Tag: OJK

  • Produk Baru Bank-Fintech Diimbau Masuk Regulatory Sandbox OJK, Apa Itu?


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk menambah pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

    Melalui aturan tersebut, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya untuk digunakan oleh konsumen. Hal ini tentu untuk melindungi konsumen dari kerugian.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menerangkan, untuk memastikan hal tersebut, OJK mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi.


    “Maka bagi inovator pada saat itu kemudian belum mampu menerjemahkan model bisnis atau kegiatannya, harus berizin OJK, maka termasuk harus mengajukan atau mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK. Nanti kami ada kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan masuk atau cocok masuk sandbox, atau memberikan pernyataan apakah kegiatannya tidak harus masuk sandbox,” kata dia dalam media briefing di kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

    Begitu juga dengan produk atau layanan pada aset kripto, Hasan mengatakan jika nanti transisi pengawasan dan aturan kripto sudah masuk di OJK maka keharusan untuk mengikuti sandbox ini juga akan berlaku.

    “Pada saatnya peralihan tugas di OJK bagian juga berpotensi sama sama memanfaatkan keberadaan sandbox, kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto, jadi sama dengan yang lain aset keuangan digital, aset kripto masuk salah satu ITSK,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan masuknya produk atau layanan baru sektor keuangan ke sandbox tidak harus inisiatif dari perusahaan.

    Djoko mengatakan jika OJK melihat ada suatu layanan atau produk baru dari LJK maka OJK bisa meminta agar layanan tersebut masuk dalam regulatory sandbox.

    “Bahwa dalam POJK ini pula memberikan kewenangan OJK untuk meminta LJK itu untuk melakukan regulatory sandbox. Jadi mislanya ketika ada koordinasi kami dengan perbankan dan melihat ‘wah ini kayanya baru banget ni,’ memang belum ada inisiatif dari LJK, kita bisa meminta mereka untuk masuk diteliti lagi ke regulatory sandbox. Jadi POJK ini bisa dua arah, bisa pihak lain bisa juga inisiasi kami,” ujar dia.

    Sebagai informasi, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

    POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

    Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan

    (ada/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Berantas Investasi Bodong, Aset Kripto Baru Wajib Masuk Regulatory Sandbox OJK


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki produk dan layanan baru harus dimasukkan pada regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi. Aturan itu termasuk untuk produk aset kripto baru.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan nantinya aset kripto jika pengawasan dan pengaturannya sudah di OJK, maka juga harus melalui regulatory sandbox. Langkah itu dilakukan juga untuk memberantas investasi bodong.

    “Saya kira ini menjadi spirit kami di OJK, terutama di perlindungan konsumen dan edukasi memang kami mengharapkan seluruh mekanisme peraturan kita hadir dan berdampak langsung atas pencegahan investasi bodong ini,” kata dia dalam media briefing di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).


    Hasan menyebut ke depan bagi perusahaan kripto yang memiliki produk atau dengan model bisnis baru harus dimasukkan ke sandbox. Jika tidak dan tetap beroperasi maka akan digolongkan sebagai produk yang tidak berizin atau ilegal.

    “Jadi gampangnya nati penyelenggaraan ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kita, maupun nanti setelah ada cluster yang kita tetapkan dengan berizin di OJK maupun tidak berizin maka seperti sama dengan yang lain, kita akan mendorong masyarakat konsumen memilih dengan baik dan tidak,” jelas dia.

    Syarat untuk diuji coba dalam sandbox ini tentu akan menjadi hal baru bagi pelaku usaha kripto. Sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan dan pengaturan ase kripto akan dialihkan ke OJK dari sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

    “Nah sandbox ini jadi sarana ya bagus untuk pembiasaan para penyelenggara, praktisi keuangan digital aset kripto dia akan terbiasa bagaimana sih kalau diatur oleh OJK, di sisi lain kami akan memperkenalkan pengaturan dan pengawasan di OJK,” pungkasnya.

    Regulatory Sandbox adalah ruang uji coba/pengembangan inovasi sebagai sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan
    pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.

    Tujuan penyediaan Sandbox untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

    (ada/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Apa Iya Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri?


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan sejumlah masyarakat dengan sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal alias bodong, karena dianggap bisa hangus dengan sendirinya. Benarkah demikian?

    Dalam catatan detikcom, saat kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

    Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini, pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.


    Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

    Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

    Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

    “Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

    Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

    Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

    Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

    Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jokowi Sebut Dugaan Cuci Uang Lewat Kripto, Begini Respons OJK


    Jakarta

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan soal ancaman pencucian uang gaya baru lewat aset kripto. Potensi pencucian uang yang bisa terjadi sebesar Rp 139 triliun.

    Mahendra bilang OJK sebagai anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memantau soal hal ini. Utamanya, soal pemakaian rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan yang berhubungan dengan aset kripto.

    “Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan,” ungkap Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).


    Di sisi lain, Mahendra mengatakan pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya. Karena sejauh ini aset-aset ini masih tergolong sebagai instrumen keuangan dengan gaya baru.

    “Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ,” ujar Mahendra.

    Dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Presiden Jokowi sempat mengungkapkan ada ancaman baru pencucian uang gaya yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

    Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.

    “Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam acara tersebut.

    (hal/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ternyata Ini Duduk Perkara yang Bikin Izin Usaha TaniFund Dicabut OJK


    Jakarta

    Izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di RI.

    “Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” jelas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/5/2024)

    Pencabutan izin usaha ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Namun apa yang menjadi duduk perkara hingga izin usaha TaniFund dicabut?


    Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

    Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

    Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

    Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

    Adapun Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman.

    Di sisi lain, dalam pernyataan resmi TaniFund yang diterima detikcom, Rabu (14/12/2022), TaniFund menegaskan, setiap pendanaan oleh pemberi pinjaman tidak terlepas dari risiko. Mereka juga menyebut, pendanaan di sektor pertanian secara umum memang sulit dan memiliki tingkat risiko yang tinggi.

    “Hal ini telah kami informasikan sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan bahwa Lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung, sebagai contoh risiko telat bayar ataupun gagal bayar,” tulis manajemen dalam keterangan tertulis.

    TaniFund juga mengatakan, pihaknya telah secara jelas mencantumkan poin-poin disclaimer pada laman situs www.tanifund.com. Mereka juga mengklaim, secara berkala melakukan publikasi dan update kepada Lender melalui Dashboard Lender, media sosial, dan surel.

    Tantangan besar tersebut yakni faktor alam dan faktor non-alam, yang dapat mempengaruhi kuantitas dan kualitas proses budi daya serta hasil panen. TaniFund mengatakan, pandemi Covid-19 juga turut berdampak pada penurunan permintaan sehingga kemampuan bayar borrower pun menurun.

    Tidak hanya itu, manajemen juga mengklaim, TaniFund terus melakukan perbaikan dan pembenahan dari manajemen risiko kondisi tersebut. TaniFund juga memantau seluruh proyek secara berkala, termasuk penagihan secara optimal terhadap proyek yang telah jatuh tempo. Namun sayangnya, kondisi ini pun akhirnya mempengaruhi TKB90 TaniFund.

    “TKB90 TaniFund mengalami penurunan karena faktor penurunan kualitas pinjaman yang diakibatkan oleh banyaknya petani yang mengalami kendala gagal panen maupun UKM yang mengalami kesulitan bisnis. Selain itu, manajemen TaniFund memutuskan untuk menghentikan penyaluran pinjaman baru, sehingga otomatis menurunkan total outstanding pinjaman. Hal ini juga mempengaruhi perhitungan TKB90,” jelas TaniFund.

    “Penghentian penyaluran pinjaman baru dipilih sebagai langkah untuk dapat lebih fokus pada perbaikan dan penguatan SOP internal,” sambungnya.

    Namun hingga pertengahan 2023 kemarin ternyata permasalahan ini belum juga terselesaikan. Hingga akhirnya Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebutkan regulator telah melayangkan surat peringatan dan memanggil pihak TaniFund.

    Lalu jika pihak TaniFund tak bisa memberikan hasil yang baik, maka izin usaha TaniFund bisa dicabut oleh OJK. “Apabila upaya-upaya ini sudah tidak dapat memberikan hasil yang baik, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha,” ujar Triyono kepada detikcom, Jumat (9/6/2023).

    Menurut Triyono, adalam operasional fintech p2p ini transaksi borrower dan lender adalah perjanjian perdata. Jadi masing-masing pihak harus bertanggung jawab jika terjadi hal yang tak diinginkan.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Catat Transaksi Kripto Naik Hampir Rp 70 T dalam Sebulan


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto pada Maret 2024 naik menjadi Rp 103,58 triliun. Angka itu naik sekitar Rp 69,8 triliun dari transaksi pada Februari sebesar Rp 33,69 triliun.

    “Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 103,58 triliun atau mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan Februari tercatat Rp 33,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

    Selain transaksi yang meningkat, per Maret 2024, total investor aset kripto juga naik menjadi 19,75 juta. Hasan menyebut terjadi peningkatan sebanyak 570 ribu investor jika dibandingkan bulan sebelumnya.


    “Secara total dalam setahun 2024, nilai transaksi kripto sampai Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun,” jelasnya.

    Dengan bertambahnya jumlah investor aset kripto tersebut juga, Indonesia menjadi negara ke 7 terbesar dengan jumlah investor terbesar di dunia.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengungkapkan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan menyebut pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

    “Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

    (ada/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Temukan Dugaan Pidana Oleh TaniFund


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan pidana yang dilakukan oleh TaniFund. Temuan itu juga menjadi salah satu alasan mengapa TaniFund dicabut izin usahanya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan pemeriksaan, pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan dugaan tindak pidana umum. OJK telah melimpahkan pidana TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).


    Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0 6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

    “OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” kata dia dalam siaran pers, ditulis Jumat (10/5/2024).

    Dia menjelaskan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

    “Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Terbesar ke-7 Dunia, Investor Kripto RI Tembus 20,16 Juta


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan jumlah investor kripto di Indonesia berkembang pesat.

    Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah investor kripto di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 410 ribu menjadi 20,16 juta investor per April 2024. Padahal bulan Maret lalu, investor kripto hanya 19,75 juta investor. Jumlah yang meningkat ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah investor terbesar ke-7 di dunia.

    “Per April 2024, jumlah total investor aset kripto meningkat 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor yang menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” katanya dalam Konferensi Pers RDK OJK yang disiarkan secara daring, Senin (10/6/2024).


    Sementara itu, nilai transaksi kripto secara bulanan mengalami penurunan dari Rp 103,58 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp 52,3 triliun pada bulan April 2024. Apabila dilihat secara tahunan, nilai transaksi kripto meningkat hingga 328,63%. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 211,10 triliun

    “Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, perkembangan pasar kripto di Indonesia memang menghadapi sejumlah tantangan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan masih ada sejumlah tantangan investasi kripto di Indonesia. Pertama, terkait ruang lingkup investasi kripto dari hulu ke hilirnya sangat luas.

    “Sehingga hal ini menjadi tantangan yang cukup besar untuk kami bisa meregulasi secara baik, namun juga tetap memberikan ruang eksplorasi dan inovasi bagi industri maupun pendukung ekosistemnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan investasi bagi para investor,” ujar Tirta dalam keterangannya, Rabu (29/5).

    Tirta menambahkan, tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain. “Karena kami yakin dari sisi hulu ini akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia jika dikembangkan lebih jauh lagi,” kata dia.

    (rrd/rir)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi dari OJK


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada 100 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin. Data tersebut adalah per 31 Mei 2024.

    “Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.


    “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.

    Berikut daftar lengkap 100 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.

    1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
    2. investree – PT Investree Radhika Jaya
    3. amartha – PT Amartha Mikro Fintek
    4. DOMPET Kilat- PT Indo Fin Tek
    5. Boost – PT Creative Mobile Adventure
    6. TOKO MODAL – PT Toko Modal Mitra Usaha
    7. modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
    8. KTA KILAT – PT Pendanaan Teknologi Nusa
    9. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
    10. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
    11. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
    12. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
    13. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
    14. Ammana.id – PT Ammana Fintek Syariah
    15. PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
    16. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
    17. pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
    18. MEKAR – PT Mekar Investama Teknologi
    19. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
    20. ESTA KAPITAL FINTEK – PT Esta Kapital Fintek
    21. KREDITPRO – PT Tri Digi Fin
    22. FINTAG – PT Fintegra Homido Indonesia
    23. RUPIAH CEPAT – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
    24. CROWDO – PT Mediator Komunitas Indonesia
    25. Indodana – PT Artha Dana Teknologi
    26. JULO – PT Julo Teknologi Finansial
    27. Pinjamwinwin – PT Progo Puncak Group
    28. DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
    29. OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
    30. Pinjam Modal – PT Finansial Integrasi Teknologi
    31. ALAMI – PT Alami Fintek Sharia
    32. AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
    33. Danakini – PT Dana Kini Indonesia
    34. Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
    35. DANAMERDEKA – PT Intekno Raya
    36. EASYCASH – PT Indonesia Fintopia Technology
    37. PINJAM YUK – PT Kuaikuai Tech Indonesia
    38. FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
    39. UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
    40. PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
    41. DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
    42. BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
    43. Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
    44. klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
    45. Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
    46. cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
    47. lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
    48. 360 KREDI – PT Inovasi Terdepan Nusantara
    49. Dhanapala – PT Semangat Gotong Royong
    50. Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
    51. Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
    52. ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
    53. SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
    54. Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
    55. TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
    56. KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
    57. Duha SYARIAH – PT Duha Madani Syariah
    58. Invoila – PT Sol Mitra Fintec
    59. Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
    60. DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
    61. UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
    62. KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
    63. AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
    64. Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
    65. Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
    66. Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
    67. Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
    68. Ringan – PT Ringan Teknologi Indonesia
    69. Avantee – PT Grha Dana Bersama
    70. Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
    71. Danacita – PT Inclusive Finance Group
    72. IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
    73. Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
    74. Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
    75. iGrow – PT LinkAja Modalin Nusantara
    76. Danai.id – PT Adiwisista Finansial Teknologi
    77. DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
    78. LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
    79. qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
    80. KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
    81. Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
    82. Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
    83. Danain – PT Mulia Inovasi Digital
    84. Indosaku – PT Sens Teknologi Indonesia
    85. Jembatan Emas – PT Akur Dana Abadi
    86. EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
    87. GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
    88. PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
    89. BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
    90. danabijak – PT Digital Micro Indonesia
    91. AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
    92. SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
    93. KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
    94. CROWDE – PT Crowde Membangun Bangsa
    95. KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
    96. ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
    97. SAMIR- PT Sahabat Mikro Fintek
    98. UATAS – PT Plus Ultra Abadi
    99. Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
    100. Findaya – PT Mapan Global Reksa

    (ily/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Heboh Data Pelamar Kerja Dipakai buat Pinjol, OJK Turun Tangan


    Jakarta

    Belakangan ini ramai diperbincangkan penyalahgunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending untuk membahas masalah ini.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini, mulai dari perusahaan pinjol legal mana saja yang terkait dalam kasus ini. Hal tersebut juga berlaku untuk industri perbankan.

    “Kaya misalnya tadi informasikan buka di bank kita, carikan bank-nya nanti kita panggil atau pinjol legal kita panggil,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).


    Lebih lanjut, Kiki menjelaskan pihaknya akan bertanya terkait proses know your customer (KYC) pada masing-masing perusahaan. Dia juga akan menyelidiki terkait mudahnya pencairan dana pinjol padahal bukan pengguna data yang mencairkan.

    “Pinjol legal kita panggil gimana proses KYC di tempatmu? Kok bisa bukan orang ini yang buka kok langsung dibukain?” jelas Kiki.

    Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

    Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya ada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

    Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

    “Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

    Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

    “Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com