Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Berdasarkan laporan Reuters, tarif pajak perdagangan domestik akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara transaksi pertukaran internasional akan dikenakan pajak sebesar 1%, naik dari sebelumnya 0,2%.
Revisi kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pasar kripto yang berkembang pesat. Data terbaru menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia telah meningkat tiga kali lipat pada 2024, mencapai lebih dari Rp650 triliun, dengan jumlah pengguna melebihi 20 juta.
Selain tarif baru, pemerintah juga akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto, yang sebelumnya berada di kisaran 0,11%–0,22%. Namun, aktivitas penambangan akan dikenakan PPN dua kali lipat dari sebelumnya, meski diimbangi dengan penghapusan pajak penghasilan khusus 0,1% yang selama ini dibebankan kepada penambang. Mulai 2026, penambang akan mengikuti skema pajak penghasilan reguler.
Bursa kripto lokal, termasuk Tokocrypto, menyambut baik perubahan ini. Tokocrypto menilai kebijakan ini sebagai langkah positif menuju pengakuan aset digital sebagai instrumen keuangan yang sah. Namun, perusahaan juga mengimbau agar diberlakukan masa transisi minimal satu bulan guna memberi waktu bagi pelaku industri beradaptasi.
“Kami juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing,” kata Tokocrypto dalam pernyataannya.
Pemerintah berharap tarif pajak yang lebih rendah di bursa domestik dapat mendorong trader untuk bertransaksi di platform dalam negeri. Strategi ini diyakini akan meningkatkan likuiditas pasar lokal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aliran dana dalam industri aset digital.
Langkah Indonesia ini kontras dengan kebijakan di beberapa negara lain. India, misalnya, mempertahankan tarif pajak kripto sebesar 30% dan belum berencana mengizinkan ETF Bitcoin. Sementara itu, di Amerika Serikat, mantan Presiden Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain untuk kripto sebagai bagian dari strateginya mendorong adopsi mata uang digital di tingkat nasional.
Dengan penguatan regulasi ini, Indonesia menegaskan posisinya dalam mengelola pertumbuhan industri kripto yang masif, sembari menjaga stabilitas fiskal dan perlindungan konsumen.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.
Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga sebagai langkah untuk mendukung penerapan prinsip syariah dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut dilakukan sambil menunggu pembaruan fatwa terkait investasi kripto dari otoritas keagamaan.
“Kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Hasan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, seperti dilaporkan Antara.
OJK Dorong Tokenisasi Aset Riil
OJK menyebut sejumlah model bisnis berbasis aset riil telah lolos uji coba dalam regulatory sandbox. Beberapa di antaranya meliputi tokenisasi komoditas seperti emas, kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga.
Menurut Hasan, keberadaan aset nyata sebagai underlying menjadi salah satu syarat penting dalam memenuhi prinsip syariah.
“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” ujarnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengembangan produk aset digital yang lebih selaras dengan prinsip ekonomi Islam.
Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah OJK ini sangat strategis mengingat potensi pasar keuangan syariah yang sangat besar di Indonesia.
“Tokenisasi RWA dengan status kepatuhan syariah yang jelas akan menarik gelombang modal baru dari sektor perbankan dan asuransi syariah ke ekosistem aset digital,” jelasnya.
OJK juga menyambut baik inisiatif organisasi Islam yang tengah mengkaji kemungkinan pembaruan fatwa terkait investasi kripto.
Pembahasan tersebut telah dijadwalkan dalam Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Diskusi akan mencakup aspek investasi hingga aktivitas dalam industri kripto nasional.
Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah mengirimkan surat kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk membuka ruang dialog resmi.
Proses ini akan diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga kemungkinan pembaruan fatwa.
Regulasi Aset Digital Diperkuat
Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyiapkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang akan mengatur tata kelola, manajemen risiko, serta penawaran aset yang ditokenisasi di sektor aset keuangan digital.
Hasan menjelaskan bahwa meskipun regulasi tersebut tidak secara khusus membahas aspek syariah, karakteristik tokenisasi berbasis aset riil dinilai memiliki keselarasan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Selain itu, mekanisme perdagangan aset kripto yang dilakukan melalui bursa berizin juga dinilai memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem perdagangan.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa tidak semua aset kripto akan otomatis dikategorikan sebagai syariah. Penilaian akan dilakukan secara periodik, serupa dengan mekanisme penilaian saham syariah.
Saat ini OJK memiliki kebijakan daftar aset keuangan digital (DAKD) yang ditetapkan melalui bursa kripto berizin di dalam ekosistem resmi nasional.
Ke depan, OJK membuka kemungkinan adanya daftar token syariah jika diperlukan, sebagaimana praktik penetapan DAKD yang telah berjalan saat ini.
“Kita optimis. Praktiknya sudah ada di negara lain yang menyatakan pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu,” kata Hasan.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi kripto selama Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun dibandingkan bulan sebelumnya.
Dilaporkan Tempo, penurunan ini tercatat sebesar 10,53 persen secara bulanan dari posisi Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun. OJK menyebut pelemahan tersebut sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.
Penurunan Sejalan dengan Harga Global
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa pelemahan nilai transaksi terjadi seiring koreksi harga kripto di tingkat global.
“Ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Meskipun nilai transaksi menurun, OJK menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, masih tetap terjaga.
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.
Menurut Tim Research Tokocrypto, penurunan ini mencerminkan trend global di mana investor cenderung wait-and-see di midst ketidakpastian ekonomi.
“Koreksi harga Bitcoin dan aset kripto utama mempengaruhi sentiment pasar Indonesia,” analisanya.
Data OJK menunjukkan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta pengguna pada Februari 2026. Angka ini meningkat 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang tercatat sebanyak 20,19 juta konsumen.
Dari sisi aset, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 aset derivatif aset keuangan digital (AKD) yang dapat diperdagangkan di pasar domestik.
Sementara itu, transaksi derivatif AKD juga mengalami penurunan. Nilai transaksi pada Januari tercatat Rp8,01 triliun, turun 6,88 persen dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp8,60 triliun.
29 Entitas Kripto Sudah Berizin, Termasuk Tokocrypto
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
OJK juga melaporkan bahwa hingga saat ini telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.
Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital. Selain itu, OJK juga menyetujui delapan lembaga penunjang yang mencakup enam penyedia jasa pembayaran dan dua bank penyimpan dana konsumen.
Di sisi lain, OJK masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah permohonan izin baru yang mencakup dua calon bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset kripto, serta satu penyedia jasa pembayaran.
Sepanjang Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada empat penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski aktivitas transaksi sempat melemah, pertumbuhan jumlah pengguna dan penguatan regulasi menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia masih terus berkembang.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menerbitkan peraturan yang menegaskan bahwa rekening bank tanpa aktivitas selama lima tahun berturut-turut akan berstatus dormant. Aturan ini diterbitkan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang pengelolaan rekening bank.
Apa itu Rekening Dormant?
Dikutip dari rilis resmi OJK, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun berturut-turut.
Status ini ditetapkan OJK untuk meningkatkan pengawasan, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan perlindungan nasabah sesuai prinsip tata kelola perbankan.
Lebih lengkap, OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga bagian, yakni:
Rekening Aktif → rekening dengan aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Rekening Tidak Aktif → rekening tanpa aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari (satu tahun).
Rekening Dormant → rekening tanpa aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari (lima tahun).
Apa yang Akan Terjadi Pada Rekening Dormant?
Status rekening berubah: Rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari lima tahun akan otomatis berstatus dormant, bukan lagi rekening aktif.
Pembatasan transaksi: Rekening dormant tidak bisa digunakan untuk transaksi finansial seperti transfer, pembayaran, atau penarikan sebelum diaktifkan kembali.
Biaya administrasi: Bank berhak mengenakan biaya tertentu pada rekening dormant sesuai kebijakan masing-masing.
Potensi penutupan: Jika rekening terus tidak digunakan, bank dapat menutup rekening dormant untuk menjaga efisiensi pengelolaan.
Hak nasabah: Nasabah tetap memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali rekening dormant dengan menghubungi bank, baik melalui cabang maupun kanal digital.
Tips Agar Rekening Tidak Menjadi Dormant
Lakukan transaksi rutin: Minimal lakukan aktivitas sederhana seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer setiap beberapa bulan.
Gunakan untuk pembayaran: Hubungkan rekening dengan pembayaran tagihan bulanan, seperti tagihan listrik, internet, atau langganan digital agar tetap aktif.
Cek saldo secara berkala: Pengecekan saldo melalui ATM, mobile banking, atau internet banking juga dihitung sebagai aktivitas rekening.
Manfaatkan fitur autodebet: Aktifkan autodebet untuk cicilan atau tabungan rutin sehingga rekening selalu tercatat aktif.
Pantau notifikasi bank: Jangan abaikan pesan atau email dari bank terkait status rekening, agar bisa segera melakukan tindakan bila mendekati masa tidak aktif.
Aktifkan kembali jika perlu: Jika rekening sudah tidak aktif, segera hubungi bank untuk reaktivasi sebelum mencapai status dormant.
Investasikan uang di instrumen investasi: Jangan biarkan uang hanya diam di rekening sampai menjadi dormant, kamu bisa lakukan transaksi investasi seperti aset kripto di aplikasi Tokocrypto, tanpa biaya transaksi.
Dampak Peraturan POJK Nomor 24 Tahun 2025 Bagi Nasabah
Bagi nasabah, sesuai dengan peraturan di Pasal 11 ayat (5), status dormant berarti fitur deposit dan penarikan dinonaktifkan sementara yang dapat membuat nasabah yang tidak terlalu memperhatikan rekeningnya akan cukup merepotkan ketika rekening tersebut digunakan untuk keperluan mendadak.
Namun, meskipun begitu, bank disebut akan tetap memberikan bunga atau imbal hasil atas dana yang tersimpan (Pasal 11 ayat (6)), sehingga jika bank tersebut memberikan imbal hasil cukup tinggi, nilai dana tidak akan terlalu berkurang karena inflasi.
Dana dalam rekening dormant dikelola oleh bank hingga 30 tahun, setelah itu diselesaikan sesuai regulasi terkait, tetapi dana tidak menjadi milik bank (Pasal 13). Ini berbeda dengan praktik di beberapa negara di mana dana dormant bisa dialihkan ke pemerintah setelah periode tertentu.
Dari perspektif ekonomi yang lebih luas, aturan ini diharapkan mengurangi “dana mengendap” yang tidak produktif, mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola keuangan.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Rekening Dormant?
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah berstatus dormant, nasabah harus mengajukan permohonan melalui saluran bank yang tersedia, seperti cabang, online banking, atau call center.
Jika lolos, rekening dikembalikan ke status aktif. Namun, permohonan bisa ditolak jika terdeteksi transaksi mencurigakan, informasi palsu, penolakan penyediaan dokumen pendukung, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini biasanya gratis, tapi bisa juga berbayar sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Nasabah disarankan membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, atau bukti kepemilikan untuk mempercepat proses pengajuan.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Bayangkan kamu adalah seorang penggemar sepak bola dan kamu ingin mendukung tim sepak bola favorit kamu dengan membeli jersey tim favorit kamu tersebut, tapi di pasaran justru lebih banyak beredar barang palsu yang sulit dibedakan dari aslinya.
Tapi tenang, di tengah maraknya jersey bajakan, DRX hadir membawa solusi. Dengan teknologi NFC-powered jersey dan menggabungkannya dengan teknologi blockchain, DRX mampu memberantas jersey bajakan dengan verifikasi unik mirip NFT yang ditanam di NFC yang ada di setiap jersey.
Cukup menarik bukan? Nah berikut panduan lengkap untuk memahami DRX token untuk kamu yang masih pemula!
Sekilas Mengenai Ekosistem DRX
Ekosistem yang ada di DRX. Sumber: DRX Token
Cara paling mudah memahami ekosistem DRX Token adalah melihat DRX sebagai sebuah ekosistem yang mencoba menyatukan olahraga, teknologi, dan gaya hidup di bawah satu sistem ekonomi berbasis blockchain.
Inti dari semuanya adalah DRX Token, yang dapat digunakan untuk menggerakan semua aktivitas di ekosistem DRX termasuk reward, dan staking. Token DRX ini nantinya dapat digunakan di ekosistem DRX seperti DRX Sportnet, DRX Pay, dan DRX Wear.
Aplikasi DRX Sportnet. Sumber: Apple Store
Kamu bisa menggunakan aplikasi DRX Sportnet untuk mencoba bagaimana ekosistem DRX token berjalan. Aplikasi ini dapat kamu download di Play Store dan App Store secara gratis.
Apa Itu DRX Token?
DRX adalah token dari proyek kripto asal Indonesia yang berfokus pada industri jersey olahraga. DRX menggabungkan teknologi blockchain dengan dunia olahraga serta interaksi digital melalui jaringan kontrak Ethereum.
DRX hadir untuk menjawab berbagai tantangan mendasar di industri olahraga saat ini. Mulai dari kurangnya penghargaan bagi fans yang aktif berpartisipasi, maraknya risiko pemalsuan merchandise yang merusak kepercayaan konsumen, serta absennya insentif loyalitas jangka panjang bagi komunitas olahraga.
Melalui aplikasi SportNet dan integrasi dengan DRX Token, pengguna bisa melakukan berbagai aktivitas seperti memesan lapangan olahraga, mengikuti tantangan untuk mendapatkan poin, hingga berbelanja jersey resmi yang terjamin keasliannya lewat verifikasi blockchain.
Tidak hanya itu, DRX juga membuka peluang bagi fans untuk mendukung perkembangan atlet secara langsung, sekaligus memberi akses eksklusif seperti fitur VIP, early product drops, dan program loyalitas.
Fungsi DRX Token
DRX Token dirancang multifungsi, membuatnya ideal untuk pemula yang ingin crypto dengan utilitas nyata. Berikut use cases utamanya:
Real World Use Case
Booking Fasilitas Olahraga: Memesan lapangan atau arena olahraga melalui aplikasi SportNet dengan menggunakan DRX Token.
Dapatkan Poin dari Bermain: Dapatkan DRX points dengan mengikuti pertandingan, tantangan, atau aktivitas.
Referral Rewards: Peroleh DRX points dengan cara mengundang pengguna baru ke platform.
Anti Jersey Bajakan: Lawan pembajakan dengan DRX Wear yang terjamin keasliannya melalui verifikasi blockchain dengan DRX Token.
Akses Eksklusif: Holder DRX token dapat membuka akses VIP, early product drops, atau fitur premium.
Dukungan Terhadap Atlet: Holder dapat berkontribusi pada perkembangan atlet muda dengan mekanisme voting token.
Utilitas DRX dalam Ekosistem
Utility: Digunakan untuk transaksi, booking fasilitas olahraga, pembelian merchandise, hingga membuka fitur eksklusif di aplikasi SportNet.
Staking: Lock token untuk mendapatkan imbal hasil (APY) serta akses eksklusif seperti diskon merchandise atau tiket event olahraga.
Gamifikasi & Play-to-Earn: Ikut pertandingan, tantangan, atau mini game di aplikasi SportNet untuk mengumpulkan DRX Points.
Governance: DRX token nantinya akan digunakan dalam mekanisme DAO (Decentralized Autonomous Organization) untuk pengambilan keputusan, termasuk pengembangan fitur dan sponsorship atlet.
Tokenomics DRX
DRX memiliki total suplai sebesar 50 miliar token dan saat ini total suplai yang telah beredar ada di 22.9% dengan 77.1% masih terkunci.
Dari jumlah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk insentif likuiditas, pengembangan ekosistem, dan dukungan komunitas agar komunitas dapat tumbuh dan berkembang.
Untuk menjaga kestabilan harga, token yang dialokasikan bagi tim dan investor awal juga tidak langsung dilepas, melainkan melalui periode vesting yang bertahap.
Kolaborasi DRX Jersey dengan tim besar Indonesia. Sumber: DRX Wear
Melalui lini DRX Wear, DRX memperlihatkan keseriusan mereka dalam membangun ekosistem olahraga dan menggabungkannya dengan teknologi blockchain. DRX menghadirkan jersey resmi untuk sejumlah tim besar Liga 1 dan Liga 2, mulai dari Persik Kediri, Dewa United, PSM Makassar, PSIS Semarang, Madura United, hingga PSMS Medan.
Tak berhenti di sepakbola, DRX juga berkolaborasi dengan beberapa cabang olahraga seperti padel running, badminton, combat, hingga team e-sport ternama di Indonesia.
Setiap koleksi dari official jersey ini dilengkapi teknologi NFC-powered jersey yang menghubungkan fans langsung ke ekosistem digital DRX Sportnet.
Fitur jersey yang dilengkapi dengan NFC-powered jersey. Sumber: DRX Wear
Fitur ini memungkinkan setiap jersey memiliki chip NFC yang bisa dipindai menggunakan smartphone. Begitu terkoneksi, fans bisa langsung terhubung ke ekosistem digital DRX Sportnet, di mana mereka bisa mengakses konten eksklusif, memverifikasi keaslian produk, hingga mendapatkan reward atau poin loyalitas.
Penutup
DRX token menjadi salah satu contoh bagaimana teknologi blockchain dan kripto dalam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di industri olahraga Indonesia yang penuh potensi.
Siap untuk jelajahi DRX token dan mencoba ekosistemnya? Download Tokocrypto sekarang dan nantikan listing terbaru DRX token di Tokocrypto dengan 0% biaya trading!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Banyak yang mengira bahwa exchange crypto di Indonesia menyimpan langsung dana dan aset nasabah secara penuh. Namun faktanya, sesuai ketentuan regulator Indonesia, aset nasabah ternyata tidak disimpan langsung oleh exchange lho! Melainkan disimpan di lembaga kliring dan kustodian yang terdaftar resmi.
Terus apa sih peran regulator dalam perlindungan nasabah crypto di Indonesia? Simak lebih lengkapnya yuk!
Peran Regulator dalam Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia
Regulasi kripto di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025, yang mengambil alih pengawasan dari Bappebti berdasarkan UU P2SK, dengan OJK mengatur aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital (AKD) melalui POJK, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur aspek pajaknya.
Adapun menurut Jurnal Kolaboratif Sains, meskipun tidak secara tegas menyebut aset kripto, berdasarkan regulasi UU P2SK, regulasi yang berlaku tetap memberikan landasan hukum bagi perlindungan pengguna layanan keuangan digital, selama layanan tersebut ditawarkan oleh exchange yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti Tokocrypto.
Peran tersebut mencakup: memastikan transparansi, menjamin mekanisme ganti rugi, memberikan sanksi peidana bagi penyelenggara yang melanggar, mewajibkan pemisahan antara dana operasional exchange dengan dana nasabah. Lebih lengkapnya sebagai berikut:
Memastikan Transparansi
Pasal 38 mengatur kewajiban OJK terkait tata kelola, pelaporan, dan transparansi keuangan. Meski tidak menyebut “cryptocurrency” secara eksplisit, aturan ini berimplikasi pada perlindungan hukum pengguna aset kripto pada exchange yang ada di bawah pengawasan OJK.
Mekanisme pelaporan dan akuntabilitas ini memastikan dana diawasi dengan tepat, sehingga setiap penyimpangan dapat segera terdeteksi dan konsumen di sektor keuangan digital mendapat perlindungan lebih kuat.
Pasal 48B menyediakan landasan bagi penyelesaian sengketa di mana OJK dapat menghitung nilai kerugian yang dialami konsumen akibat pelanggaran penyelenggara.
Jika permohonan penyelesaian disetujui, pihak penyelenggara wajib membayar ganti rugi kepada nasabah sebagai syarat penghentian penyidikan, sehingga hak finansial pengguna dapat dipulihkan secara langsung tanpa proses peradilan yang panjang .
Memberikan Sanksi Pidana dan Denda Berat
Sebagai langkah preventif, Pasal 53 dan Pasal 54 menetapkan sanksi pidana penjara (4 hingga 12 tahun) dan denda administratif (mencapai ratusan miliar rupiah) bagi pihak yang mengabaikan kewenangan atau perintah OJK.
Sanksi tegas ini berfungsi untuk meminimalkan risiko penipuan dan memastikan penyedia layanan mematuhi aturan demi melindungi kepentingan dan dana pengguna.
Mewajibkan Pemisahan Aset Nasabah
Dalam aturan turunannya (POJK No. 27 Tahun 2024), OJK mewajibkan exchange untuk memisahkan dana milik pengguna dari kekayaan operasional perusahaan dan menyimpannya di lembaga keuangan yang disetujui.
Mekanisme ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan aset nasabah tetap aman serta dapat dikembalikan meskipun penyelenggara mengalami kebangkrutan.
Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, dana maupun aset kripto nasabah diawasi secara ketat melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga diharapkan mampu mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.
Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Kolaps FTX yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah menjadi pelajaran pahit bagi industri kripto dan membuat para regulator beserta pelaku industri harus memperkuat tata kelola, transparansi, serta skema penyimpanan aset agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Dengan regulasi aset kripto di Indonesia yang semakin ketat, kira-kira bagaimana sih skema penyimpanan dana nasabah kripto di Indonesia? Apakah disimpan langsung oleh exchange atau melalui pihak lain? Simak penjelasannya!
Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana?
Dana nasabah crypto di Indonesia tidak langsung disimpan oleh exchange, melainkan disimpan secara penuh oleh lembaga yang ditunjuk negara.
Hal ini dilakukan berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian.
Sehingga exchange resmi yang ada di Indonesia, seperti Tokocrypto hanya berperan sebagai fasilitator transaksi jual beli dan karena aset atau dana nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, maka tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Skema penyimpanan dana nasabah crypto di exchange lokal Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Skema ini mengadopsi model Self-Regulatory Organization (SRO) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen dengan memisahkan aset nasabah dari operasional exchange, sehingga mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.
Adapun struktur penyimpanan dana nasabah crypto di Indonesia diatur sebagai berikut:
Bursa
PT Bursa Komoditi Nusantara, yang juga dikenal sebagai PT Central Finansial X (CFX), berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.
CFX mengawasi transaksi perdagangan aset kripto sesuai hukum yang berlaku, serta melindungi investor dan industri secara menyeluruh untuk menjamin transaksi yang berintegritas.
Kliring
PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana nasabah. Lembaga ini menangani penyelesaian transaksi dan memastikan dana fiat nasabah terpisah dari dana operasional exchange.
Kustodian
PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah. ICC telah resmi memperoleh izin OJK pada Desember 2025, menjadi kustodian pertama di Indonesia yang memegang mandat untuk menyimpan, memelihara, dan mengawasi aset kripto milik konsumen dengan protokol keamanan tinggi.
Kustodian dalam hal ini ICC, berkewajiban menjaga paling sedikit 70% aset nasabah. Dengan adanya kustodian, nasabah bisa mendapatkan lapisan keamanan dan kepercayaan tambahan, karena aset kripto mereka tersimpan dan diawasi secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Exchange atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)
PAKD atau lebih sering dikenal dengan exchange, termasuk Tokocrypto, berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto. Exchange hanya bertindak sebagai fasilitator jual-beli aset kripto, sebab dana atau aset nasabah sudah tersimpan di kliring dan kustodian.
Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, dana maupun aset kripto nasabah di Indonesia tidak disimpan langsung oleh exchange.
Dana disimpan oleh kliring dan aset kripto nasabah disimpan oleh kustodian sekecil-kecilnya 70% dari total aset nasabah.
Sehingga karena aset kripto nasabah berada dalam mekanisme penyimpanan kliring dan kustodian yang terpisah dari operasional bisnis exchange, maka exchange hanya berfungsi sebagai platform perdagangan—dan diharapkan mampu mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.
Bagi nasabah yang ingin menyimpan menyimpan sendiri aset kripto-nya atau self custody baik dengan cold wallet atau hot wallet, Tokocrypto sangat mendukung penuh kendali pengguna atas private keys mereka—maka dari itu proses penarikan di Tokocrypto dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Caranya kamu cukup mengikuti tutorial berikut: Cara Transfer Crypto Lewat Jaringan Blockchain di Tokocrypto.
Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Saat ingin melakukan penarikan dana baik ketika ingin mencairkan keuntungan, memindahkan aset ke wallet pribadi, atau menarik dana rupiah ke rekening bank, kecepatan dan kepastian proses penarikan jadi faktor penting dalam pengalaman pengguna.
Di Indonesia, exchange kripto lokal memiliki standar operasional dan regulasi yang membuat proses penarikan relatif aman dan terstruktur. Namun, waktu yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung jenis penarikan dan kondisi tertentu.
Sebagai platform terkemuka di Indonesia, Tokocrypto menekankan transparansi dan kecepatan dalam layanan withdrawal-nya, membantu pengguna fokus pada strategi investasi tanpa khawatir soal akses dana. Dana penarkan bisa dipantau langsung prosesnya melalui menu yang ada di aplikasi Tokocrypto.
Lalu berapa lama sih proses penarikan dana di exchange lokal? Simak gambaran umumnya yuk!
Jenis Penarikan Dana di Exchange Lokal
Sebelum membahas mengenai lamanya berapa lama durasi penarikan, penting untuk memahami bahwa penarikan dana di exchange lokal terbagi menjadi dua jenis utama:
1. Penarikan Dana Rupiah (IDR) ke Rekening Bank
Ini adalah proses menarik saldo rupiah dari akun exchange ke rekening bank pribadi kamu. Penarikan ini melibatkan sistem perbankan nasional, sehingga waktunya dipengaruhi oleh jam kliring bank—untuk di Tokocrypto sendiri penarikan termasuk instan atau dalam hitungan menit.
2. Penarikan Aset Kripto ke Wallet External
Jenis penarikan ini dilakukan saat kamu ingin memindahkan aset kripto ke wallet pribadi atau platform lain. Lama rosesnya bergantung pada jaringan blockchain yang digunakan, bukan sistem perbankan.
Durasi Penarikan Dana Rupiah dari Exhange Kripto ke Rekening Bank
Gambar: Illustrasi Bank.
Secara umum, penarikan dana rupiah dari exchange lokal membutuhkan waktu beberapa menit hingga maksimal 1 hari kerja. Dalam kondisi normal:
Permintaan yang diajukan pada jam kerja biasanya diproses di hari yang sama
Penarikan di malam hari atau akhir pekan (22:59 – 05:00 WIB) bisa lebih lama karena mengikuti jadwal bank mitra
Exchange lokal resmi seperti Tokocrypto beroperasi sesuai dengan regulasi Indonesia, serta bekerja sama dengan bank dan payment gateway resmi untuk memastikan dana sampai dengan aman ke rekening pengguna.
Di Tokocrypto sendiri proses penarikan bisa dibilang instan atau dalam hitungan menit, namun estimasi maksimalnya adalah 1×24 jam tergantung waktu kliring bank, kondisi jaringan (traffic tinggi), atau maintenance sistem bank.
Untuk detail lebih lengkap, berikut estimasi waktu untuk penarikan dana di exchange crypto lokal, Tokocrypto:
Durasi penarikn Rupiah dari Tokocrypto ke bank. Data 29 Sep 2025.
Berbeda dengan rupiah, penarikan kripto tidak bergantung pada jam kerja. Namun, durasinya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
Kepadatan jaringan blockchain
Biaya transaksi (network fee)
Jenis aset dan jaringan yang digunakan
Dalam kondisi normal, penarikan kripto bisa memakan waktu kurang dari satu menit hingga lebih dari satu jam, tergantung konfirmasi jaringan. Jaringan seperti Solana, BNB, atau TRX biasa lebih cepat sampai dan memiliki biaya transaksi yang murah.
Agar proses penarikan berjalan cepat dan minim kendala, kamu bisa melakukan beberapa hal berikut:
Pastikan data akun dan rekening bank sudah benar
Ajukan penarikan di jam kerja untuk dana rupiah
Gunakan jaringan blockchain yang sesuai dan tidak padat
Periksa kembali alamat wallet sebelum menarik kripto
Pastikan minimal dana yang akan ditarik memenuhi syarat ketentuan
FAQ: Penarikan Dana dari Exchange Lokal
1. Apakah penarikan dana bisa instan? Dalam kondisi tertentu, penarikan rupiah bisa diproses cepat, tetapi tetap tergantung sistem bank dan exchange.
2. Apakah penarikan kripto selalu lebih cepat? Tidak selalu. Jika jaringan padat atau TPS blockchain rendah, proses konfirmasi bisa lebih lama.
3. Apakah ada batasan jumlah penarikan? Biasanya ada batas minimum dan maksimum sesuai kebijakan exchange. Di Tokocrypto sendiri maksimal penarikan bisa mencapai 100 BTC atau Rp5 miliar jika kamu sudah KYC Level 2.
4. Apakah dana bisa gagal ditarik? Bisa, jika ada kesalahan data atau kendala sistem, namun biasanya dana akan segera dikembalikan ke saldo akun aktif.
Kesimpulan
Jadi, penarikan dana dari exchange lokal berapa lama? Secara umum, penarikan dana rupiah hanya membutuhkan waktu dari hitungan menit, sementara penarikan kripto bergantung pada jaringan blockchain yang digunakan.
Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Belakangan ini, isu penarikan dana nasabah dari exchange kripto lokal ramai dibicarakan di media sosial dan ruang publik, memicu kekhawatiran akan terulangnya kasus kolaps FTX di Amerika Serikat akibat penyalahgunaan dana nasabah.
Namun, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa industri aset kripto di Indonesia kini jauh lebih aman, berkat perubahan struktur total sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian, di mana exchange seperti Tokocrypto tidak lagi memegang dana nasabah secara langsung melainkan hanya memfasilitasi perdagangan.
Status Legal Aset Kripto di Indonesia
Ilustrasi aset kripto. Sumber: Shutterstocks.
Ya, kripto legal di Indonesia sebagai aset yang bisa diperdagangkan, tapi bukan sebagai alat pembayaran sah.
Sejak 2018, kripto diakui secara hukum sebagai komiditas melalui regulasi Bappebti, dan kini diawasi OJK sejak Januari 2025 sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Ini berarti kamu bisa beli-jual kripto di platform berizin dengan kepastian hukum, asal melalui exchange resmi seperti Tokocrypto.
Sejak Januari 2025, OJK menjadi regulator utama pengawasan aset kripto, menggantikan peran Bappebti berdasarkan UU P2SK. Bappebti sebelumnya mengatur kripto sebagai komoditas sejak 2018 melalui aturan seperti Permendag No. 99/2018, termasuk pendaftaran exchange dan pencegahan TPPU. Peralihan ini dilakukan untuk integrasi dengan sektor keuangan lebih luas, dengan OJK menerbitkan POJK 27/2024 dan POJK 23/2025 untuk memperkuat pengawasan.
Bagaimana Regulasi OJK Melindungi Dana Nasabah Crypto?
Melalui Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari pemangku kepentingan (stakeholders), OJK memberikan gambaran teknis untuk perlindungan dana nasabah kripto melalui kombinasi regulasi, standar teknis, dan tata kelola yang ketat. Beberapa poin pentingnya:
Prinsip Zero Trust: Pedoman menekankan bahwa tidak boleh ada kepercayaan implisit dalam jaringan. Setiap akses harus diverifikasi berlapis, termasuk autentikasi pengguna, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses yang dinamis. Tujuannya adalah meminimalisir risiko intrusi dengan prinsip “never trust, always verify”.
Manajemen Risiko Siber: Penyelenggara diwajibkan mengadopsi kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO 27001, NIST Cybersecurity Framework, CSMA BSSN, dan CREST. Regulasi ini memastikan tingkat kematangan keamanan dapat diukur secara objektif, sehingga kelemahan sistem bisa segera diidentifikasi dan diperbaiki.
Pelindungan Data dan Wallet: Untuk memastikan pelindungan aset konsumen maka OJK mengharuskan hanya boleh 30% aset konsumen yang dikelola oleh Pedagang, dan 70% aset konsumen harus disimpan di cold wallet (offline) untuk mengurangi risiko peretasan. Selain itu, semua data dan transaksi wajib dienkripsi end-to-end dengan algoritma kriptografi sesuai standar industri. Hal ini melindungi baik aset maupun informasi pribadi nasabah.
Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan): Mengatur agar setiap penyelenggara memiliki rencana tanggap insiden yang jelas, melalui koordinasi lintas tim, pemulihan cepat, dan pelaporan insiden ke OJK serta pemangku kepentingan terkait. Ada batas waktu pelaporan insiden siber yang ketat untuk menjaga transparansi.
Peningkatan Kompetensi Teknis: Penyelenggara harus memastikan tim teknisnya terus meningkatkan kemampuan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM), dan simulasi insiden. Tujuannya agar kesiapan operasional tetap tinggi menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.
Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana?
Berlandaskan POJK No. 23 Tahun 2025, tata kelola ekosistem aset kripto di Indonesia kini dijalankan melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup Bursa, Kliring, dan Kustodian.
Melalui kerangka ini, dana serta aset kripto milik nasabah wajib dipisahkan dari aset operasional exchange, sehingga tidak bisa dipakai untuk kepentingan internal perusahaan.
Adapun struktur ekosistem kripto nasionalnya diatur sebagai berikut:
Bursa: PT Central Finansial X (CFX), bertugas menyelenggarakan dan menyediakan sistem perdagangan aset kripto.
Kliring: Kliring Komoditi Indonesia, berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana Rupiah atau fiat milik nasabah.
Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berperan sebagai penyimpanan aset kripto nasabah.
Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Saat ini terdapat 29 PAKD berizin OJK, termasuk Tokocrypto, yang menyediakan layanan jual-beli aset kripto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa mekanisme perlindungan dana nasabah kini semakin kuat karena terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Apabila terjadi kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini mempertegas komitmen industri kripto nasional untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana nasabah.
Ilustrasi Bitcoin dan cold wallet. Sumber: Shutterstock.
Regulasi OJK membuat dana nasabah terpantau dan aman jika kamu menggunakan exchange yang masuk ke daftar whitelist seperti Tokocrypto, sebab Tokocrypto juga memiliki berbagai sertifikasi seperti ISO 27001 dan ISO 27017 yang merupakan standar internasional untuk keamanan informasi, dan fitur Proof of Reserve yang memungkinkan nasabah memantau secara langsung aset yang disimpan dengan rasio 1:1.
Memiliki prinsip Not your key, not your coins? Tenang…
Bagi nasabah yang ingin menyimpan menyimpan sendiri aset kripto-nya atau self custody baik melalui cold wallet atau hot wallet, Tokocrypto mendukung penuh self custody sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Caranya kamu cukup mengikuti tutorial berikut: Cara Transfer Crypto Lewat Jaringan Blockchain di Tokocrypto.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Isu penarikan dana nasabah dari exchange kripto lokal belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Isu tersebut memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor akan potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah.
Menanggapi hal ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan lebih aman, sehingga kasus FTX terulang di Tanah Air tidak bisa terjadi. Ia menekankan bahwa exchange kripto lokal tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung.
“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” jelas Calvin.
Menurutnya, anggapan bahwa kasus seperti FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. “FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar,” tambahnya.
Dana Nasabah Disimpan Terpisah dan Diawasi OJK
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.
Berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam skema ini, dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Adapun struktur ekosistem industri aset kripto nasional adalah sebagai berikut:
Bursa: PT Central Finansial X (CFX), berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.
Kliring: Kliring Komoditi Indonesia, berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana Rupiah atau fiat nasabah.
Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah.
Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Terdapat 29 PAKD berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto.
Calvin menegaskan bahwa lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah berjalan lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Apabila terjadi kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ucapnya.
Menanggapi Seruan Penarikan Dana Massal
Tokocrypto rilis Proof of Reserves kuatkan komitmen transparansi. Sumber: Tokocrypto.
Terkait imbauan kepada investor untuk menarik dana dari exchange lokal dan beralih ke cold wallet (self-custody), Clavin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini. Mekanisme pemisahan dana melalui Kliring, dan Kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah, karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Aset milik perusahaan Tokocrypto dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.
Kinerja Tetap Solid di Akhir Tahun
Di tengah dinamika pasar global, Tokocrypto mencatatkan kinerja yang tetap positif. Hingga November 2025, total nilai transaksi di Tokocrypto telah mendekati Rp150 triliun, mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna terhadap aset kripto di Indonesia.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat,” tutup Calvin.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.