Tag: BAPPEBTI

  • Bappebti Resmikan Bursa Kripto Indonesia, Jadi Pertama di Dunia

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya resmi menetapkan pendirian bursa kripto dan lembaga pendukung lainnya di Indonesia. Keputusan ini menjadi kabar yang baik, karena kehadiran bursa kripto atau bursa berjangka aset kripto sudah tertunda cukup lama sejak tahun 2021.

    Dalam keterangan resminya, setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

    Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

    Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

    “Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya dikutip Jumat (21/7).

    Kepastian Hukum dan Jamin Keamanan Konsumen

    Ilustrasi market kripto di Indonesia.
    Ilustrasi market kripto di Indonesia.

    Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Aset Kripto Memiliki Banyak Peluang dan Tantangan

    Lebih lanjut, Didid menjelaskan bahwa pendirian bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

    “Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara,” jelas Didid.

    Bappebti tidak bekerja sendiri dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Didid menjelaskan membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

    “Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat.Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” jelas Kepala Bappebti.

    Pertama di Dunia

    Ilustrasi mekanisme perdagangan aset kripto. Sumber: Bappebti.
    Ilustrasi mekanisme perdagangan aset kripto. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Hasan Fawzi Terpilih Jadi DK OJK Pengawas Kripto, Ini 7 Pilar Strateginya

    Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, sempat berujar menyatakan bursa kripto yang hadir di Indonesia juga akan menjadi yang pertama di dunia. “Beberapa negara pun berminat membentuk bursa yang sama seperti Korea Selatan karena mereka juga melihat potensi, kesempatan dan peluang yang bisa dilakukan dengan keberadaan bursa tersebut,” kata Jerry dikutip Antara, Rabu (14/9).

    Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai penyelenggara Bursa Berjangka wajib memenuhi persyaratan yang salah satunya memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar. Dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, atau paling sedikit sebesar 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan.

    Tugas Bursa Berjangka sendiri adalah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi Pasar Fisik Aset Kripto agar berjalan dengan tertib, teratur dan transparan. Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi untuk subyek Komoditi lainnya.

    DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 66,4 Triliun hingga Juni 2023

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai angka triliunan rupiah. Total nilai transaksi periode Januari-Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan anjloknya nilai transaksi tersebut disebabkan antara lain karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.

    “Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan. Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK,” jelas Didid dalam keterangan resminya dikutip Jumat (21/7).

    Potensi Besar

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Harga Chainlink (LINK) Naik Hampir 20%, Bagaimana Peluang ke Depan?

    Meski terjadi penurunan Didid yakin aset kripto masih memiliki potensi yang besar di masa depan. Hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan teknologi blockchain yang mendasari pengembangan aset kripto.

    “Dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” tutur Didid.

    Peminatan masyarakat terhadap investasi aset kripto masih besar. Tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan pada Juni 2023 dengan total terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.

    Sementara itu, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).

    DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Kembali Targetkan Bursa Kripto Meluncur pada Tahun 2023

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menargetkan peluncuran bursa kripto pada tahun 2023. Sebelumnya, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu gagal mewujudkannya pada tahun 2021 dan 2022.

    Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan hambatan belum terwujudnya bursa kripto di Indonesia. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut perlu kehati-hatian dan membutuhkan benchmarking yang tepat untuk menjalankannya.

    “Itu catatan buat kami, padahal 2022 itu janji kami (membangun bursa kripto). Di sini harus mengakui, belum membangun kliring, bursa kripto. Kenapa? Kita ingin memastikan ekosisitem berjalan dengan baik. Karena kita kesulitan membuat benchmarking-nya,” kata Didid dikutip Bisnis.com, Kamis (5/1).

    Regulasi Bursa Kripto

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Baca juga: Misteri Pi Network yang Mendadak Listing di Bursa Kripto Houbi

    Didid melanjutkan mekanisme pendirian bursa kripto kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Dengan masa transisi ini 6 bulan ini sebelum diawasi oleh OJK, nanti mungkin dalam PP turunan UU PPSK bakal ada mekanisme/pendirian bursa kripto,” ujarnya.

    Lebih lanjut dalam enam bulan ini Bappebti akan fokus pada penyusunan PP turunan UU PPSK yang telah disahkan DPR pada Desember kemarin. Nantinya, lewat UU PPSK pengawasan perdagangan aset kripto bakal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya oleh Bappebti.

    Perbaiki Kinerja

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Ini 5 Aset Kripto yang Paling Banyak Dicari di Google Tahun 2022

    Sepanjang 2022, Didid mengakui Bappebti belum optimal dalam memberikan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto. Penjelasannya kerja-kerja Bappebti banyak tersedot pada masalah-masalah penyelewengan perdagangan robot trading yang marak sepanjang 2021-2022.

    “Upaya kami, untuk inovasi terkait kebijakan menjadi tidak optimal karena kita fokus pada pengawasan pada 2022 itu yang terjadi. Ini akan diperbaiki pada 2023,” tegas Didid.

    Menurut Didid, transaksi kripto pada 2022 mengalami penurunan. Dalam catatannya hingga November 2022 transaksi kripto di Indonesia kurang dari Rp 300 triliun. Meski begitu, dari segi jumlah investor justru meningkat, ada 16,55 pelanggan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Kemendag: Transaksi Aset Kripto Capai Rp 290 Triliun di Tahun 2022

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan laporan bahwa nilai transaksi aset kripto hingga Desember 2022 telah capai Rp 290 triliun. Laporan tersebut diungkap dalam konferensi pers Catatan Awal Tahun 2023 Kemendag pada Senin (2/1).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas, optimis sektor perdagangan Indonesia akan tumbuh positif di tahun baru 2023. Meski penuh tantangan dan dinamika ekonomi global, capaian sektor perdagangan sepanjang tahun 2022 telah memberi optimisme untuk menyambut tahun 2023. Hal

    Sektor perdagangan yang mengalami pertumbuhan adalah aset kripto. Total nilai transaksi kripto sudah mencapai lebih dari Rp 290 triliun sampai Desember 2022. Sementara, Zulhas mengungkapkan jumlah investor mencapai lebih dari 16 juta pelanggan. Kenaikan pelanggan bahkan lebih dari 700 ribu orang setiap bulan.

    Perlindungan Konsumen

    Konferensi pers catatan akhir tahun 2022 Kementerian Perdagangan yang berlangsung secara hibrida, Senin (2 Jan). Sumber: Kemendag.
    Konferensi pers catatan akhir tahun 2022 Kementerian Perdagangan yang berlangsung secara hibrida, Senin (2 Jan). Sumber: Kemendag.

    Baca juga: Sam Bankman-Fried Mengaku Tidak Bersalah dalam Kasus Penipuan FTX

    Zulhas menegaskan Kementerian Perdagangan juga memberikan perlindungan konsumen untuk perdagangan komoditas termasuk aset kripto. Mulai 2022, setiap konsumen sudah dapat mengecek profil dan legalitas usaha para pialang atau pedagang secara daring melalui situs www.ceklegalitas.bappebti.go.id.

    “Mulai 2022, setiap konsumen sudah dapat mengecek profil dan legalitas usaha para pialang atau pedagang secara online melalui situs www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” ujar Zulhas dalam keterangan persnya.

    Lebih lanjut ia memastikan Kementerian Perdagangan selalu berupaya membuat terobosan untuk menjamin keamanan perdagangan aset kripto yang tumbuh sangat besar di Indonesia.

    Dorong Kerja Sama

    Bappebti Teken PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sumber: Bappebti.
    Bappebti Teken PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: 3 Aset Kripto Teratas Layak Dipantau pada Januari 2023

    Bappebti Kemendag juga terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan perdagangan aset kripto. Untuk mewujudkan hal itu Bappebti melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengatakan kerja sama dengan Dukcapil ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

    Tujuan kerja sama nantinya untuk penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech), sesuai dengan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta pengembangan senjata pemusnah masal.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Terus Tingkatkan Perlindungan Perdagangan Aset Kripto

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan perdagangan aset kripto. Untuk mewujudkan hal itu Bappebti melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengatakan kerja sama dengan Dukcapil ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

    PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.

    “Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Didid dikutip Rabu (28/12).

    Tingkatkan Keamanan

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Cara Membaca Candlestick dengan Simpel dan Akurat

    Dalam Surat Edaran Nomor 309/BAPPEBTI/SE/12/2022, dijelaskan adanya kewajiban terkait pemenuhan persyaratan perjanjian kerja sama dengan Dukcapil oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti.

    Tujuan kerja sama nantinya untuk penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech), sesuai dengan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta pengembangan senjata pemusnah masal.

    “Diharapkan dengan PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya,” jelas Didid.

    Wajib Kerja Sama

    Ilustrasi market aset kripto.
    Ilustrasi market aset kripto.

    Baca juga: Maksimalkan Cuan dengan Beli Koin Duluan

    Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti harus memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, hal ini diperlukan untuk tujuan penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech).

    Dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia platform pertukaran data Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka hanya dapat mempergunakan penyedia platform pertukaran data yang telah mendapatkan persetujuan atau pengakuan dari Dukcapil.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto

    Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (15/12). Salah satu isi dari aturan baru itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan tugas mengawasi transaksi aset kripto.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kini OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi. Tugas dan tanggung jawab OJK tersebut diatur melalui RUU P2SK yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

    “Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dikutip Antara.

    Pengawasan Kripto

    Ilustrasi aset kripto
    Ilustrasi aset kripto

    Baca juga: Donald Trump Rilis Koleksi NFT Pertamanya Harga Rp 1,5 Juta

    UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

    Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

    Masa Transisi

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Baca juga: PayPal Bekerja Sama dengan Crypto Wallet, Metamask

    Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

    Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

    “UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar,” jelas Sri Mulyani.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Terbitkan Regulasi Baru Lindungi Investor Kripto di Indonesia

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan regulasi baru terkait aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 resmi diterbitkan dengan tujuan menguatkan industri dan melindungi nasabah.

    PerBa No. 13/2022 mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Regulasi baru dari Bappebti ini keluar di tengah pertumbuhan investor dan transaksi perdagangan aset kripto yang meninggi.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif diterbitkannya PerBa No. 13 Tahun 2022 sebagai regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.

    “Dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi yang agile untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Patuh Regulasi

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Bappebti Tinjau Ulang Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia

    Lebih lanjut, semua platform crypto exchange anggota ASPAKRINDO akan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan PerBa yang baru ini. Diharapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan lebih kuat ke depannya.

    “Kami akan selalu menerapkan prinsip tata kelola Good Governance yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi PerBa 13/2022 ini. Secara keseluruhan regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan asaet kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko,” jelas Manda.

    Menilik perkembangan industri aset kripto belakangan, adanya publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna adalah hal yang sangat penting. Hal ini memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa crypto exchange tidak menyalahgunakan dana nasabah.

    Transparansi

    Ilustrasi investasi aset kripto.
    Ilustrasi investasi aset kripto.

    Baca juga: Alasan Presiden El Salvador, Nayib Bukele Beli Satu Bitcoin Setiap Hari

    Hal ini juga sudah di atur dalam salah satu poin dalam Perba 13/2022 di mana exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).

    “Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aser kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto,” tutur Manda.

    Transparansi adalah salah satu kunci utama keberhasilan investasi aset kripto. Transparansi bisa menjadi membuka sekat atau halangan bagi investor dalam memahami investasi kripto dengan baik. Transparansi juga membantu melegitimasi industri aset kripto di mata regulator dan masyarakat umum.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Hentikan Perdagangan Kripto FTX Token (FTT) di Indonesia

    Runtuhnya crypto exchange FTX akhirnya membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan semua perdagangan token kripto yang berkaitan dengan platform tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor di Indonesia.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan. Langkah ini ditempuh setelah FTX telah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga FTX Token (FTT) terus turun secara drastis.

    “Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid dalam keterangan resminya, Kamis (18/11).

    Pengawasan Intens

    Crypto exchange, FTX. Sumber: Shutterstock.
    Crypto exchange, FTX. Sumber: Shutterstock.

    Baca juga: Elon Musk Beri Pandangan Soal Masa Depan Aset Kripto

    Lebih lanjut, Didid mengatakan penghentian perdagangan aset kripto Token FTX efektif berlaku pada 14 November 2022. FTX Token (FTT) termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Bappebti akan terus melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan FTX Token (FTT). Dengan demikian, setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang memperdagangkan FTX Token wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangannya untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

    Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatat pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp 106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435 transaksi.

    Transaksi FTX Token

    Ilustrasi FTX Token (FTT). Foto: Cryptoast.
    Ilustrasi FTX Token (FTT). Foto: Cryptoast.

    Baca juga: NGOBRAS Season 2: FTX Bangkrut dan Analisis Bottom Harga Kripto

    Didid mengungkapkan, pangsa FTX Token di indonesia hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif, serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

    “Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Didid.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Tinjau Ulang Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan meninjau ulang daftar aset kripto legal di Indonesia menyusul kondisi FTX Token (FTT) yang mengalami volatilitas tinggi. Nilai FTT runtuh imbas crypto exchange, FTX yang bangkrut akibat krisis likuidasi.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.

    Menurutnya investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatil atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Nasabah perlu waspada.

    “Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi FTX Token saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Jumat (18/11).

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

    “Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah.”

    Perdagangan FTX Token Dihentikan

    Bappebti pun sudah resmi menghentikan perdagangan aset kripto FTX Token. Langkah ini ditempuh setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga FTT terus turun secara drastis.

    Penghentian perdagangan aset kripto FTT dimulai sejak 14 November 2022. FTX Token termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Pangsa FTX Token hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

    Perlindungan Nasabah

    Ilustrasi FTX Token (FTT). Foto: Cryptoast.
    Ilustrasi FTX Token (FTT). Foto: Cryptoast.

    Baca juga: Bappebti Hentikan Perdagangan Kripto FTX Token (FTT) di Indonesia

    Tirta menambahkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan FTX Token wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.

    Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

    “Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Tirta.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto yang menggunakan konsep MLM (Multi-level marketing) yang tengah marak. Mereka akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan konsep tersebut.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan Bappebti akan memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melihat maraknya perdagangan aset kripto yang melanggar aturan.

    “Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Didid dalam keterangan resminya.

    Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.
    Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.

    Baca juga: Dua Misteri Terbesar dalam Sejarah Aset Kripto

    Janji Keuntungan

    Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading aset kripto yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline atau bawahan mereka.

    Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema penghimpun dana ini berlaku untuk beberapa generasi.

    “Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ucap Didid.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Instagram Bakal Izinkan Pengguna Minting dan Juat NFT di Aplikasi

    Pertumbuhan Investor Kripto

    Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

    “Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.



    Sumber : news.tokocrypto.com