Tag: pajak kripto

  • Tokocrypto Bersama IdeaTax Bantu Pengguna Lapor Pajak Kripto di SPT

    Tokocrypto bersama IdeaTax menggelar acara bertajuk “Crypto Tax Corner” di Twitter Space dan eksklusif Google Meet pada 21-22 Februari 2023. Acara ini bertujuan untuk sosialisasi mengenai pajak kripto, memberikan pemahaman kepada audiens tentang profil Tokocrypto dan IdeaTax, serta mengedukasi mengenai pajak secara umum, termasuk pajak pribadi dan pajak aset crypto.

    Beragam narasumber yang hadir dalam acara “Crypto Tax Corner” di Tokocrypto, termasuk Iqbal Wan, CMO Tokocrypto, Jovita dan Cecilia Kartono dari IdeaTax, Juliana dan Sherina dari Tim Tokocrypto.

    Jovita dan Cecilia Kartono dari IdeaTax memberikan penjelasan tentang pajak secara umum, termasuk jenis-jenis pajak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi. Mereka juga memaparkan tentang konsep pajak secara umum dan pentingnya pelaporan pajak crypto di Indonesia. Tarif PPN dan PPH kripto, serta persyaratan yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT.

    Selanjutnya, dibahaslah pajak aset crypto, di mana pajak kripto telah dipotong saat transaksi, tetapi wajib pajak tetap harus melaporkan transaksi crypto pribadinya ke SPT.

    Penjelasan Laporan Pajak Kripto yang Diunduh dari Website Tokocrypto

    Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.
    Tokocrypto hadirkan fitur Bukti Pajak kripto pengguna. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Ngabubuclass Tokocrypto: Cara Tetap Cuan di Bulan Ramadan

    Juliana menjelaskan tentang fitur Pajak Kripto di website Tokocrypto, di mana pengguna dapat mengunduh laporan crypto mereka. Dia juga memaparkan perubahan yang terjadi pada tahun tersebut dan perbedaan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam perhitungan pajak. Untuk tata cara download bukti potong pajak transaksi kripto di Tokocrypto, bisa simak di link ini: Cara Mudah Dapat Laporan Pajak Kripto Tahunan di Tokocrypto.

    Sherina memberikan panduan langkah demi langkah tentang bagaimana melaporkan pajak crypto melalui E-SPT. Dia menjelaskan proses pengisian formulir SPT dan bagaimana melaporkan aset crypto pada laporan pajak.

    Sebagai penutup, Jovita memberikan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melaporkan pajak pribadi secara lengkap dan tepat. Pertanyaan dari audiens juga dijawab, termasuk tentang priviledge bagi anggota VIP Tokocrypto dan transparansi potongan pajak yang diterima.

    Acara ini berhasil memberikan pemahaman yang lebih baik kepada audiens mengenai kewajiban pajak dalam dunia crypto. Pengenaan pajak kripto menunjukkan bahwa industri crypto semakin diakui secara resmi, namun masih diperlukan upaya untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri ini tanpa menghambat partisipasi investor. Peserta diingatkan untuk tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam melaporkan pajak mereka.

    Dengan adanya pajak kripto, dapat dilihat bahwa industri crypto semakin diakui secara resmi dan berkontribusi positif terhadap perekonomian negara, meskipun masih diperlukan upaya untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri ini tanpa menghambat partisipasi investor.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Mencermati Peraturan Pajak Kripto dan Cara Lapor SPT

    Artikel terkait pajak kripto ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, telah menjadi pusat perhatian dalam dunia keuangan global. Di Indonesia, minat terhadap investasi kripto juga semakin meningkat. Investasi kripto mencakup kepemilikan, perdagangan, atau investasi dalam aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan berbagai altcoin lainnya. Ini bisa meliputi pembelian dan penjualan kripto, pertambangan kripto, dan partisipasi dalam token sale atau Initial Coin Offerings (ICO).

    Namun, sebagian besar investor mungkin tidak menyadari implikasi pajak yang terkait dengan investasi ini. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang harus dipahami oleh para investor.

    Peraturan ini pun menjadi landasan hukum yang penting dalam menangani aset kripto di Indonesia. Pemberlakuan PMK 68/2023 mulai efektif pada 1 Mei  2022. Dengan Pemberlakuan PMK 68/2022 akhirnya Indonesia meresmikan pajak perdagangan aset kripto yang diawasi dan diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2019 lalu.

    Menurut peraturan PMK 68/2022, investasi kripto dikenakan pajak sebagai bentuk harta kekayaan. Ini berarti bahwa setiap keuntungan yang diperoleh dari investasi kripto akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

    PPh atas investasi kripto dihitung berdasarkan perbedaan antara harga beli dan harga jual aset tersebut. Jika investor memperoleh keuntungan dari penjualan kripto, keuntungan tersebut akan dikenakan PPh. Selain itu, jika kripto digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa, hal itu juga dapat memicu kewajiban pajak.

    Adapun beberapa besaran tarif pengenaan pajak sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 68/2022 dibawah ini:

    1.     Tarif PPN atas perdagangan asset Kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

    2.     Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

    3.     Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,1% atas perdagangan dari nilai aset kripto dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

    4.     Tarif PPh Pasal 22 Final atas pengahasilan penambangan aset kripto sebesar 0,2% dan 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto.

    Cara Mudah Pelaporan SPT

    Ilustrasi pajak. Sumber: Pxhere.
    Ilustrasi pajak. Sumber: Pxhere.

    Baca juga: Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain

    Bagi investor yang melakukan investasi kripto, wajib melaporkan semua transaksi dan keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui formulir SPT. Berikut adalah Langkah-langkah dalam pelaporan SPT dibawah ini:
    1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan:

    • Efin
    • Kartu identitas pribadi (KTP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki.
    • Bukti-bukti transaksi keuangan seperti slip gaji, laporan bank, bukti pembayaran pajak sebelumnya, dan dokumen lain yang relevan.

    2. Tentukan Jenis Laporan SPT yang Dibutuhkan:

    • Pilih jenis laporan SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda (SPT 1770 S, 1770 SS, atau 1770).

    3. Gunakan Aplikasi e-Filing:

    • Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id/) dan daftarkan diri Anda jika belum memiliki akun.
    • Login ke akun e-Filing Anda menggunakan NPWP dan password.
    • Pilih formulir SPT yang sesuai dengan jenis laporan yang ingin Anda ajukan.
    • Jika lupa password, maka anda dapat menggubakan EFIN untuk melakukan reset password.

    4. Isi Informasi Pribadi

    • Isi informasi pribadi Anda seperti nama lengkap, alamat, NPWP, dan lain-lain.

    5. Isi Informasi Keuangan:

    • Isi informasi keuangan Anda sesuai dengan formulir yang telah dipilih. Ini bisa mencakup pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban pajak lainnya.
    • Sertakan semua bukti dan dokumen yang relevan untuk mendukung informasi keuangan yang Anda laporkan.

    6. Hitung dan Verifikasi Pajak Terutang:

    • Gunakan perhitungan otomatis yang disediakan dalam aplikasi e-Filing untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
    • Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.

    7. Bayar Pajak (Jika Diperlukan):

    • Jika jumlah pajak yang terutang melebihi jumlah yang telah Anda bayarkan sebelumnya, Anda perlu membayar sisa pajak tersebut.

    8. Simpan dan Kirimkan Laporan SPT:

    • Setelah Anda yakin dengan keakuratan informasi yang Anda berikan, simpan laporan SPT Anda.
    • Kirimkan laporan SPT secara online melalui aplikasi e-Filing.

    9. Simpan Bukti dan Konfirmasi:

    • Simpan bukti dan konfirmasi pengiriman laporan SPT Anda sebagai referensi di masa mendatang.

    10. Perhatikan Batas Waktu:

    • Pastikan Anda mengirimkan laporan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu tanggal 31 maret.

    Berdasarkan penjelasan dalam pelaporan SPT diatas, jika investor tidak mematuhi kewajiban perpajakan atas investasi kripto akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

    Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Dalam suatu kesempatan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyampaikan bahwa sampai dengan Agustus 2022 sudah terdapat 16,1 juta investor crypto di Indonesia. Rata-rata, selama Januari hingga Agustus 2022, terjadi peningkatan jumlah investor aset kripto sebesar 725 ribu per bulan (Tempo, 2022).

    Ini menunjukkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di aset kripto sangat tinggi. Kepala BAPPEBTI juga menyebut bahwa total nilai transaksi kripto dari Januari hingga September 2022 mencapai Rp 260 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 859 trilliun pada tahun 2021 (Liputan 6, 2022).

    Namun, kendala utama adalah kurangnya kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto, perlindungan konsumen, dan potensi penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal. Untuk mengatasi ini, Pemerintah mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur teknis penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    Peraturan tersebut mengharuskan pedagang aset kripto menyediakan akses kepada BAPPEBTI dan mencantumkan referensi nilai kapitalisasi perdagangan aset kripto yang digunakan. Di sisi lain, perpajakan aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan administrasi, dan kesetaraan perlakuan terhadap pelaku usaha lainnya.

    Ilustrasi trading kripto. Sumber: Tokocrypto.

    Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    Penyerahan BKP aset kripto dikenakan PPN sebesar 1% atau 2% dari tarif PPN tergantung pada status pedagang fisik aset kripto. JKP untuk jasa penyediaan sarana elektronik dikenakan PPN sebesar 11% dikalikan dengan komisi atau imbalan atas penyelenggaraan sarana elektronik transaksi kripto.

    Dalam hal pajak penghasilan, PMK 68 Tahun 2022 mengatur bahwa transaksi penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final, dengan tarif 0,1% atau 0,2% tergantung pada status PPMSE.

    Beberapa negara lain juga mengenakan pajak atas transaksi kripto. Misalnya, Jepang membebankan pajak sebesar 55% atas kepemilikan aset kripto di atas 200 ribu yen atau setara dengan 23 juta rupiah (tokentax, 2022).

    Filipina mengenakan pajak sebesar 45% atas transaksi perdagangan kripto dengan nilai di atas USD 4.500 atau senilai 68 juta rupiah (voi, 2023). Namun, Thailand membebaskan pajak pertambahan nilai atas transfer kripto dan aset digital lainnya sampai akhir 2023 (Bangkok Post, 2022).

    Secara keseluruhan, Indonesia memiliki pendekatan moderat terhadap pajak kripto. Meskipun tidak memberlakukan tarif pajak tinggi, pemerintah juga tidak membebaskan pajak atas transaksi aset kripto. Tarif efektif berkisar antara 0,22% hingga 0,44%.

    Perlu dicatat bahwa jumlah transaksi kripto mengalami penurunan pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan jumlah transaksi kripto, seperti pembebasan pajak sampai dengan nilai transaksi tertentu, untuk menarik investor pemula dalam berinvestasi di aset kripto dan aset digital lainnya.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain

    Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa jumlah investor kripto yang terdaftar di Indonesia pada November 2023 mencapai 18,25 juta. Bahkan, Bappebti melaporkan bahwa rata–rata pertumbuhan pelanggan aset kripto mencapai 437.900 tiap bulannya semenjak Februari 2021 (CNBC, 2023).

    Dari sisi nilai transaksi, Bappebti juga menyampaikan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai Rp 104,9 trilliun (CNBC, 2023). Jumlah ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara dengan investasi kripto terbesar nomor tujuh di dunia (Liputan 6, 2023). Ceruk dan potensi transaksi kripto di Indonesia masih sangat besar. Apalagi, Bappebti telah meresmikan bursa kripto di Indonesia.

    Untuk diketahui bahwa pada medio 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto Pemerintah sebagai regulasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency. Dalam beleid tersebut, pemerintah antara lain mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang (mining pool) dikenai pajak pertambahan nilai.

    Besaran Tarif Pajak Kripto

    Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penyerahan aset kripto dibagi menjadi dua bagian utama: Pertama, apabila transaksi penyerahan aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui system elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto, maka tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif efektif tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak nilai tertentu sebesar 1%.

    Kedua, apabila transaksi penyerahan aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elekronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, maka dikenakan tarif efektif PPN sebesar 0,22% dari nilai transaksi aset kripto. Di mana tarif efektif sebesar 0,22% tersebut diperoleh dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 2%.

    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

    Di sisi lain, dari segi Pajak Penghasilan, pemerintah juga mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto, penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik dan penambangan aset kripto dikenai pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan atas transksi penjualan aset kripto adalah sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto.

    Dalam hal transaksi aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan sistem elektronik yang bukan merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), maka besarnya pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 0,2%. Secara sederhana, tarif PPh dan PPN atas transaksi penjualan aset kripto dapat digambarkan dalam matrik sebagai berikut:

      Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bukan merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
    Tarif Efektif PPN 0,11% 0,22%
    Tarif Efektif PPh 0,1% 0,2%

    Dibandingkan dengan negara lain. Tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dapat dikatakan tergolong moderat. Inggris misalnya, mengenakan pajak penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto dengan tarif sebesar 10-20% (CNBC, 2023).

    Di sisi lain, Belgia mengenakan Pajak Penghasilan atas capital gain dari transaksi kripto sebesar 33% (VOI, 2022). Bahkan, Perancis dapat mengenakan pajak penghasilan sebesar 66% atas keuntungan transaksi mata uang kripto (KONTAN, 2021). Adapun perbandingan negara dengan  tarif pajak terendah dan tertinggi dapat dilihat pada table berikut:

    Negara dengan Tarif Pajak Kripto Terendah

    No Negara Tarif Pajak Keterangan
    1 Belarusia Tidak terdapat pajak atas cryptocurrency sampai dengan tanggal 1 Januari 2023
    2 Portugal Tidak terdapat pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai atas transaksi cryptocurrency
    3 Jerman Tidak terdapat pajak pertambahan nilai atas transaksi cryptocurrency
    Sumber: (KONTAN, 2021)

    Negara dengan Tarif Pajak Kripto Tertinggi

    No Negara Tarif Pajak Keterangan
    1 Belgia 33% Belgia mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 33%
    2 Prancis 66% Prancis secara konstitusional dapat mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 66%
    3 Inggris 10% – 20% Inggris mengenakan pajak penghasilan atas capital gain yang timbul dari transaksi kripto sebesar 10% – 20%
    Sumber: (KONTAN, 2021).

    Berdasarkan penjelasan di atas, agaknya kita sedikit mendapat gambaran bahwa tarif efektif pajak kripto yang dikenakan di Indonesia masih tergolong kompetitif di bandingkan dengan negara lain. Oleh karenanya, pelaksana dan regulator perdagangan aset kripto perlu menggenjot nilai transaksi dan jumlah investor dari aset kripto.


    Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

    Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Menelisik Regulasi Pajak Kripto di Thailand: Pelajaran bagi Indonesia

    Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7% untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan ini dirancang untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di negeri Gajah Putih tersebut. 

    Pembebasan PPN ini ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Dengan berlakunya kebijakan ini efektif per 1 Januari 2024, Thailand menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengembangkan ekonomi digitalnya.

    Langkah ini bukanlah yang pertama, mengingat pada Mei 2023, Thailand telah membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak aktivitas dalam pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisi negara sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.

    Regulasi Pajak Indonesia

    Perbandingan yang mencolok terlihat dengan Indonesia, di mana pemerintah masih menerapkan PPN sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar. 

    Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia, termasuk CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Yudho menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto, dengan mengusulkan beberapa perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia.

    “Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna,” kata Yudho.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Bagaimana ETF Bitcoin Mempengaruhi Pergerakan Harga BTC?

    Yudho menyarankan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN, mengingat bahwa aset kripto, menurut undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas. Selain itu, ia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang saat ini berlaku, agar lebih kompetitif dan tidak menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.

    Skema Pajak Capital Gain

    “Skema capital gain hanya mengenakan pajak pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset kripto, dan bukan pada setiap transaksi. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan efisien, karena investor hanya dikenai pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan ekonomi. Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

    Lebih lanjut Yudho menjelaskan skema tersebut dapat memudahkan pelaporan pajak bagi investor, karena mereka hanya perlu melaporkan transaksi yang menghasilkan keuntungan. Diharapkan dengan penerapan skema pajak seperti ini, akan mampu meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor kripto.

    Kebijakan Thailand dalam menghapus PPN untuk transaksi kripto memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi yang ramah dapat membantu negara-negara menjalani transisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif. Indonesia, dengan potensi ekonomi digital yang besar, dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital. 

    “Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah,” pungkas Yudho.


    Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

    DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Regulasi Pajak Kripto Indonesia Menguat, Trump Ingin Bebas Pajak AS

    Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Berdasarkan laporan Reuters, tarif pajak perdagangan domestik akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara transaksi pertukaran internasional akan dikenakan pajak sebesar 1%, naik dari sebelumnya 0,2%.

    Revisi kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pasar kripto yang berkembang pesat. Data terbaru menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia telah meningkat tiga kali lipat pada 2024, mencapai lebih dari Rp650 triliun, dengan jumlah pengguna melebihi 20 juta.

    Selain tarif baru, pemerintah juga akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto, yang sebelumnya berada di kisaran 0,11%–0,22%. Namun, aktivitas penambangan akan dikenakan PPN dua kali lipat dari sebelumnya, meski diimbangi dengan penghapusan pajak penghasilan khusus 0,1% yang selama ini dibebankan kepada penambang. Mulai 2026, penambang akan mengikuti skema pajak penghasilan reguler.

    Tanggapan Pelaku Industri

    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: RUU Pajak Trump Disahkan, Pasar Kripto Bakal Bergelombang?

    Bursa kripto lokal, termasuk Tokocrypto, menyambut baik perubahan ini. Tokocrypto menilai kebijakan ini sebagai langkah positif menuju pengakuan aset digital sebagai instrumen keuangan yang sah. Namun, perusahaan juga mengimbau agar diberlakukan masa transisi minimal satu bulan guna memberi waktu bagi pelaku industri beradaptasi.

    “Kami juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing,” kata Tokocrypto dalam pernyataannya.

    Pemerintah berharap tarif pajak yang lebih rendah di bursa domestik dapat mendorong trader untuk bertransaksi di platform dalam negeri. Strategi ini diyakini akan meningkatkan likuiditas pasar lokal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aliran dana dalam industri aset digital.

    Langkah Indonesia ini kontras dengan kebijakan di beberapa negara lain. India, misalnya, mempertahankan tarif pajak kripto sebesar 30% dan belum berencana mengizinkan ETF Bitcoin. Sementara itu, di Amerika Serikat, mantan Presiden Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain untuk kripto sebagai bagian dari strateginya mendorong adopsi mata uang digital di tingkat nasional.

    Dengan penguatan regulasi ini, Indonesia menegaskan posisinya dalam mengelola pertumbuhan industri kripto yang masif, sembari menjaga stabilitas fiskal dan perlindungan konsumen.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekaran

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Indonesia Masuk Era Transparansi Kripto, DJP Gandeng 117 Negara

    Indonesia resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat bertukar informasi keuangan, termasuk data aset kripto, dengan 117 negara dan yurisdiksi melalui skema Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

    Perluasan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 20 Januari 2026. Jumlah yurisdiksi partisipan ini meningkat dibandingkan awal 2025 yang masih berjumlah 115 negara.

    “Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” demikian kutipan resmi pengumuman DJP.

    Perbarui Daftar Pelaporan

    Selain bertambahnya yurisdiksi partisipan, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara dan wilayah. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan negara yang menjadi rujukan penyampaian data rekening keuangan secara otomatis oleh otoritas pajak Indonesia berdasarkan kesepakatan teknis dan kesiapan sistem.

    Dilaporkan Coinvestasi, skema AEOI-CRS merupakan kerangka kerja internasional yang memungkinkan otoritas pajak berbagai negara saling bertukar informasi rekening keuangan secara rutin. Data yang dipertukarkan mencakup saldo rekening, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

    Dengan meluasnya jaringan AEOI-CRS, DJP memiliki akses informasi lintas negara yang lebih komprehensif untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak. Mekanisme ini juga bertujuan mempersempit ruang penghindaran pajak melalui penempatan dana dan aset keuangan di luar negeri.

    Baca juga: Web3 University Tour 2025 Edukasi Mahasiswa di 8 Kota Indonesia

    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.
    ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.

    Di dalam negeri, data yang diperoleh melalui AEOI-CRS akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pendekatan pengawasan berbasis data atau data-driven compliance.

    Seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, cakupan pertukaran informasi AEOI-CRS tidak lagi terbatas pada rekening perbankan konvensional. Skema ini kini juga mencakup aset kripto, menandai penguatan pengawasan perpajakan terhadap instrumen keuangan digital.

    Upaya Pemerintah Sesuaikan Sistem Perpajakan

    Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital, sekaligus memastikan kepemilikan dan transaksi aset kripto berada dalam kerangka kepatuhan pajak yang setara dengan instrumen keuangan lainnya.

    Dalam daftar 117 yurisdiksi partisipan AEOI-CRS tercatat sejumlah pusat keuangan global seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, dan Kanada. Negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga termasuk dalam jaringan pertukaran data tersebut.

    Melalui perluasan jaringan AEOI-CRS ini, DJP berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di tengah upaya menjaga kesinambungan fiskal dan stabilitas sistem perpajakan nasional.

    Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah ini mengakhiri era anonimitas aset kripto di luar negeri bagi wajib pajak Indonesia. Pengawasan kepatuhan pajak akan semakin ketat dan berbasis data lintas negara yang komprehensif.

    Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Hong Kong Bersiap Ketatkan Pajak Kripto! Aturan Baru Mulai 2028

    Pemerintah Hong Kong tengah menyiapkan langkah besar dalam pengawasan aset kripto dengan merancang regulasi pelaporan pajak baru yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi pajak internasional serta menekan praktik penghindaran pajak lintas negara.

    Rencana tersebut dibahas oleh Dewan Legislatif Hong Kong melalui Komite Keuangan yang akan menggelar pengarahan resmi pada 30 Januari 2026. Pertemuan ini dijadwalkan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Keuangan Christopher Hui, untuk membahas proposal Crypto-Asset Reporting Framework.

    Kebijakan Pajak Kripto Baru

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Harga Solana Naik 5%, ETF Hong Kong Picu Lonjakan: SOL ke $213?

    Dilaporkan Coincu, dalam kerangka kebijakan baru ini, Hong Kong menargetkan penerapan pertukaran otomatis informasi pajak secara global pada 2028. Skema tersebut dirancang agar sejalan dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperluas kerja sama internasional dalam memerangi penghindaran pajak.

    “Proposal untuk memperkuat aturan pertukaran otomatis informasi pada 2028 menunjukkan komitmen kami dalam menjaga standar pajak global,” ujar Christopher Hui dalam pernyataan resminya.

    Pemerintah Hong Kong juga membuka konsultasi publik terkait kebijakan ini hingga 6 Februari 2026, memberi ruang bagi pelaku industri kripto dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.

    Perubahan Penting

    Langkah ini menandai perubahan penting dari sistem Common Reporting Standard (CRS) yang pertama kali diterapkan Hong Kong pada 2017. Penyesuaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyesuaikan regulasi keuangan dengan perkembangan aset digital global.

    Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah ini menunjukkan komitmen jangka panjang Hong Kong untuk menjadi hub crypto yang teratur dan patuh standar global. “Meskipun pajak terdengar negatif, kepastian hukum (regulatory clarity) jauh-jauh hari justru memberikan kenyamanan bagi investor institusi untuk masuk dan beroperasi di sana.”

    Di tengah rencana regulasi tersebut, pasar kripto masih menunjukkan dinamika. Bitcoin (BTC) tercatat berada di level US$88.886,35 dengan kapitalisasi pasar sekitar US$1,78 triliun, naik 0,24 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, dalam periode 90 hari, Bitcoin masih mencatatkan penurunan sebesar 18,72 persen, berdasarkan data CoinMarketCap.

    Pergerakan harga Bitcoin (BTC/USDT) pada Kamis, 29 Januari 2026. Sumber: Tokocrypto.
    Pergerakan harga Bitcoin (BTC/USDT) pada Kamis, 29 Januari 2026. Sumber: Tokocrypto.

    Sejumlah analis menilai kebijakan baru Hong Kong berpotensi membawa dampak signifikan bagi industri kripto. Seiring makin banyak negara mengadopsi kerangka regulasi serupa, pengawasan diperkirakan akan semakin ketat, sekaligus mendorong inovasi dan penataan ulang ekosistem aset digital di pusat keuangan global seperti Hong Kong.

    Baca juga: ETF Jadi Penentu, Akankah Solana Oktober Ini Reli 30%?


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Kemenkeu Kantongi Rp 112 M dari Pajak Kripto Sejak Awal 2024


    Jakarta

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan, total penerimaan pajak kripto tahun 2024 mencapai Rp 112 miliar. Angka ini terdiri atas Rp 52 miliar pajak penghasilan (PPh) dan Rp 59 miliar pajak pertambahan nilai (PPn).

    “Update 2024 untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar PPh dan PPn,” kata Suryo, dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Bulan April 2024, di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/4/2024).

    Suryo menjelaskan, pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola Bappebti saat ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 tahun 2022. Lalu untuk pengenaannya, PPn tarifnya 0,11% setiap transaksi, sedangkan PPh 0,1%.


    Menurutnya, angka tersebut terbilang sudah sangat rendah bahkan hampir menyamai pajak atas transaksi perusahaan. Keputusan atas penetapan besarannya pun telah melalui proses diskusi dengan sejumlah stakeholder.

    Besaran Pajak Kripto Bakal Dievaluasi

    Di sisi lain, ada sejumlah pelaku perdagangan yang mendorong revisi atas nilai pajak yang dikenakan. Atas hal ini, Kementerian Keuangan akan melakukan reviu kembali atas besaran angkanya.

    “Nanti juga akan kita coba reviu lagi. Kira-kira apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak kepada transaksi kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab lain,” ujar Suryo.

    “Nanti kami akan review khususnya untuk besaran, apakah kurang besar. Kami lihat sih sudah hampir sepadan dengan transaksi pasar saham,” sambungnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 31 Maret 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan itu berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-commerce, pajak kripto hingga pajak fintech (P2P lending).

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.

    “Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

    (shc/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto Melesat, RI Raup Pajak Rp 580 Miliar


    Jakarta

    Transaksi kripto mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sejak 2022 hingga Maret 2024 total pajak dari perdagangan aset kripto membukukan Rp 580,21 miliar.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan mengatakan sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

    Transaksi kripto sendiri pada Januari-Maret 2024 tercatat mencapai Rp 158,84 triliun. Kasan mengatakan angka itu meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.


    “Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

    Kasan menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

    Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

    Keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait.

    Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

    Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

    Fokus ketujuh, memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.

    (ada/rrd)



    Sumber : finance.detik.com