Tag Archives: MLM

Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto yang menggunakan konsep MLM (Multi-level marketing) yang tengah marak. Mereka akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan konsep tersebut.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan Bappebti akan memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melihat maraknya perdagangan aset kripto yang melanggar aturan.

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Didid dalam keterangan resminya.

Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.
Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.

Baca juga: Dua Misteri Terbesar dalam Sejarah Aset Kripto

Janji Keuntungan

Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading aset kripto yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline atau bawahan mereka.

Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema penghimpun dana ini berlaku untuk beberapa generasi.

“Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ucap Didid.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Instagram Bakal Izinkan Pengguna Minting dan Juat NFT di Aplikasi

Pertumbuhan Investor Kripto

Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.



Sumber : news.tokocrypto.com

Modus Aneh Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengungkap modus yang dilakukan oleh entitas tertentu untuk perdagangan aset kripto berkedok MLM (Multi-level marketing). Modus ini sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menjelaskan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset tersebut di masa depan.

“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” tutur Aldison dalam keterangan resminya.

Aldison menambahkan, modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya. Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.

Ilustrasi tips investasi aset kripto yang aman dan cuan.
Ilustrasi tips investasi aset kripto yang aman dan cuan.

Baca juga: Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

Teliti dan Cermat

Bappebti meminta masyarakat sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

Pastikan legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat. Perlu diingat, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” pungkas Aldison.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Daftar Anak Muda yang Kaya Berkat Investasi Aset Kripto

Tindak Tegas

Bappebti akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.



Sumber : news.tokocrypto.com