Tag Archives: haji

Dalang Pencurian Hajar Aswad yang Gegerkan Jemaah Haji di Makkah


Jakarta

Hajar Aswad merupakan sebuah batu yang terletak di sudut tenggara Ka’bah. Ternyata, batu yang diyakini berasal dari surga ini pernah dicuri dan hilang selama 22 tahun. Siapa dalang pencurian hajar Aswad tersebut?

Pencurian hajar Aswad didalangi oleh Abu Tahir Al Qarmuthi yang kala itu menjadi pemimpin kelompok syiah Qarmatian. Pencurian terjadi pada 317 Hijriah atau 930 Masehi. Pada awalnya, kelompok Qarmatian datang di Makkah dari Bahrain sebelum waktu pelaksanaan haji.

Diceritakan dalam buku Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram karya Mansya Aji Putra, kedatangan kelompok Qarmatian ditolak karena reputasi Abu Tahir sebagai pemimpin yang kejam. Untuk mengelabui masyarakat Makkah, kelompok Qarmatian pun mengucap sumpah bahwa mereka tidak akan berbuat kerusakan di Makkah.


Pada akhirnya, kelompok Qarmatian melanggar janji mereka. Kelompok Qarmatian melakukan perbuatan keji yaitu menyerang umat Islam yang tengah melaksanakan haji hari pertama. Di tengah kericuhan, Abu Tahir memerintahkan Ja’far bin Ilaj untuk mencopot hajar Aswad dari tempatnya. Kelompok Qarmatian juga melakukan perusakan di Ka’bah seperti mencuri sejumlah barang berharga di dalamnya, merobek kiswah atau penutupnya, melepas pintunya, hingga mengambil talang emasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, kelompok Qarmatian bahkan melakukan pembantaian kepada jemaah haji di Ka’bah dan penduduk Makkah. Sebanyak 30 ribu jemaah yang sedang tawaf, iktikaf, dan salat dibunuh, lalu 3 ribu di antaranya dibuang ke sumur air zamzam.

Setelah tragedi berdarah tersebut, ibadah haji ditiadakan selama 8 tahun berturut-turut karena rasa takut dan trauma akan teror keji kelompok Qarmatian.

Hajar Aswad yang berhasil dicuri Abu Tahir dibawa ke Masjid al Dirar yang terletak di ibu kota baru negara mereka, al Hasa di Bahrain. Abu Tahir ingin mengubah masjid tersebut menjadi Tanah Suci dan mengarahkan orang-orang untuk berhaji di sana. Hajar Aswad pun disimpan di sana selama 22 tahun.

Setelah 22 tahun lamanya, akhirnya hajar Aswad dapat kembali ke Makkah setelah kekhalifahan Abbasiyah membayar sejumlah besar uang. Akan tetapi, hajar Aswad kembali dengan keretakan yang membaginya menjadi tujuh bagian. Untuk menjaga bentuknya, penjaga Ka’bah pun membingkai hajar Aswad dengan perak seperti yang dapat dilihat saat ini.

Upaya Perusakan Hajar Aswad

Masih dari sumber yang sama, tidak hanya upaya pencurian, ternyata terdapat pula beberapa upaya perusakan hajar Aswad setelah tragedi berdarah dengan kelompok Qarmatian.

Upaya pertama terjadi pada tahun 363 H. Seorang laki-laki asal Romawi menghampiri hajar Aswad, mengambil cangkul dan memukulkannya dengan kuat ke pojok tempat hajar Aswad hingga berbekas. Sebelum sempat mengulangi perbuatannya, seorang muslim asal Yaman datang dan menikamnya hingga roboh.

Berikutnya, pada 413 H, Bani Fatimiyah mengirim sebagian pengikutnya di bawah pimpinan Hakim al-Abidi untuk menghancurkan hajar Aswad. Setelah dipukul 3 kali menggunakan pahat, hajar Aswad pecah dan berjatuhan.

Selanjutnya, pada 990 H seorang lelaki asing datang membawa sejenis kapak yang dipukulkannya ke hajar Aswad. Pangeran Nashir menikam lelaki tersebut dengan belati hingga mati.

Keutamaan Hajar Aswad dan Sunahnya

Dalam buku Al-Bait karya Brilly El-Rasheed terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan hajar Aswad. Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa bersalaman dengannya (hajar Aswad), seolah-olah ia sedang bersalaman dengan Allah Yang Maha Pengasih.” (HR Ibnu Majah)

Menurut hadits lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW memiliki kebiasaan mencium hajar Aswad hingga dianggap sebagai sunah tawaf. Ia berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah SAW beristilam (menyentuh) Rukun Yamani dan Hajar Aswad setiap kali beliau tawaf.” (HR Muttafaq ‘alaih)

Wallahu a’lam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Saudi Keluarkan Aturan Khusus Wanita Selama di Masjidil Haram dan Nabawi



Jakarta

Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah wanita selama di dua masjid suci. Ada sembilan poin penting.

Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah wanita mematuhi aturan saat berada di area salat.

Aturan ini meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.


Jemaah wanita juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah,” terang otoritas.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang terletak di Makkah dan Madinah. Masjid ini tengah menerima umat Islam dari seluruh dunia untuk menunaikan umrah. Musim umrah 1446 H telah dimulai usai berakhirnya musim haji 1445 H pada Juni 2024.

Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada awal Juli 2024 meluncurkan rencana musim umrah 1446 H. Ini akan menjadi yang terbesar dalam sejarah kepresidenan.

Presiden Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdulrahman Al-Sudais mengatakan rencana tersebut bertujuan mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sembari memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan fokus pada jemaah, lapor Arab News.

Pihaknya akan meluncurkan robot pintar keagamaan yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

[Gambas:Video 20detik]

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Amalan Nisfu Syaban bagi Wanita Haid, Apa Saja?


Jakarta

Nisfu Syaban adalah salah satu momen istimewa bagi muslim di bulan Syaban. Umat Islam dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak ibadah ketika Nisfu Syaban.

Menukil dari buku Nasehat-nasehat Kebaikan oleh Agus Hermanti dan Romhi Yunai’ah, amal manusia akan diangkat seluruhnya pada malam Nisfu Syaban. Selain itu, pintu langit dibuka dan doa tergolong mustajab pada momen ini.

Nisfu Syaban jatuh pada 15 Syaban. Imam Al Ghazali melalui Ihya Ulumuddin-nya yang diterjemahkan Purwanto menyebut Nisfu Syaban sebagai salah satu malam istimewa.


Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, 15 Syaban 1446 H atau Nisfu Syaban 2025 bertepatan dengan Jumat, 14 Februari 2025. Muslim bisa mulai mengerjakan amalan-amalan Nisfu Syaban pada Kamis, 13 Februari 2025 setelah waktu Maghrib.

Adapun, amalan yang dianjurkan pada Nisfu Syaban yaitu salat Maghrib berjamaah, membaca surah Yasin, puasa, hingga salat Nisfu Syaban.

Namun, bagaimana dengan wanita haid? Seperti diketahui, muslimah yang haid dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat, puasa, memegang mushaf Al-Qur’an dan sebagainya.

Amalan bagi Wanita Haid pada Nisfu Syaban

1. Sholawat

Menurut buku Keagungan Rajab & Syaban tulisan Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, wanita haid bisa membaca sholawat ketika Nisfu Syaban. Anjuran bersholawat ini tercantum dalam hadits Rasulullah SAW dari Mu’adz bin Jabal RA,

“Pada malam Nisfu Syaban (pertengahan bulan Syaban) Allah akan mengumumkan kepada manusia, bahwa Dia akan mengampuni orang-orang yang mua beristighfar, kecuali kepada orang-orang yang menyekutukan-Nya, juga orang-orang yang suka mengadu domba (menciptakan api permusuhan) terhadap saudara muslim.” (HR Thabrani & Ibnu Hibban)

2. Istighfar

Amalan lain yang dilakukan ketika Nisfu Syaban bagi wanita haid adalah beristighfar. Dengan beristighfar, maka seseorang memohon ampunan dan pahala kepada Allah SWT.

Melalui hadits Rasulullah SAW dikatakan bahwa malam Nisfu Syaban merupakan momen pengampunan. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya Allah menyeru hamba-Nya di malam Nisfu Syaban kemudian mengampuninya dengan pengampunan yang lebih banyak dari bilangan bulu domba Bani Kilab (maksudnya pengampunan yang sangat banyak).” (HR Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad Bin Hanbal dan Imam Ibnu Hibban)

Berikut bacaan istighfar yang bisa diamalkan wanita haid,

أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ

Arab latin: Astaghfiru llâhal ‘adhzim

Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung.

Selain itu, bisa juga mengamalkan bacaan Sayyidul Istighfar dengan lafaz berikut,

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

Arab latin: Allahumma anta rabbii laa ilaaha illaa anta khalaqtanii wa anna ‘abduka wa anaa ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika. Mastatha’tu a’uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu u laka bini’ matika ‘alayya wa abuu-u bidzanbii faghfir lii fa innahu laa yagfirudz dzunuuba illa anta

Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.” (HR Bukhari)

3. Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Mushaf

Dikutip dari buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu oleh Ustazah Umi A Khalil, wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushafnya. Jadi, muslimah bisa menggunakan aplikasi Al-Qur’an online di tablet atau ponsel untuk membacanya.

Itulah beberapa amalan Nisfu Syaban yang bisa dikerjakan oleh wanita haid. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?


Jakarta

Bagi sejumlah wanita muslim mungkin masih ada yang kebingungan mengenai persoalan hukum membaca surah Yasin saat sedang haid. Bolehkah membaca Yasin saat haid?

Ada pemahaman yang meluas bahwa wanita haid diharamkan untuk membaca bahkan menyentuh Al-Qur’an sedikitpun. Sebab masyarakat percaya bahwa kitab Al-Qur’an adalah benda yang suci dan wanita haid adalah sedang dalam keadaan tidak suci.

Oleh karena itu, sebagian mungkin memilih menghindari untuk membaca Al-Qur’an saat haid sebab mereka mengira hukumnya yang haram. Benarkah demikian?


Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis oleh Hafidz Muftisany, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits lain yang dikutip dari buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 oleh HM Anashary juga menguatkan keterangan tersebut. Berikut haditsnya yang bersumber dari Aisyah RA.

وَعَنْ عَائِسَةَ قَالَتْ لَمَّا جِىٔنَا سَرَفَ حِضَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ إِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجٌُ غَيْرَ أَ نْ لَا تُطَوِ فِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي (متفق عَلَيْهِ)

Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji, kecuali berthawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaihi)

HM Anashary menjelaskan, seseorang cenderung banyak mengisi kegiatan dengan amalan sholeh seperti membaca ayat-ayat Al-Qur’an saat sedang menunaikan haji. Namun, dalam kedua hadits tersebut, Rasulullah SAW hanya melarang pengerjaan thawaf dan salat saja bagi wanita haid.

“Sehingga apabila hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram, maka beliau pasti akan menjelaskannya sebagaimana beliau menerangkan hukum salat ketika haid,” bunyi keterangan HM Anashary dalam bukunya.

Syaikh Albani menyatakan bahwa hadits tersebut menjadi bukti bahwa wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an, termasuk surah Yasin. Selain itu, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla Juz 1 pun menegaskan, bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah SWT.

Pendapat di atas didukung pula oleh Syaikh Ali Jaber. Pasalnya, menurut beliau, perkara yang selama ini diperdebatkan adalah kebolehan menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid bukan perkara membacanya.

“Banyak yang diartikan (tidak boleh) menyentuh (Al-Qur’an), seolah-olah tidak boleh baca. Itu beda, itu ada dua hukum. Bagaimana hukum menyentuh, bagaimana hukum membaca. Itu ada dua persoalan fiqih, bukan satu persoalan,” katanya dalam unggahan video dakwah melalui channel YouTube resmi Syekh Ali Jaber, dikutip dari arsip detikcom.

Untuk itu, Syekh Ali Jaber menyarankan bagi wanita haid yang hendak membaca Al-Qur’an, penggunaan mushaf Al-Qur’an dapat digantikan dengan Al-Qur’an digital dalam smartphone. Menurutnya, ada kebolehan juga penggunaan Al-Qur’an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan bagi wanita haid.

Dikutip dari buku Mencari Pahala Disaat Haid oleh Ratu Aprilia Senja, wanita yang haid malah dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an dan bangun di sepertiga malam untuk berdoa. Sebab kondisi saat itu dinilai dari kondisi terjauh dari Allah SWT yakni, diharamkan untuk mendirikan sholat, berpuasa, dan thawaf. Untuk itu, wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an demi mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala pengganti ibadah-ibadah wajib yang ia tinggalkan.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com