Tag: BAPPEBTI

  • Nasib Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto di Indonesia

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengabarkan angin segar dalam perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Jumlah investor dan nilai transaksi di awal tahun 2022 meningkat cukup signifikan.

    Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan perdagangan aset kripto mengalami peningkatan signifikan. Hingga Februari 2022 transaksi aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta investor, meningkat dari pencapaian pada akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta. 

    “Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” kata Wisnu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dikutip Antara, Kamis (25/3).

    Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto

    Sayangnya di sisi lain, ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia mulai dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan belum sepenuhnya ada.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, melihat ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama, baik itu asosiasi, pedagang, Bappebti dan stakeholder lainnya. Semua harus bersinergi untuk memperbaiki ekosistem kripto di Indonesia, sehingga tumbuh secara maksimal.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    “Kami harap semua stakeholder bisa bersinergi untuk fokus pada pembentukan ekosistem perdagangan aset kripto. Minat masyarakat terhadap aset kripto memang faktanya terus meningkat. Hal ini tercermin dari jumlah investor dan transaksinya. Namun, harus diakui dalam pengelolaan industri belum sepenuhnya optimal,” ungkap pria yang akrab disapa Manda.

    Baca juga: Pedagang Aset Kripto Siap Sambut Hadirnya Bursa Kripto di Indonesia

    Konsekuensi Minimnya Ekosistem Lembaga Aset Kripto di Indonesia

    Lebih lanjut, Manda mengungkap dengan adanya beberapa kelembagaan aset kripto ini sedikit banyak akan berpengaruh pada pertumbuhan dan penguatan industri. 

    “Kelembagaan seperti bursa aset kripto hingga lembaga kliring berjangka belum sepenuhnya ada. Lantas apa konsekuensinya? Industri aset kripto yang pasti akan terus berjalan, namun ibarat pergerakan mobil, ini masih dalam posisi gigi rendah, belum optimal melesat,” ungkapnya.

    Manda mencontohkan hadirnya bursa kripto tentu sudah diharap-harapkan oleh para pedagang aset kripto. Penundaan bursa kripto sempat membuat keraguan di tengah masyarakat. Hadirnya lembaga itu memberikan kepastian bagi pedagang dan investor di dalam negeri. 

    bagaimana kelegalan bircoin di indonesia
    Ilustrasi aset kripto.

    Baca juga: Fantastis! Investor Kripto Indonesia Capai 12,4 Juta, Kalahkan Saham

    “Selama, bursa kripto belum hadir, maka status para pedagang yang terdaftar masih dinyatakan sebagai calon pedagang aset kripto. Padahal, Indonesia merupakan salah satu basis investor kripto paling kuat di dunia,” tuturnya.

    Keuntungan lain, adanya bursa akan mempercepat proses pelaporan antara pedagang kripto dengan Bappebti, sehingga cepat dan efisien. Selain itu, tentu meningkatkan kepercayaan investor hingga memudahkan pengaturan pajak.

    Kemudian, adanya lembaga kustodian dan kliring diyakini akan membuat jumlah investor meningkat pesat, karena akan muncul level of confidence, bagi para masyarakat awam untuk melakukan investasi.

    “Kami berharap semua stakeholder bersinergi untuk mempercepat kelengkapan ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia. Tentu Kita tidak mau kehilangan potensi industri kripto dalam negeri, karena masyarakat lebih memilih untuk melakukan transaksi perdagangan di exchanger luar negeri,” pungkas Manda.

    Baca juga: Kemendag Perketat Perdagangan Aset Kripto, Bikin Industri Sehat



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Kemendag Perketat Perdagangan Aset Kripto, Bikin Industri Sehat

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

    Dalam keterangan resminya, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

    “Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ungkap Wisnu dalam siaran pers.

    Ilustrasi Bappebti.

    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Panduan untuk Pemula yang Ingin Terjun ke Dunia NFT

    Wisnu menjelaskan Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

    Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mendukung langkah Bappebti untuk memperketat pengawasan aset kripto. Menurutnya sinergi antara pedagang aset kripto dan Bappebti ini bisa memperkuat dan menciptakan industri yang sehat.

    “Aset kripto dan ekosistem yang mendukung ini bisa punya potensi dan mampu memberikan manfaat yang besar. Karena itu dibutuhkan kebijakan yang tepat, bukan mengekang, tetapi mendorong inovasi sehingga diharapkan bisa untuk mempercepat pertumbuhan dan melindungi pedagang, investor dan kepentingan nasional secara umum,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Ilustrasi mengenal berbagai kelebihan aset kripto.

    Ilustrasi aset kripto.

    Baca juga: Daftar Kripto Diklaim Punya Fundamental yang Aman

    Aset Kripto Lokal jadi Inovasi

    Manda mengungkap terkait munculnya aset kripto buatan anak bangsa, menjadi bukti pergerakan inovasi developer lokal dalam memanfaatkan teknologi blockchain. Para developer lokal sudah melihat potensi yang besar dari market aset kripto dan ekosistemnya, seperti NFT, DeFi, GameFi dan lainnya.

    Market investasi aset kripto di Indonesia sendiri dilihat sebagai pasar yang potensial, terlebih sudah ada lebih dari 11 juta investor dengan jumlah volume trading harian sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari. Pertumbuhan di tahun 2022 akan terus terjadi, baik dari sisi jumlah investor dan transaksi.

    “Namun, perlu diingat project aset kripto lokal yang menarik, jika dari developer sendiri sudah memiliki roadmap dan utilitas, serta implementasi yang jelas. Akan ada banyak potensi yang bisa diraih, mulai terciptanya industri yang kompetitif dan sehat, menarik lebih banyak minat investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital hingga membangun ekosistem blockchain di Indonesia,” tutur Manda.

    Ilustrasi token kripto dan dunia Metaverse.

    Ilustrasi token kripto dan dunia Metaverse.

    Baca juga: Tokocrypto Market Signal 16 Februari 2022: Nasib BTC, DOGE & SOL

    Selain terus mengembangkan teknologi dan inovasi, developer lokal juga harus mementingkan sisi edukasi. Banyak masyarakat yang belum paham mengenai aset kripto yang memanfaatkan teknologi blockchain ini. 

    Untuk menciptakan industri yang sehat, pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami aset kripto lebih baik, dan tidak lekas percaya kepada tawaran-tawaran investasi yang bisa merugikan. 

    “Salah satu bentuk literasi yang perlu dibangun, bahwa investasi aset kripto juga memiliki peluang dan risiko yang tinggi, sehingga butuh pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual-beli aset dan tak dipengaruhi oleh pihak manapun. Masyarakat harus memastikan jenis aset kripto yang legal ditetapkan oleh Bappebti dan transaksi di pedagang fisik aset kripto yang resmi,” pungkas Manda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Tonggak Baru Industri Kripto Indonesia

    Tokocrypto resmi terdaftar sebagai PFAK, tingkatkan kepercayaan investor

    Tokocrypto, pedagang aset kripto no.1 di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi ini diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.

    Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

    CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini. Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.

    Yudho menyatakan bahwa mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia. “Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” kata Yudho. 

    Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia. Yudho menambahkan “kami bangga atas pencapaian ini menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia diantara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti”.

    Kepala Bappebti, Kasan, di sela-sela kesibukannya menegaskan dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto ini, maka diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat. Kepala Bappebti juga menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.

    “Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri Aset Kripto yang sehat dan terpercaya. Bappebti harus pastikan bahwa hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Kasan.

    Dengan berlisensi PFAK, bukan hanya suatu pencapaian yang membanggakan bagi Tokocrypto, kami berharap hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari investor, komunitas dan partner. Dan ini juga menjadi semangat kami untuk terus memberikan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. 

    Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, meningkat sebesar +170%, dengan rata – rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar +138% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Pencapaian ini membuktikan bahwa meningkatnya kepercayaan terhadap layanan dan berbagai inovasi produk Tokocrypto sepanjang tahun 2024.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Rekor Baru! Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 301,75 Triliun

    Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis data terbaru yang menunjukkan pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia. 

    Bappebti mencatat pertumbuhan pada nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto sepanjang semester pertama tahun 2024. Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 301,75 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun. 

    Sementara itu meski ada penyesuaian pada bulan Mei lalu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan pertumbuhan jumlah pelanggan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin menyadari dan tertarik terhadap potensi investasi aset kripto. Meskipun pada bulan Juni lalu mayoritas harga aset kripto, termasuk Bitcoin (BTC) mengalami penurunan.

    Meskipun industri kripto dihadapkan pada masa yang menantang dengan adanya penurunan harga sejumlah aset kripto pada bulan Juni lalu, Bappebti tetap optimistis mengenai pertumbuhan positif hingga akhir tahun. Hal ini sejalan dengan antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap aset kripto.

    Indonesia Crypto Outlook 2024
    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.

    “Kami tetap optimistis bahwa antusiasme masyarakat akan terus meningkat. Kami berharap nilai transaksi dan jumlah pelanggan sepanjang tahun 2024 dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bappebti berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri ini melalui regulasi yang tepat dan perlindungan konsumen yang kuat. Bappebti tentu berharap agar nilai transaksi dan jumlah pelanggan pada tahun 2024 dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Tirta.

    Aset Kripto Favorit di Indonesia

    Stablecoin mendominasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Stablecoin Tether (USDT) menjadi aset kripto yang paling banyak diperdagangkan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan nilai transaksi pada periode Januari hingga Juni 2024. Selain USDT, Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) juga menjadi aset kripto favorit di kalangan masyarakat Indonesia.

    Sebagai pelaku industri kripto, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengungkap keuntungan stablecoin. “Stablecoin seperti Tether (USDT) menawarkan stabilitas nilai yang penting bagi investor. Keunggulan ini membuatnya menjadi pilihan utama untuk perdagangan dan penyimpanan aset digital karena mengurangi volatilitas yang sering kali mengkhawatirkan dalam pasar kripto. Kepercayaan terhadap stablecoin juga semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya penggunaan sebagai sarana untuk melakukan transaksi yang lebih cepat dan efisien,” ujar Iqbal.

    Iqbal juga menambahkan, “Pertumbuhan signifikan dalam transaksi stablecoin mencerminkan kebutuhan pasar akan aset kripto yang lebih stabil. Ini menunjukkan bahwa investor di Indonesia semakin mencari cara yang aman dan efisien untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto tanpa terpapar risiko fluktuasi harga yang tajam.”

    Dukungan Pelaku Industri

    (ki-ka) CMO Tokocrypto, Wan Iqbal dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam acara Media Gathering pada 9 Agustus 2023. Sumber: Tokocrypto.
    (ki-ka) CMO Tokocrypto, Wan Iqbal dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam acara Media Gathering pada 9 Agustus 2023. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Memecoin Ekosistem Solana Kuasai Pasar Kripto

    Iqbal juga menyoroti mengenai pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia. Pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah investor menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin meningkat. “Di Tokocrypto, kami mencatat rata-rata perdagangan harian di bulan Juni mencapai lebih dari US$20 juta, dengan jumlah pengguna melebihi 4 juta. Angka ini mencerminkan antusiasme yang tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap platform kami,” jelas Iqbal. 

    Ia juga menambahkan, “Prospek pasar kripto ke depan sangat menjanjikan, terutama dengan kenaikan harga Bitcoin yang mulai terjadi sepanjang bulan Juli. Kami melihat potensi yang bagus di bulan Agustus hingga akhir tahun 2024. Dengan semakin banyaknya edukasi dan literasi tentang aset kripto, kami yakin industri ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia.”

    Iqbal mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar pada semester pertama tahun 2024.

    Tokocrypto terus mengajak masyarakat untuk lebih mengenal investasi kripto melalui berbagai program edukasi dan literasi. Fokus utama perusahaan adalah memberikan pemahaman yang baik tentang aset digital ini kepada masyarakat. “Kami bekerja sama dengan seluruh ekosistem kripto di Indonesia, termasuk menjadi anggota Bursa Kripto, Kliring, dan Kustodian, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan kenyamanan kepada seluruh pengguna,” jelas Iqbal.

    Dengan dukungan yang kuat dari pelaku industri seperti Tokocrypto, serta regulasi yang tepat dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya setelah masa transisi, industri kripto di Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pertumbuhan ini berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia,” tutup Iqbal.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • OJK Bersiap untuk Mengawasi Perdagangan Kripto Mulai Januari 2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merealisasikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pengelolaan aset keuangan digital dan aset kripto. Saat ini, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) khusus sebagai kerangka kerja pengaturan dan pengawasan untuk sektor ini.

    “Kami di OJK sedang merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dikutip Antara.

    Fokus utama POJK ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga bertujuan mengembangkan aset kripto dan keuangan digital sebagai kelas aset baru yang sehat dan berintegritas di sektor keuangan Indonesia. Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:

    1. Pengembangan Industri: OJK berupaya untuk memfasilitasi pertumbuhan aset kripto dan keuangan digital secara bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi industri dan perekonomian secara keseluruhan.

    2. Integritas Pasar: POJK akan menekankan pada penegakan prinsip keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam transaksi aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi pasar dan melindungi investor.

    3. Perlindungan Konsumen: OJK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berinvestasi di aset kripto. Edukasi dan literasi keuangan menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan aset kripto.

    4. Mitigasi Risiko: OJK akan menerapkan berbagai langkah untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang ada dalam ekosistem aset kripto. Langkah tersebut meliputi penerapan standar operasional, pembatasan leverage, dan pengawasan aktivitas perdagangan.

    5. Stabilitas Keuangan: POJK akan memastikan bahwa aktivitas di sektor aset kripto tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
    Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

    Baca juga: Daftar Lengkap 545 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Peralihan Kewenangan dan Koordinasi

    Pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara resmi akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai Januari 2025. Untuk memastikan kelancaran transisi, OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti. Selain itu, OJK juga melibatkan pemangku kepentingan lain seperti bursa kripto, lembaga kliring, kustodian, dan exchanger untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan POJK.

    OJK berharap dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang efektif, sektor aset kripto dan keuangan digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan investor, pengembangan inovasi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

    Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.

    Hasan menyampaikan bahwa nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Daftar Lengkap 545 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) kembali mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 545 aset kripto yang legal dan boleh diperdagangkan di Indonesia

    Bappebti mengeluarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    “Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt. Kepala Bappebti, Kasan, dikutip dari surat keputusan resminya.

    Dijelaskan dalam PerBa Nomor 2 Tahun 2024 ini Bappebti menambahkan daftar aset kripto legal yang boleh diperdagangkan di Indonesia, dari 501 menjadi 545 item. PerBa ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

    Penilaian Aset Kripto Legal

    Penilaian aset kripto diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.

    Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum, CPFAK yang bertanggung jawab atas penambahan atau penghapusan aset digital yang sudah ditetapkan, harus secara resmi memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Bappebti sebelumnya.

    Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.

    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: 5 Token AI Berkapitalisasi Rendah Teratas Cocok untuk Bull Run

    Daftar Lengkap Kripto Legal Bappebti

    1. Ethereum ETH
    2. Klaytn KLAY
    3. Solana SOL
    4. Tezos XTZ
    5. IOTA IOTA
    6. USDC USDC
    7. Polkadot DOT
    8. The Sandbox SAND
    9. Bitcoin BTC
    10. Cosmos ATOM
    11. 0x Protocol ZRX
    12. Litecoin LTC
    13. Cardano ADA
    14. Chainlink LINK
    15. Uniswap UNI
    16. Stellar XLM
    17. XRP XRP
    18. TRON TRX
    19. Decentraland MANA
    20. Enjin Coin ENJ
    21. UMA UMA
    22. Polygon MATIC
    23. Basic Attention Token BAT
    24. Ren REN
    25. Qtum QTUM
    26. Solar SXP
    27. TrueUSD TUSD
    28. BNB BNB
    29. Theta Network THETA
    30. Synthetix SNX
    31. Compound COMP
    32. Cronos CRO
    33. VeChain VET
    34. Aurora AOA
    35. Status SNT
    36. Cartesi CTSI
    37. Dogecoin DOGE
    38. Maker MKR
    39. Tether USDt USDT
    40. Storj STORJ
    41. Venus XVS
    42. Zilliqa ZIL
    43. Omg Network OMG
    44. Harmony ONE
    45. MultiversX EGLD
    46. Orbs ORBS
    47. iExec RLC RLC
    48. Algorand ALGO
    49. EOS EOS
    50. WazirX WRX
    51. Wrapped Bitcoin WBTC
    52. Electroneum ETN
    53. Avalanche AVAX
    54. PancakeSwap CAKE
    55. Quant QNT
    56. Polymath POLY
    57. Dai DAI
    58. Loopring LRC
    59. Ethereum Classic ETC
    60. Numeraire NMR
    61. Bitcoin Cash BCH
    62. yearn.finance YFI
    63. Neo NEO
    64. Origin Protocol OGN
    65. Kusama KSM
    66. Waves WAVES
    67. Stella ALPHA
    68. Nano XNO
    69. Golem GLM
    70. Ravencoin RVN
    71. Fantom FTM
    72. Kava KAVA
    73. NEM XEM
    74. BitTorrent BTTOLD
    75. ICON ICX
    76. Serum SRM
    77. Pax Dollar USDP
    78. Kyber Network Crystal v2 KNC
    79. Bitcoin Diamond BCD
    80. Ardor ARDR
    81. Ontology ONT
    82. JUST JST
    83. Siacoin SC
    84. XDC Network XDC
    85. OKB OKB
    86. Band Protocol BAND
    87. PAX Gold PAXG
    88. Ankr ANKR
    89. DigiByte DGB
    90. Ampleforth AMPL
    91. Orion ORN
    92. Bitcoin SV BSV
    93. Dent DENT
    94. Request REQ
    95. LYFE LYFE
    96. WAX WAXP
    97. Lisk LSK
    98. StormX STMX
    99. Loom Network LOOM
    100. Metadium META
    101. COTI COTI
    102. High Performance Blockchain HPB
    103. Terra Classic LUNC
    104. BakeryToken BAKE
    105. PlayGame PXG
    106. Balancer BAL
    107. Powerledger POWR
    108. Augur REP
    109. DFI.Money YFII
    110. Coin98 C98
    111. UNUS SED LEO LEO
    112. Moonriver MOVR
    113. Unifi Protocol DAO UNFI
    114. Oasis Network ROSE
    115. Spell Token SPELL
    116. Verasity VRA
    117. Sun (New) SUN
    118. Chia XCH
    119. YooShi YOOSHI
    120. BurgerCities BURGER
    121. Enzyme MLN
    122. Dego Finance DEGO
    123. MOBOX MBOX
    124. Kadena KDA
    125. OctoFi OCTO
    126. Arweave AR
    127. Bluzelle BLZ
    128. Ellipsis EPX
    129. Efinity Token EFI
    130. Yield Guild Games YGG
    131. Ooki Protocol OOKI
    132. Star Atlas ATLAS
    133. NanoByte Token NBT
    134. ARPA ARPA
    135. Wrapped NXM WNXM
    136. Frax Share FXS
    137. Ethereum Name Service ENS
    138. Energi NRG
    139. Hegic HEGIC
    140. Beam BEAMX
    141. Convex Finance CVX
    142. Highstreet HIGH
    143. Bitcoin Standard Hashrate Token BTCST
    144. Frontier FRONT
    145. Orbit Chain ORC
    146. Phala Network PHA
    147. IDK IDK
    148. Glitch GLCH
    149. SelfKey KEY
    150. Beefy BIFI
    151. VCGamers VCG
    152. TROY TROY
    153. Raydium RAY
    154. Litentry LIT
    155. Render RNDR
    156. Keep3rV1 KP3R
    157. Aurory AURY
    158. Celer Network CELR
    159. TrustSwap SWAP
    160. NULS NULS
    161. JasmyCoin JASMY
    162. Efforce WOZX
    163. Crypto Global United CGU
    164. Rook ROOK
    165. Flux FLUX
    166. Tranchess CHESS
    167. LinkEye LET
    168. Chainbing CBG
    169. Ethernity ERN
    170. ABBC Coin ABBC
    171. TitanSwap TITAN
    172. Velo VELO
    173. VidyX VIDYX
    174. King DAG KDAG
    175. Dock DOCK
    176. Livepeer LPT
    177. Contentos COS
    178. Pando PANDO
    179. Coinweb CWEB
    180. Marlin POND
    181. COMBO COMBO
    182. IQ IQ
    183. JOE JOE
    184. Kin KIN
    185. Gitcoin GTC
    186. SuperVerse SUPER
    187. Splintershards SPS
    188. Santos FC Fan Token SANTOS
    189. Radworks RAD
    190. Automata Network ATA
    191. Saffron.finance SFI
    192. Bread BRD
    193. BinaryX BNX
    194. Alpine F1 Team Fan Token ALPINE
    195. AVA AVA
    196. Ergo ERG
    197. Spartan Protocol SPARTA
    198. PowerPool CVP
    199. League of Kingdoms Arena LOKA
    200. Dusk DUSK
    201. AIOZ Network AIOZ
    202. Mines of Dalarnia DAR
    203. Degree Crypto Token DCT
    204. Carry CRE
    205. Gas GAS
    206. Alitas ALT
    207. DEAPcoin DEP
    208. BTRIPS BTR
    209. Attila ATT
    210. Kunci Coin KUNCI
    211. SHILL Token SHILL
    212. Tokenplace TOK
    213. Yieldly YLDY
    214. DGPayment DGP
    215. Acala Token ACA
    216. SuperRare RARE
    217. CLV CLV
    218. Play It Forward DAO PIF
    219. Stratis STRAX
    220. Bitcoin Gold BTG
    221. Aergo AERGO
    222. GXChain GXC
    223. Pundi X (New) PUNDIX
    224. Syscoin SYS
    225. Rupiah Token IDRT
    226. aelf ELF
    227. BORA BORA
    228. Waltonchain WTC
    229. STASIS EURO EURS
    230. Decred DCR
    231. MediBloc MED
    232. Ark ARK
    233. Hive HIVE
    234. Metal DAO MTL
    235. PIVX PIVX
    236. Steem STEEM
    237. BitShares BTS
    238. Gemini Dollar GUSD
    239. Wing Finance WING
    240. Nexus NXS
    241. STP STPT
    242. Nxt NXT
    243. v.systems VSYS
    244. Firo FIRO
    245. VIDY VIDY
    246. DATA DTA
    247. Einsteinium EMC2
    248. Groestlcoin GRS
    249. Navcoin NAV
    250. district0x DNT
    251. LBRY Credits LBC
    252. Aragon ANT
    253. Bytom BTM
    254. NKN NKN
    255. DAD DAD
    256. GoChain GO
    257. AdEx ADX
    258. Hashgard GARD
    259. Function X FX
    260. PumaPay PMA
    261. Tokenomy TEN
    262. AidCoin AID
    263. Vertcoin VTC
    264. Civic CVC
    265. Hifi Finance HIFI
    266. BTU Protocol BTU
    267. Cosmo Coin COSM
    268. Hedera HBAR
    269. Wanchain WAN
    270. Toko Token TKO
    271. DIA DIA
    272. NEAR Protocol NEAR
    273. Holo HOT
    274. VeThor Token VTHO
    275. Gala GALA
    276. THORChain RUNE
    277. SushiSwap SUSHI
    278. xMoney UTK
    279. Internet Computer ICP
    280. Chiliz CHZ
    281. Chromia CHR
    282. MyNeighbourAlice ALICE
    283. Theta Fuel TFUEL
    284. Polkastarter POLS
    285. Helium HNT
    286. Stacks STX
    287. Fetch.ai FET
    288. Alchemix ALCX
    289. Aave AAVE
    290. dYdX DYDX
    291. Reef REEF
    292. Viction VIC
    293. Axie Infinity AXS
    294. Bancor BNT
    295. Audius AUDIO
    296. Ocean Protocol OCEAN
    297. Illuvium ILV
    298. Celsius CEL
    299. Conflux CFX
    300. ForTube FOR
    301. Keep Network KEEP
    302. Dvision Network DVI
    303. Telcoin TEL
    304. Injective INJ
    305. Alpaca Finance ALPACA
    306. Biconomy BICO
    307. Pintu Token PTU
    308. Curve DAO Token CRV
    309. Aavegotchi GHST
    310. TerraClassicUSD USTC
    311. Trust Wallet Token TWT
    312. 1inch Network 1INCH
    313. eCash XEC
    314. SKALE SKL
    315. IOST IOST
    316. Mina MINA
    317. Shentu CTK
    318. Badger DAO BADGER
    319. ThunderCore TT
    320. Anyswap ANY
    321. WOO WOO
    322. The Graph GRT
    323. Filecoin FIL
    324. IoTeX IOTX
    325. Mdex MDX
    326. Nexo NEXO
    327. Shiba Inu SHIB
    328. Alchemy Pay ACH
    329. Vulcan Forged (PYR) PYR
    330. Reserve Rights RSR
    331. Prom PROM
    332. Ariva ARV
    333. TrueFi TRU
    334. Celo CELO
    335. WINkLink WIN
    336. Perpetual Protocol PERP
    337. API3 API3
    338. Cindrum CIND
    339. ApeCoin APE
    340. Voxies VOXEL
    341. BIDR BIDR
    342. Dao Maker DAO
    343. Astar ASTR
    344. renBTC RENBTC
    345. Amp AMP
    346. KOK KOK
    347. Achain ACT
    348. Linear Finance LINA
    349. Harvest Finance FARM
    350. Smooth Love Potion SLP
    351. Orchid OXT
    352. KardiaChain KAI
    353. Revain REV
    354. HedgeTrade HEDG
    355. BarnBridge BOND
    356. Anchor Protocol ANC
    357. Mirror Protocol MIR
    358. XSGD XSGD
    359. Nervos Network CKB
    360. Vanar Chain VANRY
    361. SafePal SFP
    362. Ana Coin ANA
    363. Flow FLOW
    364. Alien Worlds TLM
    365. Immutable IMX
    366. PlayDapp PLA
    367. DODO DODO
    368. Biswap BSW
    369. IDEX IDEX
    370. Auto AUTO
    371. DeXe DEXE
    372. Nusa NUSA
    373. GMT GMT
    374. Secret SCRT
    375. Measurable Data Token MDT
    376. Lido DAO LDO
    377. KuCoin Token KCS
    378. LTO Network LTO
    379. MANTRA OM
    380. Huobi Token HT
    381. MovieBloc MBL
    382. Tellor TRB
    383. Mask Network MASK
    384. Observer OBSR
    385. Optimism OP
    386. Moonbeam GLMR
    387. MARBLEX MBX
    388. LooksRare LOOKS
    389. VITE VITE
    390. Osmosis OSMO
    391. Galxe GAL
    392. Aptos APT
    393. Everscale EVER
    394. Ontology Gas ONG
    395. Gnosis GNO
    396. Metacraft MCT
    397. BitTorrent(New) BTT
    398. Manchester City Fan Token CITY
    399. Streamr DATA
    400. S.S. Lazio Fan Token LAZIO
    401. Kava Lend HARD
    402. LeverFi LEVER
    403. Ignis IGNIS
    404. EthereumPoW ETHW
    405. PERL.eco PERL
    406. PlatON LAT
    407. T-mac DAO TMG
    408. ONBUFF ONIT
    409. Terra LUNA
    410. GMX GMX
    411. Hiblocks HIBS
    412. PLCU PLCU
    413. Krypton DAO KRD
    414. FC Barcelona Fan Token BAR
    415. Stargate Finance STG
    416. Multichain MULTI
    417. Bonfida FIDA
    418. Cream Finance CREAM
    419. Adappter Token ADP
    420. Threshold T
    421. IRISnet IRIS
    422. Beta Finance BETA
    423. dForce DF
    424. ETHUP ETHUP
    425. Flamingo FLM
    426. Komodo KMD
    427. pNetwork PNT
    428. Bounce Token AUCTION
    429. Bella Protocol BEL
    430. FIO Protocol FIO
    431. QuickSwap (New) QUICK
    432. FC Porto Fan Token PORTO
    433. Defigram DFG
    434. ConstitutionDAO PEOPLE
    435. Mithril MITH
    436. WEMIX WEMIX
    437. UniLend UFT
    438. BENQI QI
    439. AC Milan Fan Token ACM
    440. TokenClub TCT
    441. ETHDOWN ETHDOWN
    442. Cortex CTXC
    443. BNBDOWN BNBDOWN
    444. Paris Saint-Germain Fan Token PSG
    445. Volt Inu VOLT
    446. Akropolis AKRO
    447. Atletico De Madrid Fan Token ATM
    448. OG Fan Token OG
    449. Abyss ABYSS
    450. ADAUP ADAUP
    451. VIDT DAO VIDT
    452. BNBUP BNBUP
    453. XRPUP XRPUP
    454. SOLVE SOLVE
    455. New BitShares NBS
    456. Adventure Gold AGLD
    457. DOTUP DOTUP
    458. DOTDOWN DOTDOWN
    459. Rootstock Infrastructure Framework RIF
    460. Tribe TRIBE
    461. Aion AION
    462. BTCUP BTCUP
    463. StaFi FIS
    464. Voyager Token VGX
    465. Kommunitas KOM
    466. Vexanium VEX
    467. Honest HNST
    468. Duckie Land MMETA
    469. SANGKARA MISA MISA
    470. Hara Token HART
    471. MIRA MIRA
    472. GICTrade GICT
    473. Tokoin TOKO
    474. ASIX+ ASIX+
    475. AK12 AK12
    476. Shanum SHAN
    477. Arbitrum ARB
    478. Rocket Pool RPL
    479. Sui SUI
    480. SingularityNET AGIX
    481. Hashflow HFT
    482. Flare FLR
    483. SPACE ID ID
    484. Blur BLUR
    485. Liquity LQTY
    486. Bitgert BRISE
    487. ID Digital Rupiah IDDR
    488. Open Campus EDU
    489. FLOKI FLOKI
    490. NEOPIN NPT
    491. Pepe PEPE
    492. Creo Engine CREO
    493. MASHIDA MSHD
    494. NEFTiPEDIA NFT
    495. KUY Token KUY
    496. DOOiT V2 DOO
    497. TWELVE ZODIAC TWELVE
    498. Tether Gold XAUt
    499. Worldcoin WLD
    500. Arkham ARKM
    501. MobileCoin MOB
    502. Tether EURt EURt
    503. Pendle PENDLE
    504. Casper CSPR
    505. Centrifuge CFG
    506. Magic MAGIC
    507. Aleph Zero AZERO
    508. Clash of Liliput COL
    509. Mantle MNT
    510. Radiant Capital RDNT
    511. Sei SEI
    512. CyberConnect CYBER
    513. ssv.network SSV
    514. Maverick Protocol MAV
    515. AirSwap AST
    516. ORDI ORDI
    517. Giant Mammoth GMMT
    518. Baby Doge Coin BabyDoge
    519. Gains Network GNS
    520. H2O DAO H2O
    521. AS Roma Fan Token ASR
    522. ShredN SHRED
    523. Utility Web3Shot UW3S
    524. Kaspa KAS
    525. Gifto GFT
    526. Metars Genesis MRS
    527. Eminer EM
    528. Vibing VBG
    529. Ampleforth Governance Token FORTH
    530. Bone ShibaSwap BONE
    531. CyberHarbor CHT
    532. Suzuverse SGT
    533. Reserved Protocol Coin RPC
    534. Reserved Protocol Coin USD USRC
    535. SILK (Spider Tanks) SILK
    536. Murasaki MURA
    537. MiL.k MLK
    538. Lybra Finance LBR
    539. Palapa Token PLPA
    540. Anoa ANOA
    541. Lyfe Silver LSILVER
    542. IDRX IDRX
    543. Lyfe Gold LGOLD
    544. Crypto Sustainable Token CST
    545. AIDR AIDR


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Serahkan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto ke OJK

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

    Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin, dan Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara. Sementara itu, NK ditandatangani oleh Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi, dan Inarno Djajadi.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.

    Pengalihan Tugas Sesuai Amanat UU P2SK

    Pengalihan tugas ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Pengalihan penuh ditargetkan selesai dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK pada 10 Januari 2025.

    Tugas pengawasan yang dialihkan mencakup aset keuangan digital dan derivatif keuangan pasar modal kepada OJK, serta derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing (PUVA) kepada BI. Untuk mendukung transisi, Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi dalam berbagai aspek, termasuk regulasi, infrastruktur pengawasan, dan edukasi publik.

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman tentang peralihan tugas peraturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Penandatanganan tesebut berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10 Jan).
    Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman tentang peralihan tugas peraturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Penandatanganan tesebut berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10 Jan).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya prinsip “same activity, same risk, same regulation” dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia juga menyatakan transisi akan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak pasar.

    Dukungan Bank Indonesia

    Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan bahwa pengawasan derivatif PUVA menjadi peluang bagi BI untuk memperkuat pasar keuangan. “Potensi pasar derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai instrumen hedging yang berkontribusi pada stabilitas di tengah ketidakpastian global,” kata Destry.

    Dalam mendukung transisi ini, BI akan melanjutkan pengembangan pasar derivatif PUVA melalui inovasi produk, infrastruktur yang andal, serta penguatan kapasitas pelaku pasar. BI juga berkomitmen memastikan keberlanjutan pasar keuangan sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (BPPU) 2030.

    Perkembangan Transaksi Perdagangan

    Selama periode Januari–November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Khusus pada November 2024, jumlah nasabah aktif meningkat 53,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan antusiasme pasar terhadap sektor ini.

    Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan digital dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

    Baca juga: Riset Mingguan Kripto 6-10 Jan 2025: Bitcoin Bergejolak, Apa Selanjutnya?


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Transaksi Kripto Tembus Rp 158,84 T di Tiga Bulan Awal 2024


    Jakarta

    Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan menyebut pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

    “Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).


    Kasan juga mengatakan dalam menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto, pihaknya melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.

    “Sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository. Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi,” jelas dia.

    Kasan menyampaikan tujuh hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

    Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

    Keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp 580,21 miliar. Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

    Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

    Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

    Fokus ketujuh, memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.

    Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di aset kripto.

    Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait wajib melakukan langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto.

    “Dalam forum internasional, Bappebti aktif mendorong dan berkontribusi dalam terwujudnya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF). Selaras dengan arahan Presiden RI pada Presidential Lecturer pada Peringatan K-22 Gerakan Nasional APU PPT, hal ini harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkas Olvy.

    (rir/rrd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
    ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


    Jakarta

    Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

    “Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


    “Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

    “Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

    (acd/rrd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

    Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

    Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
    Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

    Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

    OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

    Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

    “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

    Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

    BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

    Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

    Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

    Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

    Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

    Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

    Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

    Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

    Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

    Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

    Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

    Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

    Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

    Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

    Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

    Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu