Tag: hukum

  • 5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Amati Perbedaanya


    Jakarta

    Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.

    Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

    Mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.


    Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.

    Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

    • Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
    • Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
    • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
    • Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN

    Mengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

    • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
    • Pilih ‘Publikasi’
    • Pilih ‘Layanan’
    • Klik ‘Pengecekan Berkas’
    • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
    • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah
    • Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI

    Dari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

    • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
    • Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
    • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik “Cari Bidang”. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.

    Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
    • Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
    • Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
    • Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
    • Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



    Jakarta

    Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

    Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

    Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


    Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

    Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

    Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

    “Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

    Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

    Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

    Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

    Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

    “Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

    Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

    Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

    “Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

    Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

    Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

    Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


    Jakarta

    Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

    Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

    Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


    Berapa Biaya Akad KPR?

    Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

    Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
    • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
    • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
    • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

    8. Biaya APHT

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

    Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

    9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

    Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

    Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


    Jakarta

    Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    1. Suku Bunga Tetap (fixed)

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


    Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

    Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

    Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

    2. Suku Bunga Mengambang (floating)

    Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

    Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

    Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bisa Jadi Sarang Bakteri, Kapan Spons Cuci Piring Harus Diganti?


    Jakarta

    Spons adalah alat pembersih berpori yang biasa banyak digunakan untuk keperluan sehari-hari, terutama untuk mencuci piring. Spons dapat menyerap air sabun sehingga penggunaannya lebih cepat. Selain itu, permukaannya yang halus tidak akan menggores alat makan saat dibersihkan.

    Perlu diingat, spons memiliki masa pakai dan tidak bisa terus-terusan dipakai. Hal ini dikarenakan fungsinya sebagai alat pembersih tentu tempat berkumpulnya bakteri. Jadi, jangan sampai kamu menggunakannya sampai hancur baru diganti.

    Lantas, berapa lama sebaiknya kita mengganti spons yang dianjurkan?


    Dilansir Today, para peneliti di Italia mendapati bahwa spons cuci piring adalah benda yang paling mudah terkontaminasi di rumah. Spons juga menjadi sarang bagi mikroorganisme dan patogen bawaan makanan. Mereka menganjurkan agar spons sering diganti sehingga alat makan juga benar-benar bersih setelah dicuci.

    Seberapa Sering Harus Ganti Spons?

    Anjuran untuk mengganti spons yang dipakai untuk mencuci piring adalah dilakukan tiap minggu. Sementara itu, apabila kamu memakai spons untuk memberikan meja dapur, kamu bisa menggantinya dengan kain microfiber yang bisa langsung dicuci apabila kotor sehingga tidak perlu beli baru.

    Cara Membersihkan Spons

    Pasti kamu berfikir, selama satu minggu gimana cara memastikan spons di rumah bersih dan aman untuk mencuci piring? Kamu bisa mencuci spons setelah mencuci piring. Caranya dengan cuci spons dnegan air sabun yang panas. Lalu, masukan ke dalam microwave selama dua menit.

    Alternatifnya, kamu bisa rendam spons sekitar satu menit dalam campuran 1/2 sendok teh pemutih konsentrat dengan satu liter air hangat. Tapi, sebaiknya kamu tetap ganti spons sesering mungkin.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Kosong Lebih Untung Dijual atau Disewakan? Ini Jawabannya!



    Jakarta

    Selain rumah siap huni, pasti kamu pernah melihat rumah kosong yang tidak lagi ditempati oleh pemiliknya. Rumah ini biasanya tampilannya berantakan, banyak semak belukar, kosong, dan apabila sudah belasan tahun ditinggal akan menunjukkan kerusakan pada bagian fasad dan jendela.

    Banyak faktor yang menyebabkan rumah tersebut kosong. Bisa karena lokasinya yang jauh dari tempat kerja, anak-anaknya sudah keluar dari rumah itu dan orangtuanya meninggal, rumah warisan tetapi tidak ada yang bisa merawat rumah itu lagi, dan alasan lainnya.

    Rumah kosong yang ditemui di Indonesia tidak melihat besar atau kecil. Nilai rumah berapa pun apabila pemiliknya tidak dapat merawatnya, rumah tersebut berpotensi menjadi rumah kosong.


    Sebenarnya, rumah tersebut bisa lho kamu manfaatkan sebagai sumber cuan seperti disewa atau langsung dijual. Sebagai pertimbangan mana yang lebih baik, simak penjelasan berikut.

    Rumah Kosong Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

    Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu sedang membutuhkan uang secepatnya, sebaiknya kamu menjual rumah kosong. Sebaliknya, apabila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa memanfaatkan rumah tersebut sebagai rumah sewa.

    “Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” jelas Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan, bahwa menjual rumah kosong jauh lebih menguntungkan daripada disewakan.

    “Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum begitu terasa,” terang Nina.

    “Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan” lanjutnya.

    Keuntungan dan Kerugian Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

    Sama seperti yang dijelaskan sebelumnya, apabila kamu menjual rumah kosong, keuntungan yang didapat jauh lebih besar dan cepat. Sementara itu, keuntungan menyewakan rumah kosong, kamu akan memiliki pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

    Namun, kerugiannya apabila rumah tersebut disewakan, kamu perlu merenovasi bagian rumah yang rusak agar layak dihuni. Kemudian, baru kamu bisa menyewakan. Kamu juga akan dikenakan biaya perawatan rumah tersebut.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jaga Keamanan Rumah dengan Lampu yang Menyala Meski Ditinggal Liburan


    Jakarta

    Memasuki musim liburan, pasti banyak rumah yang dibiarkan kosong beberapa hari. Saat rumah kosong, kendalanya adalah bagaimana caranya lampu di rumah bisa menyala saat malam hari? Rumah yang gelap pada malam hari terlihat sekali tidak berpenghuni. Khawatirnya rumah yang gelap mengundang pencuri datang.

    Lantas, apa solusi agar rumah tetap aman dengan lampu menyala saat meninggalkan rumah? Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara lampu tetap menyala meski ditinggal selama liburan.

    1. Gunakan Lampu Utama

    Menurut mydome.co saat rumah ditinggal beberapa hari, kamu cukup membiarkan lampu utama yang menyala. Lampu utama ini di antaranya lampu di halaman depan dan lampu yang bisa menerangi tangga di rumah, apabila rumah kamu terdiri dari beberapa lantai.

    Jika di rumah memiliki CCTV, pastikan area yang tersorot kamera mendapat pencahayaan yang baik sehingga objek terlihat jelas. Terutama di bagian teras, area kamar, dan tangga rumah.


    2. Menggunakan Lampu Sensor

    Saat ini sudah tersedia teknologi yang dapat merespon setelah melihat perubahan di sekitarnya. Teknologi ini sudah diaplikasikan ke lampu. Menurut mistersparky.com sebutan untuk jenis lampu ini adalah lampu sensor cahaya, Lampu ini dapat otomatis menyala saat sekitarnya sudah gelap. Ada pula lampu yang dapat menyala tiap kali ada pergerakan di sekitar lampu gerak karena dilengkapi dengan sensor gerak.

    Bentuknya juga beragam, ada yang seperti lampu LED, lampu stick, dan lampu yang bisa ditempel di dinding. Beberapa jenis lampu juga bisa diatur melalui aplikasi. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca penjelasannya yang tertera pada kemasan. Bisa juga menanyakan kepada penjual saat membeli lampu tersebut.

    Hal yang perlu disiapkan saat memasang lampu otomatis adalah stop kontak dan bohlam khusus untuk lampu pintar atau lampu sensor ini. Kamu tidak perlu khawatir saat menyambungkan aliran listrik baru untuk lampu sensor tidak sulit dan tidak memerlukan tempat yang besar.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


    Jakarta

    Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

    Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

    Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


    Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

    Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

    Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

    Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

    Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

    Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

    Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

    Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

    Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

    Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

    Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

    Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

    1. Membuat Akun

    Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

    2. Lihat Barang/Objek Lelang

    Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

    3. Pilih Rumah

    Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

    4. Setor Uang Jaminan

    Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

    5. Ajukan Penawaran

    Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

    6. Lunasi Kewajiban

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

    Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

    8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

    Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

    Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

    Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Alasan Banyak Rumah Tidak Punya Ruang Tamu


    Jakarta

    Biasanya, rumah tamu sering kita jumpai di bagian depan rumah. Namun dalam beberapa tahun terakhir, desain rumah tanpa ruang tamu semakin banyak diterapkan.

    Kebanyakan hal ini ditemui di rumah bergaya minimalis. Lalu, apa alasan di balik itu?

    Alasan Rumah Tidak Punya Ruang Tamu

    Bukan tanpa alasan, hilangnya eksistensi ruang tamu di rumah juga terjadi karena ada gaya hidup juga yang telah berubah.


    Sebagaimana yang diungkapkan oleh Arsitek, Ogie Hartantyo, bahwa hal tersebut terjadi karena adanya perubahan aktivitas dan kebutuhan manusia.

    “Seiring berjalannya waktu, aktivitas manusia berubah, kebutuhannya juga berubah. Maka, berdasarkan teori dasar arsitektur, ruang-ruang yang ada pada rumah tinggal ikut berubah. Sebab, ruang diciptakan untuk mewadahi aktivitas manusia,” ujar Ogie kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Jika diamati, rumah-rumah di perkotaan, misalnya rumah tipe 36, 45, atau 50 sudah ‘menghilangkan’ ruang tamu. Kebanyakan hanya ada ruang keluarga, dapur serta kamar tidur. Berbeda dengan rumah-rumah di daerah yang masih ada ruang tamu.

    Dari catatan detikProperti, lebih lanjut berikut adalah beberapa alasan kenapa rumah zaman sekarang tidak punya ruang tamu:

    1. Menghemat Penggunaan Ruang

    Menurut Ogie, kecenderungan semakin modern zaman, membuat huniannya semakin compact. Ini membuat rumah dirancang untuk memprioritaskan penggunaan ruang dengan efisien.

    2. Mahalnya Harga Properti

    Semakin hari, harga properti semakin melambung. Mahalnya harga properti juga menjadi alasan penggunaan ruang tamu tidak dihadirkan lagi.

    “Mahalnya harga properti menyebabkan rumah yang bisa dibeli atau dibangun menjadi semakin kecil, sehingga pemiliknya perlu membuat ruang-ruang sesuai kebutuhan dan luas bangunan,” ujar Ogie.

    3. Adanya Pergeseran Fungsi Ruang Tamu

    Fungsi-fungsi ruang untuk bertemu saat ini bisa digantikan di tempat umum. Misalnya, banyak orang kini memilih ketemuan di kafe daripada di rumah.

    Habit-nya juga beda. Orang-orang di kota-kota besar tidak terlalu sering bertamu seperti di daerah karena di kota banyak ruang-ruang publik, baik yang gratis ataupun komersil. Jadi, mereka lebih senang ketemu di kafe, di mal, taman, atau tempat lainnya,” ungkap Ogie.

    Ogie juga menilai kalau ‘menghilangkan’ bagian ruang tamu bukan lah hal yang saklek. Ruang tamu di rumah bisa disesuaikan dengan kebutuhan, maupun aktivitas penghuni rumah itu sendiri.

    “Kalau pertanyaannya (ruang tamu) diperlukan atau tidak, balik lagi aktivitas penghuni (rumahnya) gimana,” katanya.

    Fungsi Ruang Tamu

    Sejatinya, fungsi rumah tamu bisa bergantung pada gaya dan preferensi pribadi pemilik rumah. Secara umum, ruang tamu gunanya untuk menjadi tempat pertemuan yang formal maupun kurang formal bagi mereka yang berkunjung ke rumah.

    Mengutip laman Southern Living, Penata gaya kreatif senior, Karina Lameraner, mengatakan bahwa ruang tamu seringnya dijadikan tempat memamerkan sesuatu yang terbaik di rumah tersebut.

    “Biasanya ruang tamu dirancang di bagian depan rumah, sering kali tepat di luar pintu masuk untuk dijadikan tempat memamerkan ‘yang terbaik dari yang terbaik’ di rumah tersebut’”.

    Kalau pemilik rumah suka menggunakan ruang tamu untuk menjamu tamu dan keluarga, maka ruangan tersebut bisa ditambahkan TV untuk bersantai bersama keluarga juga (mirip seperti ruang keluarga).

    Antara ruang tamu dan ruang keluarga bisa disesuaikan dari seberapa sering keduanya digunakan. Biasanya, ruang tamu digunakan untuk liburan dan jamuan.

    “Biasanya kita melihat dua sofa yang saling berhadapan di ruang tamu, atau bahkan dua kursi yang berhadapan langsung dengan sofa, untuk menciptakan tata letak yang nyaman. Ruang tamu jelas merupakan tempat yang dekorasinya menjadi pusat perhatian,” ujar Lameraner.

    Pemilik rumah bisa menata ruang tamu agar sesuai dengan kebutuhan. Supaya bisa menjadi tempat yang nyaman untuk berkumpul, perhatikanlah tata letak furnitur yang tepat.

    Menurut Ogie, sekarang ini tak hanya ruang tamu saja yang fungsi ruangannya bisa digantikan. Contohnya seperti ruang untuk mencuci pakaian. Karena saat ini sudah banyak tempat laundry di sekitar pemukiman rumah.

    “Nggak ruang tamu aja sebetulnya, ruang kerja misalnya atau ruang cuci bisa di-replace karena laundry makin banyak dan ruang-ruang lainnya,” pungkasnya.

    Ke depannya, kemungkinan ruang tamu bisa saja hilang. Ruang itu akan digantikan oleh ruang hobi, ruang kebugaran di rumah, maupun ruang rekreasi utama.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Salah Pilih! Ini Macam-macam Kasur Berdasarkan Ukuran


    Jakarta

    Memilih kasur yang pas penting dilakukan. Ukuran kasur yang pas bisa membuat kamar tidak terlalu sempit maupun terlalu luas serta membuat penghuni kamar nyaman.

    Ukuran kasur perlu disesuaikan dengan kamar dan kebutuhan agar bisa memberi kenyamanan sekaligus menyeimbangkan penataan ruang. Banyaknya ukuran tempat tidur yang ada di pasaran terkadang dapat membuat bingung, seperti ada ukuran twin bed, double bed, dan single bed.

    Tapi kamu nggak perlu khawatir. Berikut ini ukuran tempat tidur yang biasa digunakan.


    Twin Bed

    Dilansir dari laman National Council on Aging twin bed dikenal juga sebagai single bed. Twin bed adalah jenis tempat tidur yang sering digunakan dan memiliki ukuran yang cukup kecil.

    Biasanya, kasur ini hanya cukup untuk 1 orang saja. Ukurannya memiliki panjang sekitar 190,5 cm dengan lebar 96,5 cm.

    Twin bed juga ideal diletakkan dalam ruangan kamar yang sempit. Ukuran kasur ini bisa jadi pilihan yang tepat kalau detikers sering berpindah-pindah tempat tinggal.

    Full Bed atau Double Bed

    Selanjutnya ada ukuran Full Bed atau Double Bed. Kasur tipe ini cocok untuk dipakai sendiri yang ingin memiliki tempat tidur yang lebih luas. Ukurannya memiliki panjang sekitar 190,5 cm dan lebarnya 134 cm.

    Queen Bed

    Selanjutnya adalah Queen Bed. Kasur tipe ini cocok untuk dipakai untuk 2 orang. Biasanya, kasur ini memiliki panjang 203 cm dan lebar 152 cm.

    King Bed

    King Bed merupakan kasur dengan ukuran yang cukup besar. Biasanya, kasur tipe ini dipakai untuk 2 orang. Ukurannya memiliki panjang sekitar 203 cm dan lebar 193 cm.

    California King Bed

    Tempat tidur jenis ini memiliki ukuran yang sangat besar sehingga cocok untuk orang dengan perawakan besar atau bagi yang ingin memiliki ruang lebih. Ukurannya memiliki panjang sekitar 213 cm dan lebar 182 cm.

    Itulah ukuran-ukuran tempat tidur yang biasa digunakan. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com