Tag Archives: BAPPEBTI

Modus Aneh Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengungkap modus yang dilakukan oleh entitas tertentu untuk perdagangan aset kripto berkedok MLM (Multi-level marketing). Modus ini sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menjelaskan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset tersebut di masa depan.

“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” tutur Aldison dalam keterangan resminya.

Aldison menambahkan, modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya. Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.

Ilustrasi tips investasi aset kripto yang aman dan cuan.
Ilustrasi tips investasi aset kripto yang aman dan cuan.

Baca juga: Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

Teliti dan Cermat

Bappebti meminta masyarakat sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

Pastikan legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat. Perlu diingat, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” pungkas Aldison.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Daftar Anak Muda yang Kaya Berkat Investasi Aset Kripto

Tindak Tegas

Bappebti akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.



Sumber : news.tokocrypto.com

Tokocrypto Dukung Pembentukan Ekosistem Kripto di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah membentuk ekosistem lembaga yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto. Selain Bursa Berjangka, ada lembaga Kliring dan Pengelola Aset Kripto. Lembaga-lembaga itu sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan.

Tokocrypto menyambut baik pembentukan ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia. Kliring menjadi salah satu lembaga yang krusial untuk membantu pertumbuhan industri investasi aset kripto.

“Kami menyambut baik langkah Bappebti yang terus menguatkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia. Kehadiran tiga lembaga utama, mulai dari Bursa Berjangka, Kliring, dan Kustodian akan akan sangat menguntungkan konsumen atau nasabah,” kata Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto.

Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto. Foto; Tokocrypto.
Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto sebut Tokocrypto dukung pembentukan ekosistem kripto. Foto; Tokocrypto.

Baca juga: Investor Kripto RI Capai 16,3 Juta Pelanggan Kalahkan Pasar Modal

Endi menjelaskan adanya Kliring akan mempermudah, melindungi, dan meningkatkan pelayanan serta kenyamanan kepada para investor yang akan bertransaksi aset kripto. Lembaga Kliring bisa melakukan pengecekan atas transaksi kripto untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. 

“Nantinya setiap dana investor yang hendak masuk ke wallet exchanger, akan melalui proses verifikasi dan proses double check terlebih dahulu oleh lembaga Kliring. Dengan begitu, dana investor akan aman. Karena ada penjamin penyelesaian transaksi,” terangnya.

Keuntungan Lembaga Kliring

Dengan kata lain fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian terselenggaranya transaksi perdagangan aset kripto oleh exchanger yang sudah memenuhi kewajibannya, kepastian waktu penyelesaian, penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di market.

“Harapannya dengan adanya lembaga Kliring ini, masyarakat bisa lebih percaya dan yakin untuk memulai investasi aset kripto, sehingga pertumbuhan yang sedang berjalan ini bisa kontinuitas,” tutur Endi.

Di samping itu, bisa juga menghapus stigma keamanan yang rentan dalam transaksi perdagangan aset kripto. Investasi bodong pun bisa ditekan dengan adanya lembaga penjamin ini.

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
Ilustrasi Tokocrypto dukung pembentukan ekosistem kripto. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Percaya Kripto, Tesla Masih Pegang Bitcoin Senilai Rp 3,3 Triliun

Sebelumnya, adanya lembaga Kli ring resmi yang dibentuk oleh Bappebti. Tokocrypto telah menjalin kolaborasi dengan Indonesia Clearing House (ICH), lembaga kliring resmi untuk pelaporan dan pendaftaran aset kripto yang diperdagangkan ataupun disimpan oleh pedagang aset kripto.

Tokocrypto dan Kliring

Integrasi Tokocrypto dengan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.

ICH menjalankan fungsi sebagai penjaminan dan penyelesaian transaksi serta sentra manajemen risiko atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sejak 2009. Di mana di Indonesia, aset kripto sendiri termasuk dalam kategori aset finansial komoditas dan Lembaga kliring ICH sudah menjalankan operasional perdagangan komoditas serta sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.



Sumber : news.tokocrypto.com

Pertumbuhan Investor Aset Kripto RI Capai 17,4 Juta pada Mei 2023

Pasar aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan bulanan sebesar 15.000 investor atau tingkat pertumbuhan sebesar 0,87% dari akhir April 2023, di mana jumlahnya mencapai 17,25 juta orang.

Selain itu, jika dilihat secara tahunan, basis investor kripto terdaftar telah meningkat sebanyak 3,28 juta orang, dengan tingkat pertumbuhan mencapai 23,23% dibandingkan dengan Mei 2023, di mana jumlahnya sebesar 14,12 juta orang.

Peningkatan jumlah investor kripto mencerminkan minat dan kepercayaan yang semakin tinggi terhadap pasar aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan akses yang semakin mudah terhadap informasi dan kemajuan teknologi digital, semakin banyak individu yang mengenali potensi aset kripto sebagai peluang investasi yang menjanjikan.

Optimis Tumbuh

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Mencari Momentum Bullish Bitcoin di Juli 2023: Target Capai Rp 511 Juta

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, membeberkan proyeksi investasi aset kripto di Indonesia ke depan. Menurutnya, salah pendorong minat investasi kripto, tidak hanya berasal potensi keuntungan saja, namun juga blockchain yang menjadi bagian dari perkembangan teknologi aset digital ini.

“Jadi potensi masih akan terus berkembang bagi aset kripto,” kata Tirta.

Meskipun tren pertumbuhannya tetap positif, penting untuk dicatat bahwa tingkat pertumbuhan tersebut cenderung melambat. Pada Juni 2022, tingkat pertumbuhan jumlah investor kripto mencapai puncaknya sebesar 6,8% dalam setahun terakhir. Namun, sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023, persentase penambahan jumlah investor secara bulanan terus menurun dan tidak pernah melebihi 1%.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, tetap optimis dengan pertumbuhan saat ini dan prospek investasi aset kripto di Indonesia. Menurutnya, dibandingkan dengan negara lain, Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa dalam adopsi dan pertumbuhan investasi aset kripto. Ekosistem yang kuat, kerangka regulasi yang mendukung, dan komunitas yang aktif dari para penggemar aset kripto telah berkontribusi pada keunggulan Indonesia dalam peta global aset kripto.

“Jumlah investor kripto yang semakin meningkat di Indonesia adalah bukti dari kesadaran dan penerimaan yang semakin tinggi terhadap aset digital. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan baru-baru ini, kami tetap yakin bahwa pasar aset kripto masih memiliki potensi besar dan akan terus berkembang dalam beberapa tahun mendatang,” jelas Yudho.

Nilai Transaksi Kripto

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

Baca juga: Daftar Nama 2 Calon DK OJK Pengawas Aset Kripto, Siapa Saja?

Namun, perlu diakui bahwa terjadi penurunan nilai transaksi kripto di dalam negeri belakangan ini. Pada Mei 2023, nilai transaksinya mencapai Rp 8,21 triliun, mengalami penurunan sebesar 23,8% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 10,77 triliun. Selain itu, jika dibandingkan dengan periode setahun sebelumnya, nilai transaksi kripto di dalam negeri mengalami penurunan signifikan sebesar 67%, dengan catatan nilai transaksi Rp 24,86 triliun pada Mei 2022.

Di sisi lain, Yudho menekankan bahwa meskipun kondisi pasar kripto belum sepenuhnya pulih dari kejatuhan pasar yang terjadi pada tahun 2022, Tokocrypto berhasil mencatatkan kenaikan transaksi sebesar lebih dari 10% dalam periode yang sama secara tahunan.

“Data volume perdagangan harian yang kami miliki hingga semester I 2023 tetap stabil. Bahkan data CoinGecko yang transparan untuk publik mencatat rata-rata trading volume Tokocrypto sepanjang Juni 2023 lalu, ketika pasar mulai bergairah rata-rata berada dikisaran lebih dari US$ 8 juta dalam 24 jam. Meskipun situasi global sedikit menghambat pertumbuhan transaksi perdagangan di Indonesia secara keseluruhan, kami dapat memastikan bahwa aktivitas perusahaan dan transaksi perdagangan berjalan normal,” jelasnya.

Secara keseluruhan menurut Yudho meskipun menghadapi tantangan baru-baru ini, industri aset kripto tetap tangguh dan terus menarik investor yang mengenali potensi pertumbuhan jangka panjangnya. “Dengan adanya kemajuan terus-menerus dan upaya untuk meningkatkan ekosistem aset kripto, para pemangku kepentingan industri bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan berkembang bagi para investor di Indonesia,” pungkasnya.



Sumber : news.tokocrypto.com

Bappebti: Transaksi BIDR Termasuk Pertukaran Antar Jenis Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan transaksi stablecoin BIDR merupakan salah satu kegiatan perdagangan aset kripto yang diperbolehkan di Indonesia. BIDR merupakan stablecoin yang diluncurkan oleh Tokocrypto dengan berbasis Rupiah.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan nasabah di exchanger yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis Rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual-beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto,” kata Didid dalam keterangan resminya.

Ilustrasi Tpkocrypto dan Binance buat aset kripto BIDR.
Ilustrasi Tpkocrypto dan Binance buat aset kripto BIDR.

Baca juga: Binance dan Tokocrypto Resmi Perdagangkan BIDR, Stablecoin Berbasis Rupiah

Untuk menjaga kestabilannya, BIDR didukung 1:1 oleh Rupiah di rekening bank terpisah di Indonesia. BIDR akan diaudit setiap bulan oleh perusahaan audit. Laporan audit akan dipublikasikan di Tokocrypto untuk referensi bagi pengguna BIDR.

Harga atau nilai BIDR di bursa mungkin sedikit menyimpang dari Rp 1, karena kekuatan penawaran dan permintaan pasar untuk aset tersebut. Namun, penyimpangan harga tersebut akan kecil, karena arbitrase pasar akan bekerja untuk membawa harga BIDR kembali ke 1 Rupiah Indonesia.

Utamakan Perlindungan Konsumen

Sejauh ini, Bappebti menyikapi dengan positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat. Di antaranya, dapat dilihat dengan berbagai contoh perkembangan dan kerja sama yang begitu pesat.

“Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegas Didid.

Menurut Didid, Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Baca juga: Belajar dari Kripto UST dan LUNA, Stablecoin Masih Aman Jadi Instrumen Investasi?



Sumber : news.tokocrypto.com

Bappebti Sebut Transaksi Kripto RI Turun, Apa Penyebabnya?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag merilis angka terbaru terkait jumlah investor dan volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Hasilnya sejak awal tahun 2022 ini, terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Dalam data terbaru yang dirilis, pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sementara dari sisi jumlah investor, per Agustus 2022 terdapat 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Artinya jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan.

Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda di acara Web3 Community Event, pada Jumat 26 Agustus 2022
Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda di acara Web3 Community Event, pada Jumat 26 Agustus 2022. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Tingkat Bitcoin Hash Rate Capai ATH Baru di Tengah Crypto Winter

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat penurunan volume transaksi kripto di Indonesia merupakan efek domino dari apa yang terjadi di global. Market kripto global tengah dihantam oleh situasi makroekonomi yang kurang baik sepanjang tahun ini.

“Guncangan sistem keuangan global bisa memberikan efek cukup besar bagi pasar kripto. Guncangan tersebut adalah situasi makroekonomi yang goyah akibat resesi dan geopolitik yang memanas. Hal ini bisa membuat situasi crypto winter bisa terjadi,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Guncangan Ekonomi Global

Menurutnya, market kripto yang lesu juga didorong oleh kebijakan moneter AS, yang membuat investor kurang bergairah. Seperti diketahui, menurut Statista, AS memiliki volume perdagangan Bitcoin terbanyak di bursa.

Ilustrasi aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Kenal Aset Kripto DODO, Fundamental Protokol Blockchain DeFi Optimal

Pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga acuannya guna menekan inflasi bisa mengancam market kripto. Kenaikan suku bunga akhirnya menyebabkan harga komoditas yang lebih tinggi dan daya beli melemah, investor akan menjauhi market.

“Kenaikan harga kebutuhan pokok membuat investor untuk wait and see. Ini yang mulai terasa di Indonesia, investor memilih menunggu momen yang tepat untuk masuk kembali ke market kripto, di saat situasi makroekonomi sudah stabil,” jelasnya.



Sumber : news.tokocrypto.com

Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 16,1 Juta Pelanggan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis data terbaru terkait jumlah investor aset kripto di Indonesia. Dari data tersebut, investor kripto telah tembus 16,1 juta pelanggan per Agustus 2022.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan dalam periode Januari-Agustus 2022, rata-rata kenaikan jumlah investor kripto terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” kata Didid dalam siaran persnya dikutip Rabu (5/10).

Transaksi Turun

Pertumbuhan industri kripto saat ini sedang mengalami pelambatan. Didid mengungkap kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Riset: 88% Pekerja di Indonesia Siap Rapat di Metaverse

Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Meski begitu, Didid menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

Perketat Aturan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ungkap Tirta.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Diterpa Isu KDRT Rizky Billar, Koin Kripto Leslar Anjlok Tenggelam

Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (CoinMarketCap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.



Sumber : news.tokocrypto.com

Fantastis! Investor Kripto Indonesia Capai 12,4 Juta, Kalahkan Saham

Industri investasi aset kripto di Indonesia, kian semakin cepat pertumbuhannya. Data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap transaksi investasi kripto di Tanah Air mengalami peningkatan yang sangat pesat, karena hingga Februari 2022 telah mencapai Rp 83,8 triliun.

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan perdagangan aset kripto mengalami peningkatan signifikan, di mana pada 2021 mencapai nilai Rp 859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta investor atau meningkat 1.222,8 persen dibandingkan pada 2020 yang perdagangan asetnya sebesar Rp 64,9 triliun.

“Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta investor atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” kata Wisnu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dikutip Antara, Kamis (25/3).

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan Gold Champion WOW Brand 2022

Ekosistem Industri Kripto di Indonesia

Wisnu menambahkan, kelembagaan perdagangan aset kripto yang terdiri dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, pedagang fisik aset kripto dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan, belum ada secara keseluruhan.

“Saat ini entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappepti,” ujar Wisnu.

Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Saat ini yang bisa diperdagangkan sebanyak 229 aset kripto. Namun aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan aset kripto,” tutur Wisnu.

hasil konservi bitcon dalam bentuk rupiah
Ilustrasi investasi aset kripto.

Baca juga: Tokocrypto Market Signal 23 Maret 2022: Kripto Tampil Menawan, Mulai Siuman?

Peluncuran Bursa Kripto di Indonesia Mundur

Kehadiran bursa kripto di Indonesia tampaknya kembali harus mundur. Padahal sebelumnya Bappebti sudah berencana meluncurkannya sejak akhir tahun 2021 lalu, kemudian mundur dan dijanjikan pada kuartal I 2022. Faktanya, peluncuran bursa kripto akan kembali mundur.

Wisnu mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembentukan bursa kripto sudah diterima oleh pihaknya. Hanya saja, pandemi COVID-19 dan ada penambahan jumlah pedagang aset kripto membuat proses lebih panjang.

Bappebti kembali harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Awalnya calon pedagang fisik aset kripto berjumlah 12, kemudian dicabut 1, dan ditambah 7 sehingga totalnya menjadi 18.

“Mengingat perkembangan terakhir ini pandemi dan segala macam, secara evaluasi dokumen sudah masuk semua, dan sudah kita lihat,” pungkasnya.



Sumber : news.tokocrypto.com

Bappebti: Indonesia Negara Pengadopsi Pengaturan Kripto Tercepat

Tingkat adopsi aset kripto di Indoneisa menurut sejumlah organisasi diklaim cukup tinggi. Bappebti sebagai lembaga pengawas perdagangan kripto di Indonesia pun mengakui, bahwa pengaturan tentang aset digital tersebut salah satu tercepat di dunia.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengatakan Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat.

Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika transaksi aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” kata Didid dalam keterangan resminya.

Ilustrasi aset kripto
Ilustrasi aset kripto

Baca juga: Market Awal Pekan: Investor Kripto Berharap ‘Uptober’ Terulang

Dukung Ekonomi Digital

Pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Hal ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, pada 2021, Indonesia merupakan negara teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar US$ 70 miliar.

Di sisi lain, jumlah investor aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Diterpa Isu KDRT Rizky Billar, Koin Kripto Leslar Anjlok Tenggelam

Penurunan transaksi tersebut, menurut Didid merupakan hal yang wajar. Meski, begitu pertumbuhan jumlah investor terus terjadi dan akan diproyeksikan akan meningkat.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” ungkapnya.



Sumber : news.tokocrypto.com

Kemendag Bakal Perketat Regulasi Exchange Kripto di Indonesia

Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan regulasi baru terkait pengelolaan pedagang atau exchange aset kripto di Indonesia. Aturan ini akan diyakini akan menjadikan industri aset kripto lebih sehat, transparan dan efisien ke depannya.

Melansir Deal Street Asia, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan akan ada regulasi yang mewajibkan dua pertiga dari dewan direksi dan komisaris exchange kripto adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di negara tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil menyusul masalah keuangan yang dihadapi oleh pedagang aset kripto, Zipmex. Exchange tersebut sendiri memiliki fokus pada pasar di kawasan Asia Tenggara, bukan hanya Indonesia.

“Kami tidak mau sembarangan memberikan izin, jadi hanya yang memenuhi syarat dan kredibel,” kata Jerry kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di acara peresmian T-Hub Solo pada Jumat (18/8). Foto: Dok. Tokocrypto.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di acara peresmian T-Hub Solo pada Jumat (18/8). Foto: Dok. Tokocrypto.

Baca juga: Tokocrypto Dukung NXC International Summit 2022, Akselerasi Startup Web3 di Indonesia

Bappebti akan Terbitkan Aturan Baru

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag akan segera menerbitkan aturan baru, meski menurut Jerry, belum ada waktu kepastian hal tersebut akan terjadi.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat tersebut, bahwa pihak akan memastikan regulasi yang mewajibkan dua pertiga dewan direksi adalah WNI dapat mencegah manajemen puncak melarikan diri ketika ada masalah terhadap perusahaannya.

Bappebti juga memandang perlu untuk penyempurnaan ekosistem kripto di Indonesia dengan fokus perlindungan kepada konsumen. Perihal ini, Bappebti sudah menjalankan syarat seperti beberapa penyempurnaan izin pedagang aset kripto di antaranya: Penyertaan modal minimal yang sebelumnya Rp 50 miliar, menjadi Rp 100 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net aset.

Baca juga: Potensi Web3 Tingkatkan Ekonomi Digital Indonesia



Sumber : news.tokocrypto.com

Tokocrypto Apresiasi Daftar 501 Aset Kripto Legal Baru dari Bappebti

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 501 aset kripto yang legal dan boleh diperdagangan di Tanah Air.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang baru diterbitkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam melakukan perdagangan aset kripto.

“Bahwa untuk memenuhi kebutuhan perdagangan Aset Kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Didid sesuai dengan surat keputusan resminya.

Dijelaskan bahwa PerBa Nomor 4 Tahun 2023 ini akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PerBa No. 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 08 Agustus 2022. PerBa ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Apresiasi

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Pasar Kripto Sideways, Tolak dorongan CPI dan Tunggu Keputusan FOMC

Dengan adanya aturan Bappebti ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 501 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 383 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Sementara jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib delisting oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) serta diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

VP Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani, mengapresiasi  langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia dan memberi perlindungan konsumen yang lebih luas.

“Tokocrypto, sebagai salah satu platform pedagang aset kripto di Indonesia, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PeBa terbaru yang memuat daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto. Daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto. Serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto,” jelas Rieka.

Utamakan Perlindungan Konsumen

Ilustrasi investasi aset kripto. Sumber: Shutterstock.
Ilustrasi investasi aset kripto. Sumber: Shutterstock.

Baca juga: Tokocrypto Maksimalkan Pertumbuhan di Tengah Tantangan Industri Kripto

Tokocrypto selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di platform. 

“Kami melakukan penelitian mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto sebelum memasukkannya ke dalam daftar listing. Kami memahami bahwa perlindungan konsumen merupakan fondasi yang kuat dalam membangun industri. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengguna melalui edukasi mengenai risiko dan manfaat aset kripto, serta memberikan rekomendasi tentang praktik perdagangan yang aman dan bijaksana,” tutur Rieka.

Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak.

Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, CPFAK yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.



Sumber : news.tokocrypto.com