Tag: pajak kripto

  • Riset: Pajak Kripto di Indonesia Salah Satu yang Terendah di Dunia

    Pajak transaksi aset kripto telah berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2022 lalu. Menariknya penerapan kebijakan tersebut dianggap oleh sebuah riset terbaru menjadi tarif pajak yang terendah di dunia.

    Riset terbaru yang dilakukan Forex Suggest menyebut Indonesia masuk daftar negara yang memiliki tarif pajak kripto terendah di dunia. Meski begitu, Indonesia masih kalah di bandingkan tujuh negara lainnya yang membebaskan transaksi aset kripto dari pajak.

    Negara-negara yang belum menerapkan pajak aset kripto dalam riset berjudul “Worldwide Crypto Readiness Report” adalah Hong Kong, Swiss, Panama, Portugal, Jerman, Malaysia dan Turki.

    “Tujuh negara berbagi tempat teratas untuk pajak kripto terendah karena keuntungan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto dibebaskan dari pajak capital gain untuk individu,” kata laporan tersebut.

    Negara-negara yang kenakan pajak kripto terendah di dunia menurut laporan Forex Suggest. Foto: Forex Suggest.
    Negara-negara yang kenakan pajak kripto terendah di dunia menurut laporan Forex Suggest. Foto: Forex Suggest.

    Baca juga: Tokocrypto Market Signal 27 Juli 2022: Gerak Kripto Maju Teratur, Awas Tersungkur

    Negara-negara Bebas Pajak Kripto

    Hong Kong menganggap kripto sebagai komoditas digital, bukan mata uang, jadi capital gain tidak berlaku. Ini juga mirip dengan sikap Swiss tentang kripto yang menganggapnya sebagai aset kekayaan pribadi, yang tidak dikenakan pajak capital gain.

    Sementara, Portugal dan Panama juga tidak menganggap aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah oleh karena itu pajak capital gain tidak berlaku untuk keuntungan. Malaysia tidak menganggap kripto sebagai alat pembayaran yang sah atau aset modal, membiarkannya bebas pajak bagi investor retail, meskipun jika itu merupakan sumber pendapatan reguler, itu dikenakan pajak penghasilan.

    Investor retail di Turki juga tidak perlu khawatir tentang pajak capital gain, karena pemerintah tidak memiliki peraturan untuk individu yang memegang kripto, meskipun bisnis yang berurusan dengan kripto harus membayar pajak perusahaan 20% atas keuntungan mereka.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Potensi Pertumbuhan Adopsi Kripto di Asia Tenggara

    Jerman mengambil pendekatan yang berbeda, dengan beberapa ketentuan untuk investor swasta. Pajak capital gain tidak berlaku jika aset kripto ditahan lebih dari satu tahun.

    Indonesia Terapkan Tarif Pajak Terendah

    Dalam laporan Forex Suggest, disebut Indonesia mengambil tempat kedua sebagai negara yang membebankan investor retail hanya 0,1% pajak capital gain atas keuntungan kripto mereka. Transaksi kripto juga dikenakan pajak pertambahan nilai di Indonesia berdasarkan undang-undang baru ini.

    Kemudian tempat berikutnya adalah negara Amerika Selatan, Chili. Negara ini membebankan biaya kepada investor swasta minimal 4% untuk investasi kripto mereka. Tidak seperti banyak negara lain, Chili tidak memiliki klasifikasi terpisah untuk capital gain, jadi setiap keuntungan yang diperoleh dianggap sebagai pendapatan dan dikenakan pajak yang sesuai.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Puluhan Miliar Rupiah

    Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan berlakunya aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

    Aturan PMK 68 sendiri sudah berlaku sejak 1 Mei 2022. Selama penerapan PMK 68 yang sudah berjalan dua bulan selama periode Mei-Juni, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar (US$ 2,5 juta) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rinciannya bulan Mei 2022: Rp 21 miliar dan Juni 2022: Rp 16 miliar.

    CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

    Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai.
    Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Tokocrypto Bebaskan Biaya Trading Bitcoin untuk Stimulus Market Kripto

    “Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai.

    Kai menjelaskan dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, ini menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. 

    Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain. 

    Utamakan Perlindungan Investor

    T-Hub by Tokocrypto
    Ilustrasi T-Hub by Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Giatkan Literasi Aset Kripto, Tokocrypto Gelar TokoInvasion di Surabaya

    Sebagai Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti dan diawasi oleh Kominfo, Tokocrypto terus berkomitmen menjalankan aktivitas bisnis dan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perihal keamanan data dan transaksi menjadi hal utama dan prioritas Tokocrypto ke depan.

    “Keamanan aset nasabah merupakan prioritas bisnis kami. Dalam menjalankan operasional bisnis, kami menjamin tidak ada aktivitas yang berisiko pada dana milik nasabah. Semua aset kripto miliki nasabah dikelola penuh oleh Tokocrypto dan selalu dilakukan audit secara menyeluruh. Kemudian, kami selalu memberikan laporan terbuka rutin ke Bappebti,” jelas Kai.

    Kai menjelaskan sejak awal berdiri pada tahun 2018, Tokocrypto terus berkomitmen menciptakan industri aset kripto lebih legitimate dan mainstream di Indonesia, melalui pengembangan inovasi teknologi dan upaya-upaya edukasi dengan membawa manfaat yang lebih besar bagi perekonomian di Tanah Air.

    Tokocrypto Terus Berkembang

    Ilustrasi Tokocrypto
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Tokocrypto Jadi Pedagang Aset Kripto dengan Nilai Transaksi Tertinggi di Indonesia

    Operasional bisnis Tokocrypto terus mengalami pertumbuhan. Data Bappebti mencatat selama periode Januari-Mei 2022, Tokocrypto membukukan nilai transaksi perdagangan hingga Rp 95 triliun dan menduduki Calon Pedagang Aset Kripto nomor satu di Indonesia. Saat ini sudah ada lebih dari 2,7 juta investor di Tokocrypto.

    Pengembangan bisnis Tokocrypto tidak hanya berhenti hanya sebagai exchange atau perdagangan aset kripto saja. Dalam perjalanannya, Tokocrypto memperluas pemanfaatan teknologi blockchain di Indonesia, dengan menghadirkan TokoVerse untuk membangun ekosistem blockchain yang berkelanjutan di Indonesia. 



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aturan Pajak Kripto di Indonesia Resmi Terbit: Terlalu Berat Bagi Investor

    Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Namun, banyak analis menyebutkan beban pajak terlalu tinggi sehingga memberatkan bagi investor dalam negeri.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.

    Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis Sri Mulyani di aturan PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

    market kripto bitcoin
    Ilustrasi market kripto bitcoin.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    Besaran Tarif Pajak Aset Kripto di Indonesia

    Pemerintah mengatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE merupakan penyelenggara kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

    Berikut besaran tarif PPN dan PPh untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022:

    1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
    2. 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.
    3. Pph 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
    4. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

    Pajak Aset Kripto Dorong Penerimaan Negara

    Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) menyambut baik aturan pengenaan pajak aset kripto yang disahkan oleh Kemenkeu. Dengan aturan pajak ini akan industri aset kripto akan dipadang memiliki legitimasi yang kuat, seperti layaknya industri lainnya yang berkembang di Indonesia.

    “Pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini. Namun, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan unsur hati-hatian dan mendalam,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda

    Baca juga: Daftar Anak Muda yang Kaya Berkat Investasi Aset Kripto

    Lebih lanjut, Manda menjelaskan pengaturan pajak bisa menguntungkan semua pihak dari pemerintah hingga investor. Sebagaimana yang telah kita ketahui perdagangan aset kripto dalam negeri saat ini tumbuh begitu pesat dalam 2 tahun terakhir.

    “Industri aset kripto diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun pada 2021. Hal ini menimbulkan potensi ekonomi, dan tentu saja, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan,” ungkapnya.

    Pajak Kripto Terlalu Tinggi Beratkan Investor

    Manda melihat aturan pengenaan pajak aset kripto yang disahkan oleh Kemenkeu dapat memberatkan investor dalam negeri. Pasalnya beban pajak yang ditetapkan terlalu tinggi.

    Pengenaan pajak PPN dan Pph masing-masing 0,1%-0,2% dinilai terlalu tinggi untuk dibebankan pada industri aset kripto yang masih baru tumbuh di Indonesia. Dikhawatirkan potensi pertumbuhan ke depan akan berjalan lambat.

    “Investor tentu akan antusias, jika dalam pengaturan pajak ini menguntungkan semua pihak. Namun di sisi lain, jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri,” jelasnya.

    Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Bagi investor dalam negeri tentu dengan membayar pajak transaksi aset kripto bisa berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat.

    “Aset kripto termasuk komoditi di Indonesia, sehingga aturan pengenaan tarif PPN perlu dikaji ulang. Kemudian, perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru,” tutur Manda.

    Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri. Padahal dengan keringanan perpajakan akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di exchange lokal.

    Baca juga: Peluncuran Bursa Kripto di Indonesia Resmi Mundur, Jadi Kapan?



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Ini Skema Perhitungan Pajak Kripto di Tokocrypto Berlaku 1 Mei 2022

    Terhitung mulai 1 Mei 2022, aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 dan diundangkan di hari yang sama.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    Tokocrypto Mulai Berlakukan Pajak Aset Kripto

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang teregulasi resmi di Bappebti sejak 2019, akan mematuhi aturan pengenaan pajak transaksi aset kripto sebagaimana yang diatur dalam PMK 68. Adapun, mulai 1 Mei 2022, seluruh transaksi di platform Tokocrypto akan dikenakan penambahan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Dikarenakan aturan masih baru, tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Alhasil, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31%, dengan rincian: Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%. 

    Kebijakan ini dilakukan agar implementasi pengenaan pajak transaksi aset kripto dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto diimbau untuk menerapkannya mulai tanggal 1 Mei 2022 pukul 00.00 WIB.

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Selain itu, Tokocrypto juga akan mulai menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku. 

    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto.
    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto. Foto: Bianda Ludwianto.

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto dalam hal ini Tokocrypto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    Baca juga: Daftar Aset Kripto yang Paling Banyak Dipegang Orang Indonesia

    Skema Perhitungan Pajak Aset Kripto

    Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto ini berdasarkan aturan PMK 68. Dalam regulasi tersebut mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti akan mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%. Untuk sementara, tarif pajak tersebut akan digabungkan dengan biaya trading fee sebesar 0,1%. 

    Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh 0,21%). Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif dibandingkan exchange lain di Indonesia.

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Riset Ungkap Cuan Investor Aset Kripto di Indonesia Selama 2021, Berapa?

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Jika kamu masih bingung dan belum paham mengenai aturan pajak pada transaksi aset kripto, bisa baca selengkapnya pada artikel: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Volume Perdagangan Kripto di India Runtuh Setelah Pajak Baru Berlaku

    Industri kripto di India sedang mengalami gejolak pasca berlakunya kebijakan pajak yang baru tentang aset digital tersebut. India mulai menjalankan aturan pajak aset kripto sebesar 30% atas keuntungan dari transaksi mulai 1 April 2022.

    Dilaporkan Coindesk, data yang dikumpulkan oleh Crebaco, perusahaan riset aset kripto, melihat ada penurunan volume perdagangan pada empat exchange di India. Data mengungkapkan penurunan 72% di WazirX, 59% di ZebPay, 52% di CoinDCX dan 41% di BitBns. Volume perdagangan diukur dalam dolar AS.

    India sekarang memiliki pajak 30% atas keuntungan dari transaksi kripto dan tidak mengizinkan mengimbangi keuntungan dengan kerugian dari transaksi lainnya. Ketentuan paling kontroversial, adanya kewajiban pajak 1% yang dipotong pada sumber penghasilan akan berlaku 1 Juli mendatang.

    Pajak Kripto Baru Turunkan Jumlah Volume Trading

    Laporan ini juga mengungkap penurunan volume perdagangan cenderng dampak dari undang-undang pajak baru. Namun, kondisi penurunan volume di exchange India sebagian besar juga sejalan dengan tren global yang mengalami market bearish.

    Ilustrasi industri aset kripto di India. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi industri aset kripto di India. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Pajak Kripto Perlu Pembahasan Mendalam dan Untungkan Semua Pihak

    “1, 2, dan 3 April adalah hari libur. Sejak itu, volume terus turun. Saya tidak berpikir ini akan kembali,” kata CEO Crebaco, Sidharth Sogani.

    “Ini telah menciptakan tolok ukur baru. Bisa turun lebih jauh atau melebar, tetapi tidak mungkin naik kembali. Jelas bahwa pajak baru berdampak negatif pada pasar. Pemerintah harus melihat ini, dan karena tidak ada cara untuk menghentikan ini,” tambahnya.

    Exchange ZebPay menolak berkomentar, sementara pelaku usaha lainnya tidak segera membalas permintaan komentar.

    Sathvik Vishwanath, salah satu pendiri dan CEO Unocoin, salah satu exchange di India lainnya, mengatakan undang-undang pajak baru mempengaruhi pasar.

    “Orang yang berpenghasilan kurang dari 1.000.000 Rupee India per tahun dipengaruhi oleh pajak penghasilan tetap 30% untuk kripto. 1% pajak penghasilan mempengaruhi pelaku pasar dan penyedia likuiditas. Keduanya diperlukan untuk ekosistem kripto yang lebih baik di India,” tulis Vishwanath di akun Twitter resminya.

    Investor Pemula Jadi Tak Minat Investasi Kripto

    Anton Gulin, direktur regional pertukaran crypto, AAX, mengatakan penurunan volume merupakan dampak jangka pendek. “Saya percaya bahwa tarif pajak dapat direvisi untuk menarik lebih banyak pembayar pajak, karena ini adalah tujuan akhir bagi pemerintah mana pun,” kata Gulin.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Dua Bocah Ini Bisa Cuan Rp 430 Juta per Bulan dari Tambang Kripto

    Sementara, Johnny Lyu, CEO KuCoin, platform perdagangan lain, mengatakan bahwa beberapa investor pemula kurang bersedia untuk berinvestasi di instrumen kripto dalam jangka pendek.

    “KuCoin belum melihat penurunan, menurut data internal. Ini dapat dijelaskan dengan tingkat transaksi kripto yang lebih tinggi di antara pengguna kami,” katanya. “Undang-undang baru akan memengaruhi kondisi dan perilaku pasar jangka pendek, tetapi akan sulit untuk memblokir adopsi kripto dalam jangka panjang.”

    Indonesia Bakal Terapkan Pajak Kripto

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

    Ilustrasi pajak aset kripto di Indonesia. Foto: Finance In Bold.
    Ilustrasi pajak aset kripto di Indonesia. Foto: Finance In Bold.

    Baca juga: Dogecoin Bakal Jadi Metode Pembayaran di Twitter dan Tesla, Harganya Naik?

    Penetapan tarif pajak kripto tersebut dinilai memberatkan investor dalam negeri, karena terlalu tinggi. Aturan pajak seharus mengikuti perkembangan industri yang masih tergolong baru di Indonesia. Dikhawatirkan, beleid pajak ini akan membuat investor lebih memilih transaksi di luar negeri, sehingga volume perdagangan turun seperti India.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.

    “Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik oleh pemerintah. Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipadang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Pajak Kripto Perlu Pembahasan Mendalam dan Untungkan Semua Pihak

    Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

    Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.

    “Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik oleh pemerintah. Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipadang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Adanya beleid yang baru tersebut, ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui perdagangan aset kripto dalam negeri saat ini tumbuh begitu pesat dalam 2 tahun terakhir. Namun, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang mendalam dengan unsur hati-hatian.

    Baca juga: Kenalan dengan Anak 12 Tahun Raup Cuan Rp 14 Miliar dari NFT

    Aturan Pajak Perlu Untungkan Semua Pihak

    Lebih lanjut, Manda mengungkap saat inip pihaknya bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto yang berada di bawah Bappebti, tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Di sisi lain, asosiasi akan tetap terus melakukan komunikasi kepada pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Dikhawatirkan pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran.

    “Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa ingin berkomunikasi bersama dengan pemerintah termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Kami sebenarnya tidak pernah menolak, tapi berharap seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” kata Manda.

    Baca juga: TokoCare Gandeng BeKind dan WeCare.id, Hadirkan “Kado Lebaran” di Bulan Ramadan

    Tarif Pajak Kripto yang Ideal

    Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Pada dasarnya bukan melihat dari sisi berapa besar nilai yang harus dikenakan pajak, tapi bagaimana agar regulasi ini bisa berkembang sehingga nilainya akan mengikuti perkembangan itu sendiri.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Manda berharap pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan aset kripto. Dengan adanya peninjauan ulang ini, akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian guna mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak aset kripto.

    “Tentunya kami mengapresiasi sekali  bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik. Peninjauan ulang ini juga baik untuk mengkaji penegakan pajak kripto yang terbaik itu seperti apa,” jelasnya.

    Diharapkan pemerintah melalui kebijakan peraturan pajak aset kripto yang berasaskan keadilan dan mendukung inovasi mampu mendorong daya saing industri aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: NFT Solana Resmi Terdaftar di OpenSea



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Pajak Aset Kripto Bebankan Investor di Indonesia, Berapa Tarif Idealnya?

    Pengenaan pajak transaksi aset kripto di Indonesia dinilai terlalu tinggi, sehingga bisa membebankan investor dalam negeri. Dikhawatirkan pertumbuhan industri aset kripto akan melambat, karena investor lebih memilih transaksi di luar negeri.

    Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang akan resmi berlaku pada 1 Mei mendatang. Namun, beban pajak PPN dan Pph masing-masing 0,1%-0,2% dinilai terlalu tinggi untuk dibebankan pada industri aset kripto yang masih baru tumbuh.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan investor tentu akan antusias, jika dalam pengaturan pajak ini menguntungkan semua pihak. Namun di sisi lain, jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    “Pemberlakuan pajak saat ini masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan unsur hati-hatian dan mendalam. Pemerintah perlu mencari angka yang lebih seimbang dan juga memikirkan cara untuk meretensi investor kripto dalam negeri,” ungkap pria yang akrab disapa Manda.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    PPN Aset Kripto Tidak Berlaku di Luar Negeri

    Salah satu yang menjadi perhatian Aspakrindo adalah pertimbangan tarif PPN final. Banyak negara, seperti Singapura, Malaysia dan sejumlah negara di Eropa tidak memungut PPN atas transaksi aset kripto. Meski, tarif PPN final yang dikenakan di Indonesia hanya 0,1%-0,2% dari total transaksi.

    “Singapura telah mengecualikan aset kripto dari Goods and Services Tax (GST) dan merinci pengenaan pajak atas aset kripto sesuai kategorinya, seperti token pembayaran, token sekuritas, dan token utilitas. Namun, pedagang aset kripto dikenakan pajak atas jasa yang diberikan kepada pengguna,” jelasnya.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Aturan Pajak Aset Kripto di Indonesia Resmi Terbit: Terlalu Berat Bagi Investor

    Tarif Pajak Aset Kripto yang Ideal

    Selain itu, Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri. Padahal dengan keringanan perpajakan akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di exchange lokal.

    Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Jika dihitung transaksi aset kripto tahun 2021 lalu di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun. Maka, apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 429,7 miliar.

    “Pada dasarnya bukan melihat dari sisi berapa besar nilai yang harus dikenakan pajak, tapi bagaimana agar regulasi ini bisa berkembang, sehingga nilainya akan mengikuti perkembangan itu sendiri. Dalam 2-3 tahun ke depan, transaksi kripto diprediksi berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah,” ucap Manda.

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

    Pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab di saat untung mereka dipungut pajak, tetapi ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak. Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian.

    Aspakrindo siap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk diskusi dalam pengambilan keputusan terkait mengenakan pajak atas aktivitas terkait aset kripto. Kami menyambut semua keputusan yang terbaik bagi semua pihak untuk mewujudkan industri aset kripto yang sehat dan berkualitas.

    Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%

    Mulai 1 Mei 2022, setiap transaksi crypto di Indonesia akan dikenakan pajak capital gain sebesar 0.1% serta pajak penambahan nilai atau PPN.

    Juru bicara kantor pajak Indonesia, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan “pajak penghasilan dan PPN” pada aset cryptocurrency.

    Hal ini karena aset digital didefinisikan sebagai komoditas dan bukan sebagai mata uang oleh kementrian perdagangan.

    Namun, penerapan pajak di Indonesia ini masih dalam pertimbangan tentang bagaimana cara menerapkan pajak tersebut pada crypto.

    Pada Februari 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), mengkonfirmasi bahwa transaksi crypto di Indonesia mencapai 83,8 triliun Rupiah.

    Selain itu, jumlah pemegang crypto meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta orang pada 2021 menjadi 12,4 juta orang.

    Saat ini, BAPPEBTI mengakui lebih dari 200 cryptocurrency sebagai komoditas, yang dapat diperdagangkan secara legal.

    Selain itu, ada juga 13 bursa sebagai bisnis crypto yang memiliki lisensi dan boleh beroperasi secara legal pada Februari 2021.

    Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia

    Pajak negara, dan budaya di Indonesia menjadi faktor adopsi arus utama crypto

    Disamping persiapan pemerintah tentang penerapan pajak untuk setiap transaksi aset crypto di Indonesia, budaya juga menjadi faktor adopsi arus utama.

    Pada bulan November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan crypto sebagai alat transaksi yang dilarang berdasarkan hukum agama Islam.

    Dan pada Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi crypto kepada para penggunanya.

    Hal itu dilontarkan karena OJK merasa bahwa Bitcoin dan Altcoin lainnya memiliki risiko yang sangat besar karena fluktuasi harga yang ditingkatkan.

    Selain menyebutkan argumen yang biasa dengan volatilitas crypto, OJK juga menunjukkan bahwa penipuan skema Ponzi dapat berkembang di crypto.

    Baca juga: Bitcoin Bisa Bernilai 68,9 Miliar Rupiah per Koin Jika Hal Ini Terjadi, Kata VanEck

    BI Akan Luncurkan CBDC untuk Lawan Crypto Swasta

    Seperti yang dilaporkan Jelajahcoin sebelumnya, Bank Indonesia (BI), bersedia untuk mengeluarkan Central Bank Digital Currency (CBDC) nya dengan maksud untuk melawan aset crypto swasta.

    BI percaya bahwa CBDC yang akan mereka luncurkan akan lebih kredibel daripada aset crypto swasta lain seperti Bitcoin, Ethereum, dan yang lainnya.

    Pada bulan Mei 2021, Gubernur Perry Warjiyo menegaskan bahwa CBDC yang akan dikeluarkan sedang dalam proses, namun, Perry tidak mengungkapkan tanggal peluncuran yang spesifik.

    Saat itu, BI mencatat bahwa selama pandemi COVID-19, penduduk setempat telah beralih dari pembayaran tunai ke pembayaran digital.

    Dengan demikian, CBDC yang dipantau dan dikendalikan oleh pihak berwenang akan menjadi pilihan terbaik untuk transisi moneter tersebut. 

    Sumber



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Transaksi Aset Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak, Kapan?

    Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pada transaksi aset kripto. Hal ini dilakukan menimbang potensi penerimaan negara dari transaksi aset digital tersebut tergolong besar.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh karena itu, transaksi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

    “Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BI (Bank Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas,” kata Hestu dalam konferensi pers, Jumat (1/4).

    Pajak Aset Kripto
    Ilustrasi pajak aset kripto.

    Baca juga: Peluncuran Bursa Kripto di Indonesia Resmi Mundur, Jadi Kapan?

    Aturan Pajak Kripto Masih Digodok

    Menurut Hestu, pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1%. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

    “Jadi memang kita implementasikan PPN final. Nah itu kemudian untuk pengenaannya kami akan atur, kesederhanaan menghitung pajak dan menyetor.”

    Tata cara memungut pajak kripto nantinya akan sama seperti saat membeli saham. Bakal ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor. “Nanti yang pungut (PPN) adalah exchanger namanya,” ungkap Hestu.

    Kemendag Masih Koordinasi Soal Pajak Kripto

    Transaksi aset kripto berada dalam pengawasan dan peraturan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Saat disinggung soal pajak kripto, Wamendag, Jerry Sambuaga, mengatakan hal tersebut belum diputuskan, mengingat pajak merupakan hal yang diatur bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga
    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga. Foto: Antara.

    Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia

    “Karena kalau urusan pajak adalah urusannya Kemenkeu. Kami di Kemendag lebih ke tata kelola ekositem perdagangannya dan regulasi terkait dengan pemanfaatan aset-aset kripto. Sementara, soal pajak, sumber penghasilan itu ke Kemenkeu,” kata Jerry dikutip Antara.

    “Tapi intinya, kami siap koordinasi dengan Kemenkeu untuk diskusi dan lakukan pengambilan keputusan terkait dengan pajak ini. Kami mengikuti dan kami siap,” imbuhnya.

    Pengenaan pajak diberlakukan terhadap aset digital setelah minat masyarakat yang telah melonjak selama pandemi COVID-19. Bahkan jumlah pemegang aset kripto melonjak menjadi 12,5 juta investor per Februari 2022.

    Menurut data dari Bappebti total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai 859,4 triliun rupiah. Jumlah ini disebut naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Raih Penghargaan Penyetor Pajak Kripto Terbesar

    Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I). 

    Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan Tokocrypto yang tinggi sebagai Wajib Pajak dan kontribusi besarnya terhadap penerimaan negara. Penghargaan diserahterimakan kepada CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta, pada 6 Juni 2024.

    Yudho menjelaskan melalui berbagai praktik nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan. Karena itu, Tokocrypto menyatakan sangat menghargai adanya bentuk apresiasi dari negara tersebut.

    “Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” kata Yudho.

    Tokocrypto menerima penghargaan salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Sumber: Tokocrypto.
    Tokocrypto menerima penghargaan salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Sumber: Tokocrypto.

    “Penghargaan ini juga menunjukkan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara. Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto.”

    Tokocrypto memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan penerimaan pajak kripto di Indonesia. Pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini. Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa.

    Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kripto

    Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

    Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto. Angka ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    “Pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” jelas Yudho.

    Para penerima penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).
    Para penerima penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

    Baca juga: Keseruan Tokocrypto Ramaikan Event Global Pizza Party di Jakarta

    Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Tokocrypto membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak crypto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

    Yudho juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto. Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com