Tag: islam

  • Masyarakat Butuh Ulama Fatwa, Alumni Pesantren-UIN Bisa Jadi Mufti Dadakan


    Jakarta

    Manusia kerap dihadapi oleh berbagai macam persoalan. Pandangan agama pun mereka butuhkan untuk mencari jalan keluar.

    Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta resmi memulai langkah strategis untuk merespons kebutuhan agama masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Grand Opening Komunitas Kajian Fatwa Insight yang digelar Rabu (15/10/2025).

    Kepala PUSFAHIM yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, Lc., M.A., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah ikhtiar untuk menghidupkan fatwa keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.


    “Masyarakat tidak lepas dari permasalahan baru yang membutuhkan jawaban keagamaan. Salah satu tempat bersandar adalah para Ulama fatwa. Karenanya perlu ada kontribusi akademik nyata dalam merespons kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Ni’am, dalam keterangan persnya.

    Program perdana Fatwa Insight ini mengkaji kitab fundamental, Ādāb al-Fatwā wa al-Muftī wa al-Mustaftīkarya Imam an-Nawawi. Kajian ini akan berlangsung selama sembilan pertemuan hingga akhir Desember 2025.

    Alumni UIN dan Pesantren ‘Mufti’ Masyarakat

    Dalam pemaparannya, Prof. Ni’am, yang juga Guru Besar UIN Jakarta, menyoroti peran strategis alumni Pesantren dan alumni UIN, khususnya dari FSH, di tengah masyarakat.

    Menurutnya, secara sadar atau tidak sadar, mereka akan menjalankan peran sebagai ‘mufti’ dadakan.

    “Masyarakat akan menganggap alumni FSH kredibel untuk dimintai pandangan hukum Islam. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan, kajian seperti ini sangat perlu diadakan sebagai wadah silaturahmi, muzakarah, dan peningkatan kapasitas keilmuan,” tegasnya.

    Prof. Ni’am menekankan pentingnya merawat kesadaran sosial (al-Wa’yu al-Ijtimā’ī) tentang hukum Islam, karena hal ini yang membuat syariat Islam tetap hidup. Peran fatwa, kata dia, sangat vital dalam konteks ini.

    Fatwa dan Kebijakan Negara

    Ia juga menjelaskan empat pendekatan fatwa dalam hubungannya dengan kebijakan negara:

    • Ta’yidi (menguatkan kebijakan)
    • Ishlahi (memperbaiki kebijakan)
    • Tashihi (mengoreksi kebijakan)
    • Insya’i (menginisiasi kebijakan baru)

    Pendekatan ini diilustrasikannya dengan berbagai contoh fatwa MUI yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Saat memulai pembacaan kitab, Prof. Ni’am mengingatkan pentingnya etika dalam menjelaskan hukum Islam.

    “Fatwa adalah sesuatu yang bahayanya besar, namun di sisi lain manfaatnya juga sangat banyak,” jelasnya, mengutip pernyataan Imam Nawawi, sambil memberikan gambaran detail mengenai sisi risiko dan keutamaannya.

    Komunitas itu diikuti 220 orang. 48 peserta hadir secara offline, sisanya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Islam Larang Semir Rambut Warna Hitam, Begini Jika Telanjur


    Jakarta

    Menyemir rambut diperbolehkan dalam Islam asal tidak berwarna hitam. Sebab, Rasulullah SAW melarang warna tersebut.

    Larangan menyemir rambut dengan warna hitam berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baik untuk rambut jenggot maupun kepala. Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi dikatakan,

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


    Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

    Dalam riwayat lain dikatakan,

    اذْهَبُوا بِهِ إِلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ فَلْتُغَيِّرْهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

    Artinya: “Ajaklah dia kepada istri-istrinya agar mereka mengubah warna rambutnya tetapi jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

    Menurut penjelasan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia susunan Ahmad Sarwat, ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah mengatakan mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan berperang karena ada ijma mengenai kebolehannya. Sementara ulama dari mazhab asy-Syafi’iyah menyatakannya haram kecuali bagi yang akan berperang.

    Pendapat tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut merek dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

    Warna yang Dianjurkan untuk Menyemir Rambut

    Menyemir rambut, termasuk untuk menutupi uban, boleh pakai warna selain hitam. Dianjurkan dengan warna kuning atau merah, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin.

    “Dianjurkan menyemir uban dengan pacar dan selainnya, baik uban pada jenggot atau selainnya,” jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Misbah.

    Adapun, bahan yang baik untuk menyemir rambut yang beruban adalah inai dan katam, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar RA, dari Rasulullah SAW,

    إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ.

    Artinya: “Sungguh, sesuatu yang paling baik untuk mengubah warna uban adalah inai dan katam.” (HR Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Majah)

    Bagaimana Jika Telanjur Menyemir Hitam?

    Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, apabila sudah telanjur menyemir rambut dengan warna hitam, cukup biarkan sampai warna rambut kembali seperti semula, dan bertobat tidak mengulanginya.

    “Kalau sudah terlanjur ya biarkan saja sampai rambut kan berganti nanti. Taubat itu sudah selesai ‘insyaallah saya tidak akan melakukan lagi’. Selesai, bertobat, dan berakhir, akan berganti dengan rambut yang asli,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikcom telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

    Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

    Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


    Pengertian Fasakh

    Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

    Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

    Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

    Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

    Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

    Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

    Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

    Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

    1. Tidak Ada Kesetaraan

    Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

    2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

    Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

    3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

    Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

    4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

    Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

    5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

    Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

    6. Cacat pada Akad Nikah

    Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

    7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa Saja Panitia Penyalin Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman?


    Jakarta

    Al-Qur’an merupakan sumber hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam dalam menjalani setiap aspek kehidupan. Kitab suci ini diturunkan secara berangsur-angsur, di tempat yang berbeda-beda, serta dengan asbabun nuzul yang beragam.

    Seiring berjalannya waktu, muncul ide untuk menyatukan seluruh ayat Al-Qur’an agar menjadi sebuah kitab yang dibukukan, yang kemudian dikenal sebagai mushaf. Langkah ini penting agar umat Islam dapat membaca dan mempelajari Al-Qur’an secara utuh tanpa terpencar-pencar.

    Proses pengumpulan dan pendokumentasian Al-Qur’an tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan oleh tim khusus yang ditunjuk oleh Khalifah Utsman bin Affan. Lantas, siapakah orang-orang yang berjasa dalam menyusun mushaf Utsmani sehingga kini kita bisa mempelajari Al-Qur’an dengan mudah dan seragam?


    Panitia Penulisan Al-Qur’an Zaman Khalifah Utsman

    Dijelaskan dalam MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis vol.2 berjudul Jejak Sejarah Penulisan Al-Quran oleh Pakhrujain dan Habibah, Khalifah Utsman bin Affan menyadari pentingnya menyatukan bacaan Al-Qur’an yang beragam di kalangan umat Islam.

    Untuk itu, beliau membentuk panitia khusus yang bertugas menyalin dan membukukan Al-Qur’an agar menjadi mushaf seragam.

    Panitia tersebut diketuai oleh Zaid bin Tsabit, sahabat yang terkenal karena hafalannya yang kuat dan kemahirannya dalam menulis Al-Qur’an. Tiga anggota lainnya adalah Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash, dan Abdul al-Rahman bin al-Harith bin Hisyam, yang masing-masing memiliki kompetensi tinggi dalam ilmu Al-Qur’an.

    Tugas utama panitia ini adalah menyalin lembaran-lembaran Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Khalifah Abu Bakar menjadi beberapa mushaf lengkap. Proses ini dilakukan dengan teliti agar setiap ayat tertulis secara benar dan tidak menimbulkan perbedaan bacaan di kemudian hari.

    Dalam pelaksanaan tugasnya, Utsman menekankan agar panitia mengambil pedoman dari bacaan sahabat yang hafal Al-Qur’an.

    Apabila terdapat pertikaian terkait dialek atau bacaan, maka panitia harus menuliskannya sesuai dialek Quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka.

    Selama proses penyalinan, panitia menggunakan mushaf yang dipinjam dari Hafsah binti Umar sebagai referensi utama. Setelah seluruh mushaf selesai disalin, lembaran asli dari Hafsah dikembalikan kepadanya sebagai bentuk amanah dan penghormatan.

    Setelah mushaf-mushaf selesai dibuat, Khalifah Utsman memerintahkan pengumpulan dan pembakaran semua lembaran Al-Qur’an yang telah ditulis sebelum masa itu. Langkah ini diambil untuk menghilangkan keragaman bacaan yang berpotensi menimbulkan perselisihan di kalangan umat Islam.

    Jumlah mushaf yang disalin oleh panitia sebanyak lima buah. Empat di antaranya dikirim ke Makkah, Syiria, Basrah, dan Kufah, sementara satu mushaf ditinggalkan di Madinah untuk Khalifah Utsman sendiri, yang kemudian dikenal sebagai Mushaf al-Imam.

    Pembukuan Al-Qur’an oleh panitia ini membawa beberapa manfaat penting. Pertama, mampu menyatukan kaum Muslimin pada satu mushaf dengan ejaan tulisan yang seragam sehingga meminimalkan perbedaan bacaan.

    Selain itu, penyusunan mushaf Utsmani juga menyatukan urutan surat dan bacaan Al-Qur’an. Dengan demikian, umat Islam di seluruh wilayah dapat mempelajari Al-Qur’an secara seragam, tertib, dan mudah dipahami hingga saat ini.

    Sejarah Pembukuan Al-Qur’an

    Masih mengutip dari jurnal yang sama, penulisan Al-Qur’an dalam bentuk teks sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, beberapa sahabat ditunjuk untuk menuliskan wahyu yang diterima Rasulullah SAW, di antaranya Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Ubay bin Kaab.

    Selain mereka, sahabat lainnya juga kerap menulis wahyu meski tidak diperintahkan secara khusus. Media penulisan yang digunakan bervariasi, mulai dari pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, hingga potongan tulang binatang.

    Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Nabi dilakukan dengan dua cara utama. Pertama, al-Jam’u fis Sudur, yakni para sahabat menghafal wahyu langsung setiap kali turun kepada Rasulullah SAW, memanfaatkan budaya Arab yang kuat dalam menghafal dan menyimpan tradisi lisan.

    Kedua, al-Jam’u fis Suthur, yakni pencatatan wahyu pada media tulis. Setiap wahyu yang turun selama 23 tahun masa kerasulan selalu dibacakan Rasulullah SAW kepada para sahabat dan disuruh untuk menuliskannya, sementara penulisan hadis dilarang agar tidak bercampur dengan Al-Qur’an.

    Setelah wafat Nabi Muhammad SAW, proses pembukuan Al-Qur’an mulai ditata lebih sistematis. Pada masa Khalifah Abu Bakar, pengumpulan Al-Qur’an menjadi satu mushaf tunggal atas inisiatif setelah banyak sahabat yang gugur di medan perang, sehingga dikhawatirkan sebagian ayat hilang.

    Mushaf hasil pengumpulan Abu Bakar disimpan hingga masa Khalifah Umar bin Khattab dan kemudian dipinjam oleh putrinya, Hafsah binti Umar. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, mushaf ini menjadi pedoman untuk disalin menjadi beberapa mushaf yang disebarkan ke seluruh wilayah Islam, sehingga tercipta standar bacaan yang seragam hingga saat ini.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


    Jakarta

    Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

    Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


    Hukum Talak Saat Emosi

    Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

    Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

    Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

    Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

    Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

    وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

    Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

    Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

    Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

    Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

    Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

    Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

    Cara Menahan Amarah dalam Islam

    Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

    Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

    Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

    Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

    Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



    Jakarta

    Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

    Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


    Pengertian Nikah Tahlil

    Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

    Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

    Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

    Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

    Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

    Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

    Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

    Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

    Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

    Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

    Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

    اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
    والمححلل له.

    Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

    Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

    Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

    1. Merendahkan Martabat Pernikahan

    Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

    2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

    Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

    3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

    Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Meremehkan Orang Lain



    Jakarta

    Manusia itu tidak boleh sombong karena yang berhak sombong hanya Allah SWT. tidak ada yang lain. Cukuplah Iblis menjadi pelajaran bagi hamba-hamba Allah SWT. akan bahayanya sifat sombong tersebut. Iblis tidak mau menaati perintah Allah SWT. untuk bersujud kepada Nabi Adam AS. karena sombong, meremehkan dan merasa lebih baik daripada Adam AS.

    Rasulullah SAW. bersabda : “Tidak akan masuk surga orang yang ada kesombongan walau sebesar zarah di dalam hatinya.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya semua orang senang bajunya bagus, sandalnya bagus, apakah itu kesombongan?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia” (HR Muslim).


    Ini penting bahwa orang yang sombong itu menolak kebenaran dan merendahkan manusia. Orang yang bersikap seperti ini tentu akan dijauhi oleh para sahabatnya dan akan terkucil dalam komunitasnya. Ajaran Islam yang luhur melarang seseorang berlaku sombong karena yang berhak memiliki sifat sombong hanya Allah SWT. Dia berfirman dalam sebuah hadis qudsi,”Sifat sombong adalah selendangku dan keagungan adalah busanaku. Barangsiapa yang merebut salah satunya dariku, maka akan Aku lemparkan dia ke neraka Jahanam.” (HR Ibnu Majah).

    Orang yang menolak kebenaran itu dalam diskusi maupun berdebat, biasanya semua orang yang tidak sesuai dengan dirinya dianggap berseberangan dan ia musuhi. Sejatinya ada kaum seperti itu selalu menolak kebenaran meskipun berulang diberitahu. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah Yasin ayat 9 yang terjemahannya, “Kami memasang penghalang di hadapan mereka dan di belakang mereka, sehingga Kami menutupi (pandangan) mereka. Mereka pun tidak dapat melihat.”

    Makna ayat di atas adalah : Telah digambarkan pula bahwa orang-orang yang tidak beriman itu memandang baik perbuatan jahat yang mereka kerjakan. Hal demikian menyebabkan mereka menjadi sombong, sehingga mereka enggan mengikuti ajaran rasul. Pikirannya tertutup dari kebenaran, dari apa yang dapat mendatangkan manfaat.

    Oleh karena itu, tidak ada yang bisa mereka pahami kecuali apa yang telah diwariskan dari nenek moyang mereka. Ringkasnya, mereka selalu berada dalam penjara kebodohan, seolah-olah hati mereka dipisahkan oleh dinding, sehingga mereka tidak bisa berpikir dan merenungkan dalil-dalil kebenaran ajaran yang dibawa rasul. Ada pula yang mengartikan dinding yang menghalangi itu dengan hijab; hingga berarti Allah SWT. menjadikan hijab yang menghalangi orang-orang musyrik untuk menyakiti Rasul. Sedang mata yang tertutup diartikan, mereka tidak bisa mengindra dengan baik sesuatu yang dilihatnya, dan tidak satu pun petunjuk yang dapat meluruskan pikiran mereka.

    Betapa ruginya jika seseorang muslim telah diuji dengan ditutupi ( diberi hijab ) sehingga meskipun matanya melihat, tetapi hatinya tetap keruh dan tiada bisa menangkap makna yang dilihatnya.

    Biasanya dalam kehidupan sehari-hari dia menjadi orang yang “merasa” paling benar hingga tidak mengindahkan opini orang lain. Itulah termasuk penyakit hati yang seharusnya kita jauhi.

    Jika diamati pada group-group medsos, akan muncul orang-orang yang berkarakter seperti ini. Bagaimana kita menyikapinya ? Tentu tidak perlu terbawa arus emosi untuk menjadi seperti itu, hindari dan jauhi ketika sudah tidak mempan diberitahu dengan lembut maupun terbuka. Berdo’alah pada Sang Pencipta agar hijab yang menutup mata hatinya untuk disingkapkan.

    Dalam pandangan Islam, Bani Israil, meskipun mengetahui akan datangnya utusan terakhir (Nabi Muhammad SAW), banyak yang mengingkari dan menolak kerasulan beliau. Ini karena ketidaktawaran sebagian besar dari mereka untuk menerima kebenaran, meskipun telah mengetahui tanda-tanda dan bukti-bukti kebenaran Islam.

    Hal ini dijelaskan dalam firman-Nya surah al-Baqarah ayat 83 yang terjemahannya, “Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT. telah mengambil perjanjian dari Bani Israil untuk tidak menyembah selain-Nya dan berbuat baik kepada sesama, namun mayoritas mereka mengingkari perjanjian tersebut.Para pengingkar selalu meremehkan orang lain, ini menjadi ciri-cirinya. Sikap meremehkan orang lain itu muncul dari dalam dirinya sebagai orang yang berderajat tinggi. Kebanggaan diri ini mengarah sikap ujub, padahal sikap jelas dilarang.

    Perasaan diri berderajat tinggi itu menjadikan dia sia-sia hidupnya. Ketinggian derajat yang menjadi ukuran di dunia seperti kepandaian, harta, kekuasaan maupun ketenaran. Semua itu tidaklah menjadi ukuran saat manusia dihisab karena timbangan amal perbuatan baik yang membawamu pada keselamatan. Semoga kita semua dalam lindungan-Nya, agar hidup dalam keselamatan di dunia dan di akhirat.

    Aunur Rofiq

    Penulis adalah Pendiri Himpunan Pengusaha Santri Indonesia

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Makna dan Arti Lirik Lagu Addinu Lana, Nasheed Penuh Semangat Islam



    Jakarta

    Sholawat Addinu Lana dikenal sebagai nasyid perjuangan Islam yang sarat semangat dan nilai spiritual. Sholawat ini sering menggema di berbagai acara keagamaan, kegiatan pesantren, hingga perlombaan seni Islam.

    Dengan melodi yang kuat dan lirik yang membangkitkan motivasi, Addinu Lana bukan sekadar lagu, tetapi sebuah seruan bagi umat Islam untuk mencintai agamanya, menegakkan kebenaran, serta menjaga identitas keislaman di tengah kehidupan modern.


    Addinu Lana berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘Agama adalah milik kami’ atau ‘Islam adalah agama kami’. Lagu ini populer di dunia Arab dan kemudian menyebar luas ke berbagai negara, termasuk Indonesia, melalui kalangan pesantren, madrasah, dan komunitas nasyid.

    Secara umum, nasyid ini sering dibawakan dalam suasana penuh semangat, seperti pada peringatan Hari Santri, acara keislaman, dan kegiatan keagamaan di sekolah atau kampus. Irama dan liriknya mampu menumbuhkan rasa bangga menjadi muslim, sekaligus mengingatkan pentingnya memperjuangkan nilai-nilai Islam secara damai dan berakhlak mulia.

    Lirik Sholawat Addinu Lana

    Dikutip dari buku Kumpulan Shalawat Nabi Super Lengkap yang disusun Ibnu Watiniyah, berikut lirik sholawat addinu lana versi arab dan latin dan artinya:

    الدين لنا والحق لنا ، والعدل لنا والکل لنا

    Arab latin: Addiinu lanaa wal haqqu lanaa, wal ‘adlu lanaa walkullu lanaa

    اضحی الإسلام لنا دينا ، وجميع الگون لنا وطنا

    Arab latin: Adhal Islaamu lanaa diinaan, wa jamii’ul kauni lanaa wathona

    الدين لنا والحق لنا ، والعدل لنا والکل لنا

    Arab latin: Addiinu lanaa wal haqqu lanaa, wal ‘adlu lanaa walkullu lanaa

    اضحی الإسلام لنا دينا ، وجميع الگون لنا وطنا

    Arab latin: Adhal Islaamu lanaa diinaan, wa jamii’ul kauni lanaa wathona

    توحيد الله لنا نور ، اعددنا الروح له سگنا

    Arab latin: Tauhiidullahu lanaa nuurun, a’dadnar ruuhu lahu sakanan

    هو اول بيت نحفظه ، بحياة الروح ويحفظنا

    Arab latin: Huwal awwalu baitun nahfadzohu, bijayaatilluuhi wayahfadzona

    الدين لنا والحق لنا ، والعدل لنا والکل لنا

    Arab latin: Addiinu lanaa wal haqqu lanaa, wal ‘adlu lanaa walkullu lanaa

    اضحی الإسلام لنا دينا ، وجميع الگون لنا وطنا

    Arab latin: Adhal Islaamu lanaa diinaan, wa jamii’ul kauni lanaa wathona

    علم الإسلام علی الأيام ، شعار المجد لملتنا

    Arab latin: ‘Alamul islaami ‘alal ayyam, syi’arul majdi limillatiina

    الگون يزول ولا تمحی ، بالدهر صحائف سؤددنا

    Arab latin: Alkauunu yazuulu walaa tumha, biddahri shohaaifu sukdadina

    علم الإسلام علی الأيام ، شعار المجد لملتنا

    Arab latin: ‘Alamul islaami ‘alal ayyam, syi’arul majdi limillatiina

    الگون يزول ولا تمحی ، بالدهر صحائف سؤددنا

    Arab latin: Alkauunu yazuulu walaa tumha, biddahri shohaaifu sukdadina

    الدين لنا والحق لنا ، والعدل لنا والکل لنا

    Arab latin: Addiinu lanaa wal haqqu lanaa, wal ‘adlu lanaa walkullu lanaa

    اضحی الإسلام لنا دينا ، وجميع الگون لنا وطنا

    Arab latin: Adhal Islaamu lanaa diinaan, wa jamii’ul kauni lanaa wathona

    Arti Lirik Sholawat Addinu Lana

    Berikut arti sholawat Addinu Lana:

    Agama bagi kami dan kebenaran bagi kami, keadilan bagi kami dan seluruhnya untuk kami

    Islam telah lahir sebagai agama kami, dan seluruh alamm merupakan tempat tinggal kami

    Agama bagi kami dan kebenaran bagi kami, keadilan bagi kami dan seluruhnya untuk kami

    Islam telah lahir sebagai agama kami, dan seluruh alam merupakan tempat tinggal kami

    Mengesakan Allah menjadi cahaya bagi kami, ruh (Islam) itu telah menyiapkan sebagai tempat tinggal kami

    Dialah pertama kalinya rumah yang kami jaga, dan kami pun menjaganya segenap hidup kami

    Agama bagi kami dan kebenaran bagi kami, keadilan bagi kami dan seluruhnya untuk kami

    Islam telah lahir sebagai agama kami, dan seluruh alam merupakan tempat tinggal kami

    Mengesakan Allah menjadi cahaya bagi kami, ruh (Islam) itu telah menyiapkan sebagai tempat tinggal kami

    Dialah pertama kalinya rumah yang kami jaga, dan kami pun menjaganya segenap hidup kami

    Agama bagi kami dan kebenaran bagi kami, keadilan bagi kami dan seluruhnya untuk kami

    Islam telah lahir sebagai agama kami, dan seluruh alam merupakan tempat tinggal kami

    Islam mengajari kami setiap hari , syi’ar agung bagi agama kami

    Waktu boleh bergeser, namun (agama) tidak boleh terhapus

    Agama bagi kami dan kebenaran bagi kami, keadilan bagi kami dan seluruhnya untuk kami

    Islam telah lahir sebagai agama kami, dan seluruh alam merupakan tempat tinggal kami

    Makna Filosofis Lirik Addinu Lana

    Lirik Addinu Lana sangat sederhana, namun memiliki makna yang mendalam. Setiap baitnya mengandung pesan moral dan nilai keimanan yang kuat:

    “Addinu lana” (Agama milik kami)
    Menegaskan bahwa Islam bukan sekadar identitas, tetapi jalan hidup. Seorang muslim menjadikan agama sebagai pedoman dalam setiap langkahnya.

    “Wal-ḥaqqu lana” (Kebenaran milik kami)
    Mengandung makna bahwa Islam mengajarkan kebenaran universal yang datang dari Allah SWT. Umat Islam diajak untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran dalam setiap perbuatan.

    “Wan-nūru lanā” (Cahaya milik kami)
    Cahaya di sini bermakna petunjuk (hidayah) yang menerangi hati dan akal manusia. Islam adalah cahaya yang membawa manusia keluar dari kegelapan menuju kehidupan yang penuh keberkahan.

    “Wal-fakhru lanā” (Kebanggaan milik kami)
    Baris ini mengajarkan agar setiap Muslim bangga dengan agamanya – bukan dengan kesombongan, melainkan kebanggaan karena mengikuti ajaran yang penuh rahmat, kejujuran, dan kasih sayang.

    “Naḥnul muslimūn” (Kami adalah kaum Muslimin)
    Penutup ini adalah deklarasi iman. Ia menjadi bentuk pengakuan dan komitmen untuk hidup dalam nilai-nilai Islam, bersatu dalam persaudaraan, dan berbuat kebaikan di muka bumi.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Keistimewaan Bulan Muharram yang Perlu Diketahui Umat Islam


    Jakarta

    Kita tinggal menghitung hari menuju datangnya Bulan Muharram, bulan pertama dalam kalender Hijriah yang penuh makna. Itu tandanya, kita akan segera berganti tahun dan memasuki tahun baru 1447 Hijriah.

    Bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan menyimpan banyak keistimewaan. Lantas, apa saja keistimewaan Bulan Muharram yang perlu kita ketahui dan amalkan?

    Keistimewaan Bulan Muharram

    Sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriah, Muharram memegang posisi istimewa sebagai salah satu bulan yang sangat dimuliakan dalam ajaran Islam. Mengacu pada buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Ustadz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid dan Majalah Aula Edisi Juli 2024 bertema Istiqamahkan Ngaji karya KH Nurul Huda Djazuli, terdapat sejumlah keistimewaan yang terkandung di dalam Bulan Muharram.


    1. Bulan Allah dan Para Nabi

    Salah satu keutamaan lain dari bulan Muharram adalah bahwa ia disebut sebagai bulan Allah (Syarullah), karena memiliki keistimewaan yang lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan lainnya.

    Menurut Majalah Aula, Syeikh Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa keistimewaan bulan Muharram terletak pada namanya yang paling mencerminkan nilai-nilai Islam dibanding bulan Hijriah lainnya.

    Bulan ini juga dikenal sebagai bulannya para nabi karena banyak peristiwa penting yang terkait dengan para nabi terjadi di dalamnya. Di antaranya adalah diterimanya tobat Nabi Adam, diangkatnya Nabi Idris ke tempat yang tinggi, turunnya Nabi Nuh dari bahtera setelah banjir besar, serta keselamatan Nabi Ibrahim dari kobaran api.

    Selain itu, pada bulan Muharram pula diturunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa, ditenggelamkannya Fir’aun di Laut Merah, hingga peristiwa diangkatnya Nabi Isa ke langit menjelang upaya penyaliban.

    2. Bulan Suci

    Dalam Islam, bulan Muharram termasuk salah satu bulan yang sangat dimuliakan. Keistimewaan bulan haram ini disebutkan secara jelas dalam Surah At-Taubah ayat 36.

    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ٣٦

    Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

    3.Bulan Hijrah

    Dengan merenungi peristiwa besar hijrahnya Nabi Muhammad SAW, kita dapat memetik pelajaran dan hikmah yang berharga sebagai bekal dalam menyambut tahun baru Islam 1446 Hijriah. Hijrah dari Makkah ke Madinah mencerminkan perjalanan dari kehidupan jahiliyah menuju peradaban yang berlandaskan iman dan akhlak mulia.

    Momentum pergantian tahun ini menjadi waktu yang tepat bagi kita untuk bermuhasabah, mengevaluasi diri, dan merenungkan perjalanan hidup selama ini, agar ke depannya kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

    4. Bulan Dilipatgandakan Amalan

    Di bulan Muharram, Allah SWT mendorong umat Islam untuk meningkatkan amal kebajikan dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Sebab, pada bulan yang mulia ini, pahala dari setiap perbuatan baik akan dilipatgandakan, begitu pula dosa akibat perbuatan maksiat akan menjadi lebih besar.

    Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan hal ini dengan lebih mendalam.

    ثُمَّ اخْتَصَّ مِنْ ذَلِكَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ فَجَعَلَهُنَّ حَرَامًا، وعَظم حُرُماتهن، وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيهِنَّ أَعْظَمَ، وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ وَالْأَجْرَ أَعْظَمَ.

    Artinya: “Allah SWT mengkhususkan empat bulan haram dari 12 bulan yang ada, bahkan menjadikannya mulia dan istimewa, juga melipatgandakan perbuatan dosa disamping melipatgandakan perbuatan baik.”

    5. Terdapat Hari Asyura

    Hari Asyura yang diperingati setiap tanggal 10 Muharram merupakan salah satu hari paling istimewa dalam bulan yang penuh kemuliaan ini. Pada hari tersebut, berbagai peristiwa besar dan bersejarah dalam Islam pernah terjadi.

    Kaum Muslimin sangat dianjurkan untuk menjalankan puasa pada hari Asyura, yaitu tanggal 10 di bulan Muharram. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dijelaskan bahwa puasa di hari tersebut dapat menghapus dosa-dosa yang telah dilakukan selama setahun sebelumnya.

    عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صِيامِ يَوْمِ عَاشُوراءَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ. (رواه مسلم)

    Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra: sungguh Rasulullah saw bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat.” (HR Muslim)

    6. Puasa Sunnah

    Puasa sunah di bulan Muharram sangat dianjurkan bagi umat Islam. Sebab puasa ini menempati posisi tertinggi setelah puasa Ramadan.

    Anjuran ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” أفضل الصيام بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “.

    Artinya: Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Muharram, dan salat yang paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam.” (HR Muslim)

    7. Dimuliakan Umat Beragama

    Tidak hanya dalam Islam, Hari Asyura juga dihormati oleh kaum Yahudi. Mereka merayakannya dengan puasa sehari penuh, sebagai ungkapan syukur atas kemenangan Nabi Musa AS mengalahkan Firaun dan pasukannya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jin, Ular, dan Tanda Keberadaan Mereka


    Jakarta

    Ular merupakan hewan melata yang banyak ditakuti manusia karena dapat membahayakan keselamatan. Bahkan, hewan ini mampu membunuh mangsanya dengan cara melilit kuat-kuat hingga tak bernyawa.

    Namun, dalam pandangan Islam, kehadiran ular di dalam rumah tidak serta-merta harus dibunuh. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang keberadaan ular dan makhluk lain seperti jin yang mungkin bersemayam di rumah?

    Ular dan Jin

    Menukil buku Hewan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dijelaskan bahwa jin memiliki kemampuan untuk berubah rupa menjadi berbagai bentuk, termasuk menyerupai hewan.


    Salah satu wujud yang paling sering dikaitkan dengan penampakan jin dalam literatur Islam adalah ular. Inilah yang menjadi alasan utama larangan membunuh ular yang muncul di dalam rumah secara sembarangan, karena bisa saja ular tersebut merupakan jin yang telah masuk Islam.

    Apabila seekor ular terlihat bersarang di dalam rumah, Rasulullah SAW menganjurkan agar tidak langsung dibunuh. Kita dianjurkan untuk memperingatkan ular tersebut agar keluar dengan mengucapkan kalimat,

    “Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan menjauhkan kejahatanmu dari kami. Jika tidak, kami akan membunuhmu.”

    Jika setelah tiga hari peringatan diberikan ular tersebut masih menetap, maka diperbolehkan untuk membunuhnya. Hal ini karena sudah dapat dipastikan bahwa ular tersebut bukanlah perwujudan jin muslim.

    Sebab, apabila ular itu memang jelmaan jin yang telah memeluk Islam, ia akan pergi dengan sendirinya. Namun, jika ular itu termasuk jenis berbisa yang membahayakan, maka sudah sepatutnya dibunuh demi keselamatan.

    Larangan tersebut muncul karena dalam Islam, membunuh jin tanpa alasan yang dibenarkan tidak diperbolehkan, sebagaimana larangan membunuh manusia tanpa sebab yang sah.

    Doa Menghadapi Ular

    Dalam menghadapi situasi apa pun, sebaiknya kita melibatkan Allah dengan cara berdoa, termasuk juga ketika melihat dan menghadapi ular. Menukil buku Tuntunan Shalat Lengkap dan Asmaul Husna karangan KH stad Solechul Azis, berikut kumpulan doa menghadapi ular.

    Doa 1

    يَا أَرْضُ رَبِّيْ وَرَبُّكِ اللهُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّ مَا فِيْكِ وَشَرِّ مَا يَدِبُّ عَلَيْكِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ أَسَدٍ وَأَسْوَدٍ وَحَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَمِنْ شَرِّ وَالِدٍ وَمَا وَلَدٍ وَمِنْ شَرِّ سَاكِنِ الْبَلَدِ

    Arab latin: Ya ardhu, rabbi wa rabbukillah. A’uudzu billaahi min syarriki, wasyarrimaa fiiki, wasyarrimaa yadibbu ‘alaiki. A’uudzu billaahi min asadin wa aswadin wahayyatin wa ‘aqrabin wamin syarri waalidin wamaa walad wamin syarri saakinil balad.

    Artinya: Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan sesuatu yang ada padamu, kejahatan sesuatu yang berjalan di atasmu. Aku berlindung kepada Allah dari macan, ular hitam, segala ular, kalajengking, dari kejahatan segala yang beranak dan yang diperanakkan, dan dari kejahatan yang berdiam di tempat ini.

    Doa 2

    أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Arab latin: A’uudzu bikalimaatillaahit-taammaati mingkulli syaithaanin wa haammatin wamingkulli ‘aynin lammah.

    Artinya: Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala setan, hewan melata, dan segala penyakit ain yang ditimbulkan mata jahat.

    Doa 3

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَللّٰهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ الْعَظِيْمِ وَذِى الْمَنِّ الْقَدِيْمِ وَذِي الْوَجْهِ الْكَرِيْمِ وَوَلِيِّ الْكَلِمَاتِ التَّامَّاتِ وَالدَّعَوَاتِ الْمُسْتَجَابَةِ عَاقِلِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ مِنْ اَنْفُسِ الْحَقِّ عَيْنِ الْقُدْرَةِ وَالنَّاظِرِيْنَ وَعَيْنِ الْجِنِّ الْاِنْسِ وَالشَّيَاطِيْنِ وَاِنْ يَّكَادُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَيُزْ لِقُوْنَكَ بِاَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُوْلُوْنَ اِنَّهُ لَمَجْنُوْنٌ وَمَاهُوَ اِلاَّذِكْرٌ لِّلْعَالَمِيْنَ وَمُسْتَجَابُ اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ الْوَدُوْدُ ذُوالْعَرْشِ الْمَجِيْدِ طَوِّلْ عُمْرِيْ وَصَحِّحْ جَسَدِيْ وَاقْضِ حَاجَتِيْ وَاَكْثِرْ اَمْوَالِيْ وَاَوْلَادِيْ وَحَبِّبْنِيْ لِلنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ وَتَبَاعَدِ الْعَدَاوَةَ كُلَّهَا مِنْ بَنِيْ اٰدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ مَنْ كَانَ حَيًّا وَّيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِيْنَ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْ

    Arab latin: Bismillahirrahmanirrahim. Allaahumma dzis-sultaanil-‘aziimi wa dzil-mannil-qadiimi wa dzil-wajhil-kariimi wa waliyyil-kalimaatit-taammati wadda’awaatil-mustajaabaati ‘aaqilil-hasani wal-husaini min anfusil-haqqi ‘ainil-qudrati wan-naaziriina wa ‘ainil-jinni wal-insi wasy-syayaatiin, Wa iy yakaadulladziina kafaruu layuzliquunaka bi absaarihim lammaa samii’udz-dzikra wa yaquuluuna innahuu lamajnuunuw wa maa huwa illaa dzikrul lil-‘aalamiin, wa mustajaabil-qur’aanil-‘aziim, wa waritsa sulaimaanu daawuuda ‘alaihimas-salaam, al-wuduudu dzul-‘arsyil-majiid. Tawwil ‘umrii wa shahhih jasadii waqdii haajatii wa aktsir amwaalii wa aulaadii wa habbibnii lin-naasi ajma ‘iina wa tabaa ‘adil-‘adaawata kullahaa mim banii aadama ‘alaihissalaamu man kaana hayyaw wa yahiqqal-qaulu ‘alal-kaafiriina innaka ‘alaa kulli syai’in qadiir.” Subhaana rabbika rabbil-‘izzati ‘ammaa yasifuuna wa salaamun ‘alal-mursaliina wal-hamdu lillaahi rabbil-‘aalamiin.

    Artinya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah yang Maha Kuat, yang memiliki anugerah, yang merupakan zat yang Maha Mulia, yang menguasai banyak kalimat sempurna dan doa yang mustajab, penjamin Al Hasan dan Al Husain dari jiwa yang hak, pandangan yang penuh kuasa, serta orang-orang yang melihat dari pandangan para jin, manusia dan juga setan.

    Sesungguhnya orang yang kafir itu adalah orang yang menjerumuskan kamu dengan pandangan dari mereka, ketika mendengar Al-Quran dan mereka pun berkata, “sesungguhnya Muhammad adalah orang yang gila”. Alquran hanyalah peringatan untuk setiap umat. Wahai yang Dia yang memperkenankan melalui Al quran yang sangat agung.

    Sulaiman dan juga Daud dan Dia yang Maha Pengasih, sebagai Pemilik Arasy yang Mulia. Maka panjangkanlah umurku, sehatkanlah tubuhku, tunaikanlah segala yang kuperlukan, dan perbanyaklah harta dan anakku, jadikanlah aku orang yang terhindar dari segala permusuhan dari anak-anak adam yang masih hidup. Pastikan ketetapan atau azab untuk orang-orang yang kafir. Karena sesungguhnya Engkau adalah yang Maha Kuasa akan segala sesuatu. Maha suci Tuhanmu, yaitu Maha yang memiliki kebesaran, dari apapun yang (mereka) gambarkan yaitu orang-orang kafir, dan melimpahlah kesejahteraan pada para Rasul, dan segala puji Bagi Allah pemilik Alam Semesta.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com