Tag: islam

  • Perbedaan Mahram dan Muhrim Beserta Jenis-jenis Mahram


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, sering kali kita mendengar istilah mahram dan muhrim. Kedua kata ini terdengar mirip dan sering dianggap sama, padahal memiliki makna yang sangat berbeda. Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama dalam konteks hukum pernikahan dan ibadah.

    Perbedaan Mahram dan Muhrim

    Secara etimologi, mahram dan muhrim berasal dari akar kata yang berbeda.

    Mahram

    Mahram berasal dari kata haram yang memiliki arti ‘dilarang’ atau ‘tidak diperbolehkan’. Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Ensiklopedia Al-Qur’an: Kajian Kosakata, mahram merujuk pada individu-individu yang haram atau tidak boleh dinikahi selamanya karena adanya hubungan kekeluargaan.


    Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Islam: Pernikahan menjelaskan lebih lanjut bahwa mahram adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena hubungan darah (kerabat), persusuan, maupun pernikahan.

    Muhrim

    Sebaliknya, muhrim berasal dari kata ahrama-yuhrimu-ihraman yang memiliki arti ‘mengerjakan ibadah ihram’. Hanif Luthfi dalam buku Haram Tapi Bukan Mahram menjelaskan muhrim adalah sebutan untuk orang yang sedang dalam kondisi ihram, yaitu ketika sedang menjalankan ibadah haji atau umrah.

    Jadi, ketika seseorang telah mengenakan pakaian ihram di area miqat (batas dimulainya ibadah haji/umrah) dan menghindari segala larangan ihram, ia disebut sebagai muhrim.

    Jenis-jenis Mahram dalam Islam

    Dalam Islam, mahram dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Mahram Mu’abbad dan Mahram Mu’aqqat. Keduanya dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23.

    Berikut penjelasan mengenai dua jenis mahram tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah karya Aini Aryani, Lc.:

    1. Mahram Mu’abbad (Mahram Abadi)

    Mahram Mu’abbad adalah orang yang haram dinikahi selamanya. Kategori ini terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan sebabnya:

    Hubungan Nasab (Keturunan)

    • Ibu kandung dan ke atas (nenek, dan seterusnya).
    • Anak kandung dan ke bawah (cucu, dan seterusnya).
    • Saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu).
    • Bibi dari pihak ayah dan ibu.
    • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan.

    Hubungan Pernikahan

    • Ibu mertua dan ke atas.
    • Anak tiri dari istri yang telah digauli.
    • Menantu perempuan dan ke bawah.
    • Ibu tiri.

    Hubungan Persusuan

    • Ibu susuan dan kerabatnya ke atas.
    • Saudara perempuan sesusuan.
    • Anak perempuan dari hubungan sesusuan.
    • Ibu mertua sesusuan.
    • Istri ayah susuan.
    • Istri anak susuan.
    • Anak perempuan istri susuan.

    Mahram Mu’aqqat (Mahram Sementara)

    Mahram Mu’aqqat adalah orang yang haram dinikahi dalam jangka waktu tertentu. Namun, jika alasan larangan itu hilang, maka mereka bisa menikah. Contohnya adalah:

    • Adik/kakak ipar: Seseorang tidak boleh menikahi dua orang yang bersaudara dalam satu waktu. Namun, jika istri pertama meninggal dunia atau diceraikan dan masa iddahnya telah berakhir, saudara perempuannya boleh dinikahi.
    • Bibi dari istri: Seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi atau keponakannya.
    • Perempuan kelima: Pria tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita. Seseorang baru bisa menikahi perempuan kelima jika salah satu dari empat istrinya meninggal atau dicerai.
    • Perempuan musyrik penyembah berhala: Haram dinikahi sampai ia masuk Islam.
    • Perempuan yang masih menjalani masa iddah: Perempuan yang masuk kategori ini haram untuk dinikahi sampai masa iddahnya selesai.
    • Perempuan yang telah ditalak tiga: Haram dinikahi sampai ia menikah dengan pria lain, lalu bercerai, dan masa iddahnya berakhir.

    Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam bisa lebih jelas dalam membedakan antara batasan pernikahan dan istilah dalam ibadah haji, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam praktik syariat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Anak Nabi Muhammad SAW yang Dilahirkan oleh Khadijah


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai teladan utama bagi seluruh umat Islam. Tak hanya sebagai rasul, nabi adalah seorang ayah yang penyayang.

    Nabi Muhammad SAW menikah dengan Khadijah binti Khuwailid RA atau yang kemudian dikenal dengan Siti Khadijah. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai sejumlah anak.


    Siapa Saja Anak Nabi Muhammad dan Siti Khadijah?

    Menurut buku Hidup bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Daeng Naja, dari total tujuh anak Nabi Muhammad, enam di antaranya lahir dari Khadijah. Mereka terdiri dari dua putra dan empat putri.

    Berikut adalah daftar anak-anak Nabi Muhammad SAW yang lahir dari Siti Khadijah:

    1. Al-Qasim

    Al-Qasim adalah putra pertama Nabi yang lahir di Makkah sebelum kenabian. Sayangnya, ia meninggal di usia yang masih sangat muda, yaitu dua tahun.

    Berkat putranya ini, Nabi Muhammad SAW mendapat julukan Abu Qasim, yang berarti ‘Ayahnya Qasim’.

    2. Zainab

    Anak kedua Nabi adalah Zainab. Ia menikah dengan Abu Al-Ash bin Ar-Rabi. Dari pernikahan mereka, lahirlah dua anak, yaitu Ali dan Umamah.

    Setelah Abu Al-Ash memeluk Islam, Zainab hijrah ke Madinah bersama suaminya. Zainab wafat pada tahun ke-8 Hijriah.

    3. Ruqayyah

    Ruqayyah adalah anak ketiga Nabi Muhammad SAW. Ia menikah dengan sahabat Nabi yang bernama Utsman bin Affan.

    Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Abdullah. Ia meninggal di usia enam tahun.

    Ruqayyah sendiri jatuh sakit dan wafat saat Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin sedang berada dalam Perang Badar.

    4. Ummu Kultsum

    Ummu Kultsum adalah anak keempat Nabi Muhammad SAW. Ia sempat menikah dengan Utbah bin Abu Lahab, namun mereka bercerai sebelum sempat hidup bersama.

    Kemudian, Ummu Kultsum menikah dengan Utsman bin Affan setelah saudarinya, Ruqayyah, wafat. Ummu Kultsum wafat pada tahun ke-9 Hijriah.

    5. Fatimah Az-Zahra

    Fatimah Az-Zahra merupakan putri Nabi yang paling dikenal. Ia sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. Lahir lima tahun sebelum Nabi menerima wahyu pertama, Fatimah memiliki kedudukan istimewa.

    Riwayat dari HR. Tirmidzi dan Sunan Abu Daud menyebutkan bahwa Nabi segera berdiri, menjemput, dan mencium tangan Fatimah saat putrinya itu datang.

    Nabi Muhammad juga SAW pernah bersabda, “Fatimah belahan nyawaku. Siapa yang membuatnya marah, ia membuatku marah. Siapa yang menyakitinya, ia menyakitiku.”

    Fatimah kemudian dipersunting oleh Ali bin Abi Thalib. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai lima orang anak: Hasan, Husein, Zainab, Ummu Kultsum, dan Muhassin.

    6. Abdullah

    Kemudian yang terakhir adalah Abdullah. Ia merupakan putra bungsu Nabi Muhammad SAW dari Khadijah.

    Abdullah lahir setelah Nabi diangkat menjadi Rasul. Namun sama seperti Al-Qasim, ia meninggal di usia kanak-kanak saat masih berada di Makkah.

    Keenam anak Nabi ini menjadi saksi perjuangan dan kasih sayang seorang ayah yang luar biasa. Meski beberapa di antara mereka tidak berumur panjang, kisah hidup mereka tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Islam.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Jenis Zakat yang Harus Dibayar Muslim, Berapa Besarannya?



    Yogyakarta

    Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam ajaran Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.

    Mengutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, zakat secara syariat dimaknai sebagai kadar tertentu dari suatu harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima (Mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu.

    Perintah membayar zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:


    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah: 43).

    Selain itu, perintah zakat juga termaktub dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 10).

    Adapun zakat yang wajib ditunaikan tidak hanya zakat di bulan Ramadan saja. Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis zakat yang wajib diketahui umat muslim.

    Jenis-Jenis Zakat dan Besarannya

    Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besarannya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian awal bulan Syawal (malam hari raya), serta bagi orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam hari raya dan Idul Fitri.

    Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua ataupun saudara. Oleh sebab itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditunjukkan.

    2. Zakat Mal

    Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab yaitu syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sedangkan haul ialah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah.

    Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki batasan waktu membayarnya. Artinya, zakat ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya telah terpenuhi.

    Macam-macam harta yang termasuk dalam zakat mal, yaitu meliputi:

    · Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.

    · Zakat atas aset perdagangan.

    · Zakat atas hewan ternak.

    · Zakat atas hasil pertanian.

    · Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.

    · Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.

    · Zakat atas hasil penyewaan asset.

    · Zakat atas hasil jasa profesi.

    · Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Adapun besaran zakat mal yang wajib dibayarkan umat muslim adalah 2,5% dari total harta keseluruhan yang disimpan selama satu tahun apabila harta tersebut telah memenuhi syarat nisab.

    Bagi detikers yang ingin membayar zakat mal juga bisa cek hitungannya melalui Kalkulator Zakat DI SINI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



    Jakarta

    Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

    Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

    Pengertian Sedekah

    Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


    Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

    Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

    فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

    Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

    Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

    قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

    Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

    Pengertian Hibah

    Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

    Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

    Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

    Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

    Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

    Pengertian Hadiah

    Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

    Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

    Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

    Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

    Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

    Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

    Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

    Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

    Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

    Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

    Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Biasanya umat Islam melaksanakan zakat ini di minggu terakhir bulan puasa.

    Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Karena ia merupakan zakat untuk mensucikan diri.

    Syarat Zakat Fitrah

    Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, ada beberapa syarat sah untuk melaksanakan zakat fitrah. Yaitu:


    • Islam
    • Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
    • Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya.

    Apakah Bayi yang Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

    Setiap manusia yang lahir sebagai Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan oleh walinya, yaitu kedua orang tuanya.

    Meskipun bayi tersebut baru dilahirkan beberapa menit sebelum azan magrib di akhir bulan Ramadhan maka wajib baginya dibayarkan zakat fitrah. Berbeda halnya jika bayi lahir setelah azan magrib, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.

    Niat Zakat Fitrah

    Masih dalam buku yang sama, berikut niat zakat fitrah dengan berbagi versi.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Membayar Zakat Fitrah

    Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

    (hnh/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Begini Penjelasannya dalam Islam


    Jakarta

    Sedekah adalah tindakan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam sedekah, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat, baik secara spiritual maupun sosial.

    Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sukarela memberikan sebagian harta atau sumber daya pribadi kita kepada yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Ini adalah tindakan kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk membantu orang lain atau membantu tujuan-tujuan yang bermanfaat.

    Sedekah tidak hanya mencakup pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian makanan, pakaian, bantuan dalam bentuk waktu dan usaha, serta dukungan moral dan emosional. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, meringankan beban mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.


    Dikutip dari detikKultum yang tayang pada tanggal (20/4/2022) lalu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut sedekah dapat menjadi obat bagi orang yang sakit. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    وداوُوا مرضاكم بالصدقة

    “Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.”

    Ibnul Qayyim dalam Jami’ Al-Fiqih pernah menjelaskan hadits ini, beliau berkata:

    فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

    Artinya: “Sedekah mempunyai khasiat yang kuat dalam menolak berbagai macam bala (salah satunya penyakit). Sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Lewat sedekah yang mereka lakukan, Allah SWT angkat bala. Manfaat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.”

    Kisah Orang Sakit yang Sembuh Karena Bersedekah

    Dalam Shahih At Targhib, Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang lututnya yang sakit selama 7 tahun. Berbagai pengobatan telah dilakukannya namun tak juga membuat kakinya sembuh.

    Ibnu al-Mubarak pun memberikan saran kepada Abdullah, ia berkata:

    “Pergi dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat memnyembuhkan sakit lututmu.”

    Laki-laki itu kemudian menggali sumur dan ia pun sembuh.

    Mengutip buku Kado untuk Mahasiswa karya Nana Nhf, Prof. David M Clelland pernah melakukan sebuah penelitian tentang sedekah. Ia mengatakan bahwa melakukan sesuatu yang positif untuk orang lain seperti sedekah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

    Hal itu menyebabkan tubuh semakin kuat dalam menghadapi penyakit. Maka dari itu, Prof David M Clelland menyarankan manusia untuk memperbanyak sedekah untuk menyehatkan diri kita.

    (hnh/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Sedekah tapi Masih Punya Utang?


    Jakarta

    Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam baik dalam keadaan berkecukupan atau sempit. Namun, sebenarnya bolehkah sedekah tapi masih punya utang?

    Sedekah menurut istilah berarti memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan semata-mata mengharap rida Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib.

    Perlu diketahui, hukum mengeluarkan sedekah adalah sunah muakad. Dengan kata lain, apabila seorang muslim tidak berkemungkinan mengeluarkannya maka tidak berdosa dirinya.


    Bersedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Namun, bolehkah sedekah tapi masih memiliki utang?

    Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang

    Dikutip dari buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum sedekah tapi masih punya utang ada dua, yaitu boleh dan haram.

    Jika dengan mengeluarkan sedekah, seorang muslim menjadi tidak mampu melunasi utangnya maka hukumnya jadi haram. Berdasarkan prioritas antara membayar utang dan bersedekah, seseorang harus lebih mengutamakan utang yang hukumnya wajib daripada bersedekah yang berhukum sunah.

    Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

    لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

    Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

    Sedekah tapi masih punya utang boleh dilakukan apabila seorang muslim tersebut optimis (memiliki dzan) bisa membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

    Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi juga memiliki pendapat yang serupa. Sebagaimana dikutip dari NU Online, sedekah tapi masih punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunah. Bahkan jika dengan bersedekah menjadikannya tidak mampu membayar utang maka hukumnya menjadi haram.

    Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh mengatakan, orang yang memiliki utang atau berkewajiban menafkahi orang lain, lebih diutamakan baginya untuk melunasi tanggungan yang wajib baginya dan dianjurkan untuk tidak bersedekah dulu.

    “Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah),” jelasnya.

    Syekh Khatib As-Sirbini dalam kitabnya yang berjudul Mughnil Muhtaj juga mengutarakan hal yang sama. Ia menyebut, membayar utang merupakan perkara wajib yang harus didahulukan dari perkara yang sunah (sedekah).

    Namun apabila utangnya bisa lunas melalui harta lain maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali berakibat pada diakhirkannya pembayaran.

    Pendapat lain diungkapkan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj. Ia mengatakan bahwa larangan sedekah tapi masih punya utang tidak bersifat umum atau harus. Menurutnya, bersedekah dengan hal-hal kecil seperti memberi makanan, minuman, atau perkara kecil lainnya, tetap disunahkan untuk dilanjutkan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Golongan Ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?


    Jakarta

    Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

    Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

    Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur’an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:


    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

    Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

    Mengutip buku 17 Tuntutan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono, dkk, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Simak penjelasannya di bawah ini.

    1. Keturunan Rasulullah SAW

    Golongan yang pertama adalah mereka yang merupakan keturunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Pada suatu hari, Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

    Lalu, Abu Hurairah pernah berkata dalam suatu hadits sebagai berikut:

    “Bahawasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila itu zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

    2. Orang Kaya

    Orang kaya tentu memiliki harta yang berlimpah, oleh karena itu mereka masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Soalnya, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

    Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa meminta-minta sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

    3. Tidak Beragama dan Non-Islam

    Mereka yang tidak mempunyai agama maka tidak berhak menerima zakat. Lalu, mereka yang bukan beragama muslim (non-islam) juga tidak berhak menerima zakat.

    Walaupun mereka tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantunya, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya pemberian biasa.

    Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Insan ayat 8:

    وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

    Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

    4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

    Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Terkecuali ada hal lain yang memperbolehkan, seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

    5. Budak

    Menurut segi hukum fiqih, budak atau pembantu seutuhnya dimiliki oleh tuannya. Oleh sebab itu, budak termasuk golongan yang tidak boleh diberikan zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.

    6. Istri

    Suami yang memberikan zakat kepada istri termasuk hal yang dilarang. Sebab, menurut Ulama Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa menafkahi istri menjadi kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Maka dari itu, istri tak perlu menerima zakat dari sang suami.

    “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua,” katanya.

    7. Mempunyai Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

    Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah yang mempunyai fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

    Itu dia tujuh golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Jangan Terlewat Ya!



    Jakarta

    Di antara hari-hari yang lain, hari Jumat merupakan hari yang terbaik. Hal ini berdasarkan pada pernyataan dalam beberapa hadits.

    Salah satunya yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik hari ketika matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan dan pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga serta pada hari itu pula dia dikeluarkan dari surga. Hari kiamat pun tidak akan terjadi melainkan pada hari Jumat.” (HR Muslim, Abu Daud, Nasai, dan Tirmidzi)

    Hari Jumat juga merupakan waktu terbaik untuk bersedekah. Sebab sedekah di hari Jumat memiliki keutamaan yang mulia. Berikut keutamaan sedekah hari Jumat.


    Keutamaan Sedekah Hari Jumat

    Sedekah merupakan salah satu bentuk amal kebaikan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Hari Jumat merupakan waktu terbaik untuk bersedekah karena terdapat keutamaan yang mulia. Berikut keutamaannya:

    1.Pahala sedekahnya akan dilipat gandakan

    Diriwayatkan dalam sebuah hadits, “Sedekah itu dilipat gandakan pahalanya pada hari Jumat (yakni bila sedekah itu pada hari Jumat maka pahala berlipat ganda dari hari lain.)” (HR Abi Syaibah)

    Merujuk pada buku Buku Panduan Khutbah Jum’at untuk Pemula oleh Irfan Maulana, kemuliaan hari Jumat menjadi penyebab berlipatnya gandanya pahala sedekah. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan suatu amal dilipatgandakan pahalanya.

    Di antaranya karena keutamaan waktu dan tempat, kapan dan dimana amalan tersebut dilakukan. Keutamaan sedekah di hari Jumat disebabkan adanya “gabungan” dua kebaikan itu, sedekah dan hari Jumat, yang sama-sama mulia dan penuh keutamaan.

    2. Didoakan malaikat

    Merujuk pada buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, para malaikat akan mendoakan kebaikan pada setiap orang yang melakukan sedekah pada hari Jum’at. Sebaiknya sedekah pada hari Jumat dilaksanakan pada pagi hari.

    Sebab, selain agar mendapatkan keutamaan sedekah hari Jumat, juga agar mendapatkan keutamaan doa malaikat. Para malaikat selalu mendoakan kebaikan pada setiap orang yang bersedekah di pagi hari.

    Rasulullah SAW bersabda, “Setiap pagi hari dimana para hamba berada di dalamnya, ada dua malaikat yang turun seraya malaikat pertama berdoa; Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang bersedekah. Dan malaikat satunya lagi berdoa’ Ya Allah, berikanlah kebinasaan bagi yang tidak mau bersedekah (pelit). (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Hari Jumat merupakan hari terbaik

    Merujuk pada sumber sebelumnya, hari Jumat merupakan hari yang paling baik. Bahkan disebut sebagai sayyidul ayyam (pemimpin hari-hari lainnya). Pada hari Jumat, Allah SWT akan membuka pintu ampunan, doa dikabulkan, dan amal baik dijanjikan pahala yang sangat besar. Maka dari itulah Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak ibadah, dzikir, selawat, amal saleh, dan sedekah di hari Jumat.

    4. Dapat menghapus maupun meringankan dosa

    Merujuk pada buku Cantik dengan Sedekah oleh Indriya Rusmana Dani & Muthia Esfand, bersedekah dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun, sangat dianjurkan untuk sedekah hari Jumat, sebab keutamaan dan faedahnya yang luar biasa.

    Malaikat akan melaporkan segala amal perbuatan yang dikerjakan manusia setiap hari Jumat. Sedekah di hari Jumat dapat menghapus maupun meringankan dosa yang telah diperbuat.

    Waktu Dianjurkannya Sedekah

    Meskipun diutamakan sedekah pada hari Jumat, sedekah juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu. Dirangkum dari sumber sebelumnya, berikut waktu-waktu dianjurkannya sedekah selain hari Jumat:

    1. Sedekah pada malam Lailatul Qadar

    Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Selain memperbanyak iktikaf untuk mendekatkan diri memohon ampunan Allah SWT, hendaknya juga memperbanyak sedekah dengan harapan agar terhapus segala dosa dan keinginan dikabulkan.

    2. Sedekah saat Idul Fitri

    Di luar zakat fitrah yang memang diwajibkan untuk dikeluarkan, ada pula sedekah. Sang penerima zakat tidak hanya menerima beras atau uang zakat, namun juga mendapat kelebihan harta dan materi lainnya yang akan dinikmatinya pada hari seluruh umat muslim merayakannya.

    3. Sedekah saat Bulan Rajab

    Bulan Rajab dikenal dengan bulan sedekah. Sehingga sangat disarankan untuk memperbanyak sedekah pada Bulan Rajab.

    4. Bulan Rabiul Awal

    Jika banyak bersedekah pada bulan Rabiul Awal, maka tidak hanya takwa dan mengingat Allah SWT, namun juga mengingat Rasulullah SAW. Sebab Rabiul Awal merupakan bulan lahir dan wafatnya Rasulullah SAW.

    5. Sedekah saat Bulan Ramadhan

    Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Segala perbuatan baik akan dilipat gandakan, termasuk sedekah.

    6. Sedekah pada tanggal 10 Muharram

    Sangat dianjurkan bersedekah pada tanggal 10 Muharram. Sebab, keutamaan dan faedahnya sangat luar biasa.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Nisab dan Cara Hitungnya


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

    Salah satu jenis zakat mal adalah zakat ternak. Lalu, apa itu zakat ternak?


    Zakat Ternak Adalah Zakat Hasil Peternakan Hewan

    Zakat ternak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga mengandung banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

    Zakat ternak wajib dikeluarkan jika harta ternak tersebut mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul). Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat ternak juga bertujuan untuk membantu kaum miskin atau yang membutuhkan.

    Syarat Zakat Ternak

    Dikutip dari buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi karya M Samson Fajar, zakat binatang ternak menjadi wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu:

    1. Mencapai Nisab

    Syarat pertama bagi zakat ternak adalah tercukupinya nisab. Hal ini mengacu pada batasan minimal dalam harta wajib zakat, batasan inilah yang menjadi kondisi miskin terangkat menjadi kondisi kaya.

    2. Telah Dimiliki Satu Tahun

    Seorang muslim harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap hewan ternak tersebut. Ia juga sudah memiliki hewan ternak tersebut selama satu tahun.

    3. Digembalakan

    Digembalakan di sini maksudnya adalah sengaja diurus untuk dikembangbiakan, diambil susunya, atau diambil dagingnya selama satu tahun.

    4. Tidak Dipekerjakan

    Ternak tersebut tidak dijadikan sebagai tunggangan, dipekerjakan dalam menggarap tanah atau untuk mengangkut barang. Sebab, hal tersebut tidak ada maksud untuk pengembangbiakan.

    Nisab Zakat Ternak dan Perhitungannya

    Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum dia diwajibkan membayar zakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif berikut rinciannya.

    1. Nisab Zakat Ternak Kambing

    Berdasarkan jumlah ternaknya, nisab zakat untuk hewan kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

    Berikut perhitungan zakat ternak kambing:

    • 40-120 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing
    • 121-200 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor kambing
    • 201-300 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing
    • Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

    2. Nisab Zakat Sapi/Lembu

    Berdasarkan jumlah ternaknya, jumlah nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jika seorang Muslim memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

    Berikut perhitungan zakat ternak sapi:

    • 30-59 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
    • 60-69 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
    • 70-79 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
    • 80-89 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina
    • 90-99 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan
    • 100-109 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
    • 110-119 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
    • >120 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com