Tag: kip kuliah

  • Besaran Gaji Orang Tua agar Bisa Dapat KIP Kuliah 2024, Cermati sebelum Daftar!


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan dan dokumen untuk dapat mendaftarkan diri.

    Selain itu, juga terdapat kriteria pendapatan orang tua bagi calon penerima. Persyaratan ini perlu dicermati sebelum mendaftarkan diri.

    Syarat Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2024

    Siswa dapat mendaftar KIP Kuliah jika memenuhi syarat pendapatan orang tua sebagai berikut:


    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu atau SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Persyaratan di atas diwajibkan apabila pendaftar tidak dapat memenuhi salah satu dari 4 persyaratan di bawah ini:

    • Memiliki KIP Pendidikan Menengah
    • Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial, misalnya:

    – Peserta berasal dari keluarga yang ikut serta dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

    – Peserta berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil toga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    • Calon penerima berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

    Besaran KIP Kuliah

    Penerima KIP Kuliah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bansos akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi.

    Penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh pembebasan biaya kuliah berupa UKT/SPP, yang akan dibayarkan langsung ke rekening universitas. Sementara, besaran bantuan biaya hidupnya terbagi menjadi lima klaster yaitu:

    1. Rp 800 ribu per bulan
    2. Rp 950 ribu per bulan
    3. Rp 1,1 juta per bulan
    4. Rp 1,25 juta per bulan
    5. Rp 1,4 juta per bulan

    Besaran biaya hidup di kota/kabupaten lokasi kampus dapat dilihat pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    Itulah besaran gaji orang tua agar kalian berpeluang menerima beasiswa KIP Kuliah. Pendaftaran bisa dilakukan hingga 31 Oktober 2024

    (nah/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah



    Jakarta

    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu. Tahukah kamu, SKTM merupakan salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.

    KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga ekonomi rendah agar bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi. Bantuan KIP Kuliah termasuk bantuan uang kuliah dan tunjangan hidup.

    SKTM merupakan salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah. Apabila siswa tidak mempunyai KIP atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa bisa menyerahkan SKTM.


    Syarat KIP Kuliah

    Lengkapnya, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah:

    1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

    2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

    3. Mempunyai potensi akademik baik dan berasal dari keluarga ekonomi rendah

    4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

    5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK

    7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

    8. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
    – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
    – Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM

    Syarat Dokumen SKTM

    Apabila detikers ingin mengurus SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah, ada syarat-syarat dokumen yang perlu dipenuhi.

    Melansir dari laman resmi SIPPN Menpan RI, berikut syarat dokumen untuk mengurus SKTM:

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Fotocopy E-KTP

    Sebagai informasi, syarat mengurus SKTM bisa berbeda di setiap daerah berbeda. Namun pada dasarnya persyaratan utama yang dibutuhkan adalah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

    Maka dari itu, penduduk yang hendak mengurus SKTM perlu menyesuaikan syarat dan ketentuan cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berlaku sesuai domisili masing-masing.

    Cara Mengurus SKTM

    Cara mengurus SKTM, yakni:

    1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan pendukung ke kantor pelayanan SKTM setempat
    2. Melakukan pengecekan atau pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM oleh petugas
    3. Pengecekan berkas dan identitas pemohon oleh petugas setempat
    4. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka SKTM akan dibuat oleh petugas
    5. Pengesahan dengan penandatanganan SKTM oleh pihak yang berwenang
    6. SKTM diserahkan ke pemohon

    Itulah cara membuat SKTM untuk daftar KIP Kuliah. Semoga mudah dipahami, ya!

    (nir/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Angka Partisipasi Kuliah Baru 14%



    Jakarta

    Komisi X DPR RI mendorong peningkatan kuota beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu di Indonesia. Dorongan ini berkaitan dengan jumlah Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia yang baru mencapai 14 persen.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyatakan jika angka tersebut belum maksimal. Pihaknya merasa angka ini perlu ditingkatkan menjadi 20 persen.

    “Saya rasa guna meningkatkan APK kuliah saat ini, satu-satunya cara adalah dengan cara memberikan beasiswa lebih banyak lagi,” ujarnya dalam Antara, Kamis (14/12/2023).


    Saat ini, sudah ada 200 ribu mahasiswa Indonesia yang menerima beasiswa kuliah. Namun, menurut Dede, angka tersebut masih kurang. Pihaknya menargetkan 400 ribu beasiswa dari dua juta siswa yang belajar.

    “Kenapa beasiswa perlu ditingkatkan, karena dalam industri 4.0 menuju ke 5.0, kalau tidak menguasai teknologi dan tidak menguasai talenta-talenta sesuai dengan industri, akan sulit nantinya mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.

    APBN dan APBD Harus Dialokasikan untuk Biaya Pendidikan

    Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Haerul Amri menjelaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dialokasikan untuk biaya pendidikan nasional. APBN Indonesia tahun 2023 sebesar Rp 3.000 Triliun, sehingga anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 612,2 Triliun.

    Komisi X turut menyalurkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun 2023 kepada 135 siswa/siswi di Universitas PGRI Wiranegara (Unwira). Selain di Unwira, KIP kuliah juga disalurkan untuk Universitas Merdeka, Universitas Yudharta Pasuruan, STIKES Ar Rahma Mandiri Indonesia, dan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pasuruan atau ITS NU Pasuruan.

    “Mudah-mudahan tahun 2024, sampai tahun-tahun ke depan mengalami peningkatan untuk penyaluran beasiswa KIP,” harap Haerul.

    Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi di pendidikan tinggi.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 7.607 Mahasiswa ITB Dapat Beasiswa di 2023, Ini Cerita dari Para Penerima



    Jakarta

    Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menyalurkan 7.607 beasiswa kepada mahasiswanya pada 2023. Beasiswa tersebut berasal dari 12 mitra beasiswa pemerintah dan 66 mitra beasiswa non-pemerintah.

    Dalam keterangan resmi di laman ITB, kedua jenis beasiswa tersebut digelontarkan oleh ITB kepada mahasiswa setiap tahun. Pada 2023, total penerima beasiswa pemerintah berjumlah 5.464 orang dan non pemerintah sebanyak 2.143 orang.

    Ragam Cerita Penerima Beasiswa

    Salah satu penerima beasiswa yakni Hendrik Aziz Zulfikar mengaku berkat beasiswa ia dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi impiannya. Ia diterima di jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB.


    “Saya berasal dari keluarga menengah ke bawah, tapi saya berkeinginan besar untuk mengikuti perkuliahan yang baik. Salah satu jalan bagi saya untuk mendapatkan hal tersebut adalah dengan beasiswa,” ungkapnya, dilansir dari laman ITB, Kamis (21/12/2023).

    Hendrik adalah penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Lewat beasiswa tersebut Hendrik dapat membayar uang kuliah secara gratis dan mendapat tunjangan uang saku.

    “Dengan beasiswa ini, ada dua hal yang saya terima, yakni pembebasan UKT dan uang saku. Saya juga mendapatkan banyak manfaat lainnya, seperti pelatihan karakter atau leadership, yang bermanfaat bagi soft skill saya,” ujarnya.

    Kemudian, mahasiswa lain yang menerima beasiswa adalah Habiba Azmiyatus Sholihah dari jurusan Kimia, FMIPA, angkatan 2021. Ia berhasil mendapat Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) atau beasiswa yang diberikan kepada para penerima medali OSN.

    “Manfaat dari beasiswa ini, pertama biaya bulanan berperiode, mendapatkan biaya UKT yang dibayarkan sepenuhnya oleh BPI, dan biaya buku selama setahun sekali,” ungkap Habiba.

    Penerima beasiswa lainnya adalah Azka Nurawwali Sakhiyyah dari Fakultas Teknologi Industri (FTI) angkatan 2023. Setelah dinyatakan lolos SNBT 2023 di ITB, ia menerima beasiswa alumni ITB.

    “Pihak Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan ITB) memberikan informasi tentang beasiswa alumni ITB. Kemudian saya mencari info pendaftaran beasiswa tersebut. Saya melakukan berbagai persyaratannya dan alhamdulillah saya mendapatkannya. Manfaat dari beasiswa ini meringankan beban orang tua. Jadi orang tua saya tidak perlu memikirkan biaya UKT lagi,” ungkapnya.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Bantuan Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Semester Gasal Cair, Segera Konfirmasi Yuk!



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagikan kabar gembira terkait penyaluran biaya hidup KIP Kuliah Merdeka semester gasal tahun akademik 2023/2024.

    “Bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka pada semester gasal tahun akademik 2023/2024 sudah cair, loh!” tulis pengumuman Puslapdik dalam postingan Instagram dikutip, Selasa (23/1/2024).

    Detail status pencairan bisa dilihat melalui akun masing-masing di laman SIM KIP Kuliah yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Nantinya, mahasiswa akan memperoleh informasi progres pencairan secara lengkap.


    Agar memudahkan pemahaman, berikut tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah beserta besarannya selengkapnya.

    Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah

    1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Seperti pelaporan IPK hingga softcopy data penerima dan rekening.

    2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam jangka waktu 1-2 minggu.

    3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan mentransfer ke rekening penampungan Setker Puslapdik Kemendikbud.

    4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer dalam waktu 1-2 hari kerja.

    5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

    6. Mahasiswa memeriksa rekening masing-masing. Jika belum menerima mungkin terhalang waktu progres yang telah ditentukan maksimal 30 hari kalender atau dana dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

    7. Bila sudah menerima mahasiswa harus melakukan konfirmasi penerima dana biaya hidup di akun KIP-K masing-masing.

    Besaran Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah

    Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

    Sehingga ditetapkanlah 5 klaster besaran, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan. Untuk mengetahui besaran biaya bisa dilihat secara detail di akun masing-masing mahasiswa.

    Jadi, apakah dana bantuan biaya hidup milikmu sudah cair detikers? Jangan lupa untuk cek rekening dan melakukan konfirmasi penerimaan dana biaya hidup di akun milikmu ya!

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Kapan Seleksi Dibuka?



    Jakarta

    Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) masih memasuki tahapan registrasi akun yang akan digunakan untuk mendaftar SNBP dan SNBT 2024. Tidak hanya tentang SNPMB, informasi penerimaan 2024 juga memuat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

    Seperti yang diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memiliki potensi akademik tetapi berkebatasan ekonomi. Manfaat utamanya adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

    Selain itu, mahasiswa juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang dibagi ke lima klaster besaran berdasarkan wilayah. Kelimanya sebesar Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1 juta 100 ribu, Rp 1 juta 250 ribu, dan Rp 1 juta 400 ribu per-bulan yang didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.


    Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

    Lalu kapan pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka? Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 dijelaskan bila pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pendaftaran SNPMB jalur pertama yakni SNBP.

    Pendaftaran SNBP 2024 akan dimulai pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai pada 14 Februari 2024 dan berlangsung sepanjang tahun hingga jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri.

    Ketentuan lain tentang pendaftaran KIP Kuliah yakni buka-tutup pemilihan jalur seleksi dilaksanakan H-1 dari jadwal seleksi nasional. Sehingga, setiap h-1 pembukaan pendaftaran di setiap jalur baik SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri detikers bisa mengunjungi laman KIP Kuliah untuk mendapat informasi terbarunya.

    Laman KIP Kuliah resmi bisa dilihat di: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

    1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

    2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.

    3. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

    • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

    5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Nah itulah informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang akan dibuka sebentar lagi. Segera persiapkan syaratnya dan mendaftar pada 14 Februari 2024 mendatang yuk detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 beserta Kemungkinan Pengumuman Jadwal Seleksi



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi salah satu program yang ditunggu pembukaan pendaftarannya di Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Namun kapan dan melalui link yang mana pendaftarannya akan dibuka?

    Pada dasarnya, KIP Kuliah merupakan program utama yang ada di bawah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pendaftarannya dilakukan secara daring melalui link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    Sedangkan terkait jadwal, mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, Rabu (24/1/2024) dijelaskan bila pendaftaran dilakukan bersamaan dengan jadwal penyelenggaraan SNPMB 2024 di setiap jalur seleksinya.


    Seperti yang diketahui, saat ini proses seleksi SNPMB memasuki tahap registrasi akun yang digunakan untuk mendaftar SNBP dan SNBT 2024. Nantinya pendaftaran jalur pertama secara prestasi/SNBP akan dimulai pada 14 Februari 2024.

    Sehingga kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai pada 14 Februari 2024 hingga sepanjang tahun hingga jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri. Setiap h-1 pendaftaran di setiap jalur penerimaan detikers bisa mengunjungi laman KIP Kuliah untuk mendapat informasi terbarunya.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

    1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

    2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.

    3. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

    • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

    5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Demikianlah informasi terbaru terkait link pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang akan dibuka sebentar lagi. Jika kamu salah satu camaba yang akan mendaftar program ini, yuk segera persiapkan diri dan semoga berhasil!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Daftar KIP Kuliah Lengkap Beserta Syarat



    Jakarta

    Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan segera dibuka. Bagaimana cara daftarnya?

    Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu. Bantuan ini termasuk biaya kuliah dan tunjangan hidup.

    Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, pendaftaran KIP Kuliah dilakukan bersamaan dengan pendaftaran SNPMB jalur pertama yakni SNBP. Mengacu pada jadwal SNPMB tahun 2024, pendaftaran SNBP 2024 akan dimulai pada 14 Februari 2024.


    Besaran Bantuan KIP Kuliah

    Seperti dijelaskan sebelumnya, mahasiswa akan mendapatkan bantuan pendidikan dan tunjangan hidup. Namun, tunjangan hidup tersebut diberikan sesuai dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Berikut rinciannya berdasarkan KIP Kuliah tahun lalu:

    Klaster I: Rp 800.000 per bulan
    Klaster II: Rp 950.000 per bulan
    Klaster III: Rp 1.100.000 per bulan
    Klaster IV: Rp 1.250.000 per bulan
    Klaster V: Rp 1.400.000 per bulan

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

    Berminat menjadi penerima KIP Kuliah 2024? Merujuk informasi pendaftaran 2023, pastikan kamu memenuhi persyaratan di bawah ini:

    1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

    2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.

    3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

    • Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

    5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Cara Daftar KIP Kuliah

    1. Mendaftarkan akun secara mandiri melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id//
    2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
    3. Sistem KIP kuliah akan melakukan validasi data NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
    4. Jika validasi berhasil, maka peserta akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
    5. Siswa masuk ke situs KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan pendaftaran.
    6. Pilih proses seleksi yang diikuti, baik itu SNBP/SNBT/mandiri.
    7. Peserta menyelesaikan proses pendaftaran di situs KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.
    8. Peserta yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut ke kampus bersangkutan sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah.

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Faktor Pembatalan KIP Kuliah pada Mahasiswa



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa berpotensi akademik tetapi terkendala keuangan untuk berkuliah. Tahukah detikers, penerimaan dana KIP Kuliah bisa dibatalkan?

    Penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bisa dibatalkan lewat penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. Dikutip dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka, berikut hal-hal yang dapat membuat KIP Kuliah mahasiswa dibatalkan.

    Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

    1. Mahasiswa meninggal dunia
    2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
    3. Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri, atau lainnya
    4. Mahasiswa melakukan cuti akademik karena selain sakit, atau karena sakit lebih dari 2 semester
    5. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
    6. Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    7. Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945
    8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah

    Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika mengatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi selama maksimal 2 semester.


    “Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,” terang Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.

    KIP Kuliah Mahasiswa Dibatalkan, Siapa Penggantinya?

    Jika mahasiswa dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi bisa mengusulkan mahasiswa penggantinya dengan ketentuan berikut:

    • Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah
    • Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan
    • Mahasiswa berada tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3
    • Perguruan tinggi bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP Pendidikan Tinggi, ditandatangani oleh rektor/pimpinan perguruan tinggi tersebut

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com