Tag: islam

  • Benarkah Suami Istri Tak Boleh Tidur Pisah? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Dalam kehidupan rumah tangga, kebersamaan suami dan istri bukan hanya soal menjalani aktivitas sehari-hari, tetapi juga termasuk hal-hal kecil seperti tidur bersama. Namun, dalam praktiknya, ada pasangan yang memilih tidur terpisah karena alasan tertentu. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

    Islam sangat menekankan pentingnya keharmonisan dan kasih sayang dalam hubungan suami istri. Dalam Al-Qur’an surah Ar Rum ayat 21, Allah SWT berfirman

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


    Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

    Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri dibangun atas dasar sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Tidur bersama, secara psikologis dan emosional, dapat memperkuat ikatan tersebut.

    Namun, bagaimana hukum tidur terpisah dalam pandangan para ulama?

    Pandangan Ulama Tentang Suami Istri Tidur Pisah

    Dikutip dari buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga; Pernikahan Syar’i sejak Persiapan sampai Menjalani Kehidupan Rumah Tangga karya Abu Firly Bassam, terdapat banyak hadits yang menyebutkan anjuran untuk saling mencintai, merawat dan bermesraan antara suami istri. Salah satu bentuk bermesraan ini adalah dengan tidur bersama.

    Dalam hadits disebutkan, “Hampir setiap hari Rasulullah SAW mengunjungi semua istrinya, lantas mendekatinya satu per satu di tempatnya (rumah). Kemudian Rasulullah SAW mencium dan membelainya tanpa bersetubuh atau berpelukan.” Aisyah berkata, “Lantas beliau menginap di (rumah) istri yang mendapat gilirannya.” (HR Daraqutni)

    Mayoritas ulama menyatakan bahwa tidur terpisah antara suami dan istri hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyebabkan keretakan rumah tangga atau menelantarkan hak pasangan.

    Dalam fiqih, tidak ada dalil tegas yang melarang pasangan tidur terpisah, tetapi hal itu bisa menjadi makruh (tidak disukai) jika dilakukan secara terus-menerus tanpa alasan syar’i.

    Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, menyebutkan bahwa, “Tidur suami istri di ranjang yang sama merupakan sunnah, karena menunjukkan keakraban dan memperkuat hubungan suami istri. Namun tidak diharamkan jika tidur terpisah dengan alasan yang dibenarkan.”

    Buya Yahya dalam tayangan YouTube-nya yang berjudul “Istri Tidak Mau Tidur Sekamar dengan Suami?” menyampaikan, sebelum mengetahui hukumnya, penting untuk menelusuri alasan mengapa suami istri memilih untuk tidur terpisah.

    Tidak semua tidur terpisah dalam rumah tangga disebabkan oleh konflik atau penolakan. Ada kalanya tidur pisah terjadi karena alasan kesehatan, pola tidur yang berbeda, merawat anak, atau keperluan pekerjaan. Namun, jika tidur terpisah dilakukan karena adanya penolakan dari salah satu pihak tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ini bisa menjadi masalah serius dalam hubungan suami istri.

    Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan biologis antara suami dan istri adalah hak dan kewajiban bersama.

    “Tidak boleh satu pihak menolak tanpa alasan syar’i,” kata Buya Yahya.

    Dalam hal ini, Buya Yahya mengutip hadits Rasulullah SAW yang memberikan peringatan keras, terutama bagi seorang istri yang menolak ajakan suaminya dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu si istri menolak, dan suaminya tidur malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya kerelaan dan kepekaan dalam menjaga hubungan suami istri, termasuk dalam hal biologis. Menolak ajakan tanpa alasan syar’i, apalagi dengan cara-cara manipulatif seperti berlama-lama mengurus anak atau sengaja menunda-nunda aktivitas dapur, bisa menimbulkan masalah besar dalam rumah tangga, bahkan menyebabkan dosa.

    Namun demikian, Buya Yahya menekankan bukan berarti seluruh kesalahan dibebankan kepada istri. Dalam Islam, suami juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam memperlakukan istri dengan baik. Hubungan suami istri dibangun atas dasar kasih sayang, komunikasi, dan penghormatan.

    Suami tidak boleh menuntut haknya tanpa memperhatikan perasaan, kondisi fisik, atau mental istrinya. Ia harus memastikan bahwa istrinya tidak sedang dalam keadaan lelah, sakit, atau tertekan secara emosional. Ketika suami mengabaikan hal ini dan hanya mementingkan nafsu, maka dia pun berdosa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati Gangguan Jin Ifrit, Kenali Sifat dan Cirinya


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, Allah SWT memperkenalkan kita pada berbagai jenis makhluk ciptaan-Nya. Salah satunya adalah jin.

    Meskipun tidak terlihat oleh mata telanjang, jin memiliki eksistensi dan peran di alam semesta. Di antara berbagai golongan jin, ada satu jenis yang dikenal memiliki kekuatan dan kedudukan tertinggi, yaitu Jin Ifrit.

    Sering kali dianggap sebagai “raja” dari seluruh bangsa jin, Ifrit digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai makhluk yang memiliki kekuatan dahsyat. Namun sayangnya, juga rentan terhadap sifat keji dan tipu daya.


    Lalu, apa sebenarnya yang membedakan Jin Ifrit dari golongan jin lainnya? Mari kita selami lebih dalam tentang makhluk ghaib yang satu ini.

    Memahami Jin Ifrit dalam Perspektif Islam

    Menurut penjelasan dalam buku Analisis Penafsiran Imam Al-Alusy tentang Jin, Iblis, dan Setan oleh Nuramin, dunia jin tidak seragam. Ada jin yang beriman dan cenderung melakukan kebaikan, ada pula jin netral yang tidak banyak berinteraksi dengan manusia, dan tentu saja, ada jin yang gemar membisikkan kejahatan.

    Jin Ifrit termasuk dalam kategori terakhir, yaitu jin yang berperangai buruk dan aktif mengajak manusia kepada kemaksiatan. Imam Al-Alusy menggambarkan Ifrit sebagai makhluk bertubuh besar, yang sering kali menunjukkan sifat jahat. Keistimewaan mereka adalah kekuatan yang jauh melampaui golongan jin lainnya, menjadikan mereka pemimpin atau bahkan raja di antara bangsa jin.

    Keberadaan Jin Ifrit disebutkan dalam surah An-Naml ayat 39, Allah SWT berfirman,

    قَالَ عِفْرِيْتٌ مِّنَ الْجِنِّ اَنَا۠ اٰتِيْكَ بِهٖ قَبْلَ اَنْ تَقُوْمَ مِنْ مَّقَامِكَۚ وَاِنِّيْ عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ اَمِيْنٌ

    Artinya: “Ifrit dari golongan jin berkata, ‘Akulah yang akan mengantarkannya kepadamu sebelum engkau berdiri dari singgasanamu. Sesungguhnya aku sangat kuat dan dapat dipercaya’.”

    Berdasarkan ayat ini, Imam Al-Alusy menafsirkan bahwa Jin Ifrit adalah salah satu entitas yang hadir di kerajaan Nabi Sulaiman AS. Jin Ifrit tersebut menawarkan kemampuannya untuk memindahkan singgasana Ratu Balqis ke hadapan Nabi Sulaiman AS dalam waktu yang sangat singkat, bahkan sebelum Nabi Sulaiman AS beranjak dari tempat duduknya.

    Ini menunjukkan betapa luar biasanya kekuatan dan kecepatan yang dimiliki Jin Ifrit.

    Karakteristik dan Kekuatan Jin Ifrit

    Diringkas dari buku Rahasia Jin: Tak Terhitung oleh Luth Movasil, berikut adalah beberapa fakta menarik tentang Jin Ifrit.

    • Golongan Tertinggi: Jin Ifrit menduduki posisi tertinggi di antara semua jenis jin, sering dianggap sebagai raja atau pemimpin.
    • Terbagi Dua Kelompok: Golongan Jin Ifrit juga terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang memeluk Islam dan mereka yang tetap dalam kekafiran.
    • Kekuatan Dahsyat: Kekuatan satu Jin Ifrit diperkirakan setara dengan seribu jin biasa, menunjukkan level kekuatan yang benar-benar luar biasa.
    • Jauh Melampaui Jin Lain: Kemampuan dan daya tempur mereka jauh di atas rata-rata jin lainnya, menjadikan mereka entitas yang sangat kuat dan disegani di alam jin.
    • Ciri Fisik Beragam: Sebagian Jin Ifrit digambarkan memiliki sayap, meskipun ada juga yang tidak memiliki ciri fisik ini.
    • Kekuatan Berdasarkan Keimanan: Menariknya, Jin Ifrit yang beragama Islam dikatakan memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan Jin Ifrit yang kafir. Ini menunjukkan bahwa keimanan juga berpengaruh pada kekuatan makhluk gaib.
    • Habitat Khusus: Mereka menghuni lokasi-lokasi khusus di alam jin, yang membedakan mereka dari golongan jin lainnya.

    Membentengi Diri dari Gangguan Jin Ifrit

    Mengingat sifat tipu daya dan ajakan pada kemaksiatan yang melekat pada Jin Ifrit, penting bagi umat Islam untuk senantiasa berlindung kepada Allah SWT dari gangguan mereka. Salah satu cara terbaik adalah dengan membaca doa-doa perlindungan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

    Berikut doanya:

    أَعُوذُ بِوَجْهِ اللَّهِ الْكَرِيمِ، وَبِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ وَلَا فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ، وَمِنْ شَرِّ مَا يَعْرُجُ فِيهَا. وَمِنْ شَرِّ مَا ذَرَأَ فِي الْأَرْضِ، وَمِنْ شَرِّ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا، وَمِنْ شَرِّ فِتَنِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَمِنْ شَرِّ طَوَارِقِ اللَّيْلِ، وَمِنْ شَرِّ كُلِّ طَارِقٍ إِلَّا طَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرٍ يَا رَحْمَنُ.

    Bacaan latin: A’udzu biwajhillahil karim, wabikalimatillahit-tammatil-lati la yujawizuhunna barrun wa fajirun, min syarri ma yanzilu minas-sama’i, wa min syarri ma ya’ruju fiha, wa min syarri ma dzara’a fil-ardhi, wamin syarri ma yakhruju minha, wa min syarri fitanil-laili wan-nahari, wamin syarri thawariqil-laili, wamin syarri kulli tharinin illa thariqan yathruqu bi khairin, ya rahman.

    Artinya: “Aku berlindung dengan zat Allah yang Maha Mulia, dengan kalimat-kalimat-Nya yang sempurna, yang tidak ada orang baik dan juga orang durhaka yang melampauinya. Dari keburukan yang turun dari langit dan keburukan apa pun yang naik ke langit. Dari keburukan apa saja yang masuk ke bumi dan keburukan apa saja yang keluar dari bumi. Dari keburukan fitnah-fitnah siang dan malam, dari keburukan petaka-petaka malam, dari keburukan setiap petaka yang datang, kecuali petaka yang datang membawa kebaikan, wahai Zat yang Maha Penyayang.”

    Dengan memahami karakteristik Jin Ifrit dan senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT, kita dapat membentengi diri dari segala bentuk tipu daya dan kejahatan yang mungkin mereka sebarkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh dan hati sangat penting, apalagi sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu syarat sah salat adalah berwudhu, yaitu menyucikan diri dari hadas kecil.

    Namun, tahukah kamu bahwa wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram?

    Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Dan siapa yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?


    Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan penjelasan ulama fikih.

    Memahami Mahram dan Dampaknya pada Wudhu

    Mengutip buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dan lainnya, mahram adalah istilah khusus dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain itu, sentuhan fisik dengan mahram juga tidak membatalkan wudhu.

    Dasar hukum mengenai mahram ini secara gamblang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

    Mahram yang Boleh Disentuh

    Berdasarkan ayat di atas dan penjelasan para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut adalah daftar lengkap mahram yang haram untuk dinikahi dan sentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu:

    • Ibu kandung
    • Anak-anakmu yang perempuan
    • Saudara-saudaramu yang perempuan
    • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
    • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
    • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
    • Saudara perempuan sepersusuan
    • Ibu-ibu istrimu
    • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
    • Istri-istri anak kandungmu

    Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, detikers tidak perlu khawatir wudhu akan batal ketika bersentuhan dengan mereka sebelum salat atau ibadah lainnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah dan meningkatkan ketenangan hati dalam berinteraksi dengan keluarga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Hewan yang Dilarang untuk Dipelihara dalam Islam dan Alasannya


    Jakarta

    Islam adalah agama yang sangat memperhatikan etika dalam memperlakukan hewan. Rasulullah SAW bahkan dikenal sebagai sosok yang penuh kasih sayang terhadap binatang. Namun, tidak semua hewan dianjurkan untuk dipelihara.

    Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa jenis hewan yang secara tegas dilarang untuk dipelihara karena faktor bahaya, najis, atau keyakinan yang menyimpang.

    Hewan yang Dilarang Dipelihara

    Berikut ini 10 hewan yang dilarang untuk dipelihara menurut Islam, lengkap dengan dalil dan alasannya:


    1. Anjing

    Mengutip buku Fikih Muslimah Praktis: Cerai Lewat SMS, Bolehkah? Hingga Iktikaf Bagi Muslimah karya Hafidz Muftisany, Islam tidak melarang sepenuhnya memelihara anjing, namun pembatasan jelas diberikan. Rasulullah SAW memperbolehkan memelihara anjing hanya untuk keperluan berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang.

    Di luar kebutuhan tersebut, pahala pemiliknya akan dikurangi setiap harinya sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda,

    “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim)

    Hadits tersebut menunjukkan bahwa anjing tidak boleh dipelihara kecuali untuk kepentingan membantu pertanian, menggembalakan hewan atau berburu.

    2. Babi

    Babi termasuk hewan yang secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur’an. Selain haram dikonsumsi, seluruh bagian tubuh babi tergolong najis, sehingga tidak dibolehkan untuk dipelihara oleh seorang muslim.

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173 menjelaskan bahwa daging babi termasuk yang dilarang oleh Allah SWT, dan hal ini mencerminkan pula larangan untuk memeliharanya.

    Surat Al-Baqarah ayat 173,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    3. Ular

    Ular merupakan hewan berbahaya yang dilarang untuk dipelihara. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa ular adalah satu dari lima hewan fasiq yang boleh dibunuh meskipun di dalam Tanah Haram.

    Dikutip dari Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak karya Ibnu Hajar, diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa ular bukanlah hewan yang dianjurkan untuk didekati, apalagi dipelihara karena mengancam keselamatan.

    4. Tikus

    Tikus juga disebut dalam hadits sebagai hewan yang boleh dibunuh karena sifatnya yang merusak dan membawa mudarat. Tikus dikenal sebagai hewan yang membawa penyakit dan merusak makanan serta properti.

    5. Gagak

    Dalam Islam, burung gagak termasuk hewan yang disebut dalam kategori fasiq dan boleh dibunuh meski berada di Tanah Haram. Keberadaan burung ini seringkali dihubungkan dengan pertanda buruk dan sifat perusaknya.

    Dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ular adalah binatang fasik, kalajengking adalah binatang fasik, tikus juga binatang fasik, dan burung gagak binatang fasik”

    6. Elang atau Rajawali

    Meskipun gagah dan tangguh, burung elang atau rajawali tergolong hewan buas yang juga tidak dianjurkan untuk dipelihara. Ia termasuk dalam daftar lima binatang fasiq karena sifatnya yang bisa membahayakan makhluk lain.

    Rasulullah SAW bersabda: “Lima binatang yang tidak berdosa bagi orang yang membunuhnya di Tanah haram dan di saat sedang berihram, yaitu tikus, burung rajawali, burung gagak, kalajengking, dan anjing buas.”

    7. Kalajengking

    Kalajengking adalah salah satu hewan berbisa yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bahkan membunuh kalajengking saat sedang sholat.

    Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah dua hewan hitam ketika sholat, yaitu kalajengking dan ular.”

    8. Serigala dan Hewan Buas

    Serigala tergolong binatang buas yang tidak disarankan dalam Islam untuk dipelihara. Dalam hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa daging serigala haram.

    Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

    كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

    “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

    Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

    “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring-menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”

    9. Cicak

    Cicak termasuk hewan yang dilarang untuk dipelihara. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh cicak.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Dahulu cicak yang meniup dan membesarkan api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Bahkan, orang yang membunuh cicak akan mendapatkan pahala, dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang membunuhnya dengan kedua kali pukulan maka ia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama).” (HR. Muslim).

    10. Burung Hantu

    Burung hantu atau hammah seringkali dikaitkan dengan dunia mistik oleh sebagian masyarakat Arab di masa lalu. Keyakinan bahwa burung ini adalah jelmaan orang yang telah meninggal dunia.

    Keyakinan ini kemudian dibantah oleh Nabi Muhammad SAW, menegaskan bahwa tidak ada hammah (keyakinan tentang burung hantu jelmaan arwah).

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada ‘adwa (keyakinan adanya penularan penyakit) tidak ada shafar (menganggap bulan shafar sebagai bulan haram atau keramat) dan tidak pula hammah (keyakinan jahiliyah tentang reinkarnasi).”

    Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang terhadap hewan, namun juga menempatkan batasan yang jelas agar umatnya tidak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang lain, atau bahkan jatuh dalam syirik.

    Wallahu a’lam.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sikat Gigi Saat Puasa Hukumnya Makruh Atau Tidak?


    Jakarta

    Menjaga kebersihan mulut adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk rutin membersihkan gigi, baik dengan bersiwak atau sikat gigi.

    Sebagaimana sabda beliau, “Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi” (HR Bukhari). Bahkan, Aisyah RA pernah bersaksi bahwa hal pertama yang Nabi SAW lakukan saat memasuki rumahnya adalah menggosok gigi.

    Namun, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah? Mari kita telaah berbagai pandangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa.


    Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa

    Ada beberapa pandangan di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa, yang penting untuk kita pahami. Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut penjelasannya.

    1. Mazhab Syafi’iyah: Makruh Setelah Zuhur

    Menurut ulama Syafi’iyah, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur). Pendapat ini didasarkan pada tujuan agar bau mulut orang yang berpuasa tetap terjaga, sebagaimana dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dan Kitab Matan Abu Syuja‘.

    Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)” (HR Bukhari dan Muslim).

    Bau mulut ini dianggap sebagai salah satu tanda ibadah puasa yang istimewa di mata Allah. Oleh karena itu, menjaga bau mulut tersebut dianggap lebih baik.

    2. Mazhab Hanafi dan Maliki: Tidak Membatalkan Puasa

    Berbeda dengan Syafi’iyah, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani. Para ulama dari mazhab ini berargumen bahwa jika sikat gigi itu dilarang, niscaya Rasulullah SAW akan menjelaskannya secara gamblang, sebagaimana syariat lainnya. (Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa’)

    Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dalam kitab Zadul Ma’ad, menjelaskan bahwa berkumur dianjurkan saat berpuasa, dan itu bahkan lebih dalam daripada bersiwak. Logikanya, jika berkumur saja diperbolehkan, apalagi sikat gigi.

    Ibnu Qayyim juga menegaskan kalau Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya mendekatkan diri dengan bau mulut yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.

    Ibnu Qayyim menafsirkan hadits tentang bau mulut orang berpuasa yang lebih harum dari kasturi sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa. ukan alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut.

    Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tidak ada kesepakatan mutlak di antara ulama. Namun, intinya adalah:

    • Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
    • Waktu terbaik untuk sikat gigi adalah sebelum imsak dan setelah berbuka.
    • Jika khawatir dengan pendapat yang memakruhkan sikat gigi setelah Zuhur, detikers bisa memilih untuk sikat gigi sebelum waktu Zuhur atau menggunakan siwak yang kering.
    • Jika terpaksa harus sikat gigi di siang hari, berhati-hatilah agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.

    Pada akhirnya, menjaga kebersihan adalah ajaran utama dalam Islam. Detikers bisa memilih pendapat yang paling meyakinkan, namun tetap utamakan kehati-hatian agar puasa tetap sah dan sempurna.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Amalan yang Bisa Dikerjakan pada 10 Muharram


    Jakarta

    Dalam Islam, menyantuni anak yatim adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, Allah SWT menyebutkan perhatian terhadap anak yatim sebagai salah satu ukuran keimanan dan kesalehan seseorang.

    Menyantuni anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tapi juga sarana meraih keberkahan hidup dan kemuliaan di sisi Allah SWT.

    Pengertian Anak Yatim

    Mengutip buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al-Mahfani, secara bahasa, yatim berarti seseorang yang kehilangan ayah. Dalam istilah syariat, anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Setelah baligh, status yatimnya gugur.


    Islam memberikan perhatian besar terhadap anak-anak yatim karena mereka kehilangan sosok pelindung dan pencari nafkah utama dalam hidup. Maka dari itu, umat Islam dianjurkan untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan dukungan materi kepada anak-anak yatim.

    Allah SWT secara tegas memerintahkan untuk memperhatikan nasib anak yatim dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalam surat Al-Maun ayat 1 dan 2,

    فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَأَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ

    Artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.

    Kemudian dalam surat An-Nisa ayat 10, Allah SWT berfirman,

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

    Ayat ini menegaskan ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil atau menyia-nyiakan harta anak yatim.

    Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

    1. Kedudukan yang Dekat dengan Rasulullah SAW

    Dikutip dari buku Ismail Zulkarnain: Anak Bakul Kerupuk Jadi Orang Tenar karya KH. Lukman Hakim & Abu Mansur Al-Asy’ari, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan bagi orang yang menyantuni anak yatim.

    Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
    “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”
    Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

    Hadits ini menunjukkan keutamaan luar biasa bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan dekat dengan Nabi Muhammad SAW di surga, posisi yang sangat mulia.

    2. Mendapat Balasan Surga

    Umat muslim yang menyayangi dan mengasuh anak yatim juga akan dimasukkan ke dalam surga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

    “Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi).

    3. Pelembut Hati dan Penghilang Kekerasan

    Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW tentang hatinya yang keras. Maka Nabi bersabda:
    “Usaplah kepala anak yatim dan beri makan orang miskin, maka hatimu akan menjadi lembut dan kebutuhanmu akan tercukupi.” (HR. Thabrani)

    4. Golongan Orang yang Taat

    Dikutip dari buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim oleh M Khallurrahman Al-Mahfani, dijelaskan orang-orang yang memuliakan anak yatim akan meraih predikat abrar yakni saleh atau taat kepada Allah SWT.

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman,

    وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

    Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

    5. Diselamatkan dari Siksa Hari Kiamat

    Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Demi yang Mengutusku dengan Hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR Thabrani)

    Menyantuni anak yatim adalah amalan yang bukan hanya berdampak pada kehidupan anak tersebut, tetapi juga pada kehidupan spiritual kita sebagai umat muslim. Islam sangat mendorong agar umatnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi anak-anak yatim yang membutuhkan kasih sayang.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 50 Ucapan Belasungkawa Islami Sesuai Sunnah dan Penuh Doa


    Jakarta

    Ada ucapan yang bisa disampaikan sebagai doa bagi sesama muslim ketika saudaranya mengalami musibah atau duka cita. Ucapan belasungkawa ini merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.

    Dalam Islam, kematian bukan sekadar akhir dari kehidupan dunia, tetapi bagian dari takdir Allah SWT yang pasti dan mengandung banyak pelajaran. Takdir kematian adalah ketetapan yang tidak dapat ditolak oleh siapa pun, tidak dapat dimajukan atau ditunda, dan menjadi bagian dari rukun iman, yaitu percaya kepada takdir Allah, baik yang baik maupun buruk.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-‘Ankabut ayat 57,


    كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

    Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.

    Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun makhluk hidup yang bisa lari dari kematian. Tak peduli usia, jabatan, kekayaan, atau kekuatan, semua akan sampai pada titik yang sama: kematian.

    Kapan dan di mana seseorang meninggal adalah rahasia Allah SWT yang tidak dapat diketahui manusia.

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda tentang anjuran untuk senantiasa mengingat kematian.

    “Perbanyaklah oleh kalian mengingat pemutus segala nikmat, yaitu kematian.” (HR. At- Tirmidzy dan an-Nasa’i).

    Ketika kematian dialami oleh keluarga atau kerabat maka sebagai sesama muslim dianjurkan untuk saling mendoakan.

    Dalam Bulughul Maram yang ditulis Ibn Hajar Al-Asqalani, apabila seorang muslim mendengar kabar duka maupun musibah, maka hal pertama yang diungkapkan adalah “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.”

    إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

    Latin: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

    Artinya: Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.

    Ucapan ini adalah bagian dalam surat Al-Baqarah ayat 155-156,

    Surat Al-Baqarah Ayat 155
    وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

    Arab-Latin: Wa lanabluwannakum bisyai`im minal-khaufi wal-jụ’i wa naqṣim minal-amwāli wal-anfusi waṡ-ṡamarāt, wa basysyiriṣ-ṣābirīn

    Artinya: Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

    Surat Al-Baqarah Ayat 156

    ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

    Arab-Latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn

    Artinya: (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.

    Ucapan Belasungkawa Islami Penuh Doa

    1. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga almarhum/almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
    2. Semoga amal ibadahnya diterima, segala dosa diampuni, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
    3. Ya Allah, lapangkanlah kuburnya, terangi dengan cahaya-Mu, dan jadikanlah istirahatnya penuh kedamaian
    4. Kita semua milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Semoga husnul khatimah dan syurga terbaik menjadi balasannya
    5. Semoga Allah menjadikannya ahli surga dan memaafkan segala khilaf semasa hidup
    6. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Innalilahi wa innailaihi raji’un
    7. Ya Rabb, jadikan kuburnya taman dari taman-taman surga, bukan lubang dari lubang neraka
    8. Semoga Allah SWT menerima semua amal baiknya dan mengganti sakitnya menjadi penghapus dosa
    9. Doaku menyertaimu, semoga tenang di sisi-Nya dan diliputi rahmat tanpa batas.
    10. Semoga Allah menganugerahkan pahala kesabaran bagi yang ditinggalkan dan membalasnya dengan surga.

    Kalimat Belasungkawa Sederhana

    1. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kedamaian abadi untuknya.
    2. Kita hanya singgah di dunia. Semoga perpisahan ini jadi awal keabadian yang lebih indah.
    3. Sungguh kematian adalah nasihat terbaik. Mari doakan semoga almarhum/almarhumah mendapat ampunan-Nya.
    4. Ya Allah, berikanlah tempat terbaik di sisi-Mu untuk saudaraku yang telah berpulang.
    5. Allah lebih sayang padanya. Semoga kepergiannya membawa kebaikan dan ampunan.
    6. Doa terbaik untukmu yang telah mendahului. Semoga surga menyambut dengan ramah.
    7. Kematian bukan akhir, tapi awal kehidupan sejati. Semoga husnul khatimah.
    8. Ya Allah, jadikan kepergiannya sebagai penebus dosa dan penyebab rahmat.
    9. Turut berbelasungkawa. Semoga keluarga diberi kekuatan yang luar biasa.
    10. Innalillahi… kepergianmu mengajarkan kami arti kehilangan dan ikhlas.

    Ucapan Belasungkawa untuk Keluarga yang Ditinggalkan

    1. Semoga keluarga diberi kesabaran dan tetap kuat menghadapi ujian ini.
    2. Allah menguji hamba-Nya yang dicintai. Semoga tetap tawakal dan ikhlas.
    3. Kesabaran dalam musibah adalah bentuk keimanan. Doa kami menyertai.
    4. Semoga Allah mengganti rasa kehilangan ini dengan rahmat yang luas.
    5. Setiap air mata akan diganti dengan pahala. Bersabarlah, Allah Maha Mengerti.
    6. Ketahuilah, di balik duka ada hikmah besar dari Allah yang belum kita pahami.
    7. Bersabarlah. Allah tidak akan menguji di luar batas kemampuan.
    8. Semoga doa dan amal kebaikan kita menjadi jembatan bagi almarhum ke surga.
    9. Allah bersama orang-orang yang sabar. Jangan berhenti berharap kepada-Nya.
    10. Yakinlah, di balik musibah ini ada rahasia kebaikan yang Allah siapkan.

    Ucapan Belasungkawa Penuh Makna dan Hikmah

    1. Kematian adalah panggilan pulang ke rumah yang sebenarnya.
    2. Semoga kita semua dipertemukan kembali di surga, dalam keadaan terbaik.
    3. Doa terbaik selalu menyertai orang yang telah mendahului.
    4. Kita lahir tanpa membawa apa-apa, dan akan kembali hanya dengan amal.
    5. Setiap yang bernyawa pasti akan mati. Maka perbanyaklah bekal hari ini.
    6. Semoga wafatnya menjadi pengingat bahwa dunia hanyalah tempat singgah.
    7. Kematian bukan perpisahan, tapi bentuk cinta Allah untuk menyambut hamba-Nya.
    8. Semoga amal baiknya jadi cahaya dalam kuburnya, dan dzikirnya jadi pelindung.
    9. Ketika dunia ditinggal, semoga surga yang abadi jadi tempat kembali.
    10. Hidup adalah perjalanan pulang ke Allah. Doakan agar sampai dengan husnul khatimah.

    Ucapan Belasungkawa Islami untuk Berbagai Situasi

    1. Semoga segala lelah dan sakitnya menjadi penghapus dosa dan penambah pahala.
    2. Doa kami menyertai, semoga ia bahagia di sisi Allah yang Maha Penyayang.
    3. Selamat jalan sahabat, insyaAllah kita akan berjumpa kembali di akhirat.
    4. Semoga kuburnya lapang dan Allah mengangkat derajatnya di sisi-Nya.
    5. Jadikan setiap kepergian sebagai momen muhasabah untuk memperbaiki diri.
    6. Kami kehilangan sosok yang baik, semoga Allah tempatkan di tempat terbaik.
    7. Ia telah selesai dengan dunia, kini saatnya kita memperbanyak doa untuknya.
    8. Semoga anak keturunan dan keluarga tetap dijaga Allah dan diberi keteguhan hati.
    9. Setiap doa dari hati adalah hadiah terbaik bagi yang telah pergi. Semoga kita semua berkumpul kembali di surga. Aamiin Allahumma Aamiin.
    10. Semoga dilapangkan kuburnya dan Allah mengangkat derajatnya di sisi-Nya. Aamiin

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


    Jakarta

    Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

    Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

    Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


    Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

    Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

    • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
    • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

    Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

    Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

    Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

    Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

    • Ayah
    • Kakek (ayah dari ayah)
    • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
    • Saudara laki-laki seayah
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
    • Paman dari pihak ayah
    • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

    Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

    Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

    Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

    Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

    Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

    “Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

    Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

    Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

    Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

    Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

    Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

    “Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

    Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

    Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Urutan Memotong Kuku Menurut Islam: Dahulukan Kiri atau Kanan?


    Jakarta

    Memotong kuku adalah bagian dari fitrah manusia. Ini adalah praktik yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebersihan dan kesehatan

    Rasulullah SAW bersabda, “Fitrah itu ada lima macam: khitan, mencukur habis bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis.” (HR Bukhari)

    Menurut Mausu’atul Adab Al-Islamiyyah karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada (terjemahan Abu Ihsan Al-Atsari), memotong kuku berarti menghilangkan bagian kuku yang melebihi ujung jari. Kebiasaan ini penting karena kuku yang panjang dapat menjadi sarang kotoran dan terlihat tidak rapi.


    Namun, tahukah detikers kalau memotong kuku juga memiliki adab dan tata caranya?

    Mengapa Urutan Penting dalam Islam?

    Islam adalah agama yang memperhatikan detail, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun. Urutan dalam berbagai ibadah dan aktivitas sehari-hari seringkali memiliki makna dan hikmah tersendiri.

    Mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam setiap aspek kehidupan adalah bentuk kecintaan dan ketaatan kepada ajaran-Nya. Insyaallah dengan begitu akan mendatangkan keberkahan.

    Meskipun tidak ada hadits shahih yang secara spesifik menjelaskan urutan jari dalam memotong kuku, prinsip mendahulukan bagian kanan adalah kaidah umum yang diajarkan Rasulullah SAW dalam banyak hal. Misalnya, dalam berpakaian, bersuci, atau makan, beliau selalu mendahulukan yang kanan.

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Rasulullah SAW senang mendahulukan anggota kanannya dalam semua perbuatan baiknya saat bersuci, menyisir rambut, dan memakai sandal.” (Muttafaq ‘alaih)

    Imam Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin terjemahan Misbah, juga menyebut hadits lain. Karena Nabi SAW menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu yang baik.

    “Tangan Rasulullah SAW yang kanan beliau gunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan beliau yang kiri untuk sesuatu yang dilakukan dalam cebok dan untuk hal-hal yang kotor.” (HR Abu Dawud)

    Urutan Memotong Kuku

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam memotong kuku, disunahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan. Prinsip ini selaras dengan banyak amalan lain dalam Islam yang mengutamakan sisi kanan sebagai bentuk penghormatan dan keberkahan.

    Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (terjemahan Abu Kanzoon Wawan Djunaedi), mengatakan bahwa seorang muslim disunnahkan untuk memotong kuku dari jari tangan kanan. Kemudian berlanjut ke tangan kiri kemudian ke kaki.

    Adapun urutan yang paling banyak dipegang adalah sebagai berikut:

    • Dimulai dari tangan kanan: Potong kuku tangan kanan terlebih dahulu, dimulai dari jari telunjuk, tengah, manis, kelingking, lalu ibu jari.
    • Dilanjutkan dengan tangan kiri: Setelah selesai tangan kanan, barulah beralih ke tangan kiri, dengan urutan yang sama (jari telunjuk, tengah, manis, kelingking, lalu ibu jari).

    Waktu Memotong Kuku dalam Islam

    Seorang Muslim dianjurkan untuk memotong kuku pada hari-hari tertentu yang dianggap lebih utama. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah (terjemahan Shofa’u Qolbi Djabir) menuturkan bahwa Senin, Kamis, dan Jumat adalah hari-hari terbaik untuk memotong kuku.

    Selain anjuran waktu, Islam juga menetapkan batas maksimal tidak memotong kuku. Seorang Muslim dilarang membiarkan kukunya panjang lebih dari 40 hari. Batas waktu ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim:

    “Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR Muslim)

    Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan diri secara rutin. Termasuk memotong kuku, sebagai bagian dari ajaran Islam.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Konglomerat Muslim di Dunia yang Hartanya Selangit


    Jakarta

    Kekayaan dan kesuksesan sering kali lahir dari kerja keras, inovasi, dan kemampuan memanfaatkan peluang. Di dunia Islam, banyak tokoh sukses yang menorehkan prestasi luar biasa dalam dunia bisnis, teknologi, dan investasi.

    Beberapa dari mereka bahkan masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Forbes. Dari Afrika hingga Asia, berikut 10 konglomerat Muslim terkaya di dunia yang kekayaannya mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan laporan dari Peace Magazine, Munsif Daily, dan Forbes.

    10 Muslim Terkaya di Dunia

    1. Aliko Dangote (Nigeria)

    Kekayaan: USD 23,8 Miliar (± Rp 389 triliun)

    Sebagai orang terkaya di Afrika, Aliko Dangote mendirikan dan memimpin Dangote Cement, produsen semen terbesar di benua tersebut. Perusahaannya memiliki kapasitas produksi mencapai 48,6 juta metrik ton per tahun dan beroperasi di 10 negara.


    Ia menjadi miliarder pertama di Nigeria pada 2007. Saat ini, ia menempati posisi ke-83 dalam daftar orang terkaya dunia versi Forbes.

    2. Suleiman Kerimov – Rusia

    Kekayaan: USD 16,4 Miliar (± Rp 268,6 triliun)

    Kerimov adalah investor top asal Rusia yang terlibat dalam sektor pertambangan dan energi. Ia memiliki saham besar di Polyus, produsen emas terbesar di Rusia. Serta berinvestasi di Gazprom, Morgan Stanley, dan Deutsche Bank, menurut Forbes.

    3. Shahid Khan – Pakistan/AS

    Kekayaan: USD 13,1 Miliar (± Rp 214 triliun)

    Shahid Khan adalah pemilik Flex-N-Gate, pemasok suku cadang otomotif global, dan tim NFL Jacksonville Jaguars. Berbasis di Amerika Serikat, Khan memiliki 76 pabrik dan mempekerjakan lebih dari 27.000 orang di seluruh dunia.

    Menurut Forbes, Shahid Khan kini menjadi orang terkaya ke 173 di dunia.

    4. Azim Premji – India

    Kekayaan: USD 11,8 Miliar (± Rp 193,2 triliun)

    Dikenal sebagai “Warren Buffett dari India”, Azim Premji merupakan pendiri dan pemilik Wipro Limited, perusahaan teknologi informasi global. Ia juga dikenal sebagai filantropis dermawan yang telah menyumbangkan sebagian besar kekayaannya untuk kegiatan amal.

    Menurut Forbes, Azim menjadi orang terkaya ke 204 di dunia. Munsif Daily mengatakan, ia telah menyumbangkan sebagian besar hartanya untuk kegiatan amal.

    5. Hussain Sajwani – Uni Emirat Arab

    Kekayaan: USD 10,2 Miliar (± Rp 167 triliun)

    Pendiri Damac Properties, Hussain Sajwani sukses membangun proyek real estat mewah di kawasan UEA dan Timur Tengah. Ia termasuk dalam jajaran elite bisnis properti internasional dengan berbagai proyek eksklusif.

    Sajwani adalah orang ke 258 terkaya di dunia yang meraup keuntungan lewat apartemen mewah dan pembangunan komersial yang dilakukannya.

    6. Nassef Sawiris – Mesir

    Kekayaan: USD 9,4 Miliar (± Rp 153,9 triliun)

    Nassef Sawiris merupakan pemimpin Orascom Construction Industries dan CEO OCI NV. Ia memiliki saham di perusahaan besar seperti Adidas dan Madison Square Garden Sports.

    Sawiris pun menjadi salah satu investor paling berpengaruh dari Mesir. Ia berada diurutan ke 295 orang terkaya di dunia.

    7. Iskander Makhmudov – Rusia/Uzbekistan

    Kekayaan: USD 7,3 Miliar (± Rp 119,5 triliun)

    Iskander Makhmudov adalah tokoh penting di industri pertambangan dan logam Rusia. Melalui perusahaannya, Ural Mining and Metallurgical Company, ia menguasai pasar tembaga dan logam non-ferrous di wilayah Eurasia.

    Makhmudov merupakan orang asli Uzbekistan.

    8. M.A Yusuff Ali – India/UEA

    Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

    Yusuff Ali adalah CEO LuLu Group International, pemilik lebih dari 240 hipermarket dan pusat perbelanjaan di Timur Tengah dan Asia. Selain itu, ia memiliki saham di Bandara Internasional Cochin dan hotel-hotel mewah di Inggris.

    9. Murat Ulker – Turki

    Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

    Ulker mengendalikan Yildiz Holding, produsen makanan dan minuman terbesar di Turki. Ia juga pemilik merek terkenal seperti Ulker dan Godiva. Bisnisnya berkembang pesat hingga membuka lebih dari 2.000 kafe Godiva di seluruh dunia.

    10. Timur Kulibayev – Kazakhstan

    Kekayaan: USD 5,3 Miliar (± Rp 86,8 triliun)

    Sebagai menantu mantan Presiden Kazakhstan, Kulibayev memperoleh kekayaannya melalui sektor energi. Ia memiliki KazMunayGas, perusahaan minyak nasional Kazakhstan, dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam industri energi negara tersebut.

    Para konglomerat Muslim ini tidak hanya menunjukkan kekayaan yang luar biasa, tetapi juga pengaruh besar di sektor industri global. Mereka adalah contoh nyata bahwa dengan visi, ketekunan, dan kerja keras, umat Islam dapat meraih posisi tertinggi dalam dunia bisnis internasional.

    Dari Afrika, Asia hingga Timur Tengah, kontribusi mereka menjadi bukti nyata bahwa dunia Islam memiliki tokoh-tokoh inspiratif yang mendunia.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com