Tag: kip kuliah

  • Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya!



    Jakarta

    Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 resmi dibuka. Siswa bisa mendaftarkan diri mulai dari 12 Februari – 31 Oktober 2024.

    Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar mengatakan anggaran dana untuk KIP Kuliah tahun ini sebesar Rp 13,9 triliun. Total dana tersebut akan disalurkan kepada 986.577 mahasiswa.

    “Kuota penerima KIP Kuliah tahun ini adalah sebanyak 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going,” ujarnya dalam siaran Youtube Kemdikbud, dikutip pada Senin (12/2/2024).


    Menurut Abdul, pada program KIP Kuliah 2024 terdapat peningkatan kualitas sasaran dan inovasi dalam hal kuota penerima, perbaikan integrasi data calon penerima, peningkatan layanan KIP Kuliah, dan efektivitas penyaluran lewat layanan keuangan digital (fintech).

    Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti berharap pengadaan kembali KIP Kuliah ini dapat membantu para siswa dengan keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

    “Diutamakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka,” tuturnya.

    Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

    • Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
    • Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
    • Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
    • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
    • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
    • Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
      – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
      – Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

    Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024

    • Pendaftaran: 12 Februari – 31 Oktober 2024
    • Seleksi KIP Kuliah di kampus: 1 Juli – 31 Oktober 2024
    • Penetapan penerima baru: 1 juli – 31 Oktober 2024

    Itulah informasi mengenai KIP Kuliah 2024. Bagi detikers yang akan mendaftar, yuk segera buat akun di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/!

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Siap-siap! Kemdikbud Umumkan KIP Kuliah Segera Dibuka, Ini yang Dibutuhkan


    Jakarta

    Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka pendaftarannya. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI mengumumkan hal ini melalui akun media sosial resmi.

    “Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024!” tulis Puslapdik, dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud, Rabu (7/2/2024).

    Bagi para calon mahasiswa baru yang akan mendaftar KIP Kuliah, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan. Selain itu, Puslapdik Kemendikbudristek juga mengimbau untuk terus memantau laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.


    Data untuk Daftar KIP Kuliah

    1. Nomor induk siswa nasional (NISN)
    2. Nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    3. Nomor induk kependudukan (NIK)

    Data-data di atas harus dipastikan valid sesuai yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

    Syarat-syarat KIP Kuliah

    Syarat Penerima

    Saat ini Puslapdik Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi persyaratan KIP Kuliah. Namun apabila detikers hendak bersiap-siap lebih awal, merujuk pendaftaran tahun sebelumnya, berikut ini persyaratannya:

    • Lulusan SMA/SMK/ sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
    • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari jalur masuk apa pun di perguruan tinggi akademik atau vokasi di PTN/PTS pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
    • Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen sah.

    Syarat Ekonomi

    • Pemegang KIP Menengah
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos RI, misalnya bansos Program Keluarga Harapan; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Bantuan Pangan Non Tunai.
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
    • Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal tingkat desa/kelurahan.

    (nah/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan Cara Daftarnya, Pahami Langkah-langkahnya!


    Jakarta

    Para calon mahasiswa baru sudah bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Sebelum mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024, sebaiknya siswa mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu.

    Hal tersebut seperti dituturkan oleh Tim teknis KIP Kuliah Kemdikbud, Sony Hartono Wijaya.

    “Sebaiknya adik-adik daftar seleksi KIP Kuliah pada periode pendaftaran ditentukan. Jadi, lebih baik daftar sekarang. Kenapa? Karena kalau adik-adik daftar sekarang perguruan tinggi saat nanti melakukan seleksi SNBP, perguruan tinggi sudah dapat informasi,” terangnya dalam webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 melalui YouTube Kemdikbud RI pada Senin (12/2/2024) lalu, ditulis Rabu (14/2/2024).


    Link pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk baik SNBP, SNBT, atau Mandiri adalah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah melakukan registrasi dan diterima sebagai mahasiswa secara resmi.

    Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara. Siswa bisa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswanya yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2024

    1. Siswa mendaftar secara mandiri melalui https;//kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
    2. Siswa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
    3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh KIP Kuliah. Apabila validasi berhasil, maka sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang sebelumnya didaftarkan.
    4. Siswa masuk ke halaman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti, baik itu SNBP/SNBT/Mandiri.
    5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di halaman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.
    6. Calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa di suatu perguruan tinggi, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah.

    Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

    1. Registrasi KIP Kuliah: 12 Februari-31 Oktober 2024
    2. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024
    3. Penetapan penerimaan baru: 1 Juli-31 Oktober 2024

    Demikian link pendaftaran KIP Kuliah 2024 beserta cara pendaftarannya.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Kategori 2 KIP Kuliah Maksudnya Apa? Yuk Cek Penjelasannya


    Jakarta

    Calon mahasiswa baru yang membutuhkan bantuan pendidikan untuk melanjutkan kuliah, kini sudah bisa mendaftar KIP Kuliah. Terdapat beberapa skema besaran bantuan biaya hidup per bulan, yang dibagi berdasarkan klaster wilayah.

    Ketika mendaftar, siswa perlu memahami dua kategori atau golongan KIP Kuliah. Hal ini sempat dijelaskan dalam Sosialisasi Pendaftaran SNBT 2023 lalu yang disiarkan melalui YouTube Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP).

    Kategori 2 KIP Kuliah adalah..

    Melalui sosialisasi tersebut, Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB 2023 Prof Arif Djunaidy menjelaskan, kategori 1 KIP Kuliah adalah peserta yang sudah terverifikasi Kementerian Sosial RI. Sementara, kategori 2 KIP Kuliah adalah peserta yang belum terverifikasi Kemensos RI.


    Meski demikian, tidak ada perbedaan kedua golongan KIP Kuliah tersebut setelah nantinya resmi diterima sebagai mahasiswa.

    Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

    Berdasarkan panduan KIP Kuliah tahun ini, berikut ini persyaratan penerima KIP Kuliah:

    1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
    2. Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi, baik di PTN atau PTS yang sudah terakreditasi, di prodi yang sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
    3. Mempunyai potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.

    Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2024

    Calon penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan dibuktikan dengan:

    1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
    2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    3. Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
    5. Apabila calon penerima tak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi syarat miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, dengan dibuktikan melalui:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Itulah penjelasan soal kategori 2 KIP Kuliah. Pahami persyaratannya sebelum mendaftar ya!

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Deretan Sebab KIP Kuliah Tak Kunjung Cair, Kampus Hati-hati!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan mulai 2023 penetapan dan pencairan KIP Kuliah baru bisa diproses jika data mahasiswa yang bersangkutan sudah terdata di PDDikti. Oleh sebab itu, pada setiap awal semester, operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan operator KIP Kuliah di setiap perguruan tinggi perlu berkoordinasi secara aktif.

    Koordinasi tersebut berkaitan dengan pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP Kuliah dan PDDikti.

    “Koordinasi itu penting sekali karena terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti,” ujar Tim Teknis KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Sony Hartono Wijaya dalam Percepatan Pencairan KIP Kuliah Ongoing Semester Genap Tahun 2024 di Tangerang, dikutip dari Puslapdik Kemendikbudristek.


    Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Muni Ika mengatakan belum terdatanya mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti adalah salah satu penyebab keterlambatan pencairan KIP Kuliah 2023.

    “Tahun 2023, masih banyak perguruan tinggi yang belum melakukan pendataan mahasiswanya di PDDikti sehingga saat pengajuan pencairan KIP Kuliah, data mahasiswanya tidak ada sehingga tidak bisa dicairkan,” ungkap Muni.

    Sebab KIP Kuliah Tak Segera Cair

    Muni Ika turut memaparkan beberapa faktor keterlambatan pencairan KIP Kuliah. Pertama, kampus perlu membuat kertas kerja perhitungan rataan biaya pendidikan sebelum menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai regulasi.

    Kedua, program studi tidak terakreditasi, baik karena masa akreditasi yang sudah kedaluwarsa, masih dalam proses re-akreditasi, merupakan prodi baru, maupun prodi upgrading, sehingga kampus tidak bisa menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah di prodi yang bersangkutan.

    Selanjutnya, juga bisa disebabkan adanya beberapa perguruan tinggi swasta yang merger, berubah bentuk, bahkan ditutup sehingga masih butuh waktu untuk proses migrasi. Faktor lain yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan adalah terhambatnya pembuatan rekening dikarenakan data NIK yang tak valid di Dukcapil.

    “Terakhir, calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa ongoing dan pengganti belum terdata di DAPODIK,” ujar Muni.

    Pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP kuliah dan PDDikti meliputi beberapa komponen seperti status keaktifan mahasiswa, kartu rencana studi, juga aktivitas perkuliahan mahasiswa (AKM).

    Jika pemadanan data sudah lengkap dan selesai, maka dapat segera mengajukan pencairan KIP Kuliah. Tim Teknis KIP Kuliah, Sony berharap supaya pengajuan pencairan dapat dilakukan dengan bertahap, tak harus menunggu data seluruh mahasiswa lengkap dan valid.

    “Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti, sebab pencairan itu dilakukan bisa bertahap,” kata Sony.

    Guna mempermudah dan mempercepat pencairan KIP Kuliah, Sony meminta agar permohonan pencairan KIP Kuliah yaitu biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, serta bantuan biaya pendidikan dibedakan.

    “Langkah terakhir, pantau pencairan secara berkala melalui SIM KIP Kuliah,” kata dia.

    Sebelumnya Plt Kepala Puslapdik, Abdul Kahar menjelaskan pemadanan data penerima KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah dan PDDikti dilatarbelakangi temuan BPM Tahun 2023 soal dugaan adanya dugaan penerima KIP Kuliah fiktif.

    “Setelah kami telusuri, ternyata bukan fiktif, namun pihak kampus belum melaporkan data mahasiswanya ke PDDikti,” ungkap Abdul Kahar.

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Dibuka hingga Seleksi Mandiri, Kapan Akhir Pendaftaran KIP Kuliah 2024?



    Jakarta

    Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 memang resmi dibuka sejak (12/2/2024) lalu dan akan dibuka sepanjang proses seleksi penerimaan mahasiswa baru 2024. Berdasarkan jadwal resminya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan berakhir pada 31 Oktober nanti.

    Namun, pendaftaran tersebut tidak dibuka sepanjang waktu. Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, Jumat (23/2/2024) dijelaskan bila ada proses buka-tutup pendaftaran di setiap jalur seleksi.

    Proses ini terjadi setiap H-1 dari jadwal seleksi nasional. Sehingga, setiap H-1 pembukaan pendaftaran di setiap jalur baik SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri detikers bisa mengunjungi laman KIP Kuliah untuk mendapat informasi terbarunya.


    Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024 di Setiap Jalur

    Sebagai pengingat untuk detikers, berikut jadwal KIP Kuliah 2024 dan prakiraan buka-tutup pendaftaran di setiap seleksi jalurnya.

    1. KIP Kuliah 2024

    • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah: hingga 31 Oktober 2024
    • Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024
    • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2024

    2. SNBP

    • Pendaftaran SNBP: 14-28 Februari 2024
    • Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP: hingga 27 Februari 2024
    • Pengumuman SNBP: 26 Maret 2024

    3. SNBT

    • Pendaftaran SNBT: 21 Maret-5 April 2024
    • Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBT: 20 Maret-4 April 2024
    • Pelaksanaan UTBK gelombang I: 30 April dan 2-7 Mei 2024
    • Pelaksanaan UTBK gelombang II: 14-20 Mei 2024
    • Pengumuman hasil SNBT: 13 Juni 2024

    4. Seleksi Mandiri

    Jadwal terkait seleksi mandiri bergantung pada penyelenggaraan masing-masing kampus. Hingga saat ini, KIP Kuliah belum mengeluarkan jadwal resmi untuk pendaftaran di seleksi Mandiri. Meski begitu, batas akhir pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2024 tetaplah 31 Oktober 2024.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

    1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

    2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.

    3. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

    • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

    5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Jadi, yuk segera mendaftar dan semoga berhasil!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude



    Jakarta

    Hasil tracer study kepada ribuan alumni Bidikmisi atau KIP Kuliah menunjukkan bahwa 42% alumni meraih IPK Cumlaude. Seperti apa sebarannya?

    Seperti diketahui, Bidikmisi adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu melanjutkan studinya ke perguruan tinggi. Pada 2020, Bidikmisi bertransformasi menjadi KIP Kuliah dan pada 2021 kembali disempurnakan menjadi KIP Kuliah Merdeka.

    Untuk melihat keluaran program Bidikmisi/KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melakukan tracer study pada periode April hingga September 2023. Dari tracer study tersebut, banyak alumni yang meraih IPK Cumlaude.


    42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude

    Dari 20.706 alumni Bidikmisi/KIP Kuliah yang mengisi kuesioner, 42 persen di antaranya mampu mencapai IPK antara 3.50 sampai 3.75 sehingga berhak berpredikat Cumlaude. Bahkan, sebanyak 28 persen alumni yang mengisi kuesioner mampu mencapai IPK 3,75 sampai 3,99.

    Di Indonesia, lulusan yang memiliki IPK 3,8 hingga 3,9 berhak menyandang predikat Magna Cumlaude atau dengan kehormatan besar. Kemudian ada sebanyak 2,3 persen persen alumni di jenjang D2 yang mampu mencapai IPK 4,00.

    Melanjutkan Pendidikan

    Tingginya IPK ini berbanding lurus dengan keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ada sebanyak 2.884 orang jenjang S1 yang melanjutkan pendidikan ke pendidikan profesi, 3.118 orang sampai jenjang master dan ada 76 orang yang setelah lulus S1, lanjut magister dan kemudian ke jenjang doktor.

    Data pada alumni penerima Bidikmisi/KIP Kuliah di jenjang D1, menemukan jika ada sebanyak 9 alumni penerima yang lanjut pendidikannya ke jenjang S1 hingga magister, bahkan ada yang melanjutkan ke jenjang doktoral.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemegang KIP Gratis Biaya UTBK SNBT 2024? Simak Dulu Ketentuannya


    Jakarta

    Pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 berlangsung hingga 5 April 2024. Biaya registrasi untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun ini sebesar Rp 200 ribu.

    Pembayaran UTBK bisa dilakukan langsung di kantor cabang bank mitra di antaranya Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan BSI. Apakah pemegang KIP Kuliah juga wajib membayar?

    Apakah Pemegang KIP Kuliah Gratis Biaya UTBK?

    Tidak semua siswa yang menggunakan KIP bebas biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024. Ada dua kategori pembayaran untuk siswa dengan KIP sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, yaitu:


    • Kategori 1: penerima KIP Kuliah yang sudah terverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bagi yang masuk dalam kategori ini gratis biaya pendaftaran UTBK. Penerima dengan kategori ini wajib membayar biaya UTBK.
    • Kategori 2: penerima yang belum terverifikasi Kemensos RI. Penerima dengan kategori ini harus membayar biaya UTBK.

    Salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri melalui desa/kelurahan setempat atau mengajukan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

    Jika pendaftaran DTKS ditolak, calon mahasiswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah tanpa DTKS. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari indonesia.go.id, syaratnya yaitu:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang sudah dikeluarkan pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Ini Alasan dan Ketentuannya



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA dan sederajat yang berpotensi akademik baik tetapi terbatas secara ekonomi. Mengapa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah RI ini tidak termasuk beasiswa?

    Dikutip dari laman resminya, KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa sesuai UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketentuan beasiswa dan bantuan pendidikan dijelaskan pada pasal 76.

    Dalam undang-undang ini dijelaskan, beasiswa merupakan salah satu pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi sesuai peraturan akademik bagi mahasiswa berprestasi. Dengan demikian, beasiswa adalah bentuk penghargaan dan dukungan dana bagi mahasiswa yang berprestasi.


    Masih dalam undang-undang yang sama, bantuan pendidikan atau pembebasan biaya pendidikan merupakan bentuk lain pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sesuai peraturan akademik.

    Mahasiswa kelompok ini juga dapat diberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

    Di sisi lain, KIP Kuliah juga mensyaratkan siswa memiliki potensi akademik. Syarat ini bertujuan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah benar-benar berpotensi dan mau merampungkan pendidikan tinggi. Berikut syarat KIP Kuliah lebih lanjut.

    Syarat KIP Kuliah 2024

    1. Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus 2024 atau telah lulus pada 2023 atau 2022
    2. Berpotensi akademik baik tetapi terbatas ekonomi, didukung bukti dokumen yang sah
    3. Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS)
    4. Perguruan tinggi dan prodi tujuan sudah terakreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B secara resmi di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    5. Dengan pertimbangan tertentu, siswa yang lolos di prodi terakreditasi prodi Baik/C dimungkinkan mendaftar
    6. Memenuhi salah satu bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah:
      • Menerima program bantuan pendidikan nasional Kartu Indonesia Pintar (KIP)
      • Termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
      • Menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
      • Termasuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
      • Berasal dari panti sosial/panti asuhan
    7. Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria keterbatasan ekonomi di atas, calon mahasiswa bisa mendaftar denganmengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan memenuhi salah satu ketentuan berikut:
      • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan
      • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu

    Pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK SNBT 2024 masih dibuka di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id hingga 5 April 2024. Semoga berhasil, detikers!

    (twu/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Besar Gaji Ortu agar Bisa Daftar KIP Kuliah di SNBT 2024



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP)) Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 sudah dibuka sejak 20 Maret 2024 lalu. Ada satu syarat yang harus diperhatikan pendaftar, yakni besaran gaji orang tua atau wali.

    Sebagaimana tujuannya, beasiswa KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin. Besaran gaji orang tua/wali menjadi salah satu pertimbangan lolos atau tidaknya pendaftar.

    Untuk itu, perhatikan dulu syarat dan besar gaji orang tua agar bisa mendaftar KIP Kuliah 2024. Mengutip buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, berikut informasi selengkapnya:


    Syarat Ekonomi Daftar KIP Kuliah 2024

    1. Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
    2. Berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
    5. Pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisir pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan sebagai bukti termasuk golongan miskin.

    Syarat Besar Gaji Ortu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

    Syarat gaji orang tua berlaku bagi calon penerima yang tidak termasuk ke dalam 5 kelompok yang disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, gaji orang tua/wali dijadikan sebagai syarat.

    Berikut ketentuan besar gaji orang tua agar bisa daftar KIP Kuliah 2024:

    • Pendapatan gabungan kotor orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota maksimal Rp 750 ribu.

    Manfaat Beasiswa KIP Kuliah 2024

    1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk jalur UTBK SNBT 2024
    2. Pembebasan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran:
      – Prodi akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
      – Prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
      – Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta
    3. Bantuan biaya hidup dengan besaran sesuai wilayah dan dibedakan menjadi 5 klaster yakni Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulannya.

    Jadwal Penting KIP Kuliah dan SNBT 2024

    • Pendaftaran KIP Kuliah: 20 Maret – 4 April 2024
    • Pendaftaran UTBK SNBT: 21 Maret – 5 April 2024
    • Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 30 April dan 2 – 7 Mei 2024
    • Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 14 – 20 Mei 2024
    • Pengumuman hasil SNBT : 13 Juni 2024
    • Masa unduh sertifikat UTBK : 17 Juni – 31 Juli 2024
    • Seleksi KIP-K di perguruan tinggi : 1 Juli – 31 Oktober 2024
    • Penetapan penerima baru : 1 Juli – 31 Oktober 2024

    Begitulah syarat gaji orang tua atau wali agar bisa daftar KIP Kuliah di SNBT 2024. Detikers tertarik daftar beasiswa KIP Kuliah ini?

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com