Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan regulasi baru terkait aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 resmi diterbitkan dengan tujuan menguatkan industri dan melindungi nasabah.
PerBa No. 13/2022 mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Regulasi baru dari Bappebti ini keluar di tengah pertumbuhan investor dan transaksi perdagangan aset kripto yang meninggi.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif diterbitkannya PerBa No. 13 Tahun 2022 sebagai regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
“Dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi yang agile untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Patuh Regulasi
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
Lebih lanjut, semua platform crypto exchange anggota ASPAKRINDO akan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan PerBa yang baru ini. Diharapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan lebih kuat ke depannya.
“Kami akan selalu menerapkan prinsip tata kelola Good Governance yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi PerBa 13/2022 ini. Secara keseluruhan regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan asaet kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko,” jelas Manda.
Menilik perkembangan industri aset kripto belakangan, adanya publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna adalah hal yang sangat penting. Hal ini memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa crypto exchange tidak menyalahgunakan dana nasabah.
Hal ini juga sudah di atur dalam salah satu poin dalam Perba 13/2022 di mana exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).
“Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aser kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto,” tutur Manda.
Transparansi adalah salah satu kunci utama keberhasilan investasi aset kripto. Transparansi bisa menjadi membuka sekat atau halangan bagi investor dalam memahami investasi kripto dengan baik. Transparansi juga membantu melegitimasi industri aset kripto di mata regulator dan masyarakat umum.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan meninjau ulang daftar aset kripto legal di Indonesia menyusul kondisi FTX Token (FTT) yang mengalami volatilitas tinggi. Nilai FTT runtuh imbas crypto exchange, FTX yang bangkrut akibat krisis likuidasi.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.
Menurutnya investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatil atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Nasabah perlu waspada.
“Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi FTX Token saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Jumat (18/11).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah.”
Perdagangan FTX Token Dihentikan
Bappebti pun sudah resmi menghentikan perdagangan aset kripto FTX Token. Langkah ini ditempuh setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga FTT terus turun secara drastis.
Penghentian perdagangan aset kripto FTT dimulai sejak 14 November 2022. FTX Token termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pangsa FTX Token hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.
Tirta menambahkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan FTX Token wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.
Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.
“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Tirta.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) semakin hangat diperbincangkan. Salah satu topik yang menjadi polemik adalah karena aset kripto dimasukkan pada RUU P2SK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah menetapkan RUU P2SK dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah menjadi UU. Saat ini, status RUU P2Sk masih pada tahap Konsultasi Publik.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan berpastisipasi dalam pembentukan RUU P2SK ini. Menurutnya semua pihak harus dilibatkan dalam pembahasan, terutama masyarakat yang akan berdampak langsung pada penerapan regulasi ini, bisa memberikan pandangannya.
“Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal RUU P2SK ini. Pelibatan publik dalam pembahasannya bisa memberikan pandangan yang menyeluruh, termasuk status aset kripto di dalamnya. Karena jumlah investor kripto yang lebih dari 16 juta ini, pasti ingin status yang jelas soal kripto sebagai komoditi atau akan diubah,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Manda berharap dengan semakin banyak masukan, RUU ini memiliki ownership yang kuat dari seluruh stakeholder, sehingga tercapai tujuan yang konkret. ASPAKRINDO siap berdiskusi dengan seluruh stakeholder untuk mensinergikan pandangan tentang aset kripto dan merumuskan regulasi yang mendukung industri terus tumbuh dengan sehat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan situs khusus untuk Konsultasi Publik RUU P2SK sebagai salah satu instrumen untuk memastikan seluruh proses penyusunan RUU ini transparan. Masyarakat bisa akses linkini.
Status Aset Kripto
Perhatian asosiasi saat ini ada pada pasal yang memasukan aset kripto dalam ITSK. Menurut Manda, saat ini masyarakat sudah mulai menyakini aset kripto sebagai komoditi dan diregulasi oleh Bappebti, namun adanya draft RUU ITSK ini bisa menimbulkan kerancuan atau tidak jernih.
“Kami menghargai niat dan upaya pemerintah untuk terus mengawasi dan memastikan industri aset kripto ini tetap aman. Namun, draft RUU PPSK yang ada saat ini belum menguatkan industri, malah berpotensi membuatnya mundur. Ada beberapa pasal (205, 207, 208) yang akan membuat status aset kripto menjadi rancu ke depannya. Di mana saat ini kripto dikategorikan sebagai komoditi, bukan mata uang,” jelasnya.
Manda berharap Bappebti tetap ada, bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU P2SK di pasal ITSK. Disamping itu, asosiasi ingin semua bersinergi dari BI, OJK, dan Bappebti untuk merumuskan regulasi yang jelas dan mendukung inovasi ke depannya. BI dan OJK bisa meregulasi aspek lain dari kegunaan atau utilitas aset kripto yang belum diatur oleh Bappebti.
“Sebagai pelaku hanya meminta kepastian hukum dan regulasi agar industri kripto yang sudah berkembang pesat ini, tidak salah arah dan reset dari nol. Indonesia termasuk negara yang memiliki kerangka regulasi yang jelas terkait kripto, merujuk pada regulasi komoditi, penerapan pajak serta regulasi anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme untuk aset kripto,” pungkasnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan peningkatan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto. Total perolehan pajak kripto hingga September 2022 sudah mencapai Rp 159,12 miliar yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merinci PPN aset kripto telah terkumpul Rp 82,85 miliar pada bulan September 2022.
“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp 76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dikutip Antara, pada Jumat (27/10).
Berasal dari kedua pajak tersebut, jika dijumlahkan Rp 82,85 miliar dan Rp 76,27 miliar, maka telah menghasilkan penerimaan hingga setidaknya Rp 159,12 miliar. Nilai itu dikumpulkan sejak 1 Mei hingga 30 September 2022.
Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.
Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.
Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.
Penerapan Pajak Kripto
Di samping faktor makroekonomi, penerapan pengenaan pajak aset kripto juga berpengaruh pada penurunan transaksi aset kripto. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara ratusan miliar rupiah dari pajak kripto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
“Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.
Data internal ASPAKRINDO menemukan pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal dibandingkan dengan global. Volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan, berbeda dengan global.
Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata rata trading fee. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.
“Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field. Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia,” pungkas Manda.
Market aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dari sisi jumlah investor, meski terjadi crypto winter. Pertumbuhan ini menjadi pendorong untuk Indonesia masuk jajaran teratas market kripto global.
Bappebti mencatat jumlah investor kripto terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692 ribu setiap bulannya. Bandingkan, investor pasar modal per 29 September 2022 sudah mencapai 9,76 juta orang.
Sementara, nilai transaksi perdagangan kripto di Indonesia, pada Januari-September 2022 tercatat Rp 266,9 triliun atau turun 57,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat market kripto dalam negeri masih punya kesempatan yang besar untuk terus tumbuh. Menurutnya, saat ini semakin banyak individu yang tertarik untuk berinvestasi di ruang kripto dan blockchain, meskipun mereka kurang familiar dengan aset digital.
“Pertumbuhan jumlah investor kripto dalam negeri terus meningkat, walau market sedang lesu. Artinya banyak individu yang mulai tertarik dengan dunia investasi kripto dan blockchain. Tapi analisa kami, mereka masih banyak yang sepenuhnya paham soal aset digital ini, maka diperlukan program edukasi yang berkelanjutan,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Masuk Jajaran Market Kripto Global
Mengutip laporan Toluna, Manda menjelaskan Indonesia diproyeksikan masuk dalam jajaran market kripto teratas global dalam 6 bulan ke depan. Indonesia yang digolongkan sebagai negara berkembang punya sentimen positif terhadap aset kripto, dibanding negara maju.
Laporan Toluna sebut Indonesia diproyeksikan Masuk jajaran market kripto teratas global. Foto: Toluna.
“Dalam laporan itu Indonesia disebutkan akan lebih kuat untuk mengembangkan industri kripto. Pasalnya, orang-orang di pasar negara berkembang, seperti Indonesia terus memiliki sentimen yang lebih optimis mengenai kripto. Di sisi lain, opini terhadap kripto lebih skeptis di negara maju,” jelasnya.
Negara-negara yang diproyeksikan mengalami market kripto yang tinggi bersama Indonesia adalah Thailand, UEA, India, Filipina, dan Brasil. Laporan Toluna juga menyebutkan di negara-negara tersebut rata-rata memilih kripto sebagai jenis investasi paling dikenal kedua setelah saham.
“Riset ini diharapkan dapat memberi awal yang baik dalam memahami masa depan kripto dan bagaimana pelaku usaha di industri ini dapat memainkan peran yang relevan dalam lanskap digital yang terus berubah ini,” pungkas Manda.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali merilis data pertumbuhan industri investasi aset kripto di Indonesia. Data terbaru tersebut menunjukan ada kenaikan jumlah investor kripto, meski volume transaksi menurun.
Wakil Menteri Perdagangan. Jerry Sambuaga, menjelaskan selama dua tahun terakhir, perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia cukup menarik. Pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa.
“Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau tumbuh 1.224 persen dibandingkan nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp 64,9 triliun,” kata Jerry dalam keterangan resminya, Kamis (20/10).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga. Foto: Antara.
Jerry juga menuturkan, nilai transaksi perdagangan kripto di Indonesia, pada Januari-September 2022 tercatat Rp 266,9 triliun atau turun 57,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021.
Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692 ribu setiap bulannya.
“Harga aset kripto yang mengalami penurunan akhir-akhir ini tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini. Fenomena penurunan harga ini juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari mekanisme pasar di industri aset kripto,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Wamendag perkembangan nilai transaksi dan nasabah aset kripto perlu dikawal bersama agar perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.
“Aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan berada di bawah peraturan pemerintah. Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset (crypto-assets) atau komoditas, bukan sebagai mata uang (cryptocurrency). Selain mengatur, pemerintah juga berkomitmen terus mensosialisaikan hal tersebut,” pungkas Jerry.
Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pengawas kripto akan menjalani uji kelayakan alias fit and proper test hari ini, Senin (10/7) bersama Komisi XI DPR RI. Ada dua calon DK OJK yang nantinya akan mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Mereka adalah Hasan Fawzi, dan Erwin Haryono.
Uji Kelayakan DK OJK akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai 14.30 WIB di Gedung DPR/MPR. Selain Hasan dan Erwin, akan ada Agusman dan Adi Budiarso, yang akan diposisikan untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Hasil fit and proper test di DPR RI nanti akan dievaluasi dan dipertimbangkan oleh komite atau badan yang bertanggung jawab. Setelah itu, komite atau badan tersebut akan membuat rekomendasi mengenai hasil tes kepada pimpinan DPR RI atau badan yang berwenang untuk diambil tindakan selanjutnya. Kemudian, hasil dan rekomendasi tersebut mungkin akan diumumkan secara resmi setelah proses evaluasi dan pertimbangan selesai.
Pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia memberikan apresiasi terhadap proses seleksi calon DK OJK periode 2023-2028 yang menjalani fit and proper di DPR RI. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengungkapkan, “Kami menyambut baik terpilihnya dua nama Calon Anggota DK OJK periode 2023-2028 yang akan menempati posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.”
Kedua kandidat yang dipilih memiliki pengalaman yang baik di lembaga keuangan, baik dalam kapasitas masing-masing di Bank Indonesia maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaku usaha tetap berkomitmen untuk mendukung proses seleksi ini yang selanjutnya akan memasuki tahap Fit and Proper Test oleh DPR RI.
Yudho juga menyampaikan harapannya terkait proses seleksi ini. “Harapan kami adalah proses akan berjalan lancar hingga dapat menentukan calon DK OJK terpilih. Kami berharap siapa pun yang terpilih dari kedua kandidat tersebut nantinya dapat mengembangkan industri aset kripto Indonesia ke arah yang lebih baik dan mengedepankan kepentingan seluruh stakeholders, termasuk pelaku industri, dengan memastikan adanya kerangka regulasi yang jelas, mengedepankan inovasi, transparan, dan berkelanjutan.”
Pelaku usaha di industri aset kripto juga menantikan pengumuman hasil seleksi dan siap untuk berkolaborasi dengan Dewan Komisioner OJK yang baru dalam mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan bagi industri kripto di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku usaha dan regulator diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan industri aset kripto, memperkuat kepercayaan investor, dan melindungi konsumen.
Industri aset kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Keberadaan DK OJK yang kompeten dan berkomitmen sangat penting dalam memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, serta menjaga integritas dan keamanan pasar aset kripto di Indonesia.
“Sebagai pasar yang potensial dan inovatif, industri aset kripto di Indonesia membutuhkan dukungan yang kuat dari regulator untuk menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang yang ada. Diharapkan, calon DK OJK terpilih akan mampu bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang kondusif, melindungi konsumen, dan mendorong adopsi teknologi keuangan yang inovatif,” pungkas Yudho.
Update:
Komisi XI DPR RI menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK periode 2023 – 2028.
Selain itu, Komisi XI juga menetapkan Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasar aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan bulanan sebesar 15.000 investor atau tingkat pertumbuhan sebesar 0,87% dari akhir April 2023, di mana jumlahnya mencapai 17,25 juta orang.
Selain itu, jika dilihat secara tahunan, basis investor kripto terdaftar telah meningkat sebanyak 3,28 juta orang, dengan tingkat pertumbuhan mencapai 23,23% dibandingkan dengan Mei 2023, di mana jumlahnya sebesar 14,12 juta orang.
Peningkatan jumlah investor kripto mencerminkan minat dan kepercayaan yang semakin tinggi terhadap pasar aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan akses yang semakin mudah terhadap informasi dan kemajuan teknologi digital, semakin banyak individu yang mengenali potensi aset kripto sebagai peluang investasi yang menjanjikan.
Optimis Tumbuh
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, membeberkan proyeksi investasi aset kripto di Indonesia ke depan. Menurutnya, salah pendorong minat investasi kripto, tidak hanya berasal potensi keuntungan saja, namun juga blockchain yang menjadi bagian dari perkembangan teknologi aset digital ini.
“Jadi potensi masih akan terus berkembang bagi aset kripto,” kata Tirta.
Meskipun tren pertumbuhannya tetap positif, penting untuk dicatat bahwa tingkat pertumbuhan tersebut cenderung melambat. Pada Juni 2022, tingkat pertumbuhan jumlah investor kripto mencapai puncaknya sebesar 6,8% dalam setahun terakhir. Namun, sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023, persentase penambahan jumlah investor secara bulanan terus menurun dan tidak pernah melebihi 1%.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, tetap optimis dengan pertumbuhan saat ini dan prospek investasi aset kripto di Indonesia. Menurutnya, dibandingkan dengan negara lain, Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa dalam adopsi dan pertumbuhan investasi aset kripto. Ekosistem yang kuat, kerangka regulasi yang mendukung, dan komunitas yang aktif dari para penggemar aset kripto telah berkontribusi pada keunggulan Indonesia dalam peta global aset kripto.
“Jumlah investor kripto yang semakin meningkat di Indonesia adalah bukti dari kesadaran dan penerimaan yang semakin tinggi terhadap aset digital. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan baru-baru ini, kami tetap yakin bahwa pasar aset kripto masih memiliki potensi besar dan akan terus berkembang dalam beberapa tahun mendatang,” jelas Yudho.
Namun, perlu diakui bahwa terjadi penurunan nilai transaksi kripto di dalam negeri belakangan ini. Pada Mei 2023, nilai transaksinya mencapai Rp 8,21 triliun, mengalami penurunan sebesar 23,8% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 10,77 triliun. Selain itu, jika dibandingkan dengan periode setahun sebelumnya, nilai transaksi kripto di dalam negeri mengalami penurunan signifikan sebesar 67%, dengan catatan nilai transaksi Rp 24,86 triliun pada Mei 2022.
Di sisi lain, Yudho menekankan bahwa meskipun kondisi pasar kripto belum sepenuhnya pulih dari kejatuhan pasar yang terjadi pada tahun 2022, Tokocrypto berhasil mencatatkan kenaikan transaksi sebesar lebih dari 10% dalam periode yang sama secara tahunan.
“Data volume perdagangan harian yang kami miliki hingga semester I 2023 tetap stabil. Bahkan data CoinGecko yang transparan untuk publik mencatat rata-rata trading volume Tokocrypto sepanjang Juni 2023 lalu, ketika pasar mulai bergairah rata-rata berada dikisaran lebih dari US$ 8 juta dalam 24 jam. Meskipun situasi global sedikit menghambat pertumbuhan transaksi perdagangan di Indonesia secara keseluruhan, kami dapat memastikan bahwa aktivitas perusahaan dan transaksi perdagangan berjalan normal,” jelasnya.
Secara keseluruhan menurut Yudho meskipun menghadapi tantangan baru-baru ini, industri aset kripto tetap tangguh dan terus menarik investor yang mengenali potensi pertumbuhan jangka panjangnya. “Dengan adanya kemajuan terus-menerus dan upaya untuk meningkatkan ekosistem aset kripto, para pemangku kepentingan industri bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan berkembang bagi para investor di Indonesia,” pungkasnya.
1 Mei 2022 menjadi tanggal penting bagi industri aset kripto di Indonesia. Pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Mungkin kamu masih bingung atau bahkan cemas dengan ada aturan ini. Untuk itu TokoNews membuat artikel yang berkonsep tanya-jawab atau Q&A yang diharapkan bisa membuat kamu mengerti dan paham terhadap aturan pajak transaksi aset kripto ini. Oke, kita mulai, ya!
1. Kenapa pemerintah bikin aturan pajak transaksi aset kripto?
Pemerintah Indonesia memandang nilai transaksi aset kripto menimbulkan potensi ekonomi. Dan tentu saja, hal tersebut bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.
Industri aset kripto mengalami pertumbuhan yang eksponensial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pada tahun 2021 saja, industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun.
Dari sisi jumlah investor aset kripto pun juga melonjak dari 4 juta investor di akhir tahun 2020, melonjak menjadi 11,2 juta investor di 2021. Pertumbuhan terus berlangsung, sejak Januari hingga Februari 2022, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,88 triliun, dengan peningkatan investor menjadi 12,4 juta.
2. Aset kripto kan barang digital kok bisa kena pajak?
Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto keluar dengan prinsip keadilan, bahwa pajak tidak hanya atas barang kebutuhan umum masyarakat, namun juga menjangkau barang digital yang ditransaksikan investor.
Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital.
Maka dari itu, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang PPN dan PPh.
Perdagangan aset kripto di Indonesia telah diregulasi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2019. Kripto pun tergolong aset komoditi seperti tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum. Foto: Jaap Arriens | NurPhoto | Getty Images.
3. Apa keuntungan bagi industri dari aturan pajak kripto ini?
Kebijakan pajak ini secara tidak langsung menjadi pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset kripto. Indonesia berani mengambil langkah ini, ketika sejumlah negara melarang perdagangan dan penambangan kripto. Regulasi dari Bappebti dan adanya PMK 68 bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.
Langkah penarikan pajak ini diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus ekonomi pemerintah untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Bagi sebagian orang, pajak mungkin terkesan membebani, namun jika dilihat lebih jauh, punya banyak sekali manfaat. Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka negara perlu untuk mendapatkan sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.
“Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah”
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu – Bonarsius Sipayung
4. Apa potensi risiko bagi industri dari aturan pajak kripto ini?
Munculnya regulasi baru, pasti akan berpotensi menimbulkan risiko. Pertumbuhan industri aset kripto yang meningkat secara eksponensial terancam melambat, karena pengenaan pajak bisa menambah beban bagi investor, baik baru maupun lama, serta pelaku industri.
Berkaca dari situasi yang terjadi di India, di mana menurut laporan perusahaan riset, Crebaco, menyebutkan volume perdagangan aset kripto di Negeri Taj Mahal itu menurun pasca pemberlakuan pajak 30%. Meski, tarif pajak yang dibebankan jauh lebih rendah di Indonesia, bukan tidak mungkin hal sama bisa terjadi.
5. Apa keuntungan bagi investor dari aturan pajak kripto ini?
Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain.
Pendapatan lain-lain ini akan menjadi bagian dari laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain.
6. Berapa tarif PPN dan PPh yang ada di dalam aturan pajak kripto?
Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan PPN dan PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Intinya saat ini, PMK 68 mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).
Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.
Poin selanjutnya, jasa penyedia sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak dan dikenai mekanisme umum PPN.
Kemudian, jasa mining aset kripto merupakan jasa kena pajak yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.
7. Apakah pajak dipotong hanya ketika saya mendapatkan gain atas apa yang diinvestasikan? Bagaimana bila saya dalam kondisi loss?
Penerapan pajak PPN dan PPh berdasarkan dari transaksi aset kripto yang dilakukan. Hal serupa diterapkan juga pada produk investasi lainnya seperti, saham dan reksadana. Potongan pajak yang terjadi bersifat final dengan tarif yang sangat kecil. Hal ini menyebabkan tidak akan timbul beban pajak lainnya pada SPT tahunan di kemudian hari.
8. Apabila saya melakukan scalping salah satu aset kripto, berarti saya kena pajak?
Aturan PMK 68 merupakan pajak transaksi, di mana pajak diterapkan di setiap transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan pemberlakuan pajak aset kripto ini, diharapkan para trader dapat mengkalkulasi ulang strateginya sebelum merealisasikan keuntungan. Nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31% di Tokocrypto, sehingga paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan.
9. Bagaimana skema pemungutan pajak transaksi aset kripto?
Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto
Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1%.
Skema pemungutan pajak transaksi fiat-kripto.
Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto
Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing masing aset kripto.
Skema pemungutan pajak transaksi kripto-kripto.
Transaksi Transfer Fund
Terkena pajak PPN 0,11%. Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop dan lain-lain.
10. Bagaimana pemungutan pajak transaksi aset kripto di Tokocrypto?
PPN dan PPh (sebesar 0,21%) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%).
Hal ini dilakukan agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.
11. Bagaimana skema perhitungan pajak aset kripto di Tokocrypto?
Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:
Perdagangan Rupiah-Kripto
Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto.
Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:
Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000
Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto.
Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000
Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)
Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.
Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton
Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000
Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000
Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.
Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa
Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:
Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000
Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000
Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.
Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg.
12. Apakah Tokocrypto akan meminta NPWP pelanggan?
Ya, Tokocrypto akan menghimpun seluruh NPWP pengguna Tokocrypto, baik pengguna baru maupun lama, untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyerahan segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP.
13. Bagaimana bila saya tidak atau belum memiliki NPWP?
NPWP adalah salah satu persyaratan untuk melalui proses screening KYC (Know Your Customer) sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pedagang aset kripto.
14. Apakah penerapan pajak kripto ini akan mempengaruhi proses pelaporan SPT? Jika iya, bagian mananya?
Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.
15. Apakah Tokocrypto akan menyediakan semacam laporan atas transaksi yang saya lakukan dan potongan pajak yang saya terima secara berkala? Bagaimana transparansi penyetoran potongan pajak tersebut?
Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto nantinya akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.
Dalam hal rincian pemotongan pajak pada riwayat transaksi, Tokocrypto di tengah masa transisi dan penyesuaian sehingga fitur-fitur terkait akan segera hadir untuk memudahkan pengguna bertransaksi di Tokocrypto di bawah peraturan yang baru diberlakukan.
16. Bila melakukan transaksi secara peer-to-peer tidak melalui exchange (dari cold wallet ke cold wallet, atau melakukan tokenswap dari fitur hot wallet, atau langsung dari nodes), apakah kena pajak?
Saat ini hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto menjadi bagian yang wajib dilaporkan menjadi tanggung jawab masing masing.
Jika transaksi tidak dilakukan melalui exchange yang terdaftar, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35%.
17. Bagaimana pemerintah memungut pajak jika transaksi dilakukan di platform DEX (decentralized exchange)?
Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.
18. Apakah aset kripto yang dikelola platform luar negeri juga kena pajak jika usernya WNI?
Pemerintah sedang melakukan penelitian terhadap transaksi yang terjadi di exchange luar. Semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Catatan:
Artikel ini akan selalu mengalami update sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.
Dua nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023–2028 yang akan mengisi posisi sebagai kepala pengawas kripto akhirnya terungkap. Keduanya akan melakukan Fit and Proper Test dengan DPR RI.
Komisi XI DPR menyatakan telah menerima nama calon anggota DK OJK melalui surat presiden (surpres) bernomor R-31/Pres/06/2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023. Dari salinan surat tersebut, ada dua calon untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Dua nama calon DK OJK Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto adalah:
Hasan Fawzi – mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Erwin Haryono – Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia.
Profil 2 Calon Anggota DK OJK Pengawas Kripto
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan di Bursa Efek Indonesia. Dia ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan BEI melalui RUPS pada 29 Juni 2018. Hasan lahir di Purwakarta pada tanggal 27 April 1970. Dia meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1993 dan gelar Master of Business Administration (MBA) dari Universitas LIAE de Grenoble, Universite Pierre Mendes, Prancis, serta gelar Magister Manajemen (MM) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Hasan memulai karirnya di PT Kliring Depositori Efek Indonesia sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997), kemudian pindah ke KPEI sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Dia pernah menjabat sebagai Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).
Erwin Haryono
Erwin Haryono lahir di Bogor pada tahun 1966. etelah menempuh pendidikan di bidang Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan Universitas Diponegoro pada tahun 1990. Erwin melanjutkan pendidikan di International University of Japan dan mendapatkan gelar Master di bidang Economics International Development pada tahun 1998.
Erwin mengawali karier di Bank Indonesia pada tahun 1994, Erwin saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi sejak tahun 2020. Erwin juga sempat menjadi IMF representing Indonesia.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
“UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.