Tag: pemerintah

  • Ini Prioritas Baru Beasiswa LPDP Seiring Pengkajian Ulang, Simak!



    Jakarta

    Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Fokus Beasiswa LPDP Era Prabowo

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.


    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


    Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

    Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

    Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

    Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

    Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

    • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
    • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
    • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
    • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
    • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
    • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
    • Penerima izin studi lanjutan
    • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
    • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

    Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


    Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

    Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

    Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

    Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

    “Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

    Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

    “Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

    Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

    Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

    Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

    Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

    Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 Diputus, Begini Kata BPPT



    Jakarta

    Orang tua penerima Beasiswa Indonesia Maju (BIM) Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 menyampaikan petisi pada Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek, Rabu (20/111/2024).

    Pada petisi tersebut, orang tua siswa penerima beasiswa meminta agar program BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 dilanjutkan sesuai kesepakatan. Sebab, berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, komponen beasiswa berupa college counseling (konseling pendidikan tinggi) dan penggantian biaya pendaftaran di universitas luar negeri ditiadakan.

    Terkait perubahan program dan komponen pembiayaan dalam BIM Persiapan S1 Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Ratna Prabandari mengatakan pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek) Stella Christie.


    “Belum tahu, ini kita lagi mau rapat sama Bu Stella untuk membicarakan itu. Jadi aku belum bisa jawab itu,” ucapnya di sela kegiatan pemberian Beasiswa Eramet 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    “Karena sepertinya nanti BIM akan di-cover di sana juga. Sepertinya, ya,” ucapnya.

    Ratna mengatakan, BPPT, Puspresnas saat ini masih tercatat berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Diketahui, pada pemerintahan Prabowo-Gibran 2014-2029, Kemendikbudristek dibagi tiga menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemennbud).

    “Masih, sementara masih di bawah Kemendikbudristek ya. Sekarang namanya masih kemendikbudristek. Tapi nanti saya nggak ngerti mulai kapan, mungkin awal tahun depan, itu harusnya sudah mulai diumumkan bahwa ada Kemendikdasmen sama ada Kemendiktisaintek.

    Ratna mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan penempatan BPPT di salah satu kementerian pecahan Kemendikbudristek ini.

    “Belum tahu karena belum ada keputusan. Kami juga masih menunggu keputusan untuk BPPT sendiri, di mana kita juga masih belum tahu,” ucapnya.

    Sementara itu, ia mengatakan penerima beasiswa pemerintah yang dikelola Kemendikbudristek seperti Beasiswa Indonesia Maju (BIM) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

    “Yang jelas, yang sekarang diamankan adalah mereka yang sudah mendapatkan beasiswa pasti akan diamankan anggaranya, itu yang pertama. Nggak akan terlantar. Nah untuk programnya, apakah nanti berubah? Masih belum tahu,” ucapnya.

    “Tapi yang jelas, fokus utama (anggaran Kemendikbudristek) kayaknya prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan dulu,” imbuhnya.

    Perubahan BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4

    Konseling pendidikan tinggi pada BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 sedianya meliputi bimbingan pemilihan perguruan tinggi dan prodi, penulisan esai, hingga wawancara bersama perguruan tinggi luar negeri.

    Lebih lanjut, siswa yang sudah menerima Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi luar negeri akan mengikuti Seleksi Lanjutan untuk ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa.

    Siswa pemegang LoA calon penerima beasiswa sedianya direkomendasikan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa Sarjana Luar Negeri.

    Sedangkan berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, layanan college counseling dan pembiayaan pendaftaran ke perguruan tinggi luar negeri ditiadakan.

    Lebih lanjut, siswa BIM Persiapan Program Sarjana yang ingin mendaftar ke beasiswa program S1 kini dapat mendaftar ke Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) atau beasiswa lain yang dibiayai pemerintah/lembaga lain. Mereka juga disebut dapat mendaftar ke perguruan tinggi dalam negeri lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicabut Akan Diaktifkan, Pencairan Mulai 2025



    Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU yang sempat dicabut pada proses penerimaan tahap II 2024. Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. Ia mengatakan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025.

    “Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,” katanya dalam Antara dikutip Rabu (25/12/2024).


    Pemutusan Sepihak Penerima Bansos Disorot

    Dina mengatakan, masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut. Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera tidak kunjung mendapatkan bansos.

    Dia menyoroti pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemutusan itu karena pemilik KJP dan KJMU sudah memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.

    “Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan,” ucapnya.

    Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama. Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

    “Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti. Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

    Banyak Masyarakat yang Dinilai Layak Menerima Bansos

    Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

    Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.

    Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

    Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni:

    1. SD/MI sebesar Rp250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp130.000/bulan
    2. SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
    3. SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000
    4. SMK sebesar Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000
    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp300.000/bulan
    6. KJMU Mahasiswa setiap semester mendapat bantuan Rp9 juta.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Cara Daftar, Ketentuan Jurusan, dan Jadwal



    Jakarta

    Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) 2025 akan segera dibuka. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    SPAN-PTKIN adalah seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis. Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

    Adapun siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing-masing.


    Tercatat, kuota SPAN-PTKIN terbuka untuk 74.337 orang. Siap mengikuti SPAN-PTKIN 2025? Simak syarat-syaratnya seperti dilansir dari laman resmi SPAN-PTKIN berikut.

    Syarat SPAN-PTKIN 2025

    • Siswa-siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2025
    • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
    • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS.

    Tata Cara Daftar SPAN-PTKIN 2025

    1. Sekolah

    • Input atau Cek Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    • Registrasi Akun Sekolah di PDSS dengan melakukan input Email Sekolah, Email Kepala Sekolah, nomor Whatsapp Kepala Sekolah.
    • Validasi Akun akan dikirim ke Email Sekolah dan Kepala Sekolah
    • Setelah melakukan validasi, sekolah bisa melakukan login pada pdss.ptkin.ac.id menggunakan akun yang diperoleh sebelumnya
    • Cek data siswa kelas 12 serta input nilai siswa

    2. Siswa

    • Registrasi menggunakan NISN, NPSN, dan email aktif siswa
    • Validasi akan dikirim ke Email Siswa
    • Setelah menerima kode validasi, siswa bisa melakukan login pada siswa.ptkin.ac.id
    • Cek kebenaran data siswa dan nilai rapot
    • Upload rapor kelas 10 semester 1, kelas 10 semester 2, kelas 11 semester 1, kelas 11 semester 2, dan kelas 12 semester 1, dan prestasi tambahan.
    • Pilih program studi pada PTKIN pilihan 1 dan PTKIN pilihan 2
    • Cetak Bukti Pendaftaran

    Ketentuan Program Studi SPAN-PTKIN 2025

    • Siswa wajib memilih dua PTKIN yang diminati
    • Siswa memilih dua program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN
    • Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan

    Jadwal SPAN-PTKIN 2025

    Pengisian PDSS : 6 – 25 Januari 2025
    Verifikasi PDSS: 6 – 30 Januari 2025
    Pendaftaran: 1 Februari – 6 Maret 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi: 27 Maret 2025
    Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi: Ditetapkan di masing-masing PTKIN

    Demikian informasi mengenai SPAN-PTKIN 2025. Siap menjadi mahasiswa baru, detikers?

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Cara Pengajuan, hingga Besarannya


    Jakarta

    Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bisa memberikan bantuan pendidikan atau beasiswa kepada anak-anaknya lo. Tetapi ada syarat yang harus diperhatikan.

    Mengutip Antara, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang menetapkan iuran bagi para pekerja. Program ini dibuat untuk menjamin pekerja Indonesia mendapat perlindungan terbaik.

    Baik terhadap risiko bahaya di tempat kerja hingga kesejahteraan pasca kerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK).


    Nah, beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan apabila orang tuanya mengikuti program JKK ataupun JK. Sehingga beasiswa itu bisa diklaim jika orang tuanya meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

    Untuk mengetahui syarat, cara pengajuan, dan besaran beasiswa yang didapatkan berikut informasinya dirangkum detikEdu, Minggu (12/1/2025).

    Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Syarat Utama

    Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2023.

    Selain itu program ini juga disempurnakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Hasilnya, syarat utama untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan adalah anak peserta yang mengalami dua klausul khusus.

    Yakni meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja bagi JKK dan anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja bagi program JK.

    Syarat Umum

    Setelah memenuhi syarat utama, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

    • Pekerja memiliki anak usia sekolah
    • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
    • Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak
    • Fotokopi kartu keluarga
    • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
    • Anak pekerja belum menikah
    • Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

    Ketentuan Lainnya

    • Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
    • Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
    • Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

    Cara Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JK yaitu:

    • Formulir Beasiswa
    • Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih menempuh pendidikan
    • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
    • Akta Kelahiran
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
    • Akta kematian
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

    Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JK BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

    • Pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
    • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

    Informasi lebih lengkap tentang beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa di cek pada laman resminya melalui tautan INI. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Bocoran! Ini Rahasia Lolos Beasiswa LPDP dari Unair


    Jakarta

    Pendaftaran beasiswa LPDP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah dibuka sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Sebelum daftar, detikers harus tahu langkah jitu agar bisa lolos beasiswa dengan peminat tinggi ini.

    Beasiswa LPDP termasuk beasiswa yang punya banyak jenisnya. Selain itu, jangkauan tujuan studi tak hanya berada di kampus dalam negeri tetapi juga luar negeri.

    Dalam seminar Universitas Airlangga (Unair) yakni “Langkah Jitu Seleksi Beasiswa LPDP 2025”, pembicara Wulandari sekaligus tim LPDP dari Universitas Airlangga (Unair), membeberkan beberapa tips agar bisa lolos beasiswa LPDP untuk tahun ini.


    Bagaimana kiat-kiatnya?

    Tips Agar Bisa Lolos Beasiswa LPDP

    Ketahui Tujuan dari Beasiswa LPDP

    Wulandari mengatakan beasiswa LPDP disediakan pemerintah untuk masyarakat secara tak cuma-cuma. Pemerintah mengharapkan timbal balik dan kontribusi awardee bagi negeri selekas pendidikan.

    “LPDP adalah lembaga pengelola dana pemerintah yang bertujuan mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan. Demi mendukung inovasi menuju Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan,” jelasnya dikutip dari laman Unair, Sabtu (1/2/2025).

    Dana yang disediakan LPDP mencakup berbagai hal, mulai dari biaya daftar kampus, biaya pendidikan, tunjangan hidup, tunjangan buku, biaya tesis, dana seminar internasional hingga publikasi di jurnal internasional.

    “Sementara itu, dana pendukung mencakup transportasi, aplikasi visa, asuransi kesehatan, dan tunjangan hidup bulanan, yang jumlahnya bervariasi tergantung lokasi pendidikan, serta ada juga biaya pendukung bagi penyandang disabilitas,” ujar Wulandari.

    Pahami Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP

    Wulandari menjabarkan ada tiga tahap utama dalam seleksi beasiswa LPDP yakni administrasi, tes bakat skolastik dan wawancara. Pada tahap awal pendaftaran, ia menekankan pentingnya menyiapkan dokumen persyaratan.

    Dokumen-dokumen tersebut yakni KTP, ijazah, transkrip nilai, surat rekomendasi, sertifikat TOEFL/IELTS resmi dari lembaga penyelenggara. Khusus bagi yang akan memilih studi doktor, maka proposal riset wajib dibuat.

    “Pastikan semua dokumen terunggah dengan benar sebelum batas akhir. Kemudian, hindari melakukan submit pada menit-menit terakhir karena risiko gangguan teknis pada situs pendaftaran,” ucapnya.

    Rajin Meninjau Informasi Soal Beasiswa LPDP

    Wulandari mengingatkan kepada yang ingin lolos LPDP untuk menyiapkan semuanya dengan matang. Salah satunya mencari informasi sebanyak-banyaknya soal beasiswa LPDP.

    Misalnya dengan mengikuti program mentoring atau menyiapkan self assessment. Tak lupa juga, pelamar harus membuat esai yang baik karena dokumen ini merupakan berkas kunci kelulusan pelamar dalam tahap administrasi.

    “Perjalanan untuk mendapatkan beasiswa LPDP memang panjang dan penuh tantangan, tetapi dengan persiapan yang baik, peluang untuk berhasil semakin besar,” tutupnya.

    (cyu/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Fokus ke STEM?



    Jakarta

    Masa pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 tengah dibuka. Apakah benar Beasiswa LPDP tahun ini fokus ke science, technology, engineering, and mathematics (STEM)?

    Sekjen Kemendikti Togar M Simatupangmengatakan soal Beasiswa LPDP yang berfokus ke STEM masih dalam tahap pembicaraan. Togar mengatakan ilmu sosial juga menjadi rumpun ilmu yang dibahas terkait fokus Beasiswa LPDP ke depan. Ia menegaskan ilmu sosial juga penting. Beasiswa yang akan ditawarkan menurutnya dapat diarahkan pada yang berdampak tinggi bagi negara.

    “STEM itu memang ada pergeseran, tapi tidak sama sekali yang sosial itu tidak mendapat tempat. Karena sosial juga hal yang penting ya, tetapi itu kita tembak nanti untuk yang berkali bertinggi, yang sosial itu, jadi benar-benar yang high impact,” katanya usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).


    “Dan juga dibutuhkan di negara kita ini, misalkan masalah pertumbuhan ekonomi, masalah diversifikasi, keanekaragaman, kebhinekaan, budaya, interkultural, sampai dengan negosiasi-negosiasi pada bidang-bidang atau internasional,” ucapnya.

    Togar mengatakan kajian kebutuhan (gap) ke depannya akan terus berlangsung untuk memastikan lulusan Beasiswa LPDP, khususnya di bidang STEM, dapat terserap di dunia kerja dan didukung infrastruktur.

    “Ini setiap tahun kita evaluasi. Karena bisa aja nanti ada pendatang-pendatang baru yang di bidang STEM yang dulu kita sekolahkan ini udah tumbuh, ngapain lagi kita perbanyak? Nanti kan kesempatan kerja sedikit, kemudian juga nanti kekurangan dari infrastruktur untuk mendukung mereka,” ucapnya.

    Sebelumnya, Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.

    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com