Category Archives: indodax

Informasi Delisting: LinkEye (LET)

Halo Member INDODAX,

Sebagai crypto exchange yang aman dan tepercaya di Indonesia, INDODAX selalu berkomitmen untuk menyediakan aset kripto berkualitas untuk diperdagangkan.

INDODAX memutuskan untuk melakukan delisting aset kripto LinkEye (LET) yang akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 14.00 WIB. Kami menghimbau Member INDODAX yang memiliki aset kripto LinkEye (LET) untuk melakukan withdrawal secara mandiri.

Setelah delisting dilakukan, member INDODAX tetap dapat melakukan withdrawal, namun tidak dapat melakukan deposit ataupun trading untuk aset kripto tersebut.

Jangan khawatir karena aset kripto LinkEye (LET) yang kamu miliki tetap aman dan akses withdrawal akan dibuka sampai pemberitahuan yang belum ditentukan.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





Sumber : blog.indodax.com

Bergabunglah dalam Kelas Trading Bitcoin di Jakarta tanggal 13 Juli 2017 bersama Yonathan Dinata!

Halo, Bitcoiners!

Bergabunglah dalam Kelas Trading Bitcoin pada hari Kamis, tanggal 13 April 2017 di Kantor Indodax.com di Jakarta! Kantor kami berlokasi di Epicentrum Walk Office (Epiwalk), Lantai 5 no A505, Kompleks Epicentrum Taman Rasuna, Jalan Haji R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara kami akan dihadiri oleh Bapak Yonathan Dinata, seorang trader finansial yang sangat berpengalaman. Mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB, Anda bisa mempelajari teknik-teknik trading yang menguntungkan secara mendalam agar dapat menghasilkan profit jutaan Rupiah hanya dengan berdagang Cryptocurrency saja di marketplace www.Indodax.com.

Acara terbuka untuk umum dan gratis, namun jumlah kursi terbatas hanya untuk 15 orang saja. Segera kontak Putu Widhi di nomor +6281289124447 untuk mereservasi kursi Anda. Persyaratan untuk mendaftar, Anda harus sudah mendaftar di Indodax.com terlebih dahulu.

Sampai jumpa di Jakarta, Bitcoiners!





Sumber : blog.indodax.com

Pengumuman Seputar User Activated Hard Fork dan Bitcoin Cash

Halo, Bitcoiners!

Menanggapi isu User Activated Hard Fork (UAHF) dan Bitcoin Cash, melalui press release ini, Indodax.com menyatakan bahwa:

  • Pada tanggal 01 Agustus 2017, sekelompok miner akan mengaktifkan UAHF untuk memperbesar kapasitas blok Bitcoin yang akan berdampak pada munculnya cryptocurrency baru bernama Bitcoin Cash.
  • Keamanan aset member Indodax.com adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami akan menghentikan proses deposit maupun penarikan Bitcoin dari Indodax.com selama 24 jam pada tanggal 01 Agustus 2017 pukul 00.00 WIB untuk menghindari risiko yang muncul dari proses forking seperti jaringan yang tidak stabil, replay attacks, maupun faktor-faktor lainnya.
  • Bila perkembangan situasi dari proses forking ini masih meragukan, kami memiliki hak untuk menghentikan proses deposit maupun penarikan Bitcoin dari Indodax.com dalam waktu yang lebih lama dari yang telah ditentukan.
  • Kami akan memberikan opsi penarikan Bitcoin Cash maksimal 7 hari setelah split terjadi. Namun kami tidak bisa memberikan kepastian kapan fitur tersebut akan tersedia dan tidak bisa memberikan jaminan bahwa proses split akan berhasil sepenuhnya sehingga porsi saldo Bitcoin Cash akan 1:1 dengan saldo Bitcoin. Kami akan memberikan pengumuman tambahan terkait proses penarikan Bitcoin Cash setelah kasus split dinyatakan selesai.
  • Saldo Bitcoin,  saldo Rupiah maupun saldo cryptocurrency lain yang Anda simpan di Indodax.com, akan sepenuhnya aman tanpa mengalami perubahan, dan tetap bisa diperjualbelikan sewaktu-waktu.
  • Saat ini Indodax.com belum memiliki rencana untuk membuka market Bitcoin Cash. Bila Anda ingin menukar Bitcoin Cash ke mata uang lain, Anda dipersilakan untuk menarik saldo Bitcoin Cash dari Indodax.com (jika fitur ini telah tersedia) dan memperdagangkannya di bursa yang menyediakan platform perdagangan Bitcoin Cash.
  • Indodax.com memiliki hak untuk menghentikan proses jual-beli Bitcoin-Rupiah di platform kami pada saat forking terjadi bila dibutuhkan.

Untuk mendapatkan pengumuman terbaru terkait Bitcoin, Blockchain dan market kami Indodax.com, silakan follow dan subscribe seluruh channel sosial media kami atau kontak kami di [email protected] bila ada kendala.

 

 

 

 

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

 

Salam profit,

PT Bit Coin Indonesia

 

 

 

Hello, Bitcoiners!

Through this press release, indodax.com would like to make official statements regarding the upcoming User Activated Hard Fork (UAHF) issue in the Bitcoin network.

We hereby announce that:

  • On August 1st 2017, a group of miners will activate UAHF to increase the capacity of the Bitcoin block which will impact the emergence of a new cryptocurrency named Bitcoin Cash.
  • indodax.com’s asset security is our top priority. Therefore, we will stop the deposit and withdrawal process of Bitcoin in indodax.com for 24 hours starting from August 1st 2017 at 00.00 WIB to avoid risks arising from the forking process such as unstable networks, replay attacks, and many other factors.
  • If the development of the forking situation is still in doubt, we have the right to discontinue the deposit or withdrawal process of Bitcoin from indodax.com in a longer time than specified.
  • We will provide Bitcoin Cash withdrawal option in maximum 7 days after the split occurs. However, we cannot guarantee when will the feature be available or whether the splitting process will be fully successful so that the portion of Bitcoin Cash balance will be 1: 1 compared to the Bitcoin balance. We will provide additional announcements regarding the withdrawal process of Bitcoin Cash after the split case is considered complete.
  • The Bitcoin, Rupiah or any other cryptocurrency balance you have in indodax.com, will be completely safe without any changes, and may still be traded at anytime.
  • Currently indodax.com has no plans to open a Bitcoin Cash market. If you wish to exchange Bitcoin Cash to other currencies, you are more than welcome to withdraw your Bitcoin Cash balance from indodax.com (if this feature is available) and trade on exchanges that provide Bitcoin Cash trading platform.
  • indodax.com reserves the right to discontinue Bitcoin – Rupiah trading process in our platform when forking occurs if needed.

To get the latest announcements regarding Bitcoin, Blockchain and our market indodax.com, please follow and subscribe to all our social media channels or contact us at [email protected] if you need further assistance.

 

 

 

 

Thank you for your attention,

indodax.com.





Sumber : blog.indodax.com

Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi

Jakarta, 21 Februari 2025 – Pajak kripto di Indonesia kembali menjadi perbincangan setelah muncul diskusi mengenai penerapan pajak terhadap airdrop serta transaksi di luar negeri. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa meski regulasi pajak kripto sudah berjalan sejak 2022, masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Pada periode 2017-2022, pajak yang dikenakan bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif. 

Sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Di Amerika Serikat, misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi. Sementara itu, di Eropa, tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negara Timur Tengah, tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

Menurut Oscar, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham. Di negara lain, pajak kripto umumnya mengikuti skema Pajak Penghasilan (PPh) progresif, di mana semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pajak yang dikenakan dengan besaran tarif mengikuti pendapatan tahunan orang itu. Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan.

Meskipun lebih rendah, sistem pajak final dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan. Selain itu, trader yang menggunakan exchange luar negeri menghadapi tantangan dalam pelaporan pajak, karena hingga saat ini belum ada sistem yang jelas untuk menagih pajak dari transaksi yang dilakukan di platform asing.

Oscar menyoroti bahwa pajak memengaruhi biaya transaksi di exchange lokal. “Sebagian besar biaya transaksi di INDODAX digunakan untuk membayar pajak,” ujarnya. Ia berharap revisi PMK 68 dapat menghapus PPN agar biaya transaksi semakin kompetitif dan mendorong adopsi kripto di Indonesia.

Terkait transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK, PMK 68 mengatur bahwa pajak PPh final yang dikenakan adalah 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, ada ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

“Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri. Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif,” kata Oscar. Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak.

Oscar menyarankan agar para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar. “Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. 

Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar. Dengan semakin berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader. “Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” jelas Oscar. Namun, karena PMK 68 masih berlaku, PPN tetap dikenakan hingga regulasi direvisi.

***

Tentang INDODAX

INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

 

Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

 

Telegram: https://t.me/INDODAXroom 

Instagram: https://www.instagram.com/INDODAX

Tiktok: https://www.tiktok.com/@INDODAX

Twitter: https://twitter.com/INDODAX

Youtube: https://www.youtube.com/c/INDODAX

Facebook: https://www.facebook.com/INDODAX

INDODAX Academy: https://INDODAX.com/academy

INDODAX Press Release: https://blog.INDODAX.com/newsroom-press-release





Sumber : blog.indodax.com

Kolaborasi Inovatif INDODAX, Bank BNI, dan Bank INA: Kartu Debit Khusus untuk Kemudahan Transaksi Digital

Jakarta, 28 Februari 2025 – Dunia keuangan digital semakin berkembang pesat, membawa berbagai inovasi yang mempermudah transaksi sehari-hari. INDODAX, sebagai platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia, kini berkolaborasi dengan dua institusi keuangan terkemuka di Indonesia, yaitu Bank BNI dan Bank INA, untuk menghadirkan solusi transaksi yang lebih fleksibel dan inovatif bagi penggunanya. Hasil dari sinergi ini adalah peluncuran Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX dan Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX, dua kartu debit yang dirancang khusus sebagai bentuk dukungan bank lokal terhadap komunitas kripto di Indonesia.

Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX: Solusi Perbankan Digital yang Praktis

Kolaborasi strategis antara INDODAX dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melahirkan Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX, yang tidak hanya berfungsi sebagai kartu debit, tetapi juga sebagai salah satu kartu identitas member INDODAX dan e-money untuk pembayaran tol serta transportasi umum. Dengan kartu ini, pengguna dapat melakukan transaksi dengan mudah di ATM BNI, jaringan ATM Bersama, ATM Link, dan ATM Prima di seluruh Indonesia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk dukungan ke member INDODAX. “Kami ingin memberikan pengalaman transaksi yang lebih nyaman dan praktis bagi para member INDODAX. Dengan kartu ini, mereka mendapatkan kemudahan akses ke layanan perbankan digital yang lebih luas, termasuk berbagai promo dan insentif menarik.”

Sebagai bentuk apresiasi kepada member INDODAX, pengguna yang membuka rekening BNI melalui program ini berkesempatan mendapatkan bonus saldo Coin IDRX hingga Rp75.000. Proses pendaftaran pun dibuat sangat mudah dan digital-friendly, cukup dengan membuka rekening melalui link atau barcode dari INDODAX, melakukan setoran awal, dan menyelesaikan transaksi finansial di aplikasi Wondr by BNI.

Department Head Of Business Owner BNI, Dionne E. Limmon, menambahkan, “Kami percaya bahwa kerja sama ini akan mempermudah akses layanan perbankan bagi komunitas kripto, sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia. Dengan jaringan luas yang kami miliki, kami siap memberikan dukungan penuh bagi member INDODAX agar dapat menikmati berbagai keuntungan yang kami tawarkan.”

Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX: Akses Perbankan Digital Tanpa Ribet

Tak hanya dengan BNI, INDODAX juga menjalin kerja sama dengan Bank INA untuk menghadirkan Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX. Berbeda dari layanan perbankan tradisional, kartu ini memungkinkan pengguna untuk membuka rekening secara digital hanya dalam waktu 2-3 menit, tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Cukup dengan mengunduh aplikasi Bank INA di Play Store atau Apple Store dan memasukkan kode referral INDODAX, pengguna bisa langsung mendapatkan akses ke kartu ini.

Danny Amey, Kepala Departemen Digital Acquiring & Biller Bank INA, menekankan bahwa kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan maksimal bagi komunitas kripto. “Semua proses registrasi dilakukan secara online, cepat, dan efisien. Setelah registrasi selesai, member INDODAX langsung mendapatkan kartu yang bisa digunakan untuk berbagai transaksi perbankan digital.”

Keunggulan kartu ini tidak hanya terletak pada kemudahan registrasi, tetapi juga pada fleksibilitasnya dalam transaksi. Pengguna dapat melakukan pembayaran di berbagai merchant yang bekerja sama dengan Bank INA serta menikmati akses ke layanan perbankan digital yang inovatif.

Masa Depan Keuangan Digital yang Lebih Mudah dan Terjangkau

Dengan hadirnya dua kartu debit ini, INDODAX semakin memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh semua orang. Baik melalui Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX maupun Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX, pengguna kini memiliki lebih banyak pilihan untuk bertransaksi dengan nyaman, aman, dan tanpa hambatan.

Oscar Darmawan menambahkan, “Kami percaya bahwa kolaborasi ini bukan hanya langkah maju bagi INDODAX, tetapi juga untuk seluruh komunitas kripto di Indonesia. Dengan akses perbankan yang lebih mudah dan efisien, kami berharap dapat mendorong lebih banyak orang untuk masuk ke dalam ekosistem keuangan digital dan menikmati berbagai manfaatnya.”

Peluncuran kartu ini menandai babak baru dalam sinergi antara industri aset kripto dan perbankan, membuktikan bahwa inovasi keuangan dapat memberikan dampak positif bagi banyak orang. Ke depan, INDODAX bersama Bank BNI dan Bank INA akan terus menghadirkan berbagai solusi keuangan digital yang lebih inovatif dan inklusif.

***

Tentang INDODAX

 

INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

Telegram: https://t.me/INDODAXroom

Instagram: https://www.instagram.com/INDODAX

Tiktok: https://www.tiktok.com/@INDODAX

Twitter: https://twitter.com/INDODAX

Youtube: https://www.youtube.com/c/INDODAX

Facebook: https://www.facebook.com/INDODAX INDODAX Academy  : https://INDODAX.com/academy

INDODAX Press Release: https://blog.INDODAX.com/newsroom-press-release





Sumber : blog.indodax.com

Bergabunglah dalam Kelas Perkenalan Cryptocurrency di Jakarta tanggal 5 Agustus 2017 bersama Oscar Darmawan!

Halo, Bitcoiners!

Bergabunglah dalam kelas perkenalan Cryptocurrency yang bertajuk “Ask Me Anything about Digital Assets” pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2017 di Kantor Indodax.com di Jakarta! Kantor kami berlokasi di Epicentrum Walk Office (Epiwalk), Lantai 5 no A505, Kompleks Epicentrum Taman Rasuna, Jalan Haji R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara kami akan dihadiri oleh Bapak Oscar Darmawan, CEO dari Indodax.com yang tentunya sudah sangat berpengalaman di dunia Cryptocurrency dan Blockchain. Mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Anda bisa belajar lebih dalam terkait Bitcoin, Ethereum dan berbagai Cryptocurrency lain yang kini sedang marak diperbincangkan di dunia global.

Acara terbuka untuk umum dan gratis, namun jumlah kursi terbatas hanya untuk 20 orang saja. Segera kontak Putu Widhi di nomor +6281289124447 untuk mereservasi kursi Anda.

Sampai jumpa di Jakarta, Bitcoiners!





Sumber : blog.indodax.com

Pengumuman Terkait Market Bitcoin Cash

Halo, Bitcoiners!

Menanggapi isu Bitcoin Cash yangzakan muncul esok hari dari kasus Hard Fork yang terjadi pada tanggal 01 Agustus 2017, Indodax.com hendak mengumumkan bahwa:

  • Pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2017 jam 00.00 WIB, Indodax.com akan mengalami proses maintenance rutin selama tiga jam. Situs akan bisa diakses dan digunakan kembali setelah maintenance berakhir.
  • Indodax.com akan membuka market altcoin baru yang bernama “BCH/IDR” untuk 400 ribu member kami. Di market ini, Anda bisa menjual Bitcoin Cash ke Rupiah, atau sebaliknya, membeli Bitcoin Cash dengan Rupiah.
  • Secara total, akan ada sebelas cryptocurrencies yang bisa diperdagangkan di Indodax.com, yaitu: Bitcoin, Bitcoin Cash, Ethereum, Bitshares, Dogecoin, Litecoin, Ripple, Dash, Stellar Lumens, NXT, dan NEM.
  • Mulai tanggal 02 Agustus 2017, Anda akan mendapatkan Bitcoin Cash dikarenakan terjadinya split dari Blockchain BITCOIN oleh para miner sehingga menjadi 2 COIN yang berbeda. Anda akan mendapatkan saldo Bitcoin Cash persis dengan saldo Bitcoin yang Anda miliki pada saat split terjadi di tanggal 01 Agustus 2017 pukul 19:20 WIB.
  • Fee untuk memperjualbelikan Bitcoin Cash dengan Rupiah sama seperti Bitcoin, yaitu 0.3% untuk market taker, dan 0% untuk market maker.

Update tanggal 03 Agustus 2017:

  • Setelah pukul 07.00 WIB tanggal 15 Agustus 2017, jika rantai split Bitcoin Cash tidak bisa bertahan, maka jaringan Bitcoin Cash akan dianggap gagal.
  • Bila kasus ini terjadi, Indodax.com akan menghapuskan market “BCH/IDR” sehingga Bitcoin Cash tidak bisa lagi diperdagangkan dengan Rupiah. Saldo Bitcoin Cash juga akan dihapus dari akun Anda.

Untuk mendapatkan pengumuman terbaru terkait Bitcoin, Blockchain dan market kami Indodax.com, silakan follow dan subscribe seluruh channel sosial media kami atau kontak kami di [email protected] bila ada kendala.

 

 

 

 

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

 

Salam profit,

PT Indodax Nasional Indonesia

 

 


 

Hello, Bitcoiners!

In response to the issue of Bitcoin Cash that will be publicly distributed due to the Hard Fork case that will occur on the first of August 2017, indodax.com would like to make a few statements:

  • On Wednesday, 2nd of August, 2017 at 00.00 WIB, indodax.com will go through scheduled maintenance for three hours. The site will be accessible again shortly after maintenance ends.
  • Indodax.com will open a new altcoin market titled “BCH / IDR” for our 400 thousands members. In this market, you can sell Bitcoin Cash to Rupiah, or vice versa.
  • In total, there will be eleven cryptocurrencies available for trading in Indodax.com: Bitcoin, Bitcoin Cash, Ethereum, Bitshares, Dogecoin, Litecoin, Ripple, Dash, Stellar Lumens, NXT, and NEM.
  • Starting 2nd of August, 2017, you will get Bitcoin Cash because Blockchain BITCOIN Split by miners and there are 2 different coins.  The amount BCH you get is equal to your Bitcoin balance at the time the split occurs (01 August 2017, 19:20 WIB).
  • Trading fee for BCH/IDR platform is 0.3% for market taker, and 0% for market maker.

Update on August 3rd, 2017:

  • After 7:00 am (GMT +7) on August 15th, 2017, if the Bitcoin Cash chain split cannot survive, then the Bitcoin Cash network will be considered as failure.
  • In case this happens, Indodax.com will erase “BCH / IDR” trading platform from our marketplace so you will no longer be able to trade Bitcoin Cash to Rupiah or vice versa. Your Bitcoin Cash balance will be removed from your account as well.

To get the latest announcements regarding Bitcoin, Blockchain and our market Indodax.com, please follow and subscribe to all of our social media channels or contact us at [email protected].

 

 

 

 

 

Thank you in advance for your cooperation,

Indodax.com





Sumber : blog.indodax.com

OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto

Jakarta, 03 Maret 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital. Sejak 10 Januari 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan aset digital di Indonesia.

OJK menerapkan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation) yang menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap inovasi. “Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto.

Peningkatan Literasi dan Edukasi Aset Kripto

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital. Tahun ini, ABI dan Aspakrindo menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia, sebagai bagian dalam wacana tersebut. 

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45%, dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%. “Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tambah Djoko.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen. “Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Digital

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto: sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. “Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang. “Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. 

“Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

Keamanan dan Perlindungan Pengguna dalam Perdagangan Aset Kripto

Vice President of Business Development INDODAX, Mohammad Naufal Alvira, menegaskan pentingnya perlindungan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis. “Kami menggunakan autentikasi dua faktor (two-factor authentication), deteksi ancaman siber, serta memiliki tim khusus keamanan untuk mitigasi risiko. INDODAX juga terus mengedukasi penggunanya agar memahami pentingnya keamanan digital, seperti penggunaan Google Authenticator dan pengamanan akun secara mandiri,” ungkapnya.

Selain melindungi pengguna, INDODAX juga memperkuat keamanan internal dengan tim khusus keamanan siber yang menangani potensi ancaman dari luar. “Kami membangun pondasi keamanan yang kuat di internal kami terlebih dahulu sebelum menyampaikan edukasi kepada pengguna. Ini mencakup mitigasi ancaman melalui pemantauan email eksternal, sistem deteksi dini, serta koordinasi internal dalam menghadapi ancaman siber,” tambah Naufal.

Komitmen INDODAX untuk Industri Kripto

“Kami selalu membuka pintu selebar-lebarnya untuk meningkatkan kepercayaan pengguna. Trust adalah hal yang sulit diperoleh dan harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, kami terus memperkuat sistem keamanan dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna,” tegas Naufal dari INDODAX.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan transparansi, INDODAX mengajak seluruh pengguna untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital serta melakukan transaksi hanya di platform yang telah berizin resmi.

***

Tentang INDODAX

 

INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

Telegram: https://t.me/INDODAXroom

Instagram: https://www.instagram.com/INDODAX

Tiktok: https://www.tiktok.com/@INDODAX

Twitter: https://twitter.com/INDODAX

Youtube: https://www.youtube.com/c/INDODAX

Facebook: https://www.facebook.com/INDODAX INDODAX Academy  : https://INDODAX.com/academy

INDODAX Press Release: https://blog.INDODAX.com/newsroom-press-release





Sumber : blog.indodax.com

Cek saldo Stellar Lumens Anda di Indodax.com! Bisa jadi Anda mendapatkan XLM gratis dari Stellar Development Foundation!

Halo Bitcoiners,

Indodax.com sebagai Bursa Digital Asset terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, berkesempatan ikut dalam program Giveaway yang diselenggarakan oleh Stellar Development Foundation. Dalam program ini Stellar Development Foundation akan membagikan hingga 16 Miliar XLM (Lumens) secara gratis kepada para pemilik Bitcoin. Untuk berita lengkapnya, silakan baca disini.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi semua member Indodax.com, karena jika Anda kebetulan memiliki saldo BTC di dalam akun Indodax.com pada tanggal 26 Juni 2017 pukul 07:00 WIB, maka Anda turut mendapatkan XLM gratis dari program ini. Untuk melihat apakah Anda termasuk pihak yang beruntung, silakan cek saldo akun Anda dengan cara login ke www.indodax.com dan pilih market “XLM/BTC”. Klik tombol “Deposit/Withdraw XLM” dan pilih tab ‘Riwayat’. Temukan deposit XLM dengan keterangan “Lumens Giveaway” pada riwayat transaksi Anda di bulan Juli 2017.

Kami ucapkan selamat jika Anda termasuk member yang mendapatkan  XLM dari program ini. XLM bisa diperdagangkan pada Spot Market XLM/BTC di Indodax.com atau dikirim ke wallet lain. Saldo XLM ini sudah sepenuhnya menjadi milik Anda.

Salam profit,

Indodax.com.





Sumber : blog.indodax.com

Deposit Makin Mudah dengan E-Wallet DANA

Halo Member INDODAX,

Sekarang kamu sudah bisa melakukan deposit menggunakan E-Wallet DANA untuk investasi #AsetMasaDepan yang lebih mudah.

Adapun hal-hal yang perlu kamu perhatikan jika kamu melakukan deposit menggunakan DANA:

  1. Pastikan akun DANA kamu memiliki nomor yang sama dengan yang terdaftar pada akun INDODAX
  2. Fee deposit melalui DANA adalah 1,67% dari nominal transaksi.


Jika kamu menggunakan pembayaran dengan E-Wallet DANA, cek secara berkala untuk memastikan saldo kamu sudah masuk ke dalam
wallet INDODAX.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





Sumber : blog.indodax.com