Tag: pendidikan

  • Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri 2024 Diumumkan, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Hasil seleksi akhir Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Dalam Negeri Tahun 2024 sudah mulai diumumkan. Sudah cek hasil seleksi milikmu?

    Seperti yang diketahui BPI adalah program beasiswa pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Beasiswa ini mendanai program bergelar jenjang S1, S2, dan S3 di kampus luar dan dalam negeri serta program tidak bergelar (non-degree.)

    Seleksi 2024 untuk BPI Dalam Negeri dan Luar Negeri dibuka pada Mei-Juni lalu. Peserta harus melalui dua jenis seleksi yakni administrasi dan substansi.


    Hasil seleksi akhir disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno. Mereka yang disetujui dalam rapat pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek yang diumumkan Jumat (11/10/2024) kemarin.

    Adapun cara cek apakah peserta lolos seleksi BPI Dalam Negeri Tahun 2024 dan informasi lainnya yakni sebagai berikut.

    Cara Cek Hasil Seleksi BPI Dalam Negeri 2024

    Mengutip postingan Instagram Awardee BPI, Sabtu (12/10/2024) peserta bisa melihat hasil seleksi melalui akun pendaftaran dan surel yang digunakan saat pendaftaran BPI. Untuk melihat pengumuman melalui akun pendaftaran langkah-langkahnya yakni:

    1. Buka laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login

    2. Masukkan Username/NIK yang telah didaftarkan.

    3. Masukkan password yang telah didaftarkan.

    4. Masukan hasil penjumlahan Capcha yang tertera lalu klik “Sign In”.

    5. Setelah berhasil masuk akun, peserta akan langsung mendapat pengumuman hasil seleksi BPI.

    6. Pelamar juga bisa mengecek hasil melalui surel terdaftar. Akan ada sebuah email dengan subjek “Pengumuman Hasil Seleksi” dari alamat noreply@bpikemdikbud.id.

    Pelamar yang dinyatakan lolos akan mendapatkan informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya kemudian. Informasi ini akan disampaikan secara berkala melalui email masing-masing awardee.

    “Bagi yang dinyatakan Lolos dan diterima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri untuk informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya akan diinfokan kembali, cek secara email masing-masing ya,” tulis Awardee BPI di postingan akun Instagram resminya.

    Komponen Pembiayaan BPI Kemendikbudristek

    Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan mendapat komponen pembiayaan beasiswa yang meliputi:

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya kuliah (tuition fee)
    • Pendaftaran
    • Tunjangan buku
    • Bantuan penelitian tesis/disertasi
    • Bantuan publikasi jurnal internasional

    2. Biaya Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Keadaan darurat
    • Tunjangan keluarga

    Pelanggaran dan Sanksi BPI Kemendikbudristek

    Selama berstatus mahasiswa BPI Kemendikbudristek, pelamar harus mematuhi peraturan yang ada. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai yang tertera dalam Buku Panduan BPI Bergelar Tahun 2024. Adapun sanksi tersebut yakni:

    1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
    2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
    3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberi sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.
    4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Ia juga memiliki kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.
    5. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka BPPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

    Itulah informasi terkait pengumuman BPI Dalam Negeri 2024. Bagaimana dengan hasil milikmu detikers?

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Baznas ke Rusia Dibuka! Kuota 100 Mahasiswa-Dapat Rp 1 Juta Tiap Bulan



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka beasiswa khusus mahasiswa yang tengah berkuliah di Rusia. Beasiswa ini mencakup pembinaan, seragam, hingga uang saku sebesar Rp 1 juta per bulan selama 2 tahun.

    Direktur Pendistribusian Baznas RI Ahmad Fikri mengatakan jika salah satu latar belakang program adalah untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Diharapkan mahasiswa yang tengah menekuni studi di berbagai bidang kelak dapat menyongsong Indonesia Emas.

    Selain itu, pihaknya juga mengaku banyak mendengar kabar mengenai beasiswa dari para penerima. Penerima beasiswa mengatakan jika beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Rusia hanya menawarkan bantuan pendidikan dan asrama. Hal ini membuat para mahasiswa harus mencari uang saku sendiri atau bergantung pada keluarga di Indonesia.


    “Terdapat 530 mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1, S2, dan S3 yang tersebar di 11 kota. Mayoritas Beasiswa Rusia berupa tuition fee dan dormitory sehingga belum termasuk allowance atau living cost. Mahasiswa harus mencari sendiri,” ujar Ahmad dalam Peluncuran Beasiswa Cendekia BAZNAS Rusia Tahun 2024 disiarkan via Youtube Baznas TV dikutip Jumat (11/10/2024).

    Tak hanya itu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan juga belum membuka tawaran beasiswa di Rusia. Melihat hal ini, Baznas memutuskan untuk membuka beasiswa khusus mahasiswa Indonesia di Rusia bernama BCB Rusia.

    “Beasiswa Cendekia Baznas Rusia adalah program beasiswa sarjana dan pascasarjana yang diperuntukkan bagi mahasiswa khususnya alumni pesantren yang sedang menempuh pendidikan di Rusia. Beasiswa ini diprioritaskan pada jurusan STEM,” jelas Ahmad.

    Beasiswa akan diberikan selama maksimal 2 tahun dan akan dilakukan evaluasi per 6 bulan (1 semester). Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi dan monitoring terhadap kelanjutan beasiswa peserta.

    Cakupan Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

    1. Pembinaan/Mentoring
    2. Uang Saku Rp 1.000.000,00/bulan selama maksimal 2 tahun
    3. SeragamPDH

    Syarat Umum Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Muslim
    3. Laki-laki/Perempuan
    4. Tidak sedang menerima beasiswa yang mencakup biaya hidup (living cost)
    5. Diutamakan alumni pesantren
    6. Diutamakan dari jurusan STEM
    7. Berprestasi baik secara akademik maupun non akademik
    8. Melampirkan ijazah dan transkrip nilai
    9. Mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat
    10. Surat Pernyataan
    11. Membuat esai “Kuliah di Rusia dan Kontribusi Pasca Lulus”
    12. Mengikuti rangkaian proses seleksi beasiswa
    13. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang tertera

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

    1. Formulir pendaftaran
    2. KTP
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Surat keterangan aktif
    5. Transkrip nilai
    6. Ijazah pendidikan terakhir
    7. Surat rekomendasi
    8. Surat pernyataan
    9. Esai “Mengapa “Kuliah di Rusia dan Kontribusi Pasca Lulus”

    Jadwal Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

    Pendaftaran: 11-18 Oktober 2024
    Seleksi administrasi: 19-25 Oktober 2024
    Pengumuman seleksi administrasi: 29 Oktober 2024
    Seleksi wawancara: 4-5 November 2024
    Pengumuman SK Kelulusan: 15 November 2024
    Daftar ulang: 18-20 November 2024
    Temu perdana dan pembinaan di Moskow, Rusia: 9 Desember 2024

    Pendaftaran Beasiswa Baznas ke Rusia dapat dilakukan pada https://bazn.as/PendaftaranBCBRusia2024. Selamat mendaftar!

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Prioritas Baru Beasiswa LPDP Seiring Pengkajian Ulang, Simak!



    Jakarta

    Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Fokus Beasiswa LPDP Era Prabowo

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.


    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Pengumuman LPDP Tahap 2 Hari Ini, Siap Jadi Awardee?



    Jakarta

    Rangkaian seleksi Beasiswa Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun 2024 telah memasuki tahap final pada hari ini Kamis, 7 November 2024. Lantas, bagaimana cara cek pengumuman LPDP Tahap 2?

    Pendaftaran LPDP tahap 2 tahun 2024 telah dimulai pada Juni lalu. Peserta wajib melalui seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, kemudian seleksi substansi.

    Apabila peserta berhasil lolos pada ketiga seleksi tersebut, maka ia diterima sebagai awardee Beasiswa LPDP tahap 2. Adapun pengumuman LPDP tahap 2 dapat dicek hari ini pada 7 November 2024.


    Penasaran bagaimana cara cek pengumuman LPDP tahap 2? Simak di bawah ini.

    Cara Cek Pengumuman LPDP Tahap 2 Tahun 2024

    Pengumuman LPDP tahap 2 Tahun 2024 akan diumumkan secara daring melalui akun yang digunakan saat mendaftar LPDP. Adapun akun tersebut dapat diakses melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

    Cara cek pengumuman LPDP Tahap 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

    1. Buka laman resmi https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/index.php/site/login.
    2. Masukkan email dan password
    3. Klik menu “Masuk”.
    4. Pengumuman LPDP tahap 2 tahun 2024 akan terlihat.

    Peserta yang dinyatakan lolos dapat mengikuti perkuliahan dengan Beasiswa LPDP paling cepat pada Januari 2025. Kemudian bagi peserta yang belum berhasil dapat mengikuti seleksi pada kesempatan selanjutnya.

    Sebagai informasi, Beasiswa LPDP membuka pendaftaran pada dua tahap setiap tahunnya. Pendaftaran tahap 1 dibuka pada Januari, kemudian tahap 2 dibuka pada Juni di tahun berjalan.

    Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2024

    Lebih lengkapnya, berikut jadwal seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2024 melansir dari laman LPDP:

    Pendaftaran LPDP tahap 2: 19 Juni-18 Juli 2024
    Seleksi administrasi: 22 Juli-7 Agustus 2024
    Pengumuman seleksi administrasi: 9 Agustus 2024
    Masa sanggah seleksi administrasi: 10-11 Agustus 2024
    Pemrosesan sanggah: 12-16 Agustus 2024

    Pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah: 21 Agustus 2024
    Seleksi bakat skolastik: 27-31 Agustus 2024
    Pengumuman seleksi bakat skolastik: 5 September 2024
    Seleksi substansi: 10 September-25 Oktober 2024
    Pengumuman seleksi substansi: 7 November 2024
    Mulai perkuliahan: Januari 2025

    Demikian cara cek pengumuman LPDP tahap 2 tahun 2024. Semoga mendapat hasil yang terbaik, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


    Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

    Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

    Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

    Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

    Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

    • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
    • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
    • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
    • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
    • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
    • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
    • Penerima izin studi lanjutan
    • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
    • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

    Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


    Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

    Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

    Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

    Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

    “Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

    Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

    “Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

    Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

    Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

    Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

    Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

    Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Naikkan Gaji Alumni LPDP atau Alihkan Dana Beasiswa buat Gaji Peneliti


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Ina Liem menilai adanya penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Tanah Air merupakan tamparan bagi Indonesia. Ia menilai alasannya antara lain karena masalah finansial usai sepulangnya dari studi di luar negeri.

    “Saya rasa juga ini tamparan buat kita karena kalau mereka kembali itu juga kita kadang kurang menghargai juga dalam hal finansial. Kita tahu lah ya, kalau scientist, peneliti di luar negeri itu mapan. Tapi, kalau di Indonesia (tidak) karena ekonomi kita belum berbasis inovasi,” ucap Ina, dikutip dari 20detik, Kamis (7/11/2024).

    Ia mencontohkan, inovasi pengobatan dari ilmuwan di luar negeri yang kemudian diproduksi massal dapat mendatangkan pemasukan besar ke negaranya. Atas capaiannya tersebut, negara kemudian dapat memberikan penghargaan finansial yang layak bagi talenta dalam negerinya.


    “Misalnya negara maju menemukan obat, dijual ke seluruh dunia. Uang masuk ke negaranya sehingga negaranya mampu bayarin si penelitinya lebih gede karena berkat satu orang ini negara mendapatkan pemasukan,” terangnya.

    “Karena kita belum, jadi dampaknya juga ke gaji peneliti juga di Indonesia. Nggak bisa dibandingin sama yang di luar negeri. Akhirnya itu, nggak menarik buat lulusan luar untuk kembali ke Indonesia nah ini kan jadi kayak bola salju nih,” ucapnya.

    Opsi Gaji Setara Luar Negeri

    Ia menilai negara perlu berani menghargai lulusan luar negeri dengan layak sehingga mau kembali ke Tanah Air.

    “Kalau memang ada pendanaan, ya kita harus berani juga menggaji para lulusan luar negeri, (besarnya) harus juga cukup setara dibandingkan dengan mereka tinggal di sana (luar negeri),” ucapnya.

    Opsi Alih Dana Beasiswa ke Gaji Peneliti Dalam Negeri

    Di sisi lain, Ina sepakat atas adanya evaluasi beasiswa LPDP untuk memastikan kinerja program berlangsung efektif sesuai tujuan awal pembentukannya.

    Menyikapi sejumlah keluhan terkait beasiswa LPDP, termasuk keengganan penerima beasiswa untuk berkontribusi bagi negara, ia menilai anggaran beasiswa LPDP juga dapat dialihkan untuk meningkatkan gaji peneliti dalam negeri.

    “Bisa saja tadi kalau dirasa manfaatnya enggak ada, jadi dananya bisa dialihkan untuk mungkin gaji peneliti, supaya kita bisa berinovasi yang dampaknya itu tadi, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dibanding dengan risiko-risiko tadi kalau mereka nggak kembali (ke Tanah Air),” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa S2-S3 King Fahd University 2025, Ada Asrama dan Tunjangan Per Bulan


    Jakarta

    King Fahd University of Petroleum & Minerals (KFUPM) membuka beasiswa S2 dan S3 reguler tahun akademik 2025 di Arab Saudi. Masa pendaftaran sedang berlangsung hingga 12 Desember 2024.

    Beasiswa penuh ini meliputi uang kuliah penuh, uang saku untuk biaya hidup per bulan, asrama, berobat dan perawatan gigi gratis, buku kuliah gratis, dan subsidi makanan di kantin kampus.

    Penerima beasiswa juga berhak atas pendanaan proyek oleh kampus, ongkos pesawat PP Indonesia-Arab Saudi, dan lain-lain.


    Dikutip dari laman resminya, beasiswa KFUPM 2025 tidak mengenakan biaya pendaftaran. Peminat beasiswa bisa memilih beragam jurusan bidang teknik, sains, ilmu komputer, ilmu Bumi, hingga bisnis.

    Syarat Beasiswa King Fahd University of Petroleum & Minerals 2025

    • Sudah lulus S1 yang berdurasi 4 tahun untuk melamar S2 atau lulus S2 berdurasi 2 tahun dari kampus terakreditasi untuk melamar S3
    • IPK minimal 3.00
    • Skor minimal TOEFL PBT 520, CBT 190, IBT 70; IELTS 6.0; Duolingo English Test (New Test, online) 105
    • Lulusan negara berbahasa Inggris seperti AS, Kanada, UK, Australia, dan Selandia Baru tidak perlu menyertakan skor minimal kemampuan bahasa Inggris.
    • Dua surat rekomendasi

    Syarat Dokumen

    • Fotokopi identitas seperti paspor.
    • Transkrip akademik resmi.
    • Dua surat rekomendasi dari pemberi rekomendasi akademik.
    • Statement of Purpose.
    • Foto paspor berlatar putih.
    • CV yang meliputi informasi tentang pendidikan dan pengalaman kerja.
    • TOEFL, IELTS, GRE, dan GMAT dapat disertakan sesuai ketentuan.

    Berminat mendaftar, detikers? Cek informasi beasiswa King Fahd University of Petroleum and Minerals 2025 di laman https://kfupm.edu.sa. Semoga bermanfaat!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com