Tag: pajak kripto

  • Bursa Kripto di India Alami Kerugian Rp 59 T Pasca Aturan Pajak Tinggi

    Exchange kripto di India dilaporkan telah mengalami kerugian yang sangat besar imbas penerapan tarif pajak yang tinggi. Kerugian sejumlah bursa kripto di Negeri Taj Mahal itu diperkirakan mencapai US$ 3,8 miliar.

    Esya Center, sebuah komisi kebijakan teknologi, baru-baru ini mengungkapkan bahwa orang India telah mengirimkan dana kripto mereka ke platform luar negeri, sehingga menyebabkan bursa kripto mengalami kerugian.

    Tercatat dari Februari hingga Oktober 2022, orang India mentransfer US$ 3,8 miliar atau sekitar RP 15 triliun dalam volume perdagangan agregat dari bursa domestik ke bursa internasional. Dari jumlah tersebut, total volume sebesar US$ 3,05 miliar dikirim dalam enam bulan pertama pasca penerapan pajak transaksi kripto.

    Tarif Pajak Tinggi

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Gantikan Indonesia, India Usung Regulasi Kripto Agenda Utama G20 2023

    Tahun 2022 lalu, pemerintah India memberlakukan pajak yang besar pada perdagangan kripto. Pada Februari 2022, India mengenakan pajak 30% atas penghasilan dari transfer aset digital virtual. Selain itu, tidak ada pengurangan atau pengecualian yang diizinkan.

    Ini disertai dengan pengumuman tax deducted at source (TDS) 1% atas pembayaran yang dilakukan untuk transfer aset digital. Selain itu, Reserve Bank of India (RBI) mengklarifikasi bahwa setiap kerugian transaksi aset digital tidak dapat dibandingkan dengan keuntungan lainnya.

    “Kebijakan pajak tampaknya telah mengabaikan dua aspek penting: Tarif pajak, seperti perubahan harga, tidak hanya menurunkan konsumsi produk tertentu, tetapi juga menggeser permintaan terhadap produk lain. Batasan nasional sangat rentan dalam ekonomi digital, jadi tetap kompetitif secara internasional sangatlah penting,” kata Ikash Gautam, Adjunct Fellow di Esya Center dikutip Watcher.Guru.

    Jutaan Investor Migrasi

    Ilustrasi investasi aset kripto
    Ilustrasi investasi aset kripto.

    Baca juga: IMF Dukung Pajak Kripto 30 Persen di India

    Selain kerugian nilai transaksi, jutaan investor India pun bermigrasi. Pasca pengumuman pajak kripto, diperkirakan 1,7 juta pengguna beralih ke platform bursa kripto asing.

    Gautam memperkirakan bahwa struktur pajak saat ini dapat mengakibatkan kerugian sekitar US$ 1,2 triliun dalam volume perdagangan pertukaran lokal selama empat tahun ke depan.

    “Pemerintah harus mempertimbangkan untuk menurunkan tarif TDS untuk mengurangi efek distorsi, terutama karena setiap tarif TDS dapat memenuhi tujuan pelacakan transaksi,” jelas Gautama.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 231 M, Investor Terus Bertambah

    Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak aset kripto dalam periode Juni hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp 231,75 miliar. Sementara untuk penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) tercatat Rp 209,8 miliar.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkap total realisasi penerimaan pajak aset kripto dan fintech capai sebesar Rp 441,55 miliar hingga 14 Desember 2022. Kinerja penerimaan kedua pajak ini naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 339,71 miliar.

    Sri Mulyani merinci realisasi pajak transaksi aset kripto terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 110,44 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp 121,31 miliar.

    “Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022. Dalam periode yang relatif singkat menggambarkan penerimaan yang cukup baik, yakni Rp 191,11 miliar. Penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak, agar penerimaan pajak terus mengalami optimalisasi,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2022, Selasa (20/12).

    Pajak Aset Kripto

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Tokocrypto Umumkan Rencana Perubahan Kepemilikan Saham

    Pajak aset kripto dan fintech merupakan bagian dari agenda Reformasi Perpajakan Jilid III pada pilar regulasi, yang kemudian diimplementasikan melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Regulasi pengenaan pajak atas transaksi aset kripto dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak 0,1% dan yang tidak terdaftar 0,2%.

    Sementara untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Kemudian, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2% dari tarif umum atau sebesar 0,2%.

    Investor Kripto Bertambah

    Ilustrasi investasi aset kripto
    Ilustrasi investasi aset kripto.

    Baca juga: UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto

    Jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Bappebti melaporkan terjadi peningkatan jumlah investor kripto dari 11,2 juta di akhir tahun 2021 menjadi 16,5 juta di November 2022.

    Meskipun tumbuh, dari sisi transaksi kripto terjadi penurunan. Nilai transaksi kripto di tahun ini hingga November baru mencapai Rp 296,66 triliun. Turun drastis dibandingkan nilai transaksi pada 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun.

    “Transaksi masih menurun perkembangannya, karena nilai kripto di pasar turun plus kena PPN PPH juga bikin investor belum banyak masuk pasar lagi,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya dikutip Katadata.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Kripto dan Fintech Sumbang Pajak Rp 339 M ke Penerimaan Negara RI

    Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pajak aset kripto dan fintech hingga Oktober 2022 mencapai Rp 339 miliar. Kementerian Keuangan mulai memberlakukan pajak kedua sektor ini mulai 1 Mei 2022.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan pungutan dari jenis pajak kripto dan fintech cukup besar total bisa mencapai Rp 339 miliar. Meski mulai diberlakukan pada 1 Mei, tetapi mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

    Sri Mulyani memerinci penerimaan negara sebesar Rp 339,71 miliar berasal dari pajak fintech sebesar Rp 148,6 miliar dan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 159,12 Miliar hingga September 2022

    “Untuk fintech PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 47,21 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11).

    Pajak Kripto

    Pajak kripto yang berhasil terkumpul Rp 191,11 miliar sejak Juni hingga Oktober 2022 berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,4 miliar.

    Rinciannya PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan pada pajak kripto berhasil terkumpul Rp 99,71 miliar. “Jadi, ini dalam relatif yang cukup singkat dari mulai Juni hingga 31 Oktober,” jelas Sri Mulyani.

    Tarif Pajak Kripto

    Infografik pajak kripto di Indonesia. Foto: Tokocrypto.
    Infografik pajak kripto di Indonesia. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu Tingkatkan Penerimaan Pajak Kripto

    Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

    Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.

    Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu Tingkatkan Penerimaan Pajak Kripto

    Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus bersinergi dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

    Dalam rangka meningkatkan sinergi untuk penguatan kebijakan, ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu melaksanakan kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jakarta, pada Senin 24 Oktober 2022.

    Kegiatan workshop dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis, beserta jajarannya dan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, serta perwakilan anggota: Pang Xue Kai, Albert Endi Hartanto, dan Reza Safira (Tokocrypto); Gerginto Pakpahan dan Fatih Alfali (Pintu); Robby (Reku); Duwi Sudarto Putra (DEX). Saat ini, jumlah anggota ASPAKRINDO sendiri berjumlah 21 pedagang yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan.

    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.
    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.

    Baca juga: Tokocrypto Dukung Pembentukan Ekosistem Kripto di Indonesia

    Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda, menyampaikan bahwa kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang diselenggarakan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sinergi antara pelaku usaha dengan regulator. 

    “Harapannya hal ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP Kemenkeu. Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Kebijakan Pajak Kripto

    ASPAKRINDO selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Kebijakan ini akan membuat industri aset digital di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.

    “Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut,” jelas Manda.

    (ki-ka) Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis dan Goverment Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto dalam Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.
    (ki-ka) Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis dan Goverment Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto dalam Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.

    Baca juga: Indonesia Diproyeksikan Masuk Jajaran Market Kripto Teratas Global

    ASPAKRINDO juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.

    Penerimaan Pajak Kripto

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar per September 2022. Angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 76,27 miliar.

    “Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia,” pungkas Manda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 159,12 Miliar hingga September 2022

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan peningkatan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto. Total perolehan pajak kripto hingga September 2022 sudah mencapai Rp 159,12 miliar yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merinci PPN aset kripto telah terkumpul Rp 82,85 miliar pada bulan September 2022.

    “Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp 76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dikutip Antara, pada Jumat (27/10).

    Berasal dari kedua pajak tersebut, jika dijumlahkan Rp 82,85 miliar dan Rp 76,27 miliar, maka telah menghasilkan penerimaan hingga setidaknya Rp 159,12 miliar. Nilai itu dikumpulkan sejak 1 Mei hingga 30 September 2022.

    Ilustrasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Interpol Luncurkan Polisi Metaverse Global Pertama

    Tarif Pajak Kripto

    Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

    Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.

    Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.

    Penerapan Pajak Kripto

    Di samping faktor makroekonomi, penerapan pengenaan pajak aset kripto juga berpengaruh pada penurunan transaksi aset kripto. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara ratusan miliar rupiah dari pajak kripto.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Trader Yakin Bitcoin Bisa Capai Rp 466 Juta Sebelum Akhir 2022

    “Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

    Data internal ASPAKRINDO menemukan pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal dibandingkan dengan global. Volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan, berbeda dengan global.

    Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata rata trading fee. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.

    “Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field. Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia,” pungkas Manda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    1 Mei 2022 menjadi tanggal penting bagi industri aset kripto di Indonesia. Pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

    Mungkin kamu masih bingung atau bahkan cemas dengan ada aturan ini. Untuk itu TokoNews membuat artikel yang berkonsep tanya-jawab atau Q&A yang diharapkan bisa membuat kamu mengerti dan paham terhadap aturan pajak transaksi aset kripto ini. Oke, kita mulai, ya!

    1. Kenapa pemerintah bikin aturan pajak transaksi aset kripto?

    Pemerintah Indonesia memandang nilai transaksi aset kripto menimbulkan potensi ekonomi. Dan tentu saja, hal tersebut bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.

    Industri aset kripto mengalami pertumbuhan yang eksponensial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pada tahun 2021 saja, industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun.

    Dari sisi jumlah investor aset kripto pun juga melonjak dari 4 juta investor di akhir tahun 2020, melonjak menjadi 11,2 juta investor di 2021. Pertumbuhan terus berlangsung, sejak Januari hingga Februari 2022, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,88 triliun, dengan peningkatan investor menjadi 12,4 juta. 

    pajak kripto di tokocrypto

    2. Aset kripto kan barang digital kok bisa kena pajak?

    Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto keluar dengan prinsip keadilan, bahwa pajak tidak hanya atas barang kebutuhan umum masyarakat, namun juga menjangkau barang digital yang ditransaksikan investor. 

    Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. 

    Maka dari itu, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang PPN dan PPh.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia telah diregulasi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2019. Kripto pun tergolong aset komoditi seperti tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum.
    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum. Foto: Jaap Arriens | NurPhoto | Getty Images.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    3. Apa keuntungan bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Kebijakan pajak ini secara tidak langsung menjadi pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset kripto. Indonesia berani mengambil langkah ini, ketika sejumlah negara melarang perdagangan dan penambangan kripto. Regulasi dari Bappebti dan adanya PMK 68 bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

    Langkah penarikan pajak ini diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus ekonomi pemerintah untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

    Bagi sebagian orang, pajak mungkin terkesan membebani, namun jika dilihat lebih jauh, punya banyak sekali manfaat. Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka negara perlu untuk mendapatkan sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.

    “Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah”

    Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu – Bonarsius Sipayung

    4. Apa potensi risiko bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Munculnya regulasi baru, pasti akan berpotensi menimbulkan risiko. Pertumbuhan industri aset kripto yang meningkat secara eksponensial terancam melambat, karena pengenaan pajak bisa menambah beban bagi investor, baik baru maupun lama, serta pelaku industri.

    Berkaca dari situasi yang terjadi di India, di mana menurut laporan perusahaan riset, Crebaco, menyebutkan volume perdagangan aset kripto di Negeri Taj Mahal itu menurun pasca pemberlakuan pajak 30%. Meski, tarif pajak yang dibebankan jauh lebih rendah di Indonesia, bukan tidak mungkin hal sama bisa terjadi.

    5. Apa keuntungan bagi investor dari aturan pajak kripto ini?

    Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain. 

    Pendapatan lain-lain ini akan menjadi bagian dari laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain. 

    Ilustrasi aset kripto.
    Ilustrasi aset kripto. Foto: Pixabay

    Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto

    6. Berapa tarif PPN dan PPh yang ada di dalam aturan pajak kripto?

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan PPN dan PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Intinya saat ini, PMK 68 mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Poin selanjutnya, jasa penyedia sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak dan dikenai mekanisme umum PPN. 

    Kemudian, jasa mining aset kripto merupakan jasa kena pajak yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang. 

    7. Apakah pajak dipotong hanya ketika saya mendapatkan gain atas apa yang diinvestasikan? Bagaimana bila saya dalam kondisi loss?

    Penerapan pajak PPN dan PPh berdasarkan dari transaksi aset kripto yang dilakukan. Hal serupa diterapkan juga pada produk investasi lainnya seperti, saham dan reksadana. Potongan pajak yang terjadi bersifat final dengan tarif yang sangat kecil. Hal ini menyebabkan tidak akan timbul beban pajak lainnya pada SPT tahunan di kemudian hari.

    8. Apabila saya melakukan scalping salah satu aset kripto, berarti saya kena pajak?

    Aturan PMK 68 merupakan pajak transaksi, di mana pajak diterapkan di setiap transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan pemberlakuan pajak aset kripto ini, diharapkan para trader dapat mengkalkulasi ulang strateginya sebelum merealisasikan keuntungan. Nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31% di Tokocrypto, sehingga paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan.

    9. Bagaimana skema pemungutan pajak transaksi aset kripto?

    Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Skema pemungutan pajak transaksi fiat-kripto.

    Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto 

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing masing aset kripto.

    Skema pemungutan pajak transaksi kripto-kripto.

    Transaksi Transfer Fund 

    Terkena pajak PPN 0,11%. Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop dan lain-lain.

    Baca juga: Alasan Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Kripto Tertinggi di Dunia

    10. Bagaimana pemungutan pajak transaksi aset kripto di Tokocrypto?

    PPN dan PPh (sebesar 0,21%) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%). 

    Hal ini dilakukan agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.  

    11. Bagaimana skema perhitungan pajak aset kripto di Tokocrypto?

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    12. Apakah Tokocrypto akan meminta NPWP pelanggan?

    Ya, Tokocrypto akan menghimpun seluruh NPWP pengguna Tokocrypto, baik pengguna baru maupun lama, untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyerahan segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP. 

    13. Bagaimana bila saya tidak atau belum memiliki NPWP?

    NPWP adalah salah satu persyaratan untuk melalui proses screening KYC (Know Your Customer) sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pedagang aset kripto. 

    14. Apakah penerapan pajak kripto ini akan mempengaruhi proses pelaporan SPT? Jika iya, bagian mananya?

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    15. Apakah Tokocrypto akan menyediakan semacam laporan atas transaksi yang saya lakukan dan potongan pajak yang saya terima secara berkala? Bagaimana transparansi penyetoran potongan pajak tersebut?

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto nantinya akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Dalam hal rincian pemotongan pajak pada riwayat transaksi, Tokocrypto di tengah masa transisi dan penyesuaian sehingga fitur-fitur terkait akan segera hadir untuk memudahkan pengguna bertransaksi di Tokocrypto di bawah peraturan yang baru diberlakukan. 

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Mengenal Launchpad di Dunia Aset Kripto, Apa Keuntungannya?

    16. Bila melakukan transaksi secara peer-to-peer tidak melalui exchange (dari cold wallet ke cold wallet, atau melakukan token swap dari fitur hot wallet, atau langsung dari nodes), apakah kena pajak?

    Saat ini hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto menjadi bagian yang wajib dilaporkan menjadi tanggung jawab masing masing. 

    Jika transaksi tidak dilakukan melalui exchange yang terdaftar, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35%.

    17. Bagaimana pemerintah memungut pajak jika transaksi dilakukan di platform DEX (decentralized exchange)?

    Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.

    18. Apakah aset kripto yang dikelola platform luar negeri juga kena pajak jika usernya WNI?

    Pemerintah sedang melakukan penelitian terhadap transaksi yang terjadi di exchange luar. Semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

    Catatan:

    Artikel ini akan selalu mengalami update sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Pemerintah Indonesia Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 126,7 miliar per Agustus 2022. Kebijakan pajak kripto sendiri mulai diterapkan sejak 1 Mei lalu.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan kementeriannya telah menerapkan kebijakan pajak kripto sejak empat bulan lalu atau Mei 2022. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberi efek positif terhadap penerimaan negara dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022,” Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, Senin (27/9) dikutip Antara.

    Ilustrasi aset kripto
    Ilustrasi aset kripto

    Baca juga: Riset: Pajak Kripto di Indonesia Salah Satu yang Terendah di Dunia

    Rincian Pajak Kripto

    Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 60,76 miliar.

    Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 65,99 miliar. Angka tersebut alami kenaikan sejak pelaporan bulan Juni lalu, nilai PPh 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp 23,08 miliar. Sementara itu, untuk PPN mencapai Rp 25,11 miliar.

    Ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

    Ilustrasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Tokocrypto Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Puluhan Miliar Rupiah

    Tarif Pajak Kripto

    Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

    Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.

    Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Cara Lapor Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto di SPT Tahunan

    Mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas pengisian akhir untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

    Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Sejak 1 Mei 2022, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Aturan Pajak Kripto

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.

    Tokocrypto telah menghadirkan fitur yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan bukti pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur Bukti Pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

    Cara Pakai Fitur Bukti Pajak Tokocrypto

    Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk Rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

    Pengguna Tokocrypto akan mendapatkan bukti pajak dalam periode transaksi pada bulan Mei-Desember 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 68 yang dimulai pada 1 Mei 2022. Format dokumen yang bisa di-download adalah PDF. Untuk menggunakan fitur Bukti Pajak ini bisa ikuti langkah berikut:

    1. Login akun Tokocrypto di website www.tokocrypto.com.
    2. Klik menu “Pesanan” pada kanan atas halaman.
    3. Pilih menu “Riwayat Pajak.”
    4. Pilih “Yearly IDR Summary Report.”
    5. Pilih “2022,” lalu klik “Generate PDF Report.”
    6. Download dan simpan file PDF “Bukti Potong Pajak.”
    Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.
    Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

    Cara Lapor Pajak Kripto di SPT

    Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, kamu sudah bisa mengisi pajak penghasilan dari kripto di formulir SPT secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

    • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
    • Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
    • Klik login dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.”
    • Klik “Buat SPT” dan pilih form yang akan digunakan.
    • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
    • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
    • Isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol Tambah “+.”
    • Pilih sumber/jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final” dan isi kolom yang tersedia.
    • Lalu, tekan tombol Simpan. Berikutnya, tekan tombol Lanjut ke Daftar Harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol Tambah “+.”
    • Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah kamu download.
    • Klik Simpan. Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.
    • Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
    • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
    • Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
    • Tunggu sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.
    • Klik “Kirim SPT.”
    • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
    • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

    Tokocrypto, platform Pedagang Aset Kripto yang resmi terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan senantiasa menjalankan regulasi dan peraturan terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang telah dijalankan adalah mengenai pajak transaksi aset kripto.

    Pemerintah telah mengeluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

    Untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, Tokocrypto menghadirkan fitur yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan bukti pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

    Fitur Bukti Pajak

    VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani. Sumber: Tokocrypto.
    VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

    VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan fitur Bukti Pajak ini akan memudahkan pengguna dalam melihat transaksi yang dilakukannya. Ke depan nantinya akan ada peningkatan fitur Bukti Pajak yang bisa menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    “Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto senantiasa selalu mematuhi regulasi yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto punya fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam melihat transaksi yang dilakukannya,” kata Rieka.

    Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

    Rieka menjelaskan pajak PPN dan PPh yang berasal dari transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto.

    Penerapan Regulasi Pajak Kripto

    Baca juga: Tokocrypto Tetap Komitmen Transparansi Kunci Kuatkan Industri Kripto

    Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi aset kripto pelanggan akan menanggung pajak masing-masing dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21%. Untuk sementara waktu Tokocrypto akan mengintegrasikan pajak transaksi aset kripto sebagai bagian dari trading fee, sehingga akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%). 

    “Dipastikan seluruh pelanggan Tokocrypto sudah membayar pajak transaksi kripto sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto telah memperkuat sistem yang mewajibkan para pelanggan di platformnya untuk patuh pajak. Adanya aturan pajak ini bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia. Kami harap potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Rieka.

    Selama penerapan PMK 68 hingga Desember 2022, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar lebih dari Rp 120 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tercatat hingga saat ini pengguna Tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,9 juta pengguna dengan volume trading mencapai Rp 138 triliun selama tahun 2022. 



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Berlaku 1 Bulan, Pemerintah Indonesia Kantongi Pajak Kripto Rp 48,19 M

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berhasil mengantongi realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 48,19 miliar. Angka itu didapat pada realisasi penerimaan pajak kripto pada bulan Juni lalu atau satu bulan sejak mulai diberlakukan pada Mei 2022.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkap penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp 23,08 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 25,11 miliar.

    “Kita mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN pada Rabu (27/7).

    Untuk diketahui, pajak atas transaksi aset kripto sendiri mulai dipungut sejak 1 Mei 2022 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022. Pajak mulai dibayarkan serta dilaporkan oleh para exchanger pada Juni 2022.

    Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Baca juga: Tokocrypto Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Puluhan Miliar Rupiah

    Adapun, PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Serta, apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22 persen.

    Tokocrypto Telah Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Miliaran Rupiah

    Tokocrypto pun telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Selama penerapan PMK 68 yang sudah berjalan dua bulan selama periode Mei-Juni, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar (US$ 2,5 juta) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Jika berdasarkan data Kemenkeu, pada Mei 2022 realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 48,19 miliar, maka Tokocrypto berkontribusi hampir separuhnya atau 50%. Pada bulan Mei 2022, Tokocrypto menyetor pajak sebesar Rp 21 miliar. Sementara, pada Juni 2022 mencapai Rp 16 miliar.

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

    Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

    “Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai.

    Kai menjelaskan dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, ini menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.



    Sumber : news.tokocrypto.com