Tag: BAPPEBTI

  • OJK Buka Suara soal Transparansi dan Keamanan Kripto


    Jakarta

    Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.

    Asosiasi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

    Selain itu OJK mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.


    Sejak 10 Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

    “Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

    Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45% dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.

    “Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tutur Djoko.

    Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

    “Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelas Uli.

    Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

    Penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital di halaman berikutnya. Langsung klik

    Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan.

    “Kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

    Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.

    “Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

    Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

    “Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya.

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bamsoet Apresiasi DRX Token sebagai Salah Satu Aset Kripto di Indonesia


    Jakarta

    Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi diluncurkannya DRX Token sebagai sebuah inovasi untuk memberantas produk palsu melalui teknologi. DRX yang sebelumnya dikenal sebagai merek apparel olahraga, kini resmi merambah ke dunia kripto dengan meluncurkan token digitalnya.

    Langkah ini tidak hanya memperluas portofolio bisnis DRX, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekosistem aset digital di Indonesia. Hal itu diungkapkan olehnya saat menghadiri peluncuran DRX Token di Hotel St Regis, Jakarta, hari ini.

    Hadir dalam peluncuran tersebut selain Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad hingga pengusaha Rudi Salim, Jerry Hermawan Lo, Raja Sapta Oktohari dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya yang mewakili Menteri Perdagangan RI Budi Santoso.


    “Peluncuran DRX Token merupakan bukti nyata bahwa perusahaan lokal dapat berinovasi dan bersaing di kancah global. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan regulator, DRX Token memiliki potensi untuk menjadi salah satu aset kripto terkemuka di Indonesia. Integrasi antara industri olahraga, teknologi blockchain, dan aplikasi super app menjadikan DRX Token patut diperhitungkan dalam beberapa tahun ke depan,” kata Bamsoet dalam keterangan, Selasa (4/3/25).

    Bamsoet menjelaskan, DRX Token dirancang untuk mengintegrasikan berbagai lini bisnis DRX, termasuk DRX Wear (produk apparel olahraga) dan DRX SportNet (aplikasi olahraga), melalui teknologi blockchain. Melalui teknologi near field communication (NFC), DRX berkomitmen untuk memerangi produk palsu di industri olahraga.

    Setiap produk DRX yang dibeli dapat diverifikasi keasliannya melalui aplikasi DRX SportNet yang juga akan menjadi platform superapp dengan fitur seperti gaming, AI, dan DRX Token.

    “DRX Token telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang menjadikannya sebagai aset kripto yang sah dan dapat diperdagangkan di Indonesia. DRX Token akan diperdagangkan di Indodax, platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia, mulai 7 Maret 2025. Kolaborasi DRX dengan Gudang Kripto sebagai official partner juga menambah kepercayaan publik terhadap DRX Token,” tutur Bamsoet.

    Dia menambahkan peluncuran DRX Token diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri kripto di Indonesia. Sebagai aset kripto lokal, DRX Token memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

    “Perdagangan aset kripto di Indonesia telah mencapai transaksi senilai Rp 565 triliun pada tahun 2024. Di tahun 2025, volume transaksi kripto diprediksi akan meningkat signifikan. Hal ini didukung oleh semakin banyaknya perusahaan lokal yang meluncurkan aset kripto, seperti DRX Token,” tutup Bamsoet.

    (akn/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Inilah 5 Aplikasi Crypto Terbaik di Dunia, Cocok untuk Investasi


    Jakarta

    Ketika ingin melakukan investasi pada cryptocurrency, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah memilih aplikasi crypto terbaik. Sementara itu, di dunia terdapat ratusan aplikasi crypto yang bisa Anda pilih, namun manakah yang terbaik?

    Jika saat ini kamu sedang mencari platform trading crypto, maka ada beberapa faktor yang harus Anda perhatikan untuk mendapatkan aplikasi yang terbaik, salah satunya adalah kelengkapan fitur yang ditawarkan. Semakin lengkap maka akan semakin membantu Anda dalam investasi crypto.

    Selain itu, platform exchange terbaik pastinya menyediakan grafik pergerakan harga, Anda bisa memantau pergerakan kurs btc atau koin crypto lainnya. sehingga Anda dapat melakukan analisa teknikal sehingga mengurangi resiko kerugian dari trading atau investasi crypto.


    5 Aplikasi Crypto Terbaik di Dunia

    Berbagai faktor dinilai dengan skala antara 0 hingga 10 dan diberikan bobot yang berbeda. Berikut adalah daftar 5 platform exchange terbaik di dunia yang bisa kamu pertimbangkan untuk digunakan, di antaranya:

    1. Pintu

    Pintu merupakan salah satu aplikasi trading crypto terbaik di dunia, ideal untuk pemula maupun trader berpengalaman di Indonesia. Platform ini terdaftar dan diatur di bawah BAPPEBTI, serta menawarkan layanan penyimpanan aset cryptocurrency dengan dukungan dari custodian.

    Ini berarti Anda dapat memanfaatkan Pintu untuk menyimpan, mengirim, dan menerima cryptocurrency dengan aman. Pintu kini menawarkan lebih dari 200 jenis aset cryptocurrency untuk diperdagangkan, serta berbagai fitur inovatif yang bersifat edukatif, seperti Limit Order, Auto DCA, Pintu Earn, Sistem Referral, PTU Staking, dan Pintu Kelas Academy.

    Crypto-PINTUCrypto: PINTU

    Fitur Aplikasi Pintu

    A. Nabung Rutin

    Jika Anda memilih Pintu sebagai platform untuk trading cryptocurrency, ada beberapa fitur yang dapat membantu meraih peluang. Selain trading, Pintu juga menyediakan opsi menabung. Fitur ini dikenal sebagai Nabung Rutin, sangat sesuai untuk Anda yang ingin meminimalkan risiko kerugian saat trading. Dengan fitur Menabung Secara Reguler, Anda dapat terhindar dari kerugian yang mungkin terjadi selama aktivitas trading.

    B. Pintu Pro

    Aplikasi Pintu kini menyediakan dua tampilan dengan halaman utama yang menyajikan berbagai fitur seperti Menabung Secara Reguler, Staking, Peringatan Harga, Pasar, Trading sederhana, Earn, Akademi, dan lain-lain yang berhubungan dengan cryptocurrency. Bagi Anda yang ingin bertransaksi cryptocurrency dengan cara yang lebih profesional, Anda bisa mengakses halaman Pintu Pro. Di sini, Anda akan menemukan berbagai alat yang bermanfaat untuk trading crypto, termasuk grafik perdagangan cryptocurrency dengan berbagai periode waktu, mulai dari satu menit, 15 menit, satu jam, empat jam, hingga satu hari.

    C. Pintu Pro Futures

    Pintu saat ini meluncurkan fitur baru untuk perdagangan berjangka yang sudah terdaftar di BAPPEBTI dan berada di bawah pengawasan bursa crypto CFX, yang bernama Pintu Pro Futures. Dengan fitur ini, pengguna dapat melakukan transaksi dengan berbagai aset cryptocurrency pilihan, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), serta Solana (SOL) dan produk derivatif crypto lainnya secara aman dan legal.

    2. Coinbase Exchange

    Diluncurkan pada tahun 2012 oleh Brian Armstrong dan Fred Ehrsam, Coinbase Exchange adalah platform perdagangan cryptocurrency paling terkenal di Amerika Serikat. Coinbase mendapatkan skor 8,2 dengan volume perdagangan 24 jam sekitar 1,49 miliar dolar AS. Aplikasi ini menawarkan lebih dari 250 jenis aset crypto dan 400 pasangan perdagangan.

    Coinbase dikenal karena antarmukanya yang sangat ramah pengguna, menyediakan cara mudah untuk banyak orang memulai perjalanan di dunia cryptocurrency. Selain itu, Coinbase menjaga fokus pada aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi, menjadikannya pilihan yang terpercaya bagi pengguna crypto.

    3. OKX

    OKX Exchange, yang didirikan pada tahun 2017 dan berlokasi di Seychelles, cepat menjadi salah satu bursa cryptocurrency terkemuka di dunia. Dengan lebih dari 250 aset digital yang tersedia, OKX melayani dari pemula hingga trader berpengalaman.

    Bursa ini dikenal karena antarmukanya yang ramah pengguna, dapat diakses di desktop dan perangkat mobile, memungkinkan pengguna untuk mengaksesnya kapan saja dan di mana saja. Selain itu, OKX juga memiliki teknologi blockchain yang dikenal dengan nama OKExChain. Inovasi ini menunjukkan komitmen bursa terhadap desentralisasi, memberikan akses langsung kepada pengguna ke berbagai aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi).

    Mulai dari pengelolaan aset on-chain hingga ekosistem Non-Fungible Token (NFT) yang berkembang, OKExChain mencerminkan pendekatan inovatif dari OKX. Sebagai salah satu bursa trading derivatif cryptocurrency terbesar kedua berdasarkan volume transaksi, OKX menarik perhatian trader dengan sejumlah fitur, seperti perdagangan berjangka, penggunaan bot trading, dan trading margin dirancang untuk mereka yang ingin meraih peluang dalam strategi trading mereka.

    4. Binance

    Dibentuk pada tahun 2017 oleh Changpeng Zhao, yang lebih dikenal dengan sebutan CZ, Binance telah pesat tumbuh untuk menjadi salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia berdasarkan volume dan likuiditas perdagangan. Binance meraih skor 9,9 dengan volume perdagangan dalam 24 jam mencapai 9,82 miliar dolar AS.

    Binance memberikan akses kepada lebih dari 416 aset crypto serta 1.611 pasangan perdagangan. Platform ini terkenal akan tingkat keamanan yang tinggi, berbagai fitur perdagangan, dan inovasi produk yang terus menerus diperbarui, sehingga menjadikannya pilihan utama di kalangan trader dan investor crypto.

    5. Bybit

    Bybit adalah platform untuk perdagangan derivatif cryptocurrency yang memungkinkan pengguna untuk bertransaksi dengan berbagai mata uang crypto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Ripple, dengan leverage hingga 100 kali lipat. Platform ini dikenal karena desainnya yang intuitif, fitur perdagangan yang canggih, serta biaya yang kompetitif. Selain itu, Bybit juga menawarkan berbagai alat perdagangan dan materi pembelajaran untuk membantu pengguna memahami dinamika perdagangan derivatif cryptocurrency yang kompleks.

    Didirikan pada tahun 2018 oleh sekelompok profesional dari sektor teknologi dan keuangan yang berasal dari Singapura, Taiwan, dan Amerika Serikat, Bybit sejak awal telah menyediakan kontrak berjangka dan produk derivatif yang inovatif serta mudah digunakan. Bybit resmi mulai beroperasi pada bulan Agustus 2018 dan sejak saat itu, platform ini telah berkembang dengan pesat.

    Pada bulan Desember 2018, Bybit mencapai volume perdagangan harian sebesar 1 miliar dolar AS, dan pada bulan Februari 2019, platform ini mencatat rekor baru dengan volume perdagangan harian mencapai 2,2 miliar dolar AS. Pada tahun 2020, Bybit mengumumkan rencana untuk memperluas layanannya dengan menambahkan perdagangan spot, yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual cryptocurrency secara langsung.

    Itulah beberapa ulasan mengenai aplikasi exchange terbaik di dunia yang bisa Anda gunakan untuk trading atau investasi dalam crypto. Salah satu contohnya adalah Pintu, aplikasi crypto asal Indonesia yang telah terdaftar di BAPPEBTI. Jika Anda menggunakan aplikasi crypto dari luar negeri yang tidak terdaftar, maka biaya transaksinya cenderung lebih tinggi.

    Perlu diingat, semua aktivitas jual beli crypto memiliki resiko dan volatilitas yang tinggi karena sifat crypto dengan harga yang fluktuatif.

    Maka dari itu, selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan gunakan dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat (uang dingin) sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab para trader dan investor.

    Simak juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

    (ega/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • KVB Resmi Rilis di RI, Sediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi & Mulus


    Jakarta

    KVB Indonesia, broker yang telah diakui dan teregulasi dengan bangga mengumumkan peluncuran resminya di Indonesia. Ekspansi ini menandai pencapaian penting dalam misi perusahaan untuk menyediakan solusi trading yang inovatif, aman, dan ramah pengguna bagi trader serta investor di salah satu pasar keuangan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.

    Sebagai broker yang sepenuhnya teregulasi, KVB memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, menawarkan lingkungan trading yang transparan dan aman bagi para trader yang ingin berinvestasi dalam forex, komoditas, dan CFD. Dengan komitmen kuat terhadap inovasi dan kepuasan klien, KVB bertujuan untuk menyederhanakan pengalaman trading bagi pemula maupun trader berpengalaman di Indonesia.

    Broker Terpercaya & Teregulasi di Indonesia


    Masuknya KVB ke pasar Indonesia terjadi pada saat para trader mencari platform yang lebih andal dan transparan. Dengan keahlian global dan kepatuhan terhadap regulasi, KVB menawarkan pengalaman trading yang aman dan mulus, memperkuat posisinya sebagai broker terpercaya bagi investor di Indonesia.

    Memperkenalkan Aplikasi Trading KVB & Client Portal

    Untuk memenuhi kebutuhan trader modern, KVB menghadirkan aplikasi trading all-in-one yang dirancang untuk kenyamanan dan efisiensi. Platform ini menawarkan:

    – Akses ke lebih dari 70 pasangan forex, komoditas, dan CFD saham

    – Eksekusi order instan dengan latensi ultra-rendah

    – Opsi pembayaran lokal untuk deposit dan withdraw yang mudah

    – Analisis trading dan wawasan pasar secara real-time

    Portal Klien KVB yang intuitif semakin meningkatkan pengalaman trading, memungkinkan pengguna untuk mengelola akun mereka, mengakses alat trading eksklusif, serta mendapatkan pembaruan pasar tepat waktu.

    Keunggulan KVB Indonesia: Trading Cepat, Aman, dan Andal

    KVB Indonesia menawarkan berbagai keunggulan bagi para trader. Proses deposit dan withdraw yang cepat memungkinkan transaksi maksimum dalam 10 menit. Dengan alat dan layanan komprehensif, trader dapat mengakses analisis pasar canggih serta berita real-time untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

    Keamanan dana terjamin karena disimpan secara terpisah dan diawasi oleh BAPPEBTI. Sebagai broker terpercaya dan berlisensi, KVB Indonesia beroperasi di bawah regulasi BAPPEBTI serta merupakan anggota BBJ/JFX dan KBI, menjamin kredibilitas dan keandalan layanan.

    Didukung oleh platform trading canggih seperti MetaTrader 5, ActsTrade, dan KVB App, KVB Indonesia memastikan pengalaman trading yang optimal dan efisien.

    Dengan komitmen terhadap transparansi, kepatuhan, dan teknologi trading yang inovatif, KVB melayani klien di berbagai pasar, menghadirkan pengalaman trading yang mulus melalui platform canggih dan pendekatan yang berorientasi pada pelanggan.

    Simak juga Video: IHSG Dibuka Anjlok 9,19%, Langsung Trading Halt

    (ega/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aturan Pajak Kripto Mau Direvisi, Ini Alasannya


    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperbarui aturan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. Mulai 2025 aset kripto tidak lagi dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).


    Sayangnya, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

    Pasal 5 beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu, yakni sebesar 1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, Kementerian Perdagangan), atau 2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN beserta perubahannya.

    Dengan kata lain, untuk saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.

    Selanjutnya, Pasal 21 PMK 68/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukannya, baik jual beli dengan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang lain/jasa.

    Adapun besarannya, yakni 0,1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau 0,2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

    Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital. Selain itu, penandatangan adendum menjadi salah satu sinergi antara OJK dan Bappebti.


    “Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

    “Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

    “Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

    Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

    Tirta menambahkan, Bappebti berkomitmen mendorong berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

    “Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beli Bitcoin Sejak 2010? Selamat Kamu Sudah Jadi Miliarder Hari Ini!


    Jakarta

    Bitcoin (BTC) menjadi salah satu instrumen investasi kripto yang digandrungi warga Indonesia. Hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 35,61 triliun dibandingkan Maret Rp 32,45 triliun.

    Harga BTC naik signifikan jika ditarik sejak 2010 hingga saat ini. Pada awal kemunculannya, harga satu BTC dipatok sebesar US$ 0,05815 pada 14 Juli 2010. Lantas berapa cuan yang diraup investor kripto untuk kepemilikan satu koin BTC?

    Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, Senin (4/8), harga BTC menguat 0,03% beberapa waktu terakhir. Salah satu koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini juga menguat 0,73% sepanjang 24 jam terakhir.


    Meski begitu, BTC terkoreksi 4,40% sepekan terakhir. BTC hari ini berada di harga US$ 114.396,76 dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 2,27 triliun. Jika ditarik 15 tahun terakhir, maka mata uang kripto ini tumbuh lebih dari 38 juta persen.

    Kemudian jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari ini sebesar Rp 16.394, investor memiliki kekayaan sekitar Rp 1,87 miliar untuk kepemilikan satu keping BTC.

    Sementara untuk jenis koin lainnya juga terus menggeliat hingga perdagangan hari ini. Ethereum (ETH) misalnya, kembali menguat ke harga US$ 3.535,76 setelah anjlok pada perdagangan sebelumnya, Minggu (3/8). Kemudian untuk XRP berada di harga US$ 2,97 dan BNB di posisi US$ 753,57.

    Sementara itu, Indonesia saat ini tengah memperbaiki tata kelola pengawasan kripto. Teranyar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK. Peralihan ini dipercaya dapat memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital.

    Simak juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Investor Kripto di RI Tembus 15,85 Juta


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 32,31 triliun. Padahal bulan sebelumnya sebesar Rp 49,57 triliun.

    “Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Adapun untuk nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


    Adapun total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. “Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” imbuhnya.

    Saat ini pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

    Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto RI Ambruk Gegara Aksi Ambil Untung Investor


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan transaksi kripto yang signifikan secara bulanan (month-to-month/mtm). Transaksi mata uang digital ini tercatat sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni 2025, turun 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei.

    Chairman Indodax Oscar Darmawan menjelaskan penurunan transaksi kripto merupakan hal yang normal terjadi dalam dinamika pasar. Ia menyebut, pelemahan jumlah transaksi itu juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik.

    “Penurunan nilai transaksi kripto dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei menjadi Rp 32,31 triliun di bulan Juni 2025 memang mencerminkan adanya siklus normal dalam dinamika pasar kripto,” terang Oscar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/8/2025).


    Secara global, terang Oscar, dinamika pasar pada bulan Juni sempat mengalami fase konsolidasi usai bullish rally dari pertama kali konfirmasi kenaikan pada bulan April. Dalam kondisi tersebut, banyak investor yang ambil untung atau profit taking.

    “Beberapa investor cenderung melakukan profit-taking, sehingga volume transaksi menurun,” terangnya.

    Selain itu, pasar kripto secara global juga masih menanti sentimen baru yang cukup kuat untuk mengembalikan posisi transaksi. Beberapa sentimen tersebut mencakup penerbitan lisensi ETF baru atau adopsi kripto yang dilakukan oleh institusi. Menurutnya, hal ini yang mendorong para investor cenderung wait-and-see.

    Meski begitu, Oscar meyakini ekosistem kripto di RI akan terus tumbuh. Hal ini didorong peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri.

    “Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” ujar dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut adanya tren penurunan transaksi, menjadi sebesar Rp 32,31 triliun di bulan Juni dari posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun.

    Sementara secara akumulasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. Di sisi lain, jumlah pengguna kripto sendiri terpantau naik di bulan Juni, menjadi sebesar 15,85 juta dari 15,07 juta di bulan sebelumnya.

    “Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK secara virtual, Senin (4/8/2025).

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Minat Kripto Warga RI Lompat 5%, Industri Koin Diramal Makin Kinclong


    Jakarta

    Mata uang kripto kian digandrungi warga RI saat ini. Hal ini tercermin dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana investor kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

    Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai catatan ini menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap aset digital. Saat ini, ia menyebut aset kripto semakin diterima sebagai alternatif investasi.

    Di sisi lain, Oscar menyebut pemerintah tengah berupaya untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri kripto. Hal ini terlihat dari peralihan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK.


    “Saya optimistis bahwa ke depan kita akan melihat peningkatan kepercayaan publik, regulasi yang lebih terintegrasi, dan perlindungan konsumen yang makin baik,” ujar Oscar kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Sementara untuk penerapan pajak baru bagi kripto, Oscar mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penyempurnaan regulasi pajak terhadap aset kripto. Menurutnya, pajak yang jelas dan terstruktur menunjukkan posisi aset kripto setara dengan instrumen keuangan lainnya yang sah.

    Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Kami percaya bahwa dengan sinergi antara regulator dan pelaku industri, pertumbuhan industri ini akan semakin berkelanjutan dan inklusif di masa depan,” ungkapnya.

    Kendati secara transaksi melemah 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei 2025 menjadi Rp 32,31 triliun pada Juni, Oscar meyakini fondasi industri kripto akan mengalami pertumbuhan secara jangka panjang.

    “Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” tutupnya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com