Tag Archives: hikmah

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024, Cek di Sini!


Jakarta

Zakat fitrah menjadi ibadah yang wajib ditunaikan umat Islam saat Ramadan. Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun bahan makanan pokok, seperti beras.

Perintah zakat fitrah termaktub dalam banyak dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun melalui hadits Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an, ayat tentang zakat fitrah tercatat dalam surah Al Baqarah ayat 43,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ


Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Kemudian dalam surah Al Bayyinah ayat 5 juga Allah SWT berfirman tentang kewajiban zakat fitrah,

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

Dalil tentang kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, dijelaskan setiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah saat Ramadan.

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR. Bukhari Muslim)

Besaran Zakat Fitrah

Merangkum buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?, oleh Mokhamad Rohma Rozikin dijelaskan bahwa zakat fitrah hukumnya fardhu ain.

Sebagian ahli fiqih, salah satunya Al-Hishni dalam kitabnya, Kifayatu Al-Akhyar Fi Halli Ghoyah Al-Ikhtishor, berpendapat bahwa zakat fitrah hanya sah dibayarkan dengan makanan pokok yang terkategori biji-bijian.

“Syarat dari benda pembayar zakat fitrah adalah berupa biji, jadi tidak boleh qimah atau nilai tanpa perselisihan,” jelas Al Hishni.

Dalil yang mendasarinya adalah, hadits Rasulullah SAW.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat. (HR Bukhari Muslim).

Terkait besaran zakat fitrah, beberapa hadits Rasulullah SAW menjelaskannya dengan detail. Berikut dalil besaran zakat fitrah yang dirangkum dari buku Fikih Seputar Zakat Fitrah oleh Hanif Lutfi.

“Dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebesar satu sha’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Dalam hadits lain juga dijelaskan besaran zakat fitrah, “Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil, atau orang tua berupa setengah sha’burr atau satu sha’ kurma atau tepung sya’ir.” (HR Abu Daud)

Di zaman Rasulullah SAW, takaran zakat fitrah menggunakan ukuran sha’. Bagaimana dengan takaran saat ini?

Merangkum laman resmi Dinas Komunikasi dan Informasi, dijelaskan menurut mazhab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha’ setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg.

Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi’i, satu sha’ setara dengan 2.751 gram (2,75 kg). Dan menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha’ itu sama dengan 2,2 kg. Menurut mazhab Hanafi, ukuran satu sha’ jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.

Dari berbagai pendapat ulama ini, kemudian ulama di Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha’ adalah 2,5 kg.

Melansir laman resmi BAZNAS, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (di daerah yang bersangkutan) setiap jiwanya. Pada praktiknya, pembayaran zakat fitrah juga dapat dinominalkan ke dalam uang.

Ketetapan besaran zakat fitrah ini diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.,di Jakarta pada Kamis (14/3/2024). Dalam keterangan itu tertulis bahwa Zakat Fitrah tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).

Demikian besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim di Indonesia.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?


Jakarta

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim terhadap sesama yang tidak mampu. Setidaknya ada 8 golongan penerima zakat fitrah yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


Menurut buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dari segi istilah, zakat artinya mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Lantas, siapa saja 8 golongan penerima zakat fitrah itu?

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Berdasarkan surah At Taubah ayat 60, berikut golongan penerima zakat fitrah jika dirinci sebagaimana dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah susunan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

Mengutip buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Meski demikian, dalam bukunya mereka menyebut waktu paling utama ialah setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri.

Sementara itu, waktu wajibnya adalah saat akhir Ramadan dan awal Syawal. Adapun, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim yang diterjemahkan Fedrian Hasmand juga berpendapat zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada Hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan sholat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Menukil buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Al-Baqir, doa tidak hanya dibaca oleh pemberi zakat fitrah. Golongan penerima zakat juga disunnahkan membaca doa saat menerimanya.

Berikut bunyi doa setelah menerima zakat fitrah yang bisa dilafalkan,

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Arab latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Mengeluarkan Zakat, Bagaimana Kalau Tak Mampu?


Jakarta

Zakat menjadi simbol yang membuktikan bahwa Islam mengedepankan kemanusiaan. Dengan menyisihkan uang untuk berzakat diniatkan dalam ridha Allah SWT, maka dapat membantu saudara muslim lainnya yang membutuhkan. Untuk siapa saja yang berzakat pun akan diberikan ganjaran pahala. Lantas apa hukum mengeluarkan zakat menurut syariat Islam?

Perintah berzakat telah Allah SWT sampaikan melalui Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43).

Pengertian Zakat

Merujuk pada buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, zakat menurut bahasa adalah berkembang, bertambah. Orang Arab mengatakan zakaa az-zar’u ketika az-Zar’u (tanaman) itu berkembang dan bertambah. Zakat an-nafaqa-tu ketika nafaqah (biaya hidup) itu diberkahi. Kadang-kadang zakat diucapkan untuk makna suci.

Allah SWT juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Hukum Mengeluarkan Zakat

Dari buku Zakat Dalam Islam Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, S.H.I., M.Ag., zakat adalah rukun Islam ketiga, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam saat mencapai nisab dan haulnya.

Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menjelaskan soal kewajiban zakat. “Dari Abi Hurairah RA. Dia berkata, Rasulullah SAW. bersabda barangsiapa yang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi mata warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: “Saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu.” Kemudian Rasulullah membaca ayat yang artinya: “Janganlah orang-orang yang kikir mengenai karunia yang diberikan Allah kepada mereka menyangka bahwa dan…seterusnya” (H.R. Bukhari Muslim).

Jenis-Jenis Zakat

Dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah dijelaskan mengenai zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah dimulai pada tahun kedua hijriah, sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran yang wajib bagi keluarga muslim menjelang hari raya Idul Fitri.

Hadits Ibnu Umar RA:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sehaya laki-laki atau perempuan . “(HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah wajib bagi
· Seorang laki-laki untuk dirinya dan orang-orang dalam tanggung jawabnya
· Seorang wanita/istri bagi dirinya dan suaminya.
· Bayi masih dalam kandungan belum diwajibkan membayar zakat fitrah, tetapi bila bayi tersebut lahir sehari sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut wajib zakat fitrah.
· Bila orang tua meninggal, sesudah tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, wajib membayar zakat fitrah.
Waktu membayar zakat fitrah yang tepat ialah pada hari terakhir bulan Ramadan, hingga sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Zakat Mal

Mal kepemilikan akan barang yang lazim digunakan, atau dimiliki oleh seseorang, seperti mobil, rumah, ternak, hasil pertanian, emas, uang, perak. Sedangkan barang yang bisa dimiliki tetapi manfaatnya bisa digunakan seperti udara dan sinar matahari tidak bisa menjadi zakat mal.

Syarat Harta Wajib Zakat

· Kepemilikan sempurna, seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang halal, bila tidak halal tidak boleh dikeluarkan sebagai zakat.
· Produktif, harta berpotensi menambahkan nilai di masa mendatang, seperti emas, tanah, lahan pertanian
· Mencapai nisab, Jumlah minum harta masuk dalam kategori harta wajib zakat
· Melebihi kebutuhan pokok, harta yang melebihi kebutuhan pokok pokok, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, alat kerja
· Terbebas dari utang, jika ada harta yang masih terkena utang, tidak wajib dikeluarkan sebagai zakat, baru setelah lunas menjadi wajib zakat.
· Kepemilikan satu tahun penuh, untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagangan yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun wajib menjadi zakat.

Orang yang Tidak Mampu Wajibkah Berzakat Fitrah?

Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu mengeluarkannya pada waktunya. Hal ini berdasarkan perintah-perintah yang telah disebutkan di dalam hadits-hadits tersebut. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumya wajib.”

Sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat, orang yang wajib zakat fitrah adalah setiap orang merdeka muslim, kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan dan berakal ataupun gila. Itu jika ia memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokok: tempat tinggal, pakaian, peralatan rumah, kendaraan serta kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Sehingga dikatakan zakat wajib atas setiap orang yang memiliki makanan pokok dan makanan pokok orang yang wajib dinafkahi pada hari raya Idul Fitri.

Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, barangsiapa yang memiliki kelebihan harta dari apa yang dia butuhkan untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi berupa tempat tinggal, kendaraan, pakaian dan kebutuhan pokok lainnya maka ia wajib membayar zakat.

Sedangkan menurut ulama Syafi’iah dan Malikiyah menyebutkan bahwa orang kafir wajib mengeluarkan zakat budak dan kerabatnya yang muslim. Zakat tidak diwajibkan atas budak.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Begini Bacaannya


Jakarta

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan dapat dibaca oleh muzaki. Pada dasarnya, zakat fitrah tidak harus dibayar oleh muslim itu sendiri, bisa juga diwakilkan.

Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Hadits ini turut dinukil Hasbiyallah dalam bukunya yang berjudul Fiqih, berikut bunyinya.

“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)


Menurut buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah, zakat secara bahasa berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang berarti membersihkan diri. Pengertian zakat menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Niat Zakat Fitrah Diwakilkan: Arab, Latin dan Arti

Mengutip buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang diwakilkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Merujuk pada sumber yang sama berikut niat zakat fitrah lainnya.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan?

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Jika dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dalam buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas terjemahan Kamran As’at Irsyady Lc dkk dijelaskan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Namun, dalam bukunya mereka menyebut setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri menjadi waktu yang paling utama.

Perlu dipahami, waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah akhir Ramadan dan awal Syawal. Sementara itu, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Menukil buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi terjemahan Fedrian Hasmand dikatakan bahwa zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan salat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.

Itulah niat zakat fitrah yang diwakilkan beserta pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzaki. Secara syariat, zakat diwajibkan bagi setiap muslim.

Perintah zakat tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Nantinya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mengutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf oleh Elsbeth Bauer, dijelaskan juga bahwa pengertian zakat secara syara’ atau istilah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan, dengan memberikan sejumlah (kadar tertentu) dari harta milik sendiri kepada mereka yang berhak menerimanya (ditentukan menurut syariat Islam).

Adapun, terkait orang yang wajib membayar zakat atau muzaki harus memenuhi syarat tertentu. Berikut bahasan lengkapnya mengenai muzaki.

Ketentuan Muzaki yang Harus Dipahami

Dr Nurfiah Anwar melalui bukunya yang berjudul Manajemen Pengelolaan Zakat menuturkan setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh muzaki. Pertama, seorang muzaki harus beragama Islam. Karenanya, non-muslim tidak berkewajiban membayar zakat.

Kedua, orang yang wajib membayar zakat harus merdeka. Maksudnya, para budak atau hamba sahaya tidak dibebani kewajiban zakat.

Ketiga, muslim harus sudah baligh dan berakal. Seorang muzaki harus berusia dewasa dan tidak gila atau hilang akal.

Syarat muzaki di atas adalah untuk zakat secara umum. Adapun, untuk zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, muzaki harus memenuhi syarat sebagai berikut,

  • Beragama Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Doa Membayar Zakat Fitrah

Ketika mengeluarkan zakat fitrah, maka muzaki dapat membaca doa berikut yang dinukil dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Al Baqir.

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terkait mustahik ini dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jika dirinci, berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Jenis dan Syarat yang Harus Dipenuhi


Jakarta

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal sering disebut zakat harta.

Zakat mal juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan menunaikan zakat, muslim berkontribusi dalam membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Pengertian Zakat Mal

Dilansir dari buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat.


Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat mal dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Jenis Zakat Mal

Zakat mal sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, memiliki cakupan yang luas dan beragam. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menjelaskan jenis zakat mal sebagai berikut:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  • Zakat atas aset perdagangan
  • Zakat atas hewan ternak
  • Zakat atas hasil pertanian
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang
  • Zakat atas hasil penyewaan aset
  • Zakat atas hasil jasa profesi
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi

Hukum di Indonesia juga secara spesifik mengatur jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Perniagaan
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz (harta yang terpendam)

Syarat Zakat Mal

Dilansir dari laman BAZNAS, berikut ini adalah syarat seorang muslim yang terkena kewajiban zakat mal:

1. Kepemilikan Penuh

Syarat pertama adalah kepemilikan penuh atas harta yang dizakati. Artinya, harta tersebut bebas dari hak dan tanggungan orang lain.

2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

Hanya harta yang diperoleh secara halal yang wajib dizakati. Harta haram, seperti hasil judi, korupsi, dan penipuan, tidak wajib dizakati. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.

3. Harta yang Dapat Bekembang

Zakat hanya wajib dikeluarkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya, seperti emas, perak, uang, dan hasil panen.

4. Mencukupi Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab juga merupakan batasan untuk mengukur apakah suatu kekayaan wajib dizakatkan atau tidak.

5. Bebas dari Utang

Utang yang menjadi tanggungan individu diprioritaskan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu orang lain, sedangkan orang yang memiliki utang masih membutuhkan bantuan untuk dirinya sendiri.

5. Mencapai Haul

Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Zakat baru wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul.

6. Dapat Ditunaikan Saat Panen

Pada kasus zakat pertanian dan peternakan, zakat dapat ditunaikan saat panen meskipun belum mencapai haul. Hal ini dikarenakan hasil panen merupakan harta yang cepat rusak dan perlu segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

detikers bisa menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Fungsi Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik



Jakarta

Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah bukan tanpa maksud, karena dibalik perintah tersebut terdapat fungsi zakat fitrah dan hikmah yang dirasakan oleh muzaki dan mustahik.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.


Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

Fungsi Zakat Fitrah

Dari buku 30 Sajian Ruhani Renungan di Bulan Ramadan karya Nurcholish Majid dijelaskan fungsi zakat fitrah yang harus dipahami oleh umat Islam adalah…

Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan sikap-sikap tidak terpuji yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum shalat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah shalat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Hikmah Zakat Fitrah

Manfaat bagi Muzaki, zakat membersihkan dari segala penyakit dan pengaruhnya (Dosa, kekerasan sosial, sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh orang lain). Seperti ayat di bawah ini.

Surah Asy-Syams ayat 9:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ ٩

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu).”

Manfaat untuk Masyarakat ketika hari raya Idul Fitri bisa tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat Fitrah di hari raya juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.

Terdapat juga manfaat bagi harta yang dizakati, nantinya harta tersebut akan membawa kebajikan bagi si muzaki dan keluarganya, serta memberikan berkah untuk harta lainnya.

Seperti dalil di bawah ini:

“Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah. Ia sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa, dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor. Ia juga berfungsi untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin.”

Pendapat lainnya dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi dari pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA.

Penjelesannya:

وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانُ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفِّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛

لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ

الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوِ وَإِثْمِ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ

بِإِثْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ

Hikmah zakat fitrah sesuai penjelasan di atas:

– Sudah berbuat baik kepada orang miskin

-Membantu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga di hari raya Idul Fitri mereka tidak meminta-minta

-Memperbagus diri dengan sifat dermawan dan suka berbagi

-Mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama beribadah sebulan penuh dibulan Ramadan

– Simbol rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa setelah Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Arti


Jakarta

Doa setelah zakat fitrah dibaca oleh penerima zakat. Bacaan ini disebut juga sebagai doa menerima zakat fitrah.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Artinya: “Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Mengutip buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

Doa setelah Menerima Zakat Fitrah

Diterangkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Al-Baqir, doa tidak hanya dibaca oleh pemberi zakat fitrah. Golongan penerima zakat juga disunnahkan membaca doa saat menerimanya.

Berikut bunyi doa setelah menerima zakat fitrah yang bisa dilafalkan,

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Arab latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Adapun, doa yang dibaca oleh pemberi zakat fitrah saat mengeluarkannya ialah sebagai berikut.

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Ketika membayar zakat, ada sejumlah tata cara yang harus diperhatikan agar amalan wajib tersebut sah dan sempurna. Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut tata caranya.

1. Telah Memasuki Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib turun dari mimbar menyelesaikan ceramah. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu setelah Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah kepada amil atau panitia yang mengurusi zakat, pastikan dahulu jika besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha’ kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

3. Membaca Doa saat Menyerahkan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh juga diucapkan dengan lisan. Bacaan niatnya seperti yang telah kita bahas di atas.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Merujuk pada sumber yang sama, berikut sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

  1. Fakir adalah orang dengan kekurangan harta agar bisa memenuhi kebutuhannya beserta orang yang ditanggungnya. Hal ini meliputi kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, meskipun orang tersebut memiliki harta yang sudah mencapai nisab hidupnya. Fakir dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi sangat kekurangan.
  2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak mampu mencukupi keperluan hidupnya atau dengan kata lain adalah serba kekurangan.
  3. Amil adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat, serta ia tidak mendapat upah selain zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam sehingga imannya dikhawatirkan belum cukup kuat.
  5. Budak (riqab) adalah orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus kemerdekaan dirinya.
  6. Garim adalah orang yang memiliki banyak hutang sedangkan ia tidak memiliki bagian harta yang lebih untuk membayarnya atau tidak mampu melunasinya.
  7. Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) yang diridhai oleh Allah SWT.
  8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang (musafir) dalam rangka mencari ridha Allah SWT.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Telat Bayar Zakat Fitrah, Bolehkan Diqadha?


Jakarta

Zakat fitrah wajib ditunaikan semua muslim saat Ramadan. Bagaimana hukumnya jika seseorang telat membayar zakat fitrah, bolehkan diqadha?

Batas mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat Id Idul Fitri. Ketika salat Id telah ditunaikan maka tidak lagi diperbolehkan membayar zakat fitrah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,


فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

Terkait hadits tersebut, Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalaatul Mu’min yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar EM menjelaskan membayar zakat fitrah sebelum salat Id bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin pada hari Id serta mencegah mereka supaya tidak minta-minta.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait batas awal dan batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Merangkum buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri karya Isnan Ansory dijelaskan, untuk batas awal, sebagian ulama seperti mazhab Maliki dan Hambali memperbolehkan zakat fitrah ini dibayarkan sebelum batas waktunya, yaitu dua hari sebelum jatuh tempo pada tanggal 1 Syawal.

Sedangkan sebagian dari ulama mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

Sedangkan untuk batas akhir, jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Id Idul Fitri. Sehingga bila ada orang yang baru membayarkan zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri tanpa adanya udzur syar’i, maka dia berdosa.

Zakat fitrah yang telah terkumpul, nantinya akan didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima.

Dalam Al Umm jilid 3 yang diterjemahkan oleh Prof Ismail Yakub, Imam Asy-Syafi’i menjelaskan setiap zakat fitrah yang telah terkumpul harus dibagikan sesuai syariat yang termaktub dalam Al-Qur’an.

“Bagi pengurus zakat untuk memulai tugasnya dengan memerintahkan penulisan daftar orang-orang yang berhak menerima zakat, lalu masing-masing ditempatkan pada posisi mereka yang tepat. Setelah itu, hendaklah dihitung jatah mereka masing-masing. Kemudian dihitung nama-nama fakir miskin sehingga dapat diketahui berapakah zakat yang harus dikeluarkan kepada mereka disebabkan kefakiran dan kemiskinan sampai individu dengan batas minimal kecukupan.”

Hukum Mengqadha Zakat Fitrah

Terdapat beberapa ibadah yang diperbolehkan untuk diqadha, namun ada pula yang tidak. Zakat fitrah termasuk amalan yang tidak bisa diqadha.

Masih menurut Isnan Ansory dalam bukunya dijelaskan, jika seseorang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah terlambat mengeluarkannya maka harus tetap ditunaikan kewajibannya.

Dengan demikian kewajiban membayar zakat fitrah tetap berlaku, bukan malah dibatalkan. Seorang yang berkewajiban membayar zakat fitrah harus tetap menunaikan meskipun waktunya telah terlewat.

Kewajiban membayar zakat saat telah terlewat ini tidak disebut sebagai qadha. Menurut kesepakatan ulama apabila batas akhir waktunya telah lewat, maka zakat itu kehilangan makna hakiki, dan berubah menjadi sedekah sunnah biasa.

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Zakat Rikaz? Ini Arti, Kriteria dan Cara Mengalokasikannya


Jakarta

Semangat untuk berbagi dalam diri umat Islam sudah mendarah daging lewat zakat. Ada berbagai jenis zakat yang dikenal dalam Islam, salah satunya zakat rikaz.

Zakat rikaz ditujukan untuk harta atau barang temuan yang tersembunyi. Harta temuan itu harus berupa harta pendaman milik orang jahiliyah. Rikaz sering kali disebut dengan harta karun.

Lalu bagaimana tata cara mengeluarkan zakat rikaz? Simak uraian lengkapnya pada artikel di bawah ini!


Pengertian Zakat Rikaz

Dari segi bahasa, kata rikaz memiliki makna sesuatu yang tersembunyi atau terpendam di dalam tanah. Ada juga yang mengatakan bahwa makna rikaz itu sama dengan makna kanz yaitu, harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah.

Selain makna itu, kata rikaz juga berasal dari kata rikz yang artinya suara yang tersembunyi, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 98:

وَكَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُم مِّن قَرْنٍ هَلْ تُحِسُّ مِنْهُم مِّنْ أَحَدٍ أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًۢا

Arab-Latin: Wa kam ahlakna qablahum ming qarn, hal tuhissu min-hum min aḥadin au tasma’u lahum rikza

Artinya: Dan berapa banyak telah Kami binasakan umat-umat sebelum mereka. Adakah kamu melihat seorangpun dari mereka atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar?

Mengutip dari buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din dan Zakat Al-Fithr oleh Abdul Bakir, M.Ag., secara istilah, jumhur ulama seperti Mazhab Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mendefinisikan rikaz sebagai harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan muslim). Menurut Imam Malik dari Mazhab Maliki, barang temuan merujuk pada harta karun yang tersembunyi, asalkan tidak memerlukan modal, pekerjaan berat, atau kesulitan yang timbul.

Mayoritas ulama memutuskan bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah barang-barang berharga yang berasal dari warisan zaman kerajaan-kerajaan di masa lalu yang belum memeluk Islam. Benda itu bisa saja berupa emas, perak atau benda lain yang berharga seperti guci, piring, marmer, logam, permata, berlian, kuningan, tembaga, ukiran, kayu dan lainnya. Semua hal tersebut termasuk dalam kategori harta rikaz yang wajib dizakati.

Kriteria Harta Rikaz

Bukan semua benda berharga yang ditemukan secara tiba-tiba termasuk dalam kategori harta rikaz, kecuali setelah memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

1. Harta yang Ditemukan

Rikaz adalah harta yang dimiliki oleh pihak lain yang ditemukan. Baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, baik melalui pengeluaran modal atau tanpa sengaja.

Namun, prinsip utamanya adalah harta tersebut bukanlah pemberian yang diserahkan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam konteks harta rikaz, tidak terjadi transfer kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain.

2. Asalnya Milik Orang Kafir

Para ulama sepakat bahwa harta rikaz pada dasarnya dimiliki oleh orang kafir. Sedangkan harta di masa lalu yang milik umat Islam tidak dapat dikategorikan sebagai harta rikaz.

Harta yang dahulu milik umat Islam, akan menjadi luqathah atau barang temuan, di mana ada ketentuan hukum tersendiri tentang masalah ini dalam syariat Islam. Namun, secara prinsip, tidak ada kewajiban zakat untuk luqathah.

3. Pemiliknya Telah Meninggal

Kriteria berikutnya adalah bahwa pemilik asli harta tersebut sudah meninggal dunia, sehingga hak kepemilikan atas harta tersebut pada dasarnya sudah lenyap dengan kematiannya. Begitu juga dengan ketiadaan ahli warisnya.

4. Ditemukan Bukan di Tanah Pribadi

Syarat terakhir adalah harta itu ditemukan di tanah yang bukan aset milik pribadi seorang Muslim. Misalnya jalanan umum, atau tanah yang tidak bertuan, atau sebuah desa yang telah ditinggalkan. Bila seorang memiliki tanah yang luas dan menemukan harta peninggalan dari zaman dahulu, maka itu bukan harta rikaz dan tidak wajib dikeluarkan zakat.

Mengalokasikan Zakat Rikaz

Menukil buku Ahkam Sulthaniyah karya Imam al-Mawardi, pengalokasian zakat dari harta rikaz tersebut sama dengan pengalokasian zakat wajib. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya: “Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen),” (HR Bukhari dan Ahmad).

Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun (haul). Namun, jika ditemukan, zakatnya harus segera dibayarkan pada saat itu juga.

Contoh penerapan zakat rikaz dapat diilustrasikan dengan kasus berikut ini. Misalkan, seseorang menemukan harta temuan senilai Rp 2 juta. Maka, dia harus membayar zakat sebesar 20 persen dari jumlah tersebut, yakni sebesar Rp 400 ribu.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com