Tag Archives: hikmah

Kemenag Bentuk Tim Akademisi-Konsultan Bidang Zakat dan Wakaf



Jakarta

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang zakat dan wakaf. Hal inilah yang kemudian membuat Kementerian Agama (Kemenag) berusaha mengoptimalisasikan zakat dan wakaf.

Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag membentuk Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia.

Seperti dikabarkan melalui laman resmi Kemenag, tim ini dibentuk sejak Januari 2024. Anggota dari tim ini antara lain para akademisi dan konsultan yang ahli di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.


Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam mengatakan, tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Pria yang juga merupakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta keberadaan PMU dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap amanah yang diemban Bimas Islam. Hal ini terutama di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.

“Perlu instrumen yang kuat serta fokus dalam menjalankan program PMU. PMU harus menghasilkan progres yang baik dengan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi yang erat dengan para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya saat membuka Focus Group Discussion Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Forum diskusi ini turut dihadiri Tim PMU, serta pejabat dan JFT Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Hadir juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dan Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin.

Selain sebagai wadah untuk diskusi, forum ini juga digelar untuk mematangkan langkah dan program PMU, mulai dari pemetaan stakeholder yang akan dilibatkan hingga akselerasi implementasinya.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, “Supporting programe yang didanai dari APBN, dana zakat dan wakaf harus direncanakan secara mendalam dan benar-benar menghasilkan output yang jelas. Sehingga, tidak ada lagi program yang tidak tepat sasaran. Kita harus lebih concern dengan program karena ini merupakan program prioritas menteri agama,” ujarnya.

Harapan dan tujuan dibentuknya PMU adalah sebagai langkah untuk menumbuhkan sinergi dan membangun kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ), Lembaga Wakaf, dan Pemerintah Daerah. Hal ini seperti disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.

Lebih lanjut, Muhibuddin juga menyampaikan, untuk membangun sinergi tersebut, dibutuhkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.

“PMU berperan sebagai entitas yang mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan terkait dengan program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf,” bebernya.

“PMU akan menjadi fasilitator dan koordinator pada program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan,” pungkas Muhibuddin.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Bersedekah kepada Orang Tua, Apakah Termasuk Kewajiban?


Jakarta

Bersedekah tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin, melainkan juga kerabat terdekat seperti orang tua. Pada dasarnya, sedekah kepada orang tua sangat dianjurkan.

Orang tua memiliki hak mutlak atas harta kita sebagai anaknya yang sudah dewasa. Diterangkan dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi susunan Aditya Akbar Hakim, meski orang tua tidak meminta apapun sudah sepatutnya seorang anak memiliki kesadaran untuk berbuat baik terhadap keduanya salah satunya dengan cara bersedekah.

Amirulloh dalam bukunya yang berjudul Sedekah Mahabisnis dengan Allah mendefinisikan sedekah secara bahasa. Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu ash-shadaqah atau ash-shidq yang artinya benar.


Perintah sedekah sendiri termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Sedekah kepada Orang Tua Lebih Utama Dibanding Orang Lain

Mengutip buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya susunan Muhammad Anwar Ibrahim, sedekah atau memberi uang kepada orang tua termasuk salah satu cara menunjukkan bakti terhadap keduanya. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dalam ayat tersebut, apabila seseorang hidupnya berkecukupan dalam hal harta maka hendaknya ia menafkahkan atau bersedekah atas harta tersebut. Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk bersedekah kepada orang tua.

Imam al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub terjemahan Jamaluddin menjelaskan bahwa sedekah kepada orang miskin nilainya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga mendapatkan dua nilai, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan keluarga (silaturahmi).

Begitu pula dengan anak laki-laki. Mereka harus bersedekah kepada orang tua setelah menunaikan kewajibannya menafkahi istri dan anak-anaknya.

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa golongan yang paling berhak menerima sedekah adalah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Muslim tidak boleh bersedekah jika harta yang digunakan masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Namun, apabila muslim tersebut mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya, barulah mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Pada riwayat lain turut dijelaskan hal serupa. Abu Hurairah RA bertanya kepada sang rasul,

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Paling Utama Diberikan kepada Siapa?


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang paling dianjurkan bagi kaum muslimin. Banyak keutamaan yang terkandung dari sedekah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤


Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

Mengutip buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Mu’is, sedekah lebih utama diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Lantas kepada siapa sedekah paling utama diberikan?

Orang yang Paling Berhak Menerima Sedekah

1. Sedekah kepada Orang yang Membutuhkan

Mengutip buku Fiqih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Muh Iqbal Santosa, sedekah yang paling utama adalah kepada orang yang paling membutuhkan. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air” (HR Ibnu Majah).

Sedekah dengan mengalirkan air dapat menjadi sedekah yang paling utama jika dilakukan di tempat yang kekurangan air dan banyak orang mengalami kehausa. Jika tempat tersebut tidak kekurangan air, maka paling baik adalah mengalirkan air ke sungai atau memasang saluran air.

2. Sedekah kepada Kerabat yang Memusuhi

Menukil buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah susunan Ustaz Masykur Arif, Rasulullah SAW menyarankan muslim untuk selalu bersedekah kepada kerabat dekat yang memusuhi kita. Sebab, sedekah yang paling afdhal adalah yang diberikan kepada kerabat yang memusuhi.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Sedekah yang paling afdhal atau utama adalah sedekah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

Tujuan diberikannya sedekah pada orang yang memusuhi kita agar mereka berhenti memusuhi. Mereka akan kembali sadar sehingga persaudaraan tetap terjalin.

3. Sedekah kepada Keluarga dan Kerabat

Sedekah kepada keluarga dan kerabat dinilai lebih utama dibandingkan sedekah yang dilakukan untuk orang miskin. Sebagaimana dikatakan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang berbunyi,

“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR Nasa’i)

4. Sedekah Suami kepada Istrinya

Pria muslim yang telah berkeluarga akan diganjar pahala yang besar apabila menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedekah jenis ini bahkan menjadi kewajiban setiap kepala keluarga.

Ustaz Haryadi Abdullah dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang menerangkan bahwa menafkahi istri dan anak mmenjadi sedekah yang pahalanya jauh lebih besar daripada bersedekah kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Zakat Mal Lengkap dengan Jenis-jenisnya


Jakarta

Niat zakat mal bisa dilakukan kaum muslimin sebelum berzakat. Pada dasarnya, zakat mal juga disebut sebagai zakat harta.

Mengutip buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat. Zakat mal wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, surat berharga, pendapatan dari profesi, hasil barang tambang dan semacamnya. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Niat Zakat Mal

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat zakat mal yang dapat diamalkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaata malii fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Saat memberi zakat, ada juga doa yang disunnahkan untuk dibaca. Berikut bunyinya,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Arab latin: Khuż min amwaalihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalaataka sakanul lahum, wallaahu samii’un ‘aliim

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Jenis-jenis Zakat Mal

Berikut jenis-jenis zakat mal yang dinukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan H Kamaluddin dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Dr Muh Hambali.

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak yang telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya wajib dizakatkan. Nisab emas besarannya 85 gram dan nisab perak mencapai 595 gram. Persenan yang dikeluarkan sejumlah 2,5 persen dari harta emas dan perak yang dimiliki.

2. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang telah mencapai nisab dan haulnya juga termasuk ke dalam zakat mal. Kriterianya hewan ternak tidak cacat, tidak tua dan tidak sedang hamil. Contoh dari zakat hewan ternak adalah unta, sapi, kambing dan domba. Rincian hisabnya sebagai berikut,

  • Unta nisabnya 5 ekor, dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati 2 ekor kambing.
  • Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur 2 tahun.
  • Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah 1 kambing.

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian dikeluarkan dari hasil pertanian. Contoh dari zakat ini berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering, seperti padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

Terdapat dua jenis zakat pertanian. Pertama, apabila bertani dengan tanaman yang diairi air hujan maka zakat malnya sebesar 10 persen. Kedua, jika tanamannya diairi dengan peralatan atau biasa disebut pengairan manusia maka zakatnya sebanyak 5 persen.

Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati antara lain jika sudah mencapai haul dan nisabnya sebesar 652,8 kg. Waktu dikeluarkan zakat pertanian ini pada masa panen tiba serta hasil bersih

4. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan harus dikeluarkan dari harta atau benda selain emas, perak murni untuk diperjualbelikan. Ini berlaku secara pribadi maupun secara berkelompok seperti CV, PT dan sejenisnya.

Apabila sudah mencapai hisab dan haulnya, harta perniagaan harus dinilai pada akhir tahun dan dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut.

5. Zakat Temuan dan Barang Tambang

Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam selama bertahun-tahun dan ditemukan secara tidak sengaja. Zakat rikaz sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan.

Tidak ada syarat nisab maupun haul dalam zakat rikaz. Sebab, rikaz bisa ditemukan kapan saja, di mana saja dan tanpa disengaja.

Sementara itu, mengenai zakat barang tambang bentuknya berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan semacamnya. Adapun, barang tambang cair berupa minyak bumi, aspal dan lainnya. Sebagian ulama mengatakan besaran zakat barang tambang sama dengan rikaz.

Beberapa lainnya berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen yang mana sama dengan zakat emas dan perak. Hitungan haul juga tidak berlaku pada zakat barang tambang.

6. Zakat Investasi

Sesuai dengan namanya, zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi. Contoh dari zakat investasi berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan semacamnya.

Apabila hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian. Harta dari zakat investasi berupa pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, tentu setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan mencapai 5-10 persen, sama dengan zakat pertanian. Nisab zakat investasi adalah total penghasilan bersih selama setahun.

7. Zakat Tabungan atau Simpanan

Zakat tabungan dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama setahun dan telah mencapai nisab. Maksud dari tabungan di sini berupa deposito dan semacamnya.

Sama dengan zakat emas dan perak, zakat tabungan pembayarannya dilakukan saat sudah mencapai haul dengan nisab 85 gram. Jadi, kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah mencapai nisab. Contohnya seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Penghasilan dari profesi berupa uang. Jadi, zakat pendapatannya sama seperti zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Beramal tapi Tak Ikhlas, Apa Akibatnya?



Jakarta

Ikhlas salah satu sifat yang mesti dimiliki oleh umat Islam, dalam melakukan kebaikannya apapun harus disertai ikhlas kepada Allah SWT. Lantas bagaimana jadinya bila seseorang beramal tidak ikhlas, dan hanya menginginkan pujian dari manusia?

Mengutip buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas Muhammad SAW karya Amirulloh Syarbini, Jumari Haryadi Ikhlas berasa dari bahasa Arab “Khalasha” berarti murnis, bersih, suci, hingga terbebas dari segala sesuatu yang kotor.

Secara istilah para ulama mendefinisikan ikhlas dalam beberapa macam, seperti menjadikan tujuan hanya untuk Allah tatkala beribadah, membersihkan amalan dari penilaian manusia, dan kesamaan amalan-amalan seorang hamba antara yang nampak dengan yang ada di batin.


Sementara itu, mengutip buku Ikhlas Tanpa Batas karya 10 Ulama Psikologi Klasik mereka berpendapat bahwa orang yang ikhlas adalah mereka yang menyembunyikan amal kebaikannya sebagaimana menutupi amal keburukannya.

Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Ada empat tanda orang yang riya dalam beramal, yaitu malas beramal jika sendirian, rajin beramal jika banyak orang, semakin rajin beramal jika mendapat pujian, dan semakin malas beramal jika mendapat celaan.”

Diriwayatkan dari seorang ahli hikmah: sesungguhnya perumpamaan orang yang beramal karena riya dan sum’ah adalah seperti orang yang pergi ke pasar, namun memenuhi saku bajunya dengan kerikil.

Orang-orang mengatakan, kerikil itu tak dapat memenuhi kebutuhan orang itu. Ia tidak mendapatkan manfaat apa-apa selain ocehan dari orang lain. Jika ia ingin membeli sesuatu, maka ia tidak bisa membelinya dengan kerikil.

Demikian pula halnya dengan amalan yang dilakukan karena riya dan sum’ah, tidak ada manfaat amalnya, kecuali sanjungan dari manusia, dan tidak ada pahala sedikitpun baginya di akhirat nanti.

Ini ditegaskan dalam firman Allah. Al-Furqan ayat 23:

وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا ٢٣

Artinya: “Kami perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.”

Selain itu, Rois Mahfud dalam buku Mimbar Agama Islam menjelaskan dampak dari tidak ikhlas saat beramal baik.

Akibat banyak orang beramal hanya untuk mencari pengakuan dan persetujuan dari sesama manusia, tanpa memikirkan pahala dan balasan dari Allah. Tanpa disadari, mereka sebenarnya sedang mengejar sesuatu yang sia-sia.

Setiap perbuatan kita, baik atau buruk, besar atau kecil, pasti akan mendapatkan balasan yang sesuai. Bagi mereka yang beramal karena Allah, Allah telah menjanjikan pahala dan balasannya. Namun, bagaimana dengan mereka yang beramal tanpa keikhlasan?

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mencari keridhaan Allah meskipun ia memperoleh kebencian dari manusia, maka Allah akan mencukupkan dia dari ketergantungan kepada manusia. Dan barangsiapa yang mencari keridhaan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah, maka Allah akan menyerahkannya kepada manusia.” (HR. Tirmidzi).

Rasulullah menyebut riya’ sebagai “syirik kecil” karena sebenarnya, pelaku riya’ tidak sepenuhnya menjadikan amalannya sebagai bentuk ibadah kepada manusia atau sarana untuk mendekatkan diri kepada mereka. Meskipun demikian, bahayanya tidak boleh diremehkan.

Jauh-jauh hari Rasulullah sudah memperingatkan kita tentang betapa bahayanya “syirik kecil” ini. Beliau bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشَّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشَّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ

عِنْدَهُمْ جَزَاءً

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.” Mereka bertanya: Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Riya’, Allah ‘azza wajalla berfirman kepada mereka pada hari kiamat saat semua manusia diberi balasan atas amal-amal mereka: Temuilah orang-orang yang dulu kau perlihatkan amalmu kepada mereka di dunia, lalu lihatlah apakah kalian menemukan balasan disisi mereka?” (HR. Ahmad).

Demikianlah uraian tentang ganjaran atau konsekuensi bagi orang yang beramal dengan tidak ikhlas, maka sebaiknya kita berupaya untuk beramal semata-mata untuk meraih ridha dan kasih sayang Allah SWT.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Dahsyatnya Keutamaan Sedekah buat Pasangan Suami Istri Ini Haji Berkali-kali



Jakarta

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Perintah bersedekah tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 274.

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


Mengutip buku Sedekah Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, sedekah dimaknai sebagai kunci meraih keberkahan rezeki. Sedekah adalah amal sederhana yang dapat menyuburkan rezeki.

Banyak keutamaan yang terkandung dalam sedekah. Allah SWT sendiri menjanjikan pelipatgandaan sekaligus dilapangkan rezeki muslim yang bersedekah sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Selain itu, disebutkan pula keutamaan sedekah dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Barang siapa bersedekah seberat satu biji kurma dari penghasilan yang baik -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik- maka Allah menerimanya dengan Tangan kanan-Nya kemudian Dia menumbuhkan untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian merawat anak kudanya hingga menjadi seperti gunung.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hal ini terbukti dengan apa yang dialami oleh pasangan suami istri asal Solo, Murdjito dan Rini Puji Astuti. Keduanya merasakan keberkahan sekaligus bukti nyata keutamaan sedekah.

Mantan anggota TNI tersebut mengaku telah membangun tiga masjid dan merenovasi masjid-masjid di sejumlah tempat sejak dirinya pensiun. Selain itu, ia dan sang istri juga berwirausaha.

“Sejak saat itu, alhamdulilah saya bisa berhaji, usaha istri saya juga makin lancar,” katanya kepada detikHikmah.

Murdjito dan Rini telah haji dan umrah berkali-kali. Kakek enam cucu itu mengatakan biaya yang ia gunakan untuk pergi ke Tanah Suci adalah harta yang memang disisihkan setelah menyantuni pesantren-pesantren serta masjid.

“InsyaAllah harta kita tak akan berkurang bila digunakan untuk sedekah dan amal saleh lainnya. Banyaklah juga bergaul dengan orang-orang yang baik,” tambahnya.

Ketika ditanya apa yang membuatnya gemar menunaikan ibadah yang menyita banyak biaya itu, Murdjito menuturkan bahwa bahwa Allah SWT akan mengganti setiap harta yang dikeluarkan untuk kepentingan ibadah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

YouTuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya


Jakarta

Orang-orang yang berprofesi sebagai konten kreator seperti YouTuber, selebgram (seleb Instagram) hingga seleb TikTok disebut-sebut wajib mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembahasan ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terdapat beberapa hal yang diputuskan dalam ijtima ulama ke-8 yang digelar Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.

Dikutip laman resmi MUI, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.


“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” kata Kiai Ni’am.

Lebih lanjut, Kiai Ni’am menyebutkan bahwa YouTuber, selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital sejenisnya wajib mengeluarkan zakat. Ditegaskan, kewajiban zakat ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Sebaliknya, bila konten yang dibuat merupakan konten yang dilarang secara syariat maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang haram.

“Penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram,” jelas Kiai Ni’am.

Besaran Zakat Konten Kreator

Penetapan besaran zakat para konten kreator ini memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Selain itu, dikenakan kewajiban zakat bila penghasilannya mencapai nisab.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya.

Apabila konten yang dibuat para konten kreator ini sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

Jika penghasilan dari konten kreator ini belum mencapai nisab maka dapat dikumpulkan selama satu tahun terlebih dahulu. Barulah nantinya dikeluarkan setelah penghasilan sudah mencapai jumlah nisab.

Hasil ijtima ulama juga menentukan besaran kadar zakat yang wajib dikeluarkan para konten kreator. Guru Besar UIN Jakarta ini menjelaskan kadar zakat selebgram, YouTuber dan seleb TikTok ini adalah sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun qamariyah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

“Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan),” tuturnya.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Mewakafkan Hartanya Disebut Wakif, Ini Syarat Sahnya


Jakarta

Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif. Pada dasarnya, wakaf merupakan satu dari sejumlah amalan yang pahalanya terus mengalir meski orang tersebut meninggal dunia.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)


Sementara itu, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf. Pengertian ini diterangkan dalam buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah susunan Akmal Bashori.

Ketika seorang muslim memutuskan untuk menjadi wakif, ada sejumlah kriteria agar syarat sah wakif terpenuhi. Seperti apa? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Perwakafan oleh Lamzi Kaidar dkk.

Syarat Sah Orang yang Mewakafkan Hartanya

1. Merdeka

Jika wakaf dilakukan oleh seorang budak atau hamba sahaya, maka tidak sah. Sebab, memberi harta benda wakaf mengakibatkan pengguguran hak milik seorang dengan memberi hak milik itu kepada orang lain.

2. Berakal Sehat

Orang yang tidak waras atau hilang akalnya tidak sah jika menjadi wakif. Sebab, ia tidak dapat melaksanakan akad dalam wakaf serta tindakan lainnya.

3. Baligh

Wakaf dikerjakan oleh muslim yang sudah baligh atau dewasa. Anak kecil tidak diperbolehkan berwakaf karena belum bisa melakukan akad dan mengetahui hak miliknya sehingga tidak sah hukumnya.

4. Tidak Boros atau Lalai

Orang yang tidak dapat mengelola hartanya dianggap tidak mampu melakukan penyerahan hak milik secara sukarela, seperti orang yang berada di bawah pengampuan. Tujuan pengampuan sendiri dimaksudkan untuk menjaga harta wakaf agar tidak dihabiskan secara tidak benar sekaligus menjaga wakif agar tidak membebani orang lain.

Rukun Wakaf dalam Islam

Menukil dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr Ahmad Mujahidin, setidaknya ada empat rukun wakaf, yaitu:

1. Orang yang Mewakafkan Hartanya (Wakif)

Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif harus memenuhi syarat sah seperti yang sudah disebutkan di atas. Selain itu, tak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Harta yang Diwakafkan (Mauquf)

Mauquf dimaknai sebagai harta yang diwakafkan. Harta tersebut harus sah dan halal. Yang termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Penerima Wakaf (Mauquf ‘alaih)

Mauquf ‘alaih artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Apabila nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Sighat adalah pernyataan wakaf yang menjadi kewajiban pihak yang mewakafkan. Sejumlah ulama berpendapat sighat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Lebih baik lagi jika ada kehadiran notaris dan dokumen wakaf yang juga diresmikan melalui sertifikat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Rukun Wakaf Apa Saja? Kenali agar Amalannya Sah


Jakarta

Rukun wakaf perlu dipahami kaum muslimin agar amalan yang dilakukan sah dan tidak sia-sia. Pada dasarnya, wakaf melibatkan penyerahan harta atau aset untuk kepentingan umum.

Dalil terkait wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ


Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Menukil buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, secara bahasa wakaf artinya berdiri, berhenti dan menahan. Dari segi syariat, wakaf dimaknai menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh muslim tanpa merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya.

Harta benda yang diwakafkan berada pada milik Allah SWT yang artinya tidak dapat diperjualbelikan, diberikan pada orang lain atau diwariskan kepada keluarga. Contoh wakaf sendiri seperti tanah untuk membangun masjid, mushala, pondok pesantren, sekolah, dan semacamnya.

Rukun Wakaf

Berikut rukun wakaf yang disebutkan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin.

1. Pewakaf

Pewakaf atau wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat itu antara lain; telah mencapai usia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan.

Dalam praktiknya, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Harta yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan atau bisa disebut mauquf merupakan harta yang kepemilikannya sah dan halal. Dalam kategori ini contohnya barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Penerima Wakaf

Mauquf ‘alaih atau penerima wakaf harus disebutkan namanya. Tetapi, apabila nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

Perlu dipahami, mauquf alaih tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setidaknya ada enam hal yang termasuk ke dalam syarat wakaf. Antara lain sebagai berikut:

  1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  2. Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  6. Jangka waktu wakaf

Keistimewaan dari Wakaf

1. Pahala yang Terus Mengalir

Muslim yang berwakaf pahalanya akan terus mengalir meski ia telah meninggal dunia. Terkait hal ini disebutkan dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Mendapat Balasan Surga

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

3. Pahala Kebaikan

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

Itulah pembahasan mengenai rukun wakaf dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Wakif Adalah Sebutan bagi Orang yang Mewakafkan Hartanya, Apa Syaratnya?


Jakarta

Di tengah hiruk pikuk kehidupan, terkadang kita terpaku pada harta benda yang kita miliki. Namun, tahukah Anda bahwa harta yang dimiliki dapat menjadi bekal untuk meraih kebahagiaan di akhirat? Salah satu caranya adalah dengan melakukan wakaf.

Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif. Dia akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan.

Wakaf merupakan ibadah yang mulia, di mana seseorang mewakafkan harta bendanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan ini bisa berupa tanah, bangunan, uang, dan lain sebagainya.


Pengertian Wakif

Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-Undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif merupakan pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

Perseorangan yaitu orang yang mewakafkan hartanya atas nama pribadinya. Organisasi, yaitu badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial atau keagamaan, dan memiliki pengurus yang jelas. Badan hukum, yaitu badan yang didirikan berdasarkan undang-undang, dan memiliki hak dan kewajiban seperti orang.

Syarat Wakif

Dilansir dari buku Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., syarat wakif yang berhubungan dengan kecakapan, seorang wakif harus memiliki 5 hal, yaitu:

1. Wakif Harus Orang yang Berakal Sehat

Semua ulama bersepakat bahwa wakif haruslah berakal. Artinya, orang yang tidak berakal maka wakafnya tidak sah, baik pada saat akad maupun kelangsungan pengelolaannya.

Berdasarkan syarat ini, maka wakaf tidak sah dilakukan oleh orang gila. Termasuk dalam kelompok orang tidak berakal ini adalah orang pingsan, orang sedang tidur, dan orang yang pikun.

2. Dewasa

Wakaf yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mencapai usia baligh dianggap tidak sah. Sebab, ia tidak bisa membedakan sesuatu sehingga tidak memiliki kelayakan dan kecakapan untuk berbuat berdasarkan kehendaknya sendiri.

Anak kecil yang belum mencapai usia baligh bukan termasuk ke dalam golongan orang yang berhak untuk berderma.

3. Tidak dalam Tanggungan

Hukum asal bagi orang yang berada dalam tanggungan karena boros dan banyak lupa adalah batalnya akad tabarru. Sebab akad tabarru hanya sah jika dilakukan oleh orang dewasa (rusyd). Orang yang berada dalam tanggungan tidak dapat dikatakan rasyid.

Maka dari itu, sebagai akad tabarru, wakaf hanya sah jika dilakukan dalam keadaan sadar dan berdasarkan keinginan seseorang. Sehingga orang yang berada dalam tanggungan tidak sah melakukan wakaf.

Sebab, tujuan dari tanggungan tersebut adalah untuk mencegahnya mengeluarkan harta secara berlebihan yang dapat menyebabkan utang atau membahayakan dirinya.

4. Kemauan sendiri

Yang dimaksud dengan kemauan sendiri adalah bukan atas tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Seluruh ulama sepakat bahwa wakaf yang dilakukan oleh orang yang dipaksa adalah tidak sah.

sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ra dari Abu Dzar al-Ghiffary, Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya, Allah telah mengampuni dari umatku karena kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibn Majah)

5. Merdeka

Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak (hamba sahaya) adalah tidak sah karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik dirinya dan apa yang dimilikinya adalah kepunyaan tuannya.

Wallahu ‘alam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com