Tag: BAPPEBTI

  • Bappebti Kemendag dan ASPAKRINDO Gelar Bulan Literasi Kripto 2023

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Asosiasi Pedagangan Aset Kripto Indoesia (ASPAKRINDO) menggelar program “Bulan Literasi Kripto.” Program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perdagangan aset kripto dengan memberikan pemahaman yang benar dan tepat di tengah masyarakat.

    Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan perdagangan ataupun investasi aset kripto memiliki risiko yang cukup tinggi, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengapresiasi kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 yang memiliki program meningkatkan literasi masyarakat terhadap perdagangan
    aset kripto.

    “Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile, bisa saja mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik bagi masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto. Bulan Literasi Aset Kripto Tahun 2023 ini tentunya merupakan salah satu cara untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap perdagangan aset kripto,” jelas Zulkifli dalam sambutannya saat membuka Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2).

    Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.
    Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.

    Baca juga: Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

    Pasar Kripto Meningkat

    Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan, pasar aset kripto di Indonesia semakin meningkat.
    Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta pelanggan. Angka ini meningkat 48,7 persen dibandingkan di akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta pelanggan.

    Jumlah investor kripto di Indonesia didominasi kaum milenial berusia antara 18—30 tahun. Berdasarkan data dari Coinfolks, terdapat enam provinsi dengan minat kripto tertinggi di Indonesia yaitu, Bali, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat.

    “Kondisi ini semua menunjukkan bahwa potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar dan bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia,” jelas Mendag.

    Sementara itu, Perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada 2022 mencatat nilai transaksi yang sebesar Rp 296,66 triliun. Nilai ini turun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 859,4 triliun. Sedangkan pada 2020, nilai transaksinya sebesar Rp 64,9 triliun.

    Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.
    Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.

    Baca juga: Bappebti: Bursa Kripto Indonesia Hadir Paling Lambat Juni 2023

    Literasi Aset Kripto

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan melalui Bulan Literasi Kripto (BLK), selain membangun pemahaman yang benar terhadap literasi aset kripto, diharapkan masyarakat dapat semakin berhati-hati dan selalu memastikan platform dan token terdaftar di Bappebti untuk mengindari tindakan penipuan yang dapat merugikan pengguna.

    “Bulan Literasi Kripto diharapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat tentang risiko,
    manfaat, dan potensi dari perdagangan aset kripto. Selain itu, dapat menciptakan awareness terkait aset kripto dan menjadi sarana untuk menjalin hubungan baik dengan para pemangku kepentingan,” tutur Didid.

    Ketua ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda, menambahkan program BLK 2023 menggandeng seluruh anggota ASPAKRINDO yang berjumlah 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar resmi di Bappebti. Menurutnya edukasi merupakan fokus utama dari perkembangan industri aset kripto.

    “Bulan Literasi Kripto menjadi momen yang tepat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelanggan, calon pelanggan, dan masyarakat umum mengenai penyelenggaraan, mekanisme, dan kelembagaan dalam perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami berharap, kegiatan ini dapat menjangkau semakin banyak masyarakat untuk melek aset kripto adalah salah satu alternatif perdagangan komoditas,” jelas pria yang akrab disapa Manda.

    Bulan Aset Kripto akan berlangsung selama satu bulan selama Februari 2023 yang diisi dengan berbagai kegiatan di antaranya seminar web maupun roadshow ke kampus-kampus serta masyarakat luas, fun sport, dan turnamen eSport dan lainnya. Rangkaian acara tersebut akan digelar di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar, baik secara luring, daring, atau hibrida.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) akhirnya mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 383 aset kripto yang legal.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan peraturan Bappebti (PerBa) tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan keamanan investor kripto di Indonesia. Mereka terus berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar kripto yang terus tumbuh dan memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor.

    “Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam siaran persnya.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Cara Posting dan Buat IG Stories NFT di Instagram

    Cabut Peraturan dan Daftar Lama Aset Kripto

    Adanya PerBa Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

    Daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 299 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.

    Nantinya, Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Survei: 87% Orang Tua di AS Investasi Kripto untuk Biaya Kuliah Anak

    Daftar Baru 383 Aset Kripto Legal Bappebti RI

    Berikut ini adalah data terbaru aset kripto yang legal di Indonesia dan masuk daftar resmi Bappebti:

    1. Ethereum
    2. Klaytn
    3. Solana
    4. Tezos
    5. Iota
    6. Luna coin
    7. Usd coin
    8. Polkadot
    9. The Sandbox
    10. Bitcoin
    11. Cosmos
    12. 0x
    13. Litecoin
    14. Cardano
    15. Chainlink
    16. Uniswap
    17. Stellar
    18. Binance usd
    19. XRP
    20. Tron
    21. Decentraland
    22. Enjin coin
    23. Uma
    24. polygon
    25. Basic attention token
    26. REN
    27. Qtum
    28. SXP
    29. True usd
    30. BNB
    31. Tetha Network
    32. Synthetix
    33. Compound
    34. Cronos
    35. Vechain
    36. Aurora
    37. Status
    38. Cartesi
    39. Doge coin
    40. Maker
    41. Tether
    42. Storj
    43. Venus protocol
    44. Zilliqa
    45. Omg network
    46. Harmony
    47. Elrond
    48. Orbs
    49. iExec RLC
    50. Algorand
    51. Eos
    52. Wazirx
    53. Wrapped Bitcoin
    54. Electroneum (etn)
    55. Avalanche
    56. Quant
    57. Polymath
    58. Dai
    59. Loopring
    60. Ehtereum classic
    61. Numeraire
    62. Bitcoin cash
    63. finance
    64. Neo
    65. Origin protokol
    66. Kusama
    67. Waves
    68. Alpha Venture DAO
    69. Nano
    70. Golem
    71. Fantom
    72. Kava
    73. Nem
    74. Bittorrent
    75. Icon
    76. Serum
    77. Pax Dollar
    78. Kyber network Crystal v2
    79. Bitcoin diamond
    80. Ardor
    81. Ontology
    82. Just
    83. Siacoin
    84. XDC Network
    85. Band protocol
    86. Pax gold
    87. Ankr
    88. Tenx
    89. Digibyte
    90. Ampleforth
    91. Orion protocol
    92. Bitcoin SV
    93. Dent
    94. Request
    95. Lyfe
    96. Wax
    97. Lisk
    98. StormX
    99. Loom Network
    100. Metadium
    101. Coti
    102. High performance blockchain
    103. Terra
    104. Bakery token
    105. Play game
    106. Balancer
    107. Power Ledger
    108. Augur
    109. money
    110. Stratic
    111. Bitcoin gold
    112. Aergo
    113. Pundi x
    114. Syscoin
    115. Rupiah token
    116. Aelf
    117. Bora
    118. Waltonchain
    119. Stasis euro
    120. Decred
    121. Medibloc
    122. Ark
    123. hive
    124. Metal
    125. Pivy
    126. Steem
    127. Bitshares
    128. Gemini dollar
    129. Wing Finance
    130. Nexus
    131. Standard Tokenization Protocol
    132. Nxt
    133. System s
    134. Firo
    135. Vidycoin
    136. Data
    137. Einsteinium
    138. Groestlcoin
    139. Nav coin
    140. District0x
    141. Lbry credits
    142. Aragon
    143. Bytom
    144. Nkn
    145. Dad
    146. Go chain
    147. Ambire AdEx
    148. Hash gard
    149. Function x
    150. Pumapay
    151. Tokenomy
    152. Aid coin
    153. Vertcoin
    154. Civic
    155. Hifi Finance
    156. Btu protocol
    157. Cosmo coin
    158. Ravencoin
    159. Hedera Hashgraph
    160. Wanchain
    161. Toko Token
    162. Dia
    163. Near Protocol
    164. HoloToken
    165. VeThor Token
    166. Gala
    167. THORChain
    168. SushiSwap
    169. Utrust
    170. Internet Computer
    171. Chiliz
    172. Chromia
    173. MyNeighbourAlice
    174. Theta Fuel
    175. Polkastarter
    176. Helium
    177. Stacks
    178. ai
    179. Alchemix
    180. AAVE
    181. DYDX
    182. Reef
    183. TomoChain
    184. Axie Infinity
    185. Bancor
    186. Audius
    187. Ocean Protocol
    188. Illuvium (ILV)
    189. Celsius
    190. PancakeSwap
    191. Conflux Network
    192. ForTube
    193. keep network
    194. Dvision Network
    195. Telcoin
    196. Injective Protocol
    197. Alpaca Finance
    198. BICONOMY
    199. PTU Token
    200. Curve DAO Token
    201. Aavegotchi
    202. TerraUSD
    203. Trust Wallet Token
    204. 1INCH
    205. eCash
    206. SKALE Network
    207. IOSToken
    208. Mina
    209. CertiK
    210. Badger Dao
    211. ThunderCore
    212. Anyswap
    213. WOO Network
    214. FTX Token
    215. The Graph
    216. File Coin
    217. IoTex
    218. Mdex
    219. Nexo
    220. SHIBA INU
    221. Alchemy Pay
    222. Vulcan Forged PYR
    223. Kunci Coin
    224. Reserve Rights
    225. Prometeus
    226. Ariva
    227. TrueFi
    228. OKB
    229. CELO
    230. WInkLInk
    231. Perpetual Protocol Token
    232. API3
    233. Cindrum
    234. Apecoin
    235. Voxies
    236. BIDR
    237. Dao Maker
    238. Astar
    239. renBTC
    240. Amp
    241. KOK
    242. GXChain
    243. Achain
    244. Linear
    245. Harvest Finance
    246. Smooth Love Potion
    247. Orchid
    248. KardiaChain
    249. Revain
    250. Hedge Trade
    251. BarnBridge
    252. Anchor Protocol
    253. Mirror Protocol
    254. XSGD Token
    255. Nervos Network
    256. Terra Virtual Kolect
    257. SafePal
    258. Ana Coin
    259. Flow
    260. Alien Worlds
    261. Immutable X
    262. PlayDapp
    263. DODO
    264. Biswap
    265. IDEX
    266. Auto
    267. DeXe
    268. Tadpole Finance
    269. STEPN
    270. secret
    271. Measurable Data Token
    272. Coin98
    273. UNUS SED LEO
    274. Moonriver
    275. Unifi Protocol
    276. Oasis Network
    277. Spell Token
    278. Verasity
    279. SUN
    280. Chia Network
    281. YooShi
    282. Burger Swap
    283. Enzyme (MLN)
    284. Dego Finance
    285. MOBOX
    286. Kadena
    287. OCTOFI
    288. Arweave
    289. Bluzelle
    290. Ellipsis
    291. Efinity
    292. Yield Guild Games
    293. Ooki Protocol
    294. Star Atlas
    295. NanoByte Token
    296. ARPA Chain
    297. Wrapped NXM
    298. Frax Share
    299. Ethereum Name Service
    300. Energi
    301. HEGIC
    302. Merit Circle
    303. Convex Finance
    304. Highstreet
    305. Bitcoin Standard Hashrate Token
    306. Frontier
    307. Orbit Chain
    308. Network
    309. IDK
    310. glitch
    311. Selfkey
    312. Finance
    313. VCGamers
    314. TROY
    315. Raydium
    316. Litentry
    317. Render Token
    318. Keep3rV1
    319. Aurory
    320. CelerToken
    321. Trust Swap
    322. NULS
    323. JasmyCoin
    324. Efforce
    325. Crypto Gaming United Token
    326. Keeper Dao
    327. Flux
    328. Tranchess
    329. Linkeye
    330. Chainbing
    331. Ethernity Chain
    332. ABBC Coin
    333. TitanSwap
    334. Velo
    335. VidyX
    336. King DAG
    337. Dock
    338. Livepeer
    339. Contentos
    340. Pando
    341. Coinweb
    342. Marlin
    343. Cocos-BCX
    344. Apple Tokenized Stock
    345. Everipedia
    346. JOE
    347. KIN
    348. Gitcoin
    349. SuperFarm
    350. Splintershards Token
    351. Santos FC Fan Token
    352. Radicle
    353. Automata Network (ATA)
    354. Finance
    355. Bread
    356. BinaryX
    357. Amazon Tokenized Stock
    358. Alpine F1 Team Fan Token
    359. com
    360. Ergo
    361. Spartan Protocol
    362. PowerPool
    363. League of Kingdoms Arena
    364. Dusk Network
    365. AIOZ Network
    366. Airbnb Tokenized Stock
    367. Mines of Dalarnia
    368. Degree Crypto Token
    369. Carry
    370. Gas
    371. Alitas
    372. Deap Coin
    373. Btrips
    374. Attila
    375. SHILL Token
    376. Tokenplace
    377. Yieldly Token
    378. Alibaba Tokenized Stock
    379. DGPayment
    380. Acala Token
    381. SuperRare
    382. Clover Finance
    383. Play it Forward DAO



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Kemendag Dorong Project Aset Kripto Indonesia Bisa Beri Daya Saing

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memberi dorongan terhadap aktivitas industri aset kripto di Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, berharap semakin banyak project aset kripto asal Indonesia hadir di market untuk mengambil potensi yang ada.

    Jerry mengatakan dengan banyaknya project kripto lokal yang memiliki utilitas dan roadmap yang terbaik bisa semakin punya daya saing dan diminati pasar internasional.

    “Kementerian Perdagangan sangat mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan juga luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang ini. Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional,” ujar Jerry dalam siaran pers Kemendag.

    Wamendag menjelaskan, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

    Ilustrasi aset kripto
    Ilustrasi aset kripto

    Baca juga: Jelang The Merge, Tokocrypto Bebaskan Biaya Trading Beli Ethereum

    Sebelumnya di PerBa No. 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

    “Dari 383 jenis tersebut, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya,” ungkap Wamendag.

    Project Aset Kripto Lokal yang Resmi di Bappebti

    PerBa No. 11 Tahun 2022 ini memuat daftar 383 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Di antara ratusan jenis itu, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:

    • Toko Token (TKO)
    • VCGamers (VCG)
    • NanoByte Token (NBT)
    • BIDR (BIDR)
    • Kunci Coin (KUNCI)
    • PTU Token (PTU)
    • Rupiah Token (IDRT)
    • Degree Crypto Token (DCT)
    • Ana Coin
    • Cindrum (CIND)
    • Livepeer (LPT)
    • Shill Token (SHILL)
    Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti.
    Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti.

    Baca juga: Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti

    Investor kripto bisa melakukan transaksi perdagangan aset kripto melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, Digital Exchange Indonesia dan lainnya.

    Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp 232,4 triliun. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Wamendag.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Pastikan Patuhi Regulasi Baru Bappebti

    Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

    Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor untuk menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

    CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, senantiasa menyambut baik terbitnya Perba Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Tokocrypto sejak awal didirikan pada akhir tahun 2018, menerapkan Good Corporate Governance akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

    Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.
    Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Tokocrypto Luncurkan T-Hub Solo Perluas Adopsi Blockchain dan Aset Kripto

    Kai menjelaskan dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto punya proses due diligence yang sangat ketat. Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

    “Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami,” kata Kai.

    Proses Seleksi Listing Kripto di Tokocrypto

    Secara umum proses due diligence yang dilakukan oleh Tokocrypto meliputi:

    • Kegunaan token dan tujuan project.
    • Ekosistem yang menjadi bagian/pendukung koin maupun token.
    • Tim profil, latar belakang, dan kompetensi anggota tim inti project.
    • Implementasi penggunaan token.
    • Melihat penggunaan teknologi, rencana, dan pengembangan project dan ekosistem.
    • Perkiraan ekonomi produk/layanan yang ditawarkan oleh project dan bagaimana mereka menambah nilai bagi pemegang token dan investor.
    • Whitepaper yang dirilis dalam berbagai bahasa.

    “Tokocrypto selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah mengatur dengan ketat dasar penetapan aset kripto baik, itu koin/token yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia. Bappebti sudah membuat aturan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia,” tutur Kai.

    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Token TKO Terdaftar Bappebti, Dorong Ekosistem Blockchain Lebih Masif 

    TKO Masuk Daftar Legal Kripto Bappebti

    Lebih lanjut, Kai menjelaskan adanya dasar penetapan tersebut melalui PerBa No. 11 tahun 2022 dapat memitigasi risiko dari kerugian yang bisa didapatkan oleh investor dan membuat industri menjadi tidak sehat. Bappebti dan Tokocrypto punya peran untuk menyeleksi koin dan token kripto yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia.

    Saat ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko Token (TKO) menjadi salah satu project kripto lokal yang masuk dalam daftar baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.

    “Pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holders token. Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia,” pungkas Kai.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Setop Keluarkan Izin Baru Exchange Kripto di Indonesia

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat edaran baru tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Keputusan ini diambil setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Dalam surat itu, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang transparan, efisien dan efektif. Selain itu, juga membuat suasana persaingan yang sehat guna melindungi kepentingan semua pihak.

    “Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam melakukan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto maka perlu melakukan penghentian penerbitan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” tulis surat tersebut.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Cegah Dampak Negatif

    Dijelaskan Bappebti berwenang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, antara lain mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

    “Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan ekonomi digital yang handal, serta mencegah dampak negatif kegiatan Perdagangan Aset Kripto bagi perekonomian nasional dan masyarakat, dengan memprioritaskan pembentukan kelembagaan utama penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto,” jelas Didik.

    Penghentian penerbitan tanda daftar bagi pelaku usaha di bidang perdagangan fisik Aset Kripto terkait perizinan hanya berupa tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Penghentian ini belum diketahui akan berlangsung berapa lama atau bahkan bisa tidak dibuka kembali.

    “Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihentikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.”

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Promosi Indonesia Via Metaverse, Kemenparekraf Bangun WonderVerse

    25 Daftar Calon Pedagang Aset Kripto di Indonesia

    Jumlah calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia sendiri terus mengalami pertumbuhan. Hal ini terjadi meski market sedang lesu atau yang dikenal sebagai crypto winter.

    Terhitung pada pertengahan Agustus 2022, jumlah calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar Bappebti tercatat sebanyak 25 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal pada Maret 2022 baru ada 18 dari akhir tahun 2021 yang hanya ada 11 pedagang.

    Berikut daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto resmi Bappebti di Indonesia:

    1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
    2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
    3. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
    4. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
    5. PT Kagum Teknologi Indonesia
    6. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
    7. PT Bumi Santosa Cemerlang
    8. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
    9. PT Coinbit Digital Indonesia (Coinbit)
    10. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
    11. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
    12. PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange)
    13. PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima)
    14. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
    15. PT Mitra Kripto Sukses
    16. PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras)
    17. PT Pedagang Aset Kripto
    18. PT Plutonext Digital Aset
    19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
    20. PT Tiga Inti Utama (Triv)
    21. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
    22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
    23. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
    24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
    25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti

    Bappebti resmi merilis daftar baru 383 jenis aset kripto yang boleh diperdagangankan di Indonesia. Di antara ratusan aset kripto yang masuk daftar tersebut ada beberapa merupakan project kripto lokal.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, memuat daftar aset kripto legal yang terbaru.

    Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

    “Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata Didid dalam siaran persnya.

    Daftar Project Kripto Lokal Masuk Daftar Bappebti

    Perba terbaru ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan sebagainya.

    Ilustrasi investasi aset kripto. Sumber: Oatawa/Getty Images.
    Ilustrasi investasi aset kripto. Sumber: Oatawa/Getty Images.

    Baca juga: Binance dan Tokocrypto Resmi Perdagangkan BIDR, Stablecoin Berbasis Rupiah

    Di antara 383 jenis aset kripto, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:

    • Toko Token (TKO)
    • VCGamers (VCG)
    • NanoByte Token (NBT)
    • BIDR (BIDR)
    • Kunci Coin (KUNCI)
    • PTU Token (PTU)
    • Rupiah Token (IDRT)
    • Degree Crypto Token (DCT)
    • Ana Coin
    • Cindrum (CIND)
    • Livepeer (LPT)
    • Shill Token (SHILL)

    Untuk membeli atau melakukan transaksi aset kripto bisa melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, digitalexchange dan lainnya.

    DISCLAIMERBukan saran atau ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset kripto masih berisiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Token TKO Terdaftar Bappebti, Dorong Ekosistem Blockchain Lebih Masif 

    Bappebti (Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi) resmi memasukkan Toko Token (TKO) sebagai aset kripto yang legal diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. TKO masuk ke dalam daftar baru dari 383 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini. 

    Keputusan tersebut merupakan bagian dari terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam PerBa itu terjadi peningkatan signifikan jumlah daftar legal dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.

    Masuknya TKO ke dalam daftar aset kripto legal Bappebti membuktikan bahwa token kripto tersebut, sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia melalui proses due diligence yang ketat berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

    TKO sendiri merupakan project aset kripto dari Tokocrypto yang telah genap memasuki usia satu tahun pada bulan April lalu. TKO mengusung desain project kripto pertama di Indonesia yang menyediakan model token hybrid unik, Centralized Finance (CeFi) dan Decentralized Finance (DeFi).

    Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai.
    Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Bintang Crystal Luncurkan Koleksi NFT Eksklusif Gandeng Irukandji

    CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holders token. Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia.

    “Telah banyak hal yang dilalui oleh TKO dalam menghadirkan utilitas yang bermanfaat bagi kemajuan adopsi ekosistem blockchain di indonesia. Kami akan terus memperkokoh fundamental dari TKO. Di samping itu,  TKO ini telah menjadi backbone dalam pengembangan ekosistem blockchain dari Tokocrypto bernama TokoVerse,” kata Kai.

    Lebih lanjut Kai, menjelaskan saat ini TKO telah berfungsi sebagai utilitas benang pemersatu yang menjalin berbagai komponen ekosistem blockchain di TokoVerse. Mulai dari TokoMall (NFT marketplace), TKO sebagai alat redeem NFT. Aplikasi learn & earn, Kriptoversity, belajar blockchain dan aset kripto bisa dapet TKO yang didapatkan bisa di klaim ke wallet kripto Tokocrypto atau bisa didonasikan via TokoCare. 

    Ilustrasi ekosistem blockchain, TokoVerse by Tokocrypto.
    Ilustrasi ekosistem blockchain, TokoVerse by Tokocrypto.

    Baca juga: Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti

    Fitur dan Utilitas Lain TKO

    Tokocrypto selalu mengembangkan fitur untuk membuat TKO terus berkembang. Salah satunya adalah TKO Lock yang menguntungkan bagi para holders TKO. Dengan “mengunci” TKO selama pilihan periode waktu tertentu, investor bisa mendapatkan rewards sampai dengan 0,065 TKO per hari. Ini bisa jadi salah satu cara mendapatkan passive income dari investasi aset kripto.

    Ada pula TKO Trading Fee, di mana pengguna bisa membayar biaya trading menggunakan TKO dan mendapatkan diskon sebesar 25%. Diskon trading fee ini bisa digunakan semua pengguna dengan berbagai pilihan aset kripto.

    Ilustrasi TKO Token yang terdaftar resmi Bappebti.
    Ilustrasi TKO Token yang terdaftar resmi Bappebti.

    Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    Tidak hanya itu, untuk menjaga nilai kelangkaan token, Tokocrypto melakukan TKO burn setiap kuartal. Tokocrypto menyisihkan 10% dari revenue generated berdasarkan trading volume crypto-to-crypto platform untuk burn token TKO sebanyak 10% dari total token suplai. Untuk kuartal 2 2022, ada 778.164 TKO yang akan di-burn secara bertahap.

    “Fase TKO burn dapat dijadikan kesempatan bagi para user untuk mengakumulasi kepemilikan TKO-nya. Token burn akan kami lakukan rutin setiap kuartal demi mempertahankan tingkat inflasi TKO sebagai kelanjutan dari kebijakan kami dalam rangka mengoptimalkan nilai dan potensi token TKO,” pungkas Kai.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Regulasi Baru Bappebti Dorong Tingkat Keamanan Investor Kripto

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. Menurutnya regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

    “Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” kata Pria yang akrab disapa Manda.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Event NFT Bira Siap Digelar, Ajang Kumpul Pegiat Web3 dan Blockchain

    Publik Wajib Tahu Regulasi Baru Bappebti

    Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

    Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Berikut di antaranya:

    • Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti. 
    • Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
    • Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini. 
    • Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia. 

    “Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” tutur Manda.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Jadwal Baru Rilis Ethereum 2.0 dan Gas Fees Lebih Murah

    Daftar Baru Aset Kripto Legal Tingkatkan Transaksi

    Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka. 

    “Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih trust dan confidence untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti,” ungkapnya.

    Kemudian selanjutnya, Manda berpendapat langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman. 

    “Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” pungkas Manda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Investor Kripto Tembus 15 Juta, Bappebti Perketat Pengawasan Exchange

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto atau exchange, serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

    “Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada hari ini, Rabu (27/7).

    Didid mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (email) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Bank Sentral Hong Kong: Kripto Penting Buat Sistem Keuangan Masa Depan

    Jenis Aset Kripto yang Tidak Sesuai Dilarang

    Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

    “Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

    Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Laporan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Dok. Bappebti
    Laporan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Dok. Bappebti

    Baca juga: Berlaku 1 Bulan, Pemerintah Indonesia Kantongi Pajak Kripto Rp 48,19 M

    Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

    Jumlah Investor dan Transaksi Kripto Terus Tumbuh

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat.

    Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

    “Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

    Ilustrasi market kripto di Indonesia.
    Ilustrasi market kripto di Indonesia.

    Baca juga: Survei: 87% Orang Tua di AS Investasi Kripto untuk Biaya Kuliah Anak

    Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

    Selanjutnya, ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

    “Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan www.bappebti.go.id,” pungkas Tirta.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Jadi Pedagang Aset Kripto dengan Nilai Transaksi Tertinggi

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis laporan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Dalam laporan tersebut, disebutkan Tokocrypto menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada Januari-Mei 2022.

    Dalam laporan tersebut tercatat Tokocrypto meraih nilai transaksi hingga Rp 95 triliun. Di posisi selanjutnya secara berturut-turut diikuti oleh Indodax (Rp 75 triliun), Pintu (Rp 10 triliun), Rekeningku (Rp 8 triliun) dan Zipmex (Rp 1 triliun).

    VP Growth Tokocrypto, Cenmi Mulyanto, mengatakan Tokocrypto masih mencatatkan pertumbuhan dari segi daily trading volume, walaupun aset kripto saat ini tengah bear market. Diharapkan pertumbuhan transaksi bisa terus berjalan seiring dengan kenaikan jumlah investor.

    “Dalam situasi bear market saat ini, daily trading volume harus diakui mengalami penurunan dari sebelumnya pada saat periode normal yang bisa mencapai US$ 50-70 juta (Rp 749 miliar-1 Triliun), kini jadi US$ 15-20 juta (RP 224 miliar-299 miliar). Untuk jumlah investor di Tokocrypto sendiri saat ini sudah lebih dari 2,7 juta investor,” kata Cenmi.

    Tokocrypto di posisi pertama sebagai Calon Pedagang Aset Kripto dengan nilai transaksi tertinggi. Dok. Bappebti
    Tokocrypto di posisi pertama sebagai Calon Pedagang Aset Kripto dengan nilai transaksi tertinggi. Dok. Bappebti.

    Baca juga: Market Awal Pekan: Gerak Kripto Belum Mantap ke Zona Hijau

    Trading Bitcoin “Gratis” di Tokocrypto

    Lebih lanjut, Cenmi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan investor yang memilih Tokocrypto sebagai platform investasi kripto mereka. Kepercayaan ini akan terus dijaga dengan memberikan pengguna pengalaman yang terbaik dan keamanan dalam bertransaksi perdagangan kripto.

    Sebagai bentuk apresiasi, Tokocrypto menjalankan program Zero-Fee Bitcoin Trading, yaitu membebaskan biaya trading jual-beli Bitcoin dengan pairing fiat untuk seluruh pengguna. Promo ini berlaku untuk perdagangan dengan pairing BTC yang dapat nikmati mulai 8 Juli 2022. 

    Ada 6 spot trading pairs yang dibebaskan untuk biayanya mulai dari BTC/BIDR, BTC/BUSD, BTC/DAI, BTC/TUSD, BTC/USDC dan BTC/USDT. Syarat untuk mendapatkan gratis trading fee Bitcoin, pengguna Tokocrypto harus menyelesaikan verifikasi KYC (Know Your Costumer) Level 1.

    Tidak hanya itu, Tokocrypto juga meluncurkan fitur baru, yaitu TKO Trading Fee, di mana pengguna bisa membayar biaya trading menggunakan TKO dan mendapatkan diskon sebesar 25%. Hadirnya fitur TKO Trading Fee yang memberikan keuntungan untuk para holders TKO.

    Ilustrasi program program Zero-Fee Bitcoin Trading di Tokocrypto
    Ilustrasi program program Zero-Fee Bitcoin Trading di Tokocrypto.

    Baca juga: 6 Tips Tetap Profit saat Bear Market Kripto

    Bitcoin Paling Banyak Transaksi 

    Adapun Bitcoin (BTC) merupakan salah satu aset kripto dengan transaksi terbesar di Tokocrypto, bersama Tether (USDT) dan Ethereum (ETH). Sementara, lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi menurut data Bappebti, yaitu Tether (Rp 42,3 triliun), Bitcoin (Rp 18,5 triliun), Ethereum (Rp 14,2 triliun), Dogecoin (Rp 6,8 triliun), dan Terra (Rp 6 triliun).

    Jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 14,1 juta pelanggan pada Mei 2022. Sementara itu, investor saham tercatat hanya 8,86 juta. Rata-rata penambahan jumlah investor per bulan di tahun 2022 mencapai 394.168 pelanggan.

    Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp 859,4 triliun. Selama periode Januari hingga Mei 2022, tercatat sudah mencapai Rp 192 triliun.



    Sumber : news.tokocrypto.com