkan daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di bursa aset kripto/crypto marketplace (calon pedagang fisik aset kripto) Indonesia. Di luar itu, wajib dilakukan delisting.

    Baca Juga: Cara Mendapatkan Passive Income dari Investasi Kripto

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    “Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas, (11/1/2021).

    Sidharta menyebutkan Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

    “Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut, yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pengguna,” tegas Sidharta.

    Sidharta menjelaskan, penerbitan peraturan itu juga dimaksudkan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

    Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pengguna aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

    Baca Juga: Menimbang Ramalan Bitcoin Rp3 Milyar Tahun Ini

    Berdasarkan penelusuran Blockchainmedia.id di peraturan itu, berikut daftar lengkap 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Di luar daftar itu, bursa aset kripto di Indonesia (calon pedagang fisik aset kripto), wajib men-delisting-nya.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti: Peraturan Aset Kripto adalah Jaminan Kepercayaan

    Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengatakan, bahwa peraturan aset kripto yang diterbitkan dan telah berlaku di Indonesia adalah jaminan kepercayaan dalam berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

    “Peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan, bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” kata Sahudi terkait konferensi yang akan digelar secara daring oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada 26 Juli 2020 mendatang.

    Selain itu, katanya, peraturan itu untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

    Sementara itu, Oham Dunggio Ketua ABI, berharap konferensi itu bermanfaat bagi masyarakat Indonesia agar bisa mengerti tentang potensi teknologi blockchain dan aset kripto sebagai produk utama-nya.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan scam project dan real project terkait blockchain dan aset kripto. Ini adalah persembahan kami dari ABI untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia,” kata Oham.

    Menurut Oham, keberadaan aset kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat, sebab marak oknum yang menggunakan teknologi blockchain-aset kripto untuk menjalankan tindak kejahatan yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.

    Dalam mencegah itu Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan No 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada Februari 2014 silam.

    Namun lain halnya sekarang, memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Litecoin dan Ether, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh pegiat aset kripto di Indonesia.

    Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    Di dalamnya termasuk mengatur mekanisme “perizinan” bagi para exchange (bursa aset kripto fisik/spot) yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan aset kripto lainnya.

    Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yaitu:

    • PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com)
    • PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com)
    • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id)
    • PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com)
    • PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id)
    • PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id)
    • PT Bursa Cripto Prima
    • PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id)
    • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com)
    • PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
    • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
    • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
    • PT Plutonext Digital Aset



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 1) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto. 

    Baru-baru ini, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda atau yang akrab disapa Manda, menulis tentang “Peraturan-peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia”. 

    Seperti yang diketahui bersama, pemahaman terkait aset kripto di Indonesia tergolong masih sangat minim. Belum banyak yang tahu mengenai apa itu aset kripto, bagaimana regulasinya di Indonesia serta berbagai macam hal-hal lainnya terkait aset kripto. 

    Di dalam tulisannya, Manda menyatakan bahwa aset kripto mulai diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan secara spesifik dirumuskan oleh badan khusus di bawahnya, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

    “Pertimbangan dari pembuatan peraturan ini karena Bitcoin, dan produk lainnya yang saat itu lebih dikenal dengan istilah cryptocurrency, penggunaannya sudah meluas di masyarakat dan dipergunakan dengan berbagai tujuan hingga menuai beberapa kontroversi. Dari hal tersebut kemudian Bappebti mengaturnya sebagai komoditi yang dinamai Aset Kripto, sehingga layak dijadikan subjek kontrak berjangka yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.”

    Indonesia adalah salah satu negara yang mengakui aset kripto sebagai komoditi. Hal ini membuat kripto di Indonesia tidak berlaku sebagai mata uang namun sebagai komoditas, dimana aset kripto relatif mudah untuk diperdagangkan, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka. 

    Tentu saja, pengguna memerlukan perlindungan hukum dan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka adalah jawabannya. 

    Dalam peraturan tersebut sangat jelas bahwa aset kripto diakui sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang termasuk dalam komoditi di bidang aset digital.

    Selain itu, peraturan penting bagi pengguna dan penyelenggara perdagangan aset kripto juga tertuang pada Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.5/2019). Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai hal-hal teknis yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha aset kripto, yaitu:

    1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perdagangan aset kripto

      1. Prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,
      2. Tujuan dari Pasar Fisik Aset Kripto adalah sebagai pembentuk harga yang transparan,
      3. Kepastian hukum,
      4. Perlindungan pelanggan aset kripto,
      5. Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan dari kegiatan usaha perdagangan aset kripto.
    2. Persyaratan dari aset kripto agar dapat diperdagangkan:

      1. Berbasis distributed ledger technology,
      2. Aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset,
      3. Nilai kapitalisasi masuk dalam 500 besar coinmarketcap,
      4. Memiliki manfaat ekonomi,
      5. Telah dilakukan penilaian risikonya.
    3. Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.

    4. Mekanisme perdagangan.

    5. Transaksi Aset Kripto.

    6. Penarikan Aset Kripto dan Penarikan Dana.

    7. Sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan, dapat berupa pembatalan persetujuan.

    8. Penyelesaian Perselisihan.

     

    *bersambung*

    selengkapnya, dapat dibaca disini



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Mendag: Sebagian Tugas Bappebti Soal Kripto Dialihkan ke OJK

    Tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

    Industri perdagangan aset kripto di Indonesia akan memasuki babak baru. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan UU PPSK yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke OJK.

    “Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan,” kata Zulkifli dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1).

    UU PPSK

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Baca juga: Bappebti dan Aspakrindo Sinergi Pengembangan Perdagangan Kripto

    UU PPSK sendiri terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

    Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

    “Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat,” jelas Mendag.

    Masa Peralihan

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

    Baca juga: Siap-siap! Bappebti akan Umumkan 5 Aset Kripto Lokal Baru Awal 2023

    Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.

    Semantara itu, Zulkifli berpesan agar Bappebti senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. Peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023.

    “Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan,” jelasnya.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti: Bursa Kripto Indonesia Hadir Paling Lambat Juni 2023

    Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) kembali memberikan informasi terkait perkembangan bursa kripto di Indonesia. Lembaga penunjang ekosistem industri aset kripto itu telah direncanakan hadir sejak tahun 2021.

    Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan pembentukan bursa kripto di Indonesia paling lambat pada bulan Juni 2023. Menurutnya kehadiran bursa kripto merupakan sebuah kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa itu sendiri.

    “Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023,” kata Didid dikutip Antara pada Selasa (24/1).

    Didid menambahkan pembentukan bursa kripto juga akan mempercepat perkembangan perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan. Menurut data Bappebti hingga November 2022, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 16,55 juta. Tren kenaikan ini terus berlanjut, walau market kripto sepanjang 2022 mengalami kelesuan.

    “Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto bukan sekedar bursanya saja,” ujar Didid.

    Upaya Pembinaan

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Sambut Imlek, Tokocrypto Gelar Kompetisi Trading Hadiah Rp 200 Juta

    Didid mengatakan terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi. Hal ini juga berkaitan dengan peralihan sebagian pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Saat ini, Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.

    Upaya tersebut meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti, serta pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak,” jelas Didid.

    Anti-pencucian Uang

    Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti. Sumber: TokoNews.
    Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti. Sumber: TokoNews.

    Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

    Bappebti, lanjut Didid, juga turut aktif dalam upaya mewujudkan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan suatu keanggotaan negara-negara yang aktif melakukan upaya-upaya pencegahan pencucian uang. Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF.

    “Keanggotaan dalam FATF ini penting untuk meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata negara-negara yang akan berinvestasi maupun bertransaksi dengan Indonesia. Bappebti secara aktif mewakili Kementerian Perdagangan bersama PPATK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Bank Indonesia dan kementerian lainnya menjawab asesmen yang dilakukan oleh FATF,” terangnya.

    Dari segi nilai transaksi, sampai akhir Desember 2022, nilai transaksi kripto di Indonesia sebesar Rp 296,66 triliun. Memang ada penurunan dari tahun 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun, tapi perlu ingat nilai transaksi masih tercatat lebih besar dibanding tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Siap-siap! Bappebti akan Umumkan 5 Aset Kripto Lokal Baru Awal 2023

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyiapkan sejumlah aset kripto baru yang bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia pada awal 2023. Investor kripto di Indonesia akan memiliki banyak pilihan ke depannya.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menerangkan saat ini Bappebti masih mengatur jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Adapun saat ini terdapat 383 jenis aset kripto yang legal masuk dalam daftar whitelist.

    “Saat ini ada 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, melalui penilaian yang ketat, penilaian yang terus menerus baik oleh pedagang dan Bappebti, 10 di antaranya adalah koin lokal, dari teman-teman di dalam negeri,” kata Didid dikutip kumparan, Kamis (5/1).

    Kripto Lokal Baru

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Didid melanjutkan pihaknya tengah melakukan kajian terhadap 151 aset kripto baru secara ketat, terutama pada pengembangan koin tersebut. Dari ratusan aset tersebut di dalamnya ada 10 jenis kripto lokal lagi. Harapannya, jumlah aset kripto yang berasal dari Indonesia bisa bertambah.

    “Kami sedang lakukan analytical hierarchy process (AHP) terhadap 151 jenis koin di mana, di dalamnya itu ada 10 jenis koin lokal juga.Mudah-mudahan di akhir bulan ini, minggu keempat Januari, kami akan menyampaikan beberapa jenis koin lagi yang bisa diakui untuk diperdagangkan di Indonesia. Setidaknya ada 5 koin lokal lagi dari 10 yang sudah di-review,” ujarnya.

    Bappebti juga mendorong penerbitan aset kripto lokal lebih banyak lagi, tetapi tetap sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Bappebti akan melakukan supervisi, pendampingan, agar aset itu bisa memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

    Daftar Kripto Lokal Masuk Daftar Bappebti

    Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti. Sumber: TokoNews.
    Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti. Sumber: TokoNews.

    Baca juga: Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti

    Sebelumnya, dalam Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, memuat daftar aset kripto legal yang berasal dari Indonesia.

    Daftar itu mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan sebagainya.

    Di antara 383 jenis aset kripto, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:

    • Toko Token (TKO)
    • VCGamers (VCG)
    • NanoByte Token (NBT)
    • BIDR (BIDR)
    • Kunci Coin (KUNCI)
    • PTU Token (PTU)
    • Rupiah Token (IDRT)
    • Degree Crypto Token (DCT)
    • Ana Coin
    • Cindrum (CIND)
    • Livepeer (LPT)
    • Shill Token (SHILL)

    Untuk membeli atau melakukan transaksi aset kripto bisa melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, Digitalexchange dan lainnya.

    DISCLAIMERBukan saran atau ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset kripto masih berisiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti dan Aspakrindo Sinergi Pengembangan Perdagangan Kripto

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menjalin kolaborasi dalam meningkatkan pengembangan dan pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.

    Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyatakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Aspakrindo untuk menguatkan komitmen bersama mengoptimalkan dan mensinergikan peran pedagang aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

    “Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek,” kata Didid dalam siaran pers, dikutip Jumat (7/1).

    “Oleh karena itu, keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan.”

    Tingkatkan Perlindungan

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko bersama Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dan Aspakrindo yang berlangsung di Kantor Bappebti, Jakarta, Kamis (5/1).
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko bersama Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dan Aspakrindo yang berlangsung di Kantor Bappebti, Jakarta, Kamis (5/1). Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Pendiri TRON Foundation Justin Sun Singgung Pi Network dan CoreDAO

    Kerja sama ini juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

    Selain itu, nantinya PKS bersama ini juga menjadi dasar penyampaian data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum.

    Bappebti juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kemudian, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.

    Sinergi Positif

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) , Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Siap-siap! Bappebti akan Siapkan 5 Aset Kripto Lokal Baru Awal 2023

    Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, menyampaikan kerja sama antara Aspakrindo dan Bappebti ini merupakan langkah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Ia meyakini, dengan adanya kerja sama ini, akan tercipta sinergi yang akan berdampak positif bagi semua pihak.

    “Bappebti menjadi lembaga sentral dalam sektor perdagangan aset kripto telah menjalin kemitraan strategis dengan para pelaku usaha. Kemitraan akan terus kami kembangkan dengan prinsip kooperatif, bekerja beriringan guna meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan aset kripto di Indonesia,” terang Manda.

    Manda menambahkan, Aspakrindo tumbuh menjadi lembaga dengan struktur organisasi yang kuat dan besar, melibatkan seluruh anggota yang saat ini berjumlah 22 calon pedagang aset kripto.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bursa Komoditi Nusantara akan Jadi Pusat Informasi Kripto di Indonesia

    Bursa Komoditi Nusantara (BKN) akan menjadi pusat informasi kripto yang lengkap di Indonesia. Direktur Utama BKN Subani mengatakan, bursa akan melakukan berbagai inovasi dalam rangka pengembangan dan mengenalkan perdagangan aset kripto kepada masyarakat luas.

    BKN akan memiliki pusat informasi kripto dengan konsep crypto village. Sehingga, Bursa Aset Kripto juga menjadi pusat untuk berkumpul, belajar, dan berbagi informasi seputar perdagangan aset kripto bagi komunitas, pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat. Di samping itu, crypto village juga akan menyediakan sarana edukasi dan promosi bagi para Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

    “Sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, BKN juga akan menyediakan informasi terkait top
    PFAK, top aset kripto, dan informasi lain tentang pergerakan harga. Masyarakat juga akan
    dipermudah dalam membuka akun, apabila akan melakukan transaksi aset kripto,” kata Subani dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/9).

    Integrasi Sistem

    Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Elon Musk Siapkan Media Sosial Berbasis Blockchain, Bayar Pakai DOGE

    Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menjelaskan dalam melakukan transaksi kripto, saat ini Aplication Programming Interface (API) BKN ke Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagian sudah terkoneksi. Telah ada beberapa CPFAK yang melaporkan transaksinya ke BKN dan selebihnya masih terus berproses.

    Dijelaskan pula oleh Didid, sistem pengawasan BKN dapat menampilkan fitur pelaku usaha teraktif dan aset kripto yang dominan ditransaksikan. Ke depan,akan diupayakan lebih banyak fitur sebagai upaya evaluasi dan edukasi. “Sistem dari BKN ini diperkirakan sudah terkoneksi dengan seluruh CPFAK pada Oktober—November 2023,” kata Didid.

    Didid meminta agar BKN lebih proaktif mendorong para CPFAK untuk tepat waktu menyampaikan laporan transaksinya secara berkala sesuai dengan Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto.

    27 Anggota Bursa

    Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.
    Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Tokocrypto Kuasai Pasar Kripto Sebagai Exchange No. 1 di Indonesia

    Didid menjelaskan, dengan dibentuknya Bursa Berjangka Aset Kripto, semua pencatatan, pengawasan, serta pelaporan yang awalnya dilakukan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini dilakukan oleh bursa. Saat ini, tercatat 27 CPFAK telah mendaftar sebagai anggota BKN. CPFAK tersebut selanjutnya akan mengajukan pendaftaran sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ke Bappebti.

    Didid menyampaikan, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini telah lengkap. Selain pedagang, saat ini terdapat tiga kelembagaan yang telah dibangun pemerintah, yaitu Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto (PT Kliring Berjangka Indonesia), serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

    “Kementerian Perdagangan melalui Bappebti terus berkomitmen mendukung pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Lengkapnya pendukung ekosistem aset kripto yang telah dibangun menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia,” terang Didid.

    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Jumlah Investor Kripto RI Tembus 17,67 Juta hingga Juli 2023

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap data jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,67 juta orang hingga Juli 2023. Jika dibandingkan bulan sebelumnya, jumlah tersebut meningkat 13.000 orang atau naik 0,74% dari Juni 2023 sebanyak 17,54 juta orang.

    Walaupun terus mengalami peningkatan, pertumbuhan investor kripto di dalam negeri cenderung melambat. Mulai dari Oktober 2022 sampai dengan Juli 2023, peningkatan jumlah investor kripto tidak pernah melebihi 1%. Secara tahunan (YoY), jumlah investor kripto telah bertambah sekitar 2,09 juta orang atau tumbuh 13,4% dibanding pada Juli 2022 sebesar 15,58 juta orang. 

    Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan dinamika perdagangan fisik aset kripto tengah mengalami pasang surut sejak beberapa tahun terakhir. Didid menjelaskan “dunia masih mengalami fase crypto winter. Artinya, terjadi penurunan transaksi perdagangan aset kripto, tapi dari sisi jumlah pelanggan masih terjadi penambahan. Kondisi di Indonesia saat ini semakin banyak orang yang wait and see. Investor sudah mulai sedikit paham untuk transaksi kripto harus lebih hati-hati dan sebagainya,” tuturnya. 

    Investor Pasar Kripto

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis memaparkan bahwa penurunan pertumbuhan jumlah investor di pasar kripto Indonesia berasal dari penurunan tren perdagangan kripto global. Dampak dari situasi ini menyebabkan menurunnya minat para investor untuk berpartisipasi dalam pasar kripto.

    “Pelambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan nilai aset kripto dalam beberapa periode terakhir. Hal ini juga sejalan dengan tekanan yang masih dirasakan oleh pasar kripto global. Saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto global belum mengalami lonjakan yang signifikan sejak awal tahun 2023. Terdapat faktor lain yang turut berperan, seperti ketidakpastian ekonomi global dan tingginya tingkat inflasi di beberapa negara. Kondisi ini membuat para investor ragu-ragu dalam menentukan keputusan untuk masuk atau meninggalkan pasar,” jelas Yudho.

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

    Baca juga: SEBA Bank Dapat Restu Tawarkan Layanan Kripto di Hong Kong

    Dalam hal nilai transaksi kripto di Indonesia pada bulan Juli 2023, tercatat adanya peningkatan sebesar 4,5% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Jumlahnya mencapai Rp 9,37 triliun, melonjak dari angka Rp 8,97 triliun pada bulan Juni 2023. Yudho mengungkap trading volume  Tokocrypto pada Juli 2023 masih mencapai lebih dari US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,59 triliun.

    Yudho memiliki harapan bahwa pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia akan mengalami perbaikan di masa mendatang. Keyakinan ini muncul seiring adanya stimulus dari pemerintah yang telah mendirikan bursa kripto, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan atau depository. Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian, serta peraturan yang lebih komprehensif saat terlibat dalam perdagangan kripto.

    “Pemerintah menjadikan aset kripto salah satu komponen utama dalam ekosistem ekonomi digital nasional. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto. Dengan ekosistem yang lengkap diharapkan bahwa para investor akan merasa lebih percaya diri dan aman dalam menjalankan aktivitas perdagangan kripto,” ujar Yudho.

    Stimulus Pasar Kripto

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Baca juga: Kompetisi BinaryX Hackathon Sediakan Hadiah Lebih dari Rp 458 Juta

    Di samping itu, saat ini pelaku usaha sedang  Peraturan Pemerintah (PP) dan masterplan yang secara spesifik akan mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan  perdagangan aset kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan pengawasan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.

    Menurut Yudho, masa transisi dari Bappebti ke OJK adalah momen penting dalam perjalanan regulasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia. Pemindahan pengawasan aset kripto menunjukkan upaya yang lebih menyeluruh dalam mengatur dan mengawasi segmen pasar yang semakin berkembang pesat ini.

    “Masa transisi memiliki peran krusial dalam memastikan perpindahan otoritas yang mulus dan efisien. Salah satu tantangan khusus dalam masa transisi ini adalah memastikan kontinuitas dalam pengawasan dan regulasi. Sementara pemindahan pengawasan ke OJK bisa membawa manfaat seperti koordinasi yang lebih efektif dan sinergi antara berbagai bidang pengawasan sektor keuangan, tetapi juga penting untuk memastikan bahwa tidak ada celah dalam pengawasan yang mungkin muncul selama proses ini,” jelas Yudho.



    Sumber : news.tokocrypto.com