Tag: pemerintah

  • 5 Beasiswa dari Pemerintah yang Bisa Kamu Coba, Buat Siswa-Pekerja


    Jakarta

    Beasiswa bisa jadi pilihan untuk kamu yang ingin menempuh pendidikan tanpa memikirkan biaya. Untungnya, berbagai lembaga pemerintah menyediakan beasiswa yang bisa kamu ikuti.

    Beasiswa dari pemerintah pusat ini membuka berbagai jenis program. Ada yang ditujukan untuk sekolah SMP/SMA, studi S1, pascasarjana, hingga riset.

    Tak hanya biaya pendidikan, beasiswa juga menyediakan tunjangan hidup hingga transportasi. Penasaran apa saja beasiswa dari pemerintah yang bisa kamu coba? Cek berikut ini.


    5 Beasiswa dari Pemerintah yang Bisa Kamu Coba

    1. LPDP

    LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. LPDP juga membuka beasiswa yang kerap kali menjadi incaran pelajar Indonesia.

    Dibuka dalam dua tahap setiap tahunnya, LPDP membuka beasiswa reguler, beasiswa khusus PNS, TNI, dan POLRI, beasiswa khusus penyandang disabilitas, dan beasiswa afirmasi.

    Beasiswa khusus studi pascasarjana ini akan memberikan biaya pendidikan secara penuh plus biaya tunjangan hidup. Jika kamu ingin menempuh studi ke luar negeri, maka selesai studi kamu wajib mengabdi kembali ke Tanah Air.

    Informasi mengenai beasiswa LPDP bisa kamu cek di https://lpdp.kemenkeu.go.id/

    2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga membuka beragam beasiswa. Ada empat beasiswa yang dibuka oleh kementerian ini, yaitu:

    Beasiswa Unggulan

    Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa yang ditujukan bagi pelajar berprestasi atau pegawai Kemendikbud untuk menempuh pendidikan tinggi jenjang S1, S2, dan S3. Informasi lebih lanjut tentang beasiswa ini bisa kamu cek melalui https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

    KIP Kuliah

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan beasiswa yang ditujukan bagi siswa berprestasi dan berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu untuk menempuh pendidikan S1. Penerima KIP Kuliah harus termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memenuhi syarat yang tertera pada https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

    Beasiswa Pendidikan Indonesia

    Beasiswa Pendidikan Indonesia diluncurkan pada 2021 untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Beasiswa ini dibuka bagi pelajar berprestasi, guru, hingga pelaku budaya. Cek pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia melalui laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

    Beasiswa Indonesia Maju

    Beasiswa Indonesia Maju (BIM) diluncurkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk menyiapkan dan memberikan pembiayaan bagi pelajar berprestasi. BIM membuka program beasiswa persiapan bagi pelajar kelas XI dan beasiswa studi S1 dan S2. Informasi lebih lanjut mengenai BIM bisa cek di https://bim-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/

    3. Kementerian Agama (Kemenag)

    Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang lebar bagi alumni pesantren, lulusan perguruan tinggi Islam, dan tenaga kependidikan Pendidikan Agama Islam untuk melanjutkan studi. Beasiswa yang ditawarkan oleh Kemenag adalah Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB).

    BIB adalah beasiswa kolaborasi antara Kemenag dengan LPDP dengan cakupan beasiswa jenjang S1, S2, S3, dan studi non gelar. Jika tertarik mendaftar, cek informasi tentang BIB pada https://beasiswa.kemenag.go.id/

    4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menawarkan dua beasiswa yang bisa diikuti oleh pelajar maupun masyarakat umum. Beasiswa tersebut ialah Digital Talent Scholarship dan Beasiswa Kominfo.

    Digital Talent Scholarship

    Digital Talent Scholarship merupakan beasiswa pelatihan di bidang informasi dan teknologi yang telah dirilis Kominfo sejak 2018. Beasiswa ini dibuka untuk pelajar, mahasiswa, dan pekerja. Informasi mengenai Digital Talent Scholarship bisa dicek dalam https://digitalent.kominfo.go.id/

    Beasiswa Kominfo

    Beasiswa Kominfo menawarkan beasiswa mengembangkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika melalui pendidikan formal jenjang S2 baik dalam maupun luar negeri. Program ini terbuka luas bagi PNS, anggota TNI/POLRI, dan masyarakat umum yang telah bekerja. Pendaftaran Beasiswa Kominfo bisa dicek melalui https://beasiswa.kominfo.go.id/

    5. Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN)

    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka Beasiswa Doktor Talenta Riset bekerja sama dengan LPDP. Beasiswa ini dibuka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam riset nasional di bidang keanekaragaman hayati, nuklir, penerbangan dan antariksa, serta maritim.

    Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Doktor Talent Riset bisa dicek melalui https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/targeted/beasiswa-doktor-talenta-riset-dan-inovasi-nasional-tahun-2024

    Itu dia lima beasiswa dari pemerintah yang bisa kamu coba. Tertarik mendaftar, detikers?

    (nir/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Mau Kuliah Pascasarjana di ITB? Ini 4 Jenis Beasiswa yang Bisa Dicoba



    Jakarta

    Menempuh pendidikan pascasarjana memang membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan vokasi atau sarjana. Pasalnya, mahasiswa pascasarjana dituntut sering melakukan riset.

    Oleh karena itu, kini sudah banyak beasiswa yang bermunculan bagi mahasiswa S2 dan S3. Baik yang berasal dari kementerian, lembaga, atau perusahaan swasta.

    Nah, bagi detikers yang ingin melanjutkan S2 atau S3 di Institut Teknologi Bandung (ITB), tidak perlu banyak khawatir soal biaya pendidikan. Kampus ini sudah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra untuk menyediakan beasiswa bagi mahasiswanya.


    Dilansir dari laman ITB, berikut adalah jenis-jenis beasiswa yang disediakan oleh ITB untuk mahasiswa pascasarjana:

    Jenis-Jenis Beasiswa ITB bagi Mahasiswa Pascasarjana

    1. Beasiswa LPDP

    Siapa yang tidak tahu beasiswa satu ini? Beasiswa LPDP adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa vokasi, sarjana maupun pascasarjana yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    LPDP memiliki ragam pilihan kampus baik dalam maupun luar negeri. Selain itu, beasiswa ini juga bisa dicoba oleh penyandang disabilitas hingga mahasiswa yang berasal dari daerah pedalaman.

    Untuk mendaftar beasiswa LPDP di ITB, pastikan terlebih dahulu mahasiswa memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari ITB. Selain itu, perhatikan juga syarat-syarat lainnya.

    2. Beasiswa BPI Kemendikbudristek

    Sama seperti LPDP, beasiswa ini juga disediakan oleh pemerintah yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI ini bisa dicoba oleh mahasiswa S2 dan S3 ITB.

    Beasiswa ini secara khusus ditujukan bagi calon guru SMK, guru SD, guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. BPI pun menyediakan beasiswa asrama mahasiswa nusantara.

    Demikian juga bagi calon dosen S2 dan S3 bisa menerima beasiswa ini asalkan memenuhi kriteria yang ada sesuai Permendikbud Nomor 27 tahun 2022.

    3. Beasiswa BRIN

    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) setiap tahunnya menyediakan beragam beasiswa riset bagi mahasiswa magister dan doktoral. Beasiswa dari BRIN dibagi menjadi dua yakni degree by research dan doktor strategis.

    Untuk memaksimalkan riset, BRIN juga menggandeng LPDP membagikan beasiswa prioritas. Selain itu, BRIN juga sering mengadakan kompetisi hasil riset bagi mahasiswa S2 dan S3, tentunya dengan hadiah yang nominalnya jutaan rupiah.

    4. Beasiswa JFLS

    Detikers warga Jawa Barat? Maka bisa mencoba daftar beasiswa Jabar Future Leader Scholarship (JFLS). Cakupan beasiswa ini termasuk luas karena diperuntukkan bagi mahasiswa D3, D4, S1, S2, hingga S3.

    Bantuan berupa biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berprestasi dan sesuai nama beasiswanya, memiliki jiwa kepemimpinan. Tak hanya dalam uang, bantuan JFLS juga berupa pendampingan keterampilan sosial, kepemimpinan, dan soft skill lainnya.

    Keuntungan mahasiswa S2 dan S3 dalam mendaftar beasiswa ini adalah menjadi prioritas penerima. Syaratnya hanya perlu memiliki LoA dari ITB dan dokumen diri lainnya.

    Itulah beberapa beasiswa yang disediakan oleh pascasarjana ITB bagi mahasiswanya. Mau coba daftar yang mana nih?

    (cyu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Tak Cuma Tukang, Ahli Ini Harus Terlibat Saat Bangun Rumah biar Nggak Ambruk


    Jakarta

    Saat bangun atau renovasi rumah, sosok yang pasti terlihat setiap hari di lokasi konstruksi adalah tukang. Sebenarnya di balik itu, ada banyak pihak yang harus terlibat untuk memastikan ketepatan dan keamanan konstruksi. Kira-kira siapa saja ya?

    Menurut arsitek sekaligus dosen di Binus University Denny Setiawan ketika membangun dan renovasi rumah beberapa ahli perlu terlibat di dalamnya. Sebab, sebelum memulai proyek, perlu ada sebuah desain bangunan yang merupakan syarat wajib untuk mendapat izin membangun dari pemerintah. Izin ini disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Berikut beberapa ahli yang perlu terlibat dalam setiap pembangunan.


    1. Ahli Sipil

    Saat membangun dan merenovasi rumah, hal pertama yang harus dipastikan adalah keamanannya. Proses pengecekan ini dilakukan oleh ahli sipil atau insinyur sipil.

    “Keselamatan itu ahli sipil, ahli struktur. Itu perlu dilibatkan dan penting sekali perannya untuk menjamin bangunannya layak fungsi atau tidak,” kata Denny saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

    2. Arsitek

    Arsitek dikenal sebagai profesi yang berkutat pada gambar dan desain bangunan. Dalam proses pembangunan, arsitek bukan hanya sebagai pembuat desain, melainkan nahkoda pada proyek tersebut. Ia harus memastikan hingga akhir pembangunannya tepat dan sesuai dengan perencanaan awal.

    “Arsitek membangun atau mendesain sesuai dengan apa yang seharusnya,” jelasnya.

    3. Kontraktor

    Denny menjelaskan, arsitek dan ahli sipil sebenarnya sudah cukup memastikan pembangunan berjalan lancar dan aman. Namun, apabila ingin memakai jasa kontraktor juga tidak masalah.

    “Arsitek berkewajiban menjaga sampai bangunan itu sesuai dengan apa yang digambar. Jadi kalau ada arsitek, otomatis ada kontraktor. Kecuali kliennya sendiri yang meminta tidak ada kontraktor,” terangnya.

    4. Tukang

    Terakhir adalah tukang. Mereka adalah ahli-ahli pembangunan yang merealisasikan ide dari pemilik rumah dan arsitek. Mereka bekerja berdasarkan arahan dan aturan dari arsitek dan ahli sipil.

    Itulah sosok ahli yang harus ada di setiap pembangunan dan renovasi, jangan sampai asal-asalan menyerahkan pembangunan kepada orang yang tak berpengalaman ya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



    Jakarta

    Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

    Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

    Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


    Apa Itu SKB Waris?

    SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

    Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

    Alasan Pembebasan Pajak Warisan

    Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

    Asas Keadilan

    Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

    Menghindari Pajak Ganda

    Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Prosedur yang Lebih Transparan

    Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

    Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

    Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

    Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

    Cara Mengajukan SKB Waris

    Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

    Mengajukan SKB Waris

    Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat permohonan SKB
    • Surat pernyataan pembagian waris
    • Identitas ahli waris dan pewaris
    • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Akta kematian
    • Surat keterangan waris
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

    Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

    • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
    • Tidak memiliki tunggakan pajak
    • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

    Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

    Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

    Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

    Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

    PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

    Menjaga Kepatuhan Administrasi

    SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

    Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

    Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude



    Jakarta

    Hasil tracer study kepada ribuan alumni Bidikmisi atau KIP Kuliah menunjukkan bahwa 42% alumni meraih IPK Cumlaude. Seperti apa sebarannya?

    Seperti diketahui, Bidikmisi adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu melanjutkan studinya ke perguruan tinggi. Pada 2020, Bidikmisi bertransformasi menjadi KIP Kuliah dan pada 2021 kembali disempurnakan menjadi KIP Kuliah Merdeka.

    Untuk melihat keluaran program Bidikmisi/KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melakukan tracer study pada periode April hingga September 2023. Dari tracer study tersebut, banyak alumni yang meraih IPK Cumlaude.


    42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude

    Dari 20.706 alumni Bidikmisi/KIP Kuliah yang mengisi kuesioner, 42 persen di antaranya mampu mencapai IPK antara 3.50 sampai 3.75 sehingga berhak berpredikat Cumlaude. Bahkan, sebanyak 28 persen alumni yang mengisi kuesioner mampu mencapai IPK 3,75 sampai 3,99.

    Di Indonesia, lulusan yang memiliki IPK 3,8 hingga 3,9 berhak menyandang predikat Magna Cumlaude atau dengan kehormatan besar. Kemudian ada sebanyak 2,3 persen persen alumni di jenjang D2 yang mampu mencapai IPK 4,00.

    Melanjutkan Pendidikan

    Tingginya IPK ini berbanding lurus dengan keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ada sebanyak 2.884 orang jenjang S1 yang melanjutkan pendidikan ke pendidikan profesi, 3.118 orang sampai jenjang master dan ada 76 orang yang setelah lulus S1, lanjut magister dan kemudian ke jenjang doktor.

    Data pada alumni penerima Bidikmisi/KIP Kuliah di jenjang D1, menemukan jika ada sebanyak 9 alumni penerima yang lanjut pendidikannya ke jenjang S1 hingga magister, bahkan ada yang melanjutkan ke jenjang doktoral.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Penarikan Dana PIP, Ketahui 4 Langkahnya!


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan oleh Pemerintah dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk menilai efektivitas PIP, sejumlah peneliti juga telah melakukan riset.

    Dikutip dari situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek), tiga penelitian menunjukkan PIP cenderung membuat peserta didik terhindar dari putus sekolah.

    Nah, detikers ada yang belum tahu cara menarik dana PIP?


    Cara Penarikan Dana PIP

    Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini cara penarikan dana PIP:

    1. Pastikan rekening tabungan memiliki status aktif dan dana PIP telah masuk ke rekening.
    2. Besaran penarikan dana, sesuaikan dengan kebutuhan siswa.
    3. Penarikan dana PIP mengikuti prosedur dan ketentuan dari bank penyalur.
    4. Penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan lewat buku tabungan dan kartu debit.

    Riset Tunjukkan Penerima PIP Cenderung Terhindar Putus Sekolah

    1. Riset 1

    Berdasarkan riset berjudul “Efektivitas Program Indonesia Pintar terhadap Partisipasi Sekolah di Kawasan Barat dan Timur Indonesia” oleh Fitri Mulyani dkk dari Universitas Andalas, siswa penerima PIP dari wilayah barat cenderung 15 kali lebih besar untuk tetap sekolah. Sementara, siswa di wilayah timur 11 kali lebih besar untuk tetap sekolah.

    Data diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2021. Sampel diambil dari 451.393 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

    2. Riset 2

    Pada penelitian oleh Nimas Anggara Samalo dan Thia Jasmina bertajuk “The Effect of Educational Cash Transfer for Students from Low”, terlihat bahwa PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah. Mereka menganalisis pengaruh PIP pada siswa miskin dan rentan miskin sebelum dan setelah COVID-19.

    Pada penelitian terhadap 112.004 siswa itu, peneliti menyebut PIP memberi pengaruh berbeda terhadap setiap jenjang pendidikan.

    Sebelum COVID-19, PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah di jenjang SD dan SMP, tetapi tidak berpengaruh pada siswa SMA. Sementara pada 2021 atau selama COVID-19, PIP menurunkan angka putus sekolah di tingkat SMP dan SMA, tetapi tidak berpengaruh pada tingkat SD.

    3. Riset 3

    Pada studi lainnya yang berjudul “Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah” oleh Abdul Hakim dari Badan Pusat Statistik Aceh, siswa yang orang tuanya berpendidikan SMP ke bawah, tidak memperoleh PIP, dan anggota rumah tangganya 6 orang, aktivitas anak bekerja, rumah tangga miskin, dan tinggal di desa, punya kemungkinan putus sekolah 51,60 persen.

    Kendati begitu, dari seluruh faktor tersebut, yang paling dominan dengan nilai odds ratio sebesar 4,838 adalah kepemilikan PIP. Artinya anak yang tak memiliki PIP punya kecenderungan putus sekolah 4,838 kali daripada anak yang memiliki PIP.

    Sampel riset ini juga mengacu data Susenas. Peneliti mengolah data 11.463 anak usia SD, SMP, dan SMA berusia 7-18 tahun dengan analisis regresi logistik.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • LPDP-AAS Buka Beasiswa S2 ke Australia, Batas Usia Pendaftar hingga 42 Tahun!



    Jakarta

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Australia Awards Scholarship (AAS) membuka beasiswa magister (S2) ke Australia bagi warga Indonesia. Pendaftaran telah dibuka dan berlaku hingga 13 September 2024.

    Beasiswa ini bisa dicoba oleh detikers yang tertarik melanjutkan pendidikan di bidang blue economy, green/renewable economy, dan digital/information technology. Mengutip laman LPDP, ada sebanyak 22 perguruan tinggi pilihan di Australia dalam beasiswa ini.

    Skema dari beasiswa LPDP-AAS ini bersifat co-funding. Pembiayaan yang disediakan beasiswa mencakup dana pendidikan, biaya hidup, visa, dan masih banyak lagi.


    Jika penasaran dengan beasiswa ini, simak dahulu syarat hingga cara daftarnya berikut ini!

    Komponen Pembiayaan Beasiswa LPDP-AAS 2024

    1. Dana Pendidikan

    • Tuition fee
    • Dana pendaftaran
    • Dana tunjangan buku
    • Dana penelitian tesis
    • Dana seminar internasional (di supplementary academic support)
    • Dana publikasi jurnal internasional

    2. Dana Pendukung

    • Dana transportasi
    • Dana aplikasi visa
    • Dana asuransi kesehatan
    • Dana kedatangan
    • Dana hidup bulanan
    • Dana lomba internasional
    • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

    3. Dana Tambahan (sepanjang memenuhi kriteria)

    • Pre-course departure training
    • Dana dukung disabilitas
    • Introductory academic program
    • Medical check-up saat pembuatan visa
    • Supplementary academic support
    • Reunion airfare

    Syarat Umum Daftar Beasiswa LPDP-AAS 2024

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Lulusan diploma empat (D4) atau sarjana (S1) dan bukan lulusan magister (S2)

    3. Lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    4. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian /sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

    5. Melampirkan surat rekomendasi (berbahasa Inggris) yang diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.

    6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

    7. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP.Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

    8. Menulis profil diri (dalam Bahasa Inggris) termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

    9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (dalam Bahasa Inggris).

    10. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

    11. Beasiswa hanya untuk Program Master pada program studi bidang blue economy, green/renewable energy, dan digital/ information technology sesuai daftar perguruan tinggi dan bidang studi yang ditentukan LPDP.

    12. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar yaitu paling tinggi berusia 42 tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran.

    13. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. Bagi pendaftar lulusan D4 dari studi lanjutan D3, wajib menyertakan transkrip yang memuat seluruh proses studi D3 dan D4.

    14. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada dua tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 Oktober 2024). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
    – PTE Academic 58 (tanpa skor keterampilan komunikasi kurang dari 50),
    – TOEFL iBT® 84 (dengan minimal 21 di semua sub-tes), atau
    – IELTS™ 6,5 (tanpa band kurang dari 6,0).

    15. Melampirkan surat rekomendasi (berbahasa Inggris) yang diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    – Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    – Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).

    Syarat Khusus Daftar Beasiswa LPDP-AAS 2024

    1. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    – Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    – Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat dua pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    – Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    – Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    – Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

    2. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister, dengan ketentuan:
    – Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    – Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    – Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.

    3. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    – Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
    – Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

    Tata Cara Daftar Beasiswa LPDP-AAS 2024

    1. Buka laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
    2. Isi data diri yang ada mulai dari nama, alamat, dan lainnya.
    3. Unggah semua dokumen yang menjadi syarat berkas.
    4. Pastikan melakukan submit tepat waktu pada formulir pendaftaran.
    5. Jangan lupa, isi profil diri, esai, dan surat rekomendasi dalam bahasa Inggris.

    Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP-AAS 2024

    • Pendaftaran seleksi: 26 Agustus – 13 September 2024
    • Seleksi administrasi: 16 – 25 September 2024
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 27 September 2024
    • Pengajuan sanggah: 28- 29 September 2024
    • Pengumuman hasil sanggah: 8 Oktober 2024
    • Seleksi substansi I: 9 – 24 Oktober 2024
    • Pengumuman shortlisted seleksi substansi: 25 Oktober 2024
    • Seleksi substansi II: 28 Oktober – 1 November 2024
    • Pengumuman hasil seleksi substansi: 14 November 2024
    • Periode perkuliahan: 2025

    Bagaimana detikers, tertarik kah daftar beasiswa ini? Yuk buruan isi formulir pendaftaran sebelum ketinggalan!

    (cyu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • 101 Ribu Mahasiswa Baru Jalur SNBP-SNBT Terima KIP Kuliah 2024



    Jakarta

    Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2024 bagi mahasiswa baru memasuki masa-masa akhir seleksi. Pendaftaran masih dibuka untuk seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

    Namun, di luar jalur mandiri penetapan penerima KIP Kuliah sudah mulai dilakukan banyak kampus. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Andhika Ganendra menjelaskan total kuota KIP Kuliah 2024 adalah 200 ribu mahasiswa.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 mahasiswa berasal dari mereka yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK).


    “Sisa kuota akan diberikan pada mahasiswa pendaftar KIP Kuliah yang lolos seleksi mandiri dan seleksi di perguruan tinggi swasta,” katanya dikutip dari rilis di laman resmi Puslapdik, Selasa (27/8/2024).

    Kriteria Penerima Prioritas KIP Kuliah

    Dengan jumlah tersebut, Andhika memastikan bila penerima KIP Kuliah adalah mereka yang terbukti kesulitan dalam masalah ekonomi. Namun memiliki kemauan yang kuat untuk masuk ke perguruan tinggi baik melalui jalur tes maupun prestasi.

    Kriteria penerima KIP Kuliah sendiri sudah ditetapkan pada pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Hal ini menjadi acuan penting perguruan tinggi untuk menjaring mahasiswa penerima KIP Kuliah.

    Selaras dengan peraturan tersebut, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Muhammad Sholeh menjelaskan pihaknya sangat memperhatikan Persesjen Nomor 13/2024 terkait penerimaan mahasiswa KIP Kuliah. Pada Persejen tersebut, dijelaskan bila ada beberapa kriteria yang diprioritaskan mendapat KIP Kuliah seperti:

    – Penerima KIP jenjang dasar dan menengah

    – Peserta yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH)

    – Peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    – Anak panti asuhan atau berstatus yatim piatu.

    Setiap tahunnya, Unesa membuka kuota 4-5 ribu bagi mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui mahasiswa agar bantuan pendidikan ini diberikan pada sasaran yang tepat.

    “Agar dipastikan tepat sasaran, kita juga akan survei kondisi di rumahnya, jika asal mahasiswa pendaftar masih di dalam provinsi Jawa Timur, tim survei dari kampus akan datang langsung ke lokasi. Jika di luar itu, survei dilakukan melalui panggilan video (video call). Setelah itu lalu kita peringkatkan,” ungkap sosok yang akrab dipanggil Sholeh ini.

    ‘Alat’ Mencapai Cita-cita

    Menjadi salah satu bantuan pendidikan paling besar dan ditunggu-tunggu setiap tahunnya, KIP Kuliah memang bak alat untuk mencapai cita-cita mahasiswa. Hal ini ikut dirasakan Syarifah Luthfiah Quraisy.

    Syarifah merupakan penerima KIP Kuliah dari Universitas Muhammadiyah Makassar. Ia kini mampu menggapai mimpi untuk berkuliah di fakultas kedokteran secara gratis tanpa biaya apapun.

    “Saya ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran dan ingin meringankan beban ibu saya yang merupakan orang tua tunggal,” katanya.

    Selaras dengan Syarifah, Nizam Zulfi Zakaria penerima KIP Kuliah dari Universitas Brawijaya juga sangat merasa terbantu dengan program ini. Tak hanya melanjutkan kuliah, program KIP juga menjadi jembatannya untuk meraih gelar sebagai Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional.

    Nizam berharap program ini tak akan hilang meskipun kelak berganti pemerintahan. Bukan berkurang melainkan kuota penerimaan semakin ditambah.

    “Karena ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan,” katanya.

    Ia juga berpesan kepada teman-teman lainnya yang ingin melanjutkan pendidikan tetapi terhalang masalah finansial untuk tidak menyerah.

    “Karena di mana ada kemauan, di situ ada jalan,” tutupnya.

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Genjot Kualitas SDM, Sinar Mas Land Beri Beasiswa di Bidang Kesmas



    Jakarta

    Transformasi sektor kesehatan menjadi pilar utama dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Melalui visi ini, pemerintah berfokus pada pembangunan sistem kesehatan yang kuat dan responsif untuk memastikan masyarakat hidup sehat, dengan target stunting di bawah 5% serta eliminasi TBC dan kusta.

    Salah satu upaya untuk mewujudkan transformasi kesehatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor kesehatan masyarakat. Untuk mendukung program pemerintah tersebut Sinar Mas Land melalui Digital Hub menghadirkan beasiswa pendidikan Master of Public Health di Monash University Indonesia.

    Pendaftaran peserta beasiswa telah dilakukan pada 27 Agustus-6 September 2024, lalu dilanjutkan dengan proses seleksi penerima beasiswa pada 7 September 2024 dengan agenda Monash English Placement Test (MEPT). Peserta juga diwajibkan mengunggah esai sebagai bagian dari kriteria penilaian.


    Beberapa topik esai yang bisa disertakan dalam Program Beasiswa bertema ‘Health Innovation Challenge: Shaping a Better Future Communities’ ini antara lain Kesehatan Urban, Kesehatan Digital dan Artificial Intelligence untuk Kesehatan serta Kebugaran, Perumahan untuk Masa Depan yang Sehat, dan Ketidakadilan dalam Aspek Kesehatan.

    Partisipan yang mengikuti seleksi ini terdiri atas para profesional, mahasiswa serta lulusan jurusan kesehatan masyarakat dan bidang-bidang terkait. Tak hanya itu, peserta juga berasal dari universitas-universitas mitra Monash University Indonesia, serta karyawan dari perusahaan-perusahaan di ekosistem Digital Hub, Eka Hospital, dan Sinar Mas Land.

    Daftar penerima beasiswa telah diumumkan pada 20 September 2024 lalu. Pemberian beasiswa secara simbolis dilakukan pada Orientation Day yang berlangsung pada 28 September 2024. Seluruh proses seleksi dan perkuliahan berlangsung di kampus Monash University Indonesia yang merupakan bagian dari ekosistem Digital Hub – Sinar Mas Land di BSD City.

    tagsite

    Manajemen Sinar Mas Land dan Monash University Indonesia di seremoni penyerahan beasiswa (Foto: dok. Sinar Mas Land)

    Associate Professor and Coordinator for the Master of Public Health Program Monash University, Indonesia Henry Surendra menyambut baik program beasiswa ini.

    “Kami mengapresiasi langkah Sinar Mas Land untuk berkontribusi dalam bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat. Pada era globalisasi dan digital saat ini, tantangan di bidang kesehatan masyarakat semakin kompleks. Pendidikan lanjutan di bidang Public Health menjadi semakin penting dan strategis dalam membekali para profesional dengan pengetahuan, keterampilan, serta pendekatan inovatif untuk menangani isu-isu kesehatan yang mendesak,” ungkap Henry dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, CEO Digital Tech Ecosystem & Development Sinar Mas Land Irawan Harahap mengatakan upaya Sinar Mas Land membangun masa depan yang lebih baik dilakukan dalam berbagai sektor, termasuk di bidang kesehatan.

    “Kali ini kami mendukung peningkatan kualitas pendidikan dalam bidang kesehatan masyarakat melalui program beasiswa di Monash University Indonesia. Program beasiswa ini merupakan kali ketiga yang telah dilakukan oleh Sinar Mas Land bersama Monash University Indonesia,” ujar Irawan.

    “Saya percaya bahwa program ini akan membuka banyak peluang bagi penerima beasiswa untuk tidak hanya mengembangkan karier mereka, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

    Sinar Mas Land Beri Beasiswa Bareng Monash University Indonesia

    Sinar Mas Land bersama dengan Monash University Indonesia memberikan beasiswa dalam dua kategori penerima yang berhasil lolos dalam proses seleksi. Kategori Pertama berhasil diraih oleh Ayu Aditya Andayani dari EKA Hospital, serta dua orang mahasiswa dari beberapa universitas mitra yang menjalin kerja sama dengan Monash University Indonesia, yaitu Gregorius Bimantoro dan Jeremiah Hilkiah Wijaya. Mereka berhak mendapatkan beasiswa pendidikan penuh 100% atau setara dengan Rp 448 juta serta hadiah tambahan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

    Kategori Kedua berhasil diraih oleh Nicko Saputra dari Sinar Mas Land dan Deviani Anita yang merupakan salah satu mahasiswi dari mitra universitas. Mereka berhak mendapatkan beasiswa parsial 50% serta hadiah tambahan uang tunai sebesar Rp 3juta.

    (Content Promotion/Sinar Mas Land)



    Sumber : www.detik.com

  • Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Balik ke RI: Pekerjaan Belum Terjamin



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan jika alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Satryo mengatakan hal itu lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.


    Sarankan Alumni Kembangkan Diri di Luar Negeri

    Menurut Satryo, saat ini Indonesia belum memiliki tempat yang dapat menampung para alumni LPDP. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka dapat berkembang di luar negeri.

    “Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian, dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri,” jelasnya.

    “Kemudian, dia suatu hari menemukan inovasi. Kan kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri. Kan masih merah putih dia,” sambungnya.

    Tak Ada Sanksi untuk Alumni yang Tak Kembali

    Satryo juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Alasannya karena tidak ada aturan khusus bagi alumni penerima LPDP diwajibkan untuk pulang.

    “Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ungkap dia.

    Satryo mengaku tidak memiliki data persis terkait total alumni yang pulang dan berkarya di Indonesia. Namun dia meminta publik tidak menaruh curiga terkait hal tersebut.

    “Positif mikirnya. Jangan curiga saja. Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak, uang kembali berapa, jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” tuturnya.

    Aturan Sebelumnya Bagi Penerima Beasiswa LPDP

    Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah sampai di Tanah Air, mereka wajib mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

    Jika dilanggar, pihak LPDP dapat memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa berupa:

    1. Pengembalian dana beasiswa.
    2. Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.

    Namun, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com